[assunnah] Lowongan pekerjaan Pesantren Islam Al-Irsyad
Assalamu'alaykum, Diinformasikan bahwa Pesantren Islam Al-Irsyad membuka kembali lowongan pekerjaan mulai 15 April 2013. Berikut link informasi lowongan kerja dari web site. http://www.pesantrenalirsyad.org/lowongan-kerja-april-mei-2013/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Tanya : Gelang Kaki Bagi Wanita
From: ika...@yahoo.com Date: Sun, 21 Apr 2013 13:38:59 + بسم الله الرجمن الرحيم Ana mau tanya tentang hukum menggunakan gelang kaki بَارَكَ اللَّهُ فِيْك Powered by Telkomsel BlackBerry® Memakai gelang kaki, gelang hidung diperbolehkan bagi wanita An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu' Juz IV hal.424, Diperbolehkan bagi wanita memakai sutra serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma' (kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih, Beliau juga berkata pada juz VI hal.40 (Pada kitab yang sama-pent), Kaum muslimin telah bersepakat tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang tangan, gelang kaki, dan semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan sedikitpun. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1041/slash/0/hukum-mengenakan-emas-melingkar-bagi-kaum-wanita/ HUKUM MEMAKAI GELANG DI HIDUNG Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apa hukum menggunakan gelang di hidung untuk perhiasan? Jawaban Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat kebiasaan, meski mengharuskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan sebagaimana diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali untuk mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan. [Fatawa Mar’ah, 1/82] HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum memakai gelang kaki di hadapan suami saja? Jawaban Tidak apa-apa memakai gelang kaki di hadapan suami, para wanita atau mahramnya, karena itu termasuk perhiasan yang dipakai wanita di kakinya. [Kitab Al-Muntaqa min fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal. 317] Slengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/901/slash/0/hukum-memakai-cincin-tunangan-memakai-gelang-kaki-memakai-gelang-hidung/ Wallahu Ta'ala A'lam
Re: [assunnah] Buku Ibadah Dengan Do'a Tulisan Latin
Ukhty Hani, ini info yang sudah masuk ke ana: - Ensiklopedia Mini Doa dan Dzikir Pilihan. Sa'id bin Ali Wahf Al-Qahthani. Penerbit As-Salaam - Doa dan Wirid (Transliterasi Indonesia), penerbit At-Tibyan Detail silakan lihat : http://at-tibyan.com/190-doa-dan-wirid-transliterasi-indonesia.html Harga Rp.19.000 Semoga bermanfaat. On 24 Apr 2013, at 10:27, Hani Handayani hani_...@yahoo.co.uk wrote: Saya juga membutuhkannya untuk seseorang yg sudah tua dan buta baca-tulis Arab. Beliau selama ini memakai buku doa yg dijual di kaki lima. Saya sempat cek isinya, banyak yg gak jelas. Saya mau berikan buku wirid ustadz Yazid, kata anaknya, beliau gak bisa baca tulisan Arab. Mohon infonya juga ya, kalau ada... From: Kurnia Adhiwibowo camage...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 24 April 2013, 4:20 Subject: Re: [assunnah] Buku Ibadah Dengan Do'a Tulisan Latin 2013/4/23 ummunafaqin slukitas...@gmail.com Bismillaah. Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabaarakaatuh. Ikhwahfillah, ana mohon info dari antum sekalian, adakah buku-buku sunnah tentang ibadah shalat (fardhu/sunnah), wudhu, dzikir, dan ibadah dasar lainnya yang do'anya disertai dengan huruf latin? Mohon bantuannya. Syukron. Jazaakumullaahi khayran katsiira. wa'alaikumussalam warahamtullah wabarkatuh kok nyarinya tulisan latin um, daripada dikasih tulisan latin. kenapa gak diajari membaca aja? atau bisa juga menggunakan video. yufid sepertinya sudah banyak membuat konten2 yg anti maksud -- ~ Remind Me! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Pengundian Disyariatkan Apabila Yang Berhak Tidak Diketahui
Kaidah Ke. 25 : Pengundian Disyariatkan Apabila Yang Berhak Tidak Diketahui http://almanhaj.or.id/content/3590/slash/0/kaidah-ke-25-pengundian-disyariatkan-apabila-yang-berhak-tidak-diketahui/ تُشْرَعُ الْقُرْعَةُ إِذَا جُهِلَ الْمُسْتَحِقُّ وَتَعَذَّرَتِ الْقِسْمَةُ Pengundian Disyariatkan Apabila Orang Yang Berhak Tidak Diketahui Dan Pembagian Tidak Mungkin Untuk Dilakukan Telah disebutkan dalil disyariatkannya pengundian[1] -saat tidak diketahui siapa yang berhak- dalam al-Qur`ân dan Hadits.. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman: فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam pengundian [ash-Shâffât/37:141] Ayat ini berkaitan dengan kisah Nabi Yûnus Alaihissallam ketika meninggalkan kaumnya yang tidak mau beriman kepada beliau, sehingga sampailah beliau di tepi pantai dan melihat kapal yang akan berlayar, maka beliau pun naik ke kapal tersebut. Ternyata muatan kapal tersebut terlalu penuh muatannya, sehingga saat berada di tengah lautan kapal tidak bisa bergerak ke depan maupun ke belakang di tengah-tengah lautan. Bila muatan tidak dikurangi, seluruh penumpang akan tenggelam. Untuk itu, mereka mengadakan pengundian untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan dikeluarkan dari kapal. Setelah dilakukan undian, keluarlah nama Nabi Yunus Alaihissallam. Selanjutnya beliau dilemparkan keluar dari kapal. Dan masuklah beliau ke mulut seekor ikan dan tinggal beberapa waktu di perut ikan itu sampai diselamatkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala.[2] Contoh lain, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan pena-pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. [Ali ‘Imrân/3:44] Ayat ini berkaitan dengan kisah para pengemuka bani Israil yang berselisih untuk menentukan siapa di antara mereka yang berhak mengasuh Maryam. Maka, mereka bersepakat pergi ke suatu sungai untuk mengundi siapa yang berhak mengasuhnya dengan melemparkan pena-pena mereka, dengan kesepakatan bahwa siapa di antara mereka yang penanya tidak hanyut terbawa arus sungai, maka dia lah yang berhak mengasuh Maryam. Ternyata pena Nabi Zakariya Alaihissallam lah yang tidak hanyut terbawa air sungai, sehingga beliau lah yang berhak mengasuh Maryam.[3] Adapun dalil dari Sunnah, disebutkan dalam hadits: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ, فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهَ. Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata : Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ingin bepergian, maka beliau mengundi para isterinya. Siapa di antara mereka yang keluar undiannya, maka beliau akan pergi bersamanya [4] Kaidah ini mempunyai contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan dengan permasalahan ibadah ataupun muamalah. Dia antaranya adalah sebagai berikut : 1. Apabila ada dua orang berebut untuk mengumandangkan adzan, sedangkan keduanya bukan muadzin râtib[5] dan tidak ada kelebihan salah satu dari yang lain, baik dari sisi keindahan dan kenyaringan suara, ataupun karakteristik lain yang diperhatikan dalam adzan, maka penentuan yang berhak mengumandangkan adzan dilakukan dengan pengundian. 2. Apabila ada dua orang atau lebih sama-sama berkeinginan menjadi imam sholat, sedangkan mereka setara dari sisi keindahan bacaan, kedalaman ilmu agama, hijrah, dan usia, maka yang berhak menjadi imam ditentukan dengan pengundian. 3. Apabila seseorang ingin memberikan suatu barang tertentu, baik berupa air, pakaian, bejana, atau selainnya kepada orang yang paling layak mendapatkan barang tersebut di antara sekelompok orang. Ternyata sekelompok orang tersebut mempunyai sifat latar belakang yang sama, dan sulit ditentukan siapa di antara mereka yang paling layak mendapatkan barang tersebut. Maka orang yang berhak mendapatkannya ditentukan dengan pengundian. 4. Apabila ada beberapa jenazah yang akan disholatkan maka jenazah orang yang paling berilmu diletakkan paling dekat dengan imam [6]. Namun apabila semua jenazah tersebut mempunyai kesetaraan dari sisi keilmuan, tidak ada yang lebih utama salah satu dari yang lainnya, maka yang diletakkan paling dekat dengan imam ditentukan dengan pengundian. 5. Apabila ada dua jenazah yang terpaksa dikuburkan dalam satu liang lahat karena tempat yang sempit, waktu yang sempit, atau tenaga pengubur yang sedikit, maka yang lebih didahulukan dimasukkan ke liang lahat dan diletakkan lebih dekat ke arah kiblat adalah jenazah orang yang paling utama di antara mereka. Yaitu, jenazah orang yang paling berilmu dan paling banyak menghafal al Qur’ân [7] Namun, apabila kedua jenazah tersebut mempunyai kesetaraan dalam ilmu dan hafalan, maka yang berhak dimasukkan
Re: [assunnah] Mohon tanya adab menegur saudara yg berbuat salah.
Wa'alaykum salaam warohmatulloohi wabarokaatuh, Sy tidak bermaksud menjawab, hanya ingin memberikan saran. Terkait pertanyaan ini, sy teringat sebuah kitab kecil karya Imam Ibnu Rajab al-Hambali Judulnya: Alfarqu bainnan nashiihah watta'yir (Perbedaan antara nasehat dan celaan) Saya sangat rekomendasikan antum untuk membacanya. Barokalloohu fiik, Abu Sarah skdians...@yahoo.com 04/19/2013 11:15 AM Sent by: assunnah@yahoogroups.com Please respond to assunnah@yahoogroups.com To Assunah Group assunnah@yahoogroups.com cc Subject [assunnah] Mohon tanya adab menegur saudara yg berbuat salah. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon tanya adab menegur saudara yg berbuat salah, baik kesalahan yang disengaja dan terutama kesalahan yang tidak disengaja. Tentu beda cara menegur kaum akhlus sunnah wal jamaah (salaf) dengan kaum khawrij ? Allah maha lemah lembut dan menyukai kelemah-lembutan, serta maha pemurah dan penyayang. Kalo tidak salah ada 2 ayat yg menerangkan tentang harus sabar dan dengan marhamah dalam menegur sesama saudara yang jatuh dalam lubang kesalahan yang tentu saja ketika menyadari kesalahannya sudah merasakan sakit. Bukankah seorang Salaf itu yang lembut kepada saudara muslimnya dan keras kepada kaum kafir ? Bukankah seorang muslim itu yang orang lain selamat dari kejahatan lisan dan tangannya. Mohon dapat diberikan tausiyah adab dalam menegur pada saya yang dhoif ilmu Al-Quran dan hadist ini. شكرا جَزَاك اللهُ خَيْرًا Sukardiansyah Abu Ahmad Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Email secured by Check Point