[assunnah] OOT : Lowongan kerja Guru Komputer SD

2012-06-20 Terurut Topik letter_siti
Maaf numpang titip lowongan, mungkin ada yang tertarik.
--
Anda berkomitmen tinggi, sabar, cinta dengan dunia pendidikan,
dengan penuh bangga kami mengundang untuk bergabung bersama Sekolah AlMarjan 
Terpadu (SMART) untuk menjadi Guru Komputer (TIK), dengan syarat-syarat:

1. Taat beribadah, dapat membaca Al-Quran
2. TIDAK MEROKOK
3. Pendidikan minimal S1 atau D3.
4. Berpengalaman dalam mengajar.
5. Berpengalaman dengan Microsoft Office, Photoshop, Corel Draw.

Sampaikan surat dan CV ke alamat: Jl. Perintis 1 Depan Blok H7 Duta Indah, 
Jatikramat Kota Bekasi 17413
atau melalui e-mail: i...@almarjan.or.id





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Definisi Tawakkal<

2012-06-20 Terurut Topik Prada Aisyah
DEFINISI TAWAKKAL
Oleh
Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji
http://almanhaj.or.id/content/3283/slash/0

A. Pengertian Lughawi (Secara Bahasa).
Kata “اَلتَّوَكُّلُ” berasal dari kata “وَكَلَ”. Dikatakan,
“ِوَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَاتَكَّلَ وَكَلَ باللهِ” berarti berserah diri
kepada-Nya.[1] Juga, “وَكَلَ إِلَيْهِ َاْلأَمْرَ وَكْلاً وَوَكُوْلاً”
yang berarti menyerahkan dan meninggal-kannya.[2]

Serta, “رَجُلٌ وَكَلٌ وَوُكَلَةٌ” semisal dengan kata “humazah” dan
“tukalatun” yang berarti orang lemah yang mewakilkan urusannya kepada
orang lain sekaligus bersandar padanya.[3] Al-Azhari mengatakan:

رَجُلٌ وُكَلَةٌ إِذَا كَانَ يَكِلُ أَمْرَهُ إِلَى النَّاسِ

“Seseorang disebut ‘Wukalatun,’ jika dia menyerahkan urusannya kepada
orang lain.”[4]

Dan kalimat, “وَفَرَسٌ وَاكِلٌ” berarti bersandar pada penunggangnya
dalam melompat dan memerlukan pukulan.

Dan kata “اَلْوَكِيْلُ” berwazan fa’iil yang berarti maf’ul, yaitu
orang yang diserahi urusan oleh pemilik urusan tersebut. Al-Azhari
mengatakan, “Disebut ‘وَكِِيْلُ’, karena pemilik urusan itu telah
melimpahkan (mewakilkan) wewenang kepadanya untuk menyelesaikan
urusannya dan ia disebut sebagai [5] ‘مَوْكُوْلٌ إِلَيْهِ’”

Sebagian dari mereka menafsirkan kata “اَلْوَكِيْلُ” sebagai
“اَلْكَافِلُ” yaitu pihak yang memberi jaminan. Ar-Raghib mengatakan,
“Kata ‘اَلْوَاكِيْلُ’ lebih umum, karena setiap kafiil itu pasti
wakiil, tetapi tidak setiap wakiil itu sebagai kafiil.” [6]

Kata “اَلتَّوْكِيْلُ” berarti, jika Anda bersandar kepada orang lain
dan Anda jadikan ia sebagai wakil bagi diri Anda.

Kata “تَوَكُّلٌ” berwazan “تَفَعُّلٌ”dari kata “اَلْوَكَلَةُ” atau
“وِكَلَةٌ” yang berarti memperlihatkan ketidak mampuan dan bersandar
pada orang lain[7]. Dan isimnya adalah [8] “اَلتِّكْلاَنُ”.

Ibnul Atsir mengatakan, “Dikatakan ‘تَوَكُّلُ بِالأَمْر’, jika
pelaksanaan sebuah urusan ditanggung. ‘وَكَّلْتُ أَمْرِيْ إِلَى
فُلاَنٍ’, berarti saya berlindung sekaligus bersandar kepadanya dalam
urusan itu. Dan juga menyerahkan pelaksanaan urusan itu sendiri [9].
Dan terkadang keduanya bersatu.

Ar-Raghib al-Ashfahani mengatakan, “Kata ‘اَلتَّوَكُّلُ’ dikatakan
pada dua sisi. Dikatakan, ‘تَوَكَّلْتُ لِفُلاَنٍ’, yang berarti aku
serahi kekuasaan padanya. Dan dikatakan pula, ‘وَكَّلْتُهُ فَتَوَكَّلَ
لِيْ’ yang berarti saya serahkan urusan kepadanya sehingga dia
mewakili diri saya. Dan kata ‘تَوَكَّلْتُ عَلَيْهِ’ berarti saya
bersandar kepadanya.” [10]

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka yang dimaksudkan dengan kata
اَلْوَكَالَةُ ada dua:

Pertama: اَلتَّوْكِيْلُ, yaitu mewakilkan sekaligus menyerahkan.

Kedua: اَلتَّوَكُّلُ yang berarti menjalankan tugas berdasarkan
perwakilan yang diberikan oleh si pemberi hak tersebut.[11]

Demikianlah itu beberapa makna kata ini. Dan masih ada beberapa makna
lainnya, dan di sini sengaja tidak saya sampaikan karena tidak adanya
kaitan dengan apa yang dimaksudkan di sini.

B. Pengertian secara Istilah.
Adapun makna istilah kata “تَوَكُّلٌ” (Tawakkul), maka dilihat dari
posisinya yang mengungkapkan salah satu dari keadaan hati yang sulit
untuk diterka pada batasan tertentu. Karenanya, muncul berbagai
penafsiran para ulama dalam bermacam bentuk. Ada di antaranya yang
menafsirkannya secara lazimnya dan ada juga yang menafsirkannya dengan
menggunakan sebab-sebab dan faktor-faktornya, atau dengan nilai atau
sebagian dari maknanya, sebagai-mana yang menjadi kebiasaan para ulama
Salaf dalam penafsiran mereka.

Di antara sebab perbedaan itu adalah bahwa keadaan dan amal perbuatan
hati itu sulit sekali diterka secara pasti dan pengungkapannya
(pembatasannya) dengan kata-kata. Oleh karena itu, mengenai tawakkal
ini. Al-Ghazali mengungkapkan, “… Tidak jelas dari segi makna dan
sulit dari segi amal.”[12]

Sebagaimana mereka tidak mengarahkan pengertian-pengertian itu dengan
pengertian istilah yang hakiki, tetapi mereka hanya bermaksud untuk
menjelaskan pentingnya kriteria ini atau memelihara keadaan orang yang
mengatakan atau bahkan sampai pendengar sekalipun atau sebab-sebab
lainnya.
Oleh karena itu, muncul berbagai penafsiran mereka dan seakan-akan
lahiriyahnya tampak ada suatu perbedaan dan perubahan, yang pada
hakikatnya ia terdiri dari beberapa bagian makna umum dari kata
tawakkal itu sendiri atau dari kelaziman, pengaruh, dan nilainya.

Di antara yang terpenting dari penafsiran-penafsiran itu adalah:

1. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan,“Yaitu, percaya
sepenuhnya kepada Allah [13]".

2. Imam Ahmad mengatakan, “Tawakkal berarti memutuskan pencarian
disertai keputus-asaan terhadap makhluk [14]."

Dan dia juga mengatakan, “Kata tawakkal berarti penyerahan urusan
kepada Allah Jalla Tsanuhu sekaligus percaya sepenuhnya hanya
kepada-Nya.” [15]

3. ‘Abdullah bin Dawud al-Khuraibi [16] mengatakan, “Saya melihat
tawakkal sebagai husnuzhan (prasangka baik) kepada Allah.” [17]

4. Syaqiq bin Ibrahim [18] mengatakan, “Tawakkal berarti ketenangan
hati pada apa yang dijanjikan oleh Allah Azza wa Jalla.” [19]

5. Al-Hasan pernah ditanya tentang tawakkal, maka d

Re: [assunnah] Tanya : Puasa sunnah di bulan Sya'ban

2012-06-20 Terurut Topik abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Tuntunan tsb ان شآء الله shahih :

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ 
يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ 
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، 
وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan 
bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau 
tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan 
Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak 
daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ 
شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang 
lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa 
berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 
1156)

Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban 
seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 
1156)

Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,

أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ 
يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh 
selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” 
(HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini 
shahih)

Referensi :
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2634-banyak-berpuasa-di-bulan-syaban-.html

-Original Message-
From: Wildan Firdaus 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Jun 2012 18:24:38 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Puasa sunnah di bulan Sya'ban

Pertanyaan:
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
ana mau bertanya tentang puasa sunnah di bulan sya'ban. ana pernah membaca 
hadits (seingat ana insya allah) bahwa rasullullah tidak pernah berpuasa 
sebanyak bulan ramadhan yaitu berpuasa di bulan sya'ban..
apakah hadits tersebut Shahih?
insya allah besok tanggal 1 sya'ban, ana berniat puasa untuk menghadapi bulan 
ramadhan...
WAssalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,



Re: [assunnah] Harta Warisan .

2012-06-20 Terurut Topik BhoneX
Assalamu'alikum

Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,...

Jazakumullah  khairan

--- On Wed, 6/20/12, abi zaid  wrote:

From: abi zaid 
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM

Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.

Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris

- Original Message -
From: firman_her...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM
Subject: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.
Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Hakikat Tawakkal<

2012-06-20 Terurut Topik Prada Aisyah
HAKIKAT TAWAKAL

Oleh
Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji
http://almanhaj.or.id/content/3282/slash/0

Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa tawakkal
merupakan keadaan yang muncul dari sekumpulan urusan, di mana hakikat
tawakkal tidak akan sempurna, kecuali dengannya. Oleh karena itu,
Ibnul Qayyim mengatakan, “Telah dikemukakan bahwa banyak dari ummat
manusia yang menafsirkan tawakkal sebagai percaya sepenuhnya dan
menjadikannya sebagai hakikat tawakkal itu sendiri. Dan sebagian lagi
ada yang menafsirkannya sebagai penyerahan diri. Ada pula yang
menafsirkannya sebagai penyerahan. Dengan demikian dapat diketahui
bahwa kedudukan tawakkal adalah menyatukan hal tersebut secara
keseluruhan.”[1]

Beberapa ulama yang telah disebutkan namanya telah menafsirkan
tawakkal sebagai salah satu, dua atau tiga dari urusan-urusan ini. Dan
Ibnul Qayyim menyebutnya dengan beberapa tingkatan [2], yaitu sebagai
berikut:

1. Mengenal Rabb dan Sifat-Sifat-Nya, baik itu kemampuan, kekuasaan,
kecukupan, berakhirnya segala urusan pada ilmu-Nya, kemunculannya dari
kehendak-Nya, keyakinan pada kecukupan dari lindungan-Nya, dan
kesempurnaan pelaksanaan apa yang ditugaskan kepadanya Dan bahwasanya
makhluk tidak dapat menduduki posisi ini.[3]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Ma’rifat (pengetahuan) ini
merupakan tingkatan yang pertama, di mana seorang hamba meletakkan
kakinya di (kedudukan) tawakkal.”[4]

Dia juga pernah menukil ungkapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah, yaitu: “Karena itu, tawakkal tidak akan menjadi benar
dan sulit dibayangkan bisa dilakukan seorang filosof ataupun golongan
Qadariyah (golongan yang menolak sifat-sifat Allah), yang mengatakan
bahwa di alam kekuasaan Allah ada sesuatu yang tidak bisa
dikehendaki-Nya atau dari golongan Jahmiyah yang meniadakan sifat
Allah Azza wa Jalla. Dan tidaklah tawakkal akan benar, kecuali dari
ahlul Itsbat (Ahlus Sunnah).”[5]

Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Mereka itu, yakni para filosof dan
penganut paham Qadariyah merupakan pemutus jalanan bagi hati, antara
hati itu sendiri dengan Pencipta dan kecintaan hati terhadap Allah
Subhanahu wa Ta’la.”[6]

Bagaimana mungkin mereka akan membayangkan hal tersebut -yakni,
tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala-, sedang mereka mengingkari
ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap perkara-perkara kecil serta
menafikan dari-Nya sifat-sifat al-fi’il al-ikhtiyariyah (perbuatan
yang dikehendaki-Nya), iradah, dan kehendak.

2. Penetapan sebab-sebab, pemeliharaan, dan penerapannya.
Artinya, tawakkal seorang hamba tidak akan lurus dan benar, kecuali
dengan menetapkan sebab-sebab, karena tawakkal merupakan sebab yang
paling kuat dalam mengantarkan pelakunya untuk sampai kepadanya.
Sebagian kaum sufi memahami bahwa penetapan sebab-sebab itu bisa
menodai tawakkal dan penafiannya (peniadaannya) merupakan kesempurnaan
tawakkal.

Dalam hal ini, mereka memiliki beberapa pendapat yang cukup terkenal,
yang pembahasannya sekaligus bantahan terhadapnya akan disampaikan
lebih lanjut, insya Allah. Tetapi, yang termasuk kesempurnaan tawakkal
adalah tidak bersandar kepada sebab-sebab ini dan bergantung kepadanya
serta pemutusan hubungan hati darinya, sebagaimana yang akan
dijelasskan lebih rinci nantinya.

Oleh karena itu, tawakkal tidak akan sempurna, kecuali dengan
menghilangkan sebab-sebab dari hati dan ketergantungan anggota tubuh
padanya, sehingga terkadang ia terputus darinya dan terkadang
bersambung dengannya. Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang lebih
tahu.[7]

3. Memantapkan hati pada pijakan tauhid.
Tidaklah tawakkal seorang hamba dinilai benar sampai tauhidnya dinilai
benar pula. Bahkan, hakikat tawakkal adalah tauhid yang ada pada hati.
Oleh karena itu, selama di dalam hati itu masih terdapat kaitan-kaitan
syirik, maka tawakkalnya dinilai cacat. Seberapa jauh tingkat
kemurnian tauhid, maka sejauh itu pula kebenaran tawakkal dinilai. [8]

4. Menyandarkan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan merasa
tenang dan tenteram serta percaya sepenuhnya terhadap pengelolaan-Nya,
sebagaimana yang dikemukakan oleh sebagian kaum cerdik pandai: “Orang
yang bertawakkal itu seperti anak bayi, tidak mengetahui apa-apa yang
bisa dia jadikan perlindungan, kecuali payudara ibunya. Maka seperti
itu pula orang yang bertawakkal, di mana dia tidak dapat berlindung,
kecuali kepada Rabb-nya semata.”[9]

Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Tawakkal
merupakan satu makna yang menempel pada dua dasar: percaya dan
bersandar. Hal tersebut merupakan hakikat: إِيَّاكَ نَعْبُدُ
وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya
kepada-Mu pula aku memohon pertolongan.’ ”[10][11]

5. Berbaik sangka kepada Allah Azza wa Jalla.
Hal tersebut telah ditafsirkan oleh sebagian orang yang telah lebih
dulu berbicara tentang hal itu. Hal tersebut merupakan salah satu
pilar tawakkal, di mana tawakkal tidak bisa digambarkan, kecuali dari
orang-orang yang berhusnuzhan (berbaik sangka) kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala.

Ibnul Qayyim rah

[assunnah] Minta info kajian di daerah Curug, Tangerang

2012-06-20 Terurut Topik Retno
Assalamualaikum wr.wb

ana tinggal di curug, tangerang. ada kah informasi kajian didaerah dekat rumah 
ana?

Syukron
ummi athiyyah

[assunnah] Dauroh Islam Ilmiyah di Kota Palembang

2012-06-20 Terurut Topik Ahmad Adriansyah
Ikutilah,
Dauroh Islam Ilmiyah bersama Ustadz Abu Haidar As Sundawy. Pembina Yayasan
Ihya'u Al-Sunnah Bandung. Pengisi Ceramah Tetap di Radio Rodja Cileungsi &
Rodja Bandung.

Sabtu, 3 Sya'ban 1433H / 23 Juni 2012, Ba'da Maghrib s/d selesai, tema :
Mengingat Mati, Masjid Al Aqobah I PT Pusri.

Ahad, 4 Sya'ban 1433H / 24 Juni 2012,
Ba'da Subuh s/d selesai, tema : Menyambut datangnya Ramadhan, Masjid
Kompleks Pakri Lemabang.
09:00 s/d Ashar, tema : Tanda-tanda Kiamat, Masjid Al Falah Jl. Rajawali,
Samping MDP Palembang.

Contact Person : Faturrahman 085640040340, Hanif 085380035633


Re: [assunnah]>>Tanya: Tetangga Non Muslim Meninggal<

2012-06-20 Terurut Topik dwi pp
apakah disini mutlak tidak boleh menjenguk atau melayat? kalau mutlak begitu 
yang saya khawatirkan mereka menyangka kita tidak punya rasa sosial (karena 
kebodohan mereka tentu saja), dan tidak dipungkiri lagi bahwa kebanyakan di 
lingkungan kita non muslim adalah minoritas. mohon pencerahan.




 From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah  
Sent: Tuesday, June 19, 2012 11:49 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Tetangga Non Muslim Meninggal<<
From: kangazz...@gmail.com
Date: Sun, 17 Jun 2012 15:14:58 +0700  

Assalaamu'alaykum..
Kalau tetangga non muslim meninggal, kira2 kewajiban kita apa ya sebagai 
seorang muslim?
Apakah kita juga perlu mengikuti Upacara Prosesi Pemakamannya?
Atau cukup mengucapkan Turut Berduka Cita kepada keluarga yang ditingggalkan?
Syukron..
Wassalam
Aziz
>>>

1.Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mendatangi seorang kafir yang dalam 
keadaan sakaratul maut untuk menawarkan kepadanya agama Islam.
Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Dahulu ada seorang budak Yahudi 
yang melayani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika dia sakit, maka 
Rasulullah menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya. Kemudian Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا 
الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي 
أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Masuklah ke dalam agama Islam, maka dia melihat ke arah bapaknya yang berada di 
sampingnya. Bapaknya berkata: “Taatilah Abul Qasim (ya'ni Muhammad Shallallahu 
'alaihi wa sallam).” Maka dia masuk Islam, kemudian Rasulullah keluar, dan 
Beliau berkata: “Segala puji bagi Allah Yang telah menyelamatkan dia dari 
neraka." [HR Al Bukhari]. 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3070/slash/0

2. TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR
Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi (orang 
kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah 
memperbolehkannya [13]. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak 
berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14]

Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah 
(menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat :

Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram [15]. 
Dalil yang mereka pergunakan ialah: 

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ 
أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ 

Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan 
dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang sempit. [HR Muslim, 
7/5]
. 
Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.

Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini : 

قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ 
فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ 
النَّارِ

Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke 
dalam Islam”.
Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya 
berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam ,” maka 
anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar 
seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari 
siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96].

Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali 
apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih- misalnya 
mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3067/slash/0
�
Wallahu Ta'ala a'lam 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups 

Re: [assunnah] Harta Warisan .

2012-06-20 Terurut Topik abi zaid
Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.
Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris


- Original Message -
From: firman_her...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM
Subject: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.

Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum.

Iman-ps.minggu
Sent from my BlackBerryA^� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Info Kajian Depok - Insya Allah Sabtu & Ahad, 03-04 Sya'ban 1433 H / 23-24 Juni 2012

2012-06-20 Terurut Topik Abu Hauna






Bismillah, 

Hadirilah... Majelis Ilmu Syar'i (RUTIN) di DEPOK. 

SABTU 

Bersam a : 
Ust. Jazuli, Lc. hafidzahullah 

Pembahasan : 
MENELISIK ALAM JIN 

Waktu : 
Insya Allah, Sabtu 03 Sya'ban 1433 H / 23 Juni 2012. Jam 09:00 - 11:30 

Tempat : 
Masjid Al-Fauzien Perum. Gema Pesona Estate Jl. Tole Iskandar 45, Sukmajaya 
Depok 

AHAD 

Bersam a : 
Ust. Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. hafidzahullah 

Pembahasan Lanjutan : 
TAFSIR QUR'AAN IBNU KATSIR 

Waktu : 
Insya Allah, Ahad 04 Sya'ban 1433 H / 24 Juni 2012. Jam 09:00 - 11:30 

Tempat : 
Masjid Baiturrahman, Jl. Gede Raya No. 17 (Depan SMAN 2 Depok) Depok Timur, 
Sukmajaya - Depok 


Terbuka untuk Umum, Ikhwan & Akhwat. Info lebih lanjut, hubungi : 

CP Ikhwan : 
0812 81930012 / 0813 80899787 

CP Akhwat : 
0856 95775058 / 0813 83101568 


Mohon disebarluaskan kepada saudara muslim lainnya. 

Jazaakumullaahu khairan katsiiran wa baarakallaahu fiikum. 


--- 
Sent by Zimbra Desktop 

. 

 

Re: Bls: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf

2012-06-20 Terurut Topik yam_dil
Sepertinya sudah tutup pendaftarannya untuk tahun ini, anak ana masuk gelombang 
terakhir. 

Tapi coba saja ditelpon terlebih dahulu. 

Yam

Powered by Telkomsel BlackBerry®


-Original Message-
From: Ummu Shofiy 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Bls: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf

Silahkan hubungi:
SDIT  (Tahfidz) ATH-THOORIQ
JL. Elang No. 99A Jatisampurna, Bekasi Masuk dari Jl. Raya Kranggan, Pondok 
Gede.021 - 96396519 email:sditaththoo...@gmail.com


--- Pada Rab, 20/6/12, Abu Tissa  menulis:

Dari: Abu Tissa 
Judul: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf
Kepada: "Group Assunnah" 
Tanggal: Rabu, 20 Juni, 2012, 8:46 AM

Assalamualaikum,

Mohon informasi SD islam bermanhaj Salaf di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede 
Bekasi.

Syukron.

Sent from my iPhone




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Puasa sunnah di bulan Sya'ban

2012-06-20 Terurut Topik Wildan Firdaus
Pertanyaan:
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
ana mau bertanya tentang puasa sunnah di bulan sya'ban. ana pernah membaca 
hadits (seingat ana insya allah) bahwa rasullullah tidak pernah berpuasa 
sebanyak bulan ramadhan yaitu berpuasa di bulan sya'ban..
apakah hadits tersebut Shahih?
insya allah besok tanggal 1 sya'ban, ana berniat puasa untuk menghadapi bulan 
ramadhan...
WAssalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Kajian Rutin di Ciledug, Tangerang, Sabtu 3 Sya'ban / 23 Juni 2012

2012-06-20 Terurut Topik M Hanafi
Bismillaah,
Agendakan untuk Anda dan Keluarga !!!
KAJIAN ISLAM untuk KELUARGA 
 
Kajian Kitab Tauhid:
“SYARAH KITAB AL USHUL TSALATSAH bab IKHSAN”
(Sebuah Kajian Tauhid yang Memuat Tiga Kaidah Agung dalam Tauhid yakni Mengenal 
Allah, Mengenal Nabi dan Mengenal Dien)

Bersama :
Ust Abu Aminah Abdurrahman bin Ayub (hafizhahullah)


Insya Allah:
Sabtu Malam Ahad 3 Sya'ban 1433 H atau 23 Juni 2012 M

Waktu: Pukul Ba'da Maghrib s/d pukul 20.30 WIB
 
Tempat
Kajian:
Masjid Nurul Iman

Komp.
Perumahan Departemen Keuangan

Jl. Raden
Saleh, Karangtengah, Ciledug
Tangerang
Info: 087771822699, atau 021-95197176

[assunnah] Agenda Kajian Ramadhan 1433 H, Masjid Nurul Iman, Ciledug - Tangerang

2012-06-20 Terurut Topik M Hanafi
Bismillah,
Assalamu'alaykum warohmatullooh,
Ikhwan wa akhowati fillah, 


Insyaa Allah Rencana Agenda Kajian Selama Ramadhan
Masjid Nurul Iman - Komp. Departemen Keuangan
Karangtengah - Ciledug, Tangerang
-

KAJIAN RUITN 

Setiap Sabtu Sore (Ba'da Ashar - Menjelang Ifthar)
Sabtu Pekan I dan III
Kajian Kitab Syarah Aqidah Thahawiyah
Oleh : Ust Abu Abdil Azizi Muhtarom (hafizhahullaah)
Sabtu Pekan II & IV
Kajian Kitab Tauhid : Syarah Kitab Al-Ushul Tsalatsah
Oleh : Ust Abu Aminah Abdurrahman bin Ayub (hafizhahullah)

KAJIAN TEMATIK Ramadhan 1433 H

Setiap Ahad Selama Ramadhan (Pukul 09.00 - menjelang dzuhur)

KAJIAN JELANG RAMADHAN Insyaa Allah Ahad, 15 Juli 2012, Pukul 09.00 WIB

"Bekal Ibadah di Bulan Penuh Barokah" Oleh Ust Abu Qotadah
Insyaa Allah: Bonus Makalah Bekal Ramadhan Karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu 
rahimahullah

Kajian Ahad II Ramadhan, (Insyaa Allah Ahad 29 Juli 2012)
Bersama Al Ust Ya'la Kurnaedi, Lc (hafidhzahullooh)

Kajian Ahad III Ramadhan, (Insyaa Allah Ahad 5 Agustus 2012)
Thema: "Meneladani Potret Kehidupan Generasi Terbaik"
Bersama Al Ust Muhammad Nuzul Dzikri, Lc (hafidhzahullooh)

Kajian Ahad IV Ramadhan, (Insyaa Allah Ahad 12 Agustus 2012)
Thema: "Pasang Surut Keimanan"
Bersama Al Ust Abu Abdul Muhsin Firanda, MA (hafidhzahullooh)


Kajian Gratis Untuk Umum dan Untuk Info lebih lanjut:
Ikhwan : 087771822699 atau 021-95197176

Re: [assunnah]>>hukum asuransi frudensial<

2012-06-20 Terurut Topik bram aribowo
Waalikumsalam warahmatullah,

http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0

ASURANSI DAN HUKUMNYA[1]

Oleh
Ustadz Muslim Al-Atsari



MAKNA ASURANSI
Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi
jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah
secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi
jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau
terjadinya bahaya, dan dijelaskan dengan perjanjian. Pemberian itu sebagai
ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan nasabah kepada perusahaan
asuransi.

Dari penjelasan ini, dapat diketahui secara jelas bahwa dalam perjanjian
asuransi itu terdapat tiga unsur yang melingkupinya, yaitu: (1) bentuk dan
jumlah jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi, (2) bahaya atau
musibah yang terjadi, (3) angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh
nasabah.

SEJARAH ASURANSI
Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan
laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki
akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang
meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal
itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka
pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu
digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.

Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan
perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan
hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat
muncul pertama kali.

Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan
bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran.
Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun
1666 Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13
ribu rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran
kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi,
khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah
jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.

JENIS-JENIS ASURANSI
Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi dapat dikategorikan dalam dua
jenis.
Yaitu at-Ta'mîn at-Tijâri dan at-Ta'mîn at-Ta'âwuni.

Asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari
keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki
angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan
asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi
musibah, atau sesuai dengan yang disepakati.

Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka
itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak
terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti
apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Inilah asuransi yang hendak dibicarakan di sini. Dan ini terlarang, karena
bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

Asuransi at-Ta'mîn at-Ta'âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta'mîn
at-Tabâduli, atau at-Ta'mîn al-Islami. Yaitu asuransi gotong-royong, atau
asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan
mencari keuntungan, namun hanya bersifat tolong-menolong dalam menanggung
kesusahan.

Contohnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang
ini, mereka membantu orang yang terkena musibah.

Perusahaan asuransi Islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari
nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan
milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan,
mengembangkan, dan memberikan bantuan.

Selain dua jenis asuransi di atas, masih ada jenis asuransi lainnya, yaitu
at-Ta'mîn al-Ijtima'i (jaminan keamanan sosial).

Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini, juga tidak mencari keuntungan dan bukan
asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terjadinya musibah tertentu.
Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini bertujuan untuk membantu orang banyak,
yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh
negara atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan
istilah peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Red.).

Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan
ketika telah sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut
diberikan kembali dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon
yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Dan jenis ini,
sebenarnya tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini tidak
mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.

MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI
At-Ta'mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini
sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut.

Pertama. Asuran

Bls: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia

2012-06-20 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalaam
Dibolehkan menyimpan logam mulia (emas dan perak) untuk investasi/tabungan. 
Namun yang diperhatikan adalah cara membelinya harus tunai dan 
diserahkterimakan langsung fisik logam mulianya dengan pembayarannya. Karena 
ribanya justru bisa terjadi dalam cara jualbelinya bila melanggar ketentuan 
Islam.
Allohu A'lam



 Dari: Asep Akbar 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 19 Juni 2012 6:06
Judul: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia


 
Assalamu'alaikum..Semoga ALLAH memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu dan 
mengamalkannya. Bolehkah kita berinvestasi dengan membeli Logam Mulia ( 
ditempat resmi-bukan di Bank), dengan niat sebagai tabungan yang akan dijual 
nanti ( pada waktu tertentu) saat harganya tinggi dan bilamana dibutuhkan? 
Mengingat harga Logam Mulia yang cenderung naik dan menghindari riba bila uang 
disimpan di Bank?
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
Wassalamu'alaikum..
 

Bls: [assunnah] Harta Warisan .

2012-06-20 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalaam
Jika harta warisan bersih setelah dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, hutang 
dan wasiat (bila ada) sebesar Rp 100 juta maka bagian masing-masing seperti 
yang ditanyakan adalah :
1. Ayah  mendapat 1/4 dari Rp 100 jt = Rp 25 juta
Sisa warisan adalah Rp 75 juta, menjadi bagian ashobah (anak laki2 dan 
perempuan), sebagai berikut :
2. Masing-masing anak laki mendapat 2/9 dari Rp 75 juta
3. Masing-masing anak perempuan mendapat 1/9 dari Rp 75 juta
Allohu A'lam



 Dari: "firman_her...@yahoo.com" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 20 Juni 2012 14:10
Judul: [assunnah] Harta Warisan .


 
Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.

Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

شُكْرًا  جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum.
Iman-ps.minggu
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
 

Bls: [assunnah] Zakat Deposito.

2012-06-20 Terurut Topik Resco Nusantara
Uang simpanan deposito (tidak termasuk ribanya) apabila telah disimpan selama 
setahun dan nilainya selama setahun tersebut tidak kurang dari ukuran 85 gram 
emas murni maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%. Apabila ditahun berikutnya 
ternyata kondisi masih tetap dalam batas nishob (85 gr emas atau lebih) dan 
sudah setahun dari waktu wajib zakat tahun sebelumnya maka dikeluarkan lagi 
zakatnya dan seperti itu terus selama mencapai nishob dan berjalan 1 tahun 
hijriah.
Allohu A'lam



 Dari: Muhammad Ramali 
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" 
Dikirim: Rabu, 20 Juni 2012 11:50
Judul: [assunnah] Zakat Deposito.


 
Apakah uang yg kita depositokan ke bank syariah yg tahun lalu telah kita 
keluarkan zakatnya pada tahun ini kita keluarkan kembali zakatnya. Tolong 
segera dijawab karena saya bingung setelah mendengar keterangan 2 orang ustad 
yg berbeda.

 
Muhammad Ramali Pratama


 

Bls: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf

2012-06-20 Terurut Topik Ummu Shofiy
Silahkan hubungi:
SDIT  (Tahfidz) ATH-THOORIQ
JL. Elang No. 99A Jatisampurna, Bekasi Masuk dari Jl. Raya Kranggan, Pondok 
Gede.021 - 96396519 email:sditaththoo...@gmail.com

--- Pada Rab, 20/6/12, Abu Tissa  menulis:

Dari: Abu Tissa 
Judul: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf
Kepada: "Group Assunnah" 
Tanggal: Rabu, 20 Juni, 2012, 8:46 AM

Assalamualaikum,

Mohon informasi SD islam bermanhaj Salaf di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede 
Bekasi.

Syukron.



Sent from my iPhone




 









  













Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia

2012-06-20 Terurut Topik Ibnu Sapana
Alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. 

InsyaAllah itu tidak mengapa. Dengan syarat, ketika membeli emas, harus dg 
kontan. Sesuai hadits Nabi:

Dr sahabat Ubadah bin shamith, ia berkata : Rasulullah 
shollallahu'alaihiwassalam bersabda : "emas dijual dgn emas, perak dijual dgn 
perak, gandum dijual dgn gandum, sya'ir dijual dgn sya'ir, kurma dijual dgn 
kurma, garam dijual dgn garam, harus serupa dan sama dan kontan, bila jenis 
barang2 ini berbeda, maka juallah sesuka hatimu, selama jual belinya dgn cara 
kontan ( HR. Muslim)

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Asep Akbar 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 19 Jun 2012 06:06:23 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia

Assalamu'alaikum..Semoga ALLAH memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu
dan mengamalkannya. Bolehkah kita berinvestasi dengan membeli Logam Mulia (
ditempat resmi-bukan di Bank), dengan niat sebagai tabungan yang akan
dijual nanti ( pada waktu tertentu) saat harganya tinggi dan bilamana
dibutuhkan? Mengingat harga Logam Mulia yang cenderung naik dan menghindari
riba bila uang disimpan di Bank?
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
Wassalamu'alaikum..



[assunnah] SD Islam Manhaj Salaf

2012-06-20 Terurut Topik Abu Tissa
Assalamualaikum,

Mohon informasi SD islam bermanhaj Salaf di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede 
Bekasi.

Syukron.

Sent from my iPhone




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Seminar Kedokteran Islam IPD FKUI-RSCM, 23-24 Juni 2012

2012-06-20 Terurut Topik Nadjib Ali
Bismillah
Panitia Kerukunan Departemen Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas 
Indonesia (FKUI)

Menyelenggarakan :

SEMINAR KEDOKTERAN ISLAM
"ISSUES IN MEDICAL SCIENCE: ISLAMIC SOLUTION"

Pembicara :
Dr. Muhammad Arifin Baderi, MA
dr. Hamzah Shatri, SpPD-KPsi
dr. Tjetjep D, SpF

Waktu: Sabtu, 23 Juni 2012, jam 8.00 - 13.30 WIB

Tempat: Gedung A lantai 8 RSCM Jakarta

Fee registration: Rp. 20.000
Seminar ini di prioritaskan untuk praktisi kesehatan (Dokter, Mahasiswa
Kesehatan, Perawat, dll).

CP: 08128185373 , 081808164200
 --
Ikuti pula acara kajian Islam:
"APABILA AKU SAKIT, MAKA ALLAH YG MENYEMBUHKANKU"

Pembicara: Ustadz Arman Amri, Lc & Prof. Yunizaf, SpOG(K)

Waktu: Ahad, 24 Juni 2012 jam 8.00-11.30 WIB
Tempat: Masjid At-Tauhiid Arif Rahman Hakim (ARH), UI Salemba, Jakarta

Kajian ini GRATIS dan terbuka untuk Umum




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Info Ta'lim di Blok M Square 24-Juni

2012-06-20 Terurut Topik Hilmy Yusuf
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Kembali kami dari KPMI mengundang �untuk menghadiri kajian rutin untuk umum 
pada:

Hari  : Ahad, 24 Juni 2012
Jam ��: 09.00 s/d Menjelang Dhuhur
Tema �: Sikap Muslim Terhadap Harta
Pembicara : Ust Firanda Andirja, LC
Tempat  � : Masjid Nurul Iman, Blok M Square Lantai 7
Jl. Melawai V Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160

Ayo ajak keluarga dan handai taulan untuk menghadiri kajian ini.
Semoga Allah meringankan langkah kita

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh



Hilmy Ahmad Yusuf
+6287882329533 (XL) & +62811880698 (Halo)
http://www.hilmyjaya.com




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Zakat Deposito.

2012-06-20 Terurut Topik Muhammad Ramali
Apakah uang yg kita depositokan ke bank syariah yg tahun lalu telah kita 
keluarkan zakatnya pada tahun ini kita keluarkan kembali zakatnya. Tolong 
segera dijawab karena saya bingung setelah mendengar keterangan 2 orang ustad 
yg berbeda.

 
Muhammad Ramali Pratama 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Harta Warisan .

2012-06-20 Terurut Topik firman_herbal
Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.

Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

شُكْرًا  جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum.
Iman-ps.minggu
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/