[assunnah] OOT : Dimana beli Mushaf Madinah ?

2012-11-14 Terurut Topik Umm Najmi
بسم الله الرحمن الر حيم


Yaa Ikhwan dan Akhwat -hafizhakumullah-, ana sedang cari mushaf saku cetakan 
Madinah Munawwarah, 

ada yang tau dimana tempat belinya di Jakarta ini ??? 


Jazaakumullaahukhairan 






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Mohon info Kelas tahfidz akhwat bintaro/tangerang

2012-11-14 Terurut Topik tangguh_milis
بِسْـــمِ اللهِ الرَّحْمَنِالرَّحِيْـــمِ 
Semoga info ini bisa membantu..

Coba aja di Ponpes Tahfizh Al-Qur'an Putri "Ummahatul Mu'minin"

Alamat : Jl. Dasana Indah Blok RA3 No.30 Bonang Kelapa Dua - Tangerang

Tlp : 081310327266

Ini pengelolanya Al Ust. Ahmad Ferry Nasution Hafidzohullahu Ta'ala..

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: bram aribowo 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:36:32 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Mohon info Kelas tahfidz akhwat bintaro/tangerang

Assalamualaikum warahmatullah,

Mohon infonya untuk ma'had atau kelas tahfidz untuk akhwat di daerah
bintaro/tangerang

Jazakallahu khoiron

--onMyTab--



[assunnah] Re: Sholatnya Musafir

2012-11-14 Terurut Topik Wida Widodo
Bismillah

Seputar Hukum
Shalat Jama Dan Qashar

Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat
(Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat.[Lihat Tafsir Ath-Thabari 4/244,
Mu'jamul Washit hal 738.]
Dasar mengqashar shalat adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' (kesepakatan para
ulama).[Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/104 dan Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab
4/165.]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa
kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang
kafir"[An-Nisaa': 101]

Dari Ya'la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab
radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: "Jika kamu takut di
serang orang-orang kafir", padahal manusia telah aman ?!. Sahabat Umar
radhiallahu anhu menjawab: Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun
bertanya kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tentang
hal itu dan beliau menjawab:(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu,
maka terimahlah sedekah Allah tersebut. [HR. Muslim, Abu Dawud dll. Lihat
Al-jami'li Ahkamil Qur'an, Al- Qurthub]

Untuk lebih lengkapnya, silakan baca link berikut ini:

http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Info Kajian Ummahaat Depok - Insya Allah Rabu 29 Dzulhijjah 1433H

2012-11-14 Terurut Topik Abu Hauna





  










Mohon dimaklumi atas kesalahan tulis tersebut. Yang benar, khusus
ummahaat/muslimaah saja. Sangat jelas dari Subject email ini.
Syukron jaziilan atas koreksinya.

  From:
  abu_a...@yahoo.co.id
  Sent: Wed 14 Nov 2012 06:18:02 PM WIT
  To: assunnah
  Subject: Re: [assunnah] Info Kajian Ummahaat Depok - Insya
  Allah Rabu 29 Dzulhijjah 1433H
  


   
  
  
 عفـوا ...
  
  Ini untuk ummahat saja atau boleh ikhwan juga? Karena
  antara judul dan bagian akhir dari info ini saling
  kontradiktif, di bagian akhir tertulis :
  
  Terbuka untuk Umum, Ikhwan Akhwat. Info lebih lanjut,
  hubungi
  
  
  والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
  
  
  

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From:  Abu Hauna 

Sender:  assunnah@yahoogroups.com

Date: Mon, 12 Nov 2012 19:46:06 +0700
To: 
ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com

Subject: [assunnah] Info Kajian Ummahaat Depok
  - Insya Allah Rabu 29 Dzulhijjah 1433H


 

   
   
 
   
 
   
 
   
 Bismillah,
 
   
 
   

  Hadirilah... Kajian Khusus
  Ummahaat/Muslimaah
  
   Bersama
  :
  Ust. Abu Islama
  Imanuddin, Lc. 
hafidzahullaah
  
  Pembahasan
  Lanjutan :
  BERSAMA

RASULULLAAH MENDIDIK
GENERASI IDAMAN

  Waktu :
  Insya Allah,
  Rabu 29
Dzulhijjah 1433H/14


  November 2012. Jam 09:00 -
  11:30 
  

  
Tempat
:
  Masjid

  Imam
  Asy-Syafi'i
  Jl. Raden
  Saleh (Gg/Jl.
  Persahabatan
  69 - Studio
  Alam Indah)
  Sukmajaya
  Depok
  
  Info Rute :
Dari Terminal Depok Naik
angot D09 (Warna Pink)
Jurusan Kampung Sawah
(Pasar Pucung) Lewat Jl.
Raden Shaleh Turun di
Alfamart, masuk Jl/Gg.
Persahabatan

Terbuka
  untuk Umum, Ikhwan &
  Akhwat. Info lebih lanjut,
  hubungi :

CP Akhwat : 
  0856 95775058 / 0813
  83101568

[assunnah] OOT: LOKER PT. Sharp Semiconductor Indonesia

2012-11-14 Terurut Topik Iqbal
 

Assalaamu'alaikum

 

Bagi antum yang berminat silahkan kirim lamaran ke email hrd_ssi di bawah.
Insya Allah kondisi perusahaan kondusif buat yg bermanhaj salaf, tidak
mempermasalahkan jenggot dan celana yang tidak isbal.

 

Wassalaamu'alaikum

Iqbal

 


-

 

PT SHARP SEMICONDUCTOR INDONESIA was founded by Sharp Corporation as a
production base of Electronic Components. The main products are compound
semiconductors such as hologram laser, and opto electronic device such as
photo coupler, infra red detecting unit, etc. We will supply electronic
components, firstly to Asia and all over the world We will play our role in
creation of electronic components which contribute to digital network
society shouldering 21st century. We are looking forward to you to accepting
our challenging opportunities as: 

 

 

Management Information System (MIS) Staff 

 

Requirement:

1.Male / Female

2.Age 20 - 25 Years Old

3.D3 Tech. Informatics, Informatics Management, Computer Science 

4.Fresh Graduate or Experience Maximum 2 Years

5.Fluent English 

6.   Discipline, Honest, and Responsible 

7.   Team Worker, Hard Worker, Fast Learner, Highly Motivated

8.Having good knowledge in Language Program : VB, VB.Net, PHP

9.Having good Knowledge of Oracle Database, MS SQL

10.   Experience utilizing IT Skills, which include analysis and design
system information

11.   Good Communication Skill

12.   Willing To Be Placed in Karawang

 

 

Also can see from our company website :
http://www.sharp-semicon.co.id/career.php

 

Send Application letter ended on Dec 12th, 2012

 

   If you meet the above qualification, Please send your resume to:
hrd_...@ssi.sharp-world.com 

 



[assunnah] Tanya : Harta gono gini

2012-11-14 Terurut Topik jhon_elmizan
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh

Mohon penjelasan , sdr Fulan bercerai dg istri mepunyai anak 2 laki satu 
prempuan, skarang hartanya dikuasai sepenuhnya oleh pihak istri, sdangkan harta 
tersebut diperoleh dg kerja keras sdr Fulan bersama istri. Skarang sdr Fulan 
sakit2an tdk punya uang sama sekali dan tidak ada yg urus termasuk 
anak2nya.Bagaimana solusinya. 

Wassalamu'alaikum

Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Sholatnya Musafir

2012-11-14 Terurut Topik Wida Newton
SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang 
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. 
Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, 
Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu 
tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 
Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh 
Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya 
rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar 
shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun 
ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu 
dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam 
masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang 
sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar 
shalat.[HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih.]

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma 
tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[Riwayat Al-Baihaqi 
dll dengan sanad sahih]

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya 
mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk 
kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah 
perantauan tersebut.[Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa'ul 
Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312.]


On 14 Nov 2012, at 13:27, Erik -  wrote:

> Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian
> 
> Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di 
> katakan Musafir?
> apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak 
> niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya
> kapan saya pulang.
> sebelumnya saya mendapat jawaban yg berbeda-beda ketika bertanya, Jawaban 
> terbaru dari salah satu ustadz yaitu batasnya 20hari saja sholat
> Qasar, setelah itu sholat secara sempurna dalilnya ketika penaklukan kota 
> makkah.
> Apakah demikian? mohon jawaban dari para rekan dan ustadz sekalian
> 
> Jazakumullahu khairan
> 
> 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: Re: [assunnah] Share Aplikasi Kamus Arab Indonesia - Indonesia Arab untuk Android

2012-11-14 Terurut Topik imamjfmmumb
Syukron akhi.

Kalo ana buka web yg ada tulisan arabnya kok menjadi terpisah pisah hurup nya 
dan dari kiri ke kanan,

Mohon bantuannya agar galaxy tab ana bisa baca tulisan arab dari web asatid dg 
benar, mungkin ada saran

Jazakallah

Abu fattah


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Makarim Susilo 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:07:53 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Re: [assunnah] Share Aplikasi Kamus Arab Indonesia - 
Indonesia Arab untuk Android

Wa'alaikumsalam, untuk versi saat ini, menulis arabnya bisa dengan menginstall 
aplikasi lainnya... silahkan searching aplikasi dg keyword "arabic keyboard" di 
google play store. Setelah menginstall, jangan lupa di menu pengaturan keyboard 
di aktifkan terlebih dahulu arabic keyboard nya. Mudah-mudahan di versi 
mendatang, bisa di sediakan tool arabic keyboard di aplikasinya langsung tanpa 
harus install aplikasi lainnya.

Tim Ristek Muslim - Android
 


Assalmu'alaikum. Ana sdh menginstallnya tp untuk tulis arabnya gmana ya akhi? ( 
arab-Indonesianya ) Mohon penjelasannya.
--
Pada Sen, 12 Nov 2012 07:52 WIB Makarim Susilo menulis:

>Jazakumullahu khoiron,, InsyaAllah akan terus di sempurnakan untuk 
>kedepannya...
>Untuk database yang sudah ada sekarang +/- 15rb kata, apabila ada 
>referensi/rujukan untuk penambahan ke database bisa d informasikan kpd kami..
>__
>From:Ikhsan Zaher 
>
>Sent: Sunday, November 11, 2012 10:39 PM
>Subject: Re: [assunnah] Share Aplikasi Kamus Arab Indonesia - Indonesia Arab 
>untuk Android
>
>
> 
>Wa'alaikumsalam.
>Sungguh usaha yang sangat mulia. Ana sudah menginstall nya, semoga ke depannya 
>dapat dibuat terjemahan per kata yang lebih lengkap lagi.



Re: Bls: [assunnah] Apakah Hadits ini Shahih?

2012-11-14 Terurut Topik Didik Kurniawan
عفوا,

Ana, hanya meng-copy BC yg ana dpt dari teman. Ana memang tdk merubah lg 
materinya.

Wasalam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rusdiansyah 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 09:34:26 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Bls: [assunnah] Apakah Hadits ini Shahih?

Bismillah, 
Afwan, ana hanya meningatkan, mohon jangan menyingkat S.W.T atau S.A.W
Mungkin pihak Admin bisa lebih teliti lagi.

Jazakumullah Khairan Katsira.



 Dari: Abu Azka Nazil Fachri 
Kepada: Milis Assunnah 
Dikirim: Selasa, 13 November 2012 16:49
Judul: Re: [assunnah] Apakah Hadits ini Shahih?


 
Bukankah Allah Taala menjadikan langit dan bumi dan menjadikan Nabi Adam dan 
juga Hawa pada hari Jum'at ?

Sperti bau hadits yg dibuat oleh org syiah yah الله أعلم بالصواب

Wassalam,

Abu Azka Nazil Fachri
abuazk...@gmail.com


From:  "Didik Kurniawan" 
Sender:  assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 13 Nov 2012 04:52:54 +
To: 
ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Apakah Hadits ini Shahih?
 
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana dapat BC dari teman, apakah antum ada yg tau derajat hadist dibawah ini? 
Apakah shahih hadist ini?

kemudian para sahabat bertanya Rasulullah S.A.W :  ' Ya Rasulullah S.A.W, 
adakah Allah telah melebihkan hari Aasyura daripada hari-hari lain?'.

Maka berkata Rasulullah S.A.W : ' Ya, memang benar, Allah Taala menjadikan 
langit dan bumi pada hari Asyura, menjadikan laut pada hari Asyura, menjadikan 
bukit-bukit pada hari Asyura, menjadikan Nabi Adam dan juga Hawa pada hari 
Asyura, lahirnya Nabi Ibrahim juga pada hari Aasyura, dan Allah S.W.T 
menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api juga pada hari Asyura, Allah S.W.T 
menenggelamkan Fir’aun pada hari Asyura, menyembuhkan penyakit Nabi Ayyub a.s 
pada hari Asyura, Allah S.W.T menerima taubat Nabi Adam pada hari Asyura, Allah 
S.W.T mengampunkan dosa Nabi Daud pada hari Asyura, Allah S.W.T mengembalikan 
kerajaan Nabi Sulaiman juga pada hari Asyura, dan akan terjadi hari kiamat itu 
juga pada hari Asyura !

شكرا كثيرا
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Re: [assunnah] Hukum Harta gono gini dalam pandanagn Islam?

2012-11-14 Terurut Topik indra
wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Hanya meneruskan

Menyibak Harta Gono-gini

Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka 
peroleh selama perkawinan. Demikianlah pengertian harta gono-gini yang sesuai 
dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang 
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Hal ini karena harta dalam 
sebuah keluarga mempunyai tiga kemungkinan:

Pertama, harta miliki suami saja. Yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa 
ada sedikit pun kepemilikan istri pada harta itu. Misalnya harta suami sebelum 
menikah, atau harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan 
sebagai nafkah kepada istrinya, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada 
suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya.

Kedua, harta milik istri saja. Yaitu harta yang dimiliki oleh istri saja tanpa 
ada sedikit pun kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta milik istri 
sebelum menikah, atau harta hasil kerja yang diperoleh dari istri tanpa harus 
mengganggu kewajibannya sebagai istri, atau harta yang dihibahkan orang lain 
khusus untuknya, atau harta yang diwariskan kepada istri, dan lain-lain.

Ketiga, harta milik bersama. Misalnya harta yang dihibahkan seseorang kepada 
suami istri, atau harta benda semisal rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli 
dari uang mereka berdua, atau harta yang mereka peroleh setelah menikah dan 
suami serta istri sama-sama kerja yang menghasilkan pendapatan dan sebagainya. 
Yang ketiga inilah yang kemudian diistilahkan dengan harta gono-gini.

Namun harta yang diperoleh sebuah keluarga tidak mesti secara langsung otomatis 
menjadi harta gono-gini. Perinciannya sebagai berikut:

Secara umum suamilah yang bekerja dan bertanggung jawab atas nafkah dan ekonomi 
keluarga. Ini banyak disebutkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (di antaranya dalam 
QS. Ath Thalaq: 7)

Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, 
sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang sangat pelit. Dia tidak memberi harta yang 
cukup untukku dan anakku, kecuali apa yang saya ambil sendiri tanpa 
sepengetahuannya.” Maka Rasulullah bersabda, “Ambillah yang cukup bagimu dan 
anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari no.5364 dan Muslim no.1714).

Dari Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya berkata: Saya bertanya, “Ya Rasulullah 
apakah hak istri kami?” Beliau bersabda, “Engkau memberinya makan jika kamu 
makan, engkau memberinya pakaian jika kamu berpakaian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, 
dan lainnya. Al-Irwa’: 2033)

Adapun istri, maka aktivitasnya ada dua kemungkinan:

Pertama, sama sekali tidak mempunyai aktivitas yang bernilai ekonomis. Jika 
demikian, maka harta dalam keluarga tersebut adalah harta suami, dan tidak ada 
harta gono-gini. Karena memang tidak ada andil istri dalam harta tersebut.

Kedua, jika istir memiliki aktivitas yang bernilai ekonomis. Seperti dia 
bekerja sendiri, atau membantu suami dalam pekerjaanya, atau menjadi partner 
kerja bagi suami, atau yang semisalnya, maka dalam kondisiinilah harta dalam 
sebuah keluarga tersebut ada yang disebut harta gono-gini.

Namun satu masalah harus dipahami, bahwa harta suami tidak utuh, tapi berkurang 
dengan beberapa kewajibannya sebagai suami. Seperti memberi mahar istrinya, 
menunaikan kewajiban nafkah pada istri dan anaknya, yang meliputi sandang, 
pangan, papan, kesehatan, pendidikan anak-anak dan lainnya. Sedangkan harta 
istri tetap utuh, karena tidak ada kewajiban baginya untuk memberikan nafkah 
kepada suami dan anak-anaknya. Kecuali apabila dengan keridhaan dirinya, dia 
memberikan untuk suami dan anak-anaknya. Dan itu menjadi sedekah baginya.

Hukum Syar’i Tentang Harta Gono-Gini

Jika telah diapahami permasalahan di atas, maka bagaimanakah status harta 
gono-gini ini, jika terjadi pisah antara suami istri, baik pisah karena wafat 
atau karena cerai?

Syariat tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara 
pasti, misalnya istri 50% dan suami 50%. Sebab, tidak ada nash yang mewajibkan 
demikian –setahu kami- baik dari Alquran maupun sunah. Namun pembagiannya bisa 
ditinjau dari beberapa kemungkinan:

Pertama, jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan istri

Yaitu hasil kerja suami diketahuisecara pasti dikurangi nafkah untuk 
keluarganya, demikian juga hasil kerja istri diketahuidengan pasti. Maka 
perhitungan harta gono-gininyasangat jelas, yaitu sesuai denga perhitungan 
tersebut.

Kedua, jika tidak diketahui perhitungan harta suami istri

Gambarannya: suami istri sama-sama kerja atau saling bekerja sama dalam 
membangun ekonomi keluarga. Dan kebutuhan keluarga pun ditanggung berdua dari 
hasil kerja mereka. sehingga sisanya berapa bagian dari harta suami dan berapa 
bagian dari harta istri tidak jelas. Dan inilah gambaran kebanyakan keluarga di 
negeri Indonesia.

Dalam kondisi demikian, harta gono-gini tersebut tidak mungkin dibagi kecuali 
dengan jalan sulh, ‘urf atau qadha (put