[assunnah] OOT : Lowongan kerja -- URGENT!!! -- Bekasi

2011-08-10 Terurut Topik letter_siti
Anda berkomitmen tinggi, pekerja keras, cinta dengan kebebasan program-program 
open source,
dengan penuh bangga kami mengundang untuk bergabung bersama Sekolah AlMarjan 
Terpadu (SMART) untuk menjadi STAFF IT, dengan syarat-syarat:

1. Taat beribadah, dapat membaca Al-Quran
2. TIDAK MEROKOK
3. Pendidikan minimal D3 atau semester akhir.
4. Berpengalaman dalam jaringan intranet, server, proxy yang menggunakan Linux.
5. Berpengalaman dalam troubleshooting jaringan.

catatan: memahami flash dan php menjadi nilai tambah.

Sampaikan surat dan CV ke alamat: Jl. Palem Raya Depan Blok H7 Duta Indah, 
Jatikramat Kota Bekasi 17413
atau melalui e-mail:
ict2[at]almarjan.or.id   (silahkan ganti [at] dengan @)

Siti




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Aturan Fidyah

2011-08-10 Terurut Topik MUHAMMAD MUZANI
di search saja di milis ini..
ada banyak pertanyaan yang serupa, sudah dijawab di sini..


2011/8/9 Andi Ahmad 

> Mohon penjelasannya tentang Fidyah...Isteri saya sedang menyusui anak 4
> bulan...saya pernah mendengar bahwa Ibu Hamil atau menyusui boleh tidak
> berpuasa denagn alasan tersebut dan di ganti dengan membayar Fidyah dan
> meng-kodho puasa...mohon penjelasannya
>
> Abu Shafi
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Hukum Ikut Investasi Speedline

2011-08-10 Terurut Topik Endang Muslihat
Jika tidak ada barang halal dan bermamfaat yang diperjualbelikan sudah bisa 
dipastikan itu adalah MLM tipe Money Game, Maney Game sndiri dikategorikan 
kedalam kelompok Judi, kemudian Judi itu sendiri diharamkan oleh Al-Qur,an dan 
Assunnah

Wallohu,alam


Dari: Budiman 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 7 Agustus 2011 13:18
Judul: [assunnah] Hukum Ikut Investasi Speedline

Assalamu'alaikum...
Mohon bantuan dan penjelasan dari Ustadz2 yang berkompeten.

seorang teman bertanya kepada ana, apa hukum ikut investasi speedline...

speedline ada sistem investasi di internet dengan jangka waktu 100, juga sistem 
multilevel marketing, invest 100 uero kembali 200 uero.. mohon penjelasannya 
bisa di dapat di internet.

adalah suatu kewajiban untuk mengingat umat bagi ustadz2 yang memahami masalah 
ini.. sekali lagi mohon bantuannya.. 

Jazakalloh...





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Hukum KPR

2011-08-10 Terurut Topik IbnuSyaiff

Assalamualaikum Warohmatulloh

Ingin bertanya kepada para ikhwah sekalian,
Bagaimana hukum dari KPR / Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Konvesional 
maupun Bank Syari'ah.
Apakah memang benar-benar ada Bank yg menyediakan KPR yg benar2 secara 
syar'i dan tidak memberatkan nasabah.

dan bagaimana sebenarnya konteks dari KPR itu sendiri..

Mohon kiranya apabila memiliki artikel mengenai hal ini bisa berbagi 
kepada kami, agar tidak terjerumus pada dosa RIBA.


Atas Perhatiannya saya ucapkan..

Jazakumulloh Khoiron

Salam

Ibnu Syaiff



[assunnah] SMS Tausiyah Ramadhan

2011-08-10 Terurut Topik Wahyu Pradana A.
Assalamu'alaykum wa rohmatullahSekilas informasi, bahwasanya YPIA (Yayasan 
Pendidikan Islam Al-Atsari) mengadakan program SMS Tausiyah harian di bulan 
Ramadhan ini. Program ini tidak dipungut biaya.Cukup dengan mendaftarkan nomor 
hp Anda dengan kirim SMS formatnya:
daftar#nama#pekerjaan 

kirim ke 087739111351.
Utk info, saran dan kritik silakan hubngi email ini atau FB dengan email ini. 
Contoh SMS Tausiyah pada tanggal 08 Agustus 2011: "Siapa yang beriman kepada 
Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam, siapa yang beriman 
kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia menghormati tetangganya dan 
barangsiapa yang beriman epada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia 
memuliakan tamunya. (HR Bukhari & Muslim). YPIA- radiomuslim.com"
Contoh SMS Tausiyah pada tanggal 09 Agustus 2011:"Amalan yang paling dicintai 
oleh Allah Ta'ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit (HR. Muslim 
no. 783) SMS Tausiyah-YPIA muslim.or.id"

Bls: [assunnah] Jaminan hari tua dari Jamsostek

2011-08-10 Terurut Topik Arief Firdaus
Waalaikumussalam,
Karena tiap tahun kita menerima laporan dana yang sudah terkumpul dan di sana 
terlihat potongan gaji kita dan "bagi hasil" yang diperoleh untuk kita, maka 
sebaiknya kita mengambil potongan gaji kita saja karena itu memang hak kita dan 
"memanfaatkan" bagi hasil yang diperoleh dari jamsostek untuk kepentingan umum.



Dari: Agus Muryono 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 8 Agustus 2011 15:36
Judul: [assunnah] Jaminan hari tua dari Jamsostek

Assalamu Alaikum
Saya bekerja disebuah perusahaan swasta yang tiap bulan gaji dipotong untuk 
jamsostek, setiap tahunnya dapat laporan dana yang sydah terkumpul. Bila dana 
tsb sudah senishob apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jazaka Allahu khoir
Muryono




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Aturan Fidyah

2011-08-10 Terurut Topik Andi Ahmad
Mohon penjelasannya tentang Fidyah...Isteri saya sedang menyusui anak 4 
bulan...saya pernah mendengar bahwa Ibu Hamil atau menyusui boleh tidak 
berpuasa denagn alasan tersebut dan di ganti dengan membayar Fidyah dan 
meng-kodho puasa...mohon penjelasannya

Abu Shafi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Bayar zakat fitri dan membeli kembali beras zakat

2011-08-10 Terurut Topik Faidzin Firdhaus
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Tahun lalu saya menemukan praktek menarik terkait pembayaran zakat fitri. Di 
kampung istri saya yang mayoritas NU, kebiasaannya adalah membayar zakat fitri 
dengan beras (setahu saya NU memang tidak mengenal pembayaran dengan uang).
Ketika ibu mertua saya membayar zakat fitri untuk dirinya, maka beliau 
menyerahkan beras ke tangan penerima. Setelah beras berada di tangan penerima, 
ibu mertua saya mengatakan ingin membeli beras tersebut. Maka beliaupun membeli 
beras tersebut, menyerahkan uang kepada sang penerima zakat dan menerima 
kembali beras yang tadi dibayarkan sebagai zakat.


Apakah pembayaran zakat seperti ini dibolehkan? 

Setelah menerima berasnya kembali, ibu mertua saya mengulangi prosedur 
pembayaran zakat fitri dengan beras dan pembelian beras zakat tersebut 2 kali 
(dengan penerima zakat yang sama) untuk membayarkan zakat fitri untuk 2 
anaknya. Hasil akhirnya: penerima zakat menerima uang sebanyak 3 kali harga 
beras zakat dan ibu mertua saya pulang membawa berasnya lagi.

Apakah diperbolehkan juga untuk mengulangi prosedur ini beberapa kali?

Maaf kalau membingungkan, saya kurang pandai mendeskripsikan.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Cara Menghitung Zakat Mal<

2011-08-10 Terurut Topik Prada Aisyah
CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL
Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri MA
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0

Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga
senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi wa
sallam, keluarga dan sahabatnya.

Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk
kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan
rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim
'Alaihissallam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'Alaihissallam di
sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ
عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ
أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ
الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang
dihormati. Ya Rabb kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan
shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka
bersyukur. [Ibrâhîm/14:37]

Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila
mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah
menjadi petaka dan siksa baginya.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan
emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan
punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
[at-Taubah/9:34-35]

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang
mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada
Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang
yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya
daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan
harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh
istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu
'alaihi wa sallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik
ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan
tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka,
lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu
Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa
hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun
harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari
kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam,
harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar
dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]

Ibnu Hajar al-Asqalâni berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh
harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib
dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus
dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan.
Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang
tidak suci”.[2]

Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada
orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta
kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya,
harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya
akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu
uang kertas.

عَنْ عَلِي رضياللّه عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى اللّه عليه وسلم قَالَ:
إذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَادِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَاالْحَوْلُ
فَفِيْهَاخَمْسَةُدَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌيَعْنِي فِي
الذَّهَبِ حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُونَ دِيْنَارًافَإِذَا كَانَ لَكَ
عِشْرُونَ دِينَارًاوَحَالَ عَلَيْهَا الْحَؤْلُ فَفِيهَا نِصْفُ
دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ (رواه أبو داود و صححه ا
لألبانيْ

Dari Sahabat ‘Ali Radhiyallâhu 'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi
Shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki
dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya),
maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau
tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas-
hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua
puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka
padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari
(nishab) itu, maka z

[assunnah] Cari guru private Bahasa Arab

2011-08-10 Terurut Topik Rohmad Basuki
Assalamu'alaikum.

ikhwah, barangkali ada yang tau informasi mengenai guru private bahasa arab,
ana sedang mencari :


- Manhaj : Salaf
- Domisili : Sekitar pondok kopi/pondok kelapa/klender/kranji dsk.
- Waktu : Sabtu Ahad
- Target : Baca kitab
- Syukur2 yg punya metode bagus (baca : bukan metode singkat, karena butuh
durasi lama pun insyaAllah tidak masalah)

mulainya tidak dari nol, karena kebetulan sudah menyelesaikan Durusul Lughoh
jilid 2 (sekarang sedang jilid 3), dan sdh selesai Lughotuna level 2.

Kalo bisa mulai dalam waktu dekat.
Mohon informasinya via Japri..

Semoga Allah membalas kebaikan antum.


Re: [assunnah] Tanya: Zakat Maal

2011-08-10 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Untuk zakatnya -wallahu a'lam- mengikuti besaran terakhir setelah *haul*,
bukan di awal periode.

Dan sependek pengetahuan ana, nishab untuk emas = 85 *gram* (bukan kilogram)

*Wallahu a'lam*

2011/8/9 Ramlansyah Hendartin 

> **
>
>
> Bismillah..
>
> Mohon bantuannya, Ana ada satu contoh kasus.Seandainya saya memiliki uang
> nilainya lebih dari 85kg emas (anggaplah 90kg) pada tahun pertama. Pada
> tahun selanjutnya (telah cukup setahun) hanya tinggal 90 kg emas. Lalu yang
> manakah yang harus ana keluarkan zakatnya yang 2,5%. Apakah 2,5% dari 90kg
> atau 2,5% dari 85kg?
>
> Syukron.
>  
>


Re: [assunnah] Tanya: Hadits bergembira saat datangnya bulan Ramadhan

2011-08-10 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Disebutkan dalam tulisan Top 10 Hadits Lemah dan Palsu yang Populer pada
Bulan 
Ramadhan(blog
Belajar Berislam) bahwa hadits  ini adalah hadits yang terdapat dalam
kitab *Durratun Nashihin* (tanpa sanad).

Masuk ke dalam hadits yang *la asla lahu.*
*
*
*Wallahu a'lam
*
On Tue, Aug 9, 2011 at 5:10 PM, Andi Ahmad  wrote:

> Mohon bantuan Ikhwah sekalian dapat di Share sanad tentang Hadits yang
> artinya "Barangsiapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, akan
> diharamkan jasadnya dari api neraka". jika benar Hadits tersebut ana mohon
> di share sanadnya... jika ada pendapat lain, mohon penjelasannya...
>
> Abu Shafi...
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> 
>
> Website anda http://www.almanhaj.or.id
> Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
> Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>