[assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban
Assalamu'alaikum, Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual kulit hewan qur'ban. Terima kasih atas ilmunya. Wassalamu'alaikum Amrullah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Setiap Kebaikan Adalah Sedekah
SETIAP KEBAIKAN ADALAH SEDEKAH Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas http://almanhaj.or.id/content/3409/slash/0/setiap-kebaikan-adalah-sedekah/ عَنْ أَبِـيْ ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوْا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِاْلأُجُوْرِ ؛ يُصَلُّوْنَ كَمَـا نُصَلِّـيْ ، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَـا نَصُوْمُ ، وَيَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِـهِمْ. قَالَ : «أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللّٰـهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُوْنَ ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَـحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً ، وَأَمْرٌ بِالْـمَعْرُوْفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ ، وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ». قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! أَيَأْتِـيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : «أَرَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِـي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ ؟ فَكَذٰلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِـي الْـحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا» Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa beberapa orang dari Sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah! Orang-orang kaya telah pergi dengan membawa banyak pahala. Mereka shalat seperti kami shalat, mereka puasa seperti kami puasa, dan mereka dapat bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian sesuatu yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya pada setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada yang ma’ruf adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, dan salah seorang dari kalian bercampur (berjima’) dengan istrinya adalah sedekah.” Mereka bertanya : “Wahai Rasulullah! Apakah jika salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya (bersetubuh dengan istrinya) maka ia mendapat pahala di dalamnya?” Beliau menjawab : “Apa pendapat kalian seandainya ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang halal, maka ia memperoleh pahala.” [HR. Muslim] TAKHRIJ HADITS Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh: 1. Muslim (no. 720, 1006). 2. Al-Bukhâri dalam Al-Adâbul Mufrad (no. 227) 3. Ahmad (V/167, 168). 4. Abu Dâwud (no. 5243, 5244). 5. Al-Bazzâr dalam Musnad-nya (no. 3917, 3918) 6. Ibnu Hibbân (no. 4155 At-Ta’lîqâtul Hisân). 7. Al-Baihaqi (IV/188). 8. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 1644). SYARAH HADITS Hadits yang mulia ini mencakup perkara-perkara penting, di antaranya: 1. Diperbolehkannya qiyâs. 2. Amal-amal yang mubâh bisa menjadi amal taqarrub dengan niat yang benar. 3. Medan-medan perlombaan dalam kebaikan. 4. Banyaknya jalan-jalan kebaikan di mana jika seorang hamba tidak mampu melakukan satu kebaikan maka ia mampu melakukan kebaikan yang lainnya dan selain dari itu.[1] 1. BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa para Sahabat Radhiyallahu anhum berlomba-lomba dalam kebaikan karena kuatnya semangat mereka dalam melakukan amal-amal shalih dan kebaikan; mereka sedih jika tidak dapat mengerjakan kebaikan yang dikerjakan oleh orang lain. Orang-orang miskin dari mereka sedih, sebab tidak dapat bersedekah dengan harta seperti yang dilakukan orang-orang kaya. Mereka sedih tidak bisa berangkat ke medan jihad karena tidak mempunyai bekal. Keadaan mereka ini dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur`ân.[2] Allah Azza wa Jalla berfirman : Dan tidak ada (pula dosa) atas orang-orang yang datang kepadamu (Muhammad), agar engkau memberi kendaraan kepada mereka, lalu engkau berkata : ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu,’ lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan (untuk ikut berperang). [at-Taubah/9:92] Salafush Shâlih adalah orang-orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan karena mengharapkan surga, dan kita diperintahkan mengikuti jejak mereka yaitu berlomba-lomba dalam kebaikan. Allah Azza wa Jalla berfirman: “…Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” [al-Muthaffifîn/83:26] Mereka mendapatkan pujian dari Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya sebab keberuntungan mereka dan kemuliaan mereka di dunia dan akhirat. Ada di antara mereka yang memiliki udzur dari mengerjakan suatu amalan dan diberikan keringanan kepadanya, lalu ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis karena ia tidak mampu melakukan amalan tersebut. Sebagaimana hal itu dikabarkan oleh Allah Azza wa Jalla , ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk berjihad. Allah Azza wa Jalla berfirman: “…Lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan (untuk ikut berperang).” [at-Taubah/9:92] Di dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa
[assunnah] Bunga Bank u/ membangun rumah Dhuafa, bolehkah ?
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Ana mau tanya, apakah hukum nya penggunaan uang bunga bank yg besar u/ membiayai pembangunan rumah dhuafa ? Wassalamu'alaikum budhyanto as Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Panitia qurban mengambil bagian daging
From: yahya_abdurrah...@yahoo.co.id Date: Sat, 20 Oct 2012 06:35:27 +0800 Assalamu'alaikum Ana ingin bertanya, bolehkah panitia qurban mengambil bagian dari daging hasil sembelihan atau menyisihkan satu ekor sapi khusus utk disembelih oleh panitia dan dagingnya dibagikan ke panitia? Syukron, jazakumullaahu khair. Yahya Abdurrahman Yang tidak boleh mendapatkan bagian dari hewan kurban adalah tukang sembelihnya (jagal), selain itu seperti (panita kurban) termasuk kepada penerima daging kurban. Panitia kurban adalah wakil dari orang-orang yang berkurban untuk mengurus kurban-kurbannya. َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami [19] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/ Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317] Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata. أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317] Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/ Wallahu Ta'ala A'lam
RE: [assunnah]Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban
From: amrul...@patcotech.com Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 +0700 Assalamu'alaikum, Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual kulit hewan qur'ban. Terima kasih atas ilmunya. Wassalamu'alaikum Amrullah Yang tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban adalah orang yang berkurban (pemilik hewan kurban). Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”. Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5] Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/ Wallahu Ta'ala A'lam
Re: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban
http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/kulit-qurban.html Kulit Qurban yang dijual panitia Sabtu, 20 Oktober 2012 , 08:42:39 Penanya : Akhwat Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh ustadz ana mw bertanya mslh Qurban,dlm hadist Barangsiapa yg menjual kulit hewan qurbannya mka ibadah qurbannya tdk ada nilainya Hr Al Hakim Al Baihaqi pertanyaan ana bagaimana klo yg menjual kulit Qurbannya panita itu sendiri?? syukron mhn penjelasannya ustadz,jazakallah khoir Jawab : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Ada pertanyaan dari Malaysia yang ditujukan kepada Komite tetap untuk Fatwa di Arab Saudi yang intinya berisi bahwa ada lembaga atau badan islami yang hakikatnya mewakili kaum muslimin suatu daerah mendapatkan kulit-kulit hewan kurban kemudian lembaga atau badan tersebut menjual kulit-kulit tersebut supaya hasilnya bisa digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sedangkan disisi lain ada hadits من باع جلد أضحيته فلا أضحية له.أخرجه الحاكم في مستدركه رقم 3468 والبيهقي في السنن الكبرى رقم 19233صححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب 1/264 رقم 1088 Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka dia tidak mendapatkan pahala berqurban dengan sempurna. Komite Tetap untuk Fatwa di Arab Saudi menjawab: Setelah permintaan fatwa diatas dipelajari, komite Fatwa menjawab jika pemilik qurban atau wakilnya memberikan kulit hewan qurban kepada orang faqir, maka orang faqir tersebut boleh menjual kulit itu dan memanfaatkan hasil penjualannya, dan yang dilarang untuk menjualnya hanyalah orang yang berkurban saja. Begitu juga, dibolehkan bagi organisasi-organisasi untuk menjual kulit-kulit hewan kurban yang mereka dapatkan, kemudian memanfaatkan hasil penjualan untuk kemaslahatan orang-orang fakir. http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=PagePageID=14325PageNo=1BookID=3 والله تعالى أعلم بالحق والصواب Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc -Original Message- From: Amrullah amrul...@patcotech.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban Assalamu'alaikum, Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual kulit hewan qur'ban. Terima kasih atas ilmunya. Wassalamu'alaikum Amrullah
[assunnah] OOT : Ikhwan Ciparay - BANDUNG
Assalamu'alaikum waRahamtaullahi waBarakatuh. Adakah diantara antum yang tinggal di Bandung selatan, khusunya daerah Ciparay-Majalaya dll? Jazzakallahu khayr. Abu 'Abdus Shomad Rachman Darmansah.
Re: RE: [assunnah]Panitia qurban mengambil bagian daging
Jazakallaahu khair, Dari hadits diatas diketahui bahwa antara Ali radhiyallaahu'anhu dengan tukang jagal adalah dua posisi yg berdeda, yg satu bertugas mendistribusikan dan yg satu lagi bertugas sebagai pemotong. Fenomena yg sekarang terjadi adalah semua tugas diatas baik itu pendistribusian maupun pemotongan dilakukan oleh satu kepanitiaan, mulai dari pemotongan, pembungkusan sampai dengan pembagian, dilakukan oleh orang2 yg sama. bagaimana menurut syariat, apakah mereka boleh mengambil sebagian dari daging kurban? Yahya Abdurrahman