[assunnah] Lowongan pekerjaan Pesantren Islam Al-Irsyad

2013-04-24 Terurut Topik Yayan Saputra
Assalamu'alaykum,

Diinformasikan bahwa Pesantren Islam Al-Irsyad membuka kembali lowongan 
pekerjaan mulai 15 April 2013. Berikut link informasi lowongan kerja dari web 
site.

http://www.pesantrenalirsyad.org/lowongan-kerja-april-mei-2013/




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Tanya : Gelang Kaki Bagi Wanita

2013-04-24 Terurut Topik Abu Harits
From: ika...@yahoo.com
Date: Sun, 21 Apr 2013 13:38:59 +
بسم الله الرجمن الرحيم 
Ana mau tanya tentang hukum menggunakan gelang kaki
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

 
Memakai gelang kaki, gelang hidung diperbolehkan bagi wanita
 
An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu' Juz IV hal.424, Diperbolehkan 
bagi wanita memakai sutra serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma' 
(kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih, Beliau juga berkata pada 
juz VI hal.40 (Pada kitab yang sama-pent), Kaum muslimin telah bersepakat 
tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak 
dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang tangan, gelang kaki, dan 
semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan 
yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan 
sedikitpun.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1041/slash/0/hukum-mengenakan-emas-melingkar-bagi-kaum-wanita/
 
HUKUM MEMAKAI GELANG DI HIDUNG

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apa hukum menggunakan gelang di hidung 
untuk perhiasan?

Jawaban
Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat 
kebiasaan, meski mengharuskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti 
menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan sebagaimana 
diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali untuk 
mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan.

[Fatawa Mar’ah, 1/82]


HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum memakai gelang kaki di 
hadapan suami saja?

Jawaban
Tidak apa-apa memakai gelang kaki di hadapan suami, para wanita atau mahramnya, 
karena itu termasuk perhiasan yang dipakai wanita di kakinya.

[Kitab Al-Muntaqa min fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal. 317]
Slengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/901/slash/0/hukum-memakai-cincin-tunangan-memakai-gelang-kaki-memakai-gelang-hidung/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 





  

Re: [assunnah] Buku Ibadah Dengan Do'a Tulisan Latin

2013-04-24 Terurut Topik Sylvia L
Ukhty Hani, ini info yang sudah masuk ke ana:

- Ensiklopedia Mini Doa dan Dzikir Pilihan. Sa'id bin Ali Wahf Al-Qahthani. 
Penerbit As-Salaam
- Doa dan Wirid (Transliterasi Indonesia), penerbit At-Tibyan
Detail silakan lihat : 
http://at-tibyan.com/190-doa-dan-wirid-transliterasi-indonesia.html
Harga Rp.19.000

Semoga bermanfaat.



On 24 Apr 2013, at 10:27, Hani Handayani hani_...@yahoo.co.uk wrote:

 Saya juga membutuhkannya untuk seseorang yg sudah tua dan buta baca-tulis 
 Arab. Beliau selama ini memakai buku doa yg dijual di kaki lima. Saya sempat 
 cek isinya, banyak yg gak jelas. Saya mau berikan buku wirid ustadz Yazid, 
 kata anaknya, beliau gak bisa baca tulisan Arab. Mohon infonya juga ya, kalau 
 ada...
 
 
 From: Kurnia Adhiwibowo camage...@gmail.com
 To: assunnah@yahoogroups.com 
 Sent: Wednesday, 24 April 2013, 4:20
 Subject: Re: [assunnah] Buku Ibadah Dengan Do'a Tulisan Latin
 
 2013/4/23 ummunafaqin slukitas...@gmail.com
 
 Bismillaah.
 Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabaarakaatuh.
 
 Ikhwahfillah, ana mohon info dari antum sekalian, adakah buku-buku sunnah 
 tentang ibadah shalat (fardhu/sunnah), wudhu, dzikir, dan ibadah dasar 
 lainnya yang do'anya disertai dengan huruf latin?
 Mohon bantuannya.
 
 Syukron. Jazaakumullaahi khayran katsiira.
 
 wa'alaikumussalam warahamtullah wabarkatuh
 
 kok nyarinya tulisan latin um, daripada dikasih tulisan latin. kenapa gak 
 diajari membaca aja?
 
 atau bisa juga menggunakan video. yufid sepertinya sudah banyak membuat 
 konten2 yg anti maksud
 
 -- 
 
 ~ Remind Me!
 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Pengundian Disyariatkan Apabila Yang Berhak Tidak Diketahui

2013-04-24 Terurut Topik Prada Aisyah
Kaidah Ke. 25 : Pengundian Disyariatkan Apabila Yang Berhak Tidak Diketahui
http://almanhaj.or.id/content/3590/slash/0/kaidah-ke-25-pengundian-disyariatkan-apabila-yang-berhak-tidak-diketahui/

تُشْرَعُ الْقُرْعَةُ إِذَا جُهِلَ الْمُسْتَحِقُّ وَتَعَذَّرَتِ الْقِسْمَةُ

Pengundian Disyariatkan Apabila Orang Yang Berhak Tidak Diketahui
Dan Pembagian Tidak Mungkin Untuk Dilakukan



Telah disebutkan dalil disyariatkannya pengundian[1] -saat tidak diketahui
siapa yang berhak- dalam al-Qur`ân dan Hadits.. Allâh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:

فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ

Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam
pengundian [ash-Shâffât/37:141]

Ayat ini berkaitan dengan kisah Nabi Yûnus Alaihissallam ketika
meninggalkan kaumnya yang tidak mau beriman kepada beliau, sehingga
sampailah beliau di tepi pantai dan melihat kapal yang akan berlayar, maka
beliau pun naik ke kapal tersebut. Ternyata muatan kapal tersebut terlalu
penuh muatannya, sehingga saat berada di tengah lautan kapal tidak bisa
bergerak ke depan maupun ke belakang di tengah-tengah lautan. Bila muatan
tidak dikurangi, seluruh penumpang akan tenggelam. Untuk itu, mereka
mengadakan pengundian untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan
dikeluarkan dari kapal. Setelah dilakukan undian, keluarlah nama Nabi Yunus
Alaihissallam. Selanjutnya beliau dilemparkan keluar dari kapal. Dan
masuklah beliau ke mulut seekor ikan dan tinggal beberapa waktu di perut
ikan itu sampai diselamatkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala.[2]

Contoh lain, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ
مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ

Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan
pena-pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan
memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka
bersengketa. [Ali ‘Imrân/3:44]

Ayat ini berkaitan dengan kisah para pengemuka bani Israil yang berselisih
untuk menentukan siapa di antara mereka yang berhak mengasuh Maryam. Maka,
mereka bersepakat pergi ke suatu sungai untuk mengundi siapa yang berhak
mengasuhnya dengan melemparkan pena-pena mereka, dengan kesepakatan bahwa
siapa di antara mereka yang penanya tidak hanyut terbawa arus sungai, maka
dia lah yang berhak mengasuh Maryam. Ternyata pena Nabi Zakariya
Alaihissallam lah yang tidak hanyut terbawa air sungai, sehingga beliau lah
yang berhak mengasuh Maryam.[3]

Adapun dalil dari Sunnah, disebutkan dalam hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ,
فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهَ.

Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata : Dahulu Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam apabila ingin bepergian, maka beliau mengundi para
isterinya. Siapa di antara mereka yang keluar undiannya, maka beliau akan
pergi bersamanya [4]

Kaidah ini mempunyai contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan
dengan permasalahan ibadah ataupun muamalah. Dia antaranya adalah sebagai
berikut :

1. Apabila ada dua orang berebut untuk mengumandangkan adzan, sedangkan
keduanya bukan muadzin râtib[5] dan tidak ada kelebihan salah satu dari
yang lain, baik dari sisi keindahan dan kenyaringan suara, ataupun
karakteristik lain yang diperhatikan dalam adzan, maka penentuan yang
berhak mengumandangkan adzan dilakukan dengan pengundian.

2. Apabila ada dua orang atau lebih sama-sama berkeinginan menjadi imam
sholat, sedangkan mereka setara dari sisi keindahan bacaan, kedalaman ilmu
agama, hijrah, dan usia, maka yang berhak menjadi imam ditentukan dengan
pengundian.

3. Apabila seseorang ingin memberikan suatu barang tertentu, baik berupa
air, pakaian, bejana, atau selainnya kepada orang yang paling layak
mendapatkan barang tersebut di antara sekelompok orang. Ternyata sekelompok
orang tersebut mempunyai sifat latar belakang yang sama, dan sulit
ditentukan siapa di antara mereka yang paling layak mendapatkan barang
tersebut. Maka orang yang berhak mendapatkannya ditentukan dengan
pengundian.

4. Apabila ada beberapa jenazah yang akan disholatkan maka jenazah orang
yang paling berilmu diletakkan paling dekat dengan imam [6]. Namun apabila
semua jenazah tersebut mempunyai kesetaraan dari sisi keilmuan, tidak ada
yang lebih utama salah satu dari yang lainnya, maka yang diletakkan paling
dekat dengan imam ditentukan dengan pengundian.

5. Apabila ada dua jenazah yang terpaksa dikuburkan dalam satu liang lahat
karena tempat yang sempit, waktu yang sempit, atau tenaga pengubur yang
sedikit, maka yang lebih didahulukan dimasukkan ke liang lahat dan
diletakkan lebih dekat ke arah kiblat adalah jenazah orang yang paling
utama di antara mereka. Yaitu, jenazah orang yang paling berilmu dan paling
banyak menghafal al Qur’ân [7] Namun, apabila kedua jenazah tersebut
mempunyai kesetaraan dalam ilmu dan hafalan, maka yang berhak dimasukkan

Re: [assunnah] Mohon tanya adab menegur saudara yg berbuat salah.

2013-04-24 Terurut Topik Amir . Sabri
Wa'alaykum salaam warohmatulloohi wabarokaatuh,

Sy tidak bermaksud menjawab, hanya ingin memberikan saran.
Terkait pertanyaan ini, sy teringat sebuah kitab kecil karya Imam Ibnu 
Rajab al-Hambali
Judulnya: Alfarqu bainnan nashiihah watta'yir (Perbedaan antara nasehat 
dan celaan)
Saya sangat rekomendasikan antum untuk membacanya.

Barokalloohu fiik,
Abu Sarah








skdians...@yahoo.com
04/19/2013 11:15 AM 
Sent by: assunnah@yahoogroups.com
Please respond to
assunnah@yahoogroups.com


To
Assunah Group assunnah@yahoogroups.com
cc

Subject
[assunnah] Mohon tanya adab menegur saudara yg berbuat salah.






 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mohon tanya adab menegur saudara yg berbuat salah, baik kesalahan yang 
disengaja dan terutama kesalahan yang tidak disengaja.

Tentu beda cara menegur kaum akhlus sunnah wal jamaah (salaf) dengan kaum 
khawrij ?

Allah maha lemah lembut dan menyukai kelemah-lembutan, serta maha pemurah 
dan penyayang. Kalo tidak salah ada 2 ayat yg menerangkan tentang harus 
sabar dan dengan marhamah dalam menegur sesama saudara yang jatuh dalam 
lubang kesalahan yang tentu saja ketika menyadari kesalahannya sudah 
merasakan sakit.

Bukankah seorang Salaf itu yang lembut kepada saudara muslimnya dan keras 
kepada kaum kafir ? Bukankah seorang muslim itu yang orang lain selamat 
dari kejahatan lisan dan tangannya.

Mohon dapat diberikan tausiyah adab dalam menegur pada saya yang dhoif 
ilmu Al-Quran dan hadist ini.

شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 

Sukardiansyah Abu Ahmad

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Email secured by Check Point