RE: [assunnah]>>Tanya shalat berjamaah di masjid<
From: nme...@yahoo.co.id Date: Sun, 28 Aug 2011 08:44:37 + Assalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Bolehkah mengambil waktu jam kerja untuk shalat berjamaah di masjid atau shalat pada waktu yang telah ditentukan jam istirahatnya ? Wassalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk shalat jama'ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Azza wa Jalla telah berfirman. "Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". [Al-Ma'idah : 2] Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan shalat jama'ah, karena shalat jama'ah itu kewajiban syari'at, dan kewajiban syari'at itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, karena mentaati Allah dan RasulNya harus didahulukan daripada menta'ati manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi oleh untuk melaksanakan shalat secara berjama'ah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjannya, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan bahaya. [Nur Ala Ad-Darb, Al-Halaqah Ats-Tsaniyah, Syaikh Ibnu Utsaimin] http://almanhaj.or.id/content/570/slash/0
[assunnah] Tanya : Kursus Bahasa di depok
Untuk Daerah depok ada ga Kursus Bahasa Arab ya akh Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Hukum Shalat Dhuha Jama'ah
Assalamu'alaykum, Apa hukumnya shalat dhuha jama'ah? karna sebagian manusia di indonesia telah ada yang melakukannya? Barakallahufik Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib
Wa'alaikumsalaam warahmatullaah wabarakaatuh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dan memerinci sendiri makna “dua belas rakaat” yang disebutkan dalam hadits di atas[4], yaitu: empat rakaat sebelum shalat Zhuhur[5] dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya’ dan dua rakaat sebelum Subuh[6]. Adapun riwayat yang menyebutkan: “…Dua rakaat sebelum shalat Ashar”, maka ini adalah riwayat yang lemah[7] karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang kami sebutkan sebelumnya. [8] [4] Lihat keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shaalihiin (3/282). [5] Dikerjakan dua raka’at – salam dan dua raka’at – salam (ed) [6] HR an-Nasa-i (3/261), at-Tirmidzi (2/273) dan Ibnu Majah (1/361), dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih sunan Ibnu Majah (no. 935). [7] Dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam Dha’iful Jaami’ish Shagiir (no. 5672). [8] Lihat kitab Bughyatul Mutathawwi’ (hal. 22). Untuk lebih lengkapnya pembahasan tentang ini silakan menuju alamat berikut: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-shalat-sunnah-rawatib.html/comment-page-1#comments Semoga bermanfaat. From: Setyadi Fazrie To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Monday, September 26, 2011 5:58 PM Subject: [assunnah] Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, mengenai waktu-waktu shalat sunnah rawatib yang sesuai dengan sunnah, dan apakah sholat sunah rawatib sebelum isya disunnahkan. mohon penjelasan nya jazakumulloh khoir.
Re: [assunnah] Tanya: Solat syuruq
Untuk sholat syuruq dan shalat dhuha,setau saya ada beberapa perbedaan,yaitu ; 1. Shalat syuruq dilakukan di masjid, sedangkan shalat dhuha tidak mesti di masjid. 2. Shalat syuruq dilakukan setelah shalat shubuh jamaah di masjid dan tidak boleh keluar dari masjid setelah shubuh jamaah tersebut. 3. Shalat syuruq tidak dilakukan ketika matahari terbit,karena itu adalah waktu terlarang shalat. Shalat syuruq dilakukan setelah beberapa saat setelah matahari terbit. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: triyo.b...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Sep 2011 22:58:10 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya: Solat syuruq Assalamualaikum, Apakah solat syuruq dengan solat dhuha itu sama? Syukron Triyo Powered by Telkomsel BlackBerry� Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Bekerja di perusahaan rokok
assalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh, saat ini suami ana mendapat tawaran bekerja sebagai hrd di perusahaan rokok di malang, yang ingin saya tanyakan adalah...apakah boleh bekerja di perusahaan rokok? demikian pertanyaan ana, mohon pencerahannya syukron wassalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh, Hikmah Yuniarti
[assunnah] Dicari pengajar Al-Qur'an di Rawamangun - Jakarta
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ Mohon informasinya bila ada yg bersedia untuk mengajarkan kami sekeluarga membaca al quran, lokasi domisili ana di jakarta timur didaerah rawamangun. Jazakallahu khoir Syukron Fredi Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Kajian di Pekanbaru dan sekitarnya
Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh. Mohon info dari teman-teman perihal jadwal kajian rutin / dauroh di kota Pekanbaru dan sekitarnya. Atas informasinya diucapkan jazakumulloh khoiron. Wassalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh. Abu Salwa
RE: [assunnah]>>Hibah diminta kembali ?<
> From: yoserizalka...@yahoo.co.id > Date: Wed, 8 Jun 2011 01:59:19 + > Assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatu, > Ana ada pertanyaan dari teman, bagaimana bila hibah diminta kembali lalu > tidak bisa memulangkan seluruhnya dan menjadi hutang,bagaimana hukum > hutangnya dimata syariat, bila tidak dilunasi apa bisa jadi penghalang menuju > surganya ? > Mohon masukannya disertai dalil yang ada, jazzakallahu khoir. > Wassalam > Abu Indira > Sent from my BlackBerry® Silakan baca penjelasan dibawah ini. Tidak Halal Bagi Siapapun Untuk Meminta Kembali Pemberiannya Tidak Pula Membelinya Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ. "Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.’” [11] Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, aku mendengar ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, “Aku menyedekahkan seekor kuda (untuk jihad) fii sabilillah, namun pemiliknya telah menelantarkannya, sehingga aku ingin membeli kembali darinya, aku mengira ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Kemudian aku bertanya tentang hal tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ. "Janganlah engkau membelinya, walaupun ia memberikannya kepadamu dengan harga satu dirham, sesungguhnya orang yang mengambil kembali shadaqohnya bagaikan anjing yang memakan kembali muntahnya.’” [12] Dikecualikan dari (Hukum) Itu Adalah Seorang Ayah (Ia Boleh Mengambil Kembali) Apa yang Ia Berikan Kepada Anaknya Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhum, keduanya merafa’-kan hadits tersebut, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ. “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali).” [13] Apabila Orang Yang Diberi Hadiah Mengembalikan Hadiah, Maka Tidak Mengapa Bagi Pemberi untuk Menerimanya Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shalllallahu 'alaihi wa sallam shalat mengenakan khamishah [14] yang bergaris-garis, lalu beliau memandang kepada garis-garisnya sepintas. Maka, tatkala beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda: اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي. “Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan bawalah untukku anbijaaniyahnya Abu Jahm, sesungguhnya khamishah ini telah melalaikan aku dari shalatku.” [15] Dari ash-Sha’b bin Jutstsamah al-Laitsi -ia termasuk Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa keledai liar saat beliau berada di Abwa -atau di Waddan- dan beliau sedang ihram, maka beliau pun menolaknya. Sha’b berkata, “Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahku karena penolakannya terhadap hadiahku. Beliau bersabda: لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ وَلَكِنَّا حُرُمٌ. "Kami tidak menolak (karena ada sesuatu) atas dirimu, akan tetapi (karena) kami sedang dalam keadaan ihram.’” [16] Selengkapnya silakan baca HIBAH (PEMBERIAN/HADIAH) http://almanhaj.or.id/content/1087/slash/0 Wallahu 'alam
RE: [assunnah]>>Tanya: Berbela sungkawa kepada nonmuslim?<
> From: nadjib@gmail.com > Date: Sat, 24 Sep 2011 22:28:22 + > Bismillah > Mau bertanya kepada penghuni milist as-sunnah yang tahu ilmunya. Ilustrasi > kasusnya seperti ini: > "Di kampus tempat saya kuliah, ada berita mengagetkan tentang adik kelas yang > meninggal dunia (usianya baru 20 tahunan). Dia ini nonmuslim dan tinggal > menunggu/baru saja dilantik menjadi dokter. Saat kami kuliah, doktrin "teman > sejawat sesama dokter" sangat ditekankan. > Bagaimana batasan kita sebagai seorang Muslim dalam menyikapi teman kita > nonmuslim yang meninggal dunia? Apa saja yang boleh dan tidak boleh? > Apakah mengucap turut berduka cita atau ta'ziyah ke rumahnya sekedar untuk > datang termasuk yang dibolehkan? Kalau mengucapkan ucapan 'innalillaahi ..', > apakah berlaku secara umum? > Bagaimana dengan sikap sedih Nabi terhadap pamannya, Abu Thalib yang > meninggal dunia? > Maaf kalau banyak pertanyaan. Mohon jawabannya. > Jazakumullahu khairan > Powered by Telkomsel BlackBerry >> TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR http://almanhaj.or.id/content/3067/slash/0 Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memperbolehkannya [13]. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14] Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah (menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat : Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram [15]. Dalil yang mereka pergunakan ialah: لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang sempit. [HR Muslim, 7/5] . Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka. Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini : قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke dalam Islam”. Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam ,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96]. Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih- misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.
Re: [assunnah] Kajian Salaf Di Denpasar bali
Jadwal Kajian Ahlussunnah di Denpasar Bali Bismillah, Jadwal ta'lim & Kegiatan ahlul sunah jamaah Denpasar, Bali: Silakan lihat di : http://www.salafbali.blogspot.com/ Kajian di Ma'had Utsman bin Affan di Kabupaten Jembrana-Bali Senin, ba'da maghrib-Isya : Kitab Mawkif Ahlussunnah wal jama'ah - Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhayli Rabu, ba'da maghrib-Isya : Tafsir Ibnu Katsir Kamis, ba'da maghrib-Isya : Bulghul Marom Li Ibnu Hajar Jum'at, ba'da maghrib-Isya : Zadul Ma'ad Li Ibnul Qoyyim Ahad I - III : Kitab Ahkamul Jana'iz Ahad II - IV : Kitab Tajridut Tauhid Ba'da Ashar – Maghrib 2011/9/26, agung nugroho : > Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. > > Mohon info-nya kajian yang ada di denpasar bali, langsung via japri saja > > Syukran. > > Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. > > Abu Danis Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Bahasa arab dan tahsin masjid 'izzatul islam grand wisata
1.selasa malam rabu ba'da isya' s/d selesai kajian baca kiatab -Fathul majid ( Syeh abdur rohman bin hasan alu syeh ) -Mulahkhos qowaid lughoh al arobiyyah ( syeh fuad ni'mah ) PEMATERI : USTADZ MOHAMMAD SOLIHIN LC 2.TAHSIN ANAK-ANAK DAN DEWASA SENIN - JUM'AT BA'DA MAGRIB- PUKUL 20.00 WIB PEMATERI :1. ABU ABDILLAH MUHSON ( LIPIA SYARIAH 5 ) 2.ABU HAMIDAH Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Tanya: Berbela sungkawa kepada nonmuslim?<
HUKUM BERTA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR Berkaitan dengan masalah ini, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: Aku tidak tahu.[16] Sedangkan Ibnu Qudamah rahimahullah dan al Munbiji rahimahullah menjelaskan bahwa ada dua riwayat yang bertentangan dari beliau.[17] Oleh karena itu, akan dinukilkan disini dua fatwa yang berkaitan dengan masalah ini. 1. Penjelasan Syaikh al Utsaimin Syaikh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Berta’ziyah kepada orang kafir, apabila dia mati padahal dia memiliki kerabat atau teman yang dapat khilaf antara para ulama: Di antara ulama ada yang mengatakan: Ta’ziyah kepadanya (orang kafir) hukumnya adalah haram. Sebagian yang lain mengatakan: Hal itu boleh. Sebagian lagi ada yang merinci masalah ini dengan mengatakan: Apabila ada mashlahatnya – seperti diharapkan akan masuk Islam dan menahan kejahatannya yang tidak mungkin kecuali dengan berta’ziyah kepadanya, maka hal itu dibolehkan. Apabila tidak demikian, maka hukumnya haram. Pendapat yang rojih (kuat) adalah apabila dipahami dengan taziyahnya itu bahwa ia (orang muslim itu) memuliakan orang kafir tersebut, maka haram. Dan apabila tidak demikian, maka dilihat mashlahatnya.”[18] 2. Penjelasan Lajnah Da’imah Ada orang yang bertanya dengan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir apabila dia adalah bapaknya atau ibunya atau diantara kerabatnya, yang mana dia khawatir apabila mati dan dia tidak mendatangi mereka, maka mereka akan mengganggunya atau menyebabkan jauhnya dari Islam?” Lajnah menjawab, “Apabila tujuan dari berta’ziyah itu adalah agar membuat mereka senang dengan Islam, maka hal itu dibolehkan, ini adalah diantara tujuan syariat ini. Demikian pula (dibolehkan berta’ziyah) apabila dengan ta’ziyah tersebut akan menolak gangguan mereka kepadanya atau dari kaum muslimin. Hal itu karena mudharat-mudharat yang juziyyah yang terdapat dalam mashalah-mashlahat islamiyyah yang umum dapat dimaafkan.”[19] Adapun ucapan yang ditujukan kepada orang kafir yang dita’ziyahi, sedangkan yang meninggal adalah muslim, maka contohnya adalah seperti mengatakan: “Tidaklah ada yang menimpamu melainkan kebaikan”.[20] Demikianlah uraian singkat tentang ta’ziyah ini. Semoga dapat bermanfaat Allahu A’lam. Diketik ulang dari Majalah adz Dzakhiirah Vol.8 No.1, Edisi 55, Th.1430/2009, hal.46-51 Sumber: Alqiyamah.wordpress.com Dipublikasikan kembali oleh : ibnuabbaskendari.wordpress.com [1] HR.al Bukhari, no.5645 [2] Syarh as Sunnah, Jilid 5, hal.232 [3] Taj al ‘Arus, Jilid 39, Hal.39, al Mu’jam al Wasith, Jilid 1, Hal.629 [4] al Mausu’ah al Fiqhiyyah, Jilid 12, Hal.287 [5] Tasliyah ahli al Masha’ib, hal.155 [6] HR.Ibnu Majah, no.1601 dan dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibn Majah, no.1311, Irwa’ al Ghalil, no.764, ash Shahihah, no.195. Al-I’lam bi Akhiri Ahkam al-Albani al-Imam, hal.154 no.209 [7] Shahih Targhib wa Tarhib, no.2090, hadits hasan [8] HR.al Bukhari, no.1284 dan Muslim, no.923 [9] asy Syarah al Mumti’ jilid 5 hal.487 [10] HR.Nasa’i no.1869 dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih an Nasa-i [11] HR.Hakim dan dishahihkan al-Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi dan al Albani dalam Ahkam al Jana’iz, hal.208 [12] HR.Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Ahkam al Jana’iz, hal.209 [13] Lihat Ahkam al Jana’iz hal.209 dan Shalah al Mukmin Jilid 3, hal.1353-1355 [14] Lihat penjelasan Imam an Nawawi dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab, jilid 5 hal.260, al Mughni jilid 4 hal.485, asy-Syarh al Mumti’ jilid 5 hal.487, al Mausu’ah al Fiqhiyyah jilid 12 hal.487 [15] Ahkam al Jana’iz hal.208, Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 9 hal.131, Shalah al Mu’min jilid 3 hal.1353, al Fatawa asy Syar’iyyah hal.776-777, Fatwa Syaikh Fauzan [16] Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, jilid 1 hal.438-439 [17] al Mughni, jilid III hl.486, Tasliyah ahli al Masha-ib, karya al Munbiji hal.158 [18] Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Syaikh al Utsaimin, jilid 2 hal.304, dikumpulkan oleh Fahd bin Nashir as Sulaiman [19] Fatwa Lajnah Da’imah, jilid 9, hal.132 [20] Ahkam ahli Dzimmah, jilid I hal.439 dari perkataan al Hasan Dari: Najib Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 25 September 2011 5:28 Judul: [assunnah] Tanya: Berbela sungkawa kepada nonmuslim? Bismillah Mau bertanya kepada penghuni milist as-sunnah yang tahu ilmunya. Ilustrasi kasusnya seperti ini: "Di kampus tempat saya kuliah, ada berita mengagetkan tentang adik kelas yang meninggal dunia (usianya baru 20 tahunan). Dia ini nonmuslim dan tinggal menunggu/baru saja dilantik menjadi dokter. Saat kami kuliah, doktrin "teman sejawat sesama dokter" sangat ditekankan. Wallahu a'lam, mungkin salahsatunya karena alasan ini, banyak teman2 saya yang muslim melakukan hal2 berikut: - memasang foto orang yang meninggal tersebut atau gambar hitam gelap tanda berkabung di display picture BlackBerry-nya - mengatakan 'RIP (rest
[assunnah] tanya : jadwal kajian
Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh,, Afwan sebelumnya, ana ingin menanyakan jadwal kajian sunnah di kota malang, yg terbaru, karena setahu ana, jadwalnya sudah berubah lagi, Syukron Jazakumullah khoiron, Wassalam
[assunnah] Do'a untuk shahabat rodiyallahu 'anhum ajma'in
Assalamu 'alaykum,barangkali diantara saudaraku ada yang tau bagaimana caranya kita mendoakan para shahabat radhiyallalhu 'anhum ajma'in yang sesuai sunnahjazakumullahu khoiron sebelumnya... Wassalamu 'alaykum abu hadyan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kursus Bahasa arab dan Kajian Kitab
Bismillah... Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Hadir dan Ikutilah... Kursus bahasa Arab dan Kajian kitab UshulTsalatsah Duruusul Lughotul `Arobiyyatu Li Ghoirin Naathiqiina Bihaa DR V. `Abdur Rahim Al Juz-ul Uula. "Pelajaran Bahasa Arab Bagi Yang Tidak Fasih dengannya" karya DR. V. `Abdur Rahim Jilid Pertama. InsyaAllah, Setiap pekan, Hari Ahad Pagi, Pukul, 07.00 s/d Selesai. Bersama : Ustadz Abu Shofie Taufiq Isma'il ( LIPIA , Jakarta ) Tempat, Mushola Nurul Hidayah , Perum Pondok Timur I, Blok A. Bekasi Timur. Cp. Ari Setyo ( 08119501950 ) Akh Jamil ( 081381430350 ) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya, bacaan bismillah<
From: abie.kus...@gmail.com Date: Mon, 26 Sep 2011 12:06:56 +0700 Assalamu'alaikum. Saya mau tanya, apakah bismillah dalam alfatihah dalam sholat itu dibaca jahr atau shir? > KERASKAH BACAAN BASMALAH? http://almanhaj.or.id/content/2045/slash/0 Jawaban. Para ulama berselisih pendapat tentang basmallah pada awal surat-surat di dalam al Qur`an, apakah termasuk al Qur`an dan termasuk surat itu, ataukah tidak? Yang rajih (lebih kuat) –wallahu a’lam- bahwa basmallah pada awal semua surat di dalam al Qur`an termasuk ayat al Qur`an, karena telah ditetapkan dan ditulis di dalam mushhaf. Dan umat juga telah Ijma’, bahwa semua yang ditulis para sahabat di antara dua sampul mushhaf itu adalah al Qur`an.[1] Dan yang rajih juga, bahwa basmalah di awal surat itu tidak termasuk bagian dari surat tersebut, termasuk surat al Fatihah. Sehingga ayat pertama dalam surat al Fatihah [2] adalah الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ, sedangkan ayat keenam adalah صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ, dan ayat ketujuh adalah غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضَّآلِّينَ . Para ulama juga berselisih, apakah imam mengeraskan basmallah ketika dalam shalat jahriyah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat.[3] Pertama, disunnahkan dibaca pelan. Ini merupakan pendapat Khulafaur Rasyidin: Abu Bakar, Umar, ‘Utsman, Ali, dan sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu Zubair, dan ‘Ammar Radhiyallahu 'anhum. Juga pendapat al Auza’i, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Hanabilah dan Ash-habur Ra’yi. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Begitu pula dengan Syaikuhl Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau rahimahullah memilih pendapat ini. Kedua, disunnahkan dibaca keras. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat Imam Syafi’i. Yang rajih adalah pendapat pertama, karena dalil-dalilnya shahih dan tegas. Adapun pendapat kedua, sebagian dalilnya dha’if, sedangkan yang shahih tidak sharih (tegas) menunjukkan pendapat tersebut. Berikut ini di antara dalil pendapat pertama. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ (وَعُثْمَانُ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ "Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar, (dan ‘Utsman), mereka semua membuka shalat dengan الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . [HR Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399; tambahan “dan Utsman” pada riwayat Tirmidzi, no. 246] Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan: “Amalan ini dilakukan oleh para sahabat nabi Radhiyallahu 'anhum, dan para tabi’in setelah mereka. Mereka membuka bacaan dengan الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. Tetapi (Imam) Syafi’i berkata,’Makna hadits ini adalah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman, mereka semua membuka bacaan (shalat) dengan membaca al Fatihah sebelum surat. Dan maknanya, bukanlah mereka tidak membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. (Imam) Syafi’i berpendapat, (imam) memulai dengan بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ dan mengeraskannya, jika dia mengeraskan bacaan’.” [Sunan Tirmidzi, no. 246]. Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i rahimahullah ini terbantah dengan riwayat lain, yang menegaskan bahwa mereka itu benar-benar memulai bacaan dengan hamdallah, dan tidak dengan basmalah. Yaitu tambahan yang ada pada riwayat Imam Muslim: لَا يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا "Dan mereka tidak menyebutkan pada awal bacaan (al Fatihah, Red), dan tidak pula pada akhir bacaan (al Fatihah, yaitu awal surat setelahnya, Red)". [HR Muslim, no. 399]. Juga pada riwayat yang lain, lebih tegas lagi disebutkan : عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ "Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bersama Abu Bakar, Umar, ‘Utsman. Aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membacaبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ .” [HR Muslim, no. 399]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, setelah menjelaskan masalah ini secara panjang lebar, dan memilih bahwa menurut Sunnah adalah membaca basmalah dengan pelan, beliau rahimahullah berkata: “Bersamaan dengan ini, maka yang benar (bacaan) yang tidak dikeraskan. Terkadang disyari’atkan untuk dikeraskan, karena mashlahat yang lebih kuat. Maka terkadang disyari’atkan bagi imam (mengeraskannya, Red) sebagai misal untuk pengajaran kepada makmum. Dan terkadang makmum boleh mengeraskan dengan sedikit kalimat. Seseorang juga boleh meninggalkan sesuatu yang lebih utama untuk merekatkan hati-hati (manusia) dan menyatukan kalimat, karena takut menjauhnya (manusia) dari hal yang baik”. [Majmu’ Fatawa, 22/436]. Perlu juga kita pahami, adanya perselisihan dalam masalah ini