Re: [assunnah]>>puasa sunat dan jima<

2010-12-13 Terurut Topik Angi
From: eka ardiansyah 
Sent: Monday, December 13, 2010 12:48 PM
bismillah, afwan ustadz, apakah kita berdosa jika meminta atau mengajak  istri 
jima saat ia sedang puasa sunat senin kamis?


http://www.almanhaj.or.id/content/1644/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/1644/slash/0.html
HUKUM PUASA SUNNAH BAGI WANITA BERSUAMI
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita 
yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak 
musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh 
Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya 
bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali 
puasa Ramadhan"

Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya 
sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan 
baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk 
berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap 
bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan 
Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau 
setelahnya. 

APAKAH SUAMI BERHAK UNTUK MELARANG ISTRINYA BERPUASA SYAWAL
Oleh
Syaikh Abduillah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri 
saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan 
apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir 
di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin sauminya, hal ini untuk 
tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa 
tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya 
itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan 
hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk 
melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau 
menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa 
puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul 
Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin}




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : tanya kehalalan minyak ular

2010-12-08 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum
'afwan sekali lagi bila email ana mengganggu, begini ana mau tanya apakah 
*halal* menggunakan produk dari minyak ular berbentuk krim/salep sebagai 
penghilang bekas luka di kulit?? hanya di oleskan pada kulit bukan dimakan atau 
diminum?? dan apakah ada yg pernah mencobanya dan bagaimana hasilnya??
jazakummullah khairan.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] hukum menghadiri Walimah yg menggunakan musik

2010-11-28 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum,

ikhwan n akhwat ana mau tanya apakah diperbolehkan menghadiri walimah teman yg 
didalamnya diputar lagu melalui tape/player?? lagu yg diputar beragam dari 
gambus hingga dangdut. apa boleh tetap masuk ke dalam dan bersalaman dengan 
pengantinnya?? karena ana sudah beberapa kali menghadiri acara walimah seperti 
itu, dari teman ana yang masih awam sampai teman yg 1 manhaj pun ada lagunya 
(ga semuanya,tp ada beberapa). jd hukumnya bagaimana? apakah ana berdosa dg 
menhadiri walimah2 tersebut sedangkan ana sdh tau hukumnya kalau musik itu 
haram??







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya ttg keterkaitan Muharrom dg hari raya anak yatim<

2010-11-23 Terurut Topik Angi
From: Manggi Martono 
Sent: Monday, November 22, 2010 9:00 AM
Bismillah
Saudara seiman 
Menjelang pergantian tahun muharram, maka saya yang lemah ilmu ini 
menanyakan kepada saudara seiman mungkin ada yang bisa memberi keterangan lebih 
jelas yaitu apa keterkaitan antara bulan Muharam dengan hari raya anak yatim 
dan bagaimana dengan tarikh sirah sejarah ataupun asbabun nuzul sekiranya itu 
adalah turunnya dari hadits. 
Dan amalan apakah yang dianjurkan dalam bulan tersebut? Apakah memberikan 
sedekah kepada anak yatim adalah amalan yang dianjurkan oleh generasi salafus 
sholeh ?
Jazzakumullah
Abu Nuruddin
>>

bismillah,
sepertinya tahun lalu pernah dibahas disini, tp... ga tau deh ana lupa lupa 
inget, ini ana copas artikel ttg bln muharram, semoga b'manfaat. afwan jika krg 
b'kenan

DIANTARA HUKUM BULAN MUHARRAM
http://www.almanhaj.or.id/content/2035/slash/0

MUHARRAM (SURO) BULAN KERAMAT ?
http://www.almanhaj.or.id/content/2036/slash/0

HARI ASYURA 10 MUHARRAM ANTARA SUNNAH DAN BID�AH
http://www.almanhaj.or.id/content/2034/slash/0

Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan 
diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid'ah di dalamnya. Adapun yang 
dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu hanyalah berpuasa, dengan dijaga 
agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.

BID�AH-BID�AH DI HARI ASYURA
1. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, sholat ini disebut dengan sholat Asyura
2. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut, mewarnai kuku, dan menyemir rambut.
3. Membuat makanan khusus yang tidak seperti biasanya.
4. Membakar kemenyan.
5. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahannya itu.
6. Doa awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan awal tahun 
(Sebagaimana termaktub dalam Majmu' Syarif)
7. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin
8. Memberi uang belanja lebih kepada keluarga.
9. As-Subki berkata (ad-Din al-Khalish 8/417):"Adapun pernyataan sebagian orang 
yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada 
orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, 
membaca al-Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg 
menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura. Yang 
benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap saat, adapun 
mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya adalah bid'ah."

Ibnu Rajab berkata (Latha�iful Ma�arif hal. 53) : �Hadits anjuran memberikan 
uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun 
tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah 
Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata :�(Hadits itu tidak 
dikenal)�. Adapun mengadakan ma�tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam 
haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian 
Husain bin Ali Radhiyallahu �anhu maka itu adalah perbuatan orang-orang yang 
tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan 
RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma�tam pada hari lahir atau 
wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka�




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] melanjutkan pertanyaan tentang puasa arofah??

2010-11-15 Terurut Topik Angi
('Afwan kepada moderator ana mau menyambung pertanyaan soal puasa arofah jd ana 
mohon segera dimuat di milist,jazakallah khoir)
jd klo ana mau ikutin pemerintah yg idhul adhanya tanggal 17 berarti shaum 
arofahnya besok kan? dan ini bertepatan dengan sholat idul adha saudara2 kita 
yang lainnya yg berpendapat shaum arofah hari ini (15/11/10) n idul adha besok 
(16/11/10), apakah boleh ana puasa arofah berbarengan dengan saudara2 kita yg 
melaksanakan sholat 'ied??. terima kasih.


Janganlah kamu bersikap lemah, 
dan janganlah (pula) kamu bersedih hati,
padahal kamulah orang-orang 
yang paling tinggi (derajatnya),
jika kamu orang-orang yang beriman.
(QS.03 ; 139) 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Penetapan Iedul Adha<

2010-11-08 Terurut Topik Angi
From: Yuskal 
Sent: Monday, November 08, 2010 1:31 PM
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Mohon bantuan penjelasan ustadz, mengenai penetapan Ideul Adha, saya pernah 
membaca bahwa penetapan Iedul Adha tidak sama dengan Iedul Fitri, karena 
penetapan Iedul Adha disepakati mengacu pada penetapan yang dilakukan oleh 
penduduk Mekkah. Ada kemungkinan penetapan dari pemerintah kan berbeda dengan 
penetapan dari penduduk Mekkah
Wallohu a'lam
Syukron atas pencerahannya
Wassalamualaikum
Abu ika Ibn kadin


wa'alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuh
kemarin ana denger di rodja ada yg nanya ke ust. kurnaedi mengenai penetapan 
idul adha dan beliau menyatakan untuk mengikuti pemerintah, beliau jg sdh 
bertanya ke asatidz yg lain. krn hilal di indonesia dan di saudi itu berbeda, 
walaupun disana udah wukuf tp di indonesia wktunya blm masuk. wallahu'alam

Di situs almanhaj terdapat pembahasan mengenai perbedaan hari raya. Silakan 
untuk merujuknya.

FATWA-FATWA SEPUTAR BERHARI RAYA DENGAN PEMERINTAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2306/slash/0
MENYATUKAN HARI RAYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2304/slash/0
PEMERINTAH DAN PENENTUAN HARI RAYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2302/slash/0
PERBEDAAN MATHLA' DALAM TINJUAN SYARI’AT
http://www.almanhaj.or.id/content/2698/slash/0




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] bolehkah berkurban dengan berhutang??

2010-11-04 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum

mohon dibantu pertanyaan dari teman saya, bolehkah berhutang untuk berkurban di 
hari raya??karena dia baru memperoleh uang lebih (tunjangan akhir tahun) 
sekitar 2 bulan lagi sedangkan  idul adha sudah dekat?? 
jazakummullah khair

Janganlah kamu bersikap lemah, 
dan janganlah (pula) kamu bersedih hati,
padahal kamulah orang-orang 
yang paling tinggi (derajatnya),
jika kamu orang-orang yang beriman.
(QS.03 ; 139) 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya KAJIAN senin-jum'at di jakarta

2010-10-30 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum,

maaf apabila pertanyaan ini sering ditanyakan, adakah saudara sekalian yg bisa 
memberikan info lengkap kajian senin-jum'at di wilayah jakarta, khususnya 
jakpus, jakbar n jakut beserta alamat lengkapnya, pematerinya, n cp nya. 
terimakasih

angi ummu shafwan

Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu 
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu 
tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : hukum menggunakan fasilitas perusahaan

2010-10-04 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum

ana mau tanya kepada ustadz/rekan2 sekalian, bagaimana hukumnya menggunakan 
fasilitas perusahaan seperti : EMAIL & INTERNET untuk keperluan pribadi?? 
misalnya sering membuka situs2 dakwah, YM-an dg teman atau gabung ke milist 
assunnah dengan menggunakan email perusahaan?? kalau hukumnya tdk boleh apa 
harus unsubscribe dari milist ini?? . mohon pencerahannya.

jazakummullah khairan





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : tanya dokter spesialis kulit

2010-09-28 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum
sesuai subjectnya adakah yg tahu dokter spesialis kulit yg paling bagus di 
jakarta utara, dokternya akhwat/muslimah.

Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu 
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu 
tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)
__




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Tanya dokter spesialis kulit

2010-09-27 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum
sesuai subjectnya adakah yg tahu dokter spesialis kulit  bagus di jakarta 
utara, dokternya akhwat/muslimah. bagi yg tau japri ya. 
jazakummullah khair

Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu 
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu 
tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)
__





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya hukum uang/parcel dr vendor

2010-09-20 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum

'Afwan ana mau tanya bagaimana hukumnya menerima uang/parcel lebaran dari 
vendor atau supplier, dan parcel tersebut sebenarnya ga berpengaruh terhadap 
proyeknya. maksud ana vendor tersebut memberikan atau tidak memberikan uang / 
parcel itu tidak akan mempengaruhi proyeknya akan ditambah lagi. tetapi dia 
tetap memberikannya ke departemen/bagian tertentu di perusahaan. lalu sebaiknya 
uang dan parcel tersebut diapakan??

jazakummullah.


Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & 
Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. 
Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)
__




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Soal Pajak

2010-08-31 Terurut Topik Angi
'afwan sharing sedikit, dulu di perusahaan tmpat ana bekerja jg pernah 
kelebihan bayar pajak, dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas pajak, 
alhamdulillah karena perusahaannya bersih jd ga da masalah apapun. dan 
pengajuan perusahaan atas kelebihan itu dikembalikan ke perusahaan, mungkin ga 
perlu panik atau cemas akh, selama perusahaan itu bersih dan pembukuannya jg 
benar ga da yg perlu ditakutkan, ikuti saja prosedur yg berlaku di negara ini.. 
suatu kesalahan tidak bisa ditutupi dg kesalahan lagi akh. tp insyaAllah kalau 
kita benar Allah pasti akan menolong. ('afwan kalau postingan ana kurang 
berkenan) sekian.

wassalam.

- Original Message - 
From: Dhanny Kosasih 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, September 01, 2010 2:27 AM
Subject: [assunnah] Tanya Soal Pajak

  Innalhamdulillah. Ikhwanifillah Rahimahumullah. Saya ada pertanyaan mengenai
  pajak. Perusahaan kami sampai saat ini senantiasa menjalankan aturan-aturan
  pajak yang pemerintah tetapkan. Dari perhitungan neraca yang kami lakukan di
  akhir tahun, keadaan pajak perusahaan kami adalah lebih bayar. Secara
  peraturan pajak, posisi lebih bayar dalam pajak membuat perusahaan kami
  harus diperiksa. Pemeriksaan ini biasanya mengakibatkan kerusakan yang lebih
  parah (mereka para pemeriksa ini senantiasa memeriksa secara detail setiap
  transaksi yang terjadi, bahkan jika kita ada pengeluaran minum di warung
  kopi tanpa disertai bill maka ini bisa menjadi perkara baru). Oleh karena
  itu pemeriksaan ini sedapat mungkin dihindari. Kami diberikan saran untuk
  mengubah laporan keuangan kami, sehingga posisinya menjadi kurang bayar.
  Perubahan laporan ini tentunya melakukan rekayasa fiktif terhadap laporan
  keuangan. Pertanyaan saya:

  1. Bagaimana hukumnya melakukan rekayasa laporan terhadap pemerintah
  seperti ini?

  2. Jika mereka (petugas pajak) meminta uang jasa atas konsultasi
  rekayasa ini, bolehkah saya membayarnya guna menghindari kemudhorotan yang
  lebih besar?

  Jazzakumullahu Khayrun atas perhatiannya. BarakAllahufikum.

  DK.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Pakaian Sholat Wanita

2010-08-26 Terurut Topik Angi
wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu

klo ana sendiri sholat dirumah biasanya pk jilbab lg ditambah pakai pakaian 
panjang atau gamis kl mukenanya tipis, tp kalau mukenanya tebal ana biasanya ga 
pake jilbab lagi, syarat sahnya sholat wanita kan menutup aurat salah satunya 
(cmiiw), nah klo mukenanya tipis kan otomatis kelihatan auratnya, makanya di 
double lg.
wallahu'alam


Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat
Pengantar 

Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting yang menyangkut 
agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat. 

Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat perhatian 
dari sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat. Masih 
banyak di antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan, yang 
dilarang dan yang dibenci jika pakai pada waktu shalat. 

Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa kekeliruan 
berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab "al-Muhkam al- Matin" , 
ringkasan dari kitab "al-Qaul al-Mubin fi Akhta' al Mushallin" karya syaikh 
Masyhur bin Hasan al-Salman. 

Di antara kekeliruan tersebut adalah:

  a.. Shalat dengan pakaian ketat 

  Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan 
tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat 
meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), 
maka hukum memakainya menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang 
memakai celana ketat adalah mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya. 

  Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, "Celana panjang (ketat, red) 
itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. 
Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan 
ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena 
sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara 
keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb 
seru sekalian alam? 

  Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak 
apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) 
hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga 
mata kaki. 


  b.. Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan 

  Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, 
sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja 
memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya 
tertutup. Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode 
dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang 
membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma 
dan aturan syari'at. 

  Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama 
atau baju tidur. Suatu ketika Rasululah n ditanya oleh seseorang tentang shalat 
dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau 
memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, "Bukankah 
masing masing kalian mendapati dua pakaian? 

  Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi' shalat sendirian dengan memakai satu 
pakaian, maka dia berkata kepada Nafi'," Bukankah aku memberikan untukmu dua 
pakaian? Nafi' menjawab, "Ya, benar." Maka Ibnu Umar bertanya, "Apakah engkau 
ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?" Nafi' menjawab," Tidak." 
Maka Ibnu Umar berkata, "Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak 
(dilakukan)." 

  Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam 
kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar 
dengan memakai piyama tersebut. 

  Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari 
pada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang 
terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh 
tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya. 


  c.. Shalat dengan aurat terbuka 

  Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia: 

  -Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh 
(aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud 
pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk 
auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju. 

  Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia 
sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah swt, semoga Allah menjaga kita semua 
dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya 
shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir. 

  Ke dua;Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha 
semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini bia

Re: [assunnah] Tentang nikah dan restu orang tua

2010-08-20 Terurut Topik Angi
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu
bismillah
'afwan akhi, ana cuma bisa bantu sedikit karena keterbatasan ilmu ana,dan mohon 
maaf bila kata2 ana kurang berkenan,. karena ana cuma manusia yg tidak luput 
dari khilaf dan dosa. (mungkin ikhwah yg lain bisa mengoreksi atau menambahkan) 
akh,cinta yg datang sebelum ada tali pernikahan itu bukanlah cinta yg tulus dan 
bukan cinta sejati yg bedasarkan kecintaan kepada Allah. (maaf akhi klau ana 
berkata demikian) kenapa?? sebab kalau akhi benar2 mencintai seseorang karena 
mengharapkan cinta dan ridha dari Allah hal ini tak akan terjadi."Rasulullah 
bersabda “Hendaklah Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain 
keduanya.” (HR. Bukhari & Muslim) dan bila akhi benar2 mencintai Allah dan 
Rasul-NYA hendaklah meletakkan cinta akhi kepada wanita tersebut dibawah 
kecintaan terhadap Allah dan Rasul-NYA. pernikahan itu suci akh dan tidak dapat 
dikotori dengan hawa nafsu, ikatan cinta sesungguhnya ada setelah terjadi 
pernikahan akh "“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas rodiallahu’anhu berkata: Rasulullah 
shollallahu’alaihiwasallam bersabda: ‘Kami tidak pernah mendapatkan suatu 
ikatan bagi orang yang saling mencintai yang serupa dengan ikatan pernikahan.’” 
(Riwayat Abdurrazzaq, Ibnu Majah, At Thabrany, Al Hakim, Al Baihaqy dan 
dishahihkan oleh Al Albany)

dan bila akhi tetap nekad untuk menikahi wanita tersebut padahal wali/ortu nya 
tidak mengizinkannya maka pernikahannya tidak sah.
 “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil " 
(HR. Al-Baihaqi) 

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud)

dan  ingat firman Allah dibawah ini akh :

"Tidaklah patut bagi laki-laki  yang mukmin dan bagi perempuan yang mukminah, 
apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi 
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai 
Allah  dan RasulNya maka sungguhlah dia talah sesat, kesesatan yang nyata” (Al 
Ahzab : 36).

akh, kalau awal permulaan suatu ibadah sudah terkotori dengan kemaksiatan 
bagaimana dengan akhirannyaa?? kalau awalnya sudah mendapat murka dari-NYA 
bagaimana dg akhirannya???. Islam itu mudah akhi, akhwat yg shalihah itu banyak 
dan yakin akh bila kita ingin menikah karena menyempurnakan 1/2 agamaNYA dan 
didasari ketaatan kepada Allah dan Rasulullah maka insyaAllah akan dipermudah 
oleh Allah Ta'ala. ana tau pasti sangat sangat berat melepaskan "rasa cinta" 
itu karena hati terlalu condong kepadanya. terus perbanyak do'a dan istighfar 
akh. semoga Allah memudahkan jalan akhi untuk menyempurnakan setengah dari 
agama ini. carilah yang baik menurut Allah bukan menurut akhi. (maaf ya 
akh,padahal cuma tanya sah atau tidak nikah tanpa restu orang tua tp ana jwbnya 
malah panjang x lebar x tinggi).

angi ummu shafwan.

  - Original Message - 
  From: Basuki Rahmad 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, August 19, 2010 10:48 PM
  Subject: [assunnah] Tentang nikah dan resu orang tua
  Assalamu'alaikum..
  Saya seorang pemuda yang mencintai seorang perempuan, saya dan perempuan itu 
benar-benar saling mencintai, namun dengan masa lalu saya yang buruk dan alasan 
perbedaan status sosial, orang tua perempuan yang saya cintai tidak merestui, 
karena orang tua perempuan itu kaya.
  Namun kami ingin nekat menikah meski tanpa restu orang tua dari fihak 
perempuan tersebut.
  Apakah dengan nekat menikah tanpa restu orang tua tadi bisa sah menurut 
ajaran islam?

  Wassallamu'laikum..

   
Sent using a Sony Ericsson mobile phone




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Mari Bershalawat

2010-05-27 Terurut Topik angi
Mari Bershalawat

Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya,
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai 
orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam 
penghormatan kepadanya.” (QS. 33:56)

Abul Aliyah berkata, “Shalawat Allah adalah pujian-Nya (terhadap Nabi 
Shallallaahu alaihi wa Salam ) di sisi para malaikat, sedangkan shalawatnya 
malaikat berupa do’a.”

Diriwayatkan dari Sufyan ats-Tsauri dan beberapa ahli ilmu, mereka mengatakan, 
“Shalawat dari Rabb adalah rahmat-Nya, dan shalawat malaikat adalah permohonan 
ampun.”
Sementara itu, as-Sam’ani berkata, “Shalawat dari Allah bermakna rahmat dan 
ampunan, sedang shalawat dari malaikat serta orang mukmin makna-nya adalah 
do’a.”

Bagaimana Bershalawat kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam

Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa 
bershalawatnya seorang mukmin adalah do’anya kepada Allah agar melimpah-kan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa 
Salam. Oleh karena merupakan do’a, maka seharusnya dilakukan sesuai dengan 
adab-adab yang telah diajarkan oleh syariat. Di antara adab berdo’a adalah 
hedak-nya dilakukan dengan suara yang tidak keras, apalagi dengan 
berteriak-teriak. Jika kita mengetahui apa arti dari shalawat yang kita 
ucapkan, maka tentu kita akan malu melakukan dengan suara yang keras, karena 
hal itu tidak sepantasnya dilakukan.

Sedangkan shighat atau bunyi shalawat yang diajarkan oleh Nabi di antaranya 
adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut,
Dan masih ada lagi shighat shalawat lain yang diajarkan dalam syariat Islam 
selain yang tersebut di atas. Maka selayaknya kaum muslimin bershalawat dengan 
apa yang telah diajarkan oleh Nabinya dan menghindari shalawat-shalawat bikinan 
yang tidak jelas sumbernya, terutama yang berbau bid’ah dan syirik.

Keutamaan Bershalawat Atas Nabi.

  a.. Dari Abu Hurairahzbahwa Rasul Allah Subhannahu wa Ta'ala bersabda,
  “Barang siapa bershalawat terhadapku sekali, maka Allah akan bershalawat 
kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim)



  b.. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu anhu , bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa 
Salam bersabda,
  “Barang siapa bershalawat atasku satu kali, maka Allah akan bershalawat 
kepadanya sepuluh kali shalawat, menghapus darinya sepuluh keburukan, dan 
mengangkatnya sebanyak sepuluh derajat.” (HR Ahmad, an-Nasai dan di shahihkan 
oleh al-Albani).



  c.. Dari Abdullah bin Amr bin Ashz ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 
alaihi wa Salam bersabda,
  “Apabila kamu mendengarkan muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang ia 
ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku karena barang siapa yang bershalawat 
atasku sekali saja, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. 
Kemudian mintakanlah untukku al-Wasilah, sesungguhnya ia adalah kedudukan di 
Surga yang tidak layak kecuali hanya untuk seorang hamba dari hamba-hamba 
Allah. Dan aku berharap agar hamba tersebut adalah aku, barang siapa yang 
meminta kepada Allah al-Wasilah untukku, maka berhak atasnya syafaat.” (HR. 
Muslim)



  d.. Dari Abu Darda’zia berkata, “Telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 
alaihi wa Salam,
  “Perbanyaklah shalawat atasku pada Hari Jum’at karena ia disaksikan, dan para 
malaikat pun menyaksikan. Dan sungguh tidaklah seseorang bershalawat atasku, 
kecuali akan diperlihatkan kepadaku shalawatnya hingga ia selesai darinya.” Dia 
mengatakan,”Aku berkata, ”Dan juga setelah meninggal dunia? Nabi menjawab, 
”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.”(HR Ibnu 
Majah dan al-Mundziri menyatakan jayyid)



  e.. Dari Aus bin Auszia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam 
bersabda,
  ”Termasuk hari-hari kalian yang utama adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam 
diciptakan dan diwafatkan, pada hari itu ditiup sangkakala dan terjadi suara 
keras yang mematikan. Maka perbanyak-lah shalawat atasku pada hari itu, 
sesungguhnya shalawat kalian diperlihatkan kepadaku” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, 
dishahihkan oleh al-Albani)



  f.. Dari Abu Umamahzdia berkata, ”Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam 
telah bersabda,
  “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada Hari Jum’at, karena shalawat dari umatku 
diperlihatkan pada tiap-tiap Hari Jum’at. Barang siapa yang lebih banyak 
shalawatnya kepadaku maka ia lebih dekat kedudukannya dariku.”(HR. al-Baihaqi 
dihasankan oleh al-Albani).



  g.. Dari Abu Hurairahzia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam 
bersabda,
  “Sungguh merugi seseorang yang disebutkan diriku disisinya namun tidak 
bershalawat atasku.” (HR. At-Tirmidzi, berkata al-Albani hasan shahih)



  h.. Dari Ibnu Abbaszberkata,”Telah bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa 
Salam ,
  “Barang siapa melupakan (meninggalkan) shalawat terhadapku maka akan tersalah 
dari jalan surga.” (HR. Ibnu Majah dishahihkan oleh al-Albani dengan hadits 
lain)



  i.. Dari Husain Radhiallaahu anhu, da

[assunnah] tanya : Benarkah Ratu Pantai Selatan itu ada??

2010-05-19 Terurut Topik angi
Assalamu'alaikum,

mohon bantuan kepada semuanya. sepupunya teman saya meninggal di pantai 
selatan, ceritanya dia sedang liburan sama teman2nya, dan iseng2 mereka ngomong 
kayak gini, eh kita ke laut yuk liat nyi roro kidul beneran ada gak sih?, 
mereka jalan2 di pinggir pantai terus tau2 ada ombak besar banget, setelah itu 
mereka ngerasa kayak ketarik dan beberapa temannya berhasil menyelamatkan diri 
dan sepupunya teman saya itu terbawa ke tengah laut, setelah 3 hari mayatnya 
baru ditemukan, otak, hidung serta matanya gak ada sama sekali (hilang), celana 
jeans yang dia pakai juga gak ada. dan yang aneh baju dan sepatu masih tetap 
melekat di badannya, dan jarak ditemukan mayat itu dan pantai cukup jauh. jadi 
sebagian mereka (teman saya dan keluarganya) agak percaya ini perbuatan ratu 
pantai selatan. jadi bagaimana menanggapi fenomena seperti ini ? bagaimana 
caranya saya menerangkan kepada teman saya itu kalau percaya terhadap hal ini 
adalah syirik dan setiap kejadian sudah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa 
Ta'ala.??

Jazakummullah


Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu 
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu.
Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)
__

Disclaimer :
The information contained in or attached to this electronic transmission is 
confidential and may be legally privileged otherwise protected by law from 
disclosure belong to PT. Krama Yudha Ratu Motor (KRM), therefore the authorized 
recipients shall protect this confidential information with subject to 
provisions of KRM's policy. It is intended for the named recipient(s) only. If 
you are not the named recipient, you are hereby notified that any distribution, 
copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic 
transmission or the information contained in it is strictly prohibited.

__
Please consider ENVIRONTMENT before PRINTING this email .


Re: [assunnah] Tanya: Emas bagi wanita

2010-05-10 Terurut Topik angi
dulu ini pernah dibahas di almanhaj.or.id . dan cukup jelas penjelasannya, 
insyaAllah boleh bagi wanita memakai emas (baik yg melingkar ataupun gak), 
semoga bermanfaat !!

HUKUM EMAS YANG MELINGKAR BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Samahah As Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz ditanya : Sesungguhnya sebagian
wanita di sekitar kami merasa bimbang dan ragu terhadap fatwa Al 'Alamah
Muhammad Nashiruddin Al Albani, seorang muhadits dari negeri Syam dalam
kitab Adabuz Zifaf, seputar pengharaman pemakaian (perhiasan) melingkar
secara umum. Disana (dijelaskan), para wanita dilarang memakainya dan
menyifatkan wanita-wanita yang memakai (perhiasan) emas melingkar dengan
(sebutan) sesat dan menyesatkan. Maka, bagaimanakah pendapat anda
tentang hukum memakai emas melingkar secara khusus? Hal ini, karena kami
sangat membutuhkan dalil dan fatwa anda, setelah masalah ini menjadi
semakin serius. Semoga Allah mengampunimu dan semoga Allah menambahkanmu
keluasan ilmu pengetahuan.

Jawaban.
Dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar
maupun tidak melingkar, berdasarkan keumuman firman Allah :

"Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam
keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang
dalam pertengkaran. [Az Zuhruf : 18]

Allah Subhanahu Wata'ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk
diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik
perhiasan emas atau lainnya. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa'i dengan sanad yang baik
(Jayyid), dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib radiayallahu 'anh,
bahwa Nabi Sallallahu 'Alaihi wassalam, mengambil sutera, kemudian di
letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di
tangan kirinya, lalu beliau bersabda, " Sesungguhnya kedua benda ini
(sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku."

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :

"Halal bagi perempuan mereka"

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa'i dan At
Tarmidzi, dishahihkan olehnya. Dan dikeluarkan juga oleh Abu Daud dan
Hakim, dan di shahihkan olehnya. Di keluarkan oleh AthThabrani dan
dishahihkan oleh Ibnu Hazm, dari Abu Musa Al Asy'ari radiallahu'anh,
bahwa nabi sallallahu 'alaihi wassalam bersabda.

"Emas dan sutera dihalalkan bagi orang-orang perempuan umatku dan
diharamkan bagi laki-lakinya"

Hadits tersebut di nyatakan cacat dengan al inqitha' (terputus sanadnya)
antara Sa'id bin Abu Hindun dengan Abu Musa (Al Asy'ari). Akan tetapi
tidak ada dalil yang dapat dipercaya tentang kecacatannya itu, dan kami
sudah menyebutkan ulama-ulama yang telah menshahihkannya. Jika pun
diharuskan benarnya kecacatan yang disebutkan tadi (terputus sanadnya),
maka hadits ini naik derajatnya dengan hadits-hadits lainnya yang
shahih, sebagaimana hal tersebut merupakan kaidah yang dikenal di
kalangan imam-imam hadits.

Berdasarkan ini ulama salaf berjalan, dan lebih dari seorang telah
menukil ijma' (kesepakatan) tentang bolehnya wanita memakai perhiasan
emas. Kami sebutkan perkataan sebagian ulama Salaf sebagai tambahan
penjelas (masalah ini).

Al Jashash berkata dalam tafsirnya, jus II hal.388, berkaitan
pernyataannya tentang emas. "Hadits-hadits yang datang tentang di
bolehkannya emas bagi wanita dari nabi sallallahu 'alaihi wassalam dan
para sahabat lebih jelas dan lebih masyhur, dibanding dengan hadits yang
melarang. Dan dalam pendalilan (penunjukan) ayat (yang dimaksud dengan
ayat, ialah ayat yang kami sebutkan tadi , surat Az Zuhruf : 18, pent).
Juga jelas tentang bolehnya perhiasan emas bagi wanita. Pemakaian
perhiasan bagi wanita telah tersebar luas sejak zaman nabi Sallallahu
'alaihi wassalam dan sahabat sampai pada zaman kita ini, tanpa seorang
pun yang mengingkari mereka (wanita-wanita yang memakai emas). Demikian
pula tidak bisa di ingkari (dipertentangkan) dengan khabar-khabar ahad."

Al Kayaa Al Harasi berkata dalam tafsir Al Qur'an juz IV hal. 391, dalam
menafsirkan firman Allah Subhanahu Wata'ala,

"Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (anak perempuan) yang
dibesarkan dalam keadaan berperhiasan ..[Az Zuhruf : 18]

Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya perhiasan bagi wanita dan ijma'
(kesepakatan) terbangun kuat atas bolehnya, serta khabar-khabar
(hadits-hadits) tentang hal ini tidak terhitung (banyaknya)".

Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, juz IV hal.142, setelah menyebutkan
sebagian hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya emas dan sutera bagi
kaum wanita tanpa terperinci, berkata : " Khabar-khabar (hadist-hadits)
ini dan hadits yang semakna dengannya, menunjukkan bolehnya berhias
dengan emas bagi para wanita. Dan kami memperoleh petunjuk (dalil)
dengan didapatkannya ijma' tentang bolehnya perhiasan emas bagi wanita
dan terhapusnya (hukum) khabat-khabar yang menunjukkan haramnya
perhiasan emas bagi wanita secara khusus".

An Nawawi berkata dalam Al Majmu' Juz IV hal.424, "Diperbolehkan bagi
wanita mem

[assunnah] Tanya : hukum batu cincin bagi pria dan hukum jual belinya

2010-04-27 Terurut Topik angi
Assalamu'alaikum
ana mau tanya hukum memakai cincin batu (seperti ruby, kalimaya,
safir) bagi pria, apa diperbolehkan? dan hukum jual belinya
bagaimana apakah boleh?

Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu 
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu 
tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)



[assunnah] Tanya : hukum foto

2010-04-21 Terurut Topik angi
Assalamu'alaikum
'afwan ana mau tanya, begini ana punya teman (akhwat) yang mau menikah tetapi 
terbentur oleh administrasi di tempat kerja ikhwannya, di tempat kerja tersebut 
calon mempelai diharuskan foto tanpa memakai penutup kepala, bagaimana 
hukumnya? apakah ada ruksho'/keringanan untuk masalah ini?? dan jika yang akan 
memfoto/ fotografernya adalah seorang akhwat jg apa diperbolehkan?

jazakumullah


Re: [assunnah] Tanya Puasa sunah

2010-04-15 Terurut Topik angi
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Semoga bermanfaat ...

1. PUASA DI HARI JUM'AT
BERIKUT ana ringkaskan dari tulisan ustd. muhammad abduh tuasikal di 
rumaysho.com semoga bisa membantu

Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ 
يَصُومَ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at  kecuali 
jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”(HR. Bukhari no. 1985 dan 
Muslim no. 1144, dari Abu Hurairah).An Nawawi rahimahullah membawakan hadits 
ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara 
bersendirian.”

Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ 
وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ 
أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia 
sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” 
“Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin 
berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian 
mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.”(HR. Bukhari no. 1986 dan 
Muslim no. 1143, dari Juwairiyah binti Al Harits.)

Catatan penting: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:

Pertama: Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh 
(tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.(Faedah 
dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ketika menerangkan 
puasa pada hari Sabtu. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin 
Sholih Al ‘Utsaimin, 20/57-58, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, 
tahun 1413 H.)

Kedua: Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana 
diterangkan dalam hadits di atas.

Ketiga: Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).

Keempat:  Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya 
seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa SyawaL (Lihat pembahasan di 
Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/142-143, Al Maktabah At Taufiqiyah.)

2. PUASA - PUASA SUNNAH DAN MANFAATNYA

berikut ini diringkas dari artikel buletin an-nur/puasa sunnah dan manfaatnya 
dari www.alsofwah.or.id bukan hanya puasa nabi daud dan yaumul bits (puasa 
tengah bulan tgl 13,14,15 th hijriyah) tp jg ada puasa2 sunnah yg lainnya.

Puasa Sunnah dan Manfaatnya
Setiap kewajiban memiliki nafilah (sunnah) yang dapat mempertahankan keberadaan 
kewajiban tersebut serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu 
misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah baik sebelum atau sesudahnya. Demikian 
juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal 
yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah.

Puasa pun demikian, puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan sedangkan puasa 
yang sunnah banyak sekali, di antaranya: Puasa sunnah yang tidak pasti, seperti 
puasa bagi orang yang belum mampu menikah. Ada pula puasa sunnah yang 
ditentukan misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal. Keutamaan puasa ini 
adalah bahwa siapa yang mengerjakan nya setelah puasa Ramadhan, maka 
seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang 
bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di 
bulan Syawwal maka ia seperti berpuasa ad-dahar (sepanjang tahun)." (HR. 
Muslim).

Selain puasa enam hari bulan Syawwal, masih ada puasa-puasa sunnah yang 
lainnya, di antaranya adalah:

Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta dari Ramadhan ke Ramadhan, 
semua itu seolah-olah menjadikan pelakunya berpuasa setahun penuh." (HR. Ahmad 
dan Muslim)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa kekasihnya (Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mewasiatkan tiga perkara kepadanya, di 
antaranya adalah puasa selama tiga hari dalam setiap bulan.

Yang paling utama, puasa tiga hari tersebut dilakukan pada ayyamul bidh 
(hari-hari putih/terang, yakni malam-malam purnama) pada tanggal 13, 14 dan 15 
setiap bulannya. Dasarnya adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka 
berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad 
dan an-Nasa'i di dalam as-Sunan)

Puasa 'Arafah

Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya 
tentang puasa Arafah, beliau menjawab, "Dia (puasa Arafah) menghapuskan dosa 
tahun yang lal

[assunnah] tanya : derajat hadits tentang nikah

2010-04-06 Terurut Topik angi
Assalamu'alaikum,
'afwan kalau kurang berkenan, ana mau nanya lagi tentang hadits berikut:
"Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah, maka 
tidaklah ia termasuk golonganku (HR. Atthabarani & Baihaqi)
derajat hadits tersebut apa ya??

jazakummullah.


[assunnah] OOT: aplikasi font bahasa arab

2010-04-05 Terurut Topik angi
Assalamu'alaikum,
adakah ikhwan wa akhwat sekalian yang tau cara menginstall
aplikasi font bahasa arab di nokia E63? ada yang punya softwarenya??
contohnya kayak gini السـلام عليكم و رحمة الله وبركا ته (contoh salam ini hasil 
copas). kalau ada japri ke ana ya. syukron




Re: [assunnah]>>Kajian Salafy di Bedugul - Bali!<

2010-03-29 Terurut Topik Angi
From: alif syahroni
Sent: Monday, March 29, 2010 12:58 PM
Assalaamu'alaikum
Ada yang tau kajian salafy di daerah bedugul - Bali?
Dan Bagaimana hukum membaca Al Ma'tsurot? karena di halaqoh yang saya ikuti 
sangat dianjurkan untuk membacanya!
Syukron

Wassalaamu'alaikum
__

wa'alaikumussalam

untuk kajian di bali, waktu itu ada ikhwan yang memberi tahu ada kajian 
diMasjid Al-Ghuroba Jln Nusa Ceningan, Denpasar,
sebelumnya simpang lima. (denpasar dan bedugul jaraknya jauh ga ya?)

kalau untuk al-ma'tsurat dulu ana juga pernah baca n harus baca
tiap hari karena dicatat di buku amal harian maktaba'ah ya
(kalau ga salah ya, ana lupa karena dah lama ga isi buku itu)
di alma'tsurat bacaan2 dzikirnya ga ada rujukannya (dalilnya)
hadits riwayat siapa, derajatnya apa itu ga ada, malah ada salah satu
bacaan dzikirnya yang allahumma asbahabii min ni'matin au bi ahadim  itu 
hadits dhoif (coba lihat di buku dzikir pagi petang oleh ustadz Yazid bin Abdul 
Qadir Jawas)

nah jd sekarang ana bacanya buku dzikir pagi petang karena ada rujukannya di 
dalamnya.

Adapun untuk alma'tsurat, silakan baca dibawah ini.
AL-MA�TSUROT HASAN AL-BANA
Oleh
Ustadz Abu Ahmad
http://www.almanhaj.or.id/content/2064/slash/0

Kitab Al-Ma'tsurot oleh Hasan Al-Banna adalah kitab yang sangat populer di 
kalangan kaum muslimin di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan 
wirid-wirid yang terkandung di dalamnya dijadikan sebagai amalan harian wajib 
bagi para pengikut kelompok Ikhwanul Muslimin dan kebanyakan para aktivis 
pergerakan Islam di Indonesia.

Beberapa bulan yang lalu telah masuk kepada kami pertanyaan dari sebagian 
pembaca tentang kitab Al-Ma'tsurot ini, apakah kitab ini layak untuk diamalkan 
kandungannya, karena banyak dari kaum muslimin di daerahnya yang mengamalkan 
wirid-wirid dalam kitab ini.

Maka dengan memohon pertolongan kepada Alloh dalam pembahasan kali ini akan 
kami paparkan studi kelayakan kitab Al-Ma'tsurot ini untuk dipakai dan 
diamalkan kandungannya.

PENULIS KITAB �AL-MA�TSUROT�
Penulisnya adalah Syaikh Hasan bin Ahmad bin Abdurrohman Al-Banna, pendiri 
jama'ah Ikhwanul Muslimin. Ia dilahirkan pada tahun 1906 M di Mahmudiyyah 
Buhairah Mesir, dan meninggal di Kairo Mesir tanggal12 Februari 1949 M.

Hasan Al-Banna adalah pengikut tarikat shufiyyah Hashshofiyyah sejak usia muda. 
Dia mengenal tarikat Hashshofiyyah semenjak duduk di Madrasah Mu'allimin UIa di 
Damanhur. Dia kemudian berbai'at di hadapan Mursyid Tarikat Hashshofiyyah, 
Syaikh Abdul Wahhab Al-Hashshofi, dan kemudian aktif dalam kepengurusan 
Jam'iyyah Hashshofiyyah Al-Khoiriyyah.

Semasa hidupnya, Hasan Al-Banna selalu mengamalkan ritual-ritual tarikat 
Hashshofiyyah tersebut seperti Wadhifah (wirid) Rozuqiyyah tiap pagi dan 
petang. Nampaknya Wadhifah Rozuqiyyah ini adalah asal dari Wadhifah Kubro (nama 
lain dari Al-Ma'tsurot sebagaimana tertera dalam judul cetakannya).

Hasan Al-Banna tidak hanya mengamalkan Wadhifah Rozuqiyyah saja, bahkan dia 
juga mengikuti ritual Hashshofiyyah di kuburan-kuburan dengan cara menghadap 
kepada sebuah kuburan yang terbuka dengan tujuan untuk mengingat kematian, 
kemudian ritual Hadhroh setelah sholat Jum'at, dan ritual Maulid Nabi.

Abul Hasan An-Nadwi berkata: "Hasan Al-Banna selalu mengamalkan wirid-wirid dan 
ritual-ritual ini hingga akhir hayatnya." (Tafsir Siyasi lil Islam hal. 83).

Adapun dalam segi aqidahnya, Hasan Al-Banna adalah Asy'ari Mufawwidhoh 
sebagaimana nampak dalam kitabnya, Aqo'id. (Lihat Mudzakkirot Da'wah wa 
Da'iyyah, Nazhorot fi Manhaj Ikhwanul Muslimin dan Thoriqoh Hasan Al-Hanna wa 
Ashumul Waritsin )

WIRID-WIRID �AL-MA�TSUROT� YANG LEMAH ATAU TIDAK ADA ASALNYA
Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do'a termasuk di antara ibadah-ibadah 
yang paling utama. Sedangkan ibadah wajib dilandaskan atas dalil yang tsabit 
(kuat) dan tidak boleh menetapkan suatu ibadah tanpa dalil atau dengan dalil 
yang dho'if (lemah). Maka tidak boleh seorang muslim mengamalkan suatu dzikir 
tertentu kecuali setelah meyakini bahwa dzikir tersebut dinukil dengan dalil 
yang tsabit dari Al-Qur'an dan as-Sunnah (Lihat bahasan Hadits Dho'if Dalam 
Fadho'il A'mal dalam Majalah Al-Furqon Edisi Spesial Ramadhan-Syawwal Tahun 6).

Setelah kami meneliti do'a-do'a dan dzikir-dzikir dalam kitab Al-Ma'tsurot ini 
ternyata ada beberapa dzikir yang lemah dalilnya atau bahkan tidak ada asalnya 
sama sekali, di antara do'a-doa dan dzikir-dzikir tersebut ialah:

[1]. Wirid Pertama.
�Ashbahnaa wa asbaha al-mulku lillahi laa syariikalahu wa alhamdu kulluhu 
lillahi laa syarikalahu laa ilaha illa allahu wa ilaihi an-nusyuur�

"Artinya : Sesungguhnya kami terjaga di pagi hari dengan (kesadaran bahwa) / 
kerajaan (bumi dan segala isinya) ini seluruhnya adalah milik Alloh. Dan segala 
puji bagi Alloh, tiada sekutu bagi-Nya, tiada Robb selain Dia dan kepada-Nya 
kami akan dibangkitkan."

Wirid ini datang dalam hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu'anhu yang diriwayatkan 

Re: [assunnah] Ingin belajar salaf di Cikarang

2010-03-29 Terurut Topik Angi
wa'alaikumusalam

barakallahufik, salam kenal ukh ^ ^, sekedar sharing aja
ana jg dulu sempet ikut liqo, dari SMA (2002) sampai setelah lulus pun masih 
tetap ikut (2005-2007), sekitar 2008 ana kenal manhaj salaf dari 2 orang teman.
teman sekolah (yg dulu 1 liqo) dan teman kerja ana, Di awal2 tahun 2008  ana 
juga msh suka ikut liqo tapi udah mulai ragu karena pembicaraannya sering bgt 
soal politik (sedangkan ilmu syar'inya hanya sedikit),pencarian kebenaran 
ternyata ga' sebentar ya perlu waktu bertahun2 :-), mungkin waktu SMA masih 
remaja dan senang ngumpul bareng2 teman, semangat ikut2 aksi (demo), teriak 
teriak zionis amerika, israel laknatullah (padahal yahudi
yang laknatullah bukan israel), wah di didik jd benci sama amerika n
israel. tapi itu duluu ... sekarang dah berubah, ya walaupun masih belum bener 
jg sih, masih belajar.

awal pertama kali ikut kajian salaf itu ana pikir dakwahnya kaku, exclusif 
dengan jilbab lebarnya, gamis panjang sampai menyeret ke tanah, sedangkan ana  
dari dulu memang berjilbab panjang, tapi ga selebar akhwat2 salaf. tapi 
kenyataanya dibalik cadar n jilbab panjangnya mereka tetap berbaur, tegur sapa, 
n label kaku tuh ga da. mungkin karena belum kenal dengan mereka jd sempet 
berpikir kayak gitu, dan dakwahnya cukup terbuka, beda sama liqo yang sembunyi2.
untuk kajian di cikarang, setahu ana di masjid baitul makmur
telaga sakinah sering ada kajian, malah ada tv streamingnya sekarang,
namanya ahsan tv (cmiiw). sekian dari ana, mungkin yang lain bisa menambahkan.

  - Original Message -
  From: fariska maharani
  To: milis assunah
  Sent: Monday, March 29, 2010 11:48 AM
  Subject: [assunnah] Ingin belajar salaf di Cikarang
  Assalamualaikum,

  saya ingin belajar ngaji salaf dari nol.. tapi saya bingung bagaimana dan 
darimana saya memulainya. Saya tinggal di cikarang bekasi, yang saya dengar 
orang yang ngaji salaf itu sangat eksklusif apalagi terhadap orang diluar 
'ngaji' mereka.

  Maksud saya, saya berjilbab menutupi dada tapi tidak sepanjang akhwat2 
salafi. Yang saya takutkan, saya akan dijauhi karena keadaan saya tsb

  Tapi saya ingin sekali belajar salaf, adakah yg bisa membantu saya??
  Satu lagi, apa beda salafi dan liqo??

  jazakumullohu khairan

  Fariska Maharani


[assunnah] Tanya : menilai sifat seseorang dari wajah

2010-03-26 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum

'afwan sebelumnya kalau ana sering bertanya di milist ini,
begini ikhwan wa akhwat sekalian ana ada beberapa pertanyaan, (mudah2n ada yang 
bersedia menjawab)

1. apakah boleh menilai karakter/sifat seseorang bedasarkan
raut wajah atau gerak-geriknya, maksudnya bukan untuk
meramal masa depan atau mengetahui masa lalunya. tapi
hanya untuk tahu seperti apa orang itu (sifat/akhlaknya),
sehingga jadi mudah untuk mendapatkan teman yang baik.

2. apa bisa menentukan sifat dan karakter bedasarkan golongan darah?

jazakumullah khairan katsira

-khadijah ummu shafwan-


[assunnah] tanya kajian di sukarame, bandar lampung

2010-03-19 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum,

'afwan ada yang tahu kajian di bandar lampung?
tepatnya di daerah sukarame. syukron


[assunnah] menikah dengan seseorang yang beda manhaj

2010-03-14 Terurut Topik Angi Puspita
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

afwan ana dapat "titipan" pertanyaan dari teman,
langsung saja, mungkin ikhwatifillah dan akhwatfillah ada yang
tahu hukum menikah dengan Ikhwan yang beda manhaj
tetapi ikhwan tersebut mendukung manhaj salafi?
mohon tanggapan dan penjelasannya.
jazakummullah wa barakallahufikum

-Angi-


[assunnah] Info Tabligh Akbar 16-Maret UNJ Jakarta

2010-03-09 Terurut Topik Angi Puspita
Assalamu'alaikum,

HADIRILAH TABLIGH AKBAR
"Detik-detik wafatnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam"

Bersama Ust. Abu Usamah, Lc,
Tanggal 16 Maret 2010 (LIbur Nasional)
Pukul 15.00-18.00
di Masjid Nurul Irfan (alumni) Kampus A, UNJ.

CP. 081288731988 / 02130756047

__




[assunnah] Re:Hukum Asuransi Syariah

2010-03-08 Terurut Topik Angi Puspita
ini ada beberapa artikel tentang asuransi (saya lampirkan: pengantar kepada 
asuransi syariah dll), mudah2n
bermanfaat, sebenarnya masalah asuransi sudah sering
dibahas di milist ini, mungkin sebagai tambahan akhi bisa
cari di file2 sebelumnya. sebisa mungkin dihindari ya akhi
karena mengandung unsur ghoror (ketidakpastian) dan
riba, tetapi kalo yg antum mksd adalah asuransi ta'awun itu diperbolehkan. 
selengkapnya bisa antum baca artikelnya. syukron

__Title: Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi




 

Di Antara Hukum Perusahaan 
Asuransi
Rabu, 3 Maret 2004 13:50:11 
WIB
DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN 
ASURANSIOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal 
IftaPertanyaan.Akhir-akhir ini banyak bermunculan 
perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang 
membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang 
anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya 
dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda 
kebaikan.Jawaban.Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama 
telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan 
keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja 
tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek 
yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian 
orang.Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; 
sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau 
membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah 
ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan 
pengelabuan terhadap manusia.Contoh asuransi komersil : Seseorang 
mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan 
biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah 
dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang 
tercakup dalam firman Allah Ta’ala.“Artinya : Sesungguhnya (meminum) 
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah 
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 
90]Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan 
social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh 
sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, 
anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan 
lainnya.Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa 
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset 
Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).Segala 
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma 
ba’du.Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang 
haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan 
bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara 
perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang 
suci dan dilarang keras.Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah 
mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) 
yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu 
orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur 
tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan 
anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang 
membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini 
termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.“Artinya : Dan 
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan 
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]Dan 
sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Artinya : Dan Allah akan 
menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, 
kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 2699]Ini sudah cukup jelas dan 
tidak ada yang samar.Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan 
menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka 
menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang 
dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini 
untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah 
Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya 
jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). 
Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.Keterangan ini 
dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar 
penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam 
semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi

Re: [assunnah]>>Hukum Multi Level Marketing (MLM)<

2010-02-12 Terurut Topik Angi
From: Faida N Mumtazah
Sent: Wednesday, February 03, 2010 7:50 AM
Bagaimanakah Hukum berbisnis dengan sistem Multi Level Marketing
(MLM), apakah semua jenis MLM halal/haram?
Ataukah ada ketentuan tertentu sehingga sebuah MLM bisa Halal/Haram ?
Terimakasih
FM
=

Bismillah,
"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang 
memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah 
halal kecuali  kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 
1/344).

menurut jumhur ulama jg telah disepakati bahwa MLM itu haram karena mengandung 
unsur Gharar dan kedholiman, untuk lebih jelasnya  ana lampirkan beberapa 
artikel tentang MLM, mudah-mudahan bermanfaat

PENJELASAN MAJMA’ AL FIQH AL ISLAMI SEPUTAR HUKUM SYAR’I TENTANG IKUT SERTA 
DALAM PT BIZNAS DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MULTI LEVEL MARKETING SEMISAL LAINNYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2220/slash/0

HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
http://www.almanhaj.or.id/content/1489/slash/0

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang 
secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system 
pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan 
demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan 
jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan 
semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang 
dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan 
perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan 
harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena 
dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena 
beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan 
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang 
banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar 
sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang 
dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang 
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level 
Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui 
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang 
akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan 
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada 
level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai 
point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi 
keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. 
Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum 
syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim 
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh 
karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional 
baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan 
pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan 
nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti 
terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis 
semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. 
Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan 
keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada 
hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, 
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, 
maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk 
memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis 
ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk 
spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]

FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh 
para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :

B

[assunnah] Tanya : Konsinyasi barang di koperasi

2010-02-10 Terurut Topik Angi
Assalamu'alaikum,
ana mau tanya kpd ikhwan dan akhwat sekalian, bagaimana hukumnya konsinyasi 
barang di koperasi perusahaan bila ana menaruh barang di koperasi tersebut ??  
yang ana liat selama ini para karyawan yang berbelanja di koperasi itu ada yang 
beli secara cash (tunai) dan ada yang kredit, nah karyawan yang beli secara 
kredit maka dikenakan biaya tambahan dari harga barang yang dibelinya 
(bunga),(ini baru rencana dan ana blm menaruh barang disana, bila ana jadi 
menyuplai barang ke koperasi apa ana termasuk tolong-menolong dalam berbuat 
dosa dan keburukan? (ana tdk akan menambahkan harga diluar kesepakatan ana dg 
koperasi walaupun nanti misalnya koperasi bayarnya telat dari waktu yang 
ditentukan))