[assunnah] OOT : Lowongan kerja Guru Komputer SD
Maaf numpang titip lowongan, mungkin ada yang tertarik. -- Anda berkomitmen tinggi, sabar, cinta dengan dunia pendidikan, dengan penuh bangga kami mengundang untuk bergabung bersama Sekolah AlMarjan Terpadu (SMART) untuk menjadi Guru Komputer (TIK), dengan syarat-syarat: 1. Taat beribadah, dapat membaca Al-Quran 2. TIDAK MEROKOK 3. Pendidikan minimal S1 atau D3. 4. Berpengalaman dalam mengajar. 5. Berpengalaman dengan Microsoft Office, Photoshop, Corel Draw. Sampaikan surat dan CV ke alamat: Jl. Perintis 1 Depan Blok H7 Duta Indah, Jatikramat Kota Bekasi 17413 atau melalui e-mail: i...@almarjan.or.id Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Definisi Tawakkal<
DEFINISI TAWAKKAL Oleh Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji http://almanhaj.or.id/content/3283/slash/0 A. Pengertian Lughawi (Secara Bahasa). Kata “اَلتَّوَكُّلُ” berasal dari kata “وَكَلَ”. Dikatakan, “ِوَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَاتَكَّلَ وَكَلَ باللهِ” berarti berserah diri kepada-Nya.[1] Juga, “وَكَلَ إِلَيْهِ َاْلأَمْرَ وَكْلاً وَوَكُوْلاً” yang berarti menyerahkan dan meninggal-kannya.[2] Serta, “رَجُلٌ وَكَلٌ وَوُكَلَةٌ” semisal dengan kata “humazah” dan “tukalatun” yang berarti orang lemah yang mewakilkan urusannya kepada orang lain sekaligus bersandar padanya.[3] Al-Azhari mengatakan: رَجُلٌ وُكَلَةٌ إِذَا كَانَ يَكِلُ أَمْرَهُ إِلَى النَّاسِ “Seseorang disebut ‘Wukalatun,’ jika dia menyerahkan urusannya kepada orang lain.”[4] Dan kalimat, “وَفَرَسٌ وَاكِلٌ” berarti bersandar pada penunggangnya dalam melompat dan memerlukan pukulan. Dan kata “اَلْوَكِيْلُ” berwazan fa’iil yang berarti maf’ul, yaitu orang yang diserahi urusan oleh pemilik urusan tersebut. Al-Azhari mengatakan, “Disebut ‘وَكِِيْلُ’, karena pemilik urusan itu telah melimpahkan (mewakilkan) wewenang kepadanya untuk menyelesaikan urusannya dan ia disebut sebagai [5] ‘مَوْكُوْلٌ إِلَيْهِ’” Sebagian dari mereka menafsirkan kata “اَلْوَكِيْلُ” sebagai “اَلْكَافِلُ” yaitu pihak yang memberi jaminan. Ar-Raghib mengatakan, “Kata ‘اَلْوَاكِيْلُ’ lebih umum, karena setiap kafiil itu pasti wakiil, tetapi tidak setiap wakiil itu sebagai kafiil.” [6] Kata “اَلتَّوْكِيْلُ” berarti, jika Anda bersandar kepada orang lain dan Anda jadikan ia sebagai wakil bagi diri Anda. Kata “تَوَكُّلٌ” berwazan “تَفَعُّلٌ”dari kata “اَلْوَكَلَةُ” atau “وِكَلَةٌ” yang berarti memperlihatkan ketidak mampuan dan bersandar pada orang lain[7]. Dan isimnya adalah [8] “اَلتِّكْلاَنُ”. Ibnul Atsir mengatakan, “Dikatakan ‘تَوَكُّلُ بِالأَمْر’, jika pelaksanaan sebuah urusan ditanggung. ‘وَكَّلْتُ أَمْرِيْ إِلَى فُلاَنٍ’, berarti saya berlindung sekaligus bersandar kepadanya dalam urusan itu. Dan juga menyerahkan pelaksanaan urusan itu sendiri [9]. Dan terkadang keduanya bersatu. Ar-Raghib al-Ashfahani mengatakan, “Kata ‘اَلتَّوَكُّلُ’ dikatakan pada dua sisi. Dikatakan, ‘تَوَكَّلْتُ لِفُلاَنٍ’, yang berarti aku serahi kekuasaan padanya. Dan dikatakan pula, ‘وَكَّلْتُهُ فَتَوَكَّلَ لِيْ’ yang berarti saya serahkan urusan kepadanya sehingga dia mewakili diri saya. Dan kata ‘تَوَكَّلْتُ عَلَيْهِ’ berarti saya bersandar kepadanya.” [10] Berdasarkan hal tersebut di atas, maka yang dimaksudkan dengan kata اَلْوَكَالَةُ ada dua: Pertama: اَلتَّوْكِيْلُ, yaitu mewakilkan sekaligus menyerahkan. Kedua: اَلتَّوَكُّلُ yang berarti menjalankan tugas berdasarkan perwakilan yang diberikan oleh si pemberi hak tersebut.[11] Demikianlah itu beberapa makna kata ini. Dan masih ada beberapa makna lainnya, dan di sini sengaja tidak saya sampaikan karena tidak adanya kaitan dengan apa yang dimaksudkan di sini. B. Pengertian secara Istilah. Adapun makna istilah kata “تَوَكُّلٌ” (Tawakkul), maka dilihat dari posisinya yang mengungkapkan salah satu dari keadaan hati yang sulit untuk diterka pada batasan tertentu. Karenanya, muncul berbagai penafsiran para ulama dalam bermacam bentuk. Ada di antaranya yang menafsirkannya secara lazimnya dan ada juga yang menafsirkannya dengan menggunakan sebab-sebab dan faktor-faktornya, atau dengan nilai atau sebagian dari maknanya, sebagai-mana yang menjadi kebiasaan para ulama Salaf dalam penafsiran mereka. Di antara sebab perbedaan itu adalah bahwa keadaan dan amal perbuatan hati itu sulit sekali diterka secara pasti dan pengungkapannya (pembatasannya) dengan kata-kata. Oleh karena itu, mengenai tawakkal ini. Al-Ghazali mengungkapkan, “… Tidak jelas dari segi makna dan sulit dari segi amal.”[12] Sebagaimana mereka tidak mengarahkan pengertian-pengertian itu dengan pengertian istilah yang hakiki, tetapi mereka hanya bermaksud untuk menjelaskan pentingnya kriteria ini atau memelihara keadaan orang yang mengatakan atau bahkan sampai pendengar sekalipun atau sebab-sebab lainnya. Oleh karena itu, muncul berbagai penafsiran mereka dan seakan-akan lahiriyahnya tampak ada suatu perbedaan dan perubahan, yang pada hakikatnya ia terdiri dari beberapa bagian makna umum dari kata tawakkal itu sendiri atau dari kelaziman, pengaruh, dan nilainya. Di antara yang terpenting dari penafsiran-penafsiran itu adalah: 1. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan,“Yaitu, percaya sepenuhnya kepada Allah [13]". 2. Imam Ahmad mengatakan, “Tawakkal berarti memutuskan pencarian disertai keputus-asaan terhadap makhluk [14]." Dan dia juga mengatakan, “Kata tawakkal berarti penyerahan urusan kepada Allah Jalla Tsanuhu sekaligus percaya sepenuhnya hanya kepada-Nya.” [15] 3. ‘Abdullah bin Dawud al-Khuraibi [16] mengatakan, “Saya melihat tawakkal sebagai husnuzhan (prasangka baik) kepada Allah.” [17] 4. Syaqiq bin Ibrahim [18] mengatakan, “Tawakkal berarti ketenangan hati pada apa yang dijanjikan oleh Allah Azza wa Jalla.” [19] 5. Al-Hasan pernah ditanya tentang tawakkal, maka d
Re: [assunnah] Tanya : Puasa sunnah di bulan Sya'ban
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته Tuntunan tsb ان شآء الله shahih : Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156) Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan, أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Referensi : http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2634-banyak-berpuasa-di-bulan-syaban-.html -Original Message- From: Wildan Firdaus Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 20 Jun 2012 18:24:38 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Puasa sunnah di bulan Sya'ban Pertanyaan: Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, ana mau bertanya tentang puasa sunnah di bulan sya'ban. ana pernah membaca hadits (seingat ana insya allah) bahwa rasullullah tidak pernah berpuasa sebanyak bulan ramadhan yaitu berpuasa di bulan sya'ban.. apakah hadits tersebut Shahih? insya allah besok tanggal 1 sya'ban, ana berniat puasa untuk menghadapi bulan ramadhan... WAssalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Re: [assunnah] Harta Warisan .
Assalamu'alikum Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,... Jazakumullah khairan --- On Wed, 6/20/12, abi zaid wrote: From: abi zaid Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . To: assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM Bismillah, Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat kekeliruan. Dasar Hukum QS An-Nisa: 12 Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan. Perhitungan: Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000 Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per individu) Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu) Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab Haris - Original Message - From: firman_her...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM Subject: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Hakikat Tawakkal<
HAKIKAT TAWAKAL Oleh Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji http://almanhaj.or.id/content/3282/slash/0 Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa tawakkal merupakan keadaan yang muncul dari sekumpulan urusan, di mana hakikat tawakkal tidak akan sempurna, kecuali dengannya. Oleh karena itu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Telah dikemukakan bahwa banyak dari ummat manusia yang menafsirkan tawakkal sebagai percaya sepenuhnya dan menjadikannya sebagai hakikat tawakkal itu sendiri. Dan sebagian lagi ada yang menafsirkannya sebagai penyerahan diri. Ada pula yang menafsirkannya sebagai penyerahan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa kedudukan tawakkal adalah menyatukan hal tersebut secara keseluruhan.”[1] Beberapa ulama yang telah disebutkan namanya telah menafsirkan tawakkal sebagai salah satu, dua atau tiga dari urusan-urusan ini. Dan Ibnul Qayyim menyebutnya dengan beberapa tingkatan [2], yaitu sebagai berikut: 1. Mengenal Rabb dan Sifat-Sifat-Nya, baik itu kemampuan, kekuasaan, kecukupan, berakhirnya segala urusan pada ilmu-Nya, kemunculannya dari kehendak-Nya, keyakinan pada kecukupan dari lindungan-Nya, dan kesempurnaan pelaksanaan apa yang ditugaskan kepadanya Dan bahwasanya makhluk tidak dapat menduduki posisi ini.[3] Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Ma’rifat (pengetahuan) ini merupakan tingkatan yang pertama, di mana seorang hamba meletakkan kakinya di (kedudukan) tawakkal.”[4] Dia juga pernah menukil ungkapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, yaitu: “Karena itu, tawakkal tidak akan menjadi benar dan sulit dibayangkan bisa dilakukan seorang filosof ataupun golongan Qadariyah (golongan yang menolak sifat-sifat Allah), yang mengatakan bahwa di alam kekuasaan Allah ada sesuatu yang tidak bisa dikehendaki-Nya atau dari golongan Jahmiyah yang meniadakan sifat Allah Azza wa Jalla. Dan tidaklah tawakkal akan benar, kecuali dari ahlul Itsbat (Ahlus Sunnah).”[5] Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Mereka itu, yakni para filosof dan penganut paham Qadariyah merupakan pemutus jalanan bagi hati, antara hati itu sendiri dengan Pencipta dan kecintaan hati terhadap Allah Subhanahu wa Ta’la.”[6] Bagaimana mungkin mereka akan membayangkan hal tersebut -yakni, tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala-, sedang mereka mengingkari ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap perkara-perkara kecil serta menafikan dari-Nya sifat-sifat al-fi’il al-ikhtiyariyah (perbuatan yang dikehendaki-Nya), iradah, dan kehendak. 2. Penetapan sebab-sebab, pemeliharaan, dan penerapannya. Artinya, tawakkal seorang hamba tidak akan lurus dan benar, kecuali dengan menetapkan sebab-sebab, karena tawakkal merupakan sebab yang paling kuat dalam mengantarkan pelakunya untuk sampai kepadanya. Sebagian kaum sufi memahami bahwa penetapan sebab-sebab itu bisa menodai tawakkal dan penafiannya (peniadaannya) merupakan kesempurnaan tawakkal. Dalam hal ini, mereka memiliki beberapa pendapat yang cukup terkenal, yang pembahasannya sekaligus bantahan terhadapnya akan disampaikan lebih lanjut, insya Allah. Tetapi, yang termasuk kesempurnaan tawakkal adalah tidak bersandar kepada sebab-sebab ini dan bergantung kepadanya serta pemutusan hubungan hati darinya, sebagaimana yang akan dijelasskan lebih rinci nantinya. Oleh karena itu, tawakkal tidak akan sempurna, kecuali dengan menghilangkan sebab-sebab dari hati dan ketergantungan anggota tubuh padanya, sehingga terkadang ia terputus darinya dan terkadang bersambung dengannya. Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang lebih tahu.[7] 3. Memantapkan hati pada pijakan tauhid. Tidaklah tawakkal seorang hamba dinilai benar sampai tauhidnya dinilai benar pula. Bahkan, hakikat tawakkal adalah tauhid yang ada pada hati. Oleh karena itu, selama di dalam hati itu masih terdapat kaitan-kaitan syirik, maka tawakkalnya dinilai cacat. Seberapa jauh tingkat kemurnian tauhid, maka sejauh itu pula kebenaran tawakkal dinilai. [8] 4. Menyandarkan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan merasa tenang dan tenteram serta percaya sepenuhnya terhadap pengelolaan-Nya, sebagaimana yang dikemukakan oleh sebagian kaum cerdik pandai: “Orang yang bertawakkal itu seperti anak bayi, tidak mengetahui apa-apa yang bisa dia jadikan perlindungan, kecuali payudara ibunya. Maka seperti itu pula orang yang bertawakkal, di mana dia tidak dapat berlindung, kecuali kepada Rabb-nya semata.”[9] Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Tawakkal merupakan satu makna yang menempel pada dua dasar: percaya dan bersandar. Hal tersebut merupakan hakikat: إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu pula aku memohon pertolongan.’ ”[10][11] 5. Berbaik sangka kepada Allah Azza wa Jalla. Hal tersebut telah ditafsirkan oleh sebagian orang yang telah lebih dulu berbicara tentang hal itu. Hal tersebut merupakan salah satu pilar tawakkal, di mana tawakkal tidak bisa digambarkan, kecuali dari orang-orang yang berhusnuzhan (berbaik sangka) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rah
[assunnah] Minta info kajian di daerah Curug, Tangerang
Assalamualaikum wr.wb ana tinggal di curug, tangerang. ada kah informasi kajian didaerah dekat rumah ana? Syukron ummi athiyyah
[assunnah] Dauroh Islam Ilmiyah di Kota Palembang
Ikutilah, Dauroh Islam Ilmiyah bersama Ustadz Abu Haidar As Sundawy. Pembina Yayasan Ihya'u Al-Sunnah Bandung. Pengisi Ceramah Tetap di Radio Rodja Cileungsi & Rodja Bandung. Sabtu, 3 Sya'ban 1433H / 23 Juni 2012, Ba'da Maghrib s/d selesai, tema : Mengingat Mati, Masjid Al Aqobah I PT Pusri. Ahad, 4 Sya'ban 1433H / 24 Juni 2012, Ba'da Subuh s/d selesai, tema : Menyambut datangnya Ramadhan, Masjid Kompleks Pakri Lemabang. 09:00 s/d Ashar, tema : Tanda-tanda Kiamat, Masjid Al Falah Jl. Rajawali, Samping MDP Palembang. Contact Person : Faturrahman 085640040340, Hanif 085380035633
Re: [assunnah]>>Tanya: Tetangga Non Muslim Meninggal<
apakah disini mutlak tidak boleh menjenguk atau melayat? kalau mutlak begitu yang saya khawatirkan mereka menyangka kita tidak punya rasa sosial (karena kebodohan mereka tentu saja), dan tidak dipungkiri lagi bahwa kebanyakan di lingkungan kita non muslim adalah minoritas. mohon pencerahan. From: Abu Harits To: assunnah assunnah Sent: Tuesday, June 19, 2012 11:49 AM Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Tetangga Non Muslim Meninggal<< From: kangazz...@gmail.com Date: Sun, 17 Jun 2012 15:14:58 +0700 Assalaamu'alaykum.. Kalau tetangga non muslim meninggal, kira2 kewajiban kita apa ya sebagai seorang muslim? Apakah kita juga perlu mengikuti Upacara Prosesi Pemakamannya? Atau cukup mengucapkan Turut Berduka Cita kepada keluarga yang ditingggalkan? Syukron.. Wassalam Aziz >>> 1.Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mendatangi seorang kafir yang dalam keadaan sakaratul maut untuk menawarkan kepadanya agama Islam. Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Dahulu ada seorang budak Yahudi yang melayani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika dia sakit, maka Rasulullah menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ Masuklah ke dalam agama Islam, maka dia melihat ke arah bapaknya yang berada di sampingnya. Bapaknya berkata: “Taatilah Abul Qasim (ya'ni Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam).” Maka dia masuk Islam, kemudian Rasulullah keluar, dan Beliau berkata: “Segala puji bagi Allah Yang telah menyelamatkan dia dari neraka." [HR Al Bukhari]. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3070/slash/0 2. TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memperbolehkannya [13]. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14] Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah (menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat : Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram [15]. Dalil yang mereka pergunakan ialah: لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang sempit. [HR Muslim, 7/5] . Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka. Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini : قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke dalam Islam”. Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam ,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96]. Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih- misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3067/slash/0 � Wallahu Ta'ala a'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups
Re: [assunnah] Harta Warisan .
Bismillah, Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat kekeliruan. Dasar Hukum QS An-Nisa: 12 Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan. Perhitungan: Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000 Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per individu) Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu) Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab Haris - Original Message - From: firman_her...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM Subject: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ? شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum. Iman-ps.minggu Sent from my BlackBerryA^� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Info Kajian Depok - Insya Allah Sabtu & Ahad, 03-04 Sya'ban 1433 H / 23-24 Juni 2012
Bismillah, Hadirilah... Majelis Ilmu Syar'i (RUTIN) di DEPOK. SABTU Bersam a : Ust. Jazuli, Lc. hafidzahullah Pembahasan : MENELISIK ALAM JIN Waktu : Insya Allah, Sabtu 03 Sya'ban 1433 H / 23 Juni 2012. Jam 09:00 - 11:30 Tempat : Masjid Al-Fauzien Perum. Gema Pesona Estate Jl. Tole Iskandar 45, Sukmajaya Depok AHAD Bersam a : Ust. Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. hafidzahullah Pembahasan Lanjutan : TAFSIR QUR'AAN IBNU KATSIR Waktu : Insya Allah, Ahad 04 Sya'ban 1433 H / 24 Juni 2012. Jam 09:00 - 11:30 Tempat : Masjid Baiturrahman, Jl. Gede Raya No. 17 (Depan SMAN 2 Depok) Depok Timur, Sukmajaya - Depok Terbuka untuk Umum, Ikhwan & Akhwat. Info lebih lanjut, hubungi : CP Ikhwan : 0812 81930012 / 0813 80899787 CP Akhwat : 0856 95775058 / 0813 83101568 Mohon disebarluaskan kepada saudara muslim lainnya. Jazaakumullaahu khairan katsiiran wa baarakallaahu fiikum. --- Sent by Zimbra Desktop .
Re: Bls: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf
Sepertinya sudah tutup pendaftarannya untuk tahun ini, anak ana masuk gelombang terakhir. Tapi coba saja ditelpon terlebih dahulu. Yam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ummu Shofiy Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Bls: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf Silahkan hubungi: SDIT (Tahfidz) ATH-THOORIQ JL. Elang No. 99A Jatisampurna, Bekasi Masuk dari Jl. Raya Kranggan, Pondok Gede.021 - 96396519 email:sditaththoo...@gmail.com --- Pada Rab, 20/6/12, Abu Tissa menulis: Dari: Abu Tissa Judul: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf Kepada: "Group Assunnah" Tanggal: Rabu, 20 Juni, 2012, 8:46 AM Assalamualaikum, Mohon informasi SD islam bermanhaj Salaf di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede Bekasi. Syukron. Sent from my iPhone Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Puasa sunnah di bulan Sya'ban
Pertanyaan: Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, ana mau bertanya tentang puasa sunnah di bulan sya'ban. ana pernah membaca hadits (seingat ana insya allah) bahwa rasullullah tidak pernah berpuasa sebanyak bulan ramadhan yaitu berpuasa di bulan sya'ban.. apakah hadits tersebut Shahih? insya allah besok tanggal 1 sya'ban, ana berniat puasa untuk menghadapi bulan ramadhan... WAssalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian Rutin di Ciledug, Tangerang, Sabtu 3 Sya'ban / 23 Juni 2012
Bismillaah, Agendakan untuk Anda dan Keluarga !!! KAJIAN ISLAM untuk KELUARGA Kajian Kitab Tauhid: “SYARAH KITAB AL USHUL TSALATSAH bab IKHSAN” (Sebuah Kajian Tauhid yang Memuat Tiga Kaidah Agung dalam Tauhid yakni Mengenal Allah, Mengenal Nabi dan Mengenal Dien) Bersama : Ust Abu Aminah Abdurrahman bin Ayub (hafizhahullah) Insya Allah: Sabtu Malam Ahad 3 Sya'ban 1433 H atau 23 Juni 2012 M Waktu: Pukul Ba'da Maghrib s/d pukul 20.30 WIB Tempat Kajian: Masjid Nurul Iman Komp. Perumahan Departemen Keuangan Jl. Raden Saleh, Karangtengah, Ciledug Tangerang Info: 087771822699, atau 021-95197176
[assunnah] Agenda Kajian Ramadhan 1433 H, Masjid Nurul Iman, Ciledug - Tangerang
Bismillah, Assalamu'alaykum warohmatullooh, Ikhwan wa akhowati fillah, Insyaa Allah Rencana Agenda Kajian Selama Ramadhan Masjid Nurul Iman - Komp. Departemen Keuangan Karangtengah - Ciledug, Tangerang - KAJIAN RUITN Setiap Sabtu Sore (Ba'da Ashar - Menjelang Ifthar) Sabtu Pekan I dan III Kajian Kitab Syarah Aqidah Thahawiyah Oleh : Ust Abu Abdil Azizi Muhtarom (hafizhahullaah) Sabtu Pekan II & IV Kajian Kitab Tauhid : Syarah Kitab Al-Ushul Tsalatsah Oleh : Ust Abu Aminah Abdurrahman bin Ayub (hafizhahullah) KAJIAN TEMATIK Ramadhan 1433 H Setiap Ahad Selama Ramadhan (Pukul 09.00 - menjelang dzuhur) KAJIAN JELANG RAMADHAN Insyaa Allah Ahad, 15 Juli 2012, Pukul 09.00 WIB "Bekal Ibadah di Bulan Penuh Barokah" Oleh Ust Abu Qotadah Insyaa Allah: Bonus Makalah Bekal Ramadhan Karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullah Kajian Ahad II Ramadhan, (Insyaa Allah Ahad 29 Juli 2012) Bersama Al Ust Ya'la Kurnaedi, Lc (hafidhzahullooh) Kajian Ahad III Ramadhan, (Insyaa Allah Ahad 5 Agustus 2012) Thema: "Meneladani Potret Kehidupan Generasi Terbaik" Bersama Al Ust Muhammad Nuzul Dzikri, Lc (hafidhzahullooh) Kajian Ahad IV Ramadhan, (Insyaa Allah Ahad 12 Agustus 2012) Thema: "Pasang Surut Keimanan" Bersama Al Ust Abu Abdul Muhsin Firanda, MA (hafidhzahullooh) Kajian Gratis Untuk Umum dan Untuk Info lebih lanjut: Ikhwan : 087771822699 atau 021-95197176
Re: [assunnah]>>hukum asuransi frudensial<
Waalikumsalam warahmatullah, http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0 ASURANSI DAN HUKUMNYA[1] Oleh Ustadz Muslim Al-Atsari MAKNA ASURANSI Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau terjadinya bahaya, dan dijelaskan dengan perjanjian. Pemberian itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan nasabah kepada perusahaan asuransi. Dari penjelasan ini, dapat diketahui secara jelas bahwa dalam perjanjian asuransi itu terdapat tiga unsur yang melingkupinya, yaitu: (1) bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi, (2) bahaya atau musibah yang terjadi, (3) angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah. SEJARAH ASURANSI Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya. Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat muncul pertama kali. Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran. Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi. JENIS-JENIS ASURANSI Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi dapat dikategorikan dalam dua jenis. Yaitu at-Ta'mîn at-Tijâri dan at-Ta'mîn at-Ta'âwuni. Asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah, atau sesuai dengan yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi. Inilah asuransi yang hendak dibicarakan di sini. Dan ini terlarang, karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak. Asuransi at-Ta'mîn at-Ta'âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta'mîn at-Tabâduli, atau at-Ta'mîn al-Islami. Yaitu asuransi gotong-royong, atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanya bersifat tolong-menolong dalam menanggung kesusahan. Contohnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang ini, mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi Islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan. Selain dua jenis asuransi di atas, masih ada jenis asuransi lainnya, yaitu at-Ta'mîn al-Ijtima'i (jaminan keamanan sosial). Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini, juga tidak mencari keuntungan dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terjadinya musibah tertentu. Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Red.). Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut diberikan kembali dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Dan jenis ini, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba. MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI At-Ta'mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut. Pertama. Asuran
Bls: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia
Wa'alaikumussalaam Dibolehkan menyimpan logam mulia (emas dan perak) untuk investasi/tabungan. Namun yang diperhatikan adalah cara membelinya harus tunai dan diserahkterimakan langsung fisik logam mulianya dengan pembayarannya. Karena ribanya justru bisa terjadi dalam cara jualbelinya bila melanggar ketentuan Islam. Allohu A'lam Dari: Asep Akbar Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 19 Juni 2012 6:06 Judul: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia Assalamu'alaikum..Semoga ALLAH memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu dan mengamalkannya. Bolehkah kita berinvestasi dengan membeli Logam Mulia ( ditempat resmi-bukan di Bank), dengan niat sebagai tabungan yang akan dijual nanti ( pada waktu tertentu) saat harganya tinggi dan bilamana dibutuhkan? Mengingat harga Logam Mulia yang cenderung naik dan menghindari riba bila uang disimpan di Bank? Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya Wassalamu'alaikum..
Bls: [assunnah] Harta Warisan .
Wa'alaikumussalaam Jika harta warisan bersih setelah dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, hutang dan wasiat (bila ada) sebesar Rp 100 juta maka bagian masing-masing seperti yang ditanyakan adalah : 1. Ayah mendapat 1/4 dari Rp 100 jt = Rp 25 juta Sisa warisan adalah Rp 75 juta, menjadi bagian ashobah (anak laki2 dan perempuan), sebagai berikut : 2. Masing-masing anak laki mendapat 2/9 dari Rp 75 juta 3. Masing-masing anak perempuan mendapat 1/9 dari Rp 75 juta Allohu A'lam Dari: "firman_her...@yahoo.com" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 20 Juni 2012 14:10 Judul: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ? شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum. Iman-ps.minggu Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Bls: [assunnah] Zakat Deposito.
Uang simpanan deposito (tidak termasuk ribanya) apabila telah disimpan selama setahun dan nilainya selama setahun tersebut tidak kurang dari ukuran 85 gram emas murni maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%. Apabila ditahun berikutnya ternyata kondisi masih tetap dalam batas nishob (85 gr emas atau lebih) dan sudah setahun dari waktu wajib zakat tahun sebelumnya maka dikeluarkan lagi zakatnya dan seperti itu terus selama mencapai nishob dan berjalan 1 tahun hijriah. Allohu A'lam Dari: Muhammad Ramali Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Dikirim: Rabu, 20 Juni 2012 11:50 Judul: [assunnah] Zakat Deposito. Apakah uang yg kita depositokan ke bank syariah yg tahun lalu telah kita keluarkan zakatnya pada tahun ini kita keluarkan kembali zakatnya. Tolong segera dijawab karena saya bingung setelah mendengar keterangan 2 orang ustad yg berbeda. Muhammad Ramali Pratama
Bls: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf
Silahkan hubungi: SDIT (Tahfidz) ATH-THOORIQ JL. Elang No. 99A Jatisampurna, Bekasi Masuk dari Jl. Raya Kranggan, Pondok Gede.021 - 96396519 email:sditaththoo...@gmail.com --- Pada Rab, 20/6/12, Abu Tissa menulis: Dari: Abu Tissa Judul: [assunnah] SD Islam Manhaj Salaf Kepada: "Group Assunnah" Tanggal: Rabu, 20 Juni, 2012, 8:46 AM Assalamualaikum, Mohon informasi SD islam bermanhaj Salaf di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede Bekasi. Syukron. Sent from my iPhone Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia
Alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. InsyaAllah itu tidak mengapa. Dengan syarat, ketika membeli emas, harus dg kontan. Sesuai hadits Nabi: Dr sahabat Ubadah bin shamith, ia berkata : Rasulullah shollallahu'alaihiwassalam bersabda : "emas dijual dgn emas, perak dijual dgn perak, gandum dijual dgn gandum, sya'ir dijual dgn sya'ir, kurma dijual dgn kurma, garam dijual dgn garam, harus serupa dan sama dan kontan, bila jenis barang2 ini berbeda, maka juallah sesuka hatimu, selama jual belinya dgn cara kontan ( HR. Muslim) IbnuS Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Asep Akbar Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 19 Jun 2012 06:06:23 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia Assalamu'alaikum..Semoga ALLAH memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu dan mengamalkannya. Bolehkah kita berinvestasi dengan membeli Logam Mulia ( ditempat resmi-bukan di Bank), dengan niat sebagai tabungan yang akan dijual nanti ( pada waktu tertentu) saat harganya tinggi dan bilamana dibutuhkan? Mengingat harga Logam Mulia yang cenderung naik dan menghindari riba bila uang disimpan di Bank? Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya Wassalamu'alaikum..
[assunnah] SD Islam Manhaj Salaf
Assalamualaikum, Mohon informasi SD islam bermanhaj Salaf di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede Bekasi. Syukron. Sent from my iPhone Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Seminar Kedokteran Islam IPD FKUI-RSCM, 23-24 Juni 2012
Bismillah Panitia Kerukunan Departemen Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Menyelenggarakan : SEMINAR KEDOKTERAN ISLAM "ISSUES IN MEDICAL SCIENCE: ISLAMIC SOLUTION" Pembicara : Dr. Muhammad Arifin Baderi, MA dr. Hamzah Shatri, SpPD-KPsi dr. Tjetjep D, SpF Waktu: Sabtu, 23 Juni 2012, jam 8.00 - 13.30 WIB Tempat: Gedung A lantai 8 RSCM Jakarta Fee registration: Rp. 20.000 Seminar ini di prioritaskan untuk praktisi kesehatan (Dokter, Mahasiswa Kesehatan, Perawat, dll). CP: 08128185373 , 081808164200 -- Ikuti pula acara kajian Islam: "APABILA AKU SAKIT, MAKA ALLAH YG MENYEMBUHKANKU" Pembicara: Ustadz Arman Amri, Lc & Prof. Yunizaf, SpOG(K) Waktu: Ahad, 24 Juni 2012 jam 8.00-11.30 WIB Tempat: Masjid At-Tauhiid Arif Rahman Hakim (ARH), UI Salemba, Jakarta Kajian ini GRATIS dan terbuka untuk Umum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Info Ta'lim di Blok M Square 24-Juni
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Kembali kami dari KPMI mengundang �untuk menghadiri kajian rutin untuk umum pada: Hari : Ahad, 24 Juni 2012 Jam ��: 09.00 s/d Menjelang Dhuhur Tema �: Sikap Muslim Terhadap Harta Pembicara : Ust Firanda Andirja, LC Tempat � : Masjid Nurul Iman, Blok M Square Lantai 7 Jl. Melawai V Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160 Ayo ajak keluarga dan handai taulan untuk menghadiri kajian ini. Semoga Allah meringankan langkah kita Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Hilmy Ahmad Yusuf +6287882329533 (XL) & +62811880698 (Halo) http://www.hilmyjaya.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Zakat Deposito.
Apakah uang yg kita depositokan ke bank syariah yg tahun lalu telah kita keluarkan zakatnya pada tahun ini kita keluarkan kembali zakatnya. Tolong segera dijawab karena saya bingung setelah mendengar keterangan 2 orang ustad yg berbeda. Muhammad Ramali Pratama Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Harta Warisan .
Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ? شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum. Iman-ps.minggu Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/