[assunnah] Tanya - Hukum uang taksi

2012-03-10 Terurut Topik Firmansyah Lukman
Assalamualaykum,

Di tempat saya, bagi yang tidak mendapat lembur, jika kerja di hari libur,
bisa mengklaim uang taksi.
Bagaimana hukumnya jika kita tidak menggunakan taksi tapi tetap meminta
uang taksi tersebut? Karena karyawan menganggap uang taksi itu adalah hak
mereka karena mereka harus bekerja di hari libur dan tidak mendapat uang
lembur.

Terimakasih


[assunnah] Tanya: Kewajiban sholat bagi orang bisu tuli dari kecil

2012-01-03 Terurut Topik Firmansyah Lukman
Assalamualaykum,

Istri saya mempunyai tante yang bisu tuli dari lahir. Untuk komunikasi
lewat isyarat pun kadang suka kesulitan. Ada beberapa frase kata yang susah
diterjemahkan ke dalam isyarat karena memang dari dulu tidak pernah
diajarkan bahasa isyarat. Isyarat yang dilakukan hanya sebatas
sepengetahuan/insting dia dan keluarga. Sekarang beliau sudah berumur 50th
lebih. Mungkin karena keterbatasan ilmu dari orangtuanya dahulu, beliau
tidak pernah diajarkan untuk sholat. Sampai sekarang pun mau diajarkan
sholat, kami keluarganya bingung harus pakai isyarat apa? Sering
dicontohkan, tapi untuk dijadikan rutinitas bagaimana kita mau beritahu
alasannya?

Bagaimana hukum nya untuk tante Istri saya tersebut? Apakah sholat masih
wajib baginya? Untuk indera lainnya, Alhamdulillah semua sehat. Atau di
sini ada yang punya pengalaman seperti saya?


jazakumullahu khayran


Re: [assunnah]>>Tanya: Irama = Musik?<

2011-12-05 Terurut Topik Firmansyah Lukman
Alhamdulillah penjelasannya.
Jazaakallahu Khairan

2011/12/3 Ibnu Sapana 

> Alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
>
> Fitrah hati manusia menyukai kebenaran sedangkan fitrah tubuh manusia
> ingin selalu mengikuti nafsunya. Sedangkan nafsu kebanyakan menuruti
> keburukan sehingga perlu di"rem" dan dibatasi. Kalau tidak, dia akan
> membawa pemiliknya ke arah kehancuran.
>
> Ketika Syariat mengharamkan musik, itu berarti ada mafsadat di dalamnya.
> Karena itu kita sepatutnya amanna, sami'na wa atho'na.
>
> Akal harus tunduk pd syariat dan meyakini, pengharaman itu adalah demi
> maslahat manusia.
>
> Hukum Nyanyian Atau Lagu http://almanhaj.or.id/content/1429/slash/0
>
> Adapun membaguskan bacaan Al-Qur'an dianjurkan dengan tidak
> berlebih-lebihan
>
> 6. Membaguskan suara dengan tidak ghuluw (melewati batas), riya` (agar
> dilihat orang) , sum`ah (agar didengar orang) atau ujub (mengagumi diri
> sendiri). http://almanhaj.or.id/content/3025/slash/0
>
> Wallahu a'lam.
>
> IbnuS
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: Firmansyah Lukman 
> Sender: assunnah@yahoogroups.com
> Date: Thu, 1 Dec 2011 10:42:46
> Subject: [assunnah] Tanya: Irama = Musik?
>
> Assalamualaykum,
>
> Saya ingin menanyakan apakah pengharaman musik juga mengharamkan irama /
> ketukan?
>
> Maaf, pendapat saya pribadi dengan ilmu yang masih sangat sedikit,
> sepertinya pengharaman ini menafikkan kebutuhan / fitrah  jiwa pada sebuah
> alunan.
> Sebagai contoh, anak-anak kecil (bawah 1 tahun) yang tidak mengerti apa itu
> musik, tanpa diajarkan, menggoyang-goyangkan  tangan atau badan ketika
> mendengarkan irama dari sebuah lagu. Bukankan itu menunjukkan bahwa irama
> adalah sebuah fitrah bagi manusia?
>
> Lalu bagaimana dengan irama ketika kita membaca Al Qur'an? Apa kita
> membacanya dengan datar saja tanpa naik turun suara?
>
> Penjelasannya sangat saya harapkan.
> Terimakasih




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Irama = Musik?

2011-11-30 Terurut Topik Firmansyah Lukman
Assalamualaykum,

Saya ingin menanyakan apakah pengharaman musik juga mengharamkan irama /
ketukan?

Maaf, pendapat saya pribadi dengan ilmu yang masih sangat sedikit,
sepertinya pengharaman ini menafikkan kebutuhan / fitrah  jiwa pada sebuah
alunan.
Sebagai contoh, anak-anak kecil (bawah 1 tahun) yang tidak mengerti apa itu
musik, tanpa diajarkan, menggoyang-goyangkan  tangan atau badan ketika
mendengarkan irama dari sebuah lagu. Bukankan itu menunjukkan bahwa irama
adalah sebuah fitrah bagi manusia?

Lalu bagaimana dengan irama ketika kita membaca Al Qur'an? Apa kita
membacanya dengan datar saja tanpa naik turun suara?

Penjelasannya sangat saya harapkan.
Terimakasih


Re: [assunnah] Kristenisasi via SMS

2011-04-29 Terurut Topik Firmansyah Lukman
waalaykumsalam warrahmatullahi wabarakatuh.

sms itu dikirim oleh komputer sehingga tidak bisa direply. sama seperti sms
penipuan lainnya. mereka mengirim ke no hp secara random. bisa saja yang
mereka kirim sesama Nasrani tanpa sengaja.
dihapus saja.


2011/4/28 Dr.Salamun Sastra 

>
>
> Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
> Saran saya adalah jangan hiraukan sms tersebut, sayang waktu kita
> melayaninya.
> Sama saja kita melayani setan.
> Dengan membaca dan mempelajari Kitab Suci Al Quran, tidak akan kita
> terpengaruh, Insha Allah.
> Wassalam
> Prof Salamun Sastra
>
> --
> To: assunnah@yahoogroups.com
> From: albani_1...@yahoo.co.id
> Date: Sun, 24 Apr 2011 07:37:02 +
> Subject: [assunnah] Kristenisasi via SMS
>
>
>
>  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Mohon bantuan dan infonya dari rekan2 sekalian
>
> adakah kalian kenalan atau ustadz yg memahami kristologi atau artikel2
> tentang kristologi
>
> krn dalam sebulan ini, saya mendapatkan pesan2 sms berupa dialog2 yg
> meninggikan ketuhanan yesus dan merendahkan islam.
>
> sebagai info berikut untuk nomor yg mengirim sms tersebut
> 08990929582, 08988243270, 083870486725, 089637505071 dan 083815008873
>
> mereka sepertinya tidak sendirian dalam menyebarkan misi kristen kpd umat
> islam melalui sms salah kirim (krn awalanya begitu mrk beralasan ketika
> mengirim sms) terbukti mereka mengirim sms tersebut dengan nomor yg berbeda
> beda, tapi ketika saya balas kembali, sms yg saya kirim tidak berhasil
> terkirim ke nomor tersebut
>
> mohon bantuannya,silahkan japri ke saya
>
> terima kasih
>
> wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
>
>   
>


Re: [assunnah]>>Tanya tentang Tahnik<

2010-12-29 Terurut Topik Firmansyah Lukman
Bagaimana hal ini dipandang dari segi kedokteran? Bukankan yang dibolehkan 
masuk ke perut bayi yang baru lahir atau 6 bulan ke bawah hanya susu (asi)?
Ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena organ pencernaannya 
belum bisa menerima makanan macam-macam.

2010/12/30 Abu Harits 

> From: j_leppar...@yahoo.com
> Date: Tue, 28 Dec 2010 18:43:36 -0800
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
> Rekan millis yang saya cintai karena Allah,,
> Alhamdulillah, insya Allah sebulan lagi anak pertama kami lahir, dan smoga
> lahir
> dalam keadaan sehat walafiat tanpa kekurangan apapun, saya mohon doanya dr
> rekan
> semua.
> Ada beberapa hal yang saya mau tanyakan, yaitu tentang masalah mentahnik,
> mohon
> share ilmu dan pengalamanya yah,,,
> 1. Kapan waktu mentahnik yang baik, apakah langsung setelah bayi lahir ato
> gimana? krn sya sendiri blm pernah menyaksikan proses melahirkan, apakah
> perlu
> izin dokter?? takut dokternya ga ngerti nanti malah dilarang he,,
> 2. Apakah sunnahnya harus pakai kurma yang dilumat sendiri atau boleh
> menggunakan sari kurma yang udah dibeli dibotol?
> Sekian pertanyaan saya, syukron atas semua tanggapannya.
> Jazakallah Khairon,,
> Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu
> Jonny
> >
>
> 1. Waktunya ketika anak ini lahir atau sehari sesudahnya dengan melihat
> zhahirnya hadits dan hikmah yang terdapat pada tahnik yaitu latihan terhadap
> makanan dan untuk menguatkan tubuhnya. Meskipun demikian kalau dilakukan
> beberapa hari sesudah kelahiran tidak mengapa hanya saja kurang utama.
> Wallahu a'lam.
> 2. Tahnik تحنيك ialah : "Mengunyah sesuatu"[1] kemudian meletakkan/
> memasukkannya ke mulut bayi lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit
> (mulut)nya. Dilakukan demikian kepada bayi agar supaya ia terlatih terhadap
> makanan dan untuk menguatkannya. Dan yang patut dilakukan ketika mentahnik
> hendaklah mulut (bayi tersebut) dibuka sehingga (sesuatu yang telah
> dikunyah) masuk ke dalam perutnya. Dan yang lebih utama (ketika) mentahnik
> ialah dengan kurma. Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan
> tentunya madu lebih utama dari yang lainnya (kecuali kurma)".
>
> Lengkapnya silakan baca di almanhaj.or.id Wallahu a'lam
>
> TAHNIK تحنيك DAN MENDO'AKAN KEBERKAHAN KETIKA ANAK ITU LAHIR
> http://almanhaj.or.id/content/1525/slash/0
>
> TAHNIK [1] DAN MEMBERI NAMA
> http://almanhaj.or.id/content/248/slash/0




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik Firmansyah Lukman
Pak Hanif,
Saya rasa menggambarkan hubungan antara dist. farmasi - dokter = owner 1 -
owner 2 tidak lah terlalu tepat.

Pemberian hadiah kepada dokter oleh dist. farmasi sudah jelas-jelas adalah
bentuk dari suap. Karena iming-iming akan diberikan hadiah itu *"bisa
mempengaruhi keputusan dokter"*. Itulah inti permasalahannya.

@Pak Ali Saman
Kebetulan saya bekerja di dist. farmasi walaupun bukan di divisi sales. Info
yang saya tahu, tiap salesman akan mendapatkan bonus dari perusahaan tiap
bulan (bervariasi) jika berhasil mencapai target penjualan dari principal
(produsen obat) yang dipegangnya. Jika salesman tidak mencapai taget, dia
hanya dapat Take Home Pay biasa.  Jadi perusahaan dist. farmasi sudah
"meng-halal-kan" perbuatan suap ke dokter untuk mencapai target penjualan.

Artikel Muhammad Abduh Tuasikal  yang di-link oleh Pak Ichwan sudah cukup
untuk menjelaskan hal ini.

Mohon maaf jika dinilai menggurui.




2010/12/15 Hanif 

>
>
> Pertanyaannya, pasien mana yg mau dibohongi dokter saat ini?
>
> Ada dokter yg laku keras dan ada yg nggak laku. Pasien itu kan konsumen.
> Dia akan pilih dokter yg beruptasi baik dan nggak asal pilih.
>
> Dokter yg cerdas, akan tahu obat mana yg cocok utk penyakit X. Dan nggak
> asal comot. Jika dia asal comot utk ngejar target "komisi" dari perusahaan
> farmasi, salah2 dia menjadi dokter yg nggak laku. Apa nggak malah rugi?
>
> Dan sudah jadi rahasia umum kalo si dokter itu laku keras, tarif berapapun
> maka pasien akan tetap mau bayar. Inilah yg dinamakan reputasi. Reputasi itu
> mahal tak ternilai harganya ketimbang komisi perusahaan farmasi.
>
> Dan apakah dokter masa kini itu di-qiyas-kan sbg pegawai ataukah pengusaha?
> Seorg pengusaha A yg telah membeli barang banyak dari pengusaha B, maka
> wajar saja jika si B ingin memberi komisi kepada si A utk menjaga hubungan
> baik. Apakah pengusaha A disuap pengusaha B? Ingat, ini hubungan antar
> pengusaha yg sama2 owner perusahaan.
>
>
>
> hanif
>
>
>
> 2010/12/15 probo nurwachid 
>
>
>>
>> Sales obat tentu terikat gaji dg perusahaannya. Dan perusahaanlah yg
>> membayar bonus tsb,bkn dr uang pribadi. Itu memang bagian dana promosi
>> obat. Kalau di consumer good dana itu biasa dialokasikan ke iklan atau
>> hadiah utk toko dg jumlah pembelian tertentu.
>>
>> Masalahnya bkn pd hubungan sales dan perusahaannya,tp tentang boleh
>> tidaknya pihak ketiga memberi bonus ke dokter. Dalam banyak kasus,
>> perusahaan obat bs mendikte dokter dg bonusnya.
>>
>> Perusahaan2 yg bergerak di bidang supplier biasanya jg mengalokasikan
>> dana utk komisi bg bag pengadaan perusahaan kliennya.
>>
>> dalam kode etik kedokteran sebenarnya sdh diatur mengenai bonus tsb.
>> Diantaranya, pembatasan nilainya, bonus hrs berupa sponsor acara
>> ilmiah kedokteran,bkn uang atau barang yg tdk berhubungan dg dunia
>> dokter. Kemudian bonus jg tdk boleh dikaitkan langsung dg pemakaian
>> obat. Artinya tdk boleh memberi bonus 1jt dokternya harus meresepkan
>> 100 ampul antibiotik sebulan. Itu namanya dokter bekerja utk pabrik
>> obat. Aturan tsb dibuat untuk menjaga independensi dokter dlm
>> mengambil keputusan medis. Sejatinya faktor medis dan kemanusiaan lah
>> yg harus dikedepankan.
>>
>> Prakteknya, aturan tsb banyak dilanggar. Kompetisi antar perusahaan
>> farmasi, tingginya target penjualan bertemu dg attitude dokter yg
>> makin kapitalis dan materialis, jadilah praktek semacam itu, sama2
>> untung.
>>
>> Perusahaan farmasi asing dr eropa atau amerika biasanya memang ketat
>> aturannya karena memang di negara asalnya tdk praktek spt itu. Dalam
>> sponsor acara ilmiah misalnya, harus melampirkan bukti registrasi
>> asli, bangkai tiket dan bill hotel asli.
>>
>> Tapi di Indonesia,kl perusahaan farmasi yg ketat spt itu biasanya
>> penjualannya seret. Dokter akan memilih meresepkan obat yg bonusnya
>> besar dan mudah cair. Dan ada saja cara perusahaan farmasi mengakali
>> aturan,mulai dg memalsu invoice tiket atau memanipulasi istilah shg
>> tdk terkesan sebagai bonus/komisi.
>>
>> Yang paling dirugikan adalah pasien, karena merekalah yg hrs membayar
>> resep2 itu. Ditambah lg pd umumnya posisi pasien sgt awam thd obat2an
>> shg percaya sj sm dokter. Kadang dokter meresepkan lbh banyak agar sgr
>> dpt bonusnya atau krn sdh "dikontrak" salah satu merk. Padahal dokter
>> sdh mengutip fee pemeriksaan dr pasien. Seharusnya pasien berhak
>> mendpt advise medis yg jujur dr dokter,tp karena bonus,pasien jd pasar
>> empuk utk kepentingan pribadi. Belum lg,kadang dokter mendapat bonus
>> dr apotek karena banyak pasien dokter tsb yg nebus obat di apotek itu.
>> Dokter dianggap berjasa meningkatkan omzet apotek.
>>
>> Dengan gambaran di atas kiranya akan lbh mudah dlm menarik kesimpulan
>> hukumnya. Mudah2an para ustadz sekalian dimudahkan oleh Allah Ta'ala.
>>
>> probo
>>
>>
>> On 12/15/10, wpugu...@yahoo.co.id  <
>> wpugu...@yahoo.co.id > wrote:
>> > Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian
>> > bonus dlm bentuk "uang", bahkan a

Re: [assunnah]>>Tanya tentang Tenaga dalam<

2010-04-12 Terurut Topik Firmansyah Lukman
Waalaykumsalam,

Mungkin link ini bisa membantu menjelaskan.
http://www.almanhaj.or.id/content/105/slash/0


2010/4/9 alif syahroni 

> Assalaamu'alaikum
>
> Saya mau tanya tentang hukum mempelajari tenaga dalam lewat senam
> pernafasan apakah diperbolehkan menurut syari'at???
>
> Kalau menurut yang saya baca secara teori didalam tubuh manusia terdapat
> energi listrik tetapi belum dimanfaatkan oleh banyak orang, dan cara
> membangkitkan energi tersebut adalah dengan melakukan senam pernapasan
> disertai oleh jurus-jurus dan ada pula yang sambil berdoa dengan Asmaul
> Husna.
> Orang yang sudah dapat membangkitkan energi tersebut biasanya mempunyai
> tenaga dalam yang dapat digunakan untuk mengobati diri sendiri dan orang
> lain, serta dapat pula mengusir jin, membentengi rumah dari gangguan jin dan
> manusia serta sebagai perisai diri dari kejahatan orang lain, dll.
>
> Tetapi yang saya pernah dengar pula bahwa sebenarnya kekuatan tenaga dalam
> tersebut berasal dari jin, karena biasanya dalam latihannya ada satu momen
> yang kita di haruskan untuk mengosongkan pikiran padahal menurut Islam kita
> dianjurkan untuk selalu mengingat Allah SWT.
>
> Bagaimana Islam memandang hal ini??
> Wassalaamu'alaikum




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/