RE: [assunnah]>>Tanya shalat berjamaah di masjid<

2011-09-28 Terurut Topik Abu Harits

From: nme...@yahoo.co.id
Date: Sun, 28 Aug 2011 08:44:37 +





Assalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Bolehkah mengambil waktu jam kerja untuk shalat berjamaah di masjid atau shalat 
pada waktu yang telah ditentukan jam istirahatnya ?
Wassalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh


Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk 
shalat jama'ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan 
ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Azza 
wa Jalla telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, 
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah 
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". [Al-Ma'idah : 2]

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan shalat 
jama'ah, karena shalat jama'ah itu kewajiban syari'at, dan kewajiban syari'at 
itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, 
karena mentaati Allah dan RasulNya harus didahulukan daripada menta'ati 
manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi oleh untuk melaksanakan shalat secara 
berjama'ah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjannya, maka 
dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena 
kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan 
menimbulkan bahaya.

[Nur Ala Ad-Darb, Al-Halaqah Ats-Tsaniyah, Syaikh Ibnu Utsaimin] 
http://almanhaj.or.id/content/570/slash/0


  

[assunnah] Tanya : Kursus Bahasa di depok

2011-09-28 Terurut Topik panggih_nurani
Untuk Daerah depok ada ga Kursus Bahasa Arab ya akh

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Hukum Shalat Dhuha Jama'ah

2011-09-28 Terurut Topik Zulkifli Bin muhammad
Assalamu'alaykum,


Apa hukumnya shalat dhuha jama'ah? karna sebagian manusia di indonesia telah 
ada yang melakukannya?


Barakallahufik




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib

2011-09-28 Terurut Topik Muhammad Salman
Wa'alaikumsalaam warahmatullaah wabarakaatuh.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menjelaskan dan memerinci sendiri makna “dua belas rakaat” yang
disebutkan dalam hadits di atas[4], yaitu: empat rakaat sebelum shalat
Zhuhur[5] dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua
rakaat sesudah Isya’ dan dua rakaat sebelum Subuh[6]. Adapun riwayat
yang menyebutkan: “…Dua rakaat sebelum shalat Ashar”, maka ini adalah
riwayat yang lemah[7] karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang
kami sebutkan sebelumnya. [8]

[4] Lihat keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shaalihiin 
(3/282).
[5] Dikerjakan dua raka’at – salam dan dua raka’at – salam (ed)
[6] HR an-Nasa-i (3/261), at-Tirmidzi (2/273) dan Ibnu Majah (1/361), 
dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih sunan Ibnu Majah (no. 935).
[7] Dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam Dha’iful Jaami’ish Shagiir 
(no. 5672).
[8] Lihat kitab Bughyatul Mutathawwi’ (hal. 22).

Untuk lebih lengkapnya pembahasan tentang ini silakan menuju alamat berikut:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-shalat-sunnah-rawatib.html/comment-page-1#comments

Semoga bermanfaat.



From: Setyadi Fazrie 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Monday, September 26, 2011 5:58 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib


 
Assalamualaikum,

Saya ingin bertanya, mengenai waktu-waktu shalat sunnah rawatib yang
sesuai dengan sunnah,
dan apakah sholat sunah rawatib sebelum isya disunnahkan.
mohon penjelasan nya

jazakumulloh khoir.


 

Re: [assunnah] Tanya: Solat syuruq

2011-09-28 Terurut Topik rizkimulasaputra
Untuk sholat syuruq dan shalat dhuha,setau saya ada beberapa perbedaan,yaitu ;
1. Shalat syuruq dilakukan di masjid, sedangkan shalat dhuha tidak mesti di 
masjid.
2. Shalat syuruq dilakukan setelah shalat shubuh jamaah di masjid dan tidak 
boleh keluar dari masjid setelah shubuh jamaah tersebut.
3. Shalat syuruq tidak dilakukan ketika matahari terbit,karena itu adalah waktu 
terlarang shalat. Shalat syuruq dilakukan setelah beberapa saat setelah 
matahari terbit.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: triyo.b...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Sep 2011 22:58:10 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: Solat syuruq

Assalamualaikum, 

Apakah solat syuruq dengan solat dhuha itu sama?

Syukron
Triyo
Powered by Telkomsel BlackBerry�




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Bekerja di perusahaan rokok

2011-09-28 Terurut Topik Hikmah Yuniarti
assalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh,
 
saat ini suami ana mendapat tawaran bekerja sebagai hrd di perusahaan rokok di 
malang, yang ingin saya tanyakan adalah...apakah boleh bekerja di perusahaan 
rokok?
demikian pertanyaan ana, mohon pencerahannya
syukron

wassalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh,
Hikmah Yuniarti

[assunnah] Dicari pengajar Al-Qur'an di Rawamangun - Jakarta

2011-09-28 Terurut Topik bangfredi
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ 

Mohon informasinya bila ada yg bersedia untuk mengajarkan kami sekeluarga 
membaca al quran, lokasi domisili ana di jakarta timur didaerah rawamangun.

Jazakallahu khoir

Syukron

Fredi
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Kajian di Pekanbaru dan sekitarnya

2011-09-28 Terurut Topik soleh
Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh.

Mohon info dari teman-teman perihal jadwal kajian rutin / dauroh di kota 
Pekanbaru dan sekitarnya.
Atas informasinya diucapkan jazakumulloh khoiron.

Wassalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh.
Abu Salwa

RE: [assunnah]>>Hibah diminta kembali ?<

2011-09-28 Terurut Topik Abu Harits

> From: yoserizalka...@yahoo.co.id
> Date: Wed, 8 Jun 2011 01:59:19 +
> Assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatu,
> Ana ada pertanyaan dari teman, bagaimana bila hibah diminta kembali lalu 
> tidak bisa memulangkan seluruhnya dan menjadi hutang,bagaimana hukum 
> hutangnya dimata syariat, bila tidak dilunasi apa bisa jadi penghalang menuju 
> surganya ? 
> Mohon masukannya disertai dalil yang ada, jazzakallahu khoir.
> Wassalam
> Abu Indira
> Sent from my BlackBerry®


Silakan baca penjelasan dibawah ini.
 
Tidak Halal Bagi Siapapun Untuk Meminta Kembali Pemberiannya Tidak Pula 
Membelinya
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ 
فِي قَيْئِهِ.

"Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya 
bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.’” [11]

Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, aku mendengar ‘Umar bin al-Khaththab 
Radhiyallahu anhu berkata, “Aku menyedekahkan seekor kuda (untuk jihad) fii 
sabilillah, namun pemiliknya telah menelantarkannya, sehingga aku ingin membeli 
kembali darinya, aku mengira ia akan menjualnya dengan harga yang murah. 
Kemudian aku bertanya tentang hal tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, beliau bersabda:

تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي 
صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.

"Janganlah engkau membelinya, walaupun ia memberikannya kepadamu dengan harga 
satu dirham, sesungguhnya orang yang mengambil kembali shadaqohnya bagaikan 
anjing yang memakan kembali muntahnya.’” [12]

Dikecualikan dari (Hukum) Itu Adalah Seorang Ayah (Ia Boleh Mengambil Kembali) 
Apa yang Ia Berikan Kepada Anaknya
Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhum, keduanya merafa’-kan hadits 
tersebut, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلاَّ 
الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ.

“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya 
kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh 
diminta kembali).” [13] 

Apabila Orang Yang Diberi Hadiah Mengembalikan Hadiah, Maka Tidak Mengapa Bagi 
Pemberi untuk Menerimanya
Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shalllallahu 'alaihi wa sallam shalat mengenakan 
khamishah [14] yang bergaris-garis, lalu beliau memandang kepada garis-garisnya 
sepintas. Maka, tatkala beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda:

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ 
أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي.

“Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan bawalah untukku anbijaaniyahnya 
Abu Jahm, sesungguhnya khamishah ini telah melalaikan aku dari shalatku.” [15]

Dari ash-Sha’b bin Jutstsamah al-Laitsi -ia termasuk Sahabat Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa keledai liar saat beliau berada di Abwa 
-atau di Waddan- dan beliau sedang ihram, maka beliau pun menolaknya. Sha’b 
berkata, “Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahku karena penolakannya 
terhadap hadiahku. Beliau bersabda:

لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ وَلَكِنَّا حُرُمٌ.

"Kami tidak menolak (karena ada sesuatu) atas dirimu, akan tetapi (karena) kami 
sedang dalam keadaan ihram.’” [16] 
 
Selengkapnya silakan baca HIBAH (PEMBERIAN/HADIAH) 
http://almanhaj.or.id/content/1087/slash/0
Wallahu 'alam
  

RE: [assunnah]>>Tanya: Berbela sungkawa kepada nonmuslim?<

2011-09-28 Terurut Topik Abu Harits

> From: nadjib@gmail.com
> Date: Sat, 24 Sep 2011 22:28:22 +
> Bismillah
> Mau bertanya kepada penghuni milist as-sunnah yang tahu ilmunya. Ilustrasi 
> kasusnya seperti ini:
> "Di kampus tempat saya kuliah, ada berita mengagetkan tentang adik kelas yang 
> meninggal dunia (usianya baru 20 tahunan). Dia ini nonmuslim dan tinggal 
> menunggu/baru saja dilantik menjadi dokter. Saat kami kuliah, doktrin "teman 
> sejawat sesama dokter" sangat ditekankan.
> Bagaimana batasan kita sebagai seorang Muslim dalam menyikapi teman kita 
> nonmuslim yang meninggal dunia? Apa saja yang boleh dan tidak boleh?
> Apakah mengucap turut berduka cita atau ta'ziyah ke rumahnya sekedar untuk 
> datang termasuk yang dibolehkan? Kalau mengucapkan ucapan 'innalillaahi ..', 
> apakah berlaku secara umum?
> Bagaimana dengan sikap sedih Nabi terhadap pamannya, Abu Thalib yang 
> meninggal dunia?
> Maaf kalau banyak pertanyaan. Mohon jawabannya.
> Jazakumullahu khairan
> Powered by Telkomsel BlackBerry
>>
 
TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR
http://almanhaj.or.id/content/3067/slash/0
Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi (orang 
kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah 
memperbolehkannya [13]. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak 
berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14]

Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah 
(menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat :

Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram [15]. 
Dalil yang mereka pergunakan ialah: 

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ 
أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ 

Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan 
dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang sempit. [HR Muslim, 
7/5]
. 
Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.

Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini : 

قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ 
فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ 
النَّارِ

Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke 
dalam Islam”.
Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya 
berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam ,” maka 
anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar 
seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari 
siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96].

Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali 
apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih- misalnya 
mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.
  

Re: [assunnah] Kajian Salaf Di Denpasar bali

2011-09-28 Terurut Topik Gusti Santri
Jadwal Kajian Ahlussunnah di Denpasar Bali
Bismillah,

Jadwal ta'lim & Kegiatan ahlul sunah jamaah Denpasar, Bali:
Silakan lihat di : http://www.salafbali.blogspot.com/

Kajian di Ma'had Utsman bin Affan di Kabupaten Jembrana-Bali
Senin, ba'da maghrib-Isya : Kitab Mawkif Ahlussunnah wal jama'ah -
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhayli
Rabu, ba'da maghrib-Isya : Tafsir Ibnu Katsir
Kamis, ba'da maghrib-Isya : Bulghul Marom Li Ibnu Hajar
Jum'at, ba'da maghrib-Isya : Zadul Ma'ad Li Ibnul Qoyyim
Ahad I - III : Kitab Ahkamul Jana'iz
Ahad II - IV : Kitab Tajridut Tauhid
Ba'da Ashar – Maghrib

2011/9/26, agung nugroho :
> Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
>
> Mohon info-nya kajian yang ada di denpasar bali, langsung via japri saja
>
> Syukran.
>
> Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
>
> Abu Danis




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Bahasa arab dan tahsin masjid 'izzatul islam grand wisata

2011-09-28 Terurut Topik muhsonbaidowi
1.selasa malam rabu ba'da isya' s/d selesai kajian baca kiatab
-Fathul majid ( Syeh abdur rohman bin hasan alu syeh )
-Mulahkhos qowaid lughoh al arobiyyah ( syeh fuad ni'mah )
PEMATERI : USTADZ MOHAMMAD SOLIHIN LC

2.TAHSIN ANAK-ANAK DAN DEWASA
SENIN - JUM'AT BA'DA MAGRIB- PUKUL 20.00 WIB

PEMATERI :1. ABU ABDILLAH MUHSON ( LIPIA SYARIAH 5 )
  2.ABU HAMIDAH










Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Tanya: Berbela sungkawa kepada nonmuslim?<

2011-09-28 Terurut Topik ade kah
HUKUM BERTA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR

Berkaitan dengan masalah ini, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: Aku tidak 
tahu.[16] Sedangkan Ibnu Qudamah rahimahullah dan al Munbiji rahimahullah 
menjelaskan bahwa ada dua riwayat yang bertentangan dari beliau.[17] Oleh 
karena itu, akan dinukilkan disini dua fatwa yang berkaitan dengan masalah ini.

1. Penjelasan Syaikh al Utsaimin
Syaikh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Berta’ziyah kepada orang kafir, 
apabila dia mati padahal dia memiliki kerabat atau teman
yang dapat khilaf antara para ulama: Di antara ulama ada yang
mengatakan: Ta’ziyah kepadanya (orang kafir) hukumnya adalah haram.
Sebagian yang lain mengatakan: Hal itu boleh. Sebagian lagi ada yang
merinci masalah ini dengan mengatakan: Apabila ada mashlahatnya –
seperti diharapkan akan masuk Islam dan menahan kejahatannya yang tidak
mungkin kecuali dengan berta’ziyah kepadanya, maka hal itu dibolehkan.
Apabila tidak demikian, maka hukumnya haram.
Pendapat yang rojih (kuat) adalah apabila dipahami dengan taziyahnya
itu bahwa ia (orang muslim itu) memuliakan orang kafir tersebut, maka
haram. Dan apabila tidak demikian, maka dilihat mashlahatnya.”[18]

2. Penjelasan Lajnah Da’imah
Ada orang yang bertanya dengan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah
dibolehkan bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir
apabila dia adalah bapaknya atau ibunya atau diantara kerabatnya, yang
mana dia khawatir apabila mati dan dia tidak mendatangi mereka, maka
mereka akan mengganggunya atau menyebabkan jauhnya dari Islam?”
Lajnah menjawab, “Apabila tujuan dari berta’ziyah itu adalah agar
membuat mereka senang dengan Islam, maka hal itu dibolehkan, ini adalah
diantara tujuan syariat ini. Demikian pula (dibolehkan berta’ziyah)
apabila dengan ta’ziyah tersebut akan menolak gangguan mereka kepadanya
atau dari kaum muslimin. Hal itu karena mudharat-mudharat yang juziyyah
yang terdapat dalam mashalah-mashlahat islamiyyah yang umum dapat
dimaafkan.”[19]
Adapun ucapan yang ditujukan kepada orang kafir yang dita’ziyahi,
sedangkan yang meninggal adalah muslim, maka contohnya adalah seperti
mengatakan: “Tidaklah ada yang menimpamu melainkan kebaikan”.[20]
Demikianlah uraian singkat tentang ta’ziyah ini.

Semoga dapat bermanfaat  Allahu A’lam.

Diketik ulang dari Majalah adz Dzakhiirah Vol.8 No.1, Edisi 55, Th.1430/2009, 
hal.46-51
Sumber: Alqiyamah.wordpress.com Dipublikasikan kembali oleh : 
ibnuabbaskendari.wordpress.com



[1] HR.al Bukhari, no.5645
[2] Syarh as Sunnah, Jilid 5, hal.232
[3] Taj al ‘Arus, Jilid 39, Hal.39, al Mu’jam al Wasith, Jilid 1, Hal.629
[4] al Mausu’ah al Fiqhiyyah, Jilid 12, Hal.287
[5] Tasliyah ahli al Masha’ib, hal.155
[6] HR.Ibnu Majah, no.1601 dan dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahullah 
dalam Shahih Ibn Majah, no.1311, Irwa’ al Ghalil, no.764, ash Shahihah, no.195. 
Al-I’lam bi Akhiri Ahkam al-Albani al-Imam, hal.154 no.209
[7] Shahih Targhib wa Tarhib, no.2090, hadits hasan
[8] HR.al Bukhari, no.1284 dan Muslim, no.923
[9] asy Syarah al Mumti’ jilid 5 hal.487
[10] HR.Nasa’i no.1869 dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih 
an Nasa-i
[11] HR.Hakim dan dishahihkan al-Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi dan al 
Albani dalam Ahkam al Jana’iz, hal.208
[12] HR.Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Ahkam 
al Jana’iz, hal.209
[13] Lihat Ahkam al Jana’iz hal.209 dan Shalah al Mukmin Jilid 3, hal.1353-1355
[14] Lihat penjelasan Imam an Nawawi dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab, 
jilid 5 hal.260, al Mughni jilid 4 hal.485, asy-Syarh al Mumti’ jilid 5 
hal.487, al Mausu’ah al Fiqhiyyah jilid 12 hal.487
[15] Ahkam al Jana’iz hal.208, Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 9 hal.131, Shalah 
al Mu’min jilid 3 hal.1353, al Fatawa asy Syar’iyyah hal.776-777, Fatwa Syaikh 
Fauzan
[16] Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, jilid 1 hal.438-439
[17] al Mughni, jilid III hl.486, Tasliyah ahli al Masha-ib, karya al Munbiji 
hal.158
[18] Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Syaikh al Utsaimin, jilid 2 hal.304, dikumpulkan 
oleh Fahd bin Nashir as Sulaiman
[19] Fatwa Lajnah Da’imah, jilid 9, hal.132
[20] Ahkam ahli Dzimmah, jilid I hal.439 dari perkataan al Hasan



Dari: Najib 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 25 September 2011 5:28
Judul: [assunnah] Tanya: Berbela sungkawa kepada nonmuslim?

Bismillah

Mau bertanya kepada penghuni milist as-sunnah yang tahu ilmunya. Ilustrasi 
kasusnya seperti ini:
"Di kampus tempat saya kuliah, ada berita mengagetkan tentang adik kelas yang 
meninggal dunia (usianya baru 20 tahunan). Dia ini nonmuslim dan tinggal 
menunggu/baru saja dilantik menjadi dokter. Saat kami kuliah, doktrin "teman 
sejawat sesama dokter" sangat ditekankan.
Wallahu a'lam, mungkin salahsatunya karena alasan ini, banyak teman2 saya yang 
muslim melakukan hal2 berikut:
- memasang foto orang yang meninggal tersebut atau gambar hitam gelap tanda 
berkabung di display picture BlackBerry-nya
- mengatakan 'RIP (rest 

[assunnah] tanya : jadwal kajian

2011-09-28 Terurut Topik DINA SARI
Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh,,

Afwan sebelumnya,
ana ingin menanyakan jadwal kajian sunnah di kota malang, yg terbaru,
karena setahu ana, jadwalnya sudah berubah lagi,

Syukron Jazakumullah khoiron,
Wassalam

[assunnah] Do'a untuk shahabat rodiyallahu 'anhum ajma'in

2011-09-28 Terurut Topik zubair uba
Assalamu 'alaykum,barangkali diantara saudaraku ada yang tau bagaimana
caranya kita mendoakan para shahabat radhiyallalhu 'anhum ajma'in yang
sesuai sunnahjazakumullahu khoiron sebelumnya...
Wassalamu 'alaykum

abu hadyan





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Kursus Bahasa arab dan Kajian Kitab

2011-09-28 Terurut Topik Ari
Bismillah...

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hadir dan Ikutilah...

Kursus bahasa Arab dan Kajian kitab UshulTsalatsah

Duruusul Lughotul `Arobiyyatu Li Ghoirin Naathiqiina Bihaa DR V. `Abdur Rahim 
Al Juz-ul Uula.

"Pelajaran Bahasa Arab Bagi Yang Tidak Fasih dengannya" karya DR. V. `Abdur 
Rahim Jilid Pertama.

InsyaAllah,

Setiap pekan, Hari Ahad Pagi,
Pukul, 07.00 s/d Selesai.

Bersama : Ustadz Abu Shofie Taufiq Isma'il ( LIPIA , Jakarta )

Tempat, Mushola Nurul Hidayah , Perum Pondok Timur I, Blok A. 
Bekasi Timur.

Cp. Ari Setyo ( 08119501950 )
Akh Jamil ( 081381430350 )





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya, bacaan bismillah<

2011-09-28 Terurut Topik Abu Harits

From: abie.kus...@gmail.com
Date: Mon, 26 Sep 2011 12:06:56 +0700
Assalamu'alaikum.
Saya mau tanya, apakah bismillah dalam alfatihah dalam sholat itu dibaca jahr 
atau shir?
>

KERASKAH BACAAN BASMALAH?
http://almanhaj.or.id/content/2045/slash/0

Jawaban. 
Para ulama berselisih pendapat tentang basmallah pada awal surat-surat di dalam 
al Qur`an, apakah termasuk al Qur`an dan termasuk surat itu, ataukah tidak? 

Yang rajih (lebih kuat) –wallahu a’lam- bahwa basmallah pada awal semua surat 
di dalam al Qur`an termasuk ayat al Qur`an, karena telah ditetapkan dan ditulis 
di dalam mushhaf. Dan umat juga telah Ijma’, bahwa semua yang ditulis para 
sahabat di antara dua sampul mushhaf itu adalah al Qur`an.[1] 

Dan yang rajih juga, bahwa basmalah di awal surat itu tidak termasuk bagian 
dari surat tersebut, termasuk surat al Fatihah. Sehingga ayat pertama dalam 
surat al Fatihah [2] adalah الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ, sedangkan 
ayat keenam adalah صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ, dan ayat ketujuh 
adalah غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضَّآلِّينَ . 

Para ulama juga berselisih, apakah imam mengeraskan basmallah ketika dalam 
shalat jahriyah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat.[3] Pertama, 
disunnahkan dibaca pelan. Ini merupakan pendapat Khulafaur Rasyidin: Abu Bakar, 
Umar, ‘Utsman, Ali, dan sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu Zubair, dan ‘Ammar 
Radhiyallahu 'anhum. Juga pendapat al Auza’i, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, 
Hanabilah dan Ash-habur Ra’yi. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Begitu pula 
dengan Syaikuhl Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau rahimahullah memilih 
pendapat ini. Kedua, disunnahkan dibaca keras. Pendapat ini masyhur sebagai 
pendapat Imam Syafi’i.

Yang rajih adalah pendapat pertama, karena dalil-dalilnya shahih dan tegas. 
Adapun pendapat kedua, sebagian dalilnya dha’if, sedangkan yang shahih tidak 
sharih (tegas) menunjukkan pendapat tersebut. 

Berikut ini di antara dalil pendapat pertama.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ (وَعُثْمَانُ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانُوا 
يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan 
Umar, (dan ‘Utsman), mereka semua membuka shalat dengan الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ 
الْعَالَمِينَ . [HR Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399; tambahan “dan Utsman” 
pada riwayat Tirmidzi, no. 246] 

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan: “Amalan 
ini dilakukan oleh para sahabat nabi Radhiyallahu 'anhum, dan para tabi’in 
setelah mereka. Mereka membuka bacaan dengan الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ 
الْعَالَمِينَ. Tetapi (Imam) Syafi’i berkata,’Makna hadits ini adalah, bahwa 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman, mereka semua 
membuka bacaan (shalat) dengan membaca al Fatihah sebelum surat. Dan maknanya, 
bukanlah mereka tidak membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. (Imam) 
Syafi’i berpendapat, (imam) memulai dengan بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ 
الرَّحِيمِ dan mengeraskannya, jika dia mengeraskan bacaan’.” [Sunan Tirmidzi, 
no. 246].

Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i rahimahullah ini terbantah dengan riwayat 
lain, yang menegaskan bahwa mereka itu benar-benar memulai bacaan dengan 
hamdallah, dan tidak dengan basmalah. Yaitu tambahan yang ada pada riwayat Imam 
Muslim: 

لَا يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ 
وَلَا فِي آخِرِهَا 

"Dan mereka tidak menyebutkan pada awal bacaan (al Fatihah, Red), dan tidak 
pula pada akhir bacaan (al Fatihah, yaitu awal surat setelahnya, Red)". [HR 
Muslim, no. 399].

Juga pada riwayat yang lain, lebih tegas lagi disebutkan :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ 
يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

"Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam, dan bersama Abu Bakar, Umar, ‘Utsman. Aku tidak mendengar 
seorangpun dari mereka membacaبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ .” [HR 
Muslim, no. 399]. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, setelah menjelaskan masalah ini 
secara panjang lebar, dan memilih bahwa menurut Sunnah adalah membaca basmalah 
dengan pelan, beliau rahimahullah berkata: “Bersamaan dengan ini, maka yang 
benar (bacaan) yang tidak dikeraskan. Terkadang disyari’atkan untuk dikeraskan, 
karena mashlahat yang lebih kuat. Maka terkadang disyari’atkan bagi imam 
(mengeraskannya, Red) sebagai misal untuk pengajaran kepada makmum. Dan 
terkadang makmum boleh mengeraskan dengan sedikit kalimat. Seseorang juga boleh 
meninggalkan sesuatu yang lebih utama untuk merekatkan hati-hati (manusia) dan 
menyatukan kalimat, karena takut menjauhnya (manusia) dari hal yang baik”. 
[Majmu’ Fatawa, 22/436].

Perlu juga kita pahami, adanya perselisihan dalam masalah ini