[assunnah] Tanya : Lamaran dan tukar cincin
Bismillahir Rahmanir Rahiim Yth. para Ikhwan yang saya hormati, ada suatu permasalahan yang perlu dipecahkan oleh kita semua bahwa dalam kalangan umat islam itu sendiri ada semacam seremonial misalnya lamaran atau tunangan yang ditandai dengan pemakaian cicin kepa pihak wanita (calon istri) dari Calon Suami) istilahnya sebagai pemikat. Yang perlu saya tanyakan adalah apak boleh dalam islam acara semacam itu. Bagi yang mempunyai hujah mengenai hal tersebut di atas tolong sampaikan pendapat ini melalalui akun ini Atas perhatian nya diucapkan terima kasih. Wassalamu Alaikum Warokhmatullahi Wabarakatuh Lukmanudin hlukmanu...@yahoo.com
Re: [assunnah] URGENT Pernikahan
Waalaikumus salam warahmatuLLAHI wa barakatuH.. Jika keadaannya seperti yang ditanyakan, maka yang jadi wali adalah wali hakim (di KUA), dan yang jadi saksi adalah tentu saja seluruh tamu dan sanak-kerabat yang hadi pada saat aqad-nikah tersebut (biasanya aqad dan walimah dibersamakan), namun biasanya KUA minta dua orang untuk tanda-tangan saksi, ttg ini silakan saja siapa saja yang jadi saksi asal shalih sebab orang fasik batal jika dijadikan saksi (lihat keterangan ttg ini dalam kitab Kifayatul Akhyar fii hali ghayatil ikhtishar)... wallahu a'lam = --- On Sun, 6/20/10, handrelesm...@yahoo.com wrote: From: handrelesm...@yahoo.com Subject: [assunnah] URGENT Pernikahan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, June 20, 2010, 5:57 AM Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh Adik sepupu ana perempuan minggu ini mau nikah, yang jadi masalah dia ternyta adalah anak angkat dan tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya. Bolehkah yang menjadi walinya adalah wali hakim trus yang jadi saksi sebaiknya siapa. Sampai saat ini pihak dari mempelai pria blom tahu dia anak angkat..apakah kalau dia menikah hukum pernikahannya sahana butuh sekali pencerahan dari antum semua...apakah yang sebaiknya ana lakukan Terimakasih Wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Re: [assunnah] Tanya kajian di BSD
Waa'laikum salaam, Akh coba antum buka website salaf-yubaa.blogspot.com Nanti antum akan dapat info lengkap tentang kajian di daerah BSD dan sekitarnya. barokallohufiqkum. Arifin Abu Aji --- On Thu, 17/6/10, Ajie Triaji wrote: From: Ajie Triaji Subject: [assunnah] Tanya kajian di BSD To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, 17 June, 2010, 9:46 AM Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang info kajian di sekitar BSD. adakah ikhwan yang bisa memberikan infonya? Jazakallah khairan. Wassalamu'alaikum -abuerzha-
Re: Bls: [assunnah]>>Jama takhir<
jazakumulloh khoiron katsiro bagi ikkhwah fillah semuanya, 'afwan jadi kesimpulannya bagaimana?, mana pendapat yang paling roji' tentang sholat mana yang didahulukan apabila kita mengerjakan jama takhir? From: Marosbi Lamasta To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sat, June 19, 2010 2:32:07 PM Subject: Bls: [assunnah]>>Jama takhir<< From: idin Saripudin Sent: 16/06/2010, 8:30 AM Subject: [assunnah] jama takhir Bismillah, afwan kepada ikhwah fillah ana butuh dalil yang shahih tentang sholat jama' takhir antara maghrib dan 'isya, mana yang didahulukan apakah sholat 'isya dulu, atau sholat maghrib dulu, jazakumulloh khoiron katsiro. = Bismillah, Mungkin artikel berikut bisa sedikit memberikan gambaran dan pencerahan kepada kita semua dalam memahami masalah ini, insyaallah. SHALAT JAMA' TAQDIM Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani "Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya', dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya' dan melakukan shalat Isya' bersama Maghrib". Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (1220), At-Tirmidzi (2/438) Ad-Daruquthni (151), Al-Baihaqi (3/165) dan Ahmad (5/241-242), mereka semua memperolehnya dari jalur Qutaibah bin Sa'id : " Telah bercerita kepadaku Al-Laits bin Sa'ad dari Yazid bin Abi Habib dari Abi Thufail Amir bin Watsilah dari Mu'adz bin Jabal, secara marfu. Dalam hal ini Abu Dawud berkomentar :"Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Qutaibah saja". Saya menilai : "Dia adalah tsiqah dan tepat. Maka tidak mengapa meskipun dia sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Al-Laits selain darinya". Di tempat lain At-Tirmidzi juga berkata : "Hadits ini hasan shahih". Saya berpendapat : Inilah yang benar, semua perawinya tsiqah. Yakni para perawi Asy-Syaikhain. Juga telah dinilai shahih oleh Ibnul Qayyim dan lainnya. Namun Al-Hakim dan lainnya menganggapnya ada 'illat yang tidak baik, seperti yang telah saya jelaskan dalam Irwa 'Al-Ghalil (571). Di sana saya menyebutkan mutabi' (hadits yang mengikuti) kepada Qutaibah dan beberapa syahid (hadits pendukung) yang memastikan keshahihannya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik (I/143/2) dari jalur lain yang berasal dari Abi Thufail dengan redaksi. "Sesungguhnya mereka keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun Tabuk. Maka adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengumpulkan antara Dzuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya. Abu Thufail berkata : 'Kemudian beliau mengakhirkan (jama' takhir) shalat pada suatu hari. Lalu beliau keluar dan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau masuk (datang). Kemudian keluar dan shalat Maghrib serta Isya sekalian". Dan dari jalur Malik telah dikeluarkan oleh Imam Muslim (7/60) dan Abu Dawud (1206), An-Nasa'i (juz I, hal 98), Ad-Darimi (juz I, hal 356), Ath-Thahawi (I/95), Al-Baihaqi (3/162), Ahmad (5/237) dan dalam riwayat Muslim (2/162) dan lainnya dari jalur lain : "Kemudian saya berkata : 'Apa maksudnya demikian ?" Dia berkata : Maksudnya agar tidak memberatkan umatnya". Kandungan Hukumnya Dalam hadits ini terdapat beberapa masalah. [1]. Boleh mengumpulkan dua shalat pada waktu bepergian walaupun pada tempat selain Arafah dan Muzdalifah ; demikian pendapat jumhurul ulama. Berbeda dengan mazdhab Hanafiyah. Mereka menakwilkannya dengan 'jama' shuwari' yakni mengakhirkan Dzhuhur sampai mendekati waktu Ashar demikian pula Maghrib dan Isya'. pendapat ini telah dibantah oleh jumhurul ulama dari berbagai segi. Pertama : Pendapat ini jelas menyalahi pengertian jama' secara dhahir. Kedua : Tujuan disyariatkan jama' adalah untuk mempermudah dan enghindarkan kesulitan, seperti yang telah dijelaskan oleh riwayat Muslim. Sedangkan jama' dalam pengertian 'shuwari' masih mengandung kesulitan. Ketiga : Sebagian hadits tentang jama' jelas menyalahkan pendapat mereka itu. Seperti hadits Anas bin Malik yang berbunyi. "Mengakhirkan Dzuhur sehingga masuk awal Ashar, kemudian dia menjama' (mengumpulkan) keduanya". Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (2/151) dan lainya. Keempat : Bahkan pendapat itu juga bertentangan dengan pengertian jama taqdim sebagaimana dijelaskan oleh hadits Mu'adz berikut ini. "Dan apabila dia berangkat setelah tergelincir matahari, maka dia akan menyegerakan Ashar kepada Dzuhur". Dan sesungguhnya hadits-hadits yang serupa ini adalah banyak, sebagaimana telah disinggung. [2]. Sesungguhnya soal jama' (mengumpulkan dua shalat
[assunnah] OOT: akses assunah dari bb
asalamualaikum, jika ada yang tahu, mohon japri saja. jazakulloh
[assunnah] Tanya cetak foto
assalamu'alaykum kepada pengasuh milis assunnah saya mohon penjelasan apa hukumnya membuka usaha cetak foto dlm pandangan islam, apakah penghasilan dr usaha tersebut halal. mohon dibantu terima kasih assalamu'alaykum
[assunnah] OOT : Cari kontrakan di sentul
Assalaamu 'alaykum Wa Rohmatullahi Wa barokaatuh Mohon info kos/kontrakan di daerah sentul city (daerah sekitar tol jagorawi (jakarta bogor ciawi)), kiranya kalau ada ikhwan yang tinggal di daerah sentul atau sekitar tol jagorawi bisa share di milis ini atau via japri ke ana? Jazaakumullahu khoiron Abu Abdillah Muhammad
[assunnah] Tanya kajian di Purwodadi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barokatuh ana mau tanya tentang info kajian di sekitar Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. adakah ikhwan yang bisa memberikan infonya?atau adakah ikhwan bermanhaj salaf yang tinggal di daerah itu? Jazakallah khairan. Wassalamu'alaikum Abu Abdillah Muhammad
[assunnah] Tanya : aqiqah saat bayi berumur 4 bulan
Bismillah, Bolehkah mengaqiqahkan anak saat umurnya sudah menginjak 4 bulan lebih, sebenarnya niat sudah Ada sejak anak lahir, tapi rezeki baru Ada sekarang, jazzakallah khoiron katsiro Salam, Evi Hekasari binti Nuhazar
[assunnah] URGENT Pernikahan
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh Adik sepupu ana perempuan minggu ini mau nikah, yang jadi masalah dia ternyta adalah anak angkat dan tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya. Bolehkah yang menjadi walinya adalah wali hakim trus yang jadi saksi sebaiknya siapa. Sampai saat ini pihak dari mempelai pria blom tahu dia anak angkat..apakah kalau dia menikah hukum pernikahannya sahana butuh sekali pencerahan dari antum semua...apakah yang sebaiknya ana lakukan Terimakasih Wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh Sent from BlackBerry® on 3 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Kontrakan di cawang - jakarta
Assalamu'alaikum Afwan, kiranya ada dari antum yang mengetahui kontrakan utk pasutri (ruang tidur,depan n kamar mandi)di daerah cawang (belakang Indomobil/bidara cina, jazakallah atas info nya
[assunnah] Pelatihan B. Arab 2010 Surabaya
Pelatihan B. Arab 2010 Surabaya ( info detail klik disini ) Ikhwan: Waktu : 5 - 24 Juli 2010 Tempat : Pesantren Mahasiswa Thaybah, Perum Sukolilo Park Regency, Keputih, Sukolilo, Surabaya Biaya : Rp. 330.000,00 (Dasar), Rp. 350.000,00 (Lanjutan) *lihat rincian Materi : Dasar : Panduan Bahasa Arab, Durusul Lughoh, Tashrif Amsilaty Lanjutan : Al-Mukhtarot, Durusul Lughoh, Tashrif Amsilaty CP : Abu Salman (0857 3074 5402), Mahfudz (0856 3464 499) Akhwat: Waktu : 25 - 31 Juli 2010 Tempat : Wisma Akhwat Thaybah, Gubeng Kertajaya XI E 21 Biaya : Rp. 60.000,00 atau Rp. 50.000,00 CP : Ummu Lathifah (0856 4875 9126) > Tes penempatan dan briefing dilaksanakan tanggal 4 Juli 2010 (Ikhwan) dan 24 > Juli 2010 (Akhwat)