[assunnah] Membayar Hutang Puasa Ramadhan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Afwan mau tanya,ada umahat yg pnya hutang puasa 4hr,skarang sdg hamil/perkiraan mlahirkan 1 mggu lg,jka dia bayar skarang, fisikny tdk kuat,padahal puasa ramadhan sdh dekat.Dia perkirakan pd saat puasa mdatang, dia mnyusui bayinya..dan dia tidak bisa puasa.. Apa seharusnya yg dia lakukan skarang? Apa boleh dia menunda membayar puasa,nanti saat dia sudah menyapih/ bayinya sdh makan nasi? Atau dg menggabungkan hutang dulu dan hutang puasa ramadhan mdatang? Atas jawaban dr ustadz/ikhwanifillah,ana ucapkan جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu
afwan, pihak suami disini sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di waktu tidak bekerja (libur). namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam. setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak merokok. menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga. Wallahu a'lam From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10] Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11] 2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan. a). Dari Sisi Suami. Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
[assunnah] Kajian Ustadz Abdul Hakim Abdat di Surabaya, 4 - 6 Mei 2012
HADIRILAH KAJIAN ILMIYYAH BEDAH BUKU (insya Alloh) OLEH: USTADZ ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT 1. AQIDAH SALAF HARI : SABTU, 5 MEI 2012 WAKTU : Pk. 16.30 WIB - SELESAI TEMPAT : MASJID JAMI' MAKKAH Jl. BENDUL MERISI TENGAH 48 SURABAYA Cp. 0812 3079 7770 2. HADITS-HADITS DHOIF MAUDHU' HARI : AHAD, 6 MEI 2012 WAKTU : Pk. 08.30 WIB - SELESAI TEMPAT : MASJID MUJAHIDIN Jl. PERAK BARAT 275 SURABAYA Cp. 031-70773818 3. KHUTBAH JUM'AT, 4 MEI 2012 DI MASJID MUJAHIDIN SURABAYA
RE: [assunnah]Masalah yg timbul karena keutamaan di Majidil Haram dan Masjid Nabawi
From: muly...@datascrip.co.id Date: Fri, 27 Apr 2012 14:16:05 +0700 Assalamu’alaikum, Sehubungan dengan besarnya keutamaan di kedua masjid tersebut (sebagaimana diuraikan di bawah), maka setiap orang yang melaksanakan ibadah haji/umroh, selalu berusaha untuk dapat beribadah di tempat-tempat tersebut. Yang jadi mengganggu di pikiran saya, saking penginnya orang beribadah di tempat tempat tersebut sampai berebut, berlari, berdesak-desakan. Di Masjid Nabawi: Raudhoh (antara makam Rasulullah dan mimbarnya), orang berebut untuk bisa sholat di tempat ini. Apalagi saat siang setelah jatah waktu jamaa’h perempuan di Raudhoh ini habis, begitu sekat dibuka, jama’ah laki-laki berebut sambil berlari seperti suara gemuruh yang mengagetkan. Waktu saya di sana, meskipun tidak ikut berlari, tapi ikut berdesakan juga, bahkan ketika saya sedang sholat di Raudhoh ini, orang-orang dengan seenaknya melintas di depanku yang sedang sholat. Akhirnya aku julurkan tanganku ke depan menghalangi orang yang mau melintas di hadapanku, tidak tahu hukum sholat saya itu bagaimana. Di Masjidil Haram: Ka’bah, Hajar Aswad, Hijr Ismail orang-orang berebut di tempat-tempat ini sambil berdesak-desakan, bahkan kadang bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Pertanyaan saya: bagaimana hukumnya kondisi berebutan yang sampai seperti itu, yang kesannya orang jadi seperti mem’berhala’kan tempat2 tsb. syukron, Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ? Jawaban Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari'atkan kecuali jika dilakukan bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya. Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangannya. JIka tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan seraya mengisyaratkan kepadanya dan tidak mencium tangan setelah mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana disebutkan penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya, sedangkan istrinya itu sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita yang tidak kuat. Maka semua itu termasuk kemungkaran yang harus ditinggalkan karena mendatangkan mudharat kepada wanita dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara haram atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan untuk dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1302/slash/0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Seseorang datang dengan ibunya agar ibunya mencium hajar aswad dikala keduanya haji. Tapi ibunya tidak dapat mencium hajar aswad karena banyaknya manusia yang sedang thawaf. Lalu ia memberikan uang sepuluh riyal kepada polisi yang disamping hajar aswad. Maka polisi itu menjauhkan manusia dari hajar aswad untuk orang tersebut dan ibunya, sehingga keduanya dapat mencium hajar aswad. Apakah demikian itu boleh atau tidak ? Dan apakah dia mendapatkan haji atau tidak ? Jawaban Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu siapapun, dia disunnahkan untuk
[assunnah] File - Aturanmilis.txt
Email ini dikirimkan otomatis kepada setiap anggota baru milis Assunnah dan sebulan sekali ke milis Assunnah. --- Ketentuan Email Posting di Mailing List Assunnah: --- 1. Email yang dikirimkan ke milis Assunnah, HARUS mengikuti ketentuan email posting di Mailing List Assunnah. 2. Bahasa yang dipergunakan di milis Assunnah adalah BAHASA INDONESIA atau yang serupa dengannya. Penggunaan bahasa lain, seperti Bahasa Inggris, HANYA untuk penjelasan dan/atau kasus tertentu saja. 3. Penulisan salam pada email yang dikirimkan ke milis Assunnah TIDAK DIPERKENANKAN mempergunakan singkatan. Salam harus dituliskan lengkap, meskipun hanya terdiri atas satu suku kata. 4. TIDAK DIPERKENANKAN menyingkat tulisan Subhanahu wa Ta'ala, Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang sejenisnya. 5. Alamat pengiriman email (bagian TO: dan CC:) maksimal berisi 2 (dua) alamat email, dimana alamat email milis Assunnah (assunnah@yahoogroups.com) yang berada di bagian TO: nya. 6. Pengirim email HARUS menggunakan NAMA JELAS atau NAMA KUNYAH, pada bagian ALAMAT EMAIL, FROM: atau BODY EMAIL. 7. Saat me-reply email dari milis Assunnah, silakan menghapus bagian email yang tidak perlu, terutama bagian footer email. Tolong jangan hanya sekedar me-reply email. 8. Apabila me-reply email dari milis Assunnah, pada bagian TO: dan/atau CC: terdapat alamat email pengirim asal, email kami kategorikan sebagai email JAPRI, bukan ditujukan ke milis Assunnah. 9. TIDAK MEMBAJAK THREAD EMAIL dengan me-reply email dari milis Assunnah TAPI dengan ISI EMAIL dan/atau SUBJECT EMAIL yang BERBEDA dengan isi email dan/atau subject email sebelumnya. 10. Bagian SUBJECT EMAIL HARUS di-ISI, jangan di-kosong-kan, saat mengirim email ke milis Assunnah. 11. TIDAK me-reply email ke milis Assunnah dengan pola one liner (umumnya hanya dalam satu baris kalimat). 12. TIDAK mempermudah untuk menuliskan nomor HP (mobile phone number) pribadi di dalam email (terutama untuk akhwat/ ummahat), khususnya nomor telpon Ustadz/Ulama ke milis Assunnah, sebelum memperoleh ijin dari Ustadz/Ulama yang bersangkutan. 13. Penulisan email yang dikirimkan ke milis Assunnah TIDAK menggunakan pola penulisan SMS pada mobile phone. Termasuk kategori ini adalah terlalu banyak menggunakan singkatan didalam email yang dikirimkan ke milis Assunnah. 14. Untuk menanyakan atau memposting informasi lain, HARUS menambahkan OOT (Out of Topics) di bagian awal SUBJECT email, menuliskan sedikit keterangan di BODY email, dan tidak sekedar copy-paste informasi dan/atau mem-forward email. 15. Saat menanyakan suatu permasalahan ke milis Assunnah, mohon membatasi paling banyak 3 (tiga) pertanyaan per pengiriman email. Ini dimaksudkan agar subject dan isi email dapat berkesesuaian, dan tidak memberatkan bagi yang akan membantu memberikan jawaban. 16. Besar file attachment, maksimal 100 KB per pengiriman email. 17. Bagi yang mengirimkan file attachment, mohon memberi keterangan (pada bagian body email) mengenai isi file attachment tersebut. 18. Harap memperhatikan isi FOOTER email yang dikirimkan ke milis Assunnah. 19. Bahasa yang dipergunakan di milis agar mengindahkan etika penulisan email, baik dari segi bahasa maupun cara penulisan email. Tidak menggunakan bahasa gaul saat menuliskan email karena tidak semua anggota milis Assunnah akan dapat memahaminya. 20. TIDAK menggunakan HURUF BESAR saat penulisan email. 21. Hindarkan adanya promosi dikirim ke milis Assunnah. Apabila ingin mempromosikan buku, silakan kirim dalam bentuk resensi buku, agar pelanggan milis Assunnah dapat mengetahui gambaran isi dari buku tersebut. 22. Alamat email pengirim akan kami BANNED dari keanggotaan milis Assunnah apabila mengirimkan email SPAM ke milis Assunnah, dimana jenis email yang kami kategorikan sebagai email SPAM diantaranya seperti promosi MLM, arisan berantai, penawaran website affiliasi dalam bentuk apapun, undangan (invitation) untuk bergabung ke social networking website (seperti Friendster, Facebook) dan sejenisnya. 23. Admin berhak untuk mendelete atau mengedit email yang masuk, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 24. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam ketentuan posting, insya Allah akan diatur kemudian (silakan konfirmasikan ke Admin Assunnah). -- Keterangan Teknis Mailing List Assunnah: -- Kirim email kosong, ke alamat berikut: - Berlangganan milis Assunnah: assunnah-subscr...@yahoogroups.com (dan reply email konfirmasi dari Yahoogroups) - Berhenti berlangganan milis Assunnah: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com (dan reply email konfirmasi dari Yahoogroups) - Menerima digest (satu email perhari):
Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu
hati2 perangkap syetan ..bukankah syetan yang paling tinggi derajatnya adalah yang bisa memisahkan suami istri ? From: Sholih iyad_sm...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, May 1, 2012 8:26 AM Subject: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu afwan, pihak suami disini sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di waktu tidak bekerja (libur). namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam. setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak merokok. menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga. Wallahu a'lam From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10] Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11] 2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan. a). Dari Sisi Suami. Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan
Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu
Sesuai saran ana sebelumnya, Hendaknya masalah seperti ini dikonsulkan dgn ustadz yg dipandang mampu sbg penengah. Penyelesaian masalah keluarga seperti ini harus dicari akar masalahnya. Jangan sampe pihak istri beralasan dgn menyebut agama suaminya kurang tetapi sebenarnya ada hal lain yg mendorong istri menuntut cerai, misalnya karena tidak cinta, wajah kurang tampan atau hal-hal lain Mungkin dari pihak istri tidak berniat berdusta, tetapi karena ada rasa malu untuk mengungkapkan hal sebenarnya sehingga yang terucap adalah sedemikian itu. Turut mendo'akan semoga pasangan tersebut diberi penyelesaian yang terbaik dari اَللّهُ بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ AbuAzzam As-Solowy Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: Sholih iyad_sm...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 30 Apr 2012 18:26:34 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu afwan, pihak suami disini sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di waktu tidak bekerja (libur). namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam. setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak merokok. menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga. Wallahu a'lam From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk
Re: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA
maaf, seminarnya bayar gak ya? From: Abu Ayub abuayu...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, May 1, 2012 1:10 PM Subject: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA Di Indonesia saat ini sistem Ekonomi syariah sedang banyak diperbincangkan. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi syariah dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme. Tidak terkecuali dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertranformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pilar utama dalam kancah percaturan ekonomi di Indonesia... Selengkapnya : HADIRILAH..!! SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA : “ MEMBANGUN EKONOMI BANGSA MELALUI PERBANKAN SYARIAH “ Nara Sumber : 1. DR. M. ARIFIN BADRI,MA (Dewan Pembina KPMI) 2. DR. SETIAWAN BUDI UTOMO (Dewan Syariah Nasional) 3. Drs. MUNIF HILABY (Praktisi Perbankan Syariah ) Waktu : Sabtu, 19 Mei 2012 Jam : 08.00 – 15.00 Tempat : Gedung PT.UGM SAMATOR PENDIDIKAN Jl. Dr. Sahardjo No.83 Tebet Jakarta Selatan. INFORMASI : Ikhwan : 0877 8098 7933 / 0812 8626 7655 Akhwat : 0856 4144 3331 / 0878 7361 5513
[assunnah] Tanya nifas yang berlebih
Assalamu'alaikum. Saya memiliki kakak yang telah melahirkan dan telah melewati 40 hari(tepatnya 50 hari sampai sekarang). Namun sampai saat ini kakak saya masih mengeluarkan darah nifas. Yang saya tanyakan, apakah itu memang darah nifas? Lalu bagaimanakah sholat kakak saya? Terima kasih sebelumnya. Sent from mobile. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu
Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg istiqomah ... jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma Amiin Dari: Sholih iyad_sm...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26 Judul: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu afwan, pihak suami disini sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di waktu tidak bekerja (libur). namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam. setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak merokok. menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga. Wallahu a'lam From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang
[assunnah] Info Kajian Islam di Depok - Sabtu 05 Mei 2012
Bismillah, HADIRILAH... Majelis Ilmu Syar'i di DEPOK. Bersama : Ust. Abu Qatadah hafidzahullahu Pokok Bahasan : HIQBAH MINAT-TARIKH (FAKTA MELURUSKAN SEJARAH UMMAT ISLAM SEJAK WAFATNYA RASULULLAH HINGGA TERBUNUHNYA HUSAIN) Waktu : Insya Allah, Sabtu 05 Mei 2012. Jam 08:30 - 11:30 Tempat : Masjid Al-Fauzien Perum. Griya Pesona Estate. Jl. Tole Iskandar 45, Sukmajaya - Depok Terbuka untuk Umum, Ikhwan Akhwat. Info lebih lanjut, hubungi : CP Ikhwan : 0812 81930012 / 0813 80899787 CP Akhwat : 0856 95775058 Mohon disebarluaskan kepada saudara muslim lainnya. Jazaakumullaahu khairan katsiiran Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: zakat emas
Maaf, mau ikut tanya, bolehkah zakat tersebut diberikan kepada saudara/keponakan �yang kebetulan mengalamai kesulitan ekonomi ? From: yulianto@jgc-indonesia.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, 20 April 2012, 9:08 Subject: [assunnah] Tanya: zakat emas Menambahkan pertanyaan di bawah.. Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..? Regard, Yulianto Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA
Hadiri SEMINAR NASIONAL MEMBANGUN EKONOMI BANGSA MELALUI PERBANKAN SYARI’AH Pembicara 1: Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc. MA Dosen STDI Imam Syafii Jember Ketua Dewan Pembina HAPIA (Himpunan Alumni Pesantren Islam Al-Irsyad) Dewan Pembina KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) Pembicara 2: Dr. Setiawan Budi Utomo Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Peneliti di Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Pembicara 3: Drs. Munif Hilaby Praktisi Perbankan Syariah BSM (Bank Syari’ah Mandiri) Tempat : Gedung PT. UGM SAMATOR PENDIDIKAN Jl. Dr. Sahardjo No. 83 Tebet Jakarta Selatan Seberang kampus STIE Muhammadiyah Manggarai (500 m sebelah selatan Terminal Bis Manggarai) Peta Lokasi: http://tinyurl.com/STIE-Muhammadiyah Waktu : Insya Allah .. Sabtu, 19 Mei 2012 Jam 08.00 – 15.00 WIB Call Centre: Ikhwan: Dwi Wahyu 0877-8098-7933 / 0812-8626-7655 Abdul Karim 021-9586-2742 Akhwat / Muslimah: Taqna’in 0856-4144-3331 Widya 0878-7361-5513 Biaya: Rp 100.000,- (Umum) Rp 80.000,- (Mahasiswa S1 Pelajar) Uang pendaftaran bisa ditransfer ke No. Rek. Yayasan HAPIA: 7035249798 BSM Radio Dalam Jakarta Selatan Fasilitas Peserta: Makalah, Seminar Kit Sertifikat, Snack Lunch, Souvenir Doorprize Mohon konfirmasinya: Dwi Wahyu 0877-8098-7933 / 0812-8626-7655 Peserta TERBATAS Diselenggarakan oleh Yayasan HAPIA Tengaran Jl. Arteri No. 6 C RT 001/ 013 Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat Telp. (021) 5347-051 Fax. (021) 5321406 www.hapiatengaran.or.id Email: hapiapu...@gmail.com Twitter: hapiatengaran Facebook: hapia.tengaran Skype: hapiatengaran Pin BB: 2758C553. Mohon dibroadcast ke kawan2 atau ke sahib2 Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: nanik yulia widiyanti leeyh...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 1 May 2012 01:07:04 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA maaf, seminarnya bayar gak ya? From: Abu Ayub abuayu...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, May 1, 2012 1:10 PM Subject: [assunnah] Seminar Nasional : Ustadz . Dr. M. Arifin Badri MA Di Indonesia saat ini sistem Ekonomi syariah sedang banyak diperbincangkan. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi syariah dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme. Tidak terkecuali dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertranformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pilar utama dalam kancah percaturan ekonomi di Indonesia... Selengkapnya : HADIRILAH..!! SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA : “ MEMBANGUN EKONOMI BANGSA MELALUI PERBANKAN SYARIAH “ Nara Sumber : 1. DR. M. ARIFIN BADRI,MA (Dewan Pembina KPMI) 2. DR. SETIAWAN BUDI UTOMO (Dewan Syariah Nasional) 3. Drs. MUNIF HILABY (Praktisi Perbankan Syariah ) Waktu : Sabtu, 19 Mei 2012 Jam : 08.00 – 15.00 Tempat : Gedung PT.UGM SAMATOR PENDIDIKAN Jl. Dr. Sahardjo No.83 Tebet Jakarta Selatan. INFORMASI : Ikhwan : 0877 8098 7933 / 0812 8626 7655 Akhwat : 0856 4144 3331 / 0878 7361 5513
Re: Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu
ikhwah, Kemarin ini ada kasus yg lebih berat dimana sang suami banyak berbuat maksiat,tidak mengaji. Kemudian sang istri setelah menimbang2 selma 1 tahun, berencana mengajukan khulu. Tetapi ternyata sang suami berjanji bertobat dan mulai mau mendatangi taklim. Melihat hal tsb sang istri berdiskusi dgn beberapa asatidzah, dan disarankan jangan khulu, bersabarlah bimbing suami nya bila memang benar2 bertaubat. jadi bila suami ukhti yg bertanya sudah mengaji dan berakhlaq baik, bersabarlah. بَارَكَ اللَّهُ فِيْك -Original Message- From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com Date: Tue, 1 May 2012 17:51:28 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg istiqomah ... jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma Amiin Dari: Sholih iyad_sm...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26 Judul: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu afwan, pihak suami disini� sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di waktu tidak bekerja (libur). namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam. setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak merokok. menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga. Wallahu a'lam From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut.� Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh jadi tidak perlu khulu�dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan
Re: [assunnah]Hukum kopi luwak
Bisa dibaca pada link berikut http://abiubaidah.com/melacak-status-hukum-kopi-luwak.html/ On Apr 30, 2012 9:59 PM, anissa.syafi...@yahoo.co.id wrote: Bismillah Hukum meminum kopi luwak bgmn ya? Berhubung prosesnya sesudah menjadi feses binatang baru diseduh utk manusia. Maaf kalau sdh pernah ditanyakan. Kalau ada jwbannya di postingan terdahulu, ana minta tlg diforwardkan ke email ana krn sdg tdk bs search di hp. Jazakumullahu khairan. Sent from my BlackBerry� powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links
Re: Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Untuk saudara2 ku seiman.. Semoga Alloh selalu menjaga kita... Saya agak miris membaca postingan pada tema Khulu ini.. yang membahas tentang.nasib bahtera rumah tangga saudara kita dari postingan yang ada, ada beberapa sangka2 yang terlontar...yang saya fikir ini sdh tdk sehat lagi Saya lebih setuju, hal seperti ini jangan di angkat pada milist. dan mengarahkan masalah ini pada ahlinya dalam hal ini ustadz yang punya kompetensi dalam hal keilmuan. Saya hanya prihatin membacanya dan saya yakin antum semua punya niat yang baik pada kasus ini tapi niat yang baik akan lebih sempurna jika menggunakan cara yang baik. Hanya mengingatkan aja yaaa... ikhwan Terimakasih dan mohon maaf... Abu Dzaky - Bekasi 2012/5/1 abu.abdurrah...@yahoo.com ** ikhwah, Kemarin ini ada kasus yg lebih berat dimana sang suami banyak berbuat maksiat,tidak mengaji. Kemudian sang istri setelah menimbang2 selma 1 tahun, berencana mengajukan khulu. Tetapi ternyata sang suami berjanji bertobat dan mulai mau mendatangi taklim. Melihat hal tsb sang istri berdiskusi dgn beberapa asatidzah, dan disarankan jangan khulu, bersabarlah bimbing suami nya bila memang benar2 bertaubat. jadi bila suami ukhti yg bertanya sudah mengaji dan berakhlaq baik, bersabarlah. بَارَكَ اللَّهُ فِيْك -Original Message- From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com Date: Tue, 1 May 2012 17:51:28 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Bls: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg istiqomah ... jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma Amiin Dari: Sholih iyad_sm...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26 Judul: Re: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu afwan, pihak suami disini sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di waktu tidak bekerja (libur). namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam. setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak merokok. menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga. Wallahu a'lam From: budi yanto budhyanto2...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM Subject: Bls: [assunnah]Istri yang Khulu Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]Istri yang Khulu From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut
[assunnah] Tanya pelajar di riyadh
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Ikhwan2 anggota millis assunnah, ana mau tanya adakah diantara ikhwan yang punya kenalan atau kontak pelajar yang sedang kuliah / melanjutkan pendidikan di Riyadh atau tepatnya di universitas king saud?? Jika ada, mohon kiranya antum berkenan memberikan / share contact info ke ana melalui pm / disini jg boleh. Ana ada perlu untuk bertanya2 seputar pendidikan disana.. Jazzakallahu khaiir ya ikhwah.. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Andika. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/