[assunnah] Tanya derajat dan riwayat hadits Poligami
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, Ikhwah fillah, mohon penjelasan dan pencerahannya tentang riwayat, perawi dan derajat hadits tentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang Ali bin Abi Thalib untuk memadu putrinya Fatimah Radhiyallahu 'anha. Ana sangat membutuhkannya untuk menghindari Syubhat. Jazaakumullahu khairan. Barakallahu Fiikum, Hermi Putriati (Ummu Hudzaifah--1400H/1980M) == Selamat bagi para pemenang Grand Prize Netkuis Ramadhan 1427 H == Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya emansipasi wanita dan wanita karir, serta permasalahan muda mu
> - Original Message - > 12. tanya emansipasi wanita dan wanita karir, serta >permasalahan muda mu > Posted by: "neyn imoetz" [EMAIL PROTECTED] > sweetypurple_ney > Mon Nov 13, 2006 10:59 pm (PST) > assalamu'alaikum. > 1. saya ingin menanyakan tentang pandangan islam >terhadap wanita karir dan > adanya emansipasi wanita yang sekarang ini sangat >meresahkan. tolong > dijelaskan bagaimana islam memandang fenomena tersebut >dan hukum serta dalil > syarinya. atau mungkin buku rujukan apa yang bisa saya >gunakan sebagai > rujukan. > 2. sebenarnya sangat komplex sekali permasalahan para >remaja islam saat > ini. dari pernyataan tersebut sebenarnya yang perlu kita >gali dari mereka > itu apa. > tolong bantuannya mengingat kurang pahamnya saya atas >masalah di atas. > karena sebenarnya permasalahan di atas merupakan tugas >kuliah mata ajar > agama islam. saya ingin menyelesaikan sendiri tapi takut >salah mengambil > buku rujukan. minta bantuannya > jazakumullah Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh, Ana ada artikel tentang emansipasi wanita yang berjudul : 'Seruan Emansipasi Upaya Merusak Diri Sendiri'. Dalam Artikel itu insya Allah Akhi bisa mendapat penjelasan yang cukup detail beserta dalil - dalilnya. Akhi bisa lihat di situs berikut : http://muslim.or.id/?p=65. Allahu Ta'ala a'lam. Semoga bermanfaat. Barakallahu Fiikum, Hermi Putriati = Selamat bagi para pemenang Grand Prize Netkuis Ramadhan 1427 H = Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Minta Info Lowongan Kerja
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh Ikhwah Fillah, mohon bantuannya apabila diantara antum/antuna yang mengetahui informasi lowongan kerja untuk ikhwan dengan kualifikasi pendidikan lulusan STM Jurusan Mesin mohon informasikan ke e-mail ana (karena teman ana(ummahat) sangat membutuhkan informasi lowongan kerja bagi suaminya dalam waktu dekat ini.) Jazaakumullahu khairan. Barakallahu Fiikum, Hermi Putriati Selamat bagi para pemenang Grand Prize Netkuis Ramadhan 1427 H Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Memajang Photo Bagi Pria & Wanita di Internet
On Tue, 7 Nov 2006 18:57:05 -0800 (PST) Aku Yusuf <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaykum warrahmatullahi wabarakaatuh. > > Ana mau tanya tentang hukum memajang Photo (close up) di >internet bagi pria ataupun wanita (contoh di >friendster.com). Haramkah hal tersebut? > > Ana mempunyai teman seorang akhwat (berjilbab) yg >menampakkan wajahnya (photo) di Friendster tersebut, >sehingga menimbulkan fitnah bagi (ratusan) laki-laki yg >melihatnya (dengan banyaknya pujian atas >kecantikannya-dalam testimonialnya). Ana pernah beberapa >kali menasihatinya agar menghapus photo2 tersebut, tapi >hingga saat ini masih belum dilakukan. > > Ana sudah memberikan dalilnya dari surat An Nuur ayat 31 >dan Al Ahzab ayat 59 serta dari hadits ttg 2 golongan yg >tidak masuk & mencium bau surga (wanita yg berpakaian >tetapi hakikatnya telanjang). > > Ana mohon bantuan ke Milis ini, tentang bagaimana >menasihati dia dengan cara yg baik sesuai Al Qur'an dan >Sunnah. Mohon penjelasannya masalah menampilkan wajah ini >untuk dilihat orang banyak, bagaimana hukumnya & >bagaimana cara menasihatinya. Terima kasih atas >perhatiannya. > > Yusuf-Jakarta Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Foto/gambar manusia dan binatang termasuk gambar makhluk bernyawa dan hukumnya haram berdasarkan dalil - dalil shahih baik dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam maupun para shahabat Radhiyallahu 'anhu ajmain. Wanita adalah Aurat dan fitnah terbesar bagi kaum Adam sehingga memamerkan kecantikan di depan khalayak ramai (khususnya laki-laki) jelas haram. Mengenai Dalil hukum gambar mahkluk bernyawa, lengkapnya bisa dilihat di http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=343 atau http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1550&bagian=0 Allahu Ta'ala alam. Semoga bermanfaat Barakallahu Fiikum, Hermi Putriati Selamat bagi para pemenang Grand Prize Netkuis Ramadhan 1427 H Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya Poligami dan khitbah
On Wed, 18 Oct 2006 12:36:05 +0700 "sarah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > assalamu'alaykum wa Rohmatullahi wa Barokatuh > mohon pencerahan dari ikhwah fillah yang mengetahui ilmu > yang berkaitan dengan pertanyaan ana. > 2. jika keluarga wanita belum paham tentang manhaj >salaf, > namun wanita tersebut seorang yg telah tertarbiyah dg > manhaj salaf apakah dibolehkan seorang laki2 memotong > jenggotnya ketika akan melamar wanita tsb?, krn keluarga > wanita tsb anti dngan penampilan laki2 yg berjenggot >(dan > tidak isbal karena dianggap ekstrim/teroris) > mungkin laki2 ini ingin menyelamatkan din wanita itu dr > keluarganya. Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Ana hanya ingin memberika sedikit masukan tentang pertanyaan no. 2 , Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : " Sesunggunya keta'atan itu pada perkara yang ma'ruf". Dan tidak ada keta'atan dalam bermaksiat kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Justru wajib bagi ikhwan yang akan menikahi akhwat tersebut menjelaskan Al-haq dengan hujjah dan cara yang baik kepada orang tua akhwat yang akan dinikahinya perihal haramnya memotong jenggot dan berpakaian isbal bagi laki-laki muslim. Bukankah wajib bagi kita untuk saling menasehati dan menyampaikan kebenaran dengan kesabaran. Justru dengan mengalah dan menuruti keinginan mereka (orang tua wanita) berarti dia (ikhwan) membenarkan apa yang mereka sangka/asumsikan. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya:hukum takbiran
On Tue, 17 Oct 2006 03:24:52 - "yedi_wau" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Afwan sebelumnya, mengenai pertanyaan ana yaitu >bagaimanakah hukum > takbiran yaitu membaca takbir secara bersama-sama >dipimpin oleh > seseorang. Kegiatan ini biasanya diadakan di >masjid-masjid pada malam > hari raya. > > Apakah disyari'atkan? Pada hari 'Ied disyariatkan mengucapkan takbir selama perjalanan menuju tempat shalat dan sampai selesai shalat. Ini berdasarkan hadits berikut : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir. (Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171). Tidak pernah ada dalil yang shahih yang mensyariatkannya megucapkan takbir secara berpadu/bersama-sama yang dipimpin oleh seseorang pada malam terakhir bulan Ramadhan. Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat. = Menangkan Hadiah Utama Digital camera, Ipod dan hp Nokia , kumpulkan poin sebanyak-banyaknya di http://netkuis.telkom.net = Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Aqiqah Anak
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah Aqiqah, Semoga bermanfaat. Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah. Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru lahir. (Fathul Bari, 9/500) Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman bin Amir radhiallahu 'anhu mengatakan: Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5472) Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan diberikan nama. (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jamiush Shahih (4/233): Ini hadits shahih.) Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini. Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. (Aunul Mabud, 8/27) Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah hari ketujuh ini. (Aunul Mabud, 8/28) Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan riwayat dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. (HR. Abu Dawud no. 2842, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467) Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh Ummul Muminin Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka: Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan. (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam Irwaul Ghalil no. 1166) Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu 'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak mengapa kambing jantan ataupun kambing betina. (HR. Abu Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish) Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud hal. 75-76) Selain penyembelihan hewan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan diberikan nama. (HR. Abu Dawud no. 2838. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud) Akan tetapi perlu diperhatikan, rambut bayi harus dicukur habis pada keseluruhan bagian kepala, tidak boleh hanya mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan bagian yang lainnya, yang diistilahkan dengan qaza. Berkenaan dengan larangan ini Abdullah ibnu Umar radhiallahu 'anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallammelarang dari qaza. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5920 dan Muslim no. 2120)kemudian juga disyariatkannya mengoleskan zafaran atau jenis wewangian yang lain pada kepala bayi setelah dicukur. (Aunul Mabud, 8/33). Jika ada cara/ritual lain yang menyimpang dari apa yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi
Re: [assunnah] tanya Mahrom
On Mon, 9 Oct 2006 16:33:05 +0700 "Tri Untoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assallamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Wa'alaykumus salaam Warahmatullahi wabarakaatuh > Afwan, saya ingin menanyakan siapa saja wanita yang kita >tidak boleh > berjabat tangan/berpelukan dengannya. Mahram berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram. Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan). Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan: 1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita 2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita 3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu 4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu 5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu 6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita 7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala dalam firman-Nya :ِ "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23) Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala: "Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23) Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut: 1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23. 2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23. 3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23. 4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23. > Ini berhubungan dengan hari raya yang akan datang yang >biasanya akan > berkumpul saudara2 dari ayah dan ibu dalam 1 pertemuan >(halal bi halal) mengenai halal bi halal termasuk Bid'ah, dengan dalil berikut : Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha : 'Barangsiapa melakukan amal yang tidak ada perintah dari kami maka tertolak'' (H.R. Bukhari dan Muslim). Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Doa buka puasa...
> Setau saya, doa yg benar adalah "Dzabazhzham'u, >wabtallati Aluruqu, > watsabata Alajru, Insya Allahu ta'ala." atau cukup >dengan Basmalah saja. Afwan, ada koreksi sedikit pada lafaz : Rasululloh shalallahu 'alaihi wa sallam berbuka shaum dengan do'a : "Dzahabadh Dhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insya Allah" yang artinya, "Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, telah tetap pahala, Insya Allah." (Hasan. Shahih Sunan Abu Daud). Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat. == Sambil berpuasa, ikuti Netkuis Ramadhan. Semakin banyak poin yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah mingguan. Bergabunglah dengan para Netstar di http://netkuis.telkom.net/ == Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Cara menghitung bilangan 33 kali dalam bertasbih...
Setahu ana, berdzikir menggunakan biji2 an atau batu yang dirangkaikan seperti kalung termasuk 'Bid'ah' karena tidak ada contohnya dari Rasullullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Apa yang terdapat dalam hadits bahwa Rasullullah berdzikir dengan tangan kanannya, itu sudah cukup bagi kita.Allahu Ta'ala 'alam. Barakallahu fiikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Menyikapi sikap org ahlul bid`ah (walaupun itu dari orangtuanya sendiri)
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Alhamdulillah, ana senang dengan semangat ukhti yang mempunyai ghirah yg tinggi dalam menegakkan manhaj (cara beragama )Salaf yang benar, lurus dan murni ini. Qadarallah, ana juga belum lama mengenal manhaj ini namun subahanallah ana merasa menemukan apa yang selama ini ana cari yaitu cara beragama yang murni dari Bid'ah dan Syirik dan inilah agama yang Fitrah Ukhti.. namun demikian ana juga awalnya mendapat hambatan dan penentangan dari pihak keluarga (ORTU dan saudara2) tapi Alhamdulillah walaupun mereka belum menerima sepenuhnya manhaj ini namun mereka sekarang tidak menentang lagi bahkan sedikit - sedikit mereka mau menerima walaupun dalam pengamalan belum sempurna. selamat berjuang Ukhti.. Barakallahu fiikum.. tapi jangan lupa ya ukhti dengan Firman Allah ta'alla : 'Sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi. Namun Allahlah memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendakinya, dan Allah maha mengetahui orang - orang yang mau menerima petunjuk.' (Q.S : Al- Qashas : 56) dan juga Firman Nya berikut : "Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian (tetaplah di atas diri-diri kalian); tidak akan bisa orang-orang yang sesat itu memberikan mudharat kepada kalian apabila kalian telah mendapatkan petunjuk." (QS. Al Maidah: 105) Assalaamu'alaikum.. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] sholat witir
On Sun, 24 Sep 2006 18:40:40 -0700 (PDT) sawa mula <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum Wa'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh > ana mau tanya mengenai sholat witir > kan kalau sholat tarawih di masjid ada sholat witirnya > nah ana ikut sholat witir, > trus waktu sebelum sahur ana sholat tahajud lagi boleh >gak?? setahu ana Shalat Tarawih disebut juga dengan Qiyamul Lail yang dilakukan pada bulan Ramadhan, adapun waktunya setelah shalat 'Isya sampai sebelum Shubuh. sedangkan Shalat Tahajud adalah Qiyamul lail yang dilakukan pada 1/3 malam terakhir setelah tidur di awal malam, dalam kedua shalat itu harus diganjilkan dengan witir (1 rakaat atau 3 rakaat) adapun yang shahih adalah maksimal 11 rakaat, ini berdasarkan Hadits Aisyah Radhiyallahu anha : 'Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat' > atau ana gak usah ikut witir kalau mau tahajud Sunnahnya hanya ada satu witir dalam satu malam, artinya jika akhi sudah melakukan shalat witir pada shalat tarawih pada awal malam maka jika pada 1/3 malam terakhir akan shalat tahajud maka tidak perlu melakukan shalat witir lagi. Allahu ta'alla 'alam. mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan.semoga bermanfaat. > sukron > Wassalamu'alaikum wa'alaikumus salaam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/