[assunnah] Re: Qadha' sholat yang tertinggal.
QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam sumber http://www.almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/ Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya. MAKNA HADITS Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka Allah berfirman. Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku [Thaha : 14] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .? Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara langsung dan boleh menundanya. Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur. Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya. Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya. Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya. Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah tidak..? Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu. Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah. Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr. Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha' ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib. Perintah-perintah syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal seperti Jum'at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali
[assunnah] Taklim Dzuhur Ramadhan 1429 H
Assalamu'alaikum warahmatulloohi wabarokaatuh. Dengan ini BDI Pertamina Dit. Hulu mengundang muslimin muslimat di lingkungan Gambir dan sekitarnya untuk dapat menghadiri Majelis Taklim Dzuhur selama Ramadhan 1429 H, yang Insya Allah akan diselenggarakan : Tanggal : 1 s/d 26 Ramadhan 1429 H Waktu : pkl. 12.00 s/d 13.30 WIB Tempat : Auditorium, Gedung Pertamina Kwarnas, Jl. Merdeka Timur no. 6, Gambir, Jakarta Pusat. Khotib/Imam : Da'i Da'i Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Wassalamu'alaikum warahmatulloohi wabarokaatuh. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ Majelis Taklim Dzuhur Ramadhan 1429 H Kwarnas ver1.docx Description: Majelis Taklim Dzuhur Ramadhan 1429 H Kwarnas ver1.docx
[assunnah] Kajian Islam Musholla Pertamina Jakarta Pusat
Assalamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh. Berikut kami sampaikan jadwal kajian Islam yang Insya Allah akan rutin dilaksanakan oleh Badan Dakwah Islam (BDI) Pertamina Direktorat Hulu setiap Ba'da Dzuhur di Musholla Gedung Pertamina Kwarnas Lt. 17, Jl. Merdeka Timur no. 6, Gambir, Jakarta Pusat, dengan jadwal sebagai berikut : 1. Setiap hari Selasa, pk. 12.00 s/d 13.15 WIB, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, disampaikan oleh Ustadz Arman Amri, LC. 2. Setiap hari Rabu, pk. 12.00 s/d 13.15 WIB, Kajian Hadits (sementara ini Bulughul Maram), disampaikan oleh Ustadz Ali Syaman, LC (teman kuliah jurusan Hadits seangkatan Ustadz Badrusalam di Madinah). Mari kita hadiri majelis ilmu ini. Insya Allah sangat bermanfaat untuk kita semua. Wassalamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Hukum : Tatto
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Atas pertanyaan ukhti, seharusnya tato tersebut dihilangkan / dibuang. Silakan menghubungi dokter kulit terdekat untuk konsultasi. Hukum Tentang Tato Hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato (Shahih Muslim : 3965) Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak. Kita ittiba' saja kepada perintah beliau.. HUKUM TATTO DI TUBUH Oleh Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan. Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apa hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji? Jawaban. Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda. Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam. Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji. HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO Pertanyaan. Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ibu saya berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu. [Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq] HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ? Jawaban Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto yang diharamkan. Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para sahabatnya. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq] HUKUM MENCABUT ALIS, RAMBUT PALSU DAN TATO Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Menghilangkan bulu alis (termasuk menggunakan rambut palsu dan tato) termasuk salah satu dosa besar, karena Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, La'anallaHul waashilata wal mustawshilata wannaamishata wal mutanammishata wal waasyimata wal mustawsyimah yang artinya Allah melaknat wanita yang memasang dan dipasang rambut palsu, wanita yang mencukur bulu alis dan dicukurkan bulu alis dan wanita yang dibuat tato dan dibuatkan tato (HR. Bukhari no. 5937 dan Muslim no. 2124) Oleh karena itu hendaknya setiap orang
RE: [assunnah] : mohon penjelasan masalah TUYUL
Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh Maaf bila ada yang tidak berkenan dengan tulisan ana. Terima kasih atas nasehat-nasehatnya, sebagian ana setuju dengan pendapat antum. Tetapi ana masih bertanya tentang pendapat Setiap ibadah hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil-dalil syar'i yang membolehkannya. Karena setahu ana adalah dalam beribadah untuk ukhrawi berisi perintah-perintah, sedangkan beribadah untuk duniawi berisi larangan-larangan. Contoh untuk ibadah ukhrawi seperti shalat, puasa dan haji, serta berdoapun ada perintahnya dalam Al Qur'an. Contoh untuk ibadah duniawi seperti larangan untuk berbuat maksiat, larangan makan babi dan lain-lain. Jadi memperbanyak doa adalah baik. Tetapi yang terpenting adalah keikhlasan dari si peminta doa. Dasarnya adalah : QS. 7 ayat 55 Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. QS. 7 ayat 56 Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan tentunya setiap doa tentu ada tujuannya. Misalnya berdoa untuk diri sendiri, berdoa untuk keluarga, berdoa untuk orang tua, dll. Jadi apa salah bila kita membaca ayat Kursy untuk memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala sesuai tujuannya? Satu untuk ana, satu doa untuk keluarga, satu doa untuk untuk semua yang ada dirumah. Jadi jumlah 3x, itu sebenarnya karena tujuannya ada 3. Bukankah inti dari ayat Kursy adalah berserah diri kepada Kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mohon perlindungan-Nya? Dan bukankah terkabulnya doa seseorang tergantung dari keimanan dan ketaqwaannya, serta keikhlasannya? Jadi apakah kita tahu dengan cukup berdoa satu kali, akan terkabul doa kita? Bukankah hanya Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang tahu keimanan, ketaqwaan dan keikhlasan seseorang? Jadi salahkah kita bila kita perbanyak doa? Karena ana adalah orang yang kurang berilmu dan akan terus menimba ilmu sampai akhir hayat, mohon pencerahannya dari antum yang mungkin ilmu agamanya jauh lebih tinggi. Apabila pendapat ana salah, mohon diluruskan dengan ayat-ayat Al Qur'an dan Hadits-hadits yang sakih. Apabila antum tidak mampu memberikan pencerahan sesuai Al Qur'an dan Hadits-hadits yang sakih, mohon perdebatan ini tak usah diteruskan lebih lanjut. Dan mohon permasalahan ini dapat didiskusikan dengan Ustadz yang lebih mumpuni dalam akidah Islam. Setelah ada hasil diskusinya, marilah sampaikan kepada anggota milis as-sunnah ini secara bijak. Yang salah sepatutnya minta maaf atas kesalahannya, yang benar tak perlu merasa berbangga dengan kebenarannya. Hanya kalau berkenan, ana berpesan jangan sampai kita mengagung-agungkan seorang Ulama (Ustadz), sehingga apabila si Ustadz berpendapat A, maka kita harus A. Sehingga pendapat Ulama (Ustadz) lain, selain A adalah salah, walaupun pendapatnya adalah A+ atau A-. Saya pernah mendengar ceramahnya Ustadz Tamimi, bahkan Ulama selevel Bukhari dan Muslimpun berbuat kesalahan dan tidak semua haditsnya adalah sakih. Syeikh Nasirudinpun juga selalu belajar mencari kebenaran, sehingga terbit buku Sifat Shalat Nabi Revisi. Terakhir ana minta maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan, serta terima kasih atas nasehat-nasehat dari saudara-saudaraku. Kesalahan itu datangnya dari saya, dan kebenaran itu datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Fwd: mohon penjelasan masalah TUYUL
Wa'alaikumus salam wa rohmatullaahi wa barokaatuh Sampai saat ini saya juga belum dapat tulisan yang mengharuskan membaca ayat Kursy sampai harus 3x. Itu semua berdasarkan kisah tentang seorang pedagang yang mengalahkan jin Ifrit pada sebuah rumah kosong di Madinah dengan membaca ayat Kursy sebanyak 3x berturut-turut, dalam salah satu buku tentang Fadhillah Ayat Kursy. Saya sendiri juga sudah lupa bukunya karangan siapa, karena buku tersebut saya baca saat saya masih SD. Hal itu juga diajarkan oleh Ustadz Ismail (guru ngaji saya waktu kecil di Ponorogo). Pesan beliau: Bila memasuki tempat yang angker, bermohonlah pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk melindungimu dari segala jenis kejahatan makhluknya, misalnya dengan membaca ayat Kursy. Bila tak dapat baca ayat Kursy, bacalah Surat An Naas atau bacaan doa apa saja semampu kita, yang intinya memohon perlindungan kepada Allah dengan ikhlas. Pada dasarnya permohonan doa manusia dikabulkan Allah berdasarkan keimanan dan niatnya. Inna amalu bi niat. Jadi kalaupun, menurut anda cukup dengan membaca ayat Kursy 1x ya silakan. Tapi tak ada salahnya kan memperbanyak doa? Yang perlu dicatat adalah, jangan sampai terjadi syirik dengan beranggapan bahwa semua keberhasilan adalah berkat dari Ayat Kursy ataupun Surat .. Perkuat iman dan taqwa, bahwa keberhasilan datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Doa adalah hanya sebagai sarana. Rumah kontrakan saya 1 tahun yang lalu juga dihuni oleh makhluk halus. Alhamdulillah atas ijin Allah, rumah itu sekarang sudah bersih setelah saya bacakan Al Baqarah, Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas dan Ayat Kursy selama 3 hari berturut-turut. Wallahu'alam bissawab. Kalaupun ada salah itu datangnya dari saya, dan kebenaran itu datangnya dari Allah. Mungkin ada teman-teman yang dapat menambahkan masukan atau berbagi pengalaman. Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh. Haryogo Pamungkas -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, September 15, 2006 3:46 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah] Fwd: mohon penjelasan masalah TUYUL Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh. Ya akh Haryogo, masalah membaca ayat kursyi sebelum tidur, bahkan ditambah dengan 2 ayat terakhir surat Al Baqoroh, telah datang dalil2 yang shahih. Tapi ana ingin tahu adakah dalil yang mentakhsis bahwa mbaca ayat kursyi-nya harus 3 kali? Karena setahu ana baca ayat kursy cuma cukup 1 kali. Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh. Akh Novy Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Fwd: mohon penjelasan masalah TUYUL
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Tuyul adalah sejenis jin (syaithan). Karena itu bacalah QS Al Baqarah setiap malamnya di rumah akhi. Selain itu, sebelum tidur biasakanlah membaca ayat Kursi sebanyak 3 kali yang dialamatkan untuk diri pribadi, keluarga dan harta benda (rumah). Terus berdoalah mohon perlindungan kepada Allah subhanallahu wa ta'ala. Insya Allah memberi manfaat besar bila dilakukan secara ikhlas lillahi ta'ala. PENGUSIR SETAN Dari Abu Hurairah Radhiallaahu'anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam, Janganlah kamu jadikan rumah rumah kamu sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah. (Hadits shahih riwayat Muslim (2/188). Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fatchur Berlianto Sent: Thursday, September 14, 2006 8:57 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Fwd: mohon penjelasan masalah TUYUL Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh, Adakah antum semua mengetahui perkara ini? -- Forwarded message -- From: ambi gultom Date: Sep 13, 2006 6:51 PM Subject: mohon penjelasan masalah TUYUL To: [EMAIL PROTECTED] Assalamu'alikum WR WB Belakangan ini di komplek tempat kami tinggal, beredar cerita dari warga bahwa mereka berkeluh-kesah akan berkurangnya jumlah uang yang telah dihitung secara benar dan disimpan rapi. Di sisi lain warga juga bercerita bahwa pada jam malam jam 2.00 - 3.00 pagi mereka sering melihat anak-anak bermain-main di tempat tertentu ataupun sedang berkumpul-kumpul tanpa memakai baju, dan perkiraan warga yang melihatnya adalah TUYUL. Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana sesungguhnya keberadaan tuyul yang telah mencuri uang warga tersebut ? dan jika benar akan keberadaannya, bagaimana cara menumpasnya (menangkalnya) sesuai aturan Allah SWT dan sunnah Rasullah ? syukron Wassalamu'alikum WR WB Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya: Mengenai Kesyahidan Wanita yang Hamil
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Tha'un apa artinya? Tumor di tulang rusuk, apakah juga berarti kanker payudara? Apakah orang yang meninggal dikarenakan sakit selain sakit perut tidak dapat dikatakan syahid? Semuanya tentu ada kriteria lainnya kan? Apa saja kriteria lainnya? Saya pernah dengar dari ustadz, bahwa sakit itu dikatakan sebagai salah bentuk hukuman untuk mengurangi dosa? Apakah benar demikian? Mohon pencerahannya. Terima kasih. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Budi Ari Sent: Sunday, September 10, 2006 10:02 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya: Mengenai Kesyahidan Wanita yang Hamil Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Abdurrahman Berikut hadits tentang kesyahidan wanita yang meninggal saat mengandung, Dari Jabir radhiyallaHu 'anHu, bahwa Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda, Meninggal sebagai syahid itu ada tujuh kelompok selain terbunuh di jalan Allah, yaitu orang yang meninggal karena tha'un adalah syahid, orang yang meninggal karena tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena dzaat al janbi (semacam tumor di rusuk) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal karena terbakar adalah syahid dan wanita yang meninggal dalam keadaan mengandung adalah syahid (HR. Abu Dawud II/26, Malik I/232-233, An Nasa'i I/261, Ibnu Majah II/185-186, Ibnu Hibban no. 1616, Al Hakim I/352 dan Ahmad V/446, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani) Maraji' : Sumber hadits diambil dari Buku 18 Tanda Husnul Khatimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Pustaka Ulil Albab, Bogor, Cetakan Pertama, Juni 2005 M Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] tanya: koperasi
Semua yang berasal dari riba, otomatis apapun bentuk dan sistemnya, maka hal itu adalah haram hukumnya. Detailnya seperti ini : benar SHU dibagikan kepada anggota koperasi, tetapi sistem bagi hasilnya setelah dipotong bunga bagi anggota yang menyimpan uangnya di Koperasi. Jadi misalnya si menyimpan uang di Koperasi dengan kesepakatan bunga 8%, terus si B pinjam ke Koperasi dengan kesepakatan bunga 12%, maka yang menjadi SHU adalah bunga yang 4%. Hasil bunga . Hasil bunga 4% ini akan dibagikan kepada seluruh anggota berdasarkan prosentase sumbangsih kepada koperasi. Haryogo Pamungkas Telp. 021-3502150 ext. 1387 -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Susiana Sent: Wednesday, September 06, 2006 1:44 PM To: assunnah Subject: [assunnah] tanya: koperasi Bismillaahir Rahmaanir Rahiim Assalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu Mohon maaf sebelumnya... Saya mau bertanya...apa hukum meminjam uang dari koperasi dengan system bunga...akan tetapi pada saat2 tertentu ada sisa hasil usaha yang dibagikan ke seluruh anggota...yang berarti bunga yg mereka terapkan untuk kemudian dibagikan kepada anggota / si peminjam...sebagai sisa hasil usaha tersebut...bunga / riba hukumnya haram..bagaimana dengan uang dari sisa hasil usaha tersebut..apakah haram juga...mohon penjelasannya kepada antum sekalian yang mengetahuinya... Mohon maaf jika pernah dibahas...sebelumnya, dan jazakumullohu khoir... Wassalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] ana nyari ikhwan salafi dari ponorogo/alumni Smu1 po.
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Alhamdulillah saya bertemu dengan teman lama sesama alumni SMAN-1 Ponorogo. Saya alumni tahun 1987. Sekarang tinggal di Jakarta. Kalau Mas Ruud, alumni tahun berapa? wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Haryogo Pamungkas Chief Accounting Proyek Iraq, Dit. Hulu. PERTAMINA Telp. 021-3502150 ext. 1387 -Original Message- Subject: [assunnah] OOT: ana nyari ikhwan salafi dari ponorogo/alumni Smu1 po. Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh, apakah ada ikhwan salaf yang berasal dari ponorogo/smun1 ponorogo Jatim? Barakallohu Fiik. wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Abu abdirrahman bin misdi al-carati Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya tentang Shalat Sunnah Tahajud
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh Tahajud dapat dilaksanakan apabila sudah tidur atau tertidur. Cobalah untuk tertidur sebentar, apabila memang tidak bisa tidur. Terlampir saya kirimkan tanya jawab seputar Shalat. Semoga bermanfaat. Oh ya, kalau kirim salam sebaiknya yang lengkap. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh Haryogo Pamungkas Telp. 021-3502150 ext. 1387 [Catatan Admin] File Tentang Shalat.doc yang dikirimkan bersamaan dengan email ini tidak dapat kami sertakan, karena berukuran 299 KB, diluar ketentuan maksimal besarnya file attachment 100 KB per pengiriman email. Bagi yang memerlukan file tersebut, silakan menghubungi akh Haryogo Pamungkas via JAPRI, jangan melalui milis Assunnah. -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of samira nadam Sent: Thursday, July 27, 2006 10:33 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya tentang Shalat Sunnah Tahajud Assalamu 'alalikum Ana tinggal di negri dengna 4 musim. Waktu shubuhnya bisa jam 3 pagi dengan waktu Isya sekitar jam 9 malam. Kadang ana gak bisa tidur sehingga baru bisa tidur setelah shubuh. Apakah bisa jika ana melakukan shalat tahajud tanpa tidur dulu? Ana pernah dengar bahwa Tahajud itu mesti tidur dulu. Jika berkenan, ana minta dalilnya. Sayang juga jika mata terbuka tapi melewatkan tahajud. Ana ragu shalat tahajud karena adanya pernyataan tadi (takur terperosok berbuat bid'ah). Terima kasih banyak atas jawabnnya. Semoga Allah membalas kebaikan antum Wassalam Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Hukum mentoring
Hal itu tidak dilarang selama halaqah-halaqah tadi dibentuk tujuannya untuk kebaikan, seperti mempercepat penyerapan ilmu pelajaran, dan bukan untuk memisah-misahkan golongan umat Islam. Inna amalu bi niat (semua amal ibadah dinilai dari niatnya). Pertanyaannya adalah kenapa dibentuk halaqah-halaqah, dan bukannya 1 (satu) orang berdiri di mimbar untuk menyampaikan kajian ke-Islaman? Yang dilarang adalah membentuk halaqah-halaqah untuk berzikir dengan seuntai tasbih atau menghitung batu-batuan, atau untuk menjelek-jelekkan orang lain. Mungkin file terlampir dapat dijadikan acuan. Semoga bermanfaat. Haryogo Pamungkas -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of anisa tusholihah Sent: Monday, July 17, 2006 11:17 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Hukum mentoring Assalaamu'alaykum Warahmatullah... Saat ini mulai banyak sistem mencari ilmu dengan halaqah2, sebenarnya apa hukumnya? Jazakumullah Khair... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ZIKIR.doc Description: ZIKIR.doc