[assunnah] I'tikaf 10 hari terakhir di Musholla

2010-08-25 Terurut Topik Nur Maruffin
Assalaamu'alaikum

Mohon perkenannya untuk menjelaskan, tentang dilakukannya I'tikaf di Musholla 
(yang tidak digunakan untuk sholat Jum'at, tetapi 5 waktu sholat nya berdiri)? 

Jazzakalloh�

Nur Ma'ruffin 












Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: Update Hadits Online Setelah 2 Minggu. Mohon Kritik dan Sarannya

2010-08-25 Terurut Topik Abu 'Umar
Barokallahu fiikum akhiy dan seluruh tim Lidwa.com... Alhamdulillah versi online
ini sangat bagus sekali...


Ana ada masukan sedikit yg mungkin berguna :

- setelah baca email di bawah ana cek tp ternyata di tempat ana font arab-nya
masih terputus-putus... ternyata ketika di-cek adobe flash player yg digunakan
masih yang lama. flash-player yang terbaru bisa di download disini...
http://www.adobe.com/go/getflash. setelah di-update tampilannya jadi bagus
sesuai tulisan dibawah...


 kalau dari sisi akses gak masalah dan bisa dibuka dengan cepat, termasuk proses
searching-nya.

Wassalam, BS - Abu 'Umar




From: dzulkiram 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wed, August 25, 2010 5:52:28 PM
Subject: [assunnah] OOT: Update Hadits Online Setelah 2 Minggu. Mohon Kritik dan
Sarannya

 
Assalamu'alaykum,

Alhamdulillah setelah mendapatkan banyak masukan dari para pembaca milis ini,
website hadits online Lidwa.com sudah banyak yang dibenahi.

Beberapa perbaikan yang sudah dilakukan:

- Font arab sudah tidak terpisah-pisah dan dapat dibaca

- Untuk meningkatkan kenyamanan, tipe dan ukuran untuk font indonesia + font
arab dapat diganti sesuai keinginan

- Fasilitas 'pencarian pada seluruh buku' dan 'pencarian di dalam buku' sudah
dapat digunakan

- Sudah dapat pindah antar kitab/bab

- Hasil pencarian sudah dihighlight

Mohon dapat memberi masukan mengenai waktu yang dibutuhkan untuk membuka
aplikasi hadits di website Lidwa.com. Jika menggunakan koneksi Speedy biasa
(rumahan) waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 15 detik. Waktunya cukup lama
karena tampilan aplikasi didownload terlebih dahulu. Selanjutnya (pada hari-hari
berikutnya) insya Allah menjadi jauh lebih cepat.


- Berapa lama waktu yang antum butuhkan untuk membuka aplikasi?

- Koneksi yang antum gunakan?

Mohon kritik dan saran lainnya agar website ini dapat berjalan dengan baik.
Harapannya bulan syawal website ini sudah meninggalkan versi beta insya Allah.
Selanjutnya kami insya Allah akan mulai menambahkan fitur-fitur yang menarik.

Bagi para ihkwan dan akhwat yang tergabung dalam milis lainnya, mohon bantuannya
untuk menyebarluaskan berita ini. Semoga semua yang kita lakukan mendapat
balasan dari Allah dengan balasan berlipat ganda, Amin ya Rabbal'alamin.

Wassalam,

Dede (Abuthalhah)


Lidwa @FB: http://www.facebook.com/pages/Lidwa/134816529895645

Lidwa @Twitter: http://twitter.com/lidwa
---





  

[assunnah] >>Apabila Ibu Hamil Dan Menyusui Berpuasa<

2010-08-25 Terurut Topik Abu Abdillah

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA
http://www.almanhaj.or.id/content/2809/slash/0


Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi 
syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan 
keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas 
mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia 
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu 
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika 
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". 
[Al Baqarah:184].

Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan 
orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau 
menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan 
jika dipaksakan justru membayakan sang ibu maupun bayi. Dari sini tampaklah 
hikmah Allah memberikan rukshah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab 
Allah tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya di luar kesanggupan 
mereka. Berikut kami paparkan secara medis, mampukah ibu hamil dan menyusui 
untuk menjalankan ibadah puasa?

KEBUTUHAN KALORI, VITAMIN DAN MINERAL PADA IBU HAMIL ATAU MENYUSUI
Secara umum, kebutuhan kalori atau tenaga, vitamin seta mineral pada ibu hamil 
jelas meningkat dibandingkan wanita yang tidak hamil. Hal ini wajar saja karena 
seluruh zat tersebut diperlukan janin bagi perkembangannya di dalam rahim.

Adapun bagi ibu menyusui, kebutuhan akan zat gizi tersebut bahkan lebih 
meningkat dan lebih besar dibandingkan pada saat hamil. Ibu menyusui memerlukan 
sekitar 2200 sampai 2600 kalori per hari, sedangkan ibu hamil hanya 2200 sampai 
2300 kalori per hari.

Pada enam bulan pertama setelah persalinan, kebutuhan zat-zat gizi ibu lebih 
besar dari pada kebutuhannya setelah masa tersebut. Ini dikarenakan ibu 
menyusui memerlukan energi ekstra untuk memulihkan kondisi kesehatannya setelah 
persalinan, selain untuk aktivitasnya sehari-hari sekaligus untuk produksi ASI. 
Produksi ASI bisa mencapai 600 sampai 1000 cc tiap harinya. Untuk memproduksi 
ASI sebanyak 850 cc, ibu perlu menambahkan 1000 kalori dari kebutuhan orang 
dewasa normal.

Karena kebutuhan kalori ibu hamil dan menyusui meningkat, biasanya mereka akan 
makan lebih banyak dibanding sebelum hamil. Terkadang frekuensi makan berubah 
menjadi 4 sampai 5 kali. Ini bisa dimengerti karena nafsu makan mereka otomatis 
bertambah. 

Oleh karena itu, para ibu wajib memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Tidak 
hanya dari segi kuantitas, namun juga kualitas gizi. Makanan yang dikonsumsi 
ibu, sebaiknya yang bergizi tinggi dan seimbang serta bervariasi, yang terdiri 
dari sumber tenaga (karbohidrat dan lemak), zat pembangun (protein) dan zat 
pengatur, yaitu vitamin dan mineral.

KEBUTUHAN KALORI IBU HAMIL DAN MENYUSUI BILA BERPUASA
Apabila ibu hamil atau menyusui berpuasa, sudah jelas pada siang harinya mereka 
akan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 sampai 13 jam. 
Dengan demikian pasokan kalori dan zat-zat gizi otomatis menurun sehingga tidak 
mencukupi kebutuhan kalori, vitamin serta mineral sang ibu.

Kalori yang tidak terpenuhi bisa menyebabkan keadaan hipoglikemia, yaitu suatu 
gejala berkurangnya kadar gula dalam darah. Ditandai dengan pusing, gemetar, 
mual, demam dan gelisah. Keadaan ini akan berpengaruh pada janin dalam rahim 
ataupun bayi yang sedang disusui.

Beragam kelainan juga bisa timbul, bila ibu hamil atau menyusui kekurangan 
protein, vitamin dan mineral. Misalnya saja kekurangan kebutuhan vitamin D, 
akan berdampak pada janin atau bayi, yaitu akan mengalami gangguan pada 
pertumbuhan tulangnya. Contoh lainnya adalah asam folat yang termasuk dalam 
golongan vitamin B yang biasa dipasangkan dengan vitamin B12. Jadi orang yang 
mengalami defisiensi asam folat biasanya juga kekurangan vitamin B12. Asam 
folat berperan dalam pembentukan DNA pada proses produksi sel darah merah dan 
perkembangan saraf. Salah satu kelainan saraf pada janin adalah cacat tabung 
saraf atau NTD (Neural Tube Defect). Salah satu dari 3 jenis NTD yang sering 
terjadi adalah Spina bifida yaitu tulang belakang yang tidak tertutup sempurna. 

Salah satu mineral yang sangat penting adalah zat besi (ferrum). Apabila zat 
ini berkurang pada makanan yang dikonsumsi ibu hamil dan menyusui, selain 
menyebabkan anemia, juga bisa mengganggu pertumbuhan dan perkembangan bayi 
serta otaknya, sekaligus akan menurunkan daya tahan tubuh. Resiko pada ibu 
hamil yang mengalami anemia adalah saat melahirkan nantinya kemungkinan akan 
mengalami kesulitan, disertai juga perdarahan karena 

[assunnah] OOT : Lowongan pekerjaan di bidang jasa boga

2010-08-25 Terurut Topik Rizaldi
Assalamu'alaikum warahmatullah wa barakatuh

dengan ini kami sampaikan kepada ikwan sekalian , yang memiliki kemampuan 
dibidang jasa boga untuk bergabung bersama kami,sebuah usaha catering yang 
melayani berbagai instansi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki pengalaman kerja sebagai juru masak / asisten juru masak atau 
waiters di rumah makan atau restoran minimal 1 tahun kerja.
2. Usia maksimal 33 tahun (diutamakan)
3. Bersedia ditempatkan di Jabodetabek .
4. Amanah dan disiplin waktu
5. Bermanhaj salaf diutamakan .
  
bagi yang berminat, dan informasi selanjutnya bisa menghubungi :
no hp 0812830 , atau kirim ke alamat email ini paling lambat dua minggu 
setelah pengumuman ini di tayangkan .

jazakallah khairon ,
 Assalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuhu .





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : Nifas dan menyusui??<

2010-08-25 Terurut Topik Muh. Sa'adus Sulton
Wa'alaykumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh..

Ada pembahasan menarik antara akhi Abul Jauzaa' dan Ust. Abduh
Tuasikal di link berikut:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui-di.html
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/benarkah-ibnu-abbaas-dan-ibnu-umar.html

lihat bagian komentarnya. Berikut ana nukilkan sebagian :

"Abduh mengatakan... on  24 Agustus 2010 14.38

Satu hal yang mengganjal ketika ada yang menanyakan pada kami:
"Bagaimana jika wanita mengalami nifas setelah ia melahirkan,
apakah ia harus fidyah ataukah mengganti puasanya (qodho')?"

Jika yg dipilih dalam masalah ini bhwa wanita menyusui sebagai
gantinya adalah fidyah, maka aneh sj jika mengatakan bahwa wanita
nifas pada saat itu diwajibkan fidyah.

Karena memang para ulama telah sepakat bahwa hukum haidh sama
dengan nifas karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengistilahkan
haidh juga nifas (anti nafisti?). Jadi yang tepat, memang harus qodho'
dalam kasus ini dan bukanlah fidyah. Karena tidak ada ulama yg katakan
bahwa haidh harus fidyah. Maka demikianlah dengan nifas.

Ini cuma sharing sj, dg apa yg mengganjal di hati.

Intinya, kami doakan semoga Allah menjadikan ilmu antum adalah
ilmu yang berkah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan... on  24 Agustus 2010 14.45

Ya itu beda sekali akh Dengan adanya nifas, maka ia haram
untuk berpuasa.

Pertanyaannya : "Apakah wanita yang hamil dan menyusui juga jadi
haram berpuasa ?".

Menurut saya, men-ta'arudl-kan antara wanita yang hamil dan
menyusui dengan wanita yang nifas tidaklah tepat. Wallaahu a'lam.


Abduh mengatakan...on  25 Agustus 2010 07.47

Nah itu malah pilih qodho'. Berarti antum kan yakin ia (wanita
nifas sekaligus menyusui) di hari lain mampu mengqodho'.

Seharusnya antum pilih pendapat sebagaimana wanita menyusui harus
fidyah. Karena wanita nifas juga lama, 40 hari gak puasa. Sebulan
penuh di bulan Ramadhan, boleh jadi ia tidak puasa. Kalau antum
menganut pendpaat Ibnu 'Abbas, seharusnya fidyah.

Kami memang tahu bahwa saat nifas haram untuk puasa. Namun coba
sekarang lihat, wanita nifas di hari lain kan mampu mengqodho' puasa,
maka ia diharuskan qodho'. Lalu kenapa beda halnya dengan wanita
menyusui?

Dari sini tepatlah apa yg dikatakan Ibnu Qudamah:

وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ،
كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ،
وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .


Allahu yubaarik fiik. Semoga Allah senantiasa memberkahi ilmu antum.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan... on  25 Agustus 2010 08.39

Mungkin antum salah paham

Saya katakan : Penyandingan antum antara wanita nifas dengan
wanita hamil dan menyusui adalah kurang tepat, karena memang keduanya
keadaan itu berbeda.

Seorang wanita yang menyusui pada asalnya ia boleh berbuka puasa
atau melanjutkan puasanya jika ia khawatir terhadap dirinya. Tidak
dinukil perbedaan pendapat mengenai kebolehan ini sebagaimana
dikatakan oleh Asy-Syaukaaniy.
Akan tetapi jika wanita tersebut jatuh dalam keadaan nifas, maka
ia menjadi diharamkan berpuasa, meskipun ia menyusui. Dan tidak ada
perbedaan pendapat tentang pelarangan dua hal ini.

Sama halnya seorang wanita yang sedang melakukan safar. Pada
asalnya ia boleh berbuka. Namun jika ia jatuh dalam keadaan haidl atau
nifas saat safar, maka ia menjadi diharamkan untuk berpuasa.

Oleh karena itu, dua keadaan yang berbeda sangat logis jika
mengkonsekuensikan hukum yang berbeda.

Permasalahannya adalah bukan karena di hari lain ia mampu
berpuasa. Ini timbul karena antum menggunakan logika qiyas. Dalam hal
ini, antum telah menyamakan dua hal yang berbeda (qiyas ma'al-fariq).

Baarakallaahu fiikum wa zaadakallaahu 'ilaman wa hirshan

Abduh mengatakan... on  25 Agustus 2010 10.19

Qiyas ma'al fariqnya di mana?

Wanita nifas dan haidh sama-sama tidak puasa (haram puasa), mereka
mampu mengqodho' di hari lain karena mereka bukanlah orang yang tua
rentah yg sudah lemah.

Wanita menyusui pun demikian, mereka mampu mengqodho' di hari lain
karena mereka pun bukan orang yang tua rentah yang sudah lemah.

Lantas mana qiyas ma'al fariqnya?

Kita mesti lihat dalil lain sebagaimana kata Ibnu Qudamah,

وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ،
كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ،
وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .

Coba perhatikan baik2 perkataan beliau tsb.

Intinya, kami anggap ini adalah masalah khilaf yang mu'tabar. Jadi
kami pun menghargai pendapat lainnya.

Namun keliru, jika menganggap bahwa salafiyah hanyalah berpendapat
fidyah sj sebagaimana inilah yg dianggap sebagian ikhwan yg sering
komentar di muslim.or.id dan di web sy sendiri.

Semoga Allah selalu berkahi ilmu antum. Inni uhibbuka fillah.


Abu Al-Jauzaa' : mengatakan... on  25 Agustus 2010 11.08

Qiyas ma'al far

[assunnah] OOT: Update Hadits Online Setelah 2 Minggu. Mohon Kritik dan Sarannya

2010-08-25 Terurut Topik dzulkiram
Assalamu'alaykum,

Alhamdulillah setelah mendapatkan banyak masukan dari para pembaca milis ini, 
website hadits online Lidwa.com sudah banyak yang dibenahi.

Beberapa perbaikan yang sudah dilakukan:

- Font arab sudah tidak terpisah-pisah dan dapat dibaca

- Untuk meningkatkan kenyamanan, tipe dan ukuran untuk font indonesia + font 
arab dapat diganti sesuai keinginan

- Fasilitas 'pencarian pada seluruh buku' dan 'pencarian di dalam buku' sudah 
dapat digunakan

- Sudah dapat pindah antar kitab/bab

- Hasil pencarian sudah dihighlight


Mohon dapat memberi masukan mengenai waktu yang dibutuhkan untuk membuka 
aplikasi hadits di website Lidwa.com. Jika menggunakan koneksi Speedy biasa 
(rumahan) waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 15 detik. Waktunya cukup lama 
karena tampilan aplikasi didownload terlebih dahulu. Selanjutnya (pada 
hari-hari berikutnya) insya Allah menjadi jauh lebih cepat. 

- Berapa lama waktu yang antum butuhkan untuk membuka aplikasi?

- Koneksi yang antum gunakan?

Mohon kritik dan saran lainnya agar website ini dapat berjalan dengan baik. 
Harapannya bulan syawal website ini sudah meninggalkan versi beta insya Allah. 
Selanjutnya kami insya Allah akan mulai menambahkan fitur-fitur yang menarik.

Bagi para ihkwan dan akhwat yang tergabung dalam milis lainnya, mohon 
bantuannya untuk menyebarluaskan berita ini. Semoga semua yang kita lakukan 
mendapat balasan dari Allah dengan balasan berlipat ganda, Amin ya 
Rabbal'alamin.

Wassalam,

Dede (Abuthalhah)


Lidwa @FB: http://www.facebook.com/pages/Lidwa/134816529895645

Lidwa @Twitter: http://twitter.com/lidwa
---





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Tanya Kontrakan di daerah Kapuk Jakarta Barat

2010-08-25 Terurut Topik abu_shofiyyah_bin_susisto
Bismillahirrakhmaanirrakhiim.
ikhwan fillah, ana minta bantuan informasi kontrakan di daerah kapuk jakarta 
barat yang dekat dengan masjid (prioritas) atau tetangga/lingkungan yang ada 
teman ta'lim nya. 

atas bantuannya, jazakallohukhoir.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Masjid untuk i'tikaf di bekasi

2010-08-25 Terurut Topik Joko Untoro
Assalaamu'alaykum
Afwan ana mohon info dari ikhwan sekalian untuk masjid-masjid di bekasi untuk 
kegiatan i'tikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
sekalian contact person ikhwan pengurus/panitianya kalau ada.

jazakumullahu khoiron katsiro


 

Abu 'Ali (1402H)


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Dicari Web Designer

2010-08-25 Terurut Topik Jaka Tarub
Assalamu'alaikum,

Afwan, ana sedang ada rencana membuat sebuah situs portal untuk properti.
Mohon kiranya ada ikhwan yang memiliki keahlian untuk membuat website dengan
program Joomla dapat menghubungi ana untuk melakukan kerjasama ini melalui
email apong.arfians...@gmail.com

Syukron

Wassalamu'alaikum

Abuzahra





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Lowongan sebagai Reseller Solar Cell

2010-08-25 Terurut Topik Naufal Husnan
Assalammu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,

Pak Moderator, mohon maaf, siapa tahu ada ikhwan as - sunnah

mencari pekerjaan sebagai Reseler.

Pemerintah sedang giat-giatnya mendorong terciptanya energi alternatif
yang ramah lingkungan, artinya membuat sendiri pembangkit listrik
yang tidak menghabiskan BBM, tidak bising dan tidak mengeluarkan
asap polusi udara.

Untuk itulah NAFINDO-ELECTRIC bekerjasama dengan produsen Solar
Cell bersemangat untuk menyebarkan Pembangkit  Listrik Tenaga Surya
ini ke daerah-daerah yang sulit dijangkau BBM seperti Indonesia Tengah
dan Indonesia Timur.

Saudaraku Pengusaha Muslim di sana yang berminat untuk menjadi Reseller
Pembangkit Tenaga Surya , baik untuk keperluan Rumah Tangga,
maupun Pompa Air kecil sampai sedang, silakan kirim e-mail japri
atau kirim sms / telp ke HP :

Fajar Predian - 08159452000 / 021 93148605 (esia)
e-mail : nafi...@indo.net.id
web : www.nafindo-electric.com

Wassalammu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Naufal Husnan.

N





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Info DVD Video Muhadhoroh Masyaikh Ahlus Sunnah

2010-08-25 Terurut Topik Abu Shofiyyah



    Bismillaah



    Min fadhlik, ayyuhal ikhwah



    Alhamdulillah ana telah mengumpulkan
beberapa video muhadhoroh (kajian- dalam bahasa arab) dari beberapa  
masyaikh Ahlus Sunnah yang ana download dari beberapa situs diantaranya : 
kulasalafiyin (yang diasuh oleh Syaikh
Ali Hasan hafizhahullahu), forsanelhaq, serta beberapa situs  pribadi masyaikh 
(spt: Syaikh Abu
Ishaq alHuwayni,dll).



    Mengingat banyak sekali faidah yang
bisa di dapatkan khususnya para tholibul ilmi, bagi Ikhwan yang berminat   
mencopy, bisa ana transferkan dalam bentuk
DVD dan mengganti biaya burningnya saja.

 

 Contact : Ibnu
Abdil Hamid 021- 37760951

 

  Berikut judul2
muhadhoroh dan masyaikh yg menjadi pembicaranya. 

 




  Judul


  Masyaikh


  Ukuran(MB)




  Dauroh Markaz alAlbany 2010


  alHalaby,Masyhur,MusaNashr,HusainAwaisyah,dll


  6.5 GB




  Syarah Kitab Al Wajiz


   DR. Abdul Azhim Badawy


   




  Khurofat wal Asaathir


   Wahid Abdussalaam Baly


  822




  Duruus atTafsiir


   DR. Abdul Azhim Badawy


  248




  Syarh Kitab Juma'il Ilmi-lil Imam asySyafi'i


   Ali Hasan al Halaby


  542




  atTa'liqot alAtsariyyah 'ala Manzhumah al Baiquniyyah


   Ali Hasan al Halaby


  981




  Syarh Kitab Minhajus Saalikin bab Thoharoh


  DR. Sulayman ar Ruhaily


  158




  Ushulul Fiqh


  Masyhur Hasan Salman


  190




  Syarh Ushulus Sunnah lil Imam Ahmad


  Abdul 'Aziiz arRoyyis & DR.asSuhaimi


  223




  Ayaat


  Musthofa al'Adawy


  1.04 GB




  Fiqh Siyasah Syar'iyyah


  DR.Kholid al Anbary


  983




  Ilmu Mustholah Hadiits


  DR.Baasim al Jawaabiroh


  5.6 GB




  Syarh Kitab alBalaghoh alWaadhihah


  DR.Nashir bin 'Abdirrahman


  788




  Fiqhus Shiyaam


  Ali Hasan al  Halaby


  457




  Biografi al Imam al Albaany


  Abu Ishaq al Huwayni, Musthofa al Adawy


  149




  Fawaaid min Siiroh an Nabawiyyah


  DR.Sulthon bin Abdirrahmaan al'Ied


  294




  Ahkamut Tajwiid


  Ibrahim 'Utsman


  388




  Muuhaadhoroot&Khutbah ma'a Mufti 'Aam asSuudiyyah


   'Abdul 'Aziiz alu Syaikh


  377




  al Qodho wal Qodar


  'Ali Hasan alHalaby


  109




  Muhaadhoroh fii Almaniya (Germany)


  Abu Ishaq al Huwayni


  251




  Nashihah 'an Gaza


  Ali Hasan al Halaby


  77




  al Maut


  DR. Sulayman ar Ruhaily


  112




  Hayaatul Insaan (biografi al Imam ibn Utsaymin)


  Putra dan Murid2 Syaikh Utsaimin


  107




  Hadzihi Aqiidatuna


  Ali Hasan alHalaby & 'Abdul Malik


  60.1




  Duruus fii Masjid
Green Lane


  DR.Abdurrahman as Sudais


  140




  Syarah Hadits adDiin an Nashihah


  Muhammad Sa'id Ruslan


  79.9




  Syarh Kasyfusy Syubuuhaat


  Hamad bin Abdil 'Aziiz al'Atiiq


  202




  al Wiqooyah minal Fitan


  Muhammad Hasan


  97




  Ta'amaluhu Nabi ma'a al Khodim


  Shalih al Munajjid


  39




  Romadhon wa Maydan Munaqosyah


  Ibrahim bin Abdillah ad Duwaisy


  92




  Tafsiir atThuur


   Abdul Azhim Badawy


  65




  Fadhooil Syahri Sya'ban


  'Ali Hasan alHalaby


  93




  Mukhtashor Fiqh al Imam Ahmad liAbi Bakr alKhowqiir


   


  155




 

 

 




  

[assunnah] Undangan Kajian Ilmiah Islam di Tangerang 20/08/10

2010-08-25 Terurut Topik Ahmad Yasin





"MENG APLIKASIKAN SUNNAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI"
 
akan disampaikan Oleh Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin,Lc
 
H  a  r  i            : Ahad, 29 Agustus 2010 / 18 Romadhon 1431H
 
J    a m  : 09:00 sampai selesai
 
T e m p a t        : Pondok Asy-Sakirin,
   Jl. KH. Hasyim Ashari
   Komplek Perumahan Alam Indah Blok i22
   Cipondoh - Kota Tangerang
 
CP : 02194494770, 081310568497



[assunnah] Tanya : Nifas dan menyusui??

2010-08-25 Terurut Topik evi . syahrial
Bismillah,
Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh..

Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan
menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..? 

Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui anaknya. 
Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup bayar fidyah 
saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2 kasus yg berbeda 
di waktu yang sama.
Mohon bantuannya..!!

Jazakumulloh khoiron..

Abu Abdillah
 



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/