[assunnah] Menepis Syubhat Pembela Tawassul Yang Haram (bag.1)
*Menepis Syubhat Pembela Tawassul Yang Haram (bag.1) * http://cintasunnah.com/menepis-syubhat-pembela-tawassul-yang-haram-bag-1/ Tawassul diambil dari wasilah yang artinya menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dia dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dan tawassul dibagi oleh para ulama menjadi dua macam: 1. Tawassul yang syar’iy yaitu tawassul yang diidzinkan oleh syari’at dan ia mempunyai beberapa macam: Pertama: Tawassul dengan melalui asmaul husna. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya: “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat Balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan”. (Al A’raaf: 180). Kedua: Tawassul dengan melalui amal shalih. Berdasarkan hadits yang mengkisahkan tiga orang yang masuk ke dalam goa, lalu jatuh batu besar dari gunung dan menutup mulut goa tersebut, lalu masing-masing mereka bertawassul dengan menyebutkan amalan shalih yang mereka pernah lakukan. Ketiga: Tawassul dengan melalui orang shalih yang masih hidup dan hadir. Berdasarkan hadits orang buta yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta dido’akan agar disembuhkan matanya. Dari Utsman bin Hanif bahwa ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika kamu mau aku akan berdo’a dan jika kamu mau bersabar itu lebih baik”. Ia berkata: “Do’akanlah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya berwudlu dan membaguskan wudlunya dan berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah, aku memohon kepadaMu melalui NabiMu Nabi rahmat, wahai Muhammad aku menghadap kepada Rabbku melalui kamu agar hajatku dipenuhi, ya Allah berilah syafa’at untuknya terhadapku”. Maka penglihatannyapun kembali seperti semula”. (HR Ibnu Majah dan lainnya). 1. Tawassul yang diharamkan. Tawassul yang diharamkan ada dua macam, yaitu tawassul yang syirik dan tawassul yang bid’ah. Tawassul yang syirik adalah menjadikan Nabi atau orang shalih yang telah meninggal sebagai perantara dalam berdo’a kepada Allah, dengan mengatakan misalnya: “Ya Allah, dengan melalui Syaikh fulan (yang telah meninggal), kabulkanlah permintaanku”. Ini adalah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin arab di zaman di utusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar”. (Az Zumar: 3). Imam Qatadah rahimahullah berkata: “Dahulu (sebagian orang-orang kafir quraisy) apabila dikatakan kepada mereka: “siapa Rabb dan pencipta kamu? Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air dari langit?” Mereka menjawab: “Allah”. Dikatakan kepada mereka: “Lalu apa makna ibadahmu kepada patung-patung?” Mereka menjawab: “Agar mereka (patung-patung yang diberi nama dengan nama-nama orang shalih itu) mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya, dan memberikan syafa’at kepada kami disisiNya”.[1] Dalam ayat ini kaum musyrikin ketika menyembah Latta, hubal, dan patung-patung lainnya yang diberi nama orang-orang shalih mengatakan bahwa tujuan mereka bukanlah menyembah patung-patung tersebut bahkan mereka meyakini bahwa patung-patung tersebut tidak dapat menciptakan apa-apa, namun tujuan mereka adalah agar orang-orang shalih yang telah meninggal itu dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan sedekat-dekatnya. Ini tidak ada bedanya dengan para penyembah kuburan di zaman ini, mereka datang kepada kuburan-kuburan para wali dan berkata: “Kami tidak menyembah kuburan, namun kami ingin agar do’a kami di sampaikan kepada Allah Ta’ala dan agar orang shalih yang telah mati itu memberikan syafaat kepada kami di sisi Allah”. Padahal kaum musyrikin arabpun sama mengatakan demikian bahwa tujuan mereka bukan menyembah patung, tapi agar dapat menyampaikan doa-doa mereka kepada Allah dan memberikan syafaat kepada mereka di sisiNya. Adapun tawassul yang bid’ah adalah bertawassul dengan melalui hak dan kedudukan Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam, karena perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh para shahabat, tidak pula para tabi’in dan tabi’uttabi’in. Menjawab syubhat. Sebagian kaum muslimin ada yang membela tawassul yang syirik dan bid’ah ini, bahkan mengatakan bahwa tawassul melalui orang shalih yang telah mati bukan syirik, dan menuduh bahwa yang mengatakan syirik adalah wahabi yang menyesatkan, dan mereka mengemukakan dalil yang banyak yang seakan-akan membolehkan tawassul melalui mayat, dan kita akan menyebu
[assunnah] Himbauan dari Panitia Tabligh Akbar Istiqlal 21 April 2013
# Himbauan dari Panitia Tabligh Akbar Istiqlal 21 April 2013 # Berdasarkan pengalaman, tabliq akbar syaikh Prof DR Abdurrozaq di Istiqlal dihadiri lebih dari 100.000 jamaah. Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya acara, panitia memberikan beberapa himbauan dan tata tertib. Demi kenyamanan Anda saat mengikuti acara, pastikan Anda mengetahui dan mematuhi himbauan tersebut. Apa saja himbauan dan tata tertib itu ? klik http://salamdakwah.com/videos-detail/denah-dan-tartib-tabligh-akbar-syaikh-abdurrozaq-di-istiqlal.html # Himbauan dari Panitia Tabligh Akbar Istiqlal 21 April 2013 # www.salamdakwah.com | @salamdakwah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Tanya : hukum adzan dan iqomah di telinga anak yg baru lahir?<
Alhamdulillah...cukup jelas jawabannya. Jazzakalloh khoir atas penjelasannya.arfat...@gmail.com wrote:Hukum Adzan di Telinga Bayi Sebelum kita mengambil keputusan hukumnya, kita bahas dahulu hadits yang dijadikan sandaran bagi orang-orang yang menganggapnya sunnah. Kita katakan: ada tiga hadits mengenai mengadzankan bayi, yaitu: Pertama: hadits Abu Rofi’ Maula Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata, “Aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adzan ditelinga Al Hasan bin Ali seperti adzan untuk sholat ketika Fathimah radliyallahu ‘anha melahirkannya”. Dikeluarkan oleh Abu daud (5105), At Tirmidzi (4/1514), Al Baihaqi dalam Al Kubro (9/300), Ahmad (6/391-392). Ath Thobroni dalam Al Kabiir (931, 2578), Abdurrozaq (7986), Ath Thoyalisi (970), Al Hakim (3/179) dan Al Baghowi dalam Syarah Sunnah (11/273). Semuanya dari jalan Sufyan Ats Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rofi’ dari ayahnya. Dalam sanad ini terdapat ‘Ashim bin Ubaidillah, ia lemah. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata, “Munkar haditsnya.”. Ad Daroquthni berkata, “Yutrok (ditinggalkan haditsnya).” Sementara itu Ath Thobroni meriwayatkan dalam Al Kabiir (926, 2579) dari jalan Hammad bin Syu’aib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al Husain dengan tambahan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan ditelinga Al Hasan dan Al Husain…di akhirnya dikatakan, “dan beliau memerintahkannya.”. Dan Hammad bin Syu’aib sangat lemah, selain itu ia diselisihi oleh Sufyan Ats Tsauri dalam riwayat lalu sehingga riwayatnya munkar secara sanad dan matan. * Kedua: hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul iman (6/8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al hasan bin Amru bin Saif As Sadusi mengabarkan kepada kami Al Qosim bin Muthoyyab dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu ma’bad dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga kanan Al hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan iqomat di telinga kirinya. Kemudian setelahnya Al Baihaqi berkata, “Padanya terdapat kelemahan.” Kita katakan, “Justru hadits ini palsu, illat-nya adalah Al Hasan bin Amru, Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam At Taqrib, “Matruk.” Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan, “Ia dianggap pendusta oleh Ibnul Madini, Al Bukhori berkata, “Kadzdzaab (tukang dusta).” Ar Rozi berkata, “Matruk.” Ketiga: hadits Al Husain bin Ali, yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/390), dan Ibnu Sunni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah (ح – 623) dari Yahya bin Al ‘Ala dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin Ubidillah dari Al husain bin Ali ia berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang kelahiran bayi lalu ia adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, tidak akan bermudlorot padanya ibunya bayi.” Sanad ini palsu, ada dua cacat: Yahya bin Al ‘Ala tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) dan Marwan bin Salim matruk. ** Kesimpulan : hadits mengadzankan bayi adalah dlo’if dan tidak boleh dijadikan hujjah. Dan hadits-hadits tersebut tidak dapat saling menguatkan karena hadits kedua dan ketiga tidak dapat djadikan sebagai syahid karena sangat lemah bahkan palsu, dan yang seperti ini tidak dapat menguatkan sebagaimana disebutkan dalam ilmu mushtolah hadits. والله أعلم بالصواب Powered by Telkomsel BlackBerry® Silakan baca juga penjelasan lainnya. APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ? http://almanhaj.or.id/content/1553/slash/0/apakah-disyariatkan-adzan-pada-telinga-bayi-yang-baru-lahir/ -Original Message- From: ibnudanuri Date: Thu, 11 Apr 2013 23:24:25 Subject: [assunnah] Tanya : hukum adzan dan iqomah di telinga anak yg baru lahir? Afwan, Ana mau tanya, apakah hukumnya adzan dan iqomah di telinga anak yg baru lahir? Apakah ada tuntunan dari Rosul atau sahabat? Mengingat sebentar lagi insyaAlloh anak ana akan lahir. Jazakallohu khair.
[assunnah] >>Menulusuri Hakikat Kufur<
Menulusuri Hakikat Kufur http://cintasunnah.com/menulusuri-hakikat-kufur/ Kufur menurut bahasa artinya menutupi, oleh karena itu Allah menamai petani dengan kuffar, karena mereka menutupi benih dengan tanah, dan orang kafir disebut kafir karena ia menutupi kebenaran. Adapun kufur secara istilah terbagi menjadi dua yaitu kufur akbar (besar) dan kufur ashgar (kecil). Kufur ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam selama tidak istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkannya), seperti zina, minum arak dan semua maksiat yang dinyatakan kufur oleh syari’at namun tidak mengeluarkan pelakunya dari islam. diantara contohnya juga adalah sabda Nabi yang artinya, “Mencaci muslim adalah kefasiqan dan memeranginya adalah kufur.” (HR Bukhari dan Muslim). namun para shahabat tidak mengkafirkan kaum khawarij, padahal mereka memerangi kaum muslimin. Kufur ini menghilangkan kesempurnaan iman yang wajib. Sedangkan Kufur akbar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari islam dan ia ada enam macam sebagaimana yang dijelaskan oleh ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab madarijussalikin 1/337-338 yaitu : Pertama : Kufur takdzib yaitu orang yang kafir dengan lisan dan hatinya, meyakini bahwa para Rosul adalah dusta sebagaimana yang ditunjukkan oleh surat An Naml ayat 83-84. Kedua : Kufur juchud yaitu orang yang meyakini kebenaran para Rosul namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya seperti kufurnya fir’aun kepada Nabi Musa dan kafirnya orang Yahudi kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kufur jenis ini ada dua macam : juchud mutlak yaitu mengingkari apa yang Allah turunkan secara umum. juchud muqoyyad yaitu mengingkari salah satu kewajiban islam atau keharaman-keharamannya atau salah satu sifat Allah atau kabar-Nya baik secara sengaja maupun karena lebih mendahulukan orang yang menyelisihinya karena tujuan tertentu. Namun bila ia juhud karena bodoh atau adanya takwil yang diberikan udzur untuk pelakunya maka tidak dikafirkan. Ketiga : kufur sombong dan enggan seperti kufurnya iblis, karena ia tidak mengingkari perintah Allah akan tetapi ia sombong dan enggan, artinya ia menetapkan dengan hati dan lisannya kebenaran para Rosul, akan tetapi ia tidak mau tunduk dan menerima karena kesombongan dan enggan, juga seperti kufurnya Abu thalib, kufur ini disebut juga kufur ‘Inad. Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan tentang kufur ‘inad, beliau berkata,” Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir. Adapun apabila ia meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya, atau mengharamkan akan tetapi ia tidak mau menerima pengharaman tersebut dan ia enggan untuk tunduk dan patuh maka ia jachid (mengingkari) atau mu’anid (menentang) Oleh karena itu mereka (para ulama) berkata,” Barang siapa yang memaksiati Allah karena sombong seperti iblis maka ia kafir dengan kesepakatan ulama, karena orang yang berbuat maksiat karena sombong walaupun ia meyakini bahwa Allah adalah Rabbnya, namun penentangan dana pengingkarannya meniadakan keyakinan tersebut. Dan barang siapa yang berbuat maksiat karena mengikuti syahwatnya maka ia tidak kafir menurut ahlussunnah, namun dikafirkan oleh firqah khawarij. Penjelasannya adalah : Barang siapa yang melakukan keharaman karena istihlal, ia kafir dengan kesepakatan ulama, karena tidak beriman kepada Al Qur’an orang yang meyakini halal apa-apa yang diharamkan oleh Al Qur’an, demikian pula jika ia istihlal dengan tanpa berbuat, dan istihlal maknanya “adalah meyakini halal apa yang Allah haramkan atau meyakini haram apa yang Allah halalkan” hal itu terjadi karena adanya cacat dalam keimanannya kepada rububiyah Allah, dan cacat dalam keimanannya kepada risalah dan menjadi juchud yang murni tanpa dibangun diatas pendahuluan. Terkadang ia mengetahui bahwa Allah mengharamkannya dan ia mengetahui bahwa Rosul hanyalah mengharamkan apa yang Allah haramkan, kemudian ia tidak mau beriltizam[1] dengan pengharaman ini dan menentang yang mengharamkannya, maka ini lebih kafir dari yang sebelumnya, terkadang disertai keyakinan bahwa Allah akan mengadzab orang yang tidak iltizam (mewajibkan diri untuk mengharamkan) pengharaman ini. Kemudian keengganan ini terkadang karena adanya cacat dalam meyakini hikmah Allah dan kekuasaannya, sehingga keengganan tersebut karena tidak mempercayai salah satu dari sifat Allah Ta’ala. Dan terkadang disertai pengetahuan tentang seluruh apa-apa yang harus dipercayai (namun ia enggan) karena durhaka dan mengikuti tujuan nafsunya dan hakikatnya adalah kafir. Ini dikarenakan ia mengakui bahwa milik Allah dan Rosul-Nya lah semua apa yang dikabarkan, dan mempercayai apa yang dipercayai oleh kaum mukminin, akan tetapi ia tidak menyukainya, benci dan marah karena tidak sesuai dengan keinginannya, ia berkata,”Sa
[assunnah] Praktek Cukur Rambut (Aqiqah)
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Yang terhormat ikhwan fillah, ana ada sedikit pertanyaan yang berkisar pada pelaksanaan aqiqah khususnya saat prosesi mencukur rambut sang bayi: 1. Apakah waktunya bersamaan dengan aqiqah (dalam satu hari)? 2. Siapakah yg harus mencukur (ayah sang bayi sendirian atau bisa bareng sekaligus dengan anggota keluarga lain, tamu undangan, atau bisa diserahkan ke orang yg ahli mengurus bayi/tenaga kesehatan lain)? 3. Bagaimana cara menghitung dan membayarkan zakat perak dari rambut bayi yg tergunting (seluruh rambut, sebagian/secukupnya saja)? Afwan kalau pertanyaan ana cukup banyak dan mungkin pernah dibahas sebelumnya. Ana merasa awam dan butuh banyak petunjuk dan saran karena sedang menunggu momen terindah untuk anak pertama ana yg akan lahir bulan ini, إِنْ شَاءَ اللّهُ جَزَاك اللهُ خَيْرًا و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ -ibnu khamid- Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya : Kemudahan dalam sholat-gendong bayi-<
From: ronyju...@yahoo.co.uk Date: Mon, 15 Apr 2013 07:08:28 +0100 Assalamualaikum waruhmatullohi wabarokatuh ustadz ana numpang nanya, apakah ada kemudahan bagi istri ketika sholat. misalnya sambil menggendong anak, soalnya anak ana sedang menyusui dan terkadang rewel apa bila terlepas dari payudara istri dan susah ditidurkan. jazakulloh khoir Best Regards, SHALAT SAMBIL MENGGENDONG ANAK Pertanyaan. Ustadz, mohon dijelaskan tentang bagaimana tata cara shalat sambil menggendong anak sebagaimana riwayat yang shahih dari Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau shalat smbil menggendong cucu beliau Hasan dan Husain Radhiyallahu anhuma ? atas penjelasan ustadz, saya mengucapkan jazakallah khairan (Abu Muhammad-Ciamis). 6285223X Jawaban. Perkara ini adalah termasuk yang dibolehkan dalam shalat, adapun tata caranya : Apabila berdiri, maka di gendongnya, dan apabila ruku', maka diletakkannya (dilantai) dan apabila selesai sujud maka digendongnya kembali. Seperti yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menggendong cucunya, Umâmah bin Abi al-'Ash Radhiyallahu anhuma, sebagaimana dalam hadits : عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِي قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُوْدِ أَعَادَهَا Dari Abu Qatâdah al-Anshari Radhiyallahu anhu , ia berkata : saya melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami para Sahabat sambil menggendong Umamah bin Abi al-Ash, anak Zaenab puteri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di atas bahunya, maka apabila ruku Beliau meletakkannya dan apabila selesai sujud Beliau menggendongnya kembali. Dan dalam riwayat lain berbunyi : فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا Apabila berdiri beliau menggendongnya dan apabila sujud beliau meletakkannya.[1] Wallahu a'lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1413H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] ___ Footnote [1]. HR Bukhori - Muslim, Shohih Muslim juz 1, hal 385, bab jawazu hamlu shibyan fi shalat.no : 543 Dikutip dari : http://almanhaj.or.id/content/2664/slash/0/shalat-sambil-menggendong-anak-shalat-di-masjid-terdekat-shalat-jamaah-jauh-dari-masjid/ Hal-Hal Yang Diperbolehkan Dalam Shalat 2. Menggendong anak kecil Dari Abu Qatadah: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah, puteri Zainab binti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu al-'Ash bin ar-Rabi'. Jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. Namun jika sujud, beliau meletakkannya." [14] _ [14]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/590 no. 516)], Shahiih Muslim (I/385 no. 543), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/185 no. 904), dan Sunan an-Nasa-i (II/45). Dikutip dari : http://almanhaj.or.id/content/589/slash/0/dimakruhkan-dalam-shalat-diperbolehkan-dalam-shalat-dan-yang-membatalkan-shalat/ Wallahu Ta'ala A'lam