Re: [assunnah]>>Tanya Tentang Jenggot?<
ada kajian ustad hakim tentang jenggot di http://www.kajian.net, antum bs donlod disana, smoga bermanfaat,baarokallohu fiik Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis http://almanhaj.or.id/content/1036/slash/0 Jenggot Bagi Laki-Laki http://almanhaj.or.id/content/2778/slash/0 Hukum Mencukur Jenggot http://almanhaj.or.id/content/1031/slash/0 Hukum Memelihara Jenggot http://almanhaj.or.id/content/984/slash/0 Pada 3 Februari 2011 10:35, Fatikhin Teen menulis: > Saya Punya teman Yang selalu Mencukur jenggotnya. saya selalu mencoba tuk > menasihatinya tapi rasanya tidak mempan, dia beralasan belum siap... Adakah > artikel yang membahas khusus tentang ini? Mohon Bagi yang punya Tolong > Kirimkan. Somoga Teman Saya Bisa Sadar tentang Sunahnya memelihara jenggot> > Syukron -- أˆأ‡ أ‘أں أ،أ،أ¥ أأأœأœأںأ£ أƒأˆأ¦ أƒأچأ£أڈ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Kategori emas?
Dalam ilmu kimia unsur penyusun logam emas disebut Aurum (Au), yang memiliki warna alami kuning. Sedangkan unsur penyusun logam platina disebut Platina (Pt), yang memiliki warna alami putih. Jadi platina TIDAK SAMA dengan emas meskipun dipasaran platina sering disebut emas putih. Dalam keadaan MURNI hukum kedua logam tersebut dalam agama otomatis juga berbeda. Sementara perhiasan emas putih yang banyak dijual merupakan CAMPURAN dari logam emas dan logam platina. Sehingga perhiasan emas putih yang mengandung logam emas itu sendiri hukumnya dalam agama menjadi SAMA dengan perhiasan emas. Wallahu a'lam. Abu Izzuddin Dari: Oracle Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 1 Februari, 2011 09:25:38 Judul: [assunnah] Tanya : Kategori emas? Assalamu'alaikum, Menyambung pertanyaan tentang cincin emas. Apa yang di sebut emas? apakah platina, emas putih (bukan berwarna kuning)bisa disebut emas juga? Mohon di share untuk kategori emas ini. Jazakumullahu khair Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] mengeluarkan harta riba
Assalamu'alaykum, Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin dengan niat bukan sedekah? Jazzakumulloh khairon katsiron. Thanks And Regards Dwi Joko Susilo Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Informasi Dr bedah tulang (Ortopedi)
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, Afwan akhi fillah, melalui milis ini saya mohon bantuan saran dari teman-teman mengenai masalah yang dihadapi ibu saya. Saat ini ibu saya mengalami ujian dari Allah azza wa jalla, menderita sakit tulang pinggul yang dikarenakan keropos pada tulang nya, usia ibu saya saat ini 73 thn. Kami telah melakukan pemeriksaan di RS, dan saran dari dokter adalah operasi, untuk perbaikan di tulang pinggul nya. Untuk itu ana mohon saran dari antum semua jika ada yang mengetahui pengobatan alternatif, selain operasi mengingat usia ibu yang sudah sepuh. Atas bantuan/informasi yang diberikan ana ucapkan jazakallah khoiron katsiro. Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu. Abu Jauhar
Re: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak
assalamualaykum, 1. apakah ada kriteria "keluar dari daerah"? apakah keluar dari wilayah kabupaten, atau sekedar keluar dari rumah untuk bersafar sudah dikatakan keluar dari daerah? 2. Bila kita melakukan perjalanan pulang dari kota B ke A (domisilinya di kota A), setelah Ashar dengan naik bis, smpai di kota asal (A) sudah masuk waktu Isya, bolehkah menjama' sholat magrib dan Isya di rumah, sebab bis samasekali tidak berhenti ketika waktu magrib? 3.Apakah untuk sholat jama' ketika safar ada ketentuan jarak minimal safar agar boleh dijama'? 4. Apakah selama saya tinggal di kota B, misalnya selama 3 hari, bolehkah saya menjama' atau harus sholat pada waktunya? probo 2011/2/3 Sarana Sunnah > > > Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh. > > Terimakasih atas pertanyaannya; > pertama, hendaknya antum menjamak dan atau mengqasarnya dilakukan setelah > antum keluar dari daerah antum. karena shalat qashar hanya dilakukan oleh > orang yang safar, berbeda dengan jamak, banyak alasan syar'i lain untuk > melakukannya seperti hujan lebat dll. > > bila antum sudah melaukan shalat dengan baik dan benar sesuai dengan rukun > dan syarat2nya,, maka kewajiban shalat sudah gugur. dan tidak ada kewajiban > atas antum untuk mengulanginya kembali. termasuk pada kasus yang antum > tanyakan. > > syukron. > semoga bermanfaat. > Wassalamu'alaikum Warahmatullah > > Nurdin > op. SS-TV. > --- Pada *Rab, 2/2/11, muhamad ilyas * menulis: > > > Dari: muhamad ilyas > Judul: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 9:13 AM > > > > > Assalamualaikum warahmatullahi, > > Mau bertanya seputar shalat jamak. Apabila kita telah melakukan shalat > jamak > taqdim karena hendak safar, bagaimana jika saya tidak jadi safar, apa perlu > > shalat ashar lagi atau tidak. Syukron > > --- > Muhammad Ilyas > > > >
Bls: [assunnah] OOT: Tanya " Ant Colony System-Based Algorithm for Constrained Load Flow Problem "
Assalamualaiakum, ane cuma bisa info link-nya, bisa dilihat di : http://server.elektro.dtu.dk/personal/iv/J18.pdf semoga bermanfaat --- Pada Ming, 23/1/11, Husni Adnan menulis: Dari: Husni Adnan Judul: [assunnah] OOT: Tanya " Ant Colony System-Based Algorithm for Constrained Load Flow Problem " Kepada: "assunnah assunnah" Tanggal: Minggu, 23 Januari, 2011, 5:13 AM Assalamu'alikum warohmatullahi wabarokatu.. saya mau tanya ada yang pernah tahu tentang " Ant Colony System-Based Algorithm for Constrained Load Flow Problem " ??? kalau ada yang tahu mohon bisa di share. Syukron katsiron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Perayaan sunat<
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan di ta'lim Ust. Abu Ihsan pada hari ahad, 30 Januari 2011 kemarin. Inti jawaban beliau, walimah khitan itu mubah (boleh) selama tidak ada maksiat di dalamnya. Di almanhaj ada pembahasan serupa: http://www.almanhaj.or.id/content/2442/slash/0 "...Tentang macam-macam walimah (undangan makan) secara rinci, antara lain dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Fat-hul Bari Syarh Shahih Bukhari. [2] Beliau menyatakan bahwa An Nawawi rahimahullah, yang mengikuti Al Qadhi ‘Iyaadh rahimahullah, menyebutkan walimah itu ada 8 macam: a). Al-I’dzaar atau al ‘udzrah, yaitu walimah karena khitan. ..." Semoga bermanfaat. 2011/2/3 eka ardiansyah > > > bolehkah kita datang ke perayaan sunatan yang tidak ada maksiat di > dalamnya? apakah perayaan sunatan termasuk bid'ah?bagaimana apabila > perayan sunatnya hanya makan makan? > > -- “Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat
RE: [assunnah]>>Timer sebagai Batasan Iqomah sholat<
From: arroy...@gmail.com Date: Tue, 1 Feb 2011 13:32:19 +0700 Bismillah Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ada fenomena baru berkembang di sebagian masjid-masjid umum (tidak mengenal dan menerapkan sunnah) mereka memakai timer sebagai batasan iqomah...adakah para masyaikh membahas tentang hal ini? kepada ikhwah semua mohon disharing ilmu...jazaakumullahu khoir :D Alhamdulillah Gilroy Arinoviandi Abu Abdirrohman >>> Terlepas dari hukum timer, di sebahagian masjid biasanya pengaturan jarak antara adzan dan iqomah sudah ditentukan oleh pengurus masjid dengan tujuan supaya waktu iqomah tidak tergesa-gesa, misalnya iqomah shalat dzhuhur 15 menit setelah adzan. Wallahu 'alam Dibawah ini, saya copy secara ringkas tentang jarak adzan dan iqomah dari almanhaj. JARAK ANTARA ADZAN DENGAN IQAMAH Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://almanhaj.or.id/content/997/slash/0 “Jadikanlah antara adzan-mu dengan iqamat-mu ada kelonggaran, seukuran al-mu’tashir [1] (menyelesaikan hajatnya dengan tidak tergesa-gesa) dan seukuran orang yang makan menyelesaikan makanannya dengan tidak tegesa-gesa” [Silsilah Al-Haadits Ash-Shahiihah No. 887] Hadits ini diriwayatkan dari hadits Ubaiy bin Ka’ab, Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah dan Salman Al-Farisi . _ [1]. Al-Mu’thashir disini adalah (orang) yang butuh buang air besar, untuk bersiap-siap (melaksanakan) shalat. (Kalimat) itu berasal dari kata (al-ashr) atau (al-ashar), yaitu (orang) yang berlindung dan yang bersembunyi. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya : Bayar hutang<
From: sohibalwari...@yahoo.co.id Date: Thu, 3 Feb 2011 07:36:33 +0800 assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal dan atau orang itu sudah pergi entah kemana sehingga saya tidak bisa menemukan alamatnya sampai sekarang". tolong buat ikhwan dan akhwat yang punya jawaban dan dalilnya saya di kasih tau. ana ucapkan jazakalloh buat temen-temen yang mau membantu saya. >>> Semoga penjelasan dibawah ini bermanfaat. Wallahu a'lam PELUNASAN HUTANG http://almanhaj.or.id/content/1852/slash/0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya? Jawaban Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya. Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu. Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini? Jawaban Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda. Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Pertanyaan. http://almanhaj.or.id/content/2093/slash/0 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang yang berhutang kepada orang lain. Orang tersebut sudah dari awal berniat untuk tidak mengembalikan hutang tersebut. Dan setelah Allah memberinya petunjuk, dia mencari orang yang memberinya hutang itu agar dia dapat membayar hutangnya, tetapi juga tidak menemukannya, lalu apa yang harus dia perbuat? Ada seseorang yang berhutang kepada banyak orang dan dia bermaksud untuk mengembalikan hutang kepada masing-masing orang tersebut, tetapi dia lupa kepada siapa saja dia dulu pernah berhutang, lalu apa yang harus dilakukan orang itu? Jawaban Pertama : Orang yang berhutang itu harus membayar hutangnya jika dia menemukan orang tersebut atau bisa juga dia membayar hutangnya itu kepada ahli waris orang tersebut jika dia sudah meninggal dunia dengan disertai taubat dan permohonan ampunan atas apa yang dia lakukan. Kedua Dia harus berusaha keras untuk mengetahui orang-orang yang dulu dia pernah berhutang kepada mereka, lalu membayar hutang itu kepada mereka atau kepada ahli waris mereka jika mereka sudah meninggal. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Website an
[assunnah] Tanya Tentang Jenggot?
Saya Punya teman Yang selalu Mencukur jenggotnya. saya selalu mencoba tuk menasihatinya tapi rasanya tidak mempan, dia beralasan belum siap... Adakah artikel yang membahas khusus tentang ini? Mohon Bagi yang punya Tolong Kirimkan. Somoga Teman Saya Bisa Sadar tentang Sunahnya memelihara jenggot> Syukron Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya buku kisah berbahasa inggris
Wa'alaykumussalaam warahmatulaahi wa barakaatuh .. Kalau untuk anak-anak, bisa dilihat di: http://www.islam4kids.com/i4k/ Insya Allah bermanfaat .. Pada 31 Januari 2011 22:07, MARYAM JAMILA menulis: > > > Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh > > Tanya : afwan, jika ada diantara ikhwah sekalian (berdasarkan pengalaman > sudah > membaca bukunya dan benar-benar tahu persis kalau buku itu bermanhaj salaf) > > yang punya/tahu referensi buku-buku berbahasa Inggris tentang kisah-kisah > Rasul, para Sahabat, tabi’in dan kisahnyata lainnya, yang bisa dijadikan > teladan yang sesuai sunnah, mohon diinformasikan kepada ana judul, > penyusun, > penerbit, harga dsb. (afwan jika tidak keberatan, ana mohon dikirimi > bukunya > karena kalau yang ada di situs2 luar negeri ana tidak tahu pasti isi > bukunya > dan tidak mengerti tata cara transaksi pembayarannya). > > Jazakallah Khoir, > > Ummu Maryam-Bekasi > Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh > > > -- “Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat
[assunnah] Tanya : Bayar hutang
assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal dan atau orang itu sudah pergi entah kemana sehingga saya tidak bisa menemukan alamatnya sampai sekarang". tolong buat ikhwan dan akhwat yang punya jawaban dan dalilnya saya di kasih tau. ana ucapkan jazakalloh buat temen-temen yang mau membantu saya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: OOT : Bantuan Saran Pengobatan kanker serviks
Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Menurut hemat saya, tidak ada informasi yang tidak berguna dari yang disampaikan oleh saudara kita Yunardi tentang penggunaan herbal yang disampaikan di majalah trubus yang dibantah oleh Prof. Dr. Salamun Sastra. Saya merasa terlalu berlebihan kalau Prof. Dr. Salamun Sastra mengatakan sebagai PEMBOHONGAN PUBLIK. Sekali lagi saya sampaikan apa yang disampaikan oleh saudara kita untuk menggunakan tanaman herbal sebagai alternatif itu dapat diterima. Laboratorium Biofarmaka yang tersebar di Indonesia atau di dunia sudah banyak memberikan informasi tentang obat-obat alternatif yang secara METODE ILMIAH terbukti. Apa yang anda sebut sebagai STANDAR PROSEDUR bukan berarti menunjukkan tidak adanya Alternatif Prosedur. Salah satu anggota keluarga saya yang mengikuti STANDAR PROSEDUR yang anda sampaikan pun ternyata tidak mampu bertahan dengan penyakit yang diujikan oleh Allah kepadanya. Mungkin anda sendiri juga sudah mengetahui bahwa Prof. Hembing Wijayakusuma memiliki beberapa jilid buku tentang masalah tanaman herbal ini yang dijelaskan dengan ILMIAH. salam Abu Zahra --- In assunnah@yahoogroups.com, Dr.Salamun Sastra wrote: > > Wassalmualaikum wr wb > Kami sebagai seorang akhli dalam bidang ilmu kedokteran sudah barang tentu tidak mempercayai sama sekali > tentang apa yang ditulis perihal khasiat suatu tanaman/buah untuk pengobatan dalam majalah sejenis Trubus. > Apalagi kalau berani menyatakan bahwa khasiatnya 10.000 x lebih kuat dari khemoterapi, maka ini adalah pembohongan > kepada publik. > Kalau anda seorang peneliti dan mengerjakan penelitian maka akan paham apa artinya pembuktian secara ilmiah. > Para akhli kedokteran yang menekuni masalah kanker, sudah mempunyai suatu kesepakatan yang disebut Standar prosedur > tentang kanker; yaitu melakukan diagnosa, menetapkan stadium dan melakukan pengobatan sesuai dengan jenis dan stadiumnya. > Pengobatan sudah standard yaitu : Operasi (bedah), radiasi dan khemoterapi. > Ketiga standar pengobatan tersebut ada khasiat dan ada efek samping yang seluruhnya diketahui dan dipahami cara mengatasinya. > Untuk diagnosa kanker serviks, Alhamdulillah , pengobatannya sudah sangat maju dibandingkan dengan tahun 1960an. > Siapa yang menciptakan penyakit ? Tidak lain adalah Allah SWT / Allah menjanjikan bahwa setiap penyakit ada obatnya. > Allah dan juga Rasullullah telah menetapkan agar kita hendaknya berkonsultasi kepada yang akhli. > Jadi tawakalah menerima musibah yang merupakan cobaan dari Allah. Kuatkan iman, percayalah kepada Allah. > Sebagai seorang akhli yang juga ikut menekuni tentang kanker cerviks, bahkan Alhamdulillah telah diberi kepercayaan oleh Allah > ikut terlibat dalam usaha menetapkan cara untuk mendiagnosa kanker cerviks tahap dini juga ikut terlibat dalam usaha mendapat > kan vaksin kanker cerviks; SAYA SARANKAN AGAR SEGERA KONSULTASI KEPADA AKHLINYA; PEMERINTAH RI DENGAN SPONSOR UTAMA > PRESIDEN SUHARTO TELAH MENDIRIKAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS, DIJAKARTA. > Silahkan berkunjung kesana. > Bila anda memiliki ASKES, maka biayanya akan ditanggung ,menurut aturan yangt berlaku. > Sekalilagi kuatkan iman dan kepada suami, saat inilah anda menunjukan kecintaan anda kepada istri. > Wassalam > Prof Salamun Sastra > > > To: assunnah@yahoogroups.com > From: yunardi.eko@... > Date: Tue, 1 Feb 2011 13:41:36 +0700 > Subject: Re: [assunnah] OOT : Bantuan Saran Pengobatan kanker serviks >Alaikumsalam Warohmatullohi wabarokatuh, > > Beberapa waktu lalu saya membaca artikel di majalah Trubus bahwa khasiat "daun sirsak" 1x lebih kuat dibanding kemoterapi dan tidak merusak sel-sel sehat. Wallahu'alam, Apakah hal ini benar atau dilebih-lebihkan, tetapi penelitian beberapa universitas seperti Pusat > Studi Biofarmaka IPB dan di UGM. Ternyata di luar negri juga sudah sangat dikenal khasiatnya. > > Habbatusauda dan minyak zaitun tentu sangat baik dan disunnahkan tapi mungkin daun sirsak lebih spesifik untuk kanker karena ada kandungan zat ribosome > inactivating protein > (RIP) yang dapat membunuh sel-sel kanker secara langsung. Mungkin sebagai ikhtiar tidak ada salahnya dicoba. 10 lembar daun sirsak yang tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua direbus dengan 3 gelas air mendidih sampai tinggal 1 gelas, kemudian diminum 3x sehari. Potongan buah sirsak juga dimakan 1/4 buah sekali sehari. Demikian pengalaman seseorang yang ditulis di Trubus. > > > Artikel lengkapnya kalau di googling juga banyak. > > Wassalamu'alaikum Warohmatulloh. > > 2011/1/30 St. marwah Marwah siti_marwah78@... > Bismillah... > > Assalamu 'Alaikum warahmatullah wabarakatuh... > > Afwan sebelumnya melalui milis ini saya mohon bantuan saran dari teman-teman mengenai masalah yang dihadapi teman saya. Teman saya seorang akhwat yang berusia 40 th dengan 3 orang anak (anak bungsu berumur 3 tahun), qadarullah, telah divonis oleh dokter menderita kanker serviks stadium III B, dan satu-satunya alternatif pengobatan dari dokter adalah kemotherapy, sedangkan ki
[assunnah] Tanya : Perayaan sunat
bolehkah kita datang ke perayaan sunatan yang tidak ada maksiat di dalamnya? apakah perayaan sunatan termasuk bid'ah?bagaimana apabila perayan sunatnya hanya makan makan? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Shalat Jum'at di Tengah Laut
Assalamu'alaikum Dear rakans, Saya mau bertanya soal shalat jumat. Bagaimanakah hukumnya untuk shalat jumat bagi orang-orang yang tinggal/bekerja di suatu platform di tengah laut hingga berbulan-bulan lamanya dengan berpenghuni kurang dari 40 orang dan tidak ada mesjid (hanya mushalla)? Regards, Abdul Chadir Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak
Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh. Terimakasih atas pertanyaannya; pertama, hendaknya antum menjamak dan atau mengqasarnya dilakukan setelah antum keluar dari daerah antum. karena shalat qashar hanya dilakukan oleh orang yang safar, berbeda dengan jamak, banyak alasan syar'i lain untuk melakukannya seperti hujan lebat dll. bila antum sudah melaukan shalat dengan baik dan benar sesuai dengan rukun dan syarat2nya,, maka kewajiban shalat sudah gugur. dan tidak ada kewajiban atas antum untuk mengulanginya kembali. termasuk pada kasus yang antum tanyakan. syukron. semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Warahmatullah Nurdin op. SS-TV. --- Pada Rab, 2/2/11, muhamad ilyas menulis: Dari: muhamad ilyas Judul: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 9:13 AM Assalamualaikum warahmatullahi, Mau bertanya seputar shalat jamak. Apabila kita telah melakukan shalat jamak taqdim karena hendak safar, bagaimana jika saya tidak jadi safar, apa perlu shalat ashar lagi atau tidak. Syukron --- Muhammad Ilyas
Bls: [assunnah]>>Tanya : Adzan di masjid kososng<
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. pada dasarnya hukum adzan (pemberitahuan waktu dan panggilan untuk shalat) itu sendiri adalah fardhu kifayah atas suatu kaum. fadhu kifayah maksudnya, apabila dikerjakan oleh seorang maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya, dan tidak ada yang mengerjakan seorang pun dari kaum tersebut. maka berdosalah seluruhnya. terkait pertanyaan antum; maka apakah di RW antum ada mesjid lain yang mengumandangkan adzan yang terdengar oleh masyarakat sekitar? jika iya, maka itu sudah cukup walaupun di mesjid yang antum pake shalat belum dikumandangkan adzan. jika tidak ada, maka antum harus mengumandangkan adzan agar masyarakat muslim disekitar antum mengetahui waktu shalat dan datang ke mesjid untuk shalat berjamaah (bagi laki-laki). Wallahu a'lam.syukron.Wassalamu'alaikum Warahmatullah.. Nurdin - ss-tv --- Pada Rab, 2/2/11, ardiansyah menulis: Dari: ardiansyah Judul: [assunnah] Tanya : Adzan di masjid kososng Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 6:11 AM saya sholat di musholla di rw saya. masalahnya saya sering bingung ketika datang ke musholla itu seringnya tidak ada seorang pun,yang saya bingung, apakah saya harus azan dulu atau tidak? karena saya tidak dapat memastikan apakah di mushollah itu sudah ada yang azan apa belum, karena speakernya tidak menghadap ke rumah saya. bagaimana hukumnya jika saya azan tetapi ternyata sudah ada yang azan di musholla itu sebelum saya?