[assunnah] Re: Qadha' sholat yang tertinggal.

2008-09-04 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL

 

Oleh

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

sumber http://www.almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/ 

 

 

Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata.
'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa lupa
shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat
baginya kecuali yang demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah.
'Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.

 

Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur
sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya
selagi mengingatnya.

 

MAKNA HADITS

Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak
boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh
mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya.

 

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia
lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan
itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan
tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera
mengqadha'nya. Maka Allah berfirman.

 

Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku [Thaha : 14]

 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika
menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha'
shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya.

 

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA

 

Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah
mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?

Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang
berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan
para pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya
secara langsung dan boleh menundanya.

 

Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha'
shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka
menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat
tersebut. Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung
seketika itu pula, tentunya mereka juga shalat di tempat mereka
tertidur.

 

Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung
menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah
Asy-Syafi'i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh
menundanya barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan
shalat dan memurnikannya. Boleh menunda dengan penundaan yang tidak
seberapa lama untuk menunggu jama'ah atau memperbanyak orang yang
berjama'ah atau lainnya.

 

Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat'
dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya.

 

Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara
sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah
tidak..?

 

Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab
'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang
lebar.

 

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan
hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam
sepakat mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia
memohon ampun 

kepada Allah atas perbuatannya itu.

 

Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda
shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi
qadha' atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima,
dan dia harus bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak
istighfar dan shalat nafilah.

 

Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini
diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan,
maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang
durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu
Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak
tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar
lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban
qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr.

 

Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang
yang sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim
menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak
sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari
hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha' ini
tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak
wajib. Perintah-perintah syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam :
Tidak terbatas dan temporal seperti Jum'at hari Arafah. Ibadah-ibadah
semacam ini tidak diterima kecuali 

[assunnah] Taklim Dzuhur Ramadhan 1429 H

2008-08-07 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Assalamu'alaikum warahmatulloohi wabarokaatuh.

Dengan ini BDI Pertamina Dit. Hulu  mengundang muslimin  muslimat di 
lingkungan Gambir dan sekitarnya untuk dapat menghadiri Majelis Taklim Dzuhur 
selama Ramadhan 1429 H, yang Insya Allah akan diselenggarakan :

Tanggal : 1 s/d 26 Ramadhan 1429 H
Waktu   : pkl. 12.00 s/d 13.30 WIB
Tempat  : Auditorium, Gedung Pertamina Kwarnas,
  Jl. Merdeka Timur no. 6, Gambir,
  Jakarta Pusat.
Khotib/Imam : Da'i Da'i Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

Wassalamu'alaikum warahmatulloohi wabarokaatuh.


Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Majelis Taklim Dzuhur Ramadhan 1429 H Kwarnas ver1.docx
Description: Majelis Taklim Dzuhur Ramadhan 1429 H Kwarnas ver1.docx


[assunnah] Kajian Islam Musholla Pertamina Jakarta Pusat

2008-06-30 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Assalamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh.
 
Berikut kami sampaikan jadwal kajian Islam yang Insya Allah akan rutin 
dilaksanakan oleh Badan Dakwah Islam (BDI) Pertamina Direktorat Hulu setiap 
Ba'da Dzuhur di Musholla Gedung Pertamina Kwarnas Lt. 17, Jl. Merdeka Timur no. 
6, Gambir, Jakarta Pusat, dengan jadwal sebagai berikut :

1.  Setiap hari Selasa, pk. 12.00 s/d 13.15 WIB, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah 
Wal Jama'ah, disampaikan oleh Ustadz Arman Amri, LC.
2.  Setiap hari Rabu, pk. 12.00 s/d 13.15 WIB, Kajian Hadits (sementara ini 
Bulughul Maram), disampaikan oleh Ustadz Ali Syaman, LC (teman kuliah jurusan 
Hadits seangkatan Ustadz Badrusalam di Madinah).

Mari kita hadiri majelis ilmu ini. Insya Allah sangat bermanfaat untuk kita 
semua.
 
Wassalamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh.
 



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Hukum : Tatto

2007-04-14 Terurut Topik haryogo pamungkas
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
   
  Atas pertanyaan ukhti, seharusnya tato tersebut dihilangkan / dibuang. 
Silakan menghubungi dokter kulit terdekat untuk konsultasi.
   
  Hukum Tentang Tato
   
  Hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata: Rasulullah 
shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang 
wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato 
dan orang yang meminta dibuatkan tato (Shahih Muslim : 3965)
  
Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak. Kita ittiba' 
saja kepada perintah beliau..
   
  HUKUM TATTO DI TUBUH
  Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id


  Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apa hukum mentatto 
bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk 
melaksanakan ibadah haji?
  
Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi  shallallahu 'alaihi 
wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
  
Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk 
disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di 
tatto
  
Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah 
warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
  
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
  

HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO


  
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ibu saya berkata, 
bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar 
lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. 
Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut 
haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato 
itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan.
  
Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak 
sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan 
bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.
  
[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah 
Al-Fauzan hal.103]
  
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah 
Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]


  
HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


  Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena 
baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau 
disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang 
dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. 
Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
  
Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan 
tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang 
kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau 
setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah 
serupa dengan tatto yang diharamkan.

Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya 
sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua 
pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara 
mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi 
hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan 
menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut 
hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah 
menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
  
Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda 
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para 
sahabatnya.
  
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
   
  HUKUM MENCABUT ALIS, RAMBUT PALSU DAN TATO
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin


  
Menghilangkan bulu alis (termasuk menggunakan rambut palsu dan tato) termasuk 
salah satu dosa besar, karena Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
  La'anallaHul waashilata wal mustawshilata wannaamishata wal mutanammishata 
wal waasyimata wal mustawsyimah yang artinya Allah melaknat wanita yang 
memasang dan dipasang rambut palsu, wanita yang mencukur bulu alis dan 
dicukurkan bulu alis dan wanita yang dibuat tato dan dibuatkan tato (HR. 
Bukhari no. 5937 dan Muslim no. 2124)
  
Oleh karena itu hendaknya setiap orang 

RE: [assunnah] : mohon penjelasan masalah TUYUL

2006-09-20 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh

Maaf bila ada yang tidak berkenan dengan tulisan ana. Terima kasih atas
nasehat-nasehatnya, sebagian ana setuju dengan pendapat antum. Tetapi
ana masih bertanya tentang pendapat Setiap ibadah hukum asalnya adalah
haram sampai ada dalil-dalil syar'i yang membolehkannya. Karena setahu
ana adalah dalam beribadah untuk ukhrawi berisi perintah-perintah,
sedangkan beribadah untuk duniawi berisi larangan-larangan. Contoh untuk
ibadah ukhrawi seperti shalat, puasa dan haji, serta berdoapun ada
perintahnya dalam Al Qur'an. Contoh untuk ibadah duniawi seperti
larangan untuk berbuat maksiat, larangan makan babi dan lain-lain. Jadi
memperbanyak doa adalah baik. Tetapi yang terpenting adalah keikhlasan
dari si peminta doa.

Dasarnya adalah :
QS. 7 ayat 55 Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara
yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.
QS. 7 ayat 56  Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa
takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya
rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Dan tentunya setiap doa tentu ada tujuannya. Misalnya berdoa untuk diri
sendiri, berdoa untuk keluarga, berdoa untuk orang tua, dll. Jadi apa
salah bila kita membaca ayat Kursy untuk memohon kepada Allah Subhanahu
Wa Ta'ala sesuai tujuannya? Satu untuk ana, satu doa untuk keluarga,
satu doa untuk untuk semua yang ada dirumah. Jadi jumlah 3x, itu
sebenarnya karena tujuannya ada 3. Bukankah inti dari ayat Kursy adalah
berserah diri kepada Kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mohon
perlindungan-Nya? Dan bukankah terkabulnya doa seseorang tergantung dari
keimanan dan ketaqwaannya, serta keikhlasannya? Jadi apakah kita tahu
dengan cukup berdoa satu kali, akan terkabul doa kita? Bukankah hanya
Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang tahu keimanan, ketaqwaan dan keikhlasan
seseorang? Jadi salahkah kita bila kita perbanyak doa?

Karena ana adalah orang yang kurang berilmu dan akan terus menimba ilmu
sampai akhir hayat, mohon pencerahannya dari antum yang mungkin ilmu
agamanya jauh lebih tinggi. Apabila pendapat ana salah, mohon diluruskan
dengan ayat-ayat Al Qur'an dan Hadits-hadits yang sakih. Apabila antum
tidak mampu memberikan pencerahan sesuai Al Qur'an dan Hadits-hadits
yang sakih, mohon perdebatan ini tak usah diteruskan lebih lanjut. Dan
mohon permasalahan ini dapat didiskusikan dengan Ustadz yang lebih
mumpuni dalam akidah Islam. Setelah ada hasil diskusinya, marilah
sampaikan kepada anggota milis as-sunnah ini secara bijak. Yang salah
sepatutnya minta maaf atas kesalahannya, yang benar tak perlu merasa
berbangga dengan kebenarannya.
Hanya kalau berkenan, ana berpesan jangan sampai kita mengagung-agungkan
seorang Ulama (Ustadz), sehingga apabila si Ustadz berpendapat A, maka
kita harus A. Sehingga pendapat Ulama (Ustadz) lain, selain A adalah
salah, walaupun pendapatnya adalah A+ atau A-. Saya pernah mendengar
ceramahnya Ustadz Tamimi, bahkan Ulama selevel Bukhari dan Muslimpun
berbuat kesalahan dan tidak semua haditsnya adalah sakih. Syeikh
Nasirudinpun juga selalu belajar mencari kebenaran, sehingga terbit buku
Sifat Shalat Nabi Revisi.

Terakhir ana minta maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan, serta
terima kasih atas nasehat-nasehat dari saudara-saudaraku. Kesalahan itu
datangnya dari saya, dan kebenaran itu datangnya dari Allah Subhanahu Wa
Ta'ala.

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Fwd: mohon penjelasan masalah TUYUL

2006-09-18 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Wa'alaikumus salam  wa rohmatullaahi wa barokaatuh

Sampai saat ini saya juga belum dapat tulisan yang mengharuskan membaca
ayat Kursy sampai harus 3x. Itu semua berdasarkan kisah tentang seorang
pedagang yang mengalahkan jin Ifrit pada sebuah rumah kosong di Madinah
dengan membaca ayat Kursy sebanyak 3x berturut-turut, dalam salah satu
buku tentang Fadhillah Ayat Kursy. Saya sendiri juga sudah lupa bukunya
karangan siapa, karena buku tersebut saya baca saat saya masih SD. Hal
itu juga diajarkan oleh Ustadz Ismail (guru ngaji saya waktu kecil di
Ponorogo). Pesan beliau: Bila memasuki tempat yang angker, bermohonlah
pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk melindungimu dari segala jenis
kejahatan makhluknya, misalnya dengan membaca ayat Kursy. Bila tak dapat
baca ayat Kursy, bacalah Surat An Naas atau bacaan doa apa saja semampu
kita, yang intinya memohon perlindungan kepada Allah dengan ikhlas. Pada
dasarnya permohonan doa manusia dikabulkan Allah berdasarkan keimanan
dan niatnya. Inna amalu bi niat. 

Jadi kalaupun, menurut anda cukup dengan membaca ayat Kursy 1x ya
silakan. Tapi tak ada salahnya kan memperbanyak doa? Yang perlu dicatat
adalah, jangan sampai terjadi syirik dengan beranggapan bahwa semua
keberhasilan adalah berkat dari Ayat Kursy ataupun Surat .. Perkuat
iman dan taqwa, bahwa keberhasilan datangnya dari Allah Subhanahu Wa
Ta'ala. Doa adalah hanya sebagai sarana.

Rumah kontrakan saya 1 tahun yang lalu juga dihuni oleh makhluk halus.
Alhamdulillah atas ijin Allah, rumah itu sekarang sudah bersih setelah
saya bacakan Al Baqarah, Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas dan Ayat Kursy
selama 3 hari berturut-turut. Wallahu'alam bissawab. Kalaupun ada salah
itu datangnya dari saya, dan kebenaran itu datangnya dari Allah.

Mungkin ada teman-teman yang dapat menambahkan masukan atau berbagi
pengalaman.

Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh.

Haryogo Pamungkas


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, September 15, 2006 3:46 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Fwd: mohon penjelasan masalah TUYUL

Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh.
Ya akh Haryogo, masalah membaca ayat kursyi sebelum tidur, bahkan
ditambah dengan 2 ayat terakhir surat Al Baqoroh, telah datang dalil2
yang shahih. Tapi ana ingin tahu adakah dalil yang mentakhsis bahwa
mbaca ayat kursyi-nya harus 3 kali?
Karena setahu ana baca ayat kursy cuma cukup 1 kali.
Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh.

Akh Novy







Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [assunnah] Fwd: mohon penjelasan masalah TUYUL

2006-09-15 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Tuyul adalah sejenis jin (syaithan). Karena itu bacalah QS Al Baqarah
setiap malamnya di rumah akhi. Selain itu, sebelum tidur biasakanlah
membaca ayat Kursi sebanyak 3 kali yang dialamatkan untuk diri pribadi,
keluarga dan harta benda (rumah). Terus berdoalah mohon perlindungan
kepada Allah subhanallahu wa ta'ala. Insya Allah memberi manfaat besar
bila dilakukan secara ikhlas lillahi ta'ala.

PENGUSIR  SETAN
Dari Abu Hurairah Radhiallaahu'anhu, ia berkata : Telah bersabda
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam, Janganlah kamu jadikan rumah
rumah kamu sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah
yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah. (Hadits shahih riwayat
Muslim (2/188).

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Fatchur Berlianto
Sent: Thursday, September 14, 2006 8:57 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Fwd: mohon penjelasan masalah TUYUL

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh,

Adakah antum semua mengetahui perkara ini?


-- Forwarded message --
From: ambi gultom
Date: Sep 13, 2006 6:51 PM
Subject: mohon penjelasan masalah TUYUL
To: [EMAIL PROTECTED]

Assalamu'alikum WR WB

Belakangan ini di komplek tempat kami tinggal, beredar cerita dari warga
bahwa mereka berkeluh-kesah akan berkurangnya jumlah uang yang telah
dihitung secara benar dan disimpan rapi. Di sisi lain warga juga
bercerita
bahwa pada jam malam jam 2.00 - 3.00 pagi mereka sering melihat
anak-anak
bermain-main di tempat tertentu ataupun sedang berkumpul-kumpul tanpa
memakai baju, dan perkiraan warga yang melihatnya adalah TUYUL.

Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana sesungguhnya keberadaan tuyul
yang
telah mencuri uang warga tersebut ? dan jika benar akan keberadaannya,
bagaimana cara menumpasnya (menangkalnya) sesuai aturan Allah SWT dan
sunnah
Rasullah ? syukron

Wassalamu'alikum WR WB




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [assunnah] Tanya: Mengenai Kesyahidan Wanita yang Hamil

2006-09-13 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Tha'un apa artinya? Tumor di tulang rusuk, apakah juga berarti kanker payudara? 
Apakah orang yang meninggal dikarenakan sakit selain sakit perut tidak dapat 
dikatakan syahid? Semuanya tentu ada kriteria lainnya kan? Apa saja kriteria 
lainnya? Saya pernah dengar dari ustadz, bahwa sakit itu dikatakan sebagai 
salah bentuk hukuman untuk mengurangi dosa? Apakah benar demikian? Mohon 
pencerahannya. Terima kasih.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Budi Ari
Sent: Sunday, September 10, 2006 10:02 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya: Mengenai Kesyahidan Wanita yang Hamil

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Abdurrahman

Berikut hadits tentang kesyahidan wanita yang meninggal saat mengandung,

Dari Jabir radhiyallaHu 'anHu, bahwa Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam  
bersabda,

Meninggal sebagai syahid itu ada tujuh kelompok selain terbunuh di jalan 
Allah, yaitu orang yang meninggal karena tha'un adalah syahid, orang yang 
meninggal karena tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena dzaat al 
janbi (semacam tumor di rusuk) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit 
perut adalah syahid, orang yang meninggal karena terbakar adalah syahid dan 
wanita yang meninggal dalam keadaan mengandung adalah syahid (HR. Abu Dawud 
II/26, Malik I/232-233, An Nasa'i I/261, Ibnu Majah II/185-186, Ibnu Hibban no. 
1616, Al Hakim I/352 dan Ahmad V/446, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al 
Albani)

Maraji' :

Sumber hadits diambil dari Buku 18 Tanda Husnul Khatimah, Syaikh Muhammad 
Nashiruddin Al Albani, Pustaka Ulil Albab, Bogor, Cetakan Pertama, Juni 2005 M




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [assunnah] tanya: koperasi

2006-09-07 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Semua yang berasal dari riba, otomatis apapun bentuk dan sistemnya, maka
hal itu adalah haram hukumnya. Detailnya seperti ini : benar SHU
dibagikan kepada anggota koperasi, tetapi sistem bagi hasilnya setelah
dipotong bunga bagi anggota yang menyimpan uangnya di Koperasi. Jadi
misalnya si menyimpan uang di Koperasi dengan kesepakatan bunga 8%,
terus si B pinjam ke Koperasi dengan kesepakatan bunga 12%, maka yang
menjadi SHU adalah bunga yang 4%. Hasil bunga . Hasil bunga 4% ini akan
dibagikan kepada seluruh anggota berdasarkan prosentase sumbangsih
kepada koperasi. 

Haryogo Pamungkas
Telp. 021-3502150 ext. 1387


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Susiana
Sent: Wednesday, September 06, 2006 1:44 PM
To: assunnah
Subject: [assunnah] tanya: koperasi

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Assalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu

Mohon maaf sebelumnya...

Saya mau bertanya...apa hukum meminjam uang dari koperasi dengan system
bunga...akan tetapi pada saat2 tertentu ada sisa hasil usaha yang
dibagikan ke seluruh anggota...yang berarti bunga yg mereka terapkan
untuk kemudian dibagikan kepada anggota / si peminjam...sebagai sisa
hasil usaha tersebut...bunga / riba hukumnya haram..bagaimana dengan
uang dari sisa hasil usaha tersebut..apakah haram juga...mohon
penjelasannya kepada antum sekalian yang mengetahuinya...

Mohon maaf jika pernah dibahas...sebelumnya, dan jazakumullohu khoir...

Wassalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] ana nyari ikhwan salafi dari ponorogo/alumni Smu1 po.

2006-09-04 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

Alhamdulillah saya bertemu dengan teman lama sesama alumni SMAN-1
Ponorogo. Saya alumni tahun 1987. Sekarang tinggal di Jakarta. Kalau Mas
Ruud, alumni tahun berapa?

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Haryogo Pamungkas
Chief Accounting Proyek Iraq, Dit. Hulu. PERTAMINA
Telp. 021-3502150 ext. 1387


-Original Message-
 
Subject: [assunnah] OOT: ana nyari ikhwan salafi dari ponorogo/alumni
Smu1 po.

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

apakah ada ikhwan salaf yang berasal dari ponorogo/smun1 ponorogo Jatim?
Barakallohu Fiik.

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


Abu abdirrahman bin misdi al-carati







Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [assunnah] Tanya tentang Shalat Sunnah Tahajud

2006-07-28 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Tahajud dapat dilaksanakan apabila sudah tidur atau tertidur. Cobalah untuk 
tertidur sebentar, apabila memang tidak bisa tidur.

Terlampir saya kirimkan tanya jawab seputar Shalat. Semoga bermanfaat.

Oh ya, kalau kirim salam sebaiknya yang lengkap.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Haryogo Pamungkas
Telp. 021-3502150 ext. 1387


[Catatan Admin]
File Tentang Shalat.doc yang dikirimkan bersamaan dengan email ini tidak 
dapat kami sertakan, karena berukuran 299 KB, diluar ketentuan maksimal 
besarnya file attachment 100 KB per pengiriman email. Bagi yang memerlukan file 
tersebut, silakan menghubungi akh Haryogo Pamungkas via JAPRI, jangan melalui 
milis Assunnah.



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of samira 
nadam
Sent: Thursday, July 27, 2006 10:33 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya tentang Shalat Sunnah Tahajud

Assalamu 'alalikum

Ana tinggal di negri dengna 4 musim. Waktu shubuhnya bisa jam 3 pagi dengan 
waktu Isya sekitar jam 9 malam. Kadang ana gak bisa tidur sehingga baru bisa 
tidur setelah shubuh. Apakah bisa jika ana melakukan shalat tahajud tanpa tidur 
dulu? Ana pernah dengar bahwa Tahajud itu mesti tidur dulu. Jika berkenan, ana 
minta dalilnya.

Sayang juga jika mata terbuka tapi melewatkan tahajud. Ana ragu shalat tahajud 
karena adanya pernyataan tadi (takur terperosok berbuat bid'ah).

Terima kasih banyak atas jawabnnya. Semoga Allah membalas kebaikan antum

Wassalam




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Hukum mentoring

2006-07-18 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Hal itu tidak dilarang selama halaqah-halaqah tadi dibentuk tujuannya untuk 
kebaikan, seperti mempercepat penyerapan ilmu pelajaran, dan bukan untuk 
memisah-misahkan golongan umat Islam. Inna amalu bi niat (semua amal ibadah 
dinilai dari niatnya). Pertanyaannya adalah kenapa dibentuk halaqah-halaqah, 
dan bukannya 1 (satu) orang berdiri di mimbar untuk menyampaikan kajian 
ke-Islaman? Yang dilarang adalah membentuk halaqah-halaqah untuk berzikir 
dengan seuntai tasbih atau menghitung batu-batuan, atau untuk menjelek-jelekkan 
orang lain.

Mungkin file terlampir dapat dijadikan acuan. Semoga bermanfaat.

Haryogo Pamungkas


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of anisa tusholihah
Sent: Monday, July 17, 2006 11:17 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Hukum mentoring

Assalaamu'alaykum Warahmatullah...
Saat ini mulai banyak sistem mencari ilmu dengan halaqah2, sebenarnya
apa hukumnya?
Jazakumullah Khair...

 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


ZIKIR.doc
Description: ZIKIR.doc