[assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek

2013-01-14 Terurut Topik febrik2006
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Diantara Ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui tempat belajar Tahsin dan tajwid 
di sekitar jabodetabek serta mulai kapan pembukaannya.


wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah] Dicari seorang guide

2013-01-14 Terurut Topik Yusuf Assundawy
guide (bimbingan) selama mengikuti KBM di sekolah


[assunnah] Tanya hak janda memilih wali nikahnya

2013-01-14 Terurut Topik Fachrudin Paneo
Assalamu'alaikum mohon pencerahannya apakah benar seorang janda dapat langsung 
menunjuk penghulu untuk menikahkan dirinya dengan seorang lelaki terima kasih

Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android



[assunnah] Berwudhu di toilet

2013-01-14 Terurut Topik ika_ks
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
بسم الله الرجمن الرحيم 

Ana mau tanya, apa boleh berwudhu di dalam toilet, krn dlm berwudhu ada doa2x 
yg perlu dibaca sedangkan didalam toilet ktnya tdk boleh membaca doa?. Hal ini 
jg disebabkan krn  tempat berwudhu yg ada terkadang terbuka dan banyak lalu 
lalang orang sehingga jd harus berwudhu di toilet.
Mohon penjelasannya.
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 
شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Jadwal Kajian Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

2013-01-14 Terurut Topik barbaralubis
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ana mau menanyakan, jadwal kajian ( rutin maupun tidak ) Ustadz Abdul Hakim bin 
Amir Abdat untuk daerah Jabodetabek di bulan Januari - Februari 2013 ini.
Mohon ana dibantu informasinya.

Syukron.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Apakah sistem inden = ijon

2013-01-14 Terurut Topik Abu Al Kindi
Assalaamu'alaykum 
Mhn sharingnya - apakah sistem indent sama dg sistem ijon yg dilarang agama
- syukron


RE: [assunnah]Apakah penghasilan istri, wajib diketahui suami?

2013-01-14 Terurut Topik Abu Harits
From: d_q...@yahoo.com
Date: Mon, 14 Jan 2013 06:35:29 +
  




السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Masih sesuai topik,(Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA) ana minta penjelasan 
yg syar'i mengenai penghasilan istri,apakah wajib diket.suami?dan dlm 
menggunakannya apakah hrs diket.suami?
Jazakalloh,
Wassalam

 
Sekedar untuk mengetahui penghasilan istri tentunya diperbolehkan. Namun yang 
perlu diperhatikan adalah penghasilan isteri (harta istri) adalah milik 
pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, 
tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya

HASIL KERJA ISTERI, 100 % MILIKNYA
Melalui keterangan tentang mahar yang menjadi hak milik penuh isteri, yang 
harus ia terima dari suaminya, jawaban tentang pertanyaan di awal tulisan ini 
sebenarnya sudah tersibak. Kalau dalam mahar, dalam kondisi apapun, isteri akan 
memperolehnya, apalagi uang yang merupakan hasil dari jerih-payahnya. 

Oleh karena itu, gaji, pendapatan, atau uang milik isteri yang didapatkannya 
dari jalan yang diperbolehkan syariat, secara penuh menjadi hak milik isteri. 
Sang suami, ia tidak mempunyai hak sedikit pun dari harta tersebut. Kelemahan 
fisik atau statusnya sebagai isteri, tidak berarti boleh merampas hak 
miliknya, atau memanfaatkan menurut kemauannya.

Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami 
yang mengambil uang (harta) milik isterinya[8], untuk digabungkan dengan 
uangnya (suami). Menjawab pertanyaan seperti ini, Syaikh al Jibrin mengatakan, 
tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia 
miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan lain 
sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling 
berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan 
pihak lainnya.[9]

BOLEH DIMANFAATKAN, DENGAN SYARAT
Uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama 
seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan 
keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya 
pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal 
bagi suaminya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ 
مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai 
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu 
sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) 
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. [an Nisaa`/4 : 
4]. 

Ayat di atas, adalah ditujukan kepada para suami, bukan kepada para wali 
wanita. Inilah pendapat yang shahih.[10]

Syaikh 'Abdur Rahman as Sa'di di dalam tafsirnya menuliskan, ketika banyak 
orang (suami, Pen.) berbuat aniaya kepada kaum wanita dan merampas hak-hak 
mereka -terutama mas kawin- yang berjumlah banyak dan diserahkan sekaligus, 
dirasakan berat untuk diberikan kepada isteri, maka Allah memerintahkan para 
suami untuk tetap memberikan mahar kepada isteri. 

Apabila para isteri mengizinkan bagi kalian (para suami) dengan ridha dan 
kerelaan, yaitu menggugurkan sebagian darinya, atau menunda, atau diganti 
dengan yang lain, maka tidak masalah bagi kalian (para suami). 

Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa wanita mempunyai wewenang dalam 
pengelolaan terhadap hartanya -meskipun dengan menyedekahkannya- apabila ia 
sudah berpikir dewasa. Jika belum demikian (belum bisa bepikir secara dewasa, 
Pen.) maka pemberiannya tidak ada dampak hukumnya, dan bagi walinya, tidak ada 
hak sedikit pun atas mahar yang dimilikinya.[11]

Penegasan tentang terpeliharanya harta (dan darah serta kehormatan), juga telah 
disampaikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam momen yang sangat 
istimewa, yaitu pada haji Wada'. Menjadikan kedudukan harta laksana kehormatan 
hari raya Idul Adh-ha, bulan Dzul Hijjah dan kota Mekkah. 

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, pada asalnya, darah, harta dan 
kehormatan kaum Muslimin diharamkan untuk direbut oleh sebagian yang lain. 
Tidak halal, kecuali dengan izin Allah dan RasulNya. Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ 
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا 

Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas 
kalian seperti kehormatan hari ini, tempat ini dan di bulan ini. [HR al 
Bukhari, 1741, dan Muslim, 1679, dari Abu Bakrah].

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ 

Setiap muslim terhadap muslim (lainnya) haram darahnya, hartanya dan 
kehormatannya. [HR Muslim dari Abu Hurairah].[12] 

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi pertanyaannya : Saya 
telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak mengambil dari gajinya dengan 

Re: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek

2013-01-14 Terurut Topik ibnu shodiqin
Bisa antumbelajar di DAREL IMAN dan di bawah ini Pengumuman Resminya

BISMILLAH… Kabar Gembira utk Warga Jakarta dan sekitarnya..
PERIODE
FEBRUARI 2013 Lembaga Dar El Iman Jakarta telah membuka kelas baru
Bahasa Arab dan TahsinQur’an untuk Pelajar/ Mahasiswa/ Umum.
Jadwal Kelas Bahasa Arab:

A. Kelas Selasa-Kamis-Sabtu 3 x seminggu Jam 18.30-21.00 WIB
B. Kelas Senin-Rabu-Jum’at 3 x Seminggu Jam 18.30-21.00 WIB
C. Kelas Sabtu Jam 08:00- Zuhur. (Intensive )
D. Kelas Sabtu Zuhur-17:00 WIB. (Intensive )
D. kelas Ahad Jam 08:00-Zuhur. (Intensive )
F. Kelas Ahad Zuhur-17:00 WIB. (Intensive )
G. Terima kelas PRIVAT dengan jadwal, tempat dan biaya yang disesauikan.

Untuk akhwat hanya tersedia kelas Sabtu dan kelas Ahad.

Buku Ajar Kelas Bahasa Arab regular dan intensive:
1. Metode Imam Syafi’i (Tahsin)
2. Arobiyah Baina Yadaik (Percakapan)
3. Durus Lughoh (Qowaid)
4. Qowaidul Arba’, Utsul Tsalatsah dan lainnya (Qiroatul Kutaibat)

Lama belajar :
Tingkat dasar: 4 level, setiap level selama 3 Bulan : 36 Pertemuan.
Tingkat Lanjut: 4 level, setiap level selama 3 Bulan : 36 Pertemuan.

* Maksimal Peserta kursus 1 kelas 15 Orang.
* Kuota untuk periode ini hanya tersedia 90 Orang.

Fasilitas:
* Kelas (AC)
* Tenaga Pengajar dari LIPIA
* Native
* Buku disediakan.
* Materi Audio
* Masjid.

Biaya:
Pendaftaran : 35.000
Pendidikan 1 level (3bulan) : 400.000 (Utk Reguler  intensif).

Pendaftaran :
Dibuka dari Tanggal 30 Des 2012 – 10 January 2013
Oreantasi Tanggal : 24 February 2013
Mulai Belajar :
Insya Allah Tanggal 03 Maret 2013

Info Lebih lanjut:
Ikhwan : 081266066576
Akhwat : 085311613152

Nomor Kantor dan registrasi : 089619219990
Juga bisa lihat di Group FB :
http://www.facebook.com/groups/dareliman/
Formulir dapat didownload di sini:
http://www.facebook.com/l/KAQG_mqmtAQGKNRHSXi6HLdpnRjhyqfJlOlr8Dy60TIwUVg/darelimanjkt.files.wordpress.com/2013/01/formulir-pendaftaran.doc

Syarat Pendaftaran :
1. Photo Copy KTP:
2. Photo Copy Ijazah terakhir.
3. Photo 3×4 Dua Lembar.
4. Membayar Uang pendidikan untuk 1 level Rp. 400.000,-
5. Membayar Uang Pendaftaran Rp. 35.000,-

CARA PENDAFTARAN :

1. Langsung datang ke kantor pada jam kerja dengan membawa persyaratan
di atas dan bisa langsung ikut PLACEMENT TEST selama 60 menit paling
lama. Alamat kantor di :
Jl. Raya Ragunan Komp. Kejaksaan Agung, Blok A No. 18 RT 01 RW 03, Ps. Minggu, 
Jakarta Selatan.

2. Daftar Via SMS dengan mengetik : Nama Lengkap#Umur#Jenis Kelamin#Alamat#Hari 
Belajar#No. HP. Contoh :
Fulan#28#Laki-laki#Jl. Raya Ragunan No 18 Blok A Ps 
Minggu#Selasa-Kamis-Sabtu#08xxx Kirim ke : 089619219990.

Pendaftaran melalui SMS hanya dibuka hingga Tanggal 31 Januari 2013.
Setelah itu calon peserta SMS daftar langsung ke kantor dan untuk
placement test di masa oreantasi tanggal 24 Januari 2013.

3.
Pendaftar Melalui SMS Bisa mengirimkan Berkas melalui E-Mail (hasil
Scan) dan mentransfer Biaya pendidikan paling lambat Tanggal 06 February 2013, 
dan konfirmasi pendaftaran paling lambat Tanggal 08 Feb 2013. Berkas dikirim ke 
: dareliman@gmail.com
dengan judul “Pendaftaran”.

3. Atau dapat didownload formulir pendaftran di sini:
http://www.facebook.com/l/KAQG_mqmtAQGKNRHSXi6HLdpnRjhyqfJlOlr8Dy60TIwUVg/darelimanjkt.files.wordpress.com/2013/01/formulir-pendaftaran.doc

4. Setelah mendaftar memalui SMS dan terima konfirmasi dari kantor,
peserta wajib melengkapi berkas-berkas dan persyaratan lainnya sebelum
masa oreantasi tanggal 24 februari 2013


Atau bisa juga di Masjid An Nur Menara Sudirman Basement 1,Jl.Jend Sudirman kav 
60 Jakarta .Gratis tidak dipungut biaya.Kitab yang di kaji sama yaitu metode 
syafi'i ( pengajarnya Ust.Suj'an Ridho ) mahasiswa LIPIA dan rekomendasi dari 
ust.Muhammad Aswandi ( salah satu editor di kitab metode syafi'i )insya Alloh 
gratis kitabnya juga adapun waktunya setiap Jum'at Ba'da Maghrib sampai dengan 
20.00 wib dan jika ingin belajar bahasa arab juga ada waktu setiap kamis ba'da 
maghrib sampai dengan 20.00 wib dengan pengajar ust.Datya L,c alumni LIPIA 2011 
( salah satu pengajar di ma'had mar'atus sholiha mekarsari cimanggis ) dan 
kitab yang dipakai al arobiyah baina yadaik ( biaya cetak kitab 35 ribu untuk 
jilid satu, soft cover berwarna adapun isi hitam putih copy printer setebal 400 
halaman ).Tidak ada persyaratan dlm pendaftaran hanya komitmen saja untuk terus 
belajar.


Pelajaran sudah dimulai sejak bulan desember 2012.


Abu Rumaisha Mastono



 From: febrik2006
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, January 14, 2013 5:23 AM
Subject: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek


 
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Diantara Ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui tempat belajar Tahsin dan tajwid 
di sekitar jabodetabek serta mulai kapan pembukaannya.

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


 

[assunnah] Pelatihan Hairstyling (Cukur) for man - Srengseng Jakarta Barat

2013-01-14 Terurut Topik Khalid
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Patjeroe Learning Center mengadakan pelatihan

Nama Pelatihan: Pengenalan Hairstyling (Cukur)
Waktu : Ahad, 20 Januari 2013
Jam : 07.00 sd 09.00
Tempat: SDI Annajah, Komp Masjid Nurul Iman. Jl Raya Pos Pengumben,
Srengseng, Jakarta-Barat
Materi :

   - Pengenalan Hairstyling (cukur)
   - Mengenal Jenis-Jenis Alat
   - Mengenal Jenis-Jenis Rambut
   - Mengenal Jenis-Jenis Bentuk Wajah
   - dll

Pemateri : Susianto (mantan trainer di salahsatu hairstyler ternama di
jakarta)
Peserta khusus ikhwan, terbatas hanya 20 peserta saja.
Biaya : Gratis

Tujuan Pelatihan ini:
Mengenalkan kepada ikhwan2, suatu keahlian / keterampilan hairstyling
(cukur) yang bernilai jual cukup tinggi.
Mengembangkan / Meningkatkan keahlian / keterampilan hairstyling dalam
wadah pendidikan nonformal yang lebih tinggi
Membuka lapangan pekerjaan bagi ikhwan2.

Pendaftaran peserta dapat menghubungi:
Susianto : 081281819245
Khalid : 087876562877

Wassalam
Khalid


[assunnah] Masjid Baru di Jaktim

2013-01-14 Terurut Topik Akbar@KM
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Puji syukur kehadirat Allah عَزَّ وَجَلَّ , juga sholawat dan salam kpd Nabi 
Muhammad  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Akhifillah telah dibuka untuk 
sholat 5 waktu, Masjid Al-Fattah di Jl. Jatinegara Timur No. 48-50 arah 
terminal Kp. Melayu tepatnya di seberang showroom TOYOTA.
Masjid luas, parkir nyaman (basement), dan full AC. Semoga informasi ini 
bermanfaat dan mempererat tali persaudaraan kita semua karena Allah عَزَّ 
وَجَلَّ . 
والله أعلم بالصواب 

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya 
Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of 
ALLAH!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek

2013-01-14 Terurut Topik Sigit, Iman
Wa'alaykum salam warahmatullaahi wabarakatuh

Untuk bekasi ada di Dewan Dakwah Bekasi (Kampung Bulu).
Tempat: STID Muhammad Natsir.
Kelas Ikhwan ada 2 pilihan: Senin Malam dan Ahad pagi (7:30)
Kelas Akhwat: Sabtu Sore dan Ahad pagi.
Dua minggu lagi UAS untuk semester ganjil. Semestar genap mulai februari 2013. 
Bisa masuk langsung aja semester 2.
Kalo mau tunggu tahun ajaran baru September kayaknya.
Biasa pendaftaran 160 ribu, dan biaya semester 150 ribu.



From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of febrik2006
Sent: Mon 1/14/2013 5:23 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek



Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Diantara Ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui tempat belajar Tahsin dan tajwid 
di sekitar jabodetabek serta mulai kapan pembukaannya.

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh




Visit our website www.sulzer.com

CONFIDENTIALITY NOTICE

The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.


[assunnah] Tegakkan Shalat Dengan Berjamaah

2013-01-14 Terurut Topik Prada Aisyah
TEGAKKAN SHALAT DENGAN BERJAMA'AH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn
http://almanhaj.or.id/content/3485/slash/0/tegakkan-shalat-dengan-berjamaah/

Marilah kita selalu memelihara ketakwaan kepada Allah Ta'ala, dan
marilah kita selalu berusaha menjaga shalat, baik shalat yang wajib
maupun yang sunnah. Dengan demikian, semoga kita menjadi hamba-hamba
Allah Subhanahu wa Ta’ala yang taat mengerjakannya. Karena kita
mengetahui, shalat merupakan tiang agama. Shalat merupakan salah satu
rukun Islam. Oleh karenanya, orang yang tidak mau melaksanakan shalat,
seolah ia tidak beragama dan tidak memiliki bagian yang dapat
diharapkan dalam Islam.

Menegakkan shalat merupakan manifestasi keimanan seseorang.
Sebaliknya, meninggalkan shalat merupakan bukti yang nyata kekufuran
seseorang. Barang siapa menjaga shalatnya, maka ia akan memiliki
cahaya di hatinya, cahaya di wajahnya, cahaya di alam kuburnya dan
cahaya tatkala dibangkitkan dari kuburnya. Ia akan mendapatkan
keberuntungan pada hari kiamat, dan iapun akan dikumpulkan bersama
orang-orang yang diberi kenikmatan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari
kalangan para nabi, shiddiqîn, para syuhada’ dan orang-orang shalih.

Ketahuilah, pertama kali amal yang akan dihisab oleh Allah Azza wa
Jalla pada hari kiamat kelak ialah shalat. Apabila shalat kita baik,
maka baiklah seluruh amalan kita. Akan tetapi, apabila shalat kita
rusak, maka rusaklah seluruh amalan kita.

Oleh karena itu, janganlah menunda-nunda dalam mendirikan shalat,
apalagi tatkala kita mempunyai kelonggaran. Ingatlah selalu kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika waktu luang, niscaya Allah Subhanahu
wa Ta’ala akan mengingat kita saat dalam kesempitan. Barangsiapa
melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala , maka Allah Subhanahu wa Ta’ala
juga akan melupakannya. Barangsiapa menyia-nyiakan urusan Allah
Subhanahu wa Ta’ala , maka Allah juga akan menyia-nyiakan urusan orang
tersebut.

Adakah di antara kita yang merasa aman dan merasa masih jauh dari
kematian, sehingga ia berkata ”nanti saja untuk bertaubat”. Yaitu,
setelah merasa dekat dengan kematian, barulah bertaubat dan
melaksanakan shalat?! Padahal setiap hari kita selalu khawatir apabila
sewaktu-waktu kematian datang menjemput, pagi atau sore. Maut akan
datang tiba-tiba, sementara kita tidak menyadarinya.

Lalu, setelah kematian, apa yang akan terjadi? Sungguh, tidak ada lagi
kesempatan untuk beramal. Yang ada hanyalah pemberian pembalasan
terhadap setiap perbuatan yang telah kita kerjakan. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:

يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ فَمَنْ
يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan
bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan
mereka. Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya. [al-Zalzalah/99:6-7]

Oleh karena itu sepantasnya kita segera bertaubat, mentaati
perintah-perintah Allan dan menjauhi larangan-laranganNya.

Salah satu kewajiban dalam mengerjakan shalat, ialah melaksanakannya
di masjid dengan berjama'ah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'. [al-Baqarah/2:43]

Inilah jalan yang telah ditempuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabatnya. Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang bernama 'Abdullah bin Mas’ud pernah berkata:

Barang siapa yang senang bertemu dengan Allah Ta'ala sebagai seorang
muslim, maka hendaklah dia menjaga shalat-shalat ditempat yang
diperintahkan. Sungguh, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan
jalan petunjuk kepada nabi kalian. Dan sesungguhnya shalat-shalat itu
termasuk di antara jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah
sendiri-sendiri sebagaimana shalatnya orang-orang yang menyimpang,
tentu kalian akan meninggalkan sunah nabimu. Dan seandainya kalian
meninggalkan sunah nabimu, tentu kalian akan tersesat.

Seseorang yang berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian ia pergi ke
masjid, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menuliskan setiap langkahnya
dengan satu kebaikan yang akan mengangkat derajatnya. Dengan langkah
itu pula, akan dihapus satu kejelekannya. Dan saya perhatikan,
tidaklah ada yang meniggalkan ini kecuali orang-orang munafik yang
telah jelas kemunafikannya atau orang yang sedang sakit. Sungguh, di
antara mereka (para sahabat) ada seorang laki-laki yang mendatangi
shalat berjamaah dengan dipapah oleh dua orang, sehingga ia pun bisa
berada di tengah-tengah shaf”.

Melaksanakan shalat berjamaah di masjid merupakan salah satu kewajiban
yang harus dipenuhi. Orang yang mengerjakan shalat bersama jamaah,
berarti ia telah menunaikan kewajiban yang telah diperintahkan Allah
Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan orang yang tidak shalat berjamaah
tanpa adanya faktor atau udzur yang dibenarkan syariat, berarti ia
telah bermaksiat kepada 

[assunnah] Shalat Berjama'ah Tidak Di Rumah

2013-01-14 Terurut Topik Prada Aisyah
SHOLAT BERJAMAAH TIDAK DI RUMAH

http://almanhaj.or.id/content/3486/slash/0/shalat-berjamaah-tidak-di-rumah/

Apakah ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, tetapi ia tidak
menegakkan shalat lima waktu yang sudah menjadi kewajibannya?

Pertanyaan di atas, nampaknya tidak sulit untuk menjawabnya. Fenomena
seperti itu ada di tengah masyarakat. Misalnya, tidak mengerjakan
shalat lima waktu, atau jarang-jarang melakukannya, namun tidak pernah
absen dalam menjalankan puasa sebisanya pada bulan Ramadhan.
Persoalannya, lantaran pada sebagian orang ada anggapan keliru.
Menurutnya, shalat wajib yang berulang sampai lima waktu dirasakan
memberatkan. Padahal, bagi orang-orang yang memperoleh taufik, shalat
lima waktu itu terasa nikmat. Wallahul-Hâdi.

Perhatian syariat terhadap ibadah shalat ini sangat besar. Tersirat
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbâs dalam Shahîh
al-Bukhâri dan Shahîh Muslim, tatkala mengutus Mu'âdz bin Jabal
Radhiyallahu anhu ke negeri Yaman dalam misi dakwah, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi misi dakwah hanya pada tiga
persoalan utama. Yaitu bersyahadat Lâ Ilâha Illallah, mendirikan
shalat, dan membayar zakat. Tidak menyinggung puasa maupun haji yang
termasuk dari lima rukun Islam.

Penjelasannya, masuk Islam yang diawali dengan pembacaan syahadat itu
terasa berat bagi orang-orang kafir. Demikian pula shalat, mengandung
unsur yang seolah memberatkan karena merupakan kewajiban yang
berulang-ulang. Demikian pula dengan membayar zakat, lantaran cinta
harta termasuk sifat bawaan manusia. Wallahu a'lam [1]

TUGAS SUAMI MENGAJARKAN SHALAT DI TENGAH KELUARGANYA
Di dalam rumah, predikat suami ialah sebagai rabbul-bait (pemilik
rumah) atau al-qawwâm (pengendali dan pengatur). Maknanya, ialah orang
yang menangani sesuatu dalam bentuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan.[2] Bila dihubungkan dengan konteks keluarga, maka seorang
lelaki (suami) berkewajiban menangani urusan-urusan rumah tangganya.
Dia memikul tanggung jawab dalam merawat, memelihara dan memperbaiki
seluruh isi rumahnya.

Adapun menyediakan nafkah penghidupan bagi rumah tangganya, istri dan
anaknya, bukan satu-satunya kewajiban yang dipikul oleh seorang
lelaki. Jumlah tanggung jawabnya sangatlah banyak sebagai konsekuensi
kedudukannya sebagai al-qawwâm yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan
atas dirinya.[3]

Misalnya, masalah ketekunan keluarga untuk mendirikan shalat –yang
merupakan kewajiban setiap muslim– juga mengikat dirinya sebagai ayah
dan suami. Penekanan masalah ini pada seluruh anggota keluarga sangat
berpengaruh bagi seisi rumah. Karena seorang hamba, jika ia benar
dalam menegakkan shalatnya, maka dengan urusan lainnya dalam urusan
agama, ia akan lebih menjaga dan tekun mengerjakannya. Jika ia
menyia-nyiakan shalat, maka ia akan lebih menyia-nyiakan perintah
lainnya dalam perkara agama.[4] Seperti disitir oleh Khalifah 'Umar
bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu:

وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِماَ سِوَاهَا أَضْيَعُ

Barang siapa menyia-nyiakannya, ia akan lebih meremehkan
kewajiban-kewajiban selainnya.

Tentang perkara penting ini, secara khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala
menurunkan ayat agar Rasul-Nya yang mulia memerintahkan keluarga
beliau n mendirikan shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah
kamu dalam mengerjakannya. [Thâha/20:132].

Maksudnya, dan himbaulah keluargamu untuk mendirikan shalat,
doronglah mereka untuk shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Ini juga
mengandung pengertian, sebagai perintah untuk melakukan segala
sesuatu, sehingga shalat yang dikerjakannya menjadi sempurna.[5]

Termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas, ialah
perintah agar mengajarkan kepada anggota keluarga perihal tata cara
shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , perkara-perkara yang
membaguskan dan menyempurnakan shalat, juga perkara-perkara yang dapat
merusak dan membatalkannya. Dengan demikian, shalat itu benar-benar
ditegakkan oleh seluruh anggota keluarga sesuai tuntunan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dengan mentaati perintah di atas, suami atau ayah telah melaksanakan
salah satu perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai pemimpin rumah
tangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum muslimin supaya
menjaga dan memelihara diri dan keluarga mereka. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka. [at-Tahrîm/66-6].

Sungguh, hal itu sangat berat dirasakan oleh jiwa manusia. Akan
tetapi, seseorang harus memaksa dan melawan hawa nafsunya untuk
mengerjakan kewajiban shalat dan selalu bersabar dengan ibadah ini.
Karena, seseorang akan diganjar dengan kebaikan jika ia mendidik dan
mengajar budak wanitanya, maka sudah tentu jika ia mendidik anak-anak
dan anggota keluarganya, ia juga akan memperoleh ganjaran kebaikan
dari 

RE: [assunnah]Tanya hak janda memilih wali nikahnya

2013-01-14 Terurut Topik Abu Harits

From: udinpa...@yahoo.co.id
Date: Mon, 14 Jan 2013 18:46:05 +0800  









Assalamu'alaikum 
mohon pencerahannya apakah benar seorang janda dapat langsung menunjuk penghulu 
untuk menikahkan dirinya dengan seorang lelaki terima kasih
Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android

 
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]

Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang 
gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
 
al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil 
bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

زَوَّجْتُ أُخْتًا لِيْ مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ 
عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ 
وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟ لاَ، وَاللهِ لاَ 
تَعُوْدُ إِلَيْكَ أَبَدًا! وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ 
الْمَرْأَةُ تُرِيْدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ. فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ اْلآيَةِ ( 
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ ) فَقُلْتُ: اْلآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: 
فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian 
laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, 
laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan 
kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun 
memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk 
meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! 
Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk 
(kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para 
wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya 
(mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan 
saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini 
merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad 
nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam 
hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi 
pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, 
padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang 
mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi 
pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik 
dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.
 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


  

Re: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek

2013-01-14 Terurut Topik LINA NZA
BELAJAR TAJWID

Bersama ust Kurnaedi, lc
SETIAP HARI SABTU JAM 07.00 PAGI

Tempat:

MASJID ARRAHMAT

Jl. Anggrek Cendrawasih,

Slipi , Jakbar
Cp: 085710889911




 From: febrik2006
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, January 14, 2013 5:23 AM
Subject: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek


 
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Diantara Ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui tempat belajar Tahsin dan tajwid 
di sekitar jabodetabek serta mulai kapan pembukaannya.

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh