Re: [assunnah]>>Tanya Tentang Jenggot?<

2011-02-03 Terurut Topik prima abu ahmad
ada kajian ustad hakim tentang jenggot di http://www.kajian.net, antum bs 
donlod disana, smoga bermanfaat,baarokallohu fiik

Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis
http://almanhaj.or.id/content/1036/slash/0
Jenggot Bagi Laki-Laki
http://almanhaj.or.id/content/2778/slash/0
Hukum Mencukur Jenggot
http://almanhaj.or.id/content/1031/slash/0
Hukum Memelihara Jenggot
http://almanhaj.or.id/content/984/slash/0

Pada 3 Februari 2011 10:35, Fatikhin Teen  menulis:

> Saya Punya teman Yang selalu Mencukur jenggotnya. saya selalu mencoba tuk
> menasihatinya tapi rasanya tidak mempan, dia beralasan belum siap... Adakah
> artikel yang membahas khusus tentang ini? Mohon Bagi yang punya Tolong
> Kirimkan. Somoga Teman Saya Bisa Sadar tentang Sunahnya memelihara jenggot>
> Syukron

-- 
أˆأ‡ أ‘أں أ،أ،أ¥ أ‌أ­أœأœأںأ£
أƒأˆأ¦ أƒأچأ£أڈ




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Kategori emas?

2011-02-03 Terurut Topik anton styadi
Dalam ilmu kimia unsur penyusun logam emas disebut Aurum (Au), yang memiliki 
warna alami kuning. 

Sedangkan unsur penyusun logam platina disebut Platina (Pt), yang memiliki 
warna 
alami putih.
Jadi platina TIDAK SAMA dengan emas meskipun dipasaran platina sering disebut 
emas putih.
Dalam keadaan MURNI hukum kedua logam tersebut dalam agama otomatis juga 
berbeda.
Sementara perhiasan emas putih yang banyak dijual merupakan CAMPURAN dari logam 
emas dan logam platina.
Sehingga perhiasan emas putih yang mengandung logam emas itu sendiri hukumnya 
dalam agama menjadi SAMA dengan perhiasan emas.

Wallahu a'lam.
Abu Izzuddin


Dari: Oracle 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 1 Februari, 2011 09:25:38
Judul: [assunnah] Tanya : Kategori emas?

Assalamu'alaikum,

Menyambung pertanyaan tentang cincin emas.

Apa yang di sebut emas? apakah platina, emas putih (bukan berwarna kuning)bisa 
disebut emas juga?
Mohon di share untuk kategori emas ini.

Jazakumullahu khair






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] mengeluarkan harta riba

2011-02-03 Terurut Topik dwijoko susilo
Assalamu'alaykum,
Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin 
dengan 
niat bukan sedekah?
Jazzakumulloh khairon katsiron.


 
Thanks And Regards


Dwi Joko Susilo






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Informasi Dr bedah tulang (Ortopedi)

2011-02-03 Terurut Topik jayaindra mustafa
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu,

Afwan akhi fillah, melalui milis ini saya mohon bantuan saran dari
teman-teman mengenai masalah yang dihadapi ibu saya. Saat ini ibu saya
mengalami ujian dari Allah azza wa jalla, menderita sakit tulang pinggul
yang dikarenakan keropos pada tulang nya, usia ibu saya saat ini 73 thn.
Kami telah melakukan pemeriksaan di RS, dan saran dari dokter adalah
operasi, untuk perbaikan di tulang pinggul nya.

Untuk itu ana mohon saran dari antum semua jika ada yang mengetahui
pengobatan alternatif, selain operasi mengingat usia ibu yang sudah sepuh.
Atas bantuan/informasi  yang diberikan ana ucapkan jazakallah khoiron
katsiro.

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu.
Abu Jauhar


Re: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak

2011-02-03 Terurut Topik probo nurwachid
assalamualaykum,

1. apakah ada kriteria "keluar dari daerah"? apakah keluar dari wilayah
kabupaten, atau sekedar keluar dari rumah untuk bersafar sudah dikatakan
keluar dari daerah?
2. Bila kita melakukan perjalanan pulang dari kota B ke A (domisilinya di
kota A), setelah Ashar dengan naik bis, smpai di kota asal (A) sudah masuk
waktu Isya, bolehkah menjama' sholat magrib dan Isya di rumah, sebab bis
samasekali tidak berhenti ketika waktu magrib?
3.Apakah untuk sholat jama' ketika safar ada ketentuan jarak minimal safar
agar boleh dijama'?
4. Apakah selama saya tinggal di kota B, misalnya selama 3 hari, bolehkah
saya menjama' atau harus sholat pada waktunya?



probo

2011/2/3 Sarana Sunnah 

>
>
> Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh.
>
> Terimakasih atas pertanyaannya;
> pertama, hendaknya antum menjamak dan atau mengqasarnya dilakukan setelah
> antum keluar dari daerah antum. karena shalat qashar hanya dilakukan oleh
> orang yang safar, berbeda dengan jamak, banyak alasan syar'i lain untuk
> melakukannya seperti hujan lebat dll.
>
> bila antum sudah melaukan shalat dengan baik dan benar sesuai dengan rukun
> dan syarat2nya,, maka kewajiban shalat sudah gugur. dan tidak ada kewajiban
> atas antum untuk mengulanginya kembali. termasuk pada kasus yang antum
> tanyakan.
>
> syukron.
> semoga bermanfaat.
> Wassalamu'alaikum Warahmatullah
>
> Nurdin
> op. SS-TV.
> --- Pada *Rab, 2/2/11, muhamad ilyas * menulis:
>
>
> Dari: muhamad ilyas 
> Judul: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 9:13 AM
>
>
>
>
> Assalamualaikum warahmatullahi,
>
> Mau bertanya seputar shalat jamak. Apabila kita telah melakukan shalat
> jamak
> taqdim karena hendak safar, bagaimana jika saya tidak jadi safar, apa perlu
>
> shalat ashar lagi atau tidak. Syukron
>
> ---
> Muhammad Ilyas
>
>
>  
>


Bls: [assunnah] OOT: Tanya " Ant Colony System-Based Algorithm for Constrained Load Flow Problem "

2011-02-03 Terurut Topik Didi Nurhadi
Assalamualaiakum, 
ane cuma bisa info link-nya, bisa dilihat di : 
http://server.elektro.dtu.dk/personal/iv/J18.pdf

semoga bermanfaat

--- Pada Ming, 23/1/11, Husni Adnan  menulis:

Dari: Husni Adnan 
Judul: [assunnah] OOT: Tanya " Ant Colony System-Based Algorithm for 
Constrained Load Flow Problem "
Kepada: "assunnah assunnah" 
Tanggal: Minggu, 23 Januari, 2011, 5:13 AM
Assalamu'alikum warohmatullahi wabarokatu..
saya mau tanya ada yang pernah tahu tentang " Ant Colony System-Based Algorithm 
for Constrained
Load Flow Problem " ??? 
kalau ada yang tahu mohon bisa di share.
Syukron katsiron.




  


 





 



  










Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : Perayaan sunat<

2011-02-03 Terurut Topik Muh. Sa'adus Sulton
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan di ta'lim Ust. Abu Ihsan pada hari ahad, 30 
Januari 2011 kemarin. Inti jawaban beliau, walimah khitan itu mubah  (boleh) 
selama tidak ada maksiat di dalamnya.

Di almanhaj ada pembahasan serupa:

http://www.almanhaj.or.id/content/2442/slash/0

"...Tentang macam-macam walimah (undangan makan) secara rinci, antara lain
dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Fat-hul
Bari Syarh Shahih Bukhari. [2] Beliau menyatakan bahwa An Nawawi
rahimahullah, yang mengikuti Al Qadhi ‘Iyaadh rahimahullah, menyebutkan
walimah itu ada 8 macam:

a). Al-I’dzaar atau al ‘udzrah, yaitu walimah karena khitan.
..."


Semoga bermanfaat.

2011/2/3 eka ardiansyah 

>
>
> bolehkah kita datang ke perayaan sunatan yang tidak ada maksiat di
> dalamnya? apakah perayaan sunatan termasuk bid'ah?bagaimana apabila
> perayan sunatnya hanya makan makan?
>
>



--
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


RE: [assunnah]>>Timer sebagai Batasan Iqomah sholat<

2011-02-03 Terurut Topik Abu Harits
From: arroy...@gmail.com
Date: Tue, 1 Feb 2011 13:32:19 +0700
Bismillah
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi  wa barakatuh
Ada fenomena baru berkembang di sebagian masjid-masjid umum (tidak mengenal dan 
menerapkan sunnah) mereka memakai timer sebagai batasan iqomah...adakah para 
masyaikh membahas tentang hal ini? kepada ikhwah semua mohon disharing 
ilmu...jazaakumullahu  khoir :D
Alhamdulillah
Gilroy Arinoviandi Abu Abdirrohman
>>>
 
Terlepas dari hukum timer, di sebahagian masjid biasanya pengaturan jarak 
antara adzan dan iqomah sudah ditentukan oleh pengurus masjid dengan tujuan 
supaya waktu iqomah tidak tergesa-gesa, misalnya iqomah shalat dzhuhur 15 menit 
setelah adzan. Wallahu 'alam

Dibawah ini, saya copy secara ringkas tentang jarak adzan dan iqomah dari 
almanhaj.
 
JARAK ANTARA ADZAN DENGAN IQAMAH
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://almanhaj.or.id/content/997/slash/0

“Jadikanlah antara adzan-mu dengan iqamat-mu ada kelonggaran, seukuran 
al-mu’tashir [1] (menyelesaikan hajatnya dengan tidak tergesa-gesa) dan 
seukuran orang yang makan menyelesaikan makanannya dengan tidak tegesa-gesa” 
[Silsilah Al-Haadits Ash-Shahiihah No. 887]

Hadits ini diriwayatkan dari hadits Ubaiy bin Ka’ab, Jabir bin Abdullah, Abu 
Hurairah dan Salman Al-Farisi
.
_
[1]. Al-Mu’thashir disini adalah (orang) yang butuh buang air besar, untuk 
bersiap-siap (melaksanakan) shalat. (Kalimat) itu berasal dari kata (al-ashr) 
atau (al-ashar), yaitu (orang) yang berlindung dan yang bersembunyi.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya : Bayar hutang<

2011-02-03 Terurut Topik Abu Harits
From: sohibalwari...@yahoo.co.id
Date: Thu, 3 Feb 2011 07:36:33 +0800 
assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh
buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente 
sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun 
problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang 
sudah meninggal dan atau orang itu sudah pergi entah kemana sehingga saya tidak 
bisa menemukan alamatnya sampai sekarang". tolong buat ikhwan dan akhwat yang 
punya jawaban dan dalilnya saya di kasih tau.
ana ucapkan jazakalloh buat temen-temen yang mau membantu saya.
>>>
 
Semoga penjelasan dibawah ini bermanfaat. Wallahu a'lam
 
PELUNASAN HUTANG
http://almanhaj.or.id/content/1852/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang 
mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa 
menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah 
meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke 
negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. 
Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai 
hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya 
atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia 
tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena 
orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak 
dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia 
membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk 
pemiliknya. 

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian 
yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika 
tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang 
bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya 
tidak lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan 
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga 
dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang 
Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil 
barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, 
saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan 
saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal 
kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?

Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, 
orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke 
negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai 
pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya 
atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut 
atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan 
perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan 
maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan 
uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan 
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga 
dan para shahabatnya.
 
Pertanyaan.
http://almanhaj.or.id/content/2093/slash/0
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang 
yang berhutang kepada orang lain. Orang tersebut sudah dari awal berniat untuk 
tidak mengembalikan hutang tersebut. Dan setelah Allah memberinya petunjuk, dia 
mencari orang yang memberinya hutang itu agar dia dapat membayar hutangnya, 
tetapi juga tidak menemukannya, lalu apa yang harus dia perbuat?

Ada seseorang yang berhutang kepada banyak orang dan dia bermaksud untuk 
mengembalikan hutang kepada masing-masing orang tersebut, tetapi dia lupa 
kepada siapa saja dia dulu pernah berhutang, lalu apa yang harus dilakukan 
orang itu?

Jawaban
Pertama : Orang yang berhutang itu harus membayar hutangnya jika dia menemukan 
orang tersebut atau bisa juga dia membayar hutangnya itu kepada ahli waris 
orang tersebut jika dia sudah meninggal dunia dengan disertai taubat dan 
permohonan ampunan atas apa yang dia lakukan.

Kedua
Dia harus berusaha keras untuk mengetahui orang-orang yang dulu dia pernah 
berhutang kepada mereka, lalu membayar hutang itu kepada mereka atau kepada 
ahli waris mereka jika mereka sudah meninggal.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.




Website an

[assunnah] Tanya Tentang Jenggot?

2011-02-03 Terurut Topik Fatikhin Teen
Saya Punya teman Yang selalu Mencukur jenggotnya. saya selalu mencoba tuk 
menasihatinya tapi rasanya tidak mempan, dia beralasan belum siap... Adakah 
artikel yang membahas khusus tentang ini? Mohon Bagi yang punya Tolong 
Kirimkan. Somoga Teman Saya Bisa Sadar tentang Sunahnya memelihara jenggot> 
Syukron



  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya buku kisah berbahasa inggris

2011-02-03 Terurut Topik Muh. Sa'adus Sulton
Wa'alaykumussalaam warahmatulaahi wa barakaatuh ..

Kalau untuk anak-anak, bisa dilihat di:

http://www.islam4kids.com/i4k/

Insya Allah bermanfaat ..

Pada 31 Januari 2011 22:07, MARYAM JAMILA  menulis:

>
>
> Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
>
> Tanya : afwan, jika ada diantara ikhwah sekalian (berdasarkan pengalaman
> sudah
> membaca bukunya dan benar-benar tahu persis kalau buku itu bermanhaj salaf)
>
> yang punya/tahu referensi buku-buku berbahasa Inggris tentang kisah-kisah
> Rasul, para Sahabat, tabi’in dan kisahnyata lainnya, yang bisa dijadikan
> teladan yang sesuai sunnah, mohon diinformasikan kepada ana judul,
> penyusun,
> penerbit, harga dsb. (afwan jika tidak keberatan, ana mohon dikirimi
> bukunya
> karena kalau yang ada di situs2 luar negeri ana tidak tahu pasti isi
> bukunya
> dan tidak mengerti tata cara transaksi pembayarannya).
>
> Jazakallah Khoir,
>
> Ummu Maryam-Bekasi
> Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
>
>  
>



-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


[assunnah] Tanya : Bayar hutang

2011-02-03 Terurut Topik sohib al waritsi
assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh

buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente 
sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun 
problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang 
sudah meninggal dan atau orang itu sudah pergi entah kemana sehingga saya tidak 
bisa menemukan alamatnya sampai sekarang". tolong buat ikhwan dan akhwat yang 
punya jawaban dan dalilnya saya di kasih tau.
  
ana ucapkan jazakalloh buat temen-temen yang mau membantu saya.







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: OOT : Bantuan Saran Pengobatan kanker serviks

2011-02-03 Terurut Topik lesanrego
Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh,

Menurut hemat saya, tidak ada informasi yang tidak berguna dari yang
disampaikan oleh saudara kita Yunardi tentang penggunaan herbal yang
disampaikan di majalah trubus yang dibantah oleh Prof. Dr. Salamun
Sastra. Saya merasa terlalu berlebihan kalau Prof. Dr. Salamun Sastra
mengatakan sebagai PEMBOHONGAN PUBLIK. Sekali lagi saya sampaikan apa
yang disampaikan oleh saudara kita untuk menggunakan tanaman herbal
sebagai alternatif itu dapat diterima. Laboratorium Biofarmaka yang
tersebar di Indonesia atau di dunia sudah banyak memberikan informasi
tentang obat-obat alternatif yang secara METODE ILMIAH terbukti.
Apa yang anda sebut sebagai STANDAR PROSEDUR bukan berarti menunjukkan
tidak adanya Alternatif Prosedur. Salah satu anggota keluarga saya yang
mengikuti STANDAR PROSEDUR yang anda sampaikan pun ternyata tidak mampu
bertahan dengan penyakit yang diujikan oleh Allah kepadanya. Mungkin
anda sendiri juga sudah mengetahui bahwa Prof. Hembing Wijayakusuma
memiliki beberapa jilid buku tentang masalah tanaman herbal ini yang
dijelaskan dengan ILMIAH.

salam
Abu Zahra

--- In assunnah@yahoogroups.com, Dr.Salamun Sastra  wrote:
>
> Wassalmualaikum wr wb
> Kami sebagai seorang akhli dalam bidang ilmu kedokteran sudah barang
tentu tidak mempercayai sama sekali
> tentang apa yang ditulis perihal khasiat suatu tanaman/buah untuk
pengobatan dalam majalah sejenis Trubus.
> Apalagi kalau berani menyatakan bahwa khasiatnya 10.000 x lebih kuat
dari khemoterapi, maka ini adalah pembohongan
> kepada publik.
> Kalau anda seorang peneliti dan mengerjakan penelitian maka akan paham
apa artinya pembuktian secara ilmiah.
> Para akhli kedokteran yang menekuni masalah kanker, sudah mempunyai
suatu kesepakatan yang disebut Standar prosedur
> tentang kanker; yaitu melakukan diagnosa, menetapkan stadium dan
melakukan pengobatan sesuai dengan jenis dan stadiumnya.
> Pengobatan sudah standard yaitu : Operasi (bedah), radiasi dan
khemoterapi.
> Ketiga standar pengobatan tersebut ada khasiat dan ada efek samping
yang seluruhnya diketahui dan dipahami cara mengatasinya.
> Untuk diagnosa kanker serviks, Alhamdulillah , pengobatannya sudah
sangat maju dibandingkan dengan tahun 1960an.
> Siapa yang menciptakan penyakit ? Tidak lain adalah Allah SWT  / Allah
menjanjikan bahwa setiap penyakit ada obatnya.
> Allah dan juga Rasullullah telah menetapkan agar kita hendaknya
berkonsultasi kepada yang akhli.
> Jadi tawakalah menerima musibah yang merupakan cobaan dari Allah.
Kuatkan iman, percayalah kepada Allah.
> Sebagai seorang akhli yang juga ikut menekuni tentang kanker cerviks,
bahkan Alhamdulillah telah diberi kepercayaan oleh Allah
> ikut terlibat dalam usaha menetapkan cara untuk mendiagnosa kanker
cerviks tahap dini juga ikut terlibat dalam usaha mendapat
> kan vaksin kanker cerviks; SAYA SARANKAN AGAR SEGERA KONSULTASI KEPADA
AKHLINYA; PEMERINTAH RI DENGAN SPONSOR UTAMA
> PRESIDEN SUHARTO TELAH MENDIRIKAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS,
DIJAKARTA.
> Silahkan berkunjung kesana.
> Bila anda memiliki ASKES, maka biayanya akan ditanggung ,menurut
aturan yangt berlaku.
> Sekalilagi kuatkan iman dan kepada suami, saat inilah anda menunjukan
kecintaan anda kepada istri.
> Wassalam
> Prof Salamun Sastra
>
>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> From: yunardi.eko@...
> Date: Tue, 1 Feb 2011 13:41:36 +0700
> Subject: Re: [assunnah] OOT : Bantuan Saran Pengobatan kanker serviks
>Alaikumsalam Warohmatullohi wabarokatuh,
>
> Beberapa waktu lalu saya membaca artikel di majalah Trubus bahwa
khasiat "daun sirsak" 1x lebih kuat dibanding kemoterapi dan tidak
merusak sel-sel sehat. Wallahu'alam, Apakah hal ini benar atau
dilebih-lebihkan, tetapi penelitian beberapa universitas seperti Pusat
> Studi Biofarmaka IPB dan di UGM. Ternyata di luar negri juga sudah
sangat dikenal khasiatnya.
>
> Habbatusauda dan minyak zaitun tentu sangat baik dan disunnahkan tapi
mungkin daun sirsak lebih spesifik untuk kanker karena ada kandungan zat
ribosome
> inactivating protein
> (RIP) yang dapat membunuh sel-sel kanker secara langsung. Mungkin
sebagai ikhtiar tidak ada salahnya dicoba. 10 lembar daun sirsak yang
tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua direbus dengan 3 gelas air
mendidih sampai tinggal 1 gelas, kemudian diminum 3x sehari. Potongan
buah sirsak juga dimakan 1/4 buah sekali sehari. Demikian pengalaman
seseorang yang ditulis di Trubus.
>
>
> Artikel lengkapnya kalau di googling juga banyak.
>
> Wassalamu'alaikum Warohmatulloh.
>
> 2011/1/30 St. marwah Marwah siti_marwah78@...
> Bismillah...
>
> Assalamu 'Alaikum warahmatullah wabarakatuh...
>
> Afwan sebelumnya melalui milis ini saya mohon bantuan saran dari
teman-teman mengenai masalah yang dihadapi teman saya. Teman saya
seorang akhwat yang berusia 40 th dengan 3 orang anak (anak bungsu
berumur 3 tahun), qadarullah, telah divonis oleh dokter menderita kanker
serviks stadium III B, dan satu-satunya alternatif pengobatan dari
dokter adalah kemotherapy, sedangkan ki

[assunnah] Tanya : Perayaan sunat

2011-02-03 Terurut Topik eka ardiansyah
bolehkah kita datang ke perayaan sunatan yang tidak ada maksiat di 
dalamnya? apakah perayaan sunatan termasuk bid'ah?bagaimana apabila 
perayan sunatnya hanya makan makan?




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Shalat Jum'at di Tengah Laut

2011-02-03 Terurut Topik abdul chadir
Assalamu'alaikum

Dear rakans,

Saya mau bertanya soal shalat jumat. 

Bagaimanakah hukumnya untuk shalat jumat bagi orang-orang yang tinggal/bekerja 
di suatu platform di tengah laut hingga berbulan-bulan lamanya dengan 
berpenghuni kurang dari 40 orang dan tidak ada mesjid (hanya mushalla)?

Regards,
Abdul Chadir


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak

2011-02-03 Terurut Topik Sarana Sunnah
Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh.
Terimakasih atas pertanyaannya; pertama, hendaknya antum menjamak dan atau 
mengqasarnya dilakukan setelah antum keluar dari daerah antum. karena shalat 
qashar hanya dilakukan oleh orang yang safar, berbeda dengan jamak, banyak 
alasan syar'i lain untuk melakukannya seperti hujan lebat dll.
bila antum sudah melaukan shalat dengan baik dan benar sesuai dengan rukun dan 
syarat2nya,, maka kewajiban shalat sudah gugur. dan tidak ada kewajiban atas 
antum untuk mengulanginya kembali. termasuk pada kasus yang antum tanyakan.
syukron. semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Warahmatullah
Nurdin  op. SS-TV.
--- Pada Rab, 2/2/11, muhamad ilyas  menulis:

Dari: muhamad ilyas 
Judul: [assunnah] Tanya : Shalat Jamak
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 9:13 AM
















 









  Assalamualaikum warahmatullahi,



Mau bertanya seputar shalat jamak. Apabila kita telah melakukan shalat jamak

taqdim karena hendak safar, bagaimana jika saya tidak jadi safar, apa perlu

shalat ashar lagi atau tidak. Syukron



---

Muhammad Ilyas



























Bls: [assunnah]>>Tanya : Adzan di masjid kososng<

2011-02-03 Terurut Topik Sarana Sunnah
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
pada dasarnya hukum adzan (pemberitahuan waktu dan panggilan untuk shalat) itu 
sendiri adalah fardhu kifayah atas suatu kaum. fadhu kifayah maksudnya, apabila 
dikerjakan oleh seorang maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya, dan tidak 
ada yang mengerjakan seorang pun dari kaum tersebut. maka berdosalah seluruhnya.
terkait pertanyaan antum; maka apakah di RW antum ada mesjid lain yang 
mengumandangkan adzan yang terdengar oleh masyarakat sekitar? jika iya, maka 
itu sudah cukup walaupun di mesjid yang antum pake shalat belum dikumandangkan 
adzan. jika tidak ada, maka antum harus mengumandangkan adzan agar masyarakat 
muslim disekitar antum mengetahui waktu shalat dan datang ke mesjid untuk 
shalat berjamaah (bagi laki-laki).
Wallahu a'lam.syukron.Wassalamu'alaikum Warahmatullah..

Nurdin - ss-tv
--- Pada Rab, 2/2/11, ardiansyah  menulis:

Dari: ardiansyah 
Judul: [assunnah] Tanya : Adzan di masjid kososng
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 2 Februari, 2011, 6:11 AM
















 









saya sholat di musholla di rw saya. masalahnya saya sering bingung

ketika datang ke musholla itu seringnya tidak ada seorang pun,yang saya

bingung, apakah saya harus azan dulu atau tidak? karena saya tidak dapat

memastikan  apakah di mushollah itu sudah ada yang azan apa belum,

karena speakernya tidak menghadap ke rumah saya. bagaimana hukumnya jika

saya azan tetapi ternyata sudah ada yang azan di musholla itu sebelum saya?