[assunnah] tanya kajian di kalbar
Assalamualaikum Apakah ada sekalian dari antum yang tau ada kajian salaf di kalbar, teruatama di sanggau? kebetulan ana lg tugas di kembayan, sanggau. syukron Bagus
[assunnah] Dauroh Islam Ilmiyyah - Batam - 22 - 24 April 2011
Hadirilah DAUROH ISLAM ILMIYYAH - BATAM Waktu : 22-24 April 2011 Pemateri: Al-Ustadz.Ahmad Sabiq Abu Yusuf,Lc (Staff Pengajar Mahad Al-Furqon dan Dewan Redaksi Majalah keluarga Al-Mawaddah Al-Furqon ) Jadual Materi Dauroh : Jum'at, 22 April 2011 12.00 - 13.00 Khutbah Jum'at Masjid Sabiilun Najaati, Komplek SDIT Fajar Ilahi-MKGR Batu Aji Batam Ba'da Isya - 21.30 (Kajian Fiqh) Kaidah praktis dalam memahami hukum islam Masjid Al-Huda Komplek Rajawali Bandara Hang Nadim - Nongsa Batam Sabtu, 23 April 2011 06.00-07.30 (Kajian Keluarga) Wahai anak, jangan durhakai orang tuamu, Wahai ayah, jangan dzolimi anakmu Radio Hang 106 FM (program moslem first channel) 13.00-15.00 (Kajian An-Nisa) Keagungan wanita dalam islam Masjid Sabiilun Najaati, Komplek SDIT Fajar Ilahi-MKGR Batu Aji Batam Ba'da Isya - 21.30 (Kajian Manhaj) Meraih Kebahagian dengan ilmu Masjid Darussalam - perumahan Genta 1 batu aji Ahad, 24 April 2011 09.00 - 12.00 (Kajian umum) Hartamu, syurga atau nerakamu Radio Hang 106 FM Terselenggara Atas Kerjasama Yayasan Islam Al-Kahfi Batam, Radio Hang 106 Batam, Masjid Darussalam-Genta 1 , Masjid Sabiilun Najaati-MKGR Batu Aji dan Masjid Al-Huda komplek Rajawali Bandara Hang Nadim Batam. Semoga Allah Azza wajalla meringankan langkah bapak ibu sekalian untuk menghadiri majlis ilmu taman - taman surga ini. Ajaklah kawan, saudara dan keluarga anda untuk dapat menghadiri kajian ilmu di atas. Insya Alloh, akan disiarkan secara langsung oleh radio Hang 106 FM melalui live streaming, silahkan bagi para ikhwan dan akhwat (tinggal diluar batam) yang ingin mengikuti rangkaian dauroh diatas untuk mengikutinya melalui live streaming radio Hang 106 FM sesuai dengan jadual diatas. Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam berikut ini: “Barangsiapa yang menempuh perjalanan untuk mencari ilmu, maka Alloh akan memberikan padanya jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat benar-benar mengepakkan sayapnya untuk penuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia kerjakan dan seorang ulama itu benar-benar akan dimintakan ampunan oleh apa saja yang ada di langit dan di bumi, hingga ikan-ikan hiu yang berada di dasar air. Keutamaan ulama dibandingkan dengan keutamaan ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan purnama dibandingkan dengan keutamaan seluruh bintang. Ulama adalah pewaris Nabi. Dan sesungguhnya para nabi itu tidak mewariskan dinar dan tidak pula dirham, tapi mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, niscaya ia telah mengambilnya dengan bagian yang banyak.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Shahih Al-Jami' (V/302) Tatkala semangat ini mulai lesu… Tatkala jiwa ini mulai bosan dan jemu… Untuk apa kita melakukan semua itu… Apakah hanya sekedar membuang-buang waktu… Tentu tidak wahai saudaraku… Ilmu-lah yang akan membahagiakan diriku dan dirimu… Kobarkanlah semangat menuntut ilmu… Wahai Saudaraku…
[assunnah] Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Shalat Berjama'ah
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT BERJAMA’AH Oleh Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi http://almanhaj.or.id/content/3038/slash/0 Shalat berjama’ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait. Semua ini karena kedudukannya memiliki arti penting dalam Islam. Sementara itu, banyak kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini. Banyak dijumpai dalam shalat berjama’ah, mereka kurang memperhatikan adab dan hukum yang terkait. Menyebabkan mereka terjerumus ke dalam kesalahan dan dosa, bahkan kebid’ahan. BATASAN MINIMAL PESERTA SHALAT BERJAMA’AH Batasan minimal untuk shalat jama’ah ialah dua orang. Seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama. Ibnu Qudamah menyatakan,“Shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini.”[1] Demikian juga Ibnu Hubairoh menyatakan,“Para ulama bersepakat, batasan minimal shalat jama’ah ialah dua orang. Yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri di sebelah kanannya.” [2] Shalat jama’ah dianggap sah, walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ Aku tidur di rumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke samping kanannya. [3] Demikian juga hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا Sesungguhnya Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat mengimami dia dan ibunya. Anas berkata, “Beliau menempatkanku di sebelah kanannya dan wanita (ibunya) di belakang kami.” [4] Semakin banyak jumlah makmum, maka semakin besar pahalanya dan semakin disukai Allah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ Shalat bersama orang lain lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik daripada shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Azza wa Jalla. [5] Hadits ini jelas menunjukkan, bahwa semakin banyak jumlah jama’ahnya semakin lebih utama dan lebih disukai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz, boleh menjadi imam menurut pendapat yang rajih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi: فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika pulang beliau berkata,“Demi Allah, aku membawakan kepada kalian kebenaran dari sisi Rasulullah,” lalu berkata,“Shalatlah kalian, shalat ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang paling banyak hafalan Qur’annya yang menjadi imam.” Lalu mereka mencari (imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan Al Qur’annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu berusia enam atau tujuh tahun.[6] KAPAN DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT BERJAMA’AH? Gambaran permasalahan ini ialah seseorang datang ke masjid untuk shalat berjama’ah. Kemudian mendapati imam bertasyahud akhir, lalu bertakbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam, ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid)? Dalam permasalahan ini, para ulama terbagi dalam tiga pendapat yang berbeda. Pertama : Shalat Jama’ah Didapatkan Dengan Takbir Sebelum Imam Salam. Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا J ika shalat telah iqamat, maka janganlah mendatanginya dengan berlari. Datangilah dengan berjalan. Kalian harus tenang. Apa yang kalian
RE: [assunnah]Tanya: Mengulangi Akad Nikah
Afwan, permasalahan (seperti dibawah ini) sebelumnya sudah ditanyakan di milis, dan jawabannya merujuk kepada salah satu artikel di almanhaj. Wallahu a'lam Hamil Di Luar Nikah Dan Masalah Nasab Anak Zina http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0 To: assunnah@yahoogroups.com From: wasis...@yahoo.com Date: Tue, 12 Apr 2011 15:08:40 + Subject: [assunnah] Tanya: Mengulangi Akad Nikah Assalaamu'alaykum, Saya mau bertanya pada ustadz maupun ikhwah yang mengetahui hukum tentang hal ini. Saya pernah menjumpai seseorang laki2 yg menikah dengan perempuan yang telah ia hamili sebelum nikah, namun kemudian setelah perempuan tsb melahirkan, maka orang tua perempuan mengulang akad nikah antara si suami dan anak perempuannya tsb. Dengan alasan nikahnya pada saat hamil tsb tidak sah Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah pernikahan pada saat si wanita sedang hamil tsb sah dalam islam? 2. Apakah benar tindakan si orang tua yang menikahkan kembali pasangan tsb setelah perempuan melahirkan? 3. Bagaimana nashab anak yg lahir tsb? Bolehkah bernashab ke si bapak atau ke ibu? 4. Apakah anak tsb mewarisi ayahnya dalam hal faraidh? 3. Karena hal seperti ini sekarang seperti sudah membudaya (na'udzubillaah) bagaimana sebaiknya solusi islam jika ada kejadian seperti ini? (Bagaimana jalan keluarnya secara syar'I) Jazakumullaah, Abu Dzakwan Batam, 12042011 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Hikmah Siaran Radio Rodja
Assalamualaikum, Sekedar berbagi kisah bahagia. Beberapa orang, meski tidak kenal secara dekat, yang semula anti terhadap manhaj salafy, ternyata ketika secara rutin mendengarkan kajian via radio Rodja, *alhamdulillah*, Allah turunkan hidayahNya, menundukkan hati orang tersebut, untuk mulai mencintai manhaj salafy ini. Orang tersebut, berkata kepada ana: .*sekarang dah mulai banyak memahami, setelah dengar radio roja secara rutin dan dari kakak ipar saya di xxx, mengenai yg dulu kita sering debat/sharing ttg Islam* Allahu Akbar! Demikianlah kekuasaan Allah kepada hambaNya, Dialah yang membolakbalikkan hati manusia. Mudah-mudahan Allah, senantiasa menunjuki dan memelihara kita, dalam manhaj ini. Amiin ya Rabb. Wallahu a'lam Syamsul
[assunnah] Bermula Pengkafiran, Berujung Pengeboman
BERMULA DARI PENGKAFIRAN, BERUJUNG PENGEBOMAN Oleh Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari http://almanhaj.or.id/content/2686/slash/0 Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari'at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak seorangpun berhak mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) kepadanya dan jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran)”[1] BAHAYA PENGKAFIRAN DENGAN TANPA KAIDAH YANG BENAR. Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar dengan mengatakan, “Tidak boleh bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap seorang Muslim, karena di dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar. Pertama : Membuat kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla di dalam hukum, dan terhadap orang yang dihukumi (kafir) pada sifat yang dia lontarkan kepadanya.” Aku katakan: Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah Azza wa Jalla. Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. [al-An'âm/ 6:144] Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu. Kemudian Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan. Kedua : Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut, jika saudaranya selamat dari apa yang dia tuduhkan. Dalam Shahîh Muslim `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai salah satu dari keduanya. [HR Muslim] Dan di dalam satu riwayat: إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali kepada orang yang berkata. [HR Muslim] Juga sabda Nabi Shallalllahu 'alaihi wa sallam dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu beliau bersabda: وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya [2] SEJARAH PENGKAFIRAN DI ZAMAN INI Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh berkata, Kita meyakini bahwa permasalahan 'pengkafiran' -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini, awal muncul keburukannya mulai di dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan menghukumi mereka dengan murtad. Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, 'Aku tidak mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang lain di India selatan!!!' Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan selain orang yang berbai'at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama'ahnya (organisasinya)!! Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama'ah dan bai'at!! Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka itu semua mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari Pemimpin negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya...sampai pasukannya dan tentaranya!! Kelompok yang akhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan: • Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja! • Sebagian mereka ada yang menggabungkan –selain di atas- menteri-menterinya juga! • Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota Parlemen! • Dan seterusnya. Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradisi; bahkan kami telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhanyang sangat keji. Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad kelompok dan jama`ah yang menyelisihi mereka. Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa akar masalah perselisihan mereka adalah 'berhukum dengan selain hukum