Bls: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-17 Terurut Topik Arief Wijaya
wa'alaikumussalam

baarakallaahu fiikkalo antum tidak keberatan, antum bisa membantu ditempat 
ana..karena saat ini ditempat ana lagi kekurangan dana untuk perbaikan jalan 
dan gorong2 jalantp afwan sebelumnya...ana ada di Malang Jatim...kalo tidak 
bisa, laa ba'sa(tidak mengapa)..

mudah2an antum dimudahkan Allah untuk membersihkan dan mensucikan semua harta 
antumjazakallahu khoiran katsiir

Wassalamualaikum...

regards
abu roziq



--- Pada Sel, 15/11/11, -dzuhri- juhrilo...@gmail.com menulis:

Dari: -dzuhri- juhrilo...@gmail.com
Judul: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 15 November, 2011, 10:09 PM

Assalamu'alaikum

Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
menyalurkan dana hasil bunga bank.
Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
sebagainya).
Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?

Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.

Regards,

-dzuhri-








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-17 Terurut Topik amaarief
Assalamu'alaikum.kami dari yayasan at-turots gresik 
(www.Pondokcermen.Wordpress.com)sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan 
akses dan insya Allah diteruskan dg pengurukan lahan pondok pesantren.Khusus 
pekerjaan jalan menerima dana riba dari deposito/tabungan.

Barokallahu fiikum. Atau bs hub.Abu abdirrahman 081231030069.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: -dzuhri- juhrilo...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 
Subject: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

Assalamu'alaikum

Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
menyalurkan dana hasil bunga bank.
Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
sebagainya).
Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?

Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.

Regards,

-dzuhri-





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-17 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam warahmatuLlaah..

ada, yayasan Jl. Lenteng Agung Barat 35 Jaksel. 021-78836327

Menyalurkan dalam bentuk perbaikan jalan umum, pembuatan wc umum di daerah yang 
sulit air 
wallahu a'lam
=

From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Subject: RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, November 16, 2011, 8:40 PM
 From: juhrilo...@gmail.com
 Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
 Assalamu'alaikum
 Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
 menyalurkan dana hasil bunga bank.
 Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
 penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
 bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
 Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
 sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
 sebagainya).
 Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
 sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
 Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
 dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
 Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
 Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
 Regards,
 -dzuhri-

JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG 
ADA PADANYA?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada 
seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, 
maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh 
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang 
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali 
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan 
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah 
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, 
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan 
syari’at Allah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal 
ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor 
pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek 
bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar 
penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) 
tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya 
ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh 
mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti 
membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk 
kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya 
? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik 
berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan 
keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia
 termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para 
ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada 
kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan.

Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: 
“Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, 
sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang 
berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada 
kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa 
terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?

Jawaban
Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana 
pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan 
praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad 
yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena 
sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke 
dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan 
haram bagi keduanya.

Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk 
dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai 

Re: [assunnah] Tanya : Online trading gold

2011-11-17 Terurut Topik Ibnu Sapana
Bismillah. 
Tidak semua paham apa itu Trading Gold jadi sebaiknya antum jelaskan cara 
kerjanya. Barokallahu fiik. 


IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sahabuddin kid-sahabud...@keihin.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 17 Nov 2011 13:03:59 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Online trading gold

Assalamu alaikum 

Rekan milis assunnah yang dirahmati Allah.
Saya ingin menanyakan Hukum bermain Online Trading Gold
Seorang teman mengajak saya dan memang keuntungannya
Cepat sekali. Mohon kepada rekan-rekan milis yang tahu hukumnya
Untuk berbagi informasinya.
Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu alaikum 



Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan terkait zakat

2011-11-17 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam warahmatuLlhaah
1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, 
atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat 
perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan?

jawaban=
- zakat atas emas dan perak adalah tsabit berdasarkan al-qur'an dan sunnah, 
ijma' seluruh ulama muslimin. Nishabnya adalah 20 dinar emas dan jika perak 200 
dirham (konversi sekarang = 1 dinar = 4.25 gram emas murni 99,99% atau semisal 
dengan 85 gram. Berapa jika diuangkan, untuk ini silakan browse harga emas 1 
gram yang murni berapa terus dikalikan 85 gram. jika sudah ketemu, zakatnya 
adalah 2.5 %-nya (rub'ul usyr).
- untuk batu mulia juga ada zakatnya, sebagai zakatul ma'aadin. (tentang ini 
lihat perkataan ulama seputar ini di dalam Majmu fatawa, Kitabuz Zakah Syaikhul 
Islam ibn Taimiyah. atau lihat Kifayatul Akhyar kitabuz zakah, Imam Al-Hishniy
- Jika untuk PERHIASAN yang dipake, maka tidakkena kewajiban zakat, sepanjang 
jumlah akumulasinya tidak mencapai ukuran nishab (85 gram) atau 200 gram perak. 
jika lebih, maka kena zakat yang kelebihannya saja.
 
 bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, misalkan 
tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian tahun belum 
laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya?

jawaban = semua yang diperjualbelikan akan terkena kewajiban zakat urudh 
tijarah (zakat barang perdagangan). Misal anda punya toko di pasar, omzetnya 
mencapai nishab, dan memenuhi haul 1 tahun, maka kena zakat di akhir haul. 
Nishabnya = nishab emas.
 
Kalo anda pengusaha properti, maka tetap kena kewajiban zakat meski rumah-rumah 
tersebut belum laku. Namun, jika anda menjual rumah karena menjual yang sudah 
tidak dipake, bukan pengusaha properti atau semisal, maka kena kewajiban 
zakatnya pada saat sudah laku saja, tidak setiap tahun karena anda bukan 
pedagang rumah.
 
3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah 
dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus 
digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab).

JAWABAN=
zakat emas dan perak, dikeluarkan tersendiri, karena masing-masingnya ada 
ukuran nishabnya tersendiri, meski jika dikonversi adalah sama. Disebutkan 
dalam Majmu Fatawa Ibn Taimiyah, 1 dinar emas sama dengan 20 dirham menurut 
ukuran Nabawi, maka 20 dinar emas sama dengan 200 dirham perak. tatapi karena 
masing-masing ada teknisnya tersendiri, maka disendirikan masing-masingnya. 
(lihat Kitabuz Zakah, kitab Al-Umm Imam Syafii)
 
4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia 
mencapai hisab ataukah di akhir haulnya?
JAWABAN=
dihitung start haul sejak hari 1 mencapai nishab, misal 1 januari sudah 
mencapai nishab, maka 31 desember akhir tahun, dikeluarkan zakatnya JIKA pada 
akhir tahun masih mencapai nishab, jika tidak maka tidak. nAMUN HATI-HATI, 
jangan sengaja mengurangi harta dengan dibelanjakan DENGAN NIAT agar tidak kena 
kewajiban zakat, sebab ada larangan dari Rasulullah tentang orang-orang yang 
sengaja demikian, berdosa plus tetap disita zakatnya.
 
5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran?
JAWABAN=
terhadap sayuran, DZAT-nya, tidak ada zakatnya, karena tidak adanya dalil zakat 
atas sayuran. Tentang ini, lihat kitab al-daroriy al-madhiyyah, Imam Syaukani.
Tapi, jika anda jualan sayuran, maka zakatnya adalah ZAKAT PERDAGANGAN, bukan 
zakat sayuran.
 
Wallahu a'lam bisshowab.
=

--- On Tue, 11/15/11, rona rona_prat...@yahoo.com wrote:


From: rona rona_prat...@yahoo.com
Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan terkait zakat
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 15, 2011, 5:39 PM



 



Assalamu'alaikum.

Ana mau tanya mengenai beberapa permasalahan terkait dengan zakat, maaf bila 
agak banyak pertanyaannya.

1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, 
atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat 
perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan?

2. bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, 
misalkan tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian 
tahun belum laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya?

3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah 
dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus 
digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab).

4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia 
mencapai hisab ataukah di akhir haulnya?

5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran?

Jazakallah khoiron katsiron atas bantuan jawabannya.
Wassalam.








Re: [assunnah] Re: Dana talangan haji

2011-11-17 Terurut Topik giovani vani
Lalu bagaimana kalau sudah daftar  sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya 
sudah daftar  rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana 
talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada 
izin  sertifikasi�dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga 
kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan 
kami2 yang keuangannya terbatas  berkeinginan ingin berangkat haji�dgn 
mengumpulkan uang�sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis 
ulama?

wasalam


From: ardi n winugr...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM
Subject: [assunnah] Re: Dana talangan haji

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel 
http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba

Wa Jazakumulloh Khayr

--- In assunnah@yahoogroups.com, Unaisah cantotok@... wrote:

 Assalamu'alaikum...
 Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
 Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 
 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo 
 daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada 
 di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji 
 melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-17 Terurut Topik Victor Johnson
Assalamu'alaikum warohmatullah..

Merujuk ke email awal, maka untuk harta riba yang hendak disalurkan ke
umum, mungkin antum bisa hubungi ketua RT/RW setempat (atau RT/RW
tetangga). Biasanya mereka ada kas untuk dana swadaya, yang memang untuk
dialokasikan ke perbaikan atau pembangunan fasilitas umum.

Namun bila itu menyulitkan, sebagaimana fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah dapat
pula diperuntukkan/disalurkan untuk membantu fakir miskin.

Sedangkan maksud, kita tidak mengambil manfa'at dari harta riba, yakni kita
tidak mengambil manfa'at untuk diri sendiri (sebagai penerima harta riba
tsb), baik manfa'at duniawi (seperti membeli barang utk diri sendiri,
membayar iuran atau pajak pribadi, atau yang semisalnya) apalagi manfaat
akhirat (seperti disedekahkan dengan berharap pahala, berzakat dengan harta
tsb, atau semisalnya).

Adapun bila disalurkan ke fasilitas umum, manfaat dirasakan untuk umum,
walaupun kita juga 'secara tidak langsung' merasakan manfa'at tersebut.

Secara sederhana, solusi ini mempertimbangkan keadaan-keadaan berikut:

1. Daruratnya kita untuk menggunakan fasilitas perbankan yang menerapkan
sistem ribawiyyah.
Sehingga bila tidak ada unsur darurat maka solusi ini gugur (dalam arti
kembali ke hukum asal, bahwa menyimpan uang di bank adalah haram), begitu
juga bila terdapat bank yang bebas riba, maka wajib memilih bank tsb.
(Adakah bank seperti ini di negeri ini???)

2. Bank secara otomatis tersistem (terprogram) untuk
mengalokasikan/memberikan bunga (baca: riba).
Sehingga bila dimungkinkan adanya pilihan antara simpanan berbunga atau
tanpa bunga, maka wajib hukumnya untuk memilih simpanan tanpa bunga.
(Adakah pilihan ini di perbankan???)

Kondisi ke-2 ini, sudah memastikan bahwa bunga bank mutlak milik kita
(karena tercantum dalam buku tabungan) sekalipun uangnya tidak ada.
Sehingga untuk mengaplikasikan makna ayat *tinggalkan sisa riba*,
tidaklah terwujud dengan tidak mengambil/menaring bunganya di tabungan kita
(meninggalkannya tetap di bank). Karena dengan begitu sama halnya kita
menabung riba, atau kalo lah tidak dikatakan menyimpan bunga untuk
memperoleh bunga.

Sehingga (dengan kondisi yang dipaparkan diatas), ana pribadi lebih tentram
untuk memilih fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah diatas, yakni mengambil/menarik
bunga untuk disalurkan ke kepentingan umum atau fakir miskin. Pendapat ini
memaknai ayat *tinggalkan sisa riba*, dengan makna tinggalkan mengambil
manfaat dari harta riba untuk manfaat pribadi.

Wallahu'alam

2011/11/17 faisal rakhman faisal_rakhma...@yahoo.com

 **


 wa'alaykumussalam warahmatullah,
 afwan,.
 Kalau dari kasus-kasus yang disampaikan dibawah kepada Al-Lajnah
 Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta:
 Kesemuanya memanfaatkan hasil riba karena ketidaktahuan mereka, setelah
 mereka mengetahuinya dan bertaubat maka mereka tidak berhubungan lagi
 dengan riba. Dan hasil riba yang telah lalu itu yang diberikan mereka untuk
 kepentingan umum.
 Sedangkan pertanyaan dari akhi juhrilo...@gmail.com apakah tidak
 termasuk kita memanfaatkan harta dari hasil riba (bermuamalah dengan riba);
 mohon untuk dapat merujuk ke tulisan asli dan tanggapan/solusi dari para
 asatidzah mengenai permasalahan ini
 jazakallahu khairan.

 Faisal Rakhman
 0812270

 
 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
 Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
 Dikirim: Kamis, 17 November 2011 11:40
 Judul: RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

  From: juhrilo...@gmail.com
  Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
  Assalamu'alaikum
  Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
  menyalurkan dana hasil bunga bank.
  Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
  penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
  bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta
 kita.
  Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
  sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
  sebagainya).
  Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
  sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
  Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
  dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
  Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
  Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
  Regards,
  -dzuhri-
 
 JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG
 YANG ADA PADANYA?
 Oleh
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
 http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0

 Pertanyaan.
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada
 seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk
 bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut,
 apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak
 menerima 

Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-17 Terurut Topik ubaid ubaidillah
Assalamu'alaikum

Mohon dipertimbangkan dulu untuk mengikuti skema Dana Talang Haji... Karena
saya pernah baca artikel yang mengupas tentang dana talang haji ini dan
intinya penulis menyatakan bahwa dana talang haji itu asasnya tidak sesuai
dengan syariah...Simple nya saja..kalau status dana yang di talang kan
kepada kita itu adalah hutang dari Bank, dan kita memberi upah kepada bank
atas utang itu, maka itu termasuk riba...wallahu a'lam...

Mohon koreksi asatidz kalau saya salah..

Wassalamu'alaikum warahmatullah

2011/11/16 Unaisah canto...@yahoo.co.id

 **


 Assalamu'alaikum...
 Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
 Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp
 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana
 mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg
 ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar
 haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas
 pencerahannya.

  




-- 
Best Regards,
Ubaidillah


RE: [assunnah] Tanya : Online trading gold

2011-11-17 Terurut Topik Faisal Ardhani
Assalamu alaikum

 

Yang saya tau Trading Gold online  yaitu suatu transaksi jual beli tanpa
mengenal batas jarak melalui sebuah pialang berjangka di pasar bebas dunia.
Gold yang ditransaksikan disini adalah emas dalam bentuk finansial bukan
dalam bentuk emas fisik seperti cincin, gelang dll. Cara bertransaksi disini
mengikuti harga emas dunia yang setiap detik bisa berubah. Jika harga emas
itu tinggi kita jual dan apabila harga emas itu rendah kita beli. Mungkin
ada yang ingin menambahkan penjelasan tentang trading gold ini..

 

Wassalamu alaikum

 

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf
Of Ibnu Sapana
Sent: Thursday, November 17, 2011 5:30 PM
To: Milis As Sunnah
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Online trading gold

 

  

Bismillah. 
Tidak semua paham apa itu Trading Gold jadi sebaiknya antum jelaskan cara
kerjanya. Barokallahu fiik. 

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Sahabuddin kid-sahabud...@keihin.co.id 

Sender: assunnah@yahoogroups.com 

Date: Thu, 17 Nov 2011 13:03:59 +0700

To: assunnah@yahoogroups.com

ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com 

Subject: [assunnah] Tanya : Online trading gold

 

  

Assalamu alaikum 

Rekan milis assunnah yang dirahmati Allah.
Saya ingin menanyakan Hukum bermain Online Trading Gold
Seorang teman mengajak saya dan memang keuntungannya
Cepat sekali. Mohon kepada rekan-rekan milis yang tahu hukumnya
Untuk berbagi informasinya.
Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu alaikum 



image001.jpgimage002.jpg

[assunnah] Kewajiban-Kewajiban Shalat

2011-11-17 Terurut Topik Abu Abdillah

TATA CARA SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
http://almanhaj.or.id/content/767/slash/0

B. Kewajiban-Kewajiban Shalat
1. Takbir al-intiqal (takbir yang mengiringi perubahan gerakan) dan ucapan:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Jika Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam berdiri hendak shalat, maka beliau bertakbir ketika berdiri. 
Kemudian bertakbir ketika ruku', kemudian mengucapkan: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ 
حَمِدَهُ (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)” ketika mengangkat punggungnya 
dari ruku'. Kemudian mengucapkan, رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ (Rabb kami, untuk-Mu 
segala puji) sambil berdiri. Kemudian bertakbir ketika menyungkur sujud. 
Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian bertakbir ketika 
bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian melakukan 
semua itu pada semua shalatnya hingga selesai. Beliau bertakbir ketika bangkit 
dari raka'at kedua setelah duduk (tasyahhud). [1]

Beliau juga bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ.

Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. [2]

Beliau juga menyuruh orang yang tidak menyempurnakan shalatnya dan berkata, 
Sesungguhnya belumlah sempurna shalat seseorang dari manusia hingga ia 
berwudhu' kemudian meletakkan air wudhu'nya (tempat wudhu’nya) kemudian 
bertakbir dan memuji dan menyanjung Allah Azza wa Jalla. Lalu membaca (beberapa 
ayat) al-Qur-an sesuka hatinya. Kemudian mengucapkan: “اللهُ أَكْبَرُ (Allah 
Mahabesar). Kemudian ruku' hingga persendiannya tenang. Lalu mengucapkan: 
“سَـمِعَ اللهُ لِـمَنْ حَـمِِدَه” hingga berdiri tegak. Kemudian mengucapkan: 
“اللهُ أَكْبَرُ”. Kemudian sujud hingga persendiannya tenang. Kemudian 
mengucapkan: “اللهُ أَكْبَـرُ” sambil mengangkat kepalanya hingga duduk tegak. 
Kemudian mengucap-kan: “اللهُ أَكْبَرُ”. Kemudian bersujud hingga tenang 
persendiannya. Kemudian mengangkat kepalanya lalu bertakbir. Jika dia melakukan 
itu, maka telah sempurnalah shalatnya. [3]

2. Tasyahhud awal
Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa sesungguhnya Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Jika kalian duduk pada setiap raka'at, 
maka katakanlah:

اَلتَّحِيَّـاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَـاتُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ 
أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَـاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا 
وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْـنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، 
وَأَشْـهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

‘Segala penghormatan hanya bagi Allah. Begitu pula semua pengagungan dan 
kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpah-kan atas engkau, wahai Nabi. Begitu 
pula kasih sayang Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan tercurahkan 
atas kita semua dan para hamba Allah yang shalih. Aku ber-saksi tidak ada ilah 
yang layak diibadahi selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba 
dan Rasul-Nya.’ Setelah itu hendaklah salah seorang di antara kalian memilih 
do’a yang ia sukai. Lalu hendaklah ia menyeru Rabb-nya Azza wa Jalla dengannya 
(do’a itu). [4]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm juga menyuruh orang yang buruk shalatnya dan 
mengatakan, Jika engkau duduk dalam pertengahan shalat, maka tenangkanlah 
dirimu, gelarlah paha kirimu kemudian bertasyahhudlah. [5]

3. Wajib meletakkan sutrah (pembatas) di hadapannya jika hendak shalat. 
Pembatas itu untuk menghalangi orang yang lewat dan membatasi pandangannya dari 
melihat apa yang berada di baliknya

Dari Sahl bin Abi Hatsmah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلِيَدْنُ مِنهَا، لاَ 
يَقْطَعُ الشَّيطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ.

Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah shalat menghadap ke 
pembatas dan mendekat padanya agar syaitan tidak memutus shalatnya. [6]

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ 
يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ.

Janganlah engkau shalat kecuali menghadap ke pembatas. Dan janganlah engkau 
biarkan seorang pun lewat di depanmu. Jika dia membantah, maka perangilah 
(lawanlah) ia. Karena sesungguhnya ia bersama syaitan. [7]

Pembatas bisa berupa tembok, drum, tongkat yang dibenamkan, dan hewan 
tunggangan yang ditambatkan. Hendaklah ia shalat dengan menghadap ke sana. 
Ukuran minimalnya adalah seperti pelana tunggangan. 

Berdasarkan hadits Musa bin Thalhah dari ayahnya, dia mengatakan bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ 
فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذلِكَ.

Jika salah seorang telah meletakkan (pembatas) seukuran pelana di hadapannya, 
maka hendaklah ia shalat. Dan janganlah ia hiraukan siapa saja yang lewat di 
belakang (pembatas) itu. [8] 

C. Jarak Kedekatan 

Re: [assunnah] Re: Dana talangan haji

2011-11-17 Terurut Topik muflih03
'Afwan, Dana Talangan Haji itu prakteknya seperti apa?


Sent from BlackBerry® on 3

-Original Message-
From: giovani vani vazza...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 18 Nov 2011 08:16:12 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Re: Dana talangan haji

Lalu bagaimana kalau sudah daftar  sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya 
sudah daftar  rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana 
talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada 
izin  sertifikasi�dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga 
kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan 
kami2 yang keuangannya terbatas  berkeinginan ingin berangkat haji�dgn 
mengumpulkan uang�sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis 
ulama?

wasalam


From: ardi n winugr...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM
Subject: [assunnah] Re: Dana talangan haji

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel 
http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba

Wa Jazakumulloh Khayr

--- In assunnah@yahoogroups.com, Unaisah cantotok@... wrote:

 Assalamu'alaikum...
 Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
 Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 
 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo 
 daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada 
 di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji 
 melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.



Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-17 Terurut Topik neno triyono
Sekedar kasih saran, setelah anda tahu hukumnya, berarti anda tidak
melanjutkan untuk melakukan transaksi dengan bank tersebut. sebenarnya
kewajiban haji adalah bagi orang yang mampu, saya sarankan anda untuk
membaca buku fiqih sunnah sayyid sabiq didalamnya bab haji dinukilkan
perkataan para ulama dari berbagai madzhab tentang pengertian dari
kemampuan.
adapun sertifikasi itu, maka siapapun yang pendapatnya bertentangan dengan
firman Alloh dan sabda Rosulnya harus ditolak.
wallohu a'lam


HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/507/slash/0


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak 
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui 
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji 
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat 
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab 
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang 
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, 
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu 
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami 
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk 
haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari 
dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk 
haji.

Pada 18 November 2011 07:16, giovani vani vazza...@yahoo.com menulis:

 **


 Lalu bagaimana kalau sudah daftar  sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur
 saya sudah daftar  rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil
 dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena
 sudah ada izin  sertifikasi dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang
 lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu
 bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas  berkeinginan ingin
 berangkat haji dgn mengumpulkan uang sedikit2? lalu bagaimana dengan
 sertifikasi dari Majelis ulama?

 wasalam

 
 From: ardi n winugr...@gmail.com
 Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM

 Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

 Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel
 http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba

 Wa Jazakumulloh Khayr

 --- In assunnah@yahoogroups.com, Unaisah cantotok@... wrote:
  Assalamu'alaikum...
  Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
  Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana
 Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini
 ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank
 yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana
 daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas
 pencerahannya.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Jadi anggota group assunnah

2011-11-17 Terurut Topik imrahiman
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.Bagaimana cara 
mendaftarkan teman ana mau masuk grup assunnah.syukron.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-17 Terurut Topik indra
Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi 
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu 
dasar-dasar penghalalannya.
Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, 
biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut 
halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan.

Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ? 
Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah 
memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam 
merealisasikannya.
Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka 
Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan 
menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya 
dipikirkan kembali. 

Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat 
haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan 
hati..  
Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan 
perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya 
(meninggalkan riba)..
Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik.

Wallahu a’lam.
Wassalamu'alaiykum,

ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta
http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan 
melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah 
ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih 
besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ?

Jawaban
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil 
Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar 
kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan 
sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari 
nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan 
jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau 
mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.

Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, 
ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan 
haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau 
meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang 
mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.

Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan 
amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia 
melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu 
melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka 
janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha 
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni 
keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang 
memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya 
Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
menjawab sebagai berikut.

Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang 
mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, 
bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji 
dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan 
orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang 
mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, 
maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak 
mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan 
apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak 
wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan.

Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan 
seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak 
cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena 
sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur 
darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai 
kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam.



  - Original Message - 
  From: giovani vani 
  Sent: Friday, November 18, 2011 7:16 AM

  Lalu bagaimana kalau sudah daftar  sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya 
sudah daftar  rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana 
talangan haji dari bank syariah terkemuka,