[assunnah] Kewajiban membayar hutang

2012-03-12 Terurut Topik Tri
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mohon penjelasan bagaimana hukumnya jika kita berhutang dan meninggal dunia 
lalu hutang tersebut dilunasi oleh asuransi yang kita ikuti, apakah dengan 
seperti ini sudah menggugurkan kewajiban kita untuk melunasi hutang tsb.

Jazakumullahu khairan atas penjelasannya.


Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya menikah saat hamil?

2012-03-12 Terurut Topik Nasrudin Arofah
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Ikhwan sekalian mohon bantuaannya. bagaimana hukumnya, sepasang muda-mudi 
berzinah kemudian hamil dan setelah itu menikah. Apakah mereka harus menikah 
kembali atau akad nikah yang pertama sudah sah. mengingat kondisi perempuan 
yang sedang hamil saat akad nikah berlangsung.
Jazakallahu khairan.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Nama Bayi

2012-03-12 Terurut Topik ari jatmiko Jatmiko
Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabarokatuhu
Mau nanya kepada ikhwan-ikhwan sekalian yang tahu, apakah berlebihan ya misal 
nama anak itu Mujaddid yang artinya pembaharu. Ana masih bingung apakah 
terlalu berlebihan atau malah melanggar sunnah dalam pemberian nama bayi.
Tolong bagi ilmunya.
Syukkron.
 
Harits

[assunnah] Nasihat sebelum cerai

2012-03-12 Terurut Topik suamu_14
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
minta nasehat menurut alqur'an atau sunnah tentang kluarga yg akan bercerai 
untuk teman ana yg lagi ada masalah rumah tangganya...
شُكْرً ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Istihalah

2012-03-12 Terurut Topik Abu Harits

From: iskanda...@gmail.com
Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah 
yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.

Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang 
dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated 
carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar 
negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat 
activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar 
negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak 
disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).

Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan 
wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan 
penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?

Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga 
perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah 
LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang 
asalnya dari tulang babi/bangkai.

Jazakumullahu khairan,

 
Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah (perubahan 
suatu wujud menjadi wujud lain) :
 
Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud 
babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi 
haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini.

Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke 
dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam 
tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam 
hukumnya adalah halal.[2]

Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk najis 
abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai 
ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan dalam mazhab” 
[3]

Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari 
perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis 
sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis.

Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis tidak 
berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud 
lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam, kemudian berubah 
menjadi garam” [4]

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang 
terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara 
perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, adapun 
selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga menjadi 
abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah 
wujud menjadi garam” [5]

Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat 
di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.

Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin 
yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik 
dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal dari gelatin.

Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung 
pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya juga 
akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan gelatin yang 
diperoleh dari babi.

Pendapat Pertama.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan hasil 
seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, dan di dukung 
oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim Al-Qarafy. [6]

Penganut pendapat ini beralasan bahwa gelatin adalah zat baru yang tidak ada 
persamaan fisik dan sifat kimianya dengan kolagen yang berasal dari babi, 
sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan dalam kaidah fiqh bahwa zat 
baru hukumnya berbeda dengan hukum zat asalnya, bilamana hukum kolagen adalah 
haram maka hukum gelatin adalah halal.

Bukti bahwa gelatin berbeda dengan kolagen adalah : Gelatin berwarna bening, 
mudah larut di air dan mudah membeku, tidak demikian halnya dengan kolagen. 
Kemudian, gelatin yang diperoleh dari babi sama sekali tidak dapat dibedakan 
dengan gelatin dari hewan lainnya, berbeda dengan kolagen, yang sangat mudah 
dibedakan antara kolagen babi dan lainnya. [7]

Tanggapan.
Argumen pendapat ini tidak kuat, karena ternyata gelatin yang berasal dari babi 
sangat mudah untuk diketahui melalui tes kimia sederhana, ini menunjukan bahwa 
proses perubahan wujud tidak terjadi dengan sempurna. [8]

Pendapat Kedua.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ini merupakan 
keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya:

1. 

RE: [assunnah]Tanya - Hukum uang taksi

2012-03-12 Terurut Topik Abu Harits

From: ferfer2...@gmail.com
Date: Sat, 10 Mar 2012 12:37:07 +0700
Assalamualaykum,




Di tempat saya, bagi yang tidak mendapat lembur, jika kerja di hari libur, bisa 
mengklaim uang taksi. 
Bagaimana hukumnya jika kita tidak menggunakan taksi tapi tetap meminta uang 
taksi tersebut? Karena karyawan menganggap uang taksi itu adalah hak mereka 
karena mereka harus bekerja di hari libur dan tidak mendapat uang lembur.
Terimakasih

 
HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/1340/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi 
pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa 
menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di 
kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, 
padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, 
semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika 
tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya 
terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan 
kebaikan.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak 
boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah 
mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara 
negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum 
muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah 
Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak 
mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari 
baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang 
telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]

MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi 
pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam 
kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang 
datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada 
saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat 
bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan 
saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak 
datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan 
walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan 
diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong 
beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan 
para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang 
berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang 
berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan.

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56]

HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di sebuah perusahaan masih 
tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan 
alasan bahwa itu intensif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan 
menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak 
bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut?

Jawaban
Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang 
tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena 
uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak 
menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak 
bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak 
keluar lagi tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena 
mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) 
harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu 
bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai haknya.

Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan 
seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, 
sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak 
mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang 
kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR Muslim, kitab 
Az-Zakah (1045)

[Fatawa 

[assunnah] Penerima Zakat Maal

2012-03-12 Terurut Topik panji
Assalamu'alaykum,

Misalkan Saat menghitung zakat maal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1.2 
juta rupiah, mohon penjelasannya siapa sajakah yang berhak menerima zakat maal 
dan untuk apa saja peruntukannya, kemudian bolehkah sebagian dari zakat ini 
saya berikan ke kerabat saya yaitu misalkan adik dari mertua saya atau kakak 
dari istri saya karena dia janda dan miskin lagipula mereka tidak memiliki 
rumah sehingga karena mengontrak rumah pun tak mampu jadi sementara mereka 
hidup menumpang di rumah mertua.

Syukron jazakallahu khoiron, barakallahu fiikum

Wassalamu'alaykum
Abu Panji





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Keberkahan buah kurma

2012-03-12 Terurut Topik akbar . konicaminolta
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Adakah hadits sohih yg menjelaskan tentang keberkahan buah kurma? Lalu 
bagaimana dengan buah kurma yg di tanam diluar jazirah Arab (Amerika misalnya), 
apakah ada/sama keberkahannya? Semoga kita semua selalu mendapatkan kebaikan 
yang banyak. Terimakasih

Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya-Clsi
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه 

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Kajian Tafsir Surat Yaasiin, Ciledug, Jum'at 16 Maret, bersama Oleh Ust Muhammad Nuzul Dzikri, Lc (hafizhahullah)

2012-03-12 Terurut Topik M Hanafi
Bismillah, Assalamu'alaykum, Ummahat fillah (baarokalloohu fiikum)
Untuk anda yang berdomisili di Ciledug, Cipondoh, Tangerang dan sekitarnya,
berikut Info Kajian Muslimah yang bisa anda Agendakan atau infokan buat
Sanak Saudari.
Semoga Bermanfa'at !

Kajian Khusus Untuk Muslimah

Setiap Jum'at Pekan 4 (untuk khusus bulan ini)  dimajukan (Jum'at Pekan ke-3)
Jadi : Jum'at 16 Maret 2012
(Jam 08.30 - 11.00 WIB

Materi Kajian: Mutiara Tafsir Surat Yaasiin

Pemateri : Ust Muhammad Nuzul Dzikri, Lc (hafizhahulloh)
---
Tempat Kajian :
Aula Masjid Nurul Iman - Komp Perumahan Departemen Keuangan
Jl. Raden Saleh, Karang Tengah, Ciledug
Tangerang


Untuk Info Kajian :
087771822699 (ikhwan)021-70704542 (akhwat)

[assunnah] Kajian Syarah Aqidah Thahawiyah, Ciledug, 17 Maret 2012

2012-03-12 Terurut Topik M Hanafi
Bismillah, Assalamu'alaykum, ikhwan  akhwat fillah (baarokalloohu fiikum)
Untuk anda yang berdomisili di Ciledug, Cipondoh, Tangerang dan sekitarnya, 
berikut Info Kajian Untuk Umum yang bisa anda Agendakan atau infokan buat 
Sanak Saudara/i. 
Semoga Bermanfa'at !

Kajian Untuk Umum

Sabtu Ini, 17 Maret 2012
Ba'da Maghrib - selesai

Materi Kajian: Syarah Kitab Aqidah Thahawiyah

Pemateri : Ust Abu Abdil Aziz Muhtarom (hafizhahulloh)
---
Tempat Kajian :
Masjid Nurul Iman - Komp Perumahan Departemen Keuangan
Jl. Raden Saleh, Karang Tengah, Ciledug
Tangerang


Untuk Info Kajian :
087771822699 (ikhwan)021-70704542 (akhwat)

[assunnah] Masaail Al Jahiliyah oleh Ust Nuzul Dzikry, hanya di salamdakwah.com

2012-03-12 Terurut Topik Lontar Abu Nawra
Orang LIBERAL mengatakan : Banyak perbedaan pendapat dikalangan ahlussunnah. 
Apa jawaban kita ?
 
Bagaimana bersikap terhadap teman non muslim yang berpendapat semua agama benar 
? 

Saat maulid, sering dibacakan sirah nabi. Bolehkah kita menghadirinya ?
 
Simak jawaban Ust Muhammad Nuzul Dzikri,Lc.  Klik 
http://m.salamdakwah.com/videos-detail/masaail-al-jahiliyyah-tanya-jawab.html




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Tanya - Hukum uang taksi

2012-03-12 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam wa rahmatuLlah...
1. Saran buat temen-temen yang mau ngejawab, fahami soalnya jika hendak 
menjawab atau sekedar men-copy-paste jawaban orang lain, apakah jawaban itu 
sesuai dengan permasalahannya, sebab memahami secara benar atas persoalan 
adalah sudah 50% langkah dalam memberi jawaban fahmus su'aal nishful jawab;
 
2. terkait dengan pertanyaan al-akh abu harits, adalah jika seorang karyawan 
tidak mendapatkan lembur, namun bekerja di hari libur maka bisa mengklaim uang 
taksi. Nah, persoalannya adalah seorang karyawan tidak menggunakan taksi ketika 
kerja di hari libur, boleh tidak atau tidak meng-klaim uang taksi. kira-kira 
begitu masalahnya, maka:
Jawabannya adalah:
a. jika uang taksi maksudnya adalah uang transport yang dihitung tersendiri 
sebagai kebijakan perusahaan memberikan hak tambahan kepada karyawan, maka 
boleh menerima, karena perusahaan tersebut mengadopsi kebijakan negara asalnya 
yang tidak ada angkot atau ojeg dan yang ada taksi sebagai angkutan umumnya.
b. Jika maksudnya benar-benar uang taksi, dimana saat mengambil/klaim harus 
menyertakan bukti penggunaan taksi kemudian uang diterima sebesar kuaitansi 
tersebut, maka yang tidak menggunakan taksi tidak halal menerimanya kecuali 
sekedar transport dia saja, sebab jika mengambil melebihi pengeluarannya yang 
sesungguhnya  --karena disamakan dengan taksi--  berarti mengambil yang bukan 
haknya.
Demikian, waLlahu a'lam
=

--- On Sun, 3/11/12, Abu Harits abu_har...@hotmail.com wrote:


From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Subject: RE: [assunnah]Tanya - Hukum uang taksi
To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, March 11, 2012, 11:45 PM



 




From: ferfer2...@gmail.com
Date: Sat, 10 Mar 2012 12:37:07 +0700
Assalamualaykum,





Di tempat saya, bagi yang tidak mendapat lembur, jika kerja di hari libur, bisa 
mengklaim uang taksi. 
Bagaimana hukumnya jika kita tidak menggunakan taksi tapi tetap meminta uang 
taksi tersebut? Karena karyawan menganggap uang taksi itu adalah hak mereka 
karena mereka harus bekerja di hari libur dan tidak mendapat uang lembur.
Terimakasih

 
HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/1340/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi 
pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa 
menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di 
kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, 
padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, 
semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika 
tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya 
terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan 
kebaikan.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak 
boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah 
mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara 
negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum 
muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah 
Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak 
mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari 
baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang 
telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]

MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi 
pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam 
kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang 
datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada 
saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat 
bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan 
saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak 
datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan 
walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan 
diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong 
beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan 
para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang 
berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang 
berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan.

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56]

HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA
Oleh

Re: [assunnah] Penerima Zakat Maal

2012-03-12 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam warahmatuLlah..
1. Zakat diberikan kepada ashnafus zakah al-tsamaniyah: 8 kelompok penerima 
zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, pembebasan budak, gharim, 
ibnu sabil, dan fii sabiliLlah. Allah berfirman dalam At-Taubah: 60. Ayat ini 
dijadikan dalil oleh seluruh ulama untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak 
menerima zakat.
Ulama hanya berbeda pendapat tentang, jika kepada satu ashnaf saja, sah atau 
tidak? Jumhur menyatakan sah, namun Imam Syafii menyatakan minimal kepada 3 
orang dalam setiap ashnafnya. Artinya 8 ashnaf x 3 = 24. Jadi minimal 24 orang 
yang menerima dalam pembagian zakat. Namun, sekali lagi, mayoritas ulama 
menyatakan boleh meski kepada hanya satu ashnaf saja dan kepada satu orang.
2. Orang-orang yang antum sebut, boleh menerima zakat tersebut karena mereka 
bukan orang yang wajib antum nafkahi.
Wallahu a'lam
=

--- On Sun, 3/11/12, panji panji...@yahoo.com wrote:


From: panji panji...@yahoo.com
Subject: [assunnah] Penerima Zakat Maal
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, March 11, 2012, 11:20 PM



 



Assalamu'alaykum,

Misalkan Saat menghitung zakat maal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1.2 
juta rupiah, mohon penjelasannya siapa sajakah yang berhak menerima zakat maal 
dan untuk apa saja peruntukannya, kemudian bolehkah sebagian dari zakat ini 
saya berikan ke kerabat saya yaitu misalkan adik dari mertua saya atau kakak 
dari istri saya karena dia janda dan miskin lagipula mereka tidak memiliki 
rumah sehingga karena mengontrak rumah pun tak mampu jadi sementara mereka 
hidup menumpang di rumah mertua.

Syukron jazakallahu khoiron, barakallahu fiikum

Wassalamu'alaykum
Abu Panji








Re: [assunnah] Istihalah

2012-03-12 Terurut Topik iskandar

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah.  Terus terang 
ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di 
Kuwait pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan 
gelatin dari kulit/tulang babi.  Itulah sebabnya ana mengajukan 
pertanyaan tentang karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang 
babi.


Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud 
dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan 
pembuatnya, atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi.


Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air 
yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional 
diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen 
apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan 
apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon 
aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal).


Barokallhu fiik,



On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote:


From: iskanda...@gmail.com
Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah
yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.

Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang
dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated
carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar
negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat
activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar
negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak
disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).

Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan
wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan
penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?

Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga
perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah
LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang
asalnya dari tulang babi/bangkai.

Jazakumullahu khairan,


Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah 
(perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) :


Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : 
wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal 
atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab 
dalam hal ini.


Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi 
jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi 
garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah 
berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.[2]


Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak 
termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal 
dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini 
yang difatwakan dalam mazhab” [3]


Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang 
berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat 
babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat 
lain hukumnya tetap najis.


Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang 
najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis 
berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam 
tambak garam, kemudian berubah menjadi garam” [4]


Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat 
yang terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci 
dengan cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan 
sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang 
dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke 
dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam” [5]


Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi 
dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.


Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan 
gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut 
berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang 
merupakan asal dari gelatin.


Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang 
mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat 
lain hukumnya juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat 
tentang kehalalan gelatin yang diperoleh dari babi.


Pendapat Pertama.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan 
hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, 
dan di dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim 

Re: [assunnah] Tanya Nama Bayi

2012-03-12 Terurut Topik saudah ummu uwais

wa'alaikumussalam

afwan, kalo boleh sedikit saran ketika memilih nama utk anak
mungkin ada baiknya membaca buku2 Shiroh para istri Rosul, shahabat Rosul yg 
laki2 maupun yg prempuan
shingga ketika memilih nama, tidak hanya akan mendapatkan sebuah nama tapi 
memahami arti nama tsb lalu bisa mendapatkan sejarah dan mengikuti/mencontoh 
akhlak dari nama yg di ambil tsb

syukron



 From: ari jatmiko Jatmiko jatz_albaq...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, March 12, 2012 7:36 AM
Subject: [assunnah] Tanya Nama Bayi
 

Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabarokatuhu
Mau nanya kepada ikhwan-ikhwan sekalian yang tahu, apakah berlebihan ya misal 
nama anak itu Mujaddid yang artinya pembaharu. Ana masih bingung apakah 
terlalu berlebihan atau malah melanggar sunnah dalam pemberian nama bayi.
Tolong bagi ilmunya.
Syukkron.
Harits
 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Guru Privat Bahasa Arab Blok M Jaksel

2012-03-12 Terurut Topik wahyu bhaskoro
Assalamu'alaikum saudara sekalian
Apa ada yang punya info untuk guru privat bahasa arab yang bisa datang di 
daerah blok M jaksel
kalau ada harap bantuan informasinya

terima kasih

[assunnah] Tabligh Akbar Ustadz Abu Qotadah di Kota Baja Cilegon

2012-03-12 Terurut Topik lulu aliudin
Insya Allah Yayasan Al Hanif Cilegon akan menyelenggarakan Tabligh Akbar 

bersama:

Ustadz Abu Qotadah
Ahad 18 Maret 2012
09.00-12.00
Tema:

SIKAP-SIKAP YANG BENAR DAN KELIRU TERHADAP SHAHABAT NABI
(Merujuk kitab Karya Prof Dr Ibrohim Ar Ruhaili [edisi terjemahan diterbitkan 
Pustaka Darul Ilmi Aqidah Ahlussunnah VS Ahlul Bid'ah terhadap Shahabat Nabi])


di Masjid Imam Nawawi 

Komplek Pendidikan Dakwah dan Sosial Imam Nawawi
Perumnas Cibeber Dekat Blok F, Cibeber, Cilegon Banten

Insya Allah kami akan trial siaran langsung/on line via skype silahkan add: 
kajian.alhanif.cilegon. Mudah-mudahan lancar dan berkelanjutan di waktu yang 
akan datang.


Info 087771374065


[assunnah] adzan dan iqomat bayi yang baru lahir

2012-03-12 Terurut Topik Abu Hanif
assalamualaikum

ana mau tanya bagaimana tentang adzan dan iqomat untuk bayi yang baru
dilahirkan?


syukron


[assunnah] Jual Beli Saham

2012-03-12 Terurut Topik Zulfiqar Abduljabar
 
البسم الله
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Ana ingin tahu mengenai hukum jual beli saham apa halal dalam islam,
karena setahu ana belum ada dalil yang mengharamkannya,mohon penjelasan
Syukron

جزا كم الله خيرا 

[assunnah] Wedding organizer

2012-03-12 Terurut Topik Rahmatulloh Sukaras
Assalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh.

Afwan, Akhi dan Ukhti. 

Ana butuh informasi ( No.Telp/Hp dan alamat web/email ) untuk wedding
organizer yang sesuai syar'i/ sunnah wilayah Jakarta utara, Jakarta Pusat dan 
Jakarta Timur.

Untuk acara pernikahan adik saya.
Infonya langsung ke saya saja rahmatulloh.suka...@toshiba-tjp.co.id

Syukron.

Wassalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh.
 

RAHMATULLOH




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Setting parabola Insan TV melalui satelit

2012-03-12 Terurut Topik Abdul Charis
Bismillah.
alhamdulillah….. setelah beberapa waktu lalu insanTV hadir di smartphone, 
kini insanTV mulai merambah ke satelite…..
adapun bisa diakses pada Palapa D transponder 6H, frek 3908 Mhz Symbolrate 
1Mbps.
dibawah ini adalah langkah2 untuk bisa mengakses insanTV melalui satelit
CARA SETING PARABOLA
1. Pengaturan Antena
Yakinkan antena yang kita pasang sudah diseting pada frekwensi satelit Palapa 
D, caranya sebagai berikut :
a. Satelit : ……. isi dg nama Palapa-D
b. Tipe LNB : ……. pilih STANDAR
c. LNB / Frekwensi-1 : ……. isi / Pilih 05150
d. Daya LNB : ……. isi / Pilih 13/18V
e. 22K : ……. pilih Hidup / Aktif
f. DisEqC : ……. pilih LNB-1 / Port-1
g. Positioner/Penentu posisi : ……. Pilih Mati / Tidak Aktif
2. Tambah Saluran / Buat Saluran
a. Satelit : ……. Isi dengan nama di atas Palapa-D
b. TP : ……. Isi pilihan saluran contoh 24
c. Frekwensi Transponder : ……. Isi 03908
d. Simbol Rate : ……. Isi 01000
e. Volaritas : ……. pilih H
f. Mencari : ……. Pilih semua
Oke simpan
Nanti akan keluar / menangkap dari satelit dengan nama keluar “Insan TV”,
 
semoga bermanfaat...

http://insantv.com

Bls: [assunnah] Tanya: Guru Privat Bahasa Arab Blok M Jaksel

2012-03-12 Terurut Topik Zen Zen
asslamualaikum. untuk guru private b.arab insya Allah ana bisa datang k blok M. 
trima kasih, jzakallah
silahkan sms ana ke 085313584333




 Dari: wahyu bhaskoro bhaskorowa...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 12 Maret 2012 17:16
Judul: [assunnah] Tanya: Guru Privat Bahasa Arab Blok M Jaksel


 
Assalamu'alaikum saudara sekalian
Apa ada yang punya info untuk guru privat bahasa arab yang bisa datang di 
daerah blok M jaksel
kalau ada harap bantuan informasinya

terima kasih
 

RE: [assunnah]Mandi Junub Rasulullah

2012-03-12 Terurut Topik Fauzah Bt Muchasan

Barangkali dapat menjelaskan...
Sebenarnya copy paste Abu Harits cukup jelas, tetapi memang tidak diperinci 
sesuai pertanyaan.
 
1. Apakah ketika berwudhu beliau menutup auratnya? 
Ketika berwudhu Rasulullah menutup auratnya dan wudhu beliau disaksikan oleh 
para sahabat, contohnya hadits tentang wudhu diriwayatkan oleh 'Utsman bin 
'Affan Radhiyallahu anhu
 
‘Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu 
sebagaimana wudhuku ini, kemudian Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu 
seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua raka'at dan tidak berkata-kata dalam 
hati [1] dalam kedua raka'at tadi, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah 
lalu.’ http://almanhaj.or.id/content/754/slash/0
 
2. Dan, ketika mandi
Maksudnya ketika mandi janabah (junub) tata caranya adalah : beliau memulainya 
dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke 
tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu 
untuk shalat.
 
3. Apakah nabi menggunakan kain basahan?
Penjelasan dari istri Rasulullah sepertinya cukup jelas, bahwa beliau tidak 
menggunakan kain basahan.
 
Maimunah berkata : Maka aku berikan potongan kain (sebagai handuk ,-peny) tapi 
Beliau tidak memerlukannya, dan Beliau mengeringkan (membersihkan air dari) 
badannya dengan tangannya.
 
Kemudian.
Diperbolehkan bagi suami isteri untuk mandi bersama dalam satu tempat. 
Diperbolehkan juga bagi masing-masing untuk melihat aurat pasangannya.

Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ 
إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ.

“Aku dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu 
bejana. Kami berdua dalam keadaan junub.
http://almanhaj.or.id/content/679/slash/0
 
Allahu a'lam
Abinya Suhail
 



To: assunnah@yahoogroups.com
From: see_geth...@yahoo.com
Date: Fri, 9 Mar 2012 14:18:49 +
Subject: Re: [assunnah]Mandi Junub Rasulullah


  



Jazakumullah untuk jawaban akh abu harits..

Tapi yang ingin ana tanyakan adalah : 

1. apakah ketika berwudhu beliau menutup auratnya? Dan, ketika mandi, 2. apakah 
nabi menggunakan kain basahan?

Ana sangat berharap ada ikhwah sekalian yang dapat menjawab pertanyaan ana. 
Jazaakumullah khair

--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Harits abu_harits@... wrote:

 From: see_gethink@...
 Date: Mon, 5 Mar 2012 00:10:07 +
 Assalamu'alaikum .
 Diriwayatkan dari Maymunah r.a, dia berkata (tentang mandi junub Rasulullah 
 s.a.w) : Rasulullah s.a.w berwudhu seperti wudhu untuk shalat, namun tanpa 
 membasuh kedua kakinya. Beliau membasuh kemaluannya dan bagian tubuh yang 
 terkena najis (sebelum berwudhu). Kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh 
 tubuhnya, lalu beliau melangkahkan kakinya dari tempat mandi. Setelah 
 bergeser dari tempat itu beliau membasuh kedua kakinya.2 Demikianlah mandi 
 junub Rasulullah s.a.w.
 (Hadits shahih Imam Bukhari, nomor hadits : 249)
 Yang mau ana tanyakan, apakah ketika berwudhu beliau menutup auratnya? Dan, 
 ketika mandi, apakah nabi menggunakan kain basahan?
 Jazaakumullah khaira katsira
 Ibnu Sabil
 
 
 Dalam lafadz shahih Bukhari no hadits 265 ada tambahan : 
 Maimunah berkata : Maka aku berikan potongan kain (sebagai handuk ,-peny) 
 tapi Beliau tidak memerlukannya, dan Beliau mengeringkan (membersihkan air 
 dari) badannya dengan tangannya.
 Sumber : http://id.lidwa.com/app/ 
 
 Tata Cara Yang Disunnahkan Ketika Mandi
 Dari `Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah 
 Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak mandi janabah (junub), beliau memulainya 
 dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke 
 tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana 
 berwudhu untuk shalat. Lalau beliau mengambil air dan memasukkan 
 jari-jemarinya ke pangkal rambut. Hingga jika beliau menganggap telah cukup, 
 beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan. Setelah itu 
 beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya. [10]
 
 Catatan:
 Tidak wajib bagi seorang wanita mengurai rambutnya ketika mandi janabah 
 (junub). Namun wajib dilakukan ketika mandi sehabis haidh.
 
 Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Aku berkata, `Wahai 
 Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita berkepang dengan kepangan yang 
 sulit diurai. Apakah aku harus mengurainya ketika mandi janabah? Beliau 
 berkata:
 
 áÇó¡ ÅöäóøãóÇ íóßúÝöíúßö Ãóäú ÊóÍúËöíó Úóáóì ÑóÃúÓößö ËóáÇóËó ÍóËóíóÇÊò Ëõãóø 
 ÊóÝöíúÖöíúäó Úóáóíúßö ÇáúãóÇÁó ÝóÊóØúåõÑöíúäó.
 
 Tidak, cukuplah engkau tuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali. 
 Kemudian guyurkan air ke seluruh tubuhmu. Maka, sucilah engkau. [11]
 
 Dari `Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asma' bertanya kepada Nabi 
 Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi setelah selesai haidh. Beliau 
 lalu bersabda, Hendaklah salah seorang dari kalian mengambil air dan 
 bidaranya lalu bersuci (yaitu berwudhu 

[assunnah] tentang salam

2012-03-12 Terurut Topik sohib al waritsi
assalamualaikum warohmatulohhi wabarokatuh

buat ikhwan sekalian tolong ana mengenai dalil atau hadist mengenai salam.

ana mau tanya mengenai penambahan kata ta'ala pada ucapan salam yg sepertinya 
tidak lazim.
assalamualaikum warohmatulohhi ta'ala wabarokatuh..
mohon penjelasannya

wasalam.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Jual Beli Saham

2012-03-12 Terurut Topik faisal rakhman
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,.
silahkan baca:
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-investasi-saham-dan-valas�


Catatan:
Sebaiknya sebelum mengajukan pertanyaan-pertanyaan ke dalam milis ini (milist 
assunnah), penanya bisa mencari terlebih dahulu di mbah google, dan insya Allah 
akan ada link (harus dicari link yang terpercaya!) terhadap jawaban pertanyaan 
tersebut. sehingga pertanyaan yang diajukan tidak berulang-ulang masuk kedalam 
milis. dan kalau tidak ada di link insya Allah akan di jawab oleh ustadz, 
karena para ustadz-ustadz memiliki banyak kesibukan.

barakallahufikum.
:)

Faisal Rakhman
08122705480
--



Dari: Zulfiqar Abduljabar zulfiqarab...@yahoo.co.id
Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Selasa, 13 Maret 2012 8:24
Judul: [assunnah] Jual Beli Saham
 

البسم الله
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Ana ingin tahu mengenai hukum jual beli saham apa halal dalam islam,
karena setahu ana belum ada dalil yang mengharamkannya,mohon penjelasan
Syukron

جزا كم الله خيرا 



 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Istihalah

2012-03-12 Terurut Topik Victor Johnson
Sebagai perbandingan atas hukum istihalah, silahkan merujuk ke website
rumaysho berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3366-zat-najis-berubah-menjadi-suci.html
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3579-hukum-vaksinasi-dari-enzim-babi.html

Kesimpulannya, hukum Istihalah tidak mutlak Haram atau Syubhat, namun hal
ini perlu perincian.
Kalo demikian, bagaimana dengan hukum minyak bumi, yang berasal dari
bangkai binatang (baca: 'fosil') ??

2012/3/12 iskandar iskanda...@gmail.com

 **


 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah.  Terus terang
 ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait
 pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan gelatin
 dari kulit/tulang babi.  Itulah sebabnya ana mengajukan pertanyaan tentang
 karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang babi.

 Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud
 dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan pembuatnya,
 atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi.

 Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air
 yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional
 diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen
 apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan
 apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon
 aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal).

 Barokallhu fiik,




 On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote:



  From: iskanda...@gmail.com
 Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700
 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

 Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah
 yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.

 Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang
 dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated
 carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar
 negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat
 activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar
 negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak
 disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).

 Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan
 wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?

 Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan
 penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?

 Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga
 perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah
 LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang
 asalnya dari tulang babi/bangkai.

 Jazakumullahu khairan,
 

 Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah
 (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) :

 Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti :
 wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau
 menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini.

 Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi
 jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam,
 maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi
 garam dan garam hukumnya adalah halal.[2]

 Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk
 najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai
 keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan
 dalam mazhab” [3]

 Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal
 dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah
 najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya
 tetap najis.

 Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis
 tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah
 menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak
 garam, kemudian berubah menjadi garam” [4]

 Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang
 terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara
 perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya,
 adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga
 menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam
 sehingga berubah wujud menjadi garam” [5]

 Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat
 di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.

 Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan
 gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda
 bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi