Re: [assunnah]>>puasa sunat dan jima<
From: eka ardiansyah Sent: Monday, December 13, 2010 12:48 PM bismillah, afwan ustadz, apakah kita berdosa jika meminta atau mengajak istri jima saat ia sedang puasa sunat senin kamis? http://www.almanhaj.or.id/content/1644/slash/0 http://assunah.1bigtree.com/content/1644/slash/0.html HUKUM PUASA SUNNAH BAGI WANITA BERSUAMI Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ? Jawaban Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan" Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya. APAKAH SUAMI BERHAK UNTUK MELARANG ISTRINYA BERPUASA SYAWAL Oleh Syaikh Abduillah bin Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ? Jawaban Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin sauminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya. [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin} Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : tanya kehalalan minyak ular
Assalamu'alaikum 'afwan sekali lagi bila email ana mengganggu, begini ana mau tanya apakah *halal* menggunakan produk dari minyak ular berbentuk krim/salep sebagai penghilang bekas luka di kulit?? hanya di oleskan pada kulit bukan dimakan atau diminum?? dan apakah ada yg pernah mencobanya dan bagaimana hasilnya?? jazakummullah khairan. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] hukum menghadiri Walimah yg menggunakan musik
Assalamu'alaikum, ikhwan n akhwat ana mau tanya apakah diperbolehkan menghadiri walimah teman yg didalamnya diputar lagu melalui tape/player?? lagu yg diputar beragam dari gambus hingga dangdut. apa boleh tetap masuk ke dalam dan bersalaman dengan pengantinnya?? karena ana sudah beberapa kali menghadiri acara walimah seperti itu, dari teman ana yang masih awam sampai teman yg 1 manhaj pun ada lagunya (ga semuanya,tp ada beberapa). jd hukumnya bagaimana? apakah ana berdosa dg menhadiri walimah2 tersebut sedangkan ana sdh tau hukumnya kalau musik itu haram?? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya ttg keterkaitan Muharrom dg hari raya anak yatim<
From: Manggi Martono Sent: Monday, November 22, 2010 9:00 AM Bismillah Saudara seiman Menjelang pergantian tahun muharram, maka saya yang lemah ilmu ini menanyakan kepada saudara seiman mungkin ada yang bisa memberi keterangan lebih jelas yaitu apa keterkaitan antara bulan Muharam dengan hari raya anak yatim dan bagaimana dengan tarikh sirah sejarah ataupun asbabun nuzul sekiranya itu adalah turunnya dari hadits. Dan amalan apakah yang dianjurkan dalam bulan tersebut? Apakah memberikan sedekah kepada anak yatim adalah amalan yang dianjurkan oleh generasi salafus sholeh ? Jazzakumullah Abu Nuruddin >> bismillah, sepertinya tahun lalu pernah dibahas disini, tp... ga tau deh ana lupa lupa inget, ini ana copas artikel ttg bln muharram, semoga b'manfaat. afwan jika krg b'kenan DIANTARA HUKUM BULAN MUHARRAM http://www.almanhaj.or.id/content/2035/slash/0 MUHARRAM (SURO) BULAN KERAMAT ? http://www.almanhaj.or.id/content/2036/slash/0 HARI ASYURA 10 MUHARRAM ANTARA SUNNAH DAN BID�AH http://www.almanhaj.or.id/content/2034/slash/0 Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid'ah di dalamnya. Adapun yang dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu hanyalah berpuasa, dengan dijaga agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi. BID�AH-BID�AH DI HARI ASYURA 1. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, sholat ini disebut dengan sholat Asyura 2. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut, mewarnai kuku, dan menyemir rambut. 3. Membuat makanan khusus yang tidak seperti biasanya. 4. Membakar kemenyan. 5. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahannya itu. 6. Doa awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan awal tahun (Sebagaimana termaktub dalam Majmu' Syarif) 7. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin 8. Memberi uang belanja lebih kepada keluarga. 9. As-Subki berkata (ad-Din al-Khalish 8/417):"Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya adalah bid'ah." Ibnu Rajab berkata (Latha�iful Ma�arif hal. 53) : �Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata :�(Hadits itu tidak dikenal)�. Adapun mengadakan ma�tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali Radhiyallahu �anhu maka itu adalah perbuatan orang-orang yang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma�tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka� Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] melanjutkan pertanyaan tentang puasa arofah??
('Afwan kepada moderator ana mau menyambung pertanyaan soal puasa arofah jd ana mohon segera dimuat di milist,jazakallah khoir) jd klo ana mau ikutin pemerintah yg idhul adhanya tanggal 17 berarti shaum arofahnya besok kan? dan ini bertepatan dengan sholat idul adha saudara2 kita yang lainnya yg berpendapat shaum arofah hari ini (15/11/10) n idul adha besok (16/11/10), apakah boleh ana puasa arofah berbarengan dengan saudara2 kita yg melaksanakan sholat 'ied??. terima kasih. Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.03 ; 139) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Penetapan Iedul Adha<
From: Yuskal Sent: Monday, November 08, 2010 1:31 PM Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Mohon bantuan penjelasan ustadz, mengenai penetapan Ideul Adha, saya pernah membaca bahwa penetapan Iedul Adha tidak sama dengan Iedul Fitri, karena penetapan Iedul Adha disepakati mengacu pada penetapan yang dilakukan oleh penduduk Mekkah. Ada kemungkinan penetapan dari pemerintah kan berbeda dengan penetapan dari penduduk Mekkah Wallohu a'lam Syukron atas pencerahannya Wassalamualaikum Abu ika Ibn kadin wa'alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuh kemarin ana denger di rodja ada yg nanya ke ust. kurnaedi mengenai penetapan idul adha dan beliau menyatakan untuk mengikuti pemerintah, beliau jg sdh bertanya ke asatidz yg lain. krn hilal di indonesia dan di saudi itu berbeda, walaupun disana udah wukuf tp di indonesia wktunya blm masuk. wallahu'alam Di situs almanhaj terdapat pembahasan mengenai perbedaan hari raya. Silakan untuk merujuknya. FATWA-FATWA SEPUTAR BERHARI RAYA DENGAN PEMERINTAH http://www.almanhaj.or.id/content/2306/slash/0 MENYATUKAN HARI RAYA http://www.almanhaj.or.id/content/2304/slash/0 PEMERINTAH DAN PENENTUAN HARI RAYA http://www.almanhaj.or.id/content/2302/slash/0 PERBEDAAN MATHLA' DALAM TINJUAN SYARIAT http://www.almanhaj.or.id/content/2698/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] bolehkah berkurban dengan berhutang??
Assalamu'alaikum mohon dibantu pertanyaan dari teman saya, bolehkah berhutang untuk berkurban di hari raya??karena dia baru memperoleh uang lebih (tunjangan akhir tahun) sekitar 2 bulan lagi sedangkan idul adha sudah dekat?? jazakummullah khair Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.03 ; 139) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya KAJIAN senin-jum'at di jakarta
Assalamu'alaikum, maaf apabila pertanyaan ini sering ditanyakan, adakah saudara sekalian yg bisa memberikan info lengkap kajian senin-jum'at di wilayah jakarta, khususnya jakpus, jakbar n jakut beserta alamat lengkapnya, pematerinya, n cp nya. terimakasih angi ummu shafwan Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : hukum menggunakan fasilitas perusahaan
Assalamu'alaikum ana mau tanya kepada ustadz/rekan2 sekalian, bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas perusahaan seperti : EMAIL & INTERNET untuk keperluan pribadi?? misalnya sering membuka situs2 dakwah, YM-an dg teman atau gabung ke milist assunnah dengan menggunakan email perusahaan?? kalau hukumnya tdk boleh apa harus unsubscribe dari milist ini?? . mohon pencerahannya. jazakummullah khairan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : tanya dokter spesialis kulit
Assalamu'alaikum sesuai subjectnya adakah yg tahu dokter spesialis kulit yg paling bagus di jakarta utara, dokternya akhwat/muslimah. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216) __ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Tanya dokter spesialis kulit
Assalamu'alaikum sesuai subjectnya adakah yg tahu dokter spesialis kulit bagus di jakarta utara, dokternya akhwat/muslimah. bagi yg tau japri ya. jazakummullah khair Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216) __ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya hukum uang/parcel dr vendor
Assalamu'alaikum 'Afwan ana mau tanya bagaimana hukumnya menerima uang/parcel lebaran dari vendor atau supplier, dan parcel tersebut sebenarnya ga berpengaruh terhadap proyeknya. maksud ana vendor tersebut memberikan atau tidak memberikan uang / parcel itu tidak akan mempengaruhi proyeknya akan ditambah lagi. tetapi dia tetap memberikannya ke departemen/bagian tertentu di perusahaan. lalu sebaiknya uang dan parcel tersebut diapakan?? jazakummullah. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216) __ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Soal Pajak
'afwan sharing sedikit, dulu di perusahaan tmpat ana bekerja jg pernah kelebihan bayar pajak, dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas pajak, alhamdulillah karena perusahaannya bersih jd ga da masalah apapun. dan pengajuan perusahaan atas kelebihan itu dikembalikan ke perusahaan, mungkin ga perlu panik atau cemas akh, selama perusahaan itu bersih dan pembukuannya jg benar ga da yg perlu ditakutkan, ikuti saja prosedur yg berlaku di negara ini.. suatu kesalahan tidak bisa ditutupi dg kesalahan lagi akh. tp insyaAllah kalau kita benar Allah pasti akan menolong. ('afwan kalau postingan ana kurang berkenan) sekian. wassalam. - Original Message - From: Dhanny Kosasih To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 01, 2010 2:27 AM Subject: [assunnah] Tanya Soal Pajak Innalhamdulillah. Ikhwanifillah Rahimahumullah. Saya ada pertanyaan mengenai pajak. Perusahaan kami sampai saat ini senantiasa menjalankan aturan-aturan pajak yang pemerintah tetapkan. Dari perhitungan neraca yang kami lakukan di akhir tahun, keadaan pajak perusahaan kami adalah lebih bayar. Secara peraturan pajak, posisi lebih bayar dalam pajak membuat perusahaan kami harus diperiksa. Pemeriksaan ini biasanya mengakibatkan kerusakan yang lebih parah (mereka para pemeriksa ini senantiasa memeriksa secara detail setiap transaksi yang terjadi, bahkan jika kita ada pengeluaran minum di warung kopi tanpa disertai bill maka ini bisa menjadi perkara baru). Oleh karena itu pemeriksaan ini sedapat mungkin dihindari. Kami diberikan saran untuk mengubah laporan keuangan kami, sehingga posisinya menjadi kurang bayar. Perubahan laporan ini tentunya melakukan rekayasa fiktif terhadap laporan keuangan. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana hukumnya melakukan rekayasa laporan terhadap pemerintah seperti ini? 2. Jika mereka (petugas pajak) meminta uang jasa atas konsultasi rekayasa ini, bolehkah saya membayarnya guna menghindari kemudhorotan yang lebih besar? Jazzakumullahu Khayrun atas perhatiannya. BarakAllahufikum. DK. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Pakaian Sholat Wanita
wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu klo ana sendiri sholat dirumah biasanya pk jilbab lg ditambah pakai pakaian panjang atau gamis kl mukenanya tipis, tp kalau mukenanya tebal ana biasanya ga pake jilbab lagi, syarat sahnya sholat wanita kan menutup aurat salah satunya (cmiiw), nah klo mukenanya tipis kan otomatis kelihatan auratnya, makanya di double lg. wallahu'alam Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat Pengantar Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting yang menyangkut agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat. Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat perhatian dari sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat. Masih banyak di antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan, yang dilarang dan yang dibenci jika pakai pada waktu shalat. Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa kekeliruan berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab "al-Muhkam al- Matin" , ringkasan dari kitab "al-Qaul al-Mubin fi Akhta' al Mushallin" karya syaikh Masyhur bin Hasan al-Salman. Di antara kekeliruan tersebut adalah: a.. Shalat dengan pakaian ketat Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), maka hukum memakainya menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang memakai celana ketat adalah mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, "Celana panjang (ketat, red) itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam? Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga mata kaki. b.. Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya tertutup. Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma dan aturan syari'at. Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama atau baju tidur. Suatu ketika Rasululah n ditanya oleh seseorang tentang shalat dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, "Bukankah masing masing kalian mendapati dua pakaian? Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi' shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi'," Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi' menjawab, "Ya, benar." Maka Ibnu Umar bertanya, "Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?" Nafi' menjawab," Tidak." Maka Ibnu Umar berkata, "Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak (dilakukan)." Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar dengan memakai piyama tersebut. Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari pada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya. c.. Shalat dengan aurat terbuka Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia: -Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh (aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju. Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah swt, semoga Allah menjaga kita semua dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir. Ke dua;Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini bia
Re: [assunnah] Tentang nikah dan restu orang tua
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu bismillah 'afwan akhi, ana cuma bisa bantu sedikit karena keterbatasan ilmu ana,dan mohon maaf bila kata2 ana kurang berkenan,. karena ana cuma manusia yg tidak luput dari khilaf dan dosa. (mungkin ikhwah yg lain bisa mengoreksi atau menambahkan) akh,cinta yg datang sebelum ada tali pernikahan itu bukanlah cinta yg tulus dan bukan cinta sejati yg bedasarkan kecintaan kepada Allah. (maaf akhi klau ana berkata demikian) kenapa?? sebab kalau akhi benar2 mencintai seseorang karena mengharapkan cinta dan ridha dari Allah hal ini tak akan terjadi."Rasulullah bersabda “Hendaklah Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya.” (HR. Bukhari & Muslim) dan bila akhi benar2 mencintai Allah dan Rasul-NYA hendaklah meletakkan cinta akhi kepada wanita tersebut dibawah kecintaan terhadap Allah dan Rasul-NYA. pernikahan itu suci akh dan tidak dapat dikotori dengan hawa nafsu, ikatan cinta sesungguhnya ada setelah terjadi pernikahan akh "“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas rodiallahu’anhu berkata: Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda: ‘Kami tidak pernah mendapatkan suatu ikatan bagi orang yang saling mencintai yang serupa dengan ikatan pernikahan.’” (Riwayat Abdurrazzaq, Ibnu Majah, At Thabrany, Al Hakim, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albany) dan bila akhi tetap nekad untuk menikahi wanita tersebut padahal wali/ortu nya tidak mengizinkannya maka pernikahannya tidak sah. “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil " (HR. Al-Baihaqi) “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud) dan ingat firman Allah dibawah ini akh : "Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia talah sesat, kesesatan yang nyata” (Al Ahzab : 36). akh, kalau awal permulaan suatu ibadah sudah terkotori dengan kemaksiatan bagaimana dengan akhirannyaa?? kalau awalnya sudah mendapat murka dari-NYA bagaimana dg akhirannya???. Islam itu mudah akhi, akhwat yg shalihah itu banyak dan yakin akh bila kita ingin menikah karena menyempurnakan 1/2 agamaNYA dan didasari ketaatan kepada Allah dan Rasulullah maka insyaAllah akan dipermudah oleh Allah Ta'ala. ana tau pasti sangat sangat berat melepaskan "rasa cinta" itu karena hati terlalu condong kepadanya. terus perbanyak do'a dan istighfar akh. semoga Allah memudahkan jalan akhi untuk menyempurnakan setengah dari agama ini. carilah yang baik menurut Allah bukan menurut akhi. (maaf ya akh,padahal cuma tanya sah atau tidak nikah tanpa restu orang tua tp ana jwbnya malah panjang x lebar x tinggi). angi ummu shafwan. - Original Message - From: Basuki Rahmad To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, August 19, 2010 10:48 PM Subject: [assunnah] Tentang nikah dan resu orang tua Assalamu'alaikum.. Saya seorang pemuda yang mencintai seorang perempuan, saya dan perempuan itu benar-benar saling mencintai, namun dengan masa lalu saya yang buruk dan alasan perbedaan status sosial, orang tua perempuan yang saya cintai tidak merestui, karena orang tua perempuan itu kaya. Namun kami ingin nekat menikah meski tanpa restu orang tua dari fihak perempuan tersebut. Apakah dengan nekat menikah tanpa restu orang tua tadi bisa sah menurut ajaran islam? Wassallamu'laikum.. Sent using a Sony Ericsson mobile phone Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mari Bershalawat
Mari Bershalawat Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. 33:56) Abul Aliyah berkata, “Shalawat Allah adalah pujian-Nya (terhadap Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam ) di sisi para malaikat, sedangkan shalawatnya malaikat berupa do’a.” Diriwayatkan dari Sufyan ats-Tsauri dan beberapa ahli ilmu, mereka mengatakan, “Shalawat dari Rabb adalah rahmat-Nya, dan shalawat malaikat adalah permohonan ampun.” Sementara itu, as-Sam’ani berkata, “Shalawat dari Allah bermakna rahmat dan ampunan, sedang shalawat dari malaikat serta orang mukmin makna-nya adalah do’a.” Bagaimana Bershalawat kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa bershalawatnya seorang mukmin adalah do’anya kepada Allah agar melimpah-kan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam. Oleh karena merupakan do’a, maka seharusnya dilakukan sesuai dengan adab-adab yang telah diajarkan oleh syariat. Di antara adab berdo’a adalah hedak-nya dilakukan dengan suara yang tidak keras, apalagi dengan berteriak-teriak. Jika kita mengetahui apa arti dari shalawat yang kita ucapkan, maka tentu kita akan malu melakukan dengan suara yang keras, karena hal itu tidak sepantasnya dilakukan. Sedangkan shighat atau bunyi shalawat yang diajarkan oleh Nabi di antaranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut, Dan masih ada lagi shighat shalawat lain yang diajarkan dalam syariat Islam selain yang tersebut di atas. Maka selayaknya kaum muslimin bershalawat dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabinya dan menghindari shalawat-shalawat bikinan yang tidak jelas sumbernya, terutama yang berbau bid’ah dan syirik. Keutamaan Bershalawat Atas Nabi. a.. Dari Abu Hurairahzbahwa Rasul Allah Subhannahu wa Ta'ala bersabda, “Barang siapa bershalawat terhadapku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim) b.. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu anhu , bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Barang siapa bershalawat atasku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali shalawat, menghapus darinya sepuluh keburukan, dan mengangkatnya sebanyak sepuluh derajat.” (HR Ahmad, an-Nasai dan di shahihkan oleh al-Albani). c.. Dari Abdullah bin Amr bin Ashz ia mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Apabila kamu mendengarkan muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku karena barang siapa yang bershalawat atasku sekali saja, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintakanlah untukku al-Wasilah, sesungguhnya ia adalah kedudukan di Surga yang tidak layak kecuali hanya untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah. Dan aku berharap agar hamba tersebut adalah aku, barang siapa yang meminta kepada Allah al-Wasilah untukku, maka berhak atasnya syafaat.” (HR. Muslim) d.. Dari Abu Darda’zia berkata, “Telah bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, “Perbanyaklah shalawat atasku pada Hari Jum’at karena ia disaksikan, dan para malaikat pun menyaksikan. Dan sungguh tidaklah seseorang bershalawat atasku, kecuali akan diperlihatkan kepadaku shalawatnya hingga ia selesai darinya.” Dia mengatakan,”Aku berkata, ”Dan juga setelah meninggal dunia? Nabi menjawab, ”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.”(HR Ibnu Majah dan al-Mundziri menyatakan jayyid) e.. Dari Aus bin Auszia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, ”Termasuk hari-hari kalian yang utama adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, pada hari itu ditiup sangkakala dan terjadi suara keras yang mematikan. Maka perbanyak-lah shalawat atasku pada hari itu, sesungguhnya shalawat kalian diperlihatkan kepadaku” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani) f.. Dari Abu Umamahzdia berkata, ”Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda, “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada Hari Jum’at, karena shalawat dari umatku diperlihatkan pada tiap-tiap Hari Jum’at. Barang siapa yang lebih banyak shalawatnya kepadaku maka ia lebih dekat kedudukannya dariku.”(HR. al-Baihaqi dihasankan oleh al-Albani). g.. Dari Abu Hurairahzia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Sungguh merugi seseorang yang disebutkan diriku disisinya namun tidak bershalawat atasku.” (HR. At-Tirmidzi, berkata al-Albani hasan shahih) h.. Dari Ibnu Abbaszberkata,”Telah bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam , “Barang siapa melupakan (meninggalkan) shalawat terhadapku maka akan tersalah dari jalan surga.” (HR. Ibnu Majah dishahihkan oleh al-Albani dengan hadits lain) i.. Dari Husain Radhiallaahu anhu, da
[assunnah] tanya : Benarkah Ratu Pantai Selatan itu ada??
Assalamu'alaikum, mohon bantuan kepada semuanya. sepupunya teman saya meninggal di pantai selatan, ceritanya dia sedang liburan sama teman2nya, dan iseng2 mereka ngomong kayak gini, eh kita ke laut yuk liat nyi roro kidul beneran ada gak sih?, mereka jalan2 di pinggir pantai terus tau2 ada ombak besar banget, setelah itu mereka ngerasa kayak ketarik dan beberapa temannya berhasil menyelamatkan diri dan sepupunya teman saya itu terbawa ke tengah laut, setelah 3 hari mayatnya baru ditemukan, otak, hidung serta matanya gak ada sama sekali (hilang), celana jeans yang dia pakai juga gak ada. dan yang aneh baju dan sepatu masih tetap melekat di badannya, dan jarak ditemukan mayat itu dan pantai cukup jauh. jadi sebagian mereka (teman saya dan keluarganya) agak percaya ini perbuatan ratu pantai selatan. jadi bagaimana menanggapi fenomena seperti ini ? bagaimana caranya saya menerangkan kepada teman saya itu kalau percaya terhadap hal ini adalah syirik dan setiap kejadian sudah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.?? Jazakummullah Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216) __ Disclaimer : The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged otherwise protected by law from disclosure belong to PT. Krama Yudha Ratu Motor (KRM), therefore the authorized recipients shall protect this confidential information with subject to provisions of KRM's policy. It is intended for the named recipient(s) only. If you are not the named recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. __ Please consider ENVIRONTMENT before PRINTING this email .
Re: [assunnah] Tanya: Emas bagi wanita
dulu ini pernah dibahas di almanhaj.or.id . dan cukup jelas penjelasannya, insyaAllah boleh bagi wanita memakai emas (baik yg melingkar ataupun gak), semoga bermanfaat !! HUKUM EMAS YANG MELINGKAR BAGI WANITA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Samahah As Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz ditanya : Sesungguhnya sebagian wanita di sekitar kami merasa bimbang dan ragu terhadap fatwa Al 'Alamah Muhammad Nashiruddin Al Albani, seorang muhadits dari negeri Syam dalam kitab Adabuz Zifaf, seputar pengharaman pemakaian (perhiasan) melingkar secara umum. Disana (dijelaskan), para wanita dilarang memakainya dan menyifatkan wanita-wanita yang memakai (perhiasan) emas melingkar dengan (sebutan) sesat dan menyesatkan. Maka, bagaimanakah pendapat anda tentang hukum memakai emas melingkar secara khusus? Hal ini, karena kami sangat membutuhkan dalil dan fatwa anda, setelah masalah ini menjadi semakin serius. Semoga Allah mengampunimu dan semoga Allah menambahkanmu keluasan ilmu pengetahuan. Jawaban. Dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar maupun tidak melingkar, berdasarkan keumuman firman Allah : "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. [Az Zuhruf : 18] Allah Subhanahu Wata'ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan emas atau lainnya. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa'i dengan sanad yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib radiayallahu 'anh, bahwa Nabi Sallallahu 'Alaihi wassalam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, " Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku." Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya : "Halal bagi perempuan mereka" Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa'i dan At Tarmidzi, dishahihkan olehnya. Dan dikeluarkan juga oleh Abu Daud dan Hakim, dan di shahihkan olehnya. Di keluarkan oleh AthThabrani dan dishahihkan oleh Ibnu Hazm, dari Abu Musa Al Asy'ari radiallahu'anh, bahwa nabi sallallahu 'alaihi wassalam bersabda. "Emas dan sutera dihalalkan bagi orang-orang perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya" Hadits tersebut di nyatakan cacat dengan al inqitha' (terputus sanadnya) antara Sa'id bin Abu Hindun dengan Abu Musa (Al Asy'ari). Akan tetapi tidak ada dalil yang dapat dipercaya tentang kecacatannya itu, dan kami sudah menyebutkan ulama-ulama yang telah menshahihkannya. Jika pun diharuskan benarnya kecacatan yang disebutkan tadi (terputus sanadnya), maka hadits ini naik derajatnya dengan hadits-hadits lainnya yang shahih, sebagaimana hal tersebut merupakan kaidah yang dikenal di kalangan imam-imam hadits. Berdasarkan ini ulama salaf berjalan, dan lebih dari seorang telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang bolehnya wanita memakai perhiasan emas. Kami sebutkan perkataan sebagian ulama Salaf sebagai tambahan penjelas (masalah ini). Al Jashash berkata dalam tafsirnya, jus II hal.388, berkaitan pernyataannya tentang emas. "Hadits-hadits yang datang tentang di bolehkannya emas bagi wanita dari nabi sallallahu 'alaihi wassalam dan para sahabat lebih jelas dan lebih masyhur, dibanding dengan hadits yang melarang. Dan dalam pendalilan (penunjukan) ayat (yang dimaksud dengan ayat, ialah ayat yang kami sebutkan tadi , surat Az Zuhruf : 18, pent). Juga jelas tentang bolehnya perhiasan emas bagi wanita. Pemakaian perhiasan bagi wanita telah tersebar luas sejak zaman nabi Sallallahu 'alaihi wassalam dan sahabat sampai pada zaman kita ini, tanpa seorang pun yang mengingkari mereka (wanita-wanita yang memakai emas). Demikian pula tidak bisa di ingkari (dipertentangkan) dengan khabar-khabar ahad." Al Kayaa Al Harasi berkata dalam tafsir Al Qur'an juz IV hal. 391, dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu Wata'ala, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (anak perempuan) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan ..[Az Zuhruf : 18] Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya perhiasan bagi wanita dan ijma' (kesepakatan) terbangun kuat atas bolehnya, serta khabar-khabar (hadits-hadits) tentang hal ini tidak terhitung (banyaknya)". Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, juz IV hal.142, setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya emas dan sutera bagi kaum wanita tanpa terperinci, berkata : " Khabar-khabar (hadist-hadits) ini dan hadits yang semakna dengannya, menunjukkan bolehnya berhias dengan emas bagi para wanita. Dan kami memperoleh petunjuk (dalil) dengan didapatkannya ijma' tentang bolehnya perhiasan emas bagi wanita dan terhapusnya (hukum) khabat-khabar yang menunjukkan haramnya perhiasan emas bagi wanita secara khusus". An Nawawi berkata dalam Al Majmu' Juz IV hal.424, "Diperbolehkan bagi wanita mem
[assunnah] Tanya : hukum batu cincin bagi pria dan hukum jual belinya
Assalamu'alaikum ana mau tanya hukum memakai cincin batu (seperti ruby, kalimaya, safir) bagi pria, apa diperbolehkan? dan hukum jual belinya bagaimana apakah boleh? Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216)
[assunnah] Tanya : hukum foto
Assalamu'alaikum 'afwan ana mau tanya, begini ana punya teman (akhwat) yang mau menikah tetapi terbentur oleh administrasi di tempat kerja ikhwannya, di tempat kerja tersebut calon mempelai diharuskan foto tanpa memakai penutup kepala, bagaimana hukumnya? apakah ada ruksho'/keringanan untuk masalah ini?? dan jika yang akan memfoto/ fotografernya adalah seorang akhwat jg apa diperbolehkan? jazakumullah
Re: [assunnah] Tanya Puasa sunah
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Semoga bermanfaat ... 1. PUASA DI HARI JUM'AT BERIKUT ana ringkaskan dari tulisan ustd. muhammad abduh tuasikal di rumaysho.com semoga bisa membantu Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”(HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144, dari Abu Hurairah).An Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.” Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.”(HR. Bukhari no. 1986 dan Muslim no. 1143, dari Juwairiyah binti Al Harits.) Catatan penting: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika: Pertama: Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.(Faedah dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ketika menerangkan puasa pada hari Sabtu. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/57-58, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H.) Kedua: Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas. Ketiga: Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka). Keempat: Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa SyawaL (Lihat pembahasan di Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/142-143, Al Maktabah At Taufiqiyah.) 2. PUASA - PUASA SUNNAH DAN MANFAATNYA berikut ini diringkas dari artikel buletin an-nur/puasa sunnah dan manfaatnya dari www.alsofwah.or.id bukan hanya puasa nabi daud dan yaumul bits (puasa tengah bulan tgl 13,14,15 th hijriyah) tp jg ada puasa2 sunnah yg lainnya. Puasa Sunnah dan Manfaatnya Setiap kewajiban memiliki nafilah (sunnah) yang dapat mempertahankan keberadaan kewajiban tersebut serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah baik sebelum atau sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Puasa pun demikian, puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan sedangkan puasa yang sunnah banyak sekali, di antaranya: Puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang belum mampu menikah. Ada pula puasa sunnah yang ditentukan misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal. Keutamaan puasa ini adalah bahwa siapa yang mengerjakan nya setelah puasa Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal maka ia seperti berpuasa ad-dahar (sepanjang tahun)." (HR. Muslim). Selain puasa enam hari bulan Syawwal, masih ada puasa-puasa sunnah yang lainnya, di antaranya adalah: Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta dari Ramadhan ke Ramadhan, semua itu seolah-olah menjadikan pelakunya berpuasa setahun penuh." (HR. Ahmad dan Muslim) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa kekasihnya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mewasiatkan tiga perkara kepadanya, di antaranya adalah puasa selama tiga hari dalam setiap bulan. Yang paling utama, puasa tiga hari tersebut dilakukan pada ayyamul bidh (hari-hari putih/terang, yakni malam-malam purnama) pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. Dasarnya adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i di dalam as-Sunan) Puasa 'Arafah Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab, "Dia (puasa Arafah) menghapuskan dosa tahun yang lal
[assunnah] tanya : derajat hadits tentang nikah
Assalamu'alaikum, 'afwan kalau kurang berkenan, ana mau nanya lagi tentang hadits berikut: "Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah, maka tidaklah ia termasuk golonganku (HR. Atthabarani & Baihaqi) derajat hadits tersebut apa ya?? jazakummullah.
[assunnah] OOT: aplikasi font bahasa arab
Assalamu'alaikum, adakah ikhwan wa akhwat sekalian yang tau cara menginstall aplikasi font bahasa arab di nokia E63? ada yang punya softwarenya?? contohnya kayak gini السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته (contoh salam ini hasil copas). kalau ada japri ke ana ya. syukron
Re: [assunnah]>>Kajian Salafy di Bedugul - Bali!<
From: alif syahroni Sent: Monday, March 29, 2010 12:58 PM Assalaamu'alaikum Ada yang tau kajian salafy di daerah bedugul - Bali? Dan Bagaimana hukum membaca Al Ma'tsurot? karena di halaqoh yang saya ikuti sangat dianjurkan untuk membacanya! Syukron Wassalaamu'alaikum __ wa'alaikumussalam untuk kajian di bali, waktu itu ada ikhwan yang memberi tahu ada kajian diMasjid Al-Ghuroba Jln Nusa Ceningan, Denpasar, sebelumnya simpang lima. (denpasar dan bedugul jaraknya jauh ga ya?) kalau untuk al-ma'tsurat dulu ana juga pernah baca n harus baca tiap hari karena dicatat di buku amal harian maktaba'ah ya (kalau ga salah ya, ana lupa karena dah lama ga isi buku itu) di alma'tsurat bacaan2 dzikirnya ga ada rujukannya (dalilnya) hadits riwayat siapa, derajatnya apa itu ga ada, malah ada salah satu bacaan dzikirnya yang allahumma asbahabii min ni'matin au bi ahadim itu hadits dhoif (coba lihat di buku dzikir pagi petang oleh ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas) nah jd sekarang ana bacanya buku dzikir pagi petang karena ada rujukannya di dalamnya. Adapun untuk alma'tsurat, silakan baca dibawah ini. AL-MA�TSUROT HASAN AL-BANA Oleh Ustadz Abu Ahmad http://www.almanhaj.or.id/content/2064/slash/0 Kitab Al-Ma'tsurot oleh Hasan Al-Banna adalah kitab yang sangat populer di kalangan kaum muslimin di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan wirid-wirid yang terkandung di dalamnya dijadikan sebagai amalan harian wajib bagi para pengikut kelompok Ikhwanul Muslimin dan kebanyakan para aktivis pergerakan Islam di Indonesia. Beberapa bulan yang lalu telah masuk kepada kami pertanyaan dari sebagian pembaca tentang kitab Al-Ma'tsurot ini, apakah kitab ini layak untuk diamalkan kandungannya, karena banyak dari kaum muslimin di daerahnya yang mengamalkan wirid-wirid dalam kitab ini. Maka dengan memohon pertolongan kepada Alloh dalam pembahasan kali ini akan kami paparkan studi kelayakan kitab Al-Ma'tsurot ini untuk dipakai dan diamalkan kandungannya. PENULIS KITAB �AL-MA�TSUROT� Penulisnya adalah Syaikh Hasan bin Ahmad bin Abdurrohman Al-Banna, pendiri jama'ah Ikhwanul Muslimin. Ia dilahirkan pada tahun 1906 M di Mahmudiyyah Buhairah Mesir, dan meninggal di Kairo Mesir tanggal12 Februari 1949 M. Hasan Al-Banna adalah pengikut tarikat shufiyyah Hashshofiyyah sejak usia muda. Dia mengenal tarikat Hashshofiyyah semenjak duduk di Madrasah Mu'allimin UIa di Damanhur. Dia kemudian berbai'at di hadapan Mursyid Tarikat Hashshofiyyah, Syaikh Abdul Wahhab Al-Hashshofi, dan kemudian aktif dalam kepengurusan Jam'iyyah Hashshofiyyah Al-Khoiriyyah. Semasa hidupnya, Hasan Al-Banna selalu mengamalkan ritual-ritual tarikat Hashshofiyyah tersebut seperti Wadhifah (wirid) Rozuqiyyah tiap pagi dan petang. Nampaknya Wadhifah Rozuqiyyah ini adalah asal dari Wadhifah Kubro (nama lain dari Al-Ma'tsurot sebagaimana tertera dalam judul cetakannya). Hasan Al-Banna tidak hanya mengamalkan Wadhifah Rozuqiyyah saja, bahkan dia juga mengikuti ritual Hashshofiyyah di kuburan-kuburan dengan cara menghadap kepada sebuah kuburan yang terbuka dengan tujuan untuk mengingat kematian, kemudian ritual Hadhroh setelah sholat Jum'at, dan ritual Maulid Nabi. Abul Hasan An-Nadwi berkata: "Hasan Al-Banna selalu mengamalkan wirid-wirid dan ritual-ritual ini hingga akhir hayatnya." (Tafsir Siyasi lil Islam hal. 83). Adapun dalam segi aqidahnya, Hasan Al-Banna adalah Asy'ari Mufawwidhoh sebagaimana nampak dalam kitabnya, Aqo'id. (Lihat Mudzakkirot Da'wah wa Da'iyyah, Nazhorot fi Manhaj Ikhwanul Muslimin dan Thoriqoh Hasan Al-Hanna wa Ashumul Waritsin ) WIRID-WIRID �AL-MA�TSUROT� YANG LEMAH ATAU TIDAK ADA ASALNYA Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do'a termasuk di antara ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah wajib dilandaskan atas dalil yang tsabit (kuat) dan tidak boleh menetapkan suatu ibadah tanpa dalil atau dengan dalil yang dho'if (lemah). Maka tidak boleh seorang muslim mengamalkan suatu dzikir tertentu kecuali setelah meyakini bahwa dzikir tersebut dinukil dengan dalil yang tsabit dari Al-Qur'an dan as-Sunnah (Lihat bahasan Hadits Dho'if Dalam Fadho'il A'mal dalam Majalah Al-Furqon Edisi Spesial Ramadhan-Syawwal Tahun 6). Setelah kami meneliti do'a-do'a dan dzikir-dzikir dalam kitab Al-Ma'tsurot ini ternyata ada beberapa dzikir yang lemah dalilnya atau bahkan tidak ada asalnya sama sekali, di antara do'a-doa dan dzikir-dzikir tersebut ialah: [1]. Wirid Pertama. �Ashbahnaa wa asbaha al-mulku lillahi laa syariikalahu wa alhamdu kulluhu lillahi laa syarikalahu laa ilaha illa allahu wa ilaihi an-nusyuur� "Artinya : Sesungguhnya kami terjaga di pagi hari dengan (kesadaran bahwa) / kerajaan (bumi dan segala isinya) ini seluruhnya adalah milik Alloh. Dan segala puji bagi Alloh, tiada sekutu bagi-Nya, tiada Robb selain Dia dan kepada-Nya kami akan dibangkitkan." Wirid ini datang dalam hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu'anhu yang diriwayatkan
Re: [assunnah] Ingin belajar salaf di Cikarang
wa'alaikumusalam barakallahufik, salam kenal ukh ^ ^, sekedar sharing aja ana jg dulu sempet ikut liqo, dari SMA (2002) sampai setelah lulus pun masih tetap ikut (2005-2007), sekitar 2008 ana kenal manhaj salaf dari 2 orang teman. teman sekolah (yg dulu 1 liqo) dan teman kerja ana, Di awal2 tahun 2008 ana juga msh suka ikut liqo tapi udah mulai ragu karena pembicaraannya sering bgt soal politik (sedangkan ilmu syar'inya hanya sedikit),pencarian kebenaran ternyata ga' sebentar ya perlu waktu bertahun2 :-), mungkin waktu SMA masih remaja dan senang ngumpul bareng2 teman, semangat ikut2 aksi (demo), teriak teriak zionis amerika, israel laknatullah (padahal yahudi yang laknatullah bukan israel), wah di didik jd benci sama amerika n israel. tapi itu duluu ... sekarang dah berubah, ya walaupun masih belum bener jg sih, masih belajar. awal pertama kali ikut kajian salaf itu ana pikir dakwahnya kaku, exclusif dengan jilbab lebarnya, gamis panjang sampai menyeret ke tanah, sedangkan ana dari dulu memang berjilbab panjang, tapi ga selebar akhwat2 salaf. tapi kenyataanya dibalik cadar n jilbab panjangnya mereka tetap berbaur, tegur sapa, n label kaku tuh ga da. mungkin karena belum kenal dengan mereka jd sempet berpikir kayak gitu, dan dakwahnya cukup terbuka, beda sama liqo yang sembunyi2. untuk kajian di cikarang, setahu ana di masjid baitul makmur telaga sakinah sering ada kajian, malah ada tv streamingnya sekarang, namanya ahsan tv (cmiiw). sekian dari ana, mungkin yang lain bisa menambahkan. - Original Message - From: fariska maharani To: milis assunah Sent: Monday, March 29, 2010 11:48 AM Subject: [assunnah] Ingin belajar salaf di Cikarang Assalamualaikum, saya ingin belajar ngaji salaf dari nol.. tapi saya bingung bagaimana dan darimana saya memulainya. Saya tinggal di cikarang bekasi, yang saya dengar orang yang ngaji salaf itu sangat eksklusif apalagi terhadap orang diluar 'ngaji' mereka. Maksud saya, saya berjilbab menutupi dada tapi tidak sepanjang akhwat2 salafi. Yang saya takutkan, saya akan dijauhi karena keadaan saya tsb Tapi saya ingin sekali belajar salaf, adakah yg bisa membantu saya?? Satu lagi, apa beda salafi dan liqo?? jazakumullohu khairan Fariska Maharani
[assunnah] Tanya : menilai sifat seseorang dari wajah
Assalamu'alaikum 'afwan sebelumnya kalau ana sering bertanya di milist ini, begini ikhwan wa akhwat sekalian ana ada beberapa pertanyaan, (mudah2n ada yang bersedia menjawab) 1. apakah boleh menilai karakter/sifat seseorang bedasarkan raut wajah atau gerak-geriknya, maksudnya bukan untuk meramal masa depan atau mengetahui masa lalunya. tapi hanya untuk tahu seperti apa orang itu (sifat/akhlaknya), sehingga jadi mudah untuk mendapatkan teman yang baik. 2. apa bisa menentukan sifat dan karakter bedasarkan golongan darah? jazakumullah khairan katsira -khadijah ummu shafwan-
[assunnah] tanya kajian di sukarame, bandar lampung
Assalamu'alaikum, 'afwan ada yang tahu kajian di bandar lampung? tepatnya di daerah sukarame. syukron
[assunnah] menikah dengan seseorang yang beda manhaj
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh afwan ana dapat "titipan" pertanyaan dari teman, langsung saja, mungkin ikhwatifillah dan akhwatfillah ada yang tahu hukum menikah dengan Ikhwan yang beda manhaj tetapi ikhwan tersebut mendukung manhaj salafi? mohon tanggapan dan penjelasannya. jazakummullah wa barakallahufikum -Angi-
[assunnah] Info Tabligh Akbar 16-Maret UNJ Jakarta
Assalamu'alaikum, HADIRILAH TABLIGH AKBAR "Detik-detik wafatnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam" Bersama Ust. Abu Usamah, Lc, Tanggal 16 Maret 2010 (LIbur Nasional) Pukul 15.00-18.00 di Masjid Nurul Irfan (alumni) Kampus A, UNJ. CP. 081288731988 / 02130756047 __
[assunnah] Re:Hukum Asuransi Syariah
ini ada beberapa artikel tentang asuransi (saya lampirkan: pengantar kepada asuransi syariah dll), mudah2n bermanfaat, sebenarnya masalah asuransi sudah sering dibahas di milist ini, mungkin sebagai tambahan akhi bisa cari di file2 sebelumnya. sebisa mungkin dihindari ya akhi karena mengandung unsur ghoror (ketidakpastian) dan riba, tetapi kalo yg antum mksd adalah asuransi ta'awun itu diperbolehkan. selengkapnya bisa antum baca artikelnya. syukron __Title: Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi Rabu, 3 Maret 2004 13:50:11 WIB DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSIOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.Jawaban.Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala.“Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 2699]Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
Re: [assunnah]>>Hukum Multi Level Marketing (MLM)<
From: Faida N Mumtazah Sent: Wednesday, February 03, 2010 7:50 AM Bagaimanakah Hukum berbisnis dengan sistem Multi Level Marketing (MLM), apakah semua jenis MLM halal/haram? Ataukah ada ketentuan tertentu sehingga sebuah MLM bisa Halal/Haram ? Terimakasih FM = Bismillah, "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344). menurut jumhur ulama jg telah disepakati bahwa MLM itu haram karena mengandung unsur Gharar dan kedholiman, untuk lebih jelasnya ana lampirkan beberapa artikel tentang MLM, mudah-mudahan bermanfaat PENJELASAN MAJMA AL FIQH AL ISLAMI SEPUTAR HUKUM SYARI TENTANG IKUT SERTA DALAM PT BIZNAS DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MULTI LEVEL MARKETING SEMISAL LAINNYA http://www.almanhaj.or.id/content/2220/slash/0 HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM] Oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali http://www.almanhaj.or.id/content/1489/slash/0 Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu : [1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang. [2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM]. [3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet. [4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka. [5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu : [1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota [2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i. [3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i. Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala. Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : âPada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219] Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian. [Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com] FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM] Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani : B
[assunnah] Tanya : Konsinyasi barang di koperasi
Assalamu'alaikum, ana mau tanya kpd ikhwan dan akhwat sekalian, bagaimana hukumnya konsinyasi barang di koperasi perusahaan bila ana menaruh barang di koperasi tersebut ?? yang ana liat selama ini para karyawan yang berbelanja di koperasi itu ada yang beli secara cash (tunai) dan ada yang kredit, nah karyawan yang beli secara kredit maka dikenakan biaya tambahan dari harga barang yang dibelinya (bunga),(ini baru rencana dan ana blm menaruh barang disana, bila ana jadi menyuplai barang ke koperasi apa ana termasuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan keburukan? (ana tdk akan menambahkan harga diluar kesepakatan ana dg koperasi walaupun nanti misalnya koperasi bayarnya telat dari waktu yang ditentukan))