[assunnah] Tanya derajat dan riwayat hadits Poligami

2006-12-05 Terurut Topik Hermi Putriati
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,

Ikhwah fillah, mohon penjelasan dan pencerahannya tentang riwayat, perawi dan 
derajat hadits tentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang 
Ali bin Abi Thalib untuk memadu putrinya Fatimah Radhiyallahu 'anha.
Ana sangat membutuhkannya untuk menghindari Syubhat.
Jazaakumullahu khairan.

Barakallahu Fiikum,
Hermi Putriati (Ummu Hudzaifah--1400H/1980M)


==
Selamat bagi para pemenang Grand Prize Netkuis Ramadhan 1427 H
==


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] tanya emansipasi wanita dan wanita karir, serta permasalahan muda mu

2006-11-16 Terurut Topik Hermi Putriati
> - Original Message -
> 12. tanya emansipasi wanita dan wanita karir, serta
>permasalahan muda mu
> Posted by: "neyn imoetz" [EMAIL PROTECTED]
>  sweetypurple_ney
> Mon Nov 13, 2006 10:59 pm (PST)
> assalamu'alaikum.
> 1. saya ingin menanyakan tentang pandangan islam
>terhadap wanita karir dan
> adanya emansipasi wanita yang sekarang ini sangat
>meresahkan. tolong
> dijelaskan bagaimana islam memandang fenomena tersebut
>dan hukum serta dalil
> syarinya. atau mungkin buku rujukan apa yang bisa saya
>gunakan sebagai
> rujukan.
> 2. sebenarnya sangat komplex sekali permasalahan para
>remaja islam saat
> ini. dari pernyataan tersebut sebenarnya yang perlu kita
>gali dari mereka
> itu apa.
> tolong bantuannya mengingat kurang pahamnya saya atas
>masalah di atas.
> karena sebenarnya permasalahan di atas merupakan tugas
>kuliah mata ajar
> agama islam. saya ingin menyelesaikan sendiri tapi takut
>salah mengambil
> buku rujukan. minta bantuannya
> jazakumullah


Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Ana ada artikel tentang emansipasi wanita yang berjudul :
'Seruan Emansipasi Upaya Merusak Diri Sendiri'. Dalam
Artikel itu insya Allah Akhi bisa mendapat penjelasan yang
cukup detail beserta dalil - dalilnya. Akhi bisa lihat di
situs berikut :
http://muslim.or.id/?p=65. Allahu Ta'ala a'lam. Semoga
bermanfaat.


Barakallahu Fiikum,
Hermi Putriati

=
Selamat bagi para pemenang Grand Prize Netkuis Ramadhan 1427 H
=



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] OOT: Minta Info Lowongan Kerja

2006-11-16 Terurut Topik Hermi Putriati
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh
Ikhwah Fillah, mohon bantuannya apabila diantara antum/antuna yang mengetahui 
informasi lowongan kerja untuk ikhwan dengan kualifikasi pendidikan lulusan STM 
Jurusan Mesin mohon informasikan ke e-mail ana (karena teman ana(ummahat) 
sangat membutuhkan informasi lowongan kerja bagi suaminya dalam waktu dekat 
ini.)
Jazaakumullahu khairan.

Barakallahu Fiikum,
Hermi Putriati



Selamat bagi para pemenang Grand Prize Netkuis Ramadhan 1427 H




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] Tanya: Memajang Photo Bagi Pria & Wanita di Internet

2006-11-09 Terurut Topik Hermi Putriati
On Tue, 7 Nov 2006 18:57:05 -0800 (PST)
Aku Yusuf <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaykum warrahmatullahi wabarakaatuh.
>
> Ana mau tanya tentang hukum memajang Photo (close up) di
>internet bagi pria ataupun wanita (contoh di
>friendster.com). Haramkah hal tersebut?
>
> Ana mempunyai teman seorang akhwat (berjilbab) yg
>menampakkan wajahnya (photo) di Friendster tersebut,
>sehingga menimbulkan fitnah bagi (ratusan) laki-laki yg
>melihatnya (dengan banyaknya pujian atas
>kecantikannya-dalam testimonialnya). Ana pernah beberapa
>kali menasihatinya agar menghapus photo2 tersebut, tapi
>hingga saat ini masih belum dilakukan.
>
> Ana sudah memberikan dalilnya dari surat An Nuur ayat 31
>dan Al Ahzab ayat 59 serta dari hadits ttg 2 golongan yg
>tidak masuk & mencium bau surga (wanita yg berpakaian
>tetapi hakikatnya telanjang).
>
> Ana mohon bantuan ke Milis ini, tentang bagaimana
>menasihati dia dengan cara yg baik sesuai Al Qur'an dan
>Sunnah. Mohon penjelasannya masalah menampilkan wajah ini
>untuk dilihat orang banyak, bagaimana hukumnya &
>bagaimana cara menasihatinya. Terima kasih atas
>perhatiannya.
>
> Yusuf-Jakarta


Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Foto/gambar manusia dan binatang termasuk gambar makhluk
bernyawa dan hukumnya haram berdasarkan dalil - dalil
shahih baik dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
maupun para shahabat Radhiyallahu 'anhu ajmain. Wanita
adalah Aurat dan fitnah terbesar bagi kaum Adam sehingga
memamerkan kecantikan di depan khalayak ramai (khususnya
laki-laki) jelas haram. Mengenai Dalil hukum gambar
mahkluk bernyawa, lengkapnya bisa dilihat di
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=343
atau
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1550&bagian=0
Allahu Ta'ala alam. Semoga bermanfaat

Barakallahu Fiikum,
Hermi Putriati



Selamat bagi para pemenang Grand Prize Netkuis Ramadhan 1427 H




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya Poligami dan khitbah

2006-10-19 Terurut Topik Hermi Putriati
On Wed, 18 Oct 2006 12:36:05 +0700
  "sarah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamu'alaykum wa Rohmatullahi wa Barokatuh
> mohon pencerahan dari ikhwah fillah yang mengetahui ilmu
> yang berkaitan dengan pertanyaan ana.
> 2. jika keluarga wanita belum paham tentang manhaj 
>salaf,
> namun wanita tersebut seorang yg telah tertarbiyah dg
> manhaj salaf apakah dibolehkan seorang laki2 memotong
> jenggotnya ketika akan melamar wanita tsb?, krn keluarga
> wanita tsb anti dngan penampilan laki2 yg berjenggot 
>(dan
> tidak isbal karena dianggap ekstrim/teroris)
> mungkin laki2 ini ingin menyelamatkan din wanita itu dr
> keluarganya.

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Ana hanya ingin memberika sedikit masukan tentang 
pertanyaan no. 2 , Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam 
bersabda :

" Sesunggunya keta'atan itu pada perkara yang ma'ruf". Dan 
tidak ada keta'atan dalam bermaksiat kepada Allah Ta'ala 
dan Rasul-Nya. Justru wajib bagi ikhwan yang akan menikahi 
akhwat tersebut menjelaskan Al-haq dengan hujjah dan cara 
yang baik kepada orang tua akhwat yang akan dinikahinya 
perihal haramnya memotong jenggot dan berpakaian isbal 
bagi laki-laki muslim. Bukankah wajib bagi kita untuk 
saling menasehati dan menyampaikan kebenaran dengan 
kesabaran. Justru dengan mengalah dan menuruti keinginan 
mereka (orang tua wanita) berarti dia (ikhwan) membenarkan 
apa yang mereka sangka/asumsikan.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] Tanya:hukum takbiran

2006-10-17 Terurut Topik Hermi Putriati
On Tue, 17 Oct 2006 03:24:52 -
"yedi_wau" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Afwan sebelumnya, mengenai pertanyaan ana yaitu
>bagaimanakah hukum
> takbiran yaitu membaca takbir secara bersama-sama
>dipimpin oleh
> seseorang. Kegiatan ini biasanya diadakan di
>masjid-masjid pada malam
> hari raya.
>
> Apakah disyari'atkan?


Pada hari 'Ied disyariatkan mengucapkan takbir selama
perjalanan menuju tempat shalat dan sampai selesai shalat.
Ini berdasarkan hadits berikut :
“Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di
Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang
ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah
selesai shalat beliau memutus takbir.” (Shahih, Mursal
Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam
Ash-Shahihah no. 171).
Tidak pernah ada dalil yang shahih yang mensyariatkannya
megucapkan takbir secara berpadu/bersama-sama yang
dipimpin oleh seseorang pada malam terakhir bulan
Ramadhan. Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat.



=
Menangkan Hadiah Utama Digital camera, Ipod dan hp Nokia , kumpulkan poin 
sebanyak-banyaknya di http://netkuis.telkom.net
=



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak

2006-10-12 Terurut Topik Hermi Putriati
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah 
Aqiqah, Semoga bermanfaat.

Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar 
pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah. 
Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru 
lahir. (Fathul Bari, 9/500)

Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman 
bin ‘Amir radhiallahu 'anhu mengatakan:
“Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam 
bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah 
hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.” (Shahih, HR. 
Al-Bukhari no. 5472)

Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu 
menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengatakan:
”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari 
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan 
diberikan nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata 
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih 
(4/233): “Ini hadits shahih”.)
Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak 
tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang 
makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini. 
Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang 
ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau 
menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila 
seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan 
belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat 
kepada kedua orang tuanya. (‘Aunul Ma’bud, 8/27)

Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini 
pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada 
hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak 
disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah 
hari ketujuh ini. (‘Aunul Ma’bud, 8/28)

Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini 
merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi 
oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan 
riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya 
bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih 
untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua 
ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor 
kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Dawud no. 2842, 
shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467)

Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh 
Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka:
“Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak 
laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak 
perempuan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam 
Irwa’ul Ghalil no. 1166)

Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu 
'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengatakan:
“Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki 
dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak 
mengapa kambing jantan ataupun kambing betina.” (HR. Abu 
Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 
2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh 
Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish)

Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk 
mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum 
diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga 
yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal 
ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap 
nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta 
orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan 
gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah 
dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih 
gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih 
membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi 
Ahkamil Maulud hal. 75-76)
Selain penyembelihan hewan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula 
rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh 
Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu:
”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari 
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan 
diberikan nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838. Asy-Syaikh 
Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud) 
Akan tetapi perlu diperhatikan, rambut bayi harus dicukur 
habis pada keseluruhan bagian kepala, tidak boleh hanya 
mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan 
bagian yang lainnya, yang diistilahkan dengan qaza’. 
Berkenaan dengan larangan ini ‘Abdullah ibnu ‘Umar 
radhiallahu 'anhuma mengatakan:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallammelarang dari qaza’. (Shahih, HR. Al-Bukhari 
no. 5920 dan Muslim no. 2120)kemudian juga disyariatkannya 
mengoleskan za’faran atau jenis wewangian yang lain pada 
kepala bayi setelah dicukur. (‘Aunul Ma’bud, 8/33).

Jika ada cara/ritual lain yang menyimpang dari apa yang 
diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi

Re: [assunnah] tanya Mahrom

2006-10-12 Terurut Topik Hermi Putriati
On Mon, 9 Oct 2006 16:33:05 +0700
  "Tri Untoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assallamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh 

Wa'alaykumus salaam Warahmatullahi wabarakaatuh
> Afwan, saya ingin menanyakan siapa saja wanita yang kita 
>tidak boleh
> berjabat tangan/berpelukan dengannya.

Mahram  berasal dari kalangan wanita, yaitu 
orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki 
selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh 
melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh 
berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, 
boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari 
hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram 
karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan 
mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh 
golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur 
laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya 
ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek 
(bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, 
seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek 
(bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, 
seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah 
atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik 
dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu 
(keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah 
baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala 
dalam firman-Nya :ِ
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu 
yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, 
saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara 
ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari 
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari 
saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan 
mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di 
sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah 
disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah 
menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian 
dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui 
seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai 
berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke 
atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah 
berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan 
An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu 
perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari 
keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan 
An-Nisa: 23.
> Ini berhubungan dengan hari raya yang akan datang yang 
>biasanya akan
> berkumpul saudara2 dari ayah dan ibu dalam 1 pertemuan 
>(halal bi halal)

mengenai halal bi halal termasuk Bid'ah, dengan dalil 
berikut :
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha :
'Barangsiapa melakukan amal yang tidak ada perintah dari 
kami maka tertolak'' (H.R. Bukhari dan Muslim).
  Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] Doa buka puasa...

2006-10-10 Terurut Topik Hermi Putriati
> Setau saya, doa yg benar adalah "Dzabazhzham'u,
>wabtallati Aluruqu,
> watsabata Alajru, Insya Allahu ta'ala." atau cukup
>dengan Basmalah saja.


Afwan, ada koreksi sedikit pada lafaz :
Rasululloh shalallahu 'alaihi wa sallam berbuka shaum dengan do'a :
"Dzahabadh Dhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insya Allah"
yang artinya, "Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah,  telah tetap 
pahala, Insya Allah." (Hasan. Shahih Sunan Abu Daud).

Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat.


==
Sambil berpuasa, ikuti Netkuis Ramadhan.
Semakin banyak poin yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk  
memenangkan hadiah mingguan.
Bergabunglah dengan para Netstar di http://netkuis.telkom.net/
==





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Cara menghitung bilangan 33 kali dalam bertasbih...

2006-10-09 Terurut Topik Hermi Putriati
Setahu ana, berdzikir menggunakan biji2 an atau batu
yang dirangkaikan seperti kalung termasuk 'Bid'ah' karena
tidak ada contohnya dari Rasullullah Shallallahu 'alaihi
wasallam. Apa yang terdapat dalam hadits bahwa Rasullullah
berdzikir dengan tangan kanannya, itu sudah cukup bagi
kita.Allahu Ta'ala 'alam.

Barakallahu fiikum





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Menyikapi sikap org ahlul bid`ah (walaupun itu dari orangtuanya sendiri)

2006-09-26 Terurut Topik Hermi Putriati
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Alhamdulillah, ana senang dengan semangat ukhti yang 
mempunyai ghirah yg tinggi dalam menegakkan manhaj (cara 
beragama )Salaf yang benar, lurus dan murni ini. 
Qadarallah, ana juga belum lama mengenal manhaj ini namun 
subahanallah ana merasa menemukan apa yang selama ini ana 
cari yaitu cara beragama yang murni dari Bid'ah dan Syirik 
dan inilah agama yang Fitrah Ukhti.. namun demikian ana 
juga awalnya mendapat hambatan dan penentangan dari pihak 
keluarga (ORTU dan saudara2) tapi Alhamdulillah walaupun 
mereka belum menerima sepenuhnya manhaj ini namun mereka 
sekarang tidak menentang lagi bahkan sedikit - sedikit 
mereka mau menerima walaupun dalam pengamalan belum 
sempurna. selamat berjuang Ukhti.. Barakallahu fiikum.. 
tapi jangan lupa ya ukhti dengan Firman Allah ta'alla :
'Sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk kepada 
orang yang kamu kasihi. Namun Allahlah  memberi petunjuk 
kepada siapa yang dikehendakinya, dan Allah maha 
mengetahui orang - orang yang mau menerima petunjuk.' (Q.S 
: Al- Qashas : 56)
dan juga Firman Nya berikut :
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian 
(tetaplah di atas diri-diri kalian); tidak akan bisa 
orang-orang yang sesat itu memberikan mudharat kepada 
kalian apabila kalian telah mendapatkan petunjuk." (QS. Al 
Maidah: 105)

Assalaamu'alaikum..




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] sholat witir

2006-09-26 Terurut Topik Hermi Putriati
On Sun, 24 Sep 2006 18:40:40 -0700 (PDT)
  sawa mula <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum

Wa'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh

> ana mau tanya mengenai sholat witir
> kan kalau sholat tarawih di masjid ada sholat witirnya
> nah ana ikut sholat witir,
> trus waktu sebelum sahur ana sholat tahajud lagi boleh 
>gak??

setahu ana Shalat Tarawih disebut juga dengan Qiyamul 
Lail yang dilakukan pada bulan Ramadhan, adapun waktunya 
setelah shalat 'Isya sampai sebelum Shubuh. sedangkan 
Shalat Tahajud adalah Qiyamul lail yang dilakukan pada 1/3 
malam terakhir setelah tidur di awal malam, dalam kedua 
shalat itu harus diganjilkan dengan witir (1 rakaat atau 3 
rakaat) adapun yang shahih adalah maksimal 11 rakaat, ini 
berdasarkan Hadits Aisyah Radhiyallahu anha :
'Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak pernah shalat 
malam lebih dari 11 rakaat'

> atau ana gak usah ikut witir kalau mau tahajud

Sunnahnya hanya ada satu witir dalam satu malam, artinya 
jika akhi sudah melakukan shalat witir pada shalat tarawih 
pada awal malam maka jika pada 1/3 malam terakhir akan 
shalat tahajud maka tidak perlu melakukan shalat witir 
lagi. Allahu ta'alla 'alam. mohon maaf jika ada kekurangan 
dan kesalahan.semoga bermanfaat.

> sukron
> Wassalamu'alaikum

wa'alaikumus salaam





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/