[assunnah] Membayar Hutang Puasa Ramadhan

2012-05-01 Terurut Topik erlina . kusmardiana
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Afwan mau tanya,ada umahat yg pnya hutang puasa 4hr,skarang sdg hamil/perkiraan 
mlahirkan 1 mggu lg,jka dia bayar skarang, fisikny tdk kuat,padahal puasa 
ramadhan sdh dekat.Dia perkirakan pd saat puasa mdatang, dia mnyusui 
bayinya..dan dia tidak bisa puasa..
Apa seharusnya yg dia lakukan skarang? Apa boleh dia menunda membayar 
puasa,nanti saat dia sudah menyapih/ bayinya sdh makan nasi? Atau dg 
menggabungkan hutang dulu dan hutang puasa ramadhan mdatang?
Atas jawaban dr ustadz/ikhwanifillah,ana ucapkan
جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا   
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

2012-05-01 Terurut Topik Sholih
afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.

 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 
atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 
diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam 
pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. 
Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan 
penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah 
Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, 
apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena 
tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka 
disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila
 suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau 
dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri 
membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, 
dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap 
seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ 

[assunnah] Kajian Ustadz Abdul Hakim Abdat di Surabaya, 4 - 6 Mei 2012

2012-05-01 Terurut Topik tri mulyanto
HADIRILAH KAJIAN ILMIYYAH BEDAH BUKU
(insya Alloh)
OLEH: 
USTADZ ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT 

1. AQIDAH SALAF
HARI : SABTU, 5 MEI 2012 
WAKTU : Pk. 16.30 WIB - SELESAI
TEMPAT : MASJID JAMI' MAKKAH Jl. BENDUL MERISI TENGAH 48 SURABAYA
Cp. 0812 3079 7770

2. HADITS-HADITS DHOIF  MAUDHU'
HARI : AHAD, 6 MEI 2012 

WAKTU : Pk. 08.30 WIB - SELESAI

TEMPAT : MASJID MUJAHIDIN Jl. PERAK BARAT 275 SURABAYA

Cp. 031-70773818

3. KHUTBAH JUM'AT, 4 MEI 2012 DI MASJID MUJAHIDIN SURABAYA





RE: [assunnah]Masalah yg timbul karena keutamaan di Majidil Haram dan Masjid Nabawi

2012-05-01 Terurut Topik Abu Harits

From: muly...@datascrip.co.id
Date: Fri, 27 Apr 2012 14:16:05 +0700

Assalamu’alaikum, 





Sehubungan dengan besarnya keutamaan di kedua masjid tersebut (sebagaimana 
diuraikan di bawah), maka setiap orang yang melaksanakan ibadah haji/umroh, 
selalu berusaha untuk dapat beribadah di tempat-tempat tersebut.
 
Yang jadi mengganggu di pikiran saya, saking penginnya orang beribadah di 
tempat tempat tersebut sampai berebut, berlari, berdesak-desakan.
 
Di Masjid Nabawi: Raudhoh (antara makam Rasulullah dan mimbarnya), orang 
berebut untuk bisa sholat di tempat ini. Apalagi saat siang 
setelah jatah waktu jamaa’h perempuan di Raudhoh ini habis, begitu sekat 
dibuka, jama’ah laki-laki berebut sambil berlari seperti suara gemuruh yang 
mengagetkan. Waktu saya di sana, meskipun tidak ikut berlari, tapi ikut 
berdesakan juga, bahkan ketika saya sedang sholat di Raudhoh ini, orang-orang 
dengan seenaknya melintas di depanku yang sedang sholat. Akhirnya aku julurkan 
tanganku ke depan menghalangi orang yang mau melintas di hadapanku, tidak tahu 
hukum sholat saya itu bagaimana.
 
Di Masjidil Haram: Ka’bah, Hajar Aswad, Hijr Ismail orang-orang berebut di 
tempat-tempat ini sambil berdesak-desakan, bahkan kadang bercampur antara 
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
 
Pertanyaan saya: bagaimana hukumnya kondisi berebutan yang sampai seperti itu, 
yang kesannya orang jadi seperti mem’berhala’kan tempat2 tsb.
 
syukron,

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang thawaf 
mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar 
Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ?

Jawaban
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang 
lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat 
wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah 
shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan 
sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari'atkan kecuali jika dilakukan 
bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat 
disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. 
Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad 
disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang 
yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk 
menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya. 
Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan 
dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak 
mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam 
mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya 
maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan 
tangan lalu mencium tangannya.

JIka tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain 
atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan 
kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan 
seraya mengisyaratkan kepadanya dan tidak mencium tangan setelah 
mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana disebutkan 
penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya, sedangkan istrinya itu 
sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita yang tidak kuat. Maka semua itu 
termasuk kemungkaran yang harus ditinggalkan karena mendatangkan mudharat 
kepada wanita dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara 
haram atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu 
selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan untuk 
dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1302/slash/0
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Seseorang datang dengan ibunya agar 
ibunya mencium hajar aswad dikala keduanya haji. Tapi ibunya tidak dapat 
mencium hajar aswad karena banyaknya manusia yang sedang thawaf. Lalu ia 
memberikan uang sepuluh riyal kepada polisi yang disamping hajar aswad. Maka 
polisi itu menjauhkan manusia dari hajar aswad untuk orang tersebut dan ibunya, 
sehingga keduanya dapat mencium hajar aswad. Apakah demikian itu boleh atau 
tidak ? Dan apakah dia mendapatkan haji atau tidak ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang 
tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium 
hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. 
Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu 
siapapun, dia disunnahkan untuk 

[assunnah] File - Aturanmilis.txt

2012-05-01 Terurut Topik assunnah

Email ini dikirimkan otomatis kepada setiap anggota baru
milis Assunnah dan sebulan sekali ke milis Assunnah.

---
Ketentuan Email Posting di Mailing List Assunnah:
---
1. Email yang dikirimkan ke milis Assunnah, HARUS mengikuti
ketentuan email posting di Mailing List Assunnah.
2. Bahasa yang dipergunakan di milis Assunnah adalah BAHASA
INDONESIA atau yang serupa dengannya. Penggunaan bahasa
lain, seperti Bahasa Inggris, HANYA untuk penjelasan
dan/atau kasus tertentu saja.
3. Penulisan salam pada email yang dikirimkan ke milis
Assunnah TIDAK DIPERKENANKAN mempergunakan singkatan.
Salam harus dituliskan lengkap, meskipun hanya terdiri
atas satu suku kata.
4. TIDAK DIPERKENANKAN menyingkat tulisan Subhanahu wa
Ta'ala, Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang
sejenisnya.
5. Alamat pengiriman email (bagian TO: dan CC:) maksimal
berisi 2 (dua) alamat email, dimana alamat email
milis Assunnah (assunnah@yahoogroups.com) yang berada
di bagian TO: nya.
6. Pengirim email HARUS menggunakan NAMA JELAS atau NAMA
KUNYAH, pada bagian ALAMAT EMAIL, FROM: atau BODY EMAIL.
7. Saat me-reply email dari milis Assunnah, silakan
menghapus bagian email yang tidak perlu, terutama
bagian footer email. Tolong jangan hanya sekedar
me-reply email.
8. Apabila me-reply email dari milis Assunnah, pada bagian
TO: dan/atau CC: terdapat alamat email pengirim asal,
email kami kategorikan sebagai email JAPRI, bukan
ditujukan ke milis Assunnah.
9. TIDAK MEMBAJAK THREAD EMAIL dengan me-reply email dari
milis Assunnah TAPI dengan ISI EMAIL dan/atau SUBJECT
EMAIL yang BERBEDA dengan isi email dan/atau subject
email sebelumnya.
10. Bagian SUBJECT EMAIL HARUS di-ISI, jangan di-kosong-kan,
saat mengirim email ke milis Assunnah.
11. TIDAK me-reply email ke milis Assunnah dengan pola one
liner (umumnya hanya dalam satu baris kalimat).
12. TIDAK mempermudah untuk menuliskan nomor HP (mobile phone
number) pribadi di dalam email (terutama untuk akhwat/
ummahat), khususnya nomor telpon Ustadz/Ulama ke milis
Assunnah, sebelum memperoleh ijin dari Ustadz/Ulama yang
bersangkutan.
13. Penulisan email yang dikirimkan ke milis Assunnah TIDAK
menggunakan pola penulisan SMS pada mobile phone. Termasuk
kategori ini adalah terlalu banyak menggunakan singkatan
didalam email yang dikirimkan ke milis Assunnah.
14. Untuk menanyakan atau memposting informasi lain, HARUS
menambahkan OOT (Out of Topics) di bagian awal SUBJECT
email, menuliskan sedikit keterangan di BODY email, dan
tidak sekedar copy-paste informasi dan/atau mem-forward
email.
15. Saat menanyakan suatu permasalahan ke milis Assunnah,
mohon membatasi paling banyak 3 (tiga) pertanyaan
per pengiriman email. Ini dimaksudkan agar subject dan
isi email dapat berkesesuaian, dan tidak memberatkan
bagi yang akan membantu memberikan jawaban.
16. Besar file attachment, maksimal 100 KB per pengiriman
email.
17. Bagi yang mengirimkan file attachment, mohon memberi
keterangan (pada bagian body email) mengenai isi file
attachment tersebut.
18. Harap memperhatikan isi FOOTER email yang dikirimkan ke
milis Assunnah.
19. Bahasa yang dipergunakan di milis agar mengindahkan
etika penulisan email, baik dari segi bahasa maupun cara
penulisan email. Tidak menggunakan bahasa gaul saat
menuliskan email karena tidak semua anggota milis Assunnah
akan dapat memahaminya.
20. TIDAK menggunakan HURUF BESAR saat penulisan email.
21. Hindarkan adanya promosi dikirim ke milis Assunnah.
Apabila ingin mempromosikan buku, silakan kirim dalam
bentuk resensi buku, agar pelanggan milis Assunnah dapat
mengetahui gambaran isi dari buku tersebut.
22. Alamat email pengirim akan kami BANNED dari keanggotaan
milis Assunnah apabila mengirimkan email SPAM ke milis
Assunnah, dimana jenis email yang kami kategorikan sebagai
email SPAM diantaranya seperti promosi MLM, arisan berantai,
penawaran website affiliasi dalam bentuk apapun, undangan
(invitation) untuk bergabung ke social networking website
(seperti Friendster, Facebook) dan sejenisnya.
23. Admin berhak untuk mendelete atau mengedit email yang masuk,
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
24. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam ketentuan posting,
insya Allah akan diatur kemudian (silakan konfirmasikan ke
Admin Assunnah).


--
Keterangan Teknis Mailing List Assunnah:
--
Kirim email kosong, ke alamat berikut:
- Berlangganan milis Assunnah:
  assunnah-subscr...@yahoogroups.com
  (dan reply email konfirmasi dari Yahoogroups)
- Berhenti berlangganan milis Assunnah:
  assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
  (dan reply email konfirmasi dari Yahoogroups)
- Menerima digest (satu email perhari):
  

Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

2012-05-01 Terurut Topik dwi pp
hati2 perangkap syetan ..bukankah syetan yang paling tinggi derajatnya adalah 
yang bisa memisahkan suami istri ?




 From: Sholih iyad_sm...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 1, 2012 8:26 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu


 
afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.

 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 
atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 
diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam 
pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. 
Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan 
penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah 
Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, 
apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena 
tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka 
disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila
 suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau 
dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan 

Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

2012-05-01 Terurut Topik AbuAzzam
Sesuai saran ana sebelumnya,
Hendaknya masalah seperti ini dikonsulkan dgn ustadz yg dipandang mampu sbg 
penengah.
Penyelesaian masalah keluarga seperti ini harus dicari akar masalahnya.

Jangan sampe pihak istri beralasan dgn menyebut agama suaminya kurang tetapi 
sebenarnya ada hal lain yg mendorong istri menuntut cerai, misalnya karena 
tidak cinta, wajah kurang tampan atau hal-hal lain

Mungkin dari pihak istri tidak berniat berdusta, tetapi karena ada rasa malu 
untuk mengungkapkan hal sebenarnya sehingga yang terucap adalah sedemikian 
itu.

Turut mendo'akan semoga pasangan tersebut diberi penyelesaian yang terbaik dari 
اَللّهُ 

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ 
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


AbuAzzam As-Solowy
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: Sholih iyad_sm...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 30 Apr 2012 18:26:34 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.

 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 
atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 
diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam 
pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk 

Re: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA

2012-05-01 Terurut Topik nanik yulia widiyanti

maaf, seminarnya bayar gak ya?



 From: Abu Ayub abuayu...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 1, 2012 1:10 PM
Subject: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA


 


Di Indonesia  saat
ini sistem Ekonomi syariah sedang banyak
diperbincangkan.

Banyak
kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera

mengimplementasikan sistem Ekonomi syariah  dalam sistem Perekonomian Indonesia
seiring
dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.
 
Tidak terkecuali dengan perkembangan
perbankan syariah di Indonesia

telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri
perbankan syariah telah bertranformasi
dari hanya sekedar memperkenalkan suatu
alternatif praktik perbankan syariah menjadi
bagaimana bank syariah menempatkan
posisinya sebagai pilar  utama dalam kancah percaturan
ekonomi di Indonesia...

Selengkapnya :
 
HADIRILAH..!!  
SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA :
 
“ MEMBANGUN EKONOMI BANGSA
   MELALUI
PERBANKAN SYARIAH “
 
Nara Sumber   :
1.    DR.
M. ARIFIN BADRI,MA (Dewan Pembina KPMI)
2.    DR.
SETIAWAN BUDI UTOMO (Dewan Syariah Nasional)
3.    Drs.
MUNIF HILABY (Praktisi Perbankan Syariah )
 
Waktu   :
Sabtu, 19 Mei 2012  Jam :  08.00 – 15.00
 
Tempat :  Gedung PT.UGM SAMATOR PENDIDIKAN
 Jl. Dr. Sahardjo No.83 Tebet
Jakarta Selatan.
 
INFORMASI :
Ikhwan     :  0877 8098 7933  / 0812 8626 7655
Akhwat    :  0856 4144 3331  / 0878 7361 5513   
 
 







 

[assunnah] Tanya nifas yang berlebih

2012-05-01 Terurut Topik kusnan
Assalamu'alaikum.
Saya memiliki kakak yang telah melahirkan dan telah melewati 40 hari(tepatnya 
50 hari sampai sekarang).
Namun sampai saat ini kakak saya masih mengeluarkan darah nifas. Yang saya 
tanyakan, apakah itu memang darah nifas? Lalu bagaimanakah sholat kakak saya?
Terima kasih sebelumnya.

Sent from mobile.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

2012-05-01 Terurut Topik budi yanto
Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita 
do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau 
kurang bisa ber-iltizam
tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg 
antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan 
syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg 
istiqomah ...

jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari 
cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa 
terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si 
akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala 
dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita 
tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan 
semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma 
Amiin 




 Dari: Sholih iyad_sm...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26
Judul: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu


 
afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.

 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 
atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 

[assunnah] Info Kajian Islam di Depok - Sabtu 05 Mei 2012

2012-05-01 Terurut Topik Abu Hauna
Bismillah,

HADIRILAH... Majelis Ilmu Syar'i di DEPOK.

Bersama : Ust. Abu Qatadah hafidzahullahu

Pokok Bahasan : HIQBAH MINAT-TARIKH (FAKTA  MELURUSKAN SEJARAH UMMAT ISLAM 
SEJAK WAFATNYA RASULULLAH HINGGA TERBUNUHNYA HUSAIN)

Waktu : Insya Allah, Sabtu 05 Mei 2012. Jam 08:30 - 11:30
Tempat : Masjid Al-Fauzien Perum. Griya Pesona Estate. Jl. Tole Iskandar 45, 
Sukmajaya - Depok

Terbuka untuk Umum, Ikhwan  Akhwat.

Info lebih lanjut, hubungi :
CP Ikhwan : 0812 81930012 / 0813 80899787
CP Akhwat : 0856 95775058

Mohon disebarluaskan kepada saudara muslim lainnya.

Jazaakumullaahu khairan katsiiran




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya: zakat emas

2012-05-01 Terurut Topik emmy atmahadi
Maaf, mau ikut tanya, bolehkah zakat tersebut diberikan kepada 
saudara/keponakan �yang kebetulan mengalamai kesulitan ekonomi ?


 From: yulianto@jgc-indonesia.com 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, 20 April 2012, 9:08
Subject: [assunnah] Tanya: zakat emas
 
 
Menambahkan pertanyaan di bawah..

Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu
dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah
disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat
karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..?

Regard,
Yulianto





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA

2012-05-01 Terurut Topik isdenk
Hadiri  SEMINAR NASIONAL

MEMBANGUN EKONOMI BANGSA MELALUI PERBANKAN SYARI’AH

Pembicara 1:
Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc. MA
Dosen STDI Imam Syafii Jember
Ketua Dewan Pembina HAPIA (Himpunan Alumni Pesantren Islam Al-Irsyad)
Dewan Pembina KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)

Pembicara 2:
Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional MUI  Peneliti
di Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia

Pembicara 3:
Drs. Munif Hilaby
Praktisi Perbankan Syariah BSM (Bank Syari’ah Mandiri)

Tempat :
Gedung PT. UGM SAMATOR PENDIDIKAN
Jl. Dr. Sahardjo No. 83 Tebet Jakarta Selatan
Seberang kampus STIE Muhammadiyah Manggarai
(500 m sebelah selatan Terminal Bis Manggarai)

Peta Lokasi: 
http://tinyurl.com/STIE-Muhammadiyah

Waktu :
Insya Allah ..
Sabtu, 19 Mei 2012
Jam 08.00 – 15.00 WIB

Call Centre:

Ikhwan:
Dwi Wahyu 0877-8098-7933 / 0812-8626-7655
Abdul Karim 021-9586-2742

Akhwat / Muslimah:
Taqna’in 0856-4144-3331
Widya 0878-7361-5513

Biaya:
Rp 100.000,- (Umum)
Rp 80.000,- (Mahasiswa S1  Pelajar)

Uang pendaftaran bisa ditransfer ke No. Rek. Yayasan HAPIA:
7035249798 BSM Radio Dalam Jakarta Selatan

Fasilitas Peserta:
Makalah, Seminar Kit  Sertifikat, Snack  Lunch, Souvenir  Doorprize

Mohon konfirmasinya:
Dwi Wahyu 0877-8098-7933 / 0812-8626-7655

Peserta TERBATAS

Diselenggarakan oleh Yayasan HAPIA Tengaran
Jl. Arteri No. 6 C RT 001/ 013 Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat
Telp. (021) 5347-051 Fax. (021) 5321406
www.hapiatengaran.or.id
Email: hapiapu...@gmail.com

Twitter: hapiatengaran
Facebook: hapia.tengaran
Skype: hapiatengaran
Pin BB: 2758C553. Mohon dibroadcast ke kawan2 atau ke sahib2
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nanik yulia widiyanti leeyh...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 1 May 2012 01:07:04 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA


maaf, seminarnya bayar gak ya?



 From: Abu Ayub abuayu...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 1, 2012 1:10 PM
Subject: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA


 


Di Indonesia  saat
ini sistem Ekonomi syariah sedang banyak
diperbincangkan.

Banyak
kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera

mengimplementasikan sistem Ekonomi syariah  dalam sistem Perekonomian Indonesia
seiring
dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.
 
Tidak terkecuali dengan perkembangan
perbankan syariah di Indonesia

telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri
perbankan syariah telah bertranformasi
dari hanya sekedar memperkenalkan suatu
alternatif praktik perbankan syariah menjadi
bagaimana bank syariah menempatkan
posisinya sebagai pilar  utama dalam kancah percaturan
ekonomi di Indonesia...

Selengkapnya :
 
HADIRILAH..!!  
SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA :
 
“ MEMBANGUN EKONOMI BANGSA
   MELALUI
PERBANKAN SYARIAH “
 
Nara Sumber   :
1.    DR.
M. ARIFIN BADRI,MA (Dewan Pembina KPMI)
2.    DR.
SETIAWAN BUDI UTOMO (Dewan Syariah Nasional)
3.    Drs.
MUNIF HILABY (Praktisi Perbankan Syariah )
 
Waktu   :
Sabtu, 19 Mei 2012  Jam :  08.00 – 15.00
 
Tempat :  Gedung PT.UGM SAMATOR PENDIDIKAN
 Jl. Dr. Sahardjo No.83 Tebet
Jakarta Selatan.
 
INFORMASI :
Ikhwan     :  0877 8098 7933  / 0812 8626 7655
Akhwat    :  0856 4144 3331  / 0878 7361 5513   
 
 










Re: Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

2012-05-01 Terurut Topik abu . abdurrahman
ikhwah,

Kemarin ini ada kasus yg lebih berat dimana sang suami banyak berbuat 
maksiat,tidak mengaji. 

Kemudian sang istri setelah menimbang2 selma 1 tahun, berencana mengajukan 
khulu. Tetapi ternyata sang suami berjanji bertobat dan mulai mau mendatangi 
taklim. Melihat hal tsb sang istri berdiskusi dgn beberapa asatidzah,  dan 
disarankan jangan khulu, bersabarlah bimbing suami nya bila memang benar2 
bertaubat.

jadi bila suami ukhti yg bertanya sudah mengaji dan berakhlaq baik, 
bersabarlah. 
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك


-Original Message-
From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
Date: Tue, 1 May 2012 17:51:28 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita 
do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau 
kurang bisa ber-iltizam
tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg 
antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan 
syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg 
istiqomah ...

jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari 
cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa 
terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si 
akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala 
dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita 
tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan 
semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma 
Amiin 

Dari: Sholih iyad_sm...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26
Judul: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

afwan,
pihak suami disini� sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam

From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ...

jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.


Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut.�

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu�dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah..

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam


Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.


KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan 

Re: [assunnah]Hukum kopi luwak

2012-05-01 Terurut Topik Ikhsan Zaher
Bisa dibaca pada link berikut
http://abiubaidah.com/melacak-status-hukum-kopi-luwak.html/
On Apr 30, 2012 9:59 PM, anissa.syafi...@yahoo.co.id wrote:

 Bismillah

 Hukum meminum kopi luwak bgmn ya?
 Berhubung prosesnya sesudah menjadi feses binatang baru diseduh utk
 manusia.

 Maaf kalau sdh pernah ditanyakan.
 Kalau ada jwbannya di postingan terdahulu, ana minta tlg diforwardkan ke
 email ana krn sdg tdk bs search di hp.

 Jazakumullahu khairan.

 Sent from my BlackBerry�
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 

 Website anda http://www.almanhaj.or.id
 Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
 Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
 Yahoo! Groups Links






Re: Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

2012-05-01 Terurut Topik Abdillah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Untuk saudara2 ku seiman..
Semoga Alloh selalu menjaga kita...

Saya agak miris membaca postingan pada tema Khulu ini..
yang membahas tentang.nasib bahtera rumah tangga saudara kita

dari postingan yang ada, ada beberapa sangka2 yang terlontar...yang saya
fikir ini sdh tdk sehat lagi

Saya lebih setuju, hal seperti ini jangan di angkat pada milist.
dan mengarahkan masalah ini pada ahlinya dalam hal ini ustadz yang
punya kompetensi dalam hal keilmuan.

Saya hanya prihatin membacanya dan saya yakin antum semua punya niat
yang baik pada kasus ini tapi niat yang baik akan lebih sempurna jika
menggunakan cara yang baik.

Hanya mengingatkan aja yaaa... ikhwan

Terimakasih dan mohon maaf...
Abu Dzaky - Bekasi
2012/5/1 abu.abdurrah...@yahoo.com

 **


 ikhwah,

 Kemarin ini ada kasus yg lebih berat dimana sang suami banyak berbuat
 maksiat,tidak mengaji.

 Kemudian sang istri setelah menimbang2 selma 1 tahun, berencana mengajukan
 khulu. Tetapi ternyata sang suami berjanji bertobat dan mulai mau
 mendatangi taklim. Melihat hal tsb sang istri berdiskusi dgn beberapa
 asatidzah, dan disarankan jangan khulu, bersabarlah bimbing suami nya bila
 memang benar2 bertaubat.

 jadi bila suami ukhti yg bertanya sudah mengaji dan berakhlaq baik,
 bersabarlah.
 بَارَكَ اللَّهُ فِيْك


 -Original Message-
 From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
 Date: Tue, 1 May 2012 17:51:28
 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
 Subject: Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

 Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu,
 kita do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai
 beliau kurang bisa ber-iltizam
 tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti
 yg antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada
 alasan syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami
 yg istiqomah ...

 jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya
 mencari cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini
 merasa terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah
 hukumnya bagi si akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg
 hanya Allah Ta'ala dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ...
 ana do'akan semoga kita tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama
 Allah Ta'ala yg lurus dan semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan
 tersebut ... Amiin Allahumma Amiin 
 
 Dari: Sholih iyad_sm...@yahoo.com
 Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
 Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26
 Judul: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

 afwan,
 pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri
 ta'lim di waktu tidak bekerja (libur).

 namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
 setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan
 tidak merokok.
 menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah
 seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

 Wallahu a'lam
 
 From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com
 To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
 Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu

 Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ...

 jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu
 agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat
 ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya.

 Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat
 memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi
 ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut,
 dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan
 tersebut.

 Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar
 memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh
  jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum
 mengerti sunnah..

 jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan
 mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak
 diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai
 meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam

 
 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
 Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
 Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu
 From: iyad_sm...@yahoo.com
 Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700

 BismiLLAH
 Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
 Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di
 tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang
 suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut 

[assunnah] Tanya pelajar di riyadh

2012-05-01 Terurut Topik indianicrasta
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Ikhwan2 anggota millis assunnah, ana mau tanya adakah diantara ikhwan yang 
punya kenalan atau kontak pelajar yang sedang kuliah / melanjutkan pendidikan 
di Riyadh atau tepatnya di universitas king saud??

Jika ada, mohon kiranya antum berkenan memberikan / share contact info ke ana 
melalui pm / disini jg boleh. Ana ada perlu untuk bertanya2 seputar pendidikan 
disana..

Jazzakallahu khaiir ya ikhwah..


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Andika. 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/