Re: [assunnah] Tanya masjid sepanjang jl. TB Simatupang
Waalaiykumsalam warahmatullah Ana biasa shalat Jumat di Masjid Gedung Plaza PP, Masjid ini dibuka sampai tengah malam bangunannya besar, sering ada pengajian dari ustad-ustad Salaf, khutbah jumat pun sering Khotib dari ustad Salaf Kajian rutin mingguan setiap hari Rabu serta di bulan Ramadhan ada kajian ba'da Dzuhur sampai jam 1 siang (Senin sampai Kamis) From: Yovi Devitra To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, June 6, 2013 10:50 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya masjid sepanjang jl. TB Simatupang Wa'alaikum salam, Ana biasanya sholat di Masjid Pom Bensin pertamina, sebelum lampu merah Dept.Pertanian yg ke arah cilandak, parkir luas, wc bersih, tempat wudhu bagus,adanya di bagian belakang, sejajar cucian mobil. Barakallahu fiik -Original Message- From: pangu...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 6 Jun 2013 02:02:20 Subject: [assunnah] Tanya masjid sepanjang jl. TB Simatupang Assalamu'alaikum. Adakah informasi masjid-masjid di sepanjang jalan TB Simatupang dari arah Pasar Rebo - Lebak Bulus dan sebaliknya? Ana pulang kerja sore atau malam hari, kadang terjebak macet ketika adzan berkumandang. Sebagai info, ada masjid di pinggir jl. TB Simatupang ada kuburannya. Jazakumullah khair. Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id/ Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Perseroan Syirkah Sesuai Syariah<
PERSEROAN SYIRKAH SESUAI SYARIAH Oleh Ustadz Nurcholis Majid Ahmad, Lc http://almanhaj.or.id/content/3632/slash/0/perseroan-syirkah-sesuai-syariah/ Seiring dengan perkembangan peradaban manusia yang ditandai dengan perkembangan sains dan teknologi, perkembangan kegiatan ekonomi dengan beragam bentuk dan macamnya turut mewarnai dunia bisnis. Bentuk-bentuk transaksi bisnis dan kegiatan ekonomi berkembang cepat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Transaksi bisnis kontemporer yang berkembang tidak hanya dilakukan oleh perorangan, namun juga oleh berbagai kelompok usaha yang bergabung dalam badan hukum usaha (syirkah) tertentu, seperti Perseroan Terbatas, CV, Firma, Koperasi dan sebagainya. Melihat begitu beragamnya transaksi bisnis serta organisasi atau kelompok usaha yang mengelola transaksi bisnis tersebut, maka adalah suatu keharusan bagi kaum Muslimin untuk mengkaji bagaimana bentuk transaksi bisnis dan badan hukum menurut sisi Syari'at Islam ? Hal ini menjadi penting mengingat aktivitas seorang Muslim harus selalu terikat dengan aturan Allâh Azza wa Jalla sebagai bukti keimanannya kepada Allâh Azza wa Jalla dan hari akhirat. Pengkajian ini juga penting untuk melihat sejauh mana peranan Syariat Islam dalam menjawab perkembangan zaman, khususnya perkembangan dunia bisnis. Dalam dunia bisnis, jika seseorang memiliki modal dan kemampuan usaha maka orang tersebut kemungkinan besar akan mengembangkan uangnya sendiri. Namun bila tidak punya skill, maka ia bisa bekerja sama dengan orang lain yang mampu berusaha. Dan jika modalnya kurang, ia bisa bekerjasama dengan orang lain lagi untuk menambah modal. Sementara orang yang punya keahlian atau kemampuan serta kesempatan untuk berusaha,tapi tidak memiliki dana; atau kemampuan yang dimilikinya masih kurang, maka ia bisa bekerjasama dengan orang lain yang memiliki dana atau keahlian. Inilah kerjasama (syirkah), baik menyangkut keahlian maupun dana, dalam berusaha meraih atau mengembangkan harta. Bentuk-bentuk kerjasama dan tata caranya, diatur dalam Bab Syirkah. Dalam beberapa literature, kita tahu bahwa bentuk perseroan (syirkah) itu ada berbagai macam. Pada makalah ini, akan kami coba sajikan secara umum bagaimana bentuk-bentuk perseroan (syirkah) menurut Islam. Hal ini penting agar kita dapat mengetahui bagaimana kedudukan badan hukum usaha (perseroan) yang ada selama ini. Apakah sesuai dengan prinsip-prinsip perseroan dalam Islam atau tidak ? Jika sesuai, maka tentunya kita dapat memanfaatkannya dalam kegiatan bisnis. Jika tidak sesuai, maka kita bisa mengambil langkah yang sesuai dengan kemampuan kita. DEFENISI DAN DASAR HUKUM PERSEROAN (SYIRKAH) DALAM ISLAM Dari segi bahasa, syirkah adalah penggabungan (ikhtilâth) dua harta atau lebih menjadi satu.[1] Sedang menurut istilah syari’, syirkah adalah hak kepemilikan terhadap suatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu (yaitu kerjasama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda).[2] Hukum melakukan syirkah adalah mubah, dengan dalil dari al-Qur'ân dan as-sunnah serta ijmâ’. Dalam al-Qur’ân Allâh Azza wa Jalla berfirman : فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ … maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu [an-Nisâ’/4:12] Dalam ayat tersebut Allâh Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu yang memenuhi syarat jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Adapun dasar dari Sunnah, yaitu firman Allah Azza wa Jalla yang terdapat dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berkata, "Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)" [3] Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam dengan penduduk Khaibar. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma menceritakan : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat setengah bagian dari hasil panen tanaman dan buah.[4] Dalil ketiga adalah ijma’ yaikni ulama’ kaum Muslimin telah sepakat tentang bolehnya syirkah (perseroan), namun mereka berbeda pendapat dalam beberapa macam jenis syirkah[5]. MACAM-MACAM SYIRKAH Syirkah, menurut jumhur Ulama’ dibagi menjadi dua jenis yaitu syirkatul amlâk dan syirkatul uqûd. 1. Syirkatul amlâk yaitu kepemilikan barang secara kolektif. Syirkatul amlâk ada dua bentuknya yaitu :[6] a. Syirkatul ikhtiyâr yai
[assunnah] Re: Shalat Jum'at 2 kali
Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Tidak ditemukan tuntunan shalat Jum'at dua gelombang. Idealnya, diharapkan shalat berjama'ah Jum'at itu di masjid besar; apalagi terdapat masjid di dekat tempat kerja. Ini justru kesempatan bagi kita untuk bertemu dengan banyak saudara-saudara seiman. Mengapa memaksakan diri shalat Jum'at di mushalla yang kecil di lingkungan tempat kerja? Bukankah tidak ada penghalang yang menyebabkan terpaksa shalat Jum'at di mushalla? Semoga dapat menjawab pertanyaan. Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Abu Farhan WS --- In assunnah@yahoogroups.com, Tomy Marzuki wrote: > > Assalaamu'alaikum. > > Apakah diperbolehkan Shalat Jum'at dilakukan 2 kali (2 gelombang) dalam > satu musholla yang sama dikarenakan keterbatasan tempat? Sedangkan ada > mesjid di dekat pabrik tersebut. > > 1. Apakah ada riwayatnya shalat Jum'at 2 kali seperti disebutkan di atas? > 2. Lebih utama mana Shalat Jum'at di masjid atau di musholla pabrik? > > Wassalaam. > Tomy > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Perkara menunda/mengatur kehamilan<
From: abu.laalik...@gmail.com Date: Tue, 4 Jun 2013 12:57:15 + اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwan fillah yang semoga diberkahi Allah, ada sebuah pertanyaan dari seorang ukhti: bagaimana pandangan Islam dalam perkara menunda/mengatur kehamilan dalam tinjauannya dengan proses menyusui seorang ibu, kesehatan rahimnya dan kaidah-kaidah medis lain? Afwan mungkin diantara ikhwan ada yg memiliki pengalaman dan berlatar belakang medis (dokter anak, ginekolog, konselor laktasi atau tenaga kesehatan lain) dapat memberikan tanggapan secara medis dan tentu jawaban asatidz yg berdasar pemahaman sunnah. -abu laalikaii- >>> SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/127/slash/0/hukum-seputar-keluarga-berencana/ Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ? Jawaban. Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وفي رواية: الاَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti : 1. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. 2. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya. Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh". [Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H] Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?" Jawaban. Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya. [Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H] SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?" Jawaban. Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil. وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا "Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra/17 : 6] وَاذْكُرُوا
[assunnah] Tanya : Shadaqah sistem arisan
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Afwan, ana mau menanyakan bagaimana hukum dalam Islam apabila ada sekelompok orang mempunyai niat yang baik untuk mensodaqohkan sebagian rezekinya kemudian disalurkan ke pesantren , panti asuhan atau bagi yang membutuhkan. Namun, sistemnya seperti 'arisan'. Tiap bulan di tentukan orang yang akan mengkoordinir sodaqoh dari sekelompok orang tersebut dengan tmentransfer ke salah satu bank syariah kemudian mengkoordinir sampai menyalurkan sodaqoh tersebut bagi yang membutuhkan. Bagaimana pandangan menurut islam mengenai hal ini. Syukron. Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android
[assunnah] Dauroh Muslimah 5 Cibubur bersama Ustad Syafiq Reza Basalamah
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Diantara umatku yg paling cinta kpdku adalah org yg dtg setelahku. Salah seorang diantara mrk ingin sekali melihatku meskipun harus menebusnya dgn hartanya dan keluarganya" (HR.Muslim, lihat Shahiihul Jaami' Ash-Shoghiir no.5893) Bila kau bertanya, kebahagiaan apa yg menyamai kebahagiaan dlm cinta ? Cinta karena اَللّهُ kpd manusia yg dicintai-Nya dpt mendekatkan diri kpd اَللّهُ , Seseorang yg dicintai krn اَللّهُ akan membawa kpd cinta اَللّهُ kepadanya. Lalu bagaimana jika Nabi yg kita cintai itu terlihat dlm mimpi ? Bagaimana pula engkau bisa untuk melihatnya ? Siapa saja yg bersamanya ? Apa yg akan beliau katakan kepadamu dan apa yg akan kau katakan kepadanya ? Temukan jawabannya, hadirilah Dauroh Muslimah 5, yg اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ akan dilaksanakan pada : Rabu, 26 Juni 2013 Gdg. Pandansari & Puspitasari, Taman Bunga Wiladatika, Cibubur 09.00 sd 15.00 pagi "Mimpi Bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam" �Ustadz SYAFIQ bin RIZA bin HASAN BASALAMAH Tiket : Rp. 40.000,- (termsk makan siang, buku materi, notes dan pen) Pembelian tiket : 1. 0813 11321381 2. 0812 12002399 3. 0812 13252283 4. 0818 783475 Dimohon tdk membawa anak kecil Penyelenggara : MT Baabussalaam Mohon bantuan utk menyebarkan info dauroh ini. Dan semoga اَللّهُ meringankan langkah kita menghadiri majelis ilmu. جَزَاكِ اللَّهُ خَيْر Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian Masjid Jannatul Firdaus Taman Galaxy, Ust. Abu Haidar - Bekasi Selatan
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh Alhamdulillah, kami atas nama DKM Masjid Jannatul Firdaus dan Masjid Al Ihsan mengundang kaum muslimin dan muslimat untuk menghadiri kajian rutin setiap bulan yang InsyaAlloh Ta'ala akan dilaksanakan pada hari Sabtu ini. (Kajian Ilmiah rutin Sabtu pekan ke 2, sebelumnya di Masjid Al Ihsan PTM VJS, karena sedang di renovasi maka dipindah lokasi) Tema : Aqidah, Dzikrul Maut Pemateri: Ust. Abu Haidar as-Sundawy Hari/Tanggal: Sabtu, 29 Rajab 1434H / 08 Juni 2013 Waktu: 09.00 pagi - Selesai Tempat: Masjid Jannatul Firdaus, belakang sekolah PB Sudirman Taman Galaxy Terbuka untuk Umum Ikhwan dan Akhwat Keterangan Map: http://i45.tinypic.com/15cyrr7.jpg Jalur Transportasi: Kendaraan arah kalimalang turun di superindo jaka permai, naik 05A turun jogging track taman aster/masjid jannatul firdaus. Bagi yang membawa kendaraan mobil/motor, dari jogging track jalan terus, sebelum jembatan belok kiri, parkir di halaman parkir SMA PB Sudirman. Contact person : Abu Abdillah 0811179759 pin 27BE77FA Abu Fakhry 08551020015 pin 21434C69 Jazakumullohu khoir atas perhatiannya Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian di Masjid Baitul Makmur - 7-Juni - Cikarang
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh,. Hadirilah kajian tematis dengan tema = Tema = ' Pedoman Hidup Di Zaman Keterasingan' bersama Ust. Abu Zubair Al Hawarry.lc Waktu =Jum'at 7 Juni Ba'da Isya - Selesai Tempat = Masjid Baitul Makmur Perumahan Telaga Sakinah, Cibitung Cikarang Barat contact person = abdurahman (081213875246) insya Allah akan disiarkan secara live oleh ahsantv (www.ahsan.tv) Mohon bantuan untuk menginfokan kepada yang lain. Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh,. Abu Noufal
[assunnah] Ikutilah Dauroh Alquran - Daarussunnah Bekasi
Bismillah ... Ikutilah Dauroh Alquran Bersama : Syekh Musa Salim Al Luqmaniy dr Saudi Waktu : Tgl 1 - 20 Ramadhan Tempat : Ma'had Tahfidz Alquran Daarussunnah, Kav. Auri Jl. Kemang Sari 4/2. Jati Makmur Pondok Gede Bekasi. Materi Dauroh : Tafsir Alquran, Tajwid dan Makhorijul Huruf, Menghafal Tuhfatul Athfal, dan Muhadhoroh 'Amah. Call Panitia : 0896 0133 0266 ( Ridwan ) Nb : * Peserta bs berbahasa arab (lisan maupun tulisan) * Biaya akomodasi bagi peserta yg menginap selama 20 hr Rp. 100.000 * Peserta terbatas, maksimal 50. * Ada pemberian sanad bagi peserta yg dianggap Syekh berhak mendapatkannya. * Semua peserta akan mendapatkan sertifikat dauroh. * Ikuti dan bantu sebarkan Jazakumullohu khoiron.
[assunnah] Info guru private b arab di Bandung
asalamaualaikum Dicari guru bahas arab akhwat untuk daerah bandung (dtg ke rumah).. jazakillah khairan... Nita Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Lowongan Sales Engineer
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته PT. FINACO INDONESIA, perakitan panel listrik di Bekasi, membuka kesempatan kepada lulusan S1 Teknik Elektro sebagai SALES ENGINEER, dengan kualifikasi sbb : 1. Taat beribadah 2. Bersedia berdomisili di sekitar Bekasi 3. Disukai yang tidak merokok 4. Disukai punya SIM A. Surat Lamaran dan CV serta scanning lampiran silakan dikirim ke alamat email : fin...@indo.net.id Atau diantar sendiri ke alamat : HRD PT. FINACO INDONESIA PT. FINACO INDONESIA perakitan panel & fire alarm. Kantor Jl. Alamanda Raya C3/5 Kompas Indah, Tambun Selatan, Bekasi. Telp. 88320672 - 8831082 - 88330014. Fax. 8830777. e-mail : fin...@indo.net.id http://www.finaco-panelmaker.com/ (Rushertanto Suroso) و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته ⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊ . Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [assunnah] mohon info kajian di bandung
Info Kajian Bandung 1. Jum’at, 28 Rajab 1434 H / 7 Juni 2013 pkl 16.30 s.d maghrib Kajian Akidah al-Qaul al-Mufiid Syarh Kitaab at-Tauhiid karya Syaikh al-‘Utsaimin di Masjid al-Furqan Jalan Jurang oleh al-Ustadz Abu Haidar as-Sundawiy Kajian jum’at disiarkan LIVE Radio Rodja Bandung, Rodja Cileungsi, dan Rodja TV 2. Sabtu, 29 Rajab 1434 H / 8 Juni 2013 pkl 16.30 s.d maghrib Kajian Fikih Taudiihu al-Ahkam min Buluughi al-Maraam karya Syaikh ‘Abdullah al-Bassaam di Masjid raya Cipaganti oleh al-Ustadz Abu Haidar as-Sundawiy 3. Ahad, 30 Rajab 1434 H / 9 Juni 2013 pkl 09.00 s.d Zhuhur Kajian Umum: Kiat Hidup Bahagia di Akhir Zaman di Masjid al-Ihsan Darul Hikam Dago (dalam konfirmasi) oleh al-Ustadz Abu Qatadah Kajian sabtu dan ahad disiarkan LIVE oleh Radio Rodja Bandung 1476 am Diselenggarakan oleh Yayasan Ihya’u al-Sunnah Bandung Follow : @mengenal_sunnah | cp : Teguh 083827015733 Informasi lainnya lihat di http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/01/17/jadwal-kajian-rutin-sepekan-kota-bandung-dan-sekitarnya-last-update-12-januari-2011/ On Jun 6, 2013 6:06 AM, "cici jogja" wrote: > Assalamu'alaykum warahmatullohi wabarakatuh. > > Mohon info kajian di bandung untuk umum ataupun yang khusus ikhwan atau > akhwat. > > Jazakumulloh khoiron > > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Usaha Jual Bahan Bagunan
بسم الله الرحمن الرحيم السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Maaf sebelumnya Adakah dari bapak-bapak yang mempunyai Usaha Jual Bahan Bagunan..? Kalau ada, bisakah bapak berbagi pengalaman (sharing)kepada ana? Ana Insya Allah ada rencana mau buka usaha Jual Bahan Bagunan... Informasinya langsung ke ana saja Rully Hatrivianto rully_hatrivia...@yahoo.com Barakallahu fikum بارك الله فيك Abu Abdillah Rully Hatrivianto