RE: [assunnah]>>Berdoa setelah shalat wajib?<

2011-01-22 Terurut Topik Abu Harits
From: thalabulilm...@yahoo.co.id
Date: Fri, 21 Jan 2011 09:57:56 +0800
Assalamualaikum. Mau nanya, berdoa setelah shalat wajib itu hukumnya apa? Mohon 
penjelasan beserta dalilnya. Syukran
>>>
 
Silakan baca penjelasan dibawah ini. Wallahu a'lam
 
Bolehkah setelah selesai shalat wajib dan dzikir kita niatkan untuk berdoa 
kepada Allah meskipun saat itu masih berada di tempat shalat? 
http://almanhaj.or.id/content/2050/slash/0
 
Jawaban
Memang yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai 
amalan setelah selesai shalat adalah dzikir dan wirid. Belum diketahui bahwa 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam setiap selesai shalat berdoa dengan doa 
tertentu. Akan tetapi, dengan rahmat Allah yang maha luas, Allah Subhanahu wa 
Ta'ala telah memberikan kemudahan kepada kita untuk meminta kapan saja dan akan 
dikabulkan, tentu dengan syarat-syarat tertentu. Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ 
عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ 

Dan Rabb-mu berfirman: "Berdo'alah kepadaKu, niscaya akan Ku-perkenankan 
bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembahKu akan 
masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". [al Mu`min : 60]

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ 
إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), 
bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa 
apabila ia berdoa kepadaKu, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala 
perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada 
dalam kebenaran. [al Baqarah : 186]

Allah juga memberikan keterangan waktu-waktu yang mustajabah, keadaan dan 
kondisi yang baik serta tempat-tempat mulia, yang apabila digunakan untuk 
berdoa akan menjadi sebab dikabulkan doa kita.
Waktu-waktu mustajabah itu di antaranya : 

1. Untuk pertahunnya, yaitu do’a di hari Arafah, waktu-waktu di al Masy’aril 
Haram bagi haji, malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

2. Untuk perbulannya, yaitu bulan Ramadhan, terlebih pada sepuluh hari terakhir.

3. Untuk perpekannya, yaitu hari Jum’at antara duduk imam di atas mimbar sampai 
selesai shalat, satu waktu pada hari Jum’at dan ada yang menyatakan pada akhir 
waktu Ashar hari Jum’at.

4. Untuk perharinya, yaitu pada waktu menjelang fajar, sepertiga akhir malam.

Adapun keadaan dan kondisi yang dianjurkan untuk berdoa, di antaranya ialah : 
doa ketika para mujahidin bertempur di jalan Allah, ketika turun hujan, setelah 
wudhu, ketika adzan, antara adzan dan iqamah, ketika iqamah shalat wajib, 
keadaan sujud, ujung (akhir setiap shalat wajib), saat sedang berpuasa, ketika 
berbuka, doa orang yang berhaji sampai pulang, doa orang terzhalimi, doa imam 
yang adil, setelah membaca al Qur`an, dalam majlis ilmu, dan lainnya.[1]

Ini semua dapat digunakan untuk mendoakan kedua orang tua, mendoakan anak dan 
doa apa saja sesuai dengan kebutuhannya.

Sedangkan keadaan seorang hamba yang terdekat dengan Allah, yaitu waktu sujud. 
Diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Abu Hurairah, beliau 
berkata : 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا 
يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
“Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabb-nya adalah dalam keadaan dia sujud, 
maka perbanyaklah doa.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, keadaan tersebut termasuk 
sarana dikabukan doa kita, seperti diriwayatkan Imam Muslim dan an Nasa-i, dari 
hadits Abdullah bin Abbas, beliau berkata:

كَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السِّتَارَةَ وَالنَّاسُ 
صُفُوفٌ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ 
إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنْ مُبَشِّرَاتِ النُّبُوَّةِ إِلَّا الرُّؤْيَا 
الصَّالِحَةُ يَرَاهَا الْمُسْلِمُ أَوْ تُرَى لَهُ ثُمَّ قَالَ أَلَا إِنِّي 
نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا 
فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ قَمِنٌ أَنْ 
يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuka sitar dan orang-orang berbaris 
di belakang Abu bakar. Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : 
“Wahai manusia, sungguh tidak sisa dari berita kenabian kecuali mimpi yang 
bagus yang dilihat seorang muslim atau terlihat,” kemudian (beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam) berkata,”Ketahuilah, aku dilarang membaca al Qur`an dalam 
keadaan ruku’ dan sujud. Adapun ruku’, maka agungkanlah Rabb kalian; sedangkan 
sujud, maka bersungguh-sungguhlah memperbanyak doa, karena pantas untuk 
dikabulkan.”

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Sol

RE: [assunnah]>>Bolehkah orang kafir masuk masjid?<

2011-01-22 Terurut Topik Abu Harits
From: adwiy...@ymail.com
Date: Thu, 20 Jan 2011 22:00:50 +0800
Assalamu'alaikum warrahhmatullah,
Ana mau tanya bolehkah orang kafir masuk masjid ? 
Mohon nasehatnya, syukron.
Abu Abdul Hakim


MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA
http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum masuknya 
non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, baik itu untuk menghadiri 
shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah?

Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan 
kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba’du.

Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya 
sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan orang kafir mana pun 
untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini sesuatu yang diharamkan berdasarkan 
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik 
itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini” 
[At-Taubah : 28]

Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan karena 
tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan 
tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl Haram. Yang benar adalah boleh demi 
kemaslahatan syar’iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk 
mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena 
kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76]




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Imam memimpin sholat sambil baca mushaf<

2011-01-22 Terurut Topik Abu Harits
From: arlin.baha...@yahoo.co.id
Date: Tue, 18 Jan 2011 11:08:41 +0800 
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu,
Kepada para usztad ana mau bertanya : di kampung ana ada imam yang pada saat 
memimpin shalat fardhu sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur'an yang kecil, 
sehingga pada waktu takbiratul ikhram telapak tangan kanan tidak sempurna 
menghadap ka'bah, karena memegang mushaf; Pada saat shalat matanya tertuju pada 
mushaf bukan pada tempat sujud.
Mohon pencerahan para ustadz bagaimana hukumnya ini dan apakah ada riwayatnya 
bahwa ada sahabat yang pernah melakukan cara ibadah seperti ini tanpa ada 
tegoran dari nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam.
Jazakumullahi khoiron.- Arlin
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullaahi Wabarokaatuhu
>>>
 
Silakan baca penjelasan dibawah ini. Wallahu a'lam
 
Pertanyaan
http://almanhaj.or.id/content/1961/slash/0
 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat ketika bulan 
ramadhan di Mansharim –ini adalah untuk pertama kalinya saya shalat tarawih di 
Manthiqah Ha’il- ketika itu imam memegang mushaf dan membacanya, kemudian dia 
meletakkan di sampingnya dan mengulang-ngulang hal itu hingga selesai shalat 
tarawih, sebagaimana yang dia lakukan pula ketika shalat malam di sepuluh 
terakhir ramadhan. Pemandangan ini mengherankan saya karena kebiasaan itu 
tersebar di hampir seluruh masjid-masjid di Ha’il, padahal aku tidak pernah 
mendapatkannya di Madinah Al-Munawarah misalnya ketika saya shalat tahun yang 
lalu sebelum ini. 

Yang menjadi ganjalan saya, apakah amal tersebut pernah dikerjakan pada zaman 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jika tidak berarti termasuk bid’ah yang 
diada-adakan yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun di antara sahabat 
maupun tabi’in. Lagi pula bukankah lebih utama membaca surat pendek yang 
dihafal imam daripada membaca dengan melihar mushaf dengan target supaya dapat 
menghatamkan bersamaan dengan habisnya bulan, karena imam membaca setia harinya 
satu juz? Jika perbuatan tersebut diperbolehkan manakah dalil dari Kitabullah 
dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban
Tidak mengapa seorang imam membaca dengan melihat mushaf pada saat tarawih, 
agar para makmum kedapatan pernah mendengar seluruh (ayat) Al-Qur’an. 
Dalil-dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan 
disyariatkannya membaca Al-Qur’an ketika shalat, hal ini berlaku umum baik 
membaca dengan melihat mushaf ataupun dengan hafalan. Telah disebutkan pula 
dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa beliau memerintahkan budaknya Dzakwan 
untuk mengimaminya ketika shalat tarawih, ketika itu Dzakwan membaca dengan 
melihar mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah di dalam 
shahihnya secara mu’allaq dan beliau memastikan

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillaj, 
Penerbit At-Tibyan Solo]

HUKUM MEMBAWA AL-QUR’AN BAGI MAKMUM DALAM SHALAT TARAWIH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membawa Al-Qur’an 
bagi makmum dalam shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan dalil untuk mengikuti 
bacaan imam?

Jawaban
Membawa mushaf dengan tujuan ini, menyelisihi sunnah berdasar beberapa hal 
yaitu :

Pertama : Hal ini menjadikan seseorang tidak meletakkan tangan kanannya di atas 
tangan kirinya.

Kedua : Menjadikan seseorang harus banyak bergerak seperti membuka mushaf, 
menutupnya, meletakannya di ketiak atau di saku dan sebagainya.

Ketiga : Menyibukkan orang tadi dengan gerakan-gerakan tersebut dalam shalat.

Keempat : Menghilangkan kesempatan untuk melihat ke arah tempat sujud, padahal 
sebagian besar ulama memandang bahwa melihat ke tempat sujud termasuk sunnah 
dan keutamaan.

Kelima : Orang ini mungkin tidak merasakan bahwa ia sedang shalat bila hatinya 
sedang tidak konsentrasi. Berbeda jika ia shalat dengan khudhu' dan tawadhu' 
dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dengan kepala menunduk 
melihat tempat sujud. Hal ini lebih dekat kepada hadirnya perasaan bahwa ia 
sedang shalat di belakang imam.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Membeli makanan ke orang Non Muslim<

2011-01-22 Terurut Topik Abu Harits
From: rozaliach...@yahoo.co.id
Date: Sun, 16 Jan 2011 07:12:51 + 
Bagaimana hukum nya kita membeli makanan yang menjualnya orang non muslim, 
apakah kita boleh memakannya...?
>>

Jika yang dibeli atau dijual adalah produk yang halal, seperti biji-bijian, 
buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun 
yang lainnya. 
Wallahu a'lam

http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ 
لَّهُمْ 

"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan 
makanan kamu halal pula bagi mereka". [Al Maidah : 5]

Kata tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma' ulama. 
Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya 
halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun yang lainnya.



  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Memilih Yang Diyakini & Meninggalkan Keraguan<

2011-01-22 Terurut Topik Abu Abdillah

MEMILIH YANG DIYAKINI DAN MENINGGALKAN KERAGUAN
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/2922/slash/0

عَنْ أَبِـيْ مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ، سِبْطِ 
رَسُوْلِ اللهِ وَرَيْحَانَتِهِ قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ :(( دَعْ 
مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ)). رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ 
وَالنَّسَائِيُّ، وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ. 

Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan kesayangannya Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: “Aku 
telah hafal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Tinggalkan apa 
yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’.” [Diriwayatkan oleh 
at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i. At-Tirmidzi berkata,“Hadits hasan shahîh]

Hadits di atas merupakan penggalan dari hadits panjang tentang qunut dalam 
shalat Witir. Dalam riwayat at-Tirmidzi dan selainnya terdapat tambahan dalam 
hadits tersebut, yaitu:

فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيْبَةٌ.

Karena sesungguhnya kebenaran adalah ketentraman dan dusta adalah keraguan.

Sedangkan lafazh dalam riwayat Ibnu Hibban ialah:

فَإِنَّ الْخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ.

Karena sesungguhnya kebaikan adalah ketentraman dan keburukan adalah keraguan.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh:
1. 'Abdur-Razaq dalam al-Mushannaf (no. 4984). 
2. Ahmad (I/200).
3. At-Tirmidzi (no. 2518).
4. An-Nasâ`i (VIII/327-328).
5. Ath-Thayalisi (no. 1274).
6. Ad-Darimi (II/245)
7. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 2708, 2711).
8. Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VIII/290, no. 12236).
9. Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2032). 
10. Ibnu Hibban (no. 720 -at-Ta’lîqâtul-Hisân).
11. Al-Hakim (II/13, IV/99).

MUFRADAATUL-HADITS (KOSA KATA HADITS)
As-Sibthu (السِّبْطُ), artinya cucu dari anak perempuan, sedangkan al-hafiid 
(الْحَفِيْدُ) artinya cucu dari anak laki-laki. 

Raihânah (رَيْحَانَةٌ), artinya bunga yang harum aromanya. Ini merupakan kiasan 
dari bentuk kecintaan dan kegembiraan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda tentang al-Hasan dan al-Husain Radhiyallahu 'anhuma :

هُمَا رَيْحَانَتَايَ مِنَ الدُّنْيَا. 

Keduanya adalah kesayanganku dari kehidupan dunia [1]. 

Imam Ibnul-Atsir rahimahullah berkata,“Ar-Raihân (الرَّيْحَانُ) dimutlakkan 
maknanya atas rahmat (kasih sayang), rizki, dan kesenangan. Anak disebut 
ar-raihaan karena ia merupakan rizki.” [2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Disamakannya al-Hasan 
dan al-Husain dengan bunga yang harum aromanya karena anak kecil selalu 
dicium.” [3]

Da’ (دَعْ) merupakan sinonim dari kata utruk (اُتْرُكْ), artinya tinggalkanlah. 
Mâ Yarîbuka (مَا يَرِيْبُكَ), artinya apa saja yang membuatmu ragu-ragu, cemas, 
dan bimbang. Ash-Shidqu (اَلصِّدْقُ) artinya, kejujuran. Al-Kadzibu 
(الْكَذِبُ), artinya kedustaan. Ath-Thuma’nînah (اَلطُّمَأْنِيْنَةُ), artinya 
ketenangan. Al-Khairu (اَلْخَيْرُ), artinya kebaikan. Asy-Syarru (اَلشَّـرُّ), 
artinya kejelekan, keburukan, dan kejahatan. Ar-Rîbatu (اَلرِّيْبَةُ), artinya 
keragu-raguan, kecemasan, dan kegelisahan.

BIOGRAFI PERAWI HADITS
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang al-Hasan dan 
al-Husain Radhiyallahu 'anhuma.

إِنَّ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الْجَنَّةِ.

Sesungguhnya al-Hasan dan al-Husain, keduanya adalah pemimpin pemuda ahli 
Surga.[4] 

Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhuma, cucu Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari anak beliau yang bernama Fathimah 
Radhiyallahu 'anhuma. Dilahirkan di Madinah tahun ketiga Hijriyyah. Ia adalah 
seorang pemuda yang tampan, pemilik akal yang cemerlang, penyantun, dermawan, 
takwa, mencintai kebaikan, fasih, dan memiliki cara berpikir dan logika yang 
paling baik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm menyifatinya bahwa ia 
adalah pemimpin. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ ابْنِيْ هَذَا سَيِّدٌ ، وَسَيُصْلِحُ اللهُ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ مِنَ 
الْمُسْلِمِيْنَ.

Sesungguhnya anakku (cucuku) ini pemimpin. Dengannya Allah akan mendamaikan 
antara dua kelompok besar kaum Muslimin. [5]

Dan kenyataannya pun demikian, yaitu ketika ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 
'anhu mati syahid dan al-Hasan Radhiyallahu 'anhu diangkat sebagai khalifah. 
Kemudian setelah enam bulan menjabat khalifah muncul ide darinya untuk 
menghentikan pertumpahan darah kaum Muslimin, maka ia menyerahkannya kepada 
Mu’awiyyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu 'anhuma. Melalui penyerahan jabatannya 
itulah Allah Ta’ala mendamaikan antara para pendukung Mu’awiyyah Radhiyallahu 
'anhu dan para pendukung ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu dan memperoleh 
kebaikan yang sangat banyak. Itu terjadi pada tahun 41 H. Ummat Islam menamai 
tahun itu dengan tahun persatuan karena bersatunya kaum Muslimin di bawah 
seorang khalifah. Al-Hasan Radhiyallahu 'anhu meninggal dunia pada tahun 50 H. 
dan dikuburkan di Baqi’. Ia meriwayatkan dari kakeknya, R

Re: [assunnah] Beasiswa ke Timur Tengah

2011-01-22 Terurut Topik Hanif
alaikum salam


cek di link di bawah
http://serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=70:beasiswa-di-universitas-islam-madinah&catid=45:info


hanif



2011/1/21 Jakaria 

>
>
> Assalamualaikum,... afwan nih ikhfan fillah sekalian ana maw tnya! ana
> sekarang masih SMA dan pnya rencana masuk ma'had yang bermanhaj ahlussunnah,
> yg mau ana tanyakan, Ma"had mana saja yang menyediakan beasiswa sekolah ke
> TIMTENG soalnya ana pgn banget sekolah di madinah...
> syukron...
>
>  
>