Bls: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
wa'alaikumussalam baarakallaahu fiikkalo antum tidak keberatan, antum bisa membantu ditempat ana..karena saat ini ditempat ana lagi kekurangan dana untuk perbaikan jalan dan gorong2 jalantp afwan sebelumnya...ana ada di Malang Jatim...kalo tidak bisa, laa ba'sa(tidak mengapa).. mudah2an antum dimudahkan Allah untuk membersihkan dan mensucikan semua harta antumjazakallahu khoiran katsiir Wassalamualaikum... regards abu roziq --- Pada Sel, 15/11/11, -dzuhri- juhrilo...@gmail.com menulis: Dari: -dzuhri- juhrilo...@gmail.com Judul: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank) Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 15 November, 2011, 10:09 PM Assalamu'alaikum Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara menyalurkan dana hasil bunga bank. Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain sebagainya). Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. Regards, -dzuhri- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
Assalamu'alaikum.kami dari yayasan at-turots gresik (www.Pondokcermen.Wordpress.com)sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan akses dan insya Allah diteruskan dg pengurukan lahan pondok pesantren.Khusus pekerjaan jalan menerima dana riba dari deposito/tabungan. Barokallahu fiikum. Atau bs hub.Abu abdirrahman 081231030069. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: -dzuhri- juhrilo...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 Subject: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank) Assalamu'alaikum Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara menyalurkan dana hasil bunga bank. Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain sebagainya). Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. Regards, -dzuhri- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
waalaikumus salam warahmatuLlaah.. ada, yayasan Jl. Lenteng Agung Barat 35 Jaksel. 021-78836327 Menyalurkan dalam bentuk perbaikan jalan umum, pembuatan wc umum di daerah yang sulit air wallahu a'lam = From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Subject: RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank) To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, November 16, 2011, 8:40 PM From: juhrilo...@gmail.com Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700 Assalamu'alaikum Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara menyalurkan dana hasil bunga bank. Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain sebagainya). Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. Regards, -dzuhri- JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG ADA PADANYA? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba? Jawaban Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya ? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan. Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: “Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini? Jawaban Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan haram bagi keduanya. Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai
Re: [assunnah] Tanya : Online trading gold
Bismillah. Tidak semua paham apa itu Trading Gold jadi sebaiknya antum jelaskan cara kerjanya. Barokallahu fiik. IbnuS Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sahabuddin kid-sahabud...@keihin.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 17 Nov 2011 13:03:59 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Online trading gold Assalamu alaikum Rekan milis assunnah yang dirahmati Allah. Saya ingin menanyakan Hukum bermain Online Trading Gold Seorang teman mengajak saya dan memang keuntungannya Cepat sekali. Mohon kepada rekan-rekan milis yang tahu hukumnya Untuk berbagi informasinya. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu alaikum
Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan terkait zakat
waalaikumus salam warahmatuLlhaah 1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan? jawaban= - zakat atas emas dan perak adalah tsabit berdasarkan al-qur'an dan sunnah, ijma' seluruh ulama muslimin. Nishabnya adalah 20 dinar emas dan jika perak 200 dirham (konversi sekarang = 1 dinar = 4.25 gram emas murni 99,99% atau semisal dengan 85 gram. Berapa jika diuangkan, untuk ini silakan browse harga emas 1 gram yang murni berapa terus dikalikan 85 gram. jika sudah ketemu, zakatnya adalah 2.5 %-nya (rub'ul usyr). - untuk batu mulia juga ada zakatnya, sebagai zakatul ma'aadin. (tentang ini lihat perkataan ulama seputar ini di dalam Majmu fatawa, Kitabuz Zakah Syaikhul Islam ibn Taimiyah. atau lihat Kifayatul Akhyar kitabuz zakah, Imam Al-Hishniy - Jika untuk PERHIASAN yang dipake, maka tidakkena kewajiban zakat, sepanjang jumlah akumulasinya tidak mencapai ukuran nishab (85 gram) atau 200 gram perak. jika lebih, maka kena zakat yang kelebihannya saja. bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, misalkan tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian tahun belum laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya? jawaban = semua yang diperjualbelikan akan terkena kewajiban zakat urudh tijarah (zakat barang perdagangan). Misal anda punya toko di pasar, omzetnya mencapai nishab, dan memenuhi haul 1 tahun, maka kena zakat di akhir haul. Nishabnya = nishab emas. Kalo anda pengusaha properti, maka tetap kena kewajiban zakat meski rumah-rumah tersebut belum laku. Namun, jika anda menjual rumah karena menjual yang sudah tidak dipake, bukan pengusaha properti atau semisal, maka kena kewajiban zakatnya pada saat sudah laku saja, tidak setiap tahun karena anda bukan pedagang rumah. 3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab). JAWABAN= zakat emas dan perak, dikeluarkan tersendiri, karena masing-masingnya ada ukuran nishabnya tersendiri, meski jika dikonversi adalah sama. Disebutkan dalam Majmu Fatawa Ibn Taimiyah, 1 dinar emas sama dengan 20 dirham menurut ukuran Nabawi, maka 20 dinar emas sama dengan 200 dirham perak. tatapi karena masing-masing ada teknisnya tersendiri, maka disendirikan masing-masingnya. (lihat Kitabuz Zakah, kitab Al-Umm Imam Syafii) 4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia mencapai hisab ataukah di akhir haulnya? JAWABAN= dihitung start haul sejak hari 1 mencapai nishab, misal 1 januari sudah mencapai nishab, maka 31 desember akhir tahun, dikeluarkan zakatnya JIKA pada akhir tahun masih mencapai nishab, jika tidak maka tidak. nAMUN HATI-HATI, jangan sengaja mengurangi harta dengan dibelanjakan DENGAN NIAT agar tidak kena kewajiban zakat, sebab ada larangan dari Rasulullah tentang orang-orang yang sengaja demikian, berdosa plus tetap disita zakatnya. 5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran? JAWABAN= terhadap sayuran, DZAT-nya, tidak ada zakatnya, karena tidak adanya dalil zakat atas sayuran. Tentang ini, lihat kitab al-daroriy al-madhiyyah, Imam Syaukani. Tapi, jika anda jualan sayuran, maka zakatnya adalah ZAKAT PERDAGANGAN, bukan zakat sayuran. Wallahu a'lam bisshowab. = --- On Tue, 11/15/11, rona rona_prat...@yahoo.com wrote: From: rona rona_prat...@yahoo.com Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan terkait zakat To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, November 15, 2011, 5:39 PM Assalamu'alaikum. Ana mau tanya mengenai beberapa permasalahan terkait dengan zakat, maaf bila agak banyak pertanyaannya. 1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan? 2. bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, misalkan tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian tahun belum laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya? 3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab). 4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia mencapai hisab ataukah di akhir haulnya? 5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran? Jazakallah khoiron katsiron atas bantuan jawabannya. Wassalam.
Re: [assunnah] Re: Dana talangan haji
Lalu bagaimana kalau sudah daftar sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya sudah daftar rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada izin sertifikasi�dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas berkeinginan ingin berangkat haji�dgn mengumpulkan uang�sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis ulama? wasalam From: ardi n winugr...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM Subject: [assunnah] Re: Dana talangan haji Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba Wa Jazakumulloh Khayr --- In assunnah@yahoogroups.com, Unaisah cantotok@... wrote: Assalamu'alaikum... Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
Assalamu'alaikum warohmatullah.. Merujuk ke email awal, maka untuk harta riba yang hendak disalurkan ke umum, mungkin antum bisa hubungi ketua RT/RW setempat (atau RT/RW tetangga). Biasanya mereka ada kas untuk dana swadaya, yang memang untuk dialokasikan ke perbaikan atau pembangunan fasilitas umum. Namun bila itu menyulitkan, sebagaimana fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah dapat pula diperuntukkan/disalurkan untuk membantu fakir miskin. Sedangkan maksud, kita tidak mengambil manfa'at dari harta riba, yakni kita tidak mengambil manfa'at untuk diri sendiri (sebagai penerima harta riba tsb), baik manfa'at duniawi (seperti membeli barang utk diri sendiri, membayar iuran atau pajak pribadi, atau yang semisalnya) apalagi manfaat akhirat (seperti disedekahkan dengan berharap pahala, berzakat dengan harta tsb, atau semisalnya). Adapun bila disalurkan ke fasilitas umum, manfaat dirasakan untuk umum, walaupun kita juga 'secara tidak langsung' merasakan manfa'at tersebut. Secara sederhana, solusi ini mempertimbangkan keadaan-keadaan berikut: 1. Daruratnya kita untuk menggunakan fasilitas perbankan yang menerapkan sistem ribawiyyah. Sehingga bila tidak ada unsur darurat maka solusi ini gugur (dalam arti kembali ke hukum asal, bahwa menyimpan uang di bank adalah haram), begitu juga bila terdapat bank yang bebas riba, maka wajib memilih bank tsb. (Adakah bank seperti ini di negeri ini???) 2. Bank secara otomatis tersistem (terprogram) untuk mengalokasikan/memberikan bunga (baca: riba). Sehingga bila dimungkinkan adanya pilihan antara simpanan berbunga atau tanpa bunga, maka wajib hukumnya untuk memilih simpanan tanpa bunga. (Adakah pilihan ini di perbankan???) Kondisi ke-2 ini, sudah memastikan bahwa bunga bank mutlak milik kita (karena tercantum dalam buku tabungan) sekalipun uangnya tidak ada. Sehingga untuk mengaplikasikan makna ayat *tinggalkan sisa riba*, tidaklah terwujud dengan tidak mengambil/menaring bunganya di tabungan kita (meninggalkannya tetap di bank). Karena dengan begitu sama halnya kita menabung riba, atau kalo lah tidak dikatakan menyimpan bunga untuk memperoleh bunga. Sehingga (dengan kondisi yang dipaparkan diatas), ana pribadi lebih tentram untuk memilih fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah diatas, yakni mengambil/menarik bunga untuk disalurkan ke kepentingan umum atau fakir miskin. Pendapat ini memaknai ayat *tinggalkan sisa riba*, dengan makna tinggalkan mengambil manfaat dari harta riba untuk manfaat pribadi. Wallahu'alam 2011/11/17 faisal rakhman faisal_rakhma...@yahoo.com ** wa'alaykumussalam warahmatullah, afwan,. Kalau dari kasus-kasus yang disampaikan dibawah kepada Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta: Kesemuanya memanfaatkan hasil riba karena ketidaktahuan mereka, setelah mereka mengetahuinya dan bertaubat maka mereka tidak berhubungan lagi dengan riba. Dan hasil riba yang telah lalu itu yang diberikan mereka untuk kepentingan umum. Sedangkan pertanyaan dari akhi juhrilo...@gmail.com apakah tidak termasuk kita memanfaatkan harta dari hasil riba (bermuamalah dengan riba); mohon untuk dapat merujuk ke tulisan asli dan tanggapan/solusi dari para asatidzah mengenai permasalahan ini jazakallahu khairan. Faisal Rakhman 0812270 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Kamis, 17 November 2011 11:40 Judul: RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank) From: juhrilo...@gmail.com Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700 Assalamu'alaikum Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara menyalurkan dana hasil bunga bank. Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain sebagainya). Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. Regards, -dzuhri- JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG ADA PADANYA? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima
Re: [assunnah] Dana talangan haji
Assalamu'alaikum Mohon dipertimbangkan dulu untuk mengikuti skema Dana Talang Haji... Karena saya pernah baca artikel yang mengupas tentang dana talang haji ini dan intinya penulis menyatakan bahwa dana talang haji itu asasnya tidak sesuai dengan syariah...Simple nya saja..kalau status dana yang di talang kan kepada kita itu adalah hutang dari Bank, dan kita memberi upah kepada bank atas utang itu, maka itu termasuk riba...wallahu a'lam... Mohon koreksi asatidz kalau saya salah.. Wassalamu'alaikum warahmatullah 2011/11/16 Unaisah canto...@yahoo.co.id ** Assalamu'alaikum... Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya. -- Best Regards, Ubaidillah
RE: [assunnah] Tanya : Online trading gold
Assalamu alaikum Yang saya tau Trading Gold online yaitu suatu transaksi jual beli tanpa mengenal batas jarak melalui sebuah pialang berjangka di pasar bebas dunia. Gold yang ditransaksikan disini adalah emas dalam bentuk finansial bukan dalam bentuk emas fisik seperti cincin, gelang dll. Cara bertransaksi disini mengikuti harga emas dunia yang setiap detik bisa berubah. Jika harga emas itu tinggi kita jual dan apabila harga emas itu rendah kita beli. Mungkin ada yang ingin menambahkan penjelasan tentang trading gold ini.. Wassalamu alaikum From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of Ibnu Sapana Sent: Thursday, November 17, 2011 5:30 PM To: Milis As Sunnah Subject: Re: [assunnah] Tanya : Online trading gold Bismillah. Tidak semua paham apa itu Trading Gold jadi sebaiknya antum jelaskan cara kerjanya. Barokallahu fiik. IbnuS Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Sahabuddin kid-sahabud...@keihin.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 17 Nov 2011 13:03:59 +0700 To: assunnah@yahoogroups.com ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Online trading gold Assalamu alaikum Rekan milis assunnah yang dirahmati Allah. Saya ingin menanyakan Hukum bermain Online Trading Gold Seorang teman mengajak saya dan memang keuntungannya Cepat sekali. Mohon kepada rekan-rekan milis yang tahu hukumnya Untuk berbagi informasinya. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu alaikum image001.jpgimage002.jpg
[assunnah] Kewajiban-Kewajiban Shalat
TATA CARA SHALAT Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi http://almanhaj.or.id/content/767/slash/0 B. Kewajiban-Kewajiban Shalat 1. Takbir al-intiqal (takbir yang mengiringi perubahan gerakan) dan ucapan: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri hendak shalat, maka beliau bertakbir ketika berdiri. Kemudian bertakbir ketika ruku', kemudian mengucapkan: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)” ketika mengangkat punggungnya dari ruku'. Kemudian mengucapkan, رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ (Rabb kami, untuk-Mu segala puji) sambil berdiri. Kemudian bertakbir ketika menyungkur sujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian bertakbir ketika bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian melakukan semua itu pada semua shalatnya hingga selesai. Beliau bertakbir ketika bangkit dari raka'at kedua setelah duduk (tasyahhud). [1] Beliau juga bersabda: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ. Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. [2] Beliau juga menyuruh orang yang tidak menyempurnakan shalatnya dan berkata, Sesungguhnya belumlah sempurna shalat seseorang dari manusia hingga ia berwudhu' kemudian meletakkan air wudhu'nya (tempat wudhu’nya) kemudian bertakbir dan memuji dan menyanjung Allah Azza wa Jalla. Lalu membaca (beberapa ayat) al-Qur-an sesuka hatinya. Kemudian mengucapkan: “اللهُ أَكْبَرُ (Allah Mahabesar). Kemudian ruku' hingga persendiannya tenang. Lalu mengucapkan: “سَـمِعَ اللهُ لِـمَنْ حَـمِِدَه” hingga berdiri tegak. Kemudian mengucapkan: “اللهُ أَكْبَرُ”. Kemudian sujud hingga persendiannya tenang. Kemudian mengucapkan: “اللهُ أَكْبَـرُ” sambil mengangkat kepalanya hingga duduk tegak. Kemudian mengucap-kan: “اللهُ أَكْبَرُ”. Kemudian bersujud hingga tenang persendiannya. Kemudian mengangkat kepalanya lalu bertakbir. Jika dia melakukan itu, maka telah sempurnalah shalatnya. [3] 2. Tasyahhud awal Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa sesungguhnya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Jika kalian duduk pada setiap raka'at, maka katakanlah: اَلتَّحِيَّـاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَـاتُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَـاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْـنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْـهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. ‘Segala penghormatan hanya bagi Allah. Begitu pula semua pengagungan dan kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpah-kan atas engkau, wahai Nabi. Begitu pula kasih sayang Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan tercurahkan atas kita semua dan para hamba Allah yang shalih. Aku ber-saksi tidak ada ilah yang layak diibadahi selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.’ Setelah itu hendaklah salah seorang di antara kalian memilih do’a yang ia sukai. Lalu hendaklah ia menyeru Rabb-nya Azza wa Jalla dengannya (do’a itu). [4] Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm juga menyuruh orang yang buruk shalatnya dan mengatakan, Jika engkau duduk dalam pertengahan shalat, maka tenangkanlah dirimu, gelarlah paha kirimu kemudian bertasyahhudlah. [5] 3. Wajib meletakkan sutrah (pembatas) di hadapannya jika hendak shalat. Pembatas itu untuk menghalangi orang yang lewat dan membatasi pandangannya dari melihat apa yang berada di baliknya Dari Sahl bin Abi Hatsmah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلِيَدْنُ مِنهَا، لاَ يَقْطَعُ الشَّيطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ. Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah shalat menghadap ke pembatas dan mendekat padanya agar syaitan tidak memutus shalatnya. [6] Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ. Janganlah engkau shalat kecuali menghadap ke pembatas. Dan janganlah engkau biarkan seorang pun lewat di depanmu. Jika dia membantah, maka perangilah (lawanlah) ia. Karena sesungguhnya ia bersama syaitan. [7] Pembatas bisa berupa tembok, drum, tongkat yang dibenamkan, dan hewan tunggangan yang ditambatkan. Hendaklah ia shalat dengan menghadap ke sana. Ukuran minimalnya adalah seperti pelana tunggangan. Berdasarkan hadits Musa bin Thalhah dari ayahnya, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذلِكَ. Jika salah seorang telah meletakkan (pembatas) seukuran pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat. Dan janganlah ia hiraukan siapa saja yang lewat di belakang (pembatas) itu. [8] C. Jarak Kedekatan
Re: [assunnah] Re: Dana talangan haji
'Afwan, Dana Talangan Haji itu prakteknya seperti apa? Sent from BlackBerry® on 3 -Original Message- From: giovani vani vazza...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 18 Nov 2011 08:16:12 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Re: Dana talangan haji Lalu bagaimana kalau sudah daftar sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya sudah daftar rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada izin sertifikasi�dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas berkeinginan ingin berangkat haji�dgn mengumpulkan uang�sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis ulama? wasalam From: ardi n winugr...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM Subject: [assunnah] Re: Dana talangan haji Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba Wa Jazakumulloh Khayr --- In assunnah@yahoogroups.com, Unaisah cantotok@... wrote: Assalamu'alaikum... Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.
Re: [assunnah] Dana talangan haji
Sekedar kasih saran, setelah anda tahu hukumnya, berarti anda tidak melanjutkan untuk melakukan transaksi dengan bank tersebut. sebenarnya kewajiban haji adalah bagi orang yang mampu, saya sarankan anda untuk membaca buku fiqih sunnah sayyid sabiq didalamnya bab haji dinukilkan perkataan para ulama dari berbagai madzhab tentang pengertian dari kemampuan. adapun sertifikasi itu, maka siapapun yang pendapatnya bertentangan dengan firman Alloh dan sabda Rosulnya harus ditolak. wallohu a'lam HAJI DENGAN MENGUTANG Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/507/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ? Jawaban Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu. Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji. Pada 18 November 2011 07:16, giovani vani vazza...@yahoo.com menulis: ** Lalu bagaimana kalau sudah daftar sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya sudah daftar rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada izin sertifikasi dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas berkeinginan ingin berangkat haji dgn mengumpulkan uang sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis ulama? wasalam From: ardi n winugr...@gmail.com Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba Wa Jazakumulloh Khayr --- In assunnah@yahoogroups.com, Unaisah cantotok@... wrote: Assalamu'alaikum... Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Jadi anggota group assunnah
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.Bagaimana cara mendaftarkan teman ana mau masuk grup assunnah.syukron. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Dana talangan haji
Assalamualaiykum... Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan.. Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu dasar-dasar penghalalannya. Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan. Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ? Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam merealisasikannya. Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya dipikirkan kembali. Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan hati.. Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya (meninggalkan riba).. Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik. Wallahu a’lam. Wassalamu'alaiykum, ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI Oleh Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ? Jawaban Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah. Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya. Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab sebagai berikut. Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan. Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam. - Original Message - From: giovani vani Sent: Friday, November 18, 2011 7:16 AM Lalu bagaimana kalau sudah daftar sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya sudah daftar rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana talangan haji dari bank syariah terkemuka,