[assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban

2012-10-22 Terurut Topik Amrullah
Assalamu'alaikum,

Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan 
qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak

Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual 
kulit hewan qur'ban.

Terima kasih atas ilmunya.

Wassalamu'alaikum

Amrullah








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Setiap Kebaikan Adalah Sedekah

2012-10-22 Terurut Topik Prada Aisyah
SETIAP KEBAIKAN ADALAH SEDEKAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/3409/slash/0/setiap-kebaikan-adalah-sedekah/

عَنْ أَبِـيْ ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوْا لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! ذَهَبَ
أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِاْلأُجُوْرِ ؛ يُصَلُّوْنَ كَمَـا نُصَلِّـيْ ،
وَيَصُوْمُوْنَ كَمَـا نَصُوْمُ ، وَيَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ
أَمْوَالِـهِمْ. قَالَ : «أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللّٰـهُ لَكُمْ مَا
تَصَدَّقُوْنَ ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ
تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَـحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ
تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً ، وَأَمْرٌ بِالْـمَعْرُوْفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ
عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ ، وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ». قَالُوْا
: يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! أَيَأْتِـيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ
لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : «أَرَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِـي حَرَامٍ،
أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ ؟ فَكَذٰلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِـي
الْـحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا»

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa beberapa orang dari Sahabat
berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah!
Orang-orang kaya telah pergi dengan membawa banyak pahala. Mereka
shalat seperti kami shalat, mereka puasa seperti kami puasa, dan
mereka dapat bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bukankah Allah telah
menjadikan bagi kalian sesuatu yang dapat kalian sedekahkan?
Sesungguhnya pada setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah
sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah,
menyuruh kepada yang ma’ruf adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar
adalah sedekah, dan salah seorang dari kalian bercampur (berjima’)
dengan istrinya adalah sedekah.” Mereka bertanya : “Wahai Rasulullah!
Apakah jika salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya (bersetubuh
dengan istrinya) maka ia mendapat pahala di dalamnya?” Beliau menjawab
: “Apa pendapat kalian seandainya ia melampiaskan syahwatnya pada yang
haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia
melampiaskan syahwatnya pada yang halal, maka ia memperoleh pahala.”
[HR. Muslim]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh:
1. Muslim (no. 720, 1006).
2. Al-Bukhâri dalam Al-Adâbul Mufrad (no. 227)
3. Ahmad (V/167, 168).
4. Abu Dâwud (no. 5243, 5244).
5. Al-Bazzâr dalam Musnad-nya (no. 3917, 3918)
6. Ibnu Hibbân (no. 4155 At-Ta’lîqâtul Hisân).
7. Al-Baihaqi (IV/188).
8. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 1644).

SYARAH HADITS
Hadits yang mulia ini mencakup perkara-perkara penting, di antaranya:
1. Diperbolehkannya qiyâs.
2. Amal-amal yang mubâh bisa menjadi amal taqarrub dengan niat yang benar.
3. Medan-medan perlombaan dalam kebaikan.
4. Banyaknya jalan-jalan kebaikan di mana jika seorang hamba tidak
mampu melakukan satu kebaikan maka ia mampu melakukan kebaikan yang
lainnya dan selain dari itu.[1]

1. BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN
Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa para Sahabat Radhiyallahu
anhum berlomba-lomba dalam kebaikan karena kuatnya semangat mereka
dalam melakukan amal-amal shalih dan kebaikan; mereka sedih jika tidak
dapat mengerjakan kebaikan yang dikerjakan oleh orang lain.
Orang-orang miskin dari mereka sedih, sebab tidak dapat bersedekah
dengan harta seperti yang dilakukan orang-orang kaya. Mereka sedih
tidak bisa berangkat ke medan jihad karena tidak mempunyai bekal.
Keadaan mereka ini dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam
al-Qur`ân.[2]

Allah Azza wa Jalla berfirman : Dan tidak ada (pula dosa) atas
orang-orang yang datang kepadamu (Muhammad), agar engkau memberi
kendaraan kepada mereka, lalu engkau berkata : ‘Aku tidak memperoleh
kendaraan untuk membawamu,’ lalu mereka kembali, sedang mata mereka
bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh
apa yang akan mereka infakkan (untuk ikut berperang). [at-Taubah/9:92]

Salafush Shâlih adalah orang-orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan
karena mengharapkan surga, dan kita diperintahkan mengikuti jejak
mereka yaitu berlomba-lomba dalam kebaikan.

Allah Azza wa Jalla berfirman: “…Dan untuk yang demikian itu hendaknya
orang berlomba-lomba.” [al-Muthaffifîn/83:26]

Mereka mendapatkan pujian dari Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya sebab
keberuntungan mereka dan kemuliaan mereka di dunia dan akhirat. Ada di
antara mereka yang memiliki udzur dari mengerjakan suatu amalan dan
diberikan keringanan kepadanya, lalu ia mendatangi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis karena ia tidak mampu
melakukan amalan tersebut. Sebagaimana hal itu dikabarkan oleh Allah
Azza wa Jalla , ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar
untuk berjihad.

Allah Azza wa Jalla berfirman: “…Lalu mereka kembali sedang mata
mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak
memperoleh apa yang akan mereka infakkan (untuk ikut berperang).”
[at-Taubah/9:92]

Di dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa 

[assunnah] Bunga Bank u/ membangun rumah Dhuafa, bolehkah ?

2012-10-22 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Ana mau tanya, apakah hukum nya penggunaan uang bunga bank yg besar u/ membiayai
pembangunan rumah dhuafa ?

Wassalamu'alaikum

budhyanto as




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Panitia qurban mengambil bagian daging

2012-10-22 Terurut Topik Abu Harits

From: yahya_abdurrah...@yahoo.co.id
Date: Sat, 20 Oct 2012 06:35:27 +0800 




Assalamu'alaikum
Ana ingin bertanya, bolehkah panitia qurban mengambil bagian dari daging hasil 
sembelihan atau menyisihkan satu ekor sapi khusus utk disembelih oleh panitia 
dan dagingnya dibagikan ke panitia?
Syukron, jazakumullaahu khair.
Yahya Abdurrahman

 
Yang tidak boleh mendapatkan bagian dari hewan kurban adalah tukang sembelihnya 
(jagal), selain itu seperti (panita kurban) termasuk kepada penerima daging 
kurban.
 
Panitia kurban adalah wakil dari orang-orang  yang berkurban untuk mengurus 
kurban-kurbannya.

َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى 
بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ 
لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا 

Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk 
mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan 
apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih 
sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya 
dari sisi kami [19]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/
 
Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو 
مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي 
جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], 
membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak 
boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari 
no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى 
بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ 
أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku 
mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan 
jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada 
tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada 
tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, 
bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu 
untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk 
jual beli. 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


  

RE: [assunnah]Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban

2012-10-22 Terurut Topik Abu Harits

From: amrul...@patcotech.com
Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 +0700 




Assalamu'alaikum,
Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan 
qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak
Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual 
kulit hewan qur'ban.
Terima kasih atas ilmunya.
Wassalamu'alaikum
Amrullah

 
Yang tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban adalah orang yang berkurban 
(pemilik hewan kurban).
 
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka 
tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh 
Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani 
di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat 
perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat 
keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits 
ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan 
kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, 
menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. 
[Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]
 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/ 
 
Wallahu Ta'ala A'lam



  

Re: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban

2012-10-22 Terurut Topik Lontar Aditya
http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/kulit-qurban.html

Kulit Qurban yang dijual panitia
Sabtu, 20 Oktober 2012 , 08:42:39
Penanya : Akhwat
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
ustadz ana mw bertanya mslh Qurban,dlm hadist 
 Barangsiapa yg menjual kulit hewan qurbannya mka ibadah qurbannya tdk ada 
nilainya
Hr Al Hakim  Al Baihaqi

pertanyaan ana bagaimana klo yg menjual kulit Qurbannya panita itu sendiri??
syukron mhn penjelasannya ustadz,jazakallah khoir

Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada pertanyaan dari Malaysia yang ditujukan kepada Komite tetap untuk Fatwa di 
Arab Saudi yang intinya berisi bahwa ada lembaga atau badan islami yang 
hakikatnya mewakili kaum muslimin suatu daerah mendapatkan kulit-kulit hewan 
kurban kemudian lembaga atau badan tersebut menjual kulit-kulit tersebut supaya 
hasilnya bisa digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sedangkan disisi lain 
ada hadits 
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له.أخرجه الحاكم في مستدركه رقم 3468 والبيهقي في 
السنن الكبرى رقم 19233صححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب 1/264 رقم 1088

Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka dia tidak mendapatkan 
pahala berqurban dengan sempurna.

Komite Tetap untuk Fatwa di Arab Saudi menjawab:
Setelah permintaan fatwa diatas dipelajari, komite Fatwa menjawab jika pemilik 
qurban atau wakilnya memberikan kulit hewan qurban kepada orang faqir, maka 
orang faqir tersebut boleh menjual kulit itu dan memanfaatkan hasil 
penjualannya, dan yang dilarang untuk menjualnya hanyalah orang yang berkurban 
saja.
Begitu juga, dibolehkan bagi organisasi-organisasi untuk menjual kulit-kulit 
hewan kurban yang mereka dapatkan, kemudian memanfaatkan hasil penjualan untuk 
kemaslahatan orang-orang fakir. 
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=PagePageID=14325PageNo=1BookID=3

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc

-Original Message-
From: Amrullah amrul...@patcotech.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban

Assalamu'alaikum,

Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan 
qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak

Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual 
kulit hewan qur'ban.

Terima kasih atas ilmunya.

Wassalamu'alaikum

Amrullah







[assunnah] OOT : Ikhwan Ciparay - BANDUNG

2012-10-22 Terurut Topik RACHMAN DARMANSAH
Assalamu'alaikum waRahamtaullahi waBarakatuh.

Adakah diantara antum yang tinggal di Bandung selatan, khusunya daerah 
Ciparay-Majalaya dll?


Jazzakallahu khayr.
Abu 'Abdus Shomad Rachman Darmansah.

Re: RE: [assunnah]Panitia qurban mengambil bagian daging

2012-10-22 Terurut Topik yahya abdurrahman
Jazakallaahu khair,
Dari hadits diatas diketahui bahwa antara Ali radhiyallaahu'anhu dengan tukang 
jagal adalah dua posisi yg berdeda, yg satu bertugas mendistribusikan dan yg 
satu lagi bertugas sebagai pemotong. Fenomena yg sekarang terjadi adalah semua 
tugas diatas baik itu pendistribusian maupun pemotongan dilakukan oleh satu 
kepanitiaan, mulai dari pemotongan, pembungkusan sampai dengan pembagian, 
dilakukan oleh orang2 yg sama. bagaimana menurut syariat, apakah mereka boleh 
mengambil sebagian dari daging kurban?


Yahya Abdurrahman