Bls: [assunnah] Assalamu'alaikum....

2008-10-31 Terurut Topik hendry suwarno
--Wa'alaikumsalam,
Silahkan saja, InsyaAllah akan ada yang memberi jawaban.


--- Pada Sel, 21/10/08, aisyah_muslimatussunnah <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: aisyah_muslimatussunnah <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [assunnah] Assalamu'alaikum
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 21 Oktober, 2008, 1:17 PM

Assalamu'alaykum warahmatullah. ...
Ana baru gabung milis assunnah, jika ada pertanyaan seputar din, tapi
diluar dari pembahasan yang sedang in di milis, apakah boleh ana tanyakan?

Aisyah


___
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Menyoalkan produk syariah<

2007-09-13 Terurut Topik Suwarno
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Afwan, ana hanya ingin menyampaikan bahwa praktek bank syariah atau BMT yang
ideal 100 %  hanya bisa dilakukan, jika pemilik modal dan seluruh karyawan
yang menjalankan bener-bener memegang teguh pada hukum Allah.

Maka kepada ikhwan yang berminat serius untuk mendirikan BMT secara full
syariah,.ana siap bergabung dengan ikhwan yang ingin menegakkan syariah
dengan serius.

Alhamdulillah,  dengan pertolongan Allah , ana per 01 Oktober 2007 mengambil
pensiun dipercepat dari salah satu Unit Usaha Syariah Bank Swasta Nasional
(BII),

Insya Allah dengan pengalaman kerja di bank BII selama 17 thn lebih ( 15,5
thn di konvensioanal dan 1,5 thn di Syariah)  serta bekal Manhaj Salafi
dengan uang pesangon yang saya peroleh dapat mendirikan BMT Syariah.

Jika ada khwan yang berminat , bisa menghubungi ke jafri.

Jazakallah khairan

Suwarno
0811-812368
0888-6190532
_  
From: Dhanny Kosasih [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, September 14, 2007 7:38 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]>>Menyoalkan produk syariah<<

Assalamu'alaykum warahmatullah,
Ana setuju dengan pendapat akh Abu Umair yg mengatakan bahwa kita harus
mengetahui kaidah-kaidah nya terlebih dahulu sebelum menyatakan ini haram
atau halal. Maka hendaknya orang-orang yang memiliki kemampuan mendudukan
masalah produk syari'ah ini menjelaskan disini dengan adil dan benar.
Masalah menempelkan kata syari'ah ini bukanlah hal yg sembarangan, jika
ditempatkan pada tempat yang salah maka itu menjadi dhalim. Jika benar,
"Bank Syari'ah" itu dapat mempertanggungjawab-kan kata "Syari'ah" maka
jelaskanlah dengan gamblang dan kaidah yg benar, jika masih belum bisa 100%
sesuai syari'ah maka buanglah jauh-jauh tempelan kata "syari'ah" itu. Tidak
sedikit orang yg menjadi ridha memakan uang riba (wana'udzubillah) hanya
karena stiker "Syari'ah" yg menempel ini, sehingga orang yg uang riba ini
menjadi tidak merasa bersalah sedikitpun karena terkecoh dgn stiker
tersebut. Kesulitan yg dihadapi dalam membangun sistem syari'ah tidak dapat
menghalalkan sesuatu yg haram. Sulit tetap sulit, dan haram tidaklah berubah
menjadi halal. Jika memang masih tidak mampu maka katakan tidak mampu.
Dengan keadaan yg terbuka seperti ini maka masyarakat akan mengetahui sikap
apa yg harus diambil seharusnya dan dapat merujuk pada fatwa para Ulama.
(diantara fatwa ulama mengenai masalah Bank: 

Fatwa Syaikh Utsaimin tentang menyimpan uang di bank:
http://www.almanhaj.or.id/content/960/slash/0
Fatwa Syaikh Bin Baz mengenaitransfer uang melalui Bank Riba
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0

Semoga Allah subhanawata'-ala selalu memberikan kita hidayah-Nya agar tetap
dijalan-Nya yg lurus.

Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
_ 
From: nugroho iman prakosa
Sent: 13 September 2007 23:15
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> -s.com
Subject: RE: [assunnah]>>-Menyoalkan produk syariah<<

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ana adalah seorang mahasiswa yang belajar di fakultas ekonomi di salah satu
perguruan tinggi negri di Jogjakarta. Saat ini ana baru mencoba untuk
mempelajari fiqh muamalayah maaliyah untuk ana terapkan dalam menilai
peristiwa2 ekonomi saat ini. Saat ana mengikuti salah satu dauroh diniyah
yang membahas masalah muamalah ternyata banyak ikhwah yang sangat awam
tentang permasalahan ini. Dalam dauroh tersebut dijelaskan bahwa saat ini
kondisi umat Islam secara ekstrem dapat di bagi menjadi 2 bagian. Yang
pertama adalah golongan yang tidak peduli dengan syariat sehingga
mengabaikan fiqh muamalah. Sedangkan yang kedua adalah golongan yang sangat
takut untuk melangkah. Mau berdagang takut, mau kerja di perusahaan takut,
mau begini takut, mau begitu takut, jangan2 riba, jangan2 haram. Alasannya
adalah sistem saat ini tidak ada yang syar'i. Akibatnya mereka tidak jadi
berdagang, tidak jadi kerja di perusahaan, dan jadilah penganggur.

Lalu bagaimana ahlusunnah wal jama'ah memandang permasalahan ini? Dalam
dauroh tersebut diterangkan bahwa ahlussunnah berada ditengah2 keduanya.
Tidak meremehkan dan juga tidak menakut-nakuti. Hal ini dikarenakan apa yang
kita makan sangat mempengaruhi doa, jiwa, ataupun kehidupan kita. Pengaruh
makanan dan minuman terhadap diri kita digambarkan dengan tegas oleh
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah radhiallahuanhu, yang artinya:

"Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah
Shallallahu'-alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta'ala itu baik,
tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang
beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: Wahai
Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman:
Wahai orang-orang 

RE: [assunnah]>>Bank Syariah<

2007-09-05 Terurut Topik Suwarno
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Memang kondisi secara umum, bank syariah margin lebih mahal...karena
konsepnya fixed margin .% sampai dengan jatuh tempo.

Sedangkan untuk bank konvensional lebih murah, karena setiap 6 bulan bunga 
disesuaikan dengan bunga SBI/Deposito market.

Inilah bedanya konsep syariahkarena jual beli rumah berarti sampai dengan 
jatuh tempo cicilan tetap/fixed.

Sedangkan di konvensional konsep pinjam uang, sehingga suku bunga naik/turun 
floating sesuai market.

Memang bank syariah ini, jauh dari ideal...mungkin kadarnya syariah baru 10 %, 
20 % , 30 % dst, tergantung pemilik dan pengelola masing-masing bank syariah.

Cuma masalahapakah kita tetap bermuamalah dengan bank syariah atau bank 
konvensional, atau kita tinggalkan kedua2nya karena untuk menghilangkan 
keraguan,

Padahal sejujurnya masih banyak ikhwan yang membutuhkan perantara bank untuk 
membeli rumah, motor atau mobil atau kebutuhan yang lainnya.

Jadi solusinya, kalau kita tidak bermuamalah dengan bank syariah, dengan cara 
apa?

Mohon maaf, saya sampaikan dari kacamata, ana yang Insya Allah istiqamah di 
Manhaj Salaf.

Saat ini ana kerja di bank syariah, insya Allah per 01 Okt'07 ambil
pension.karena pingin hijra cari kerja lain.

Afwan, kalau yang salah kata atau penyampaian.

Jazakallah khairan.
Suwarno
  

From: edwar oktaviano [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, September 06, 2007 9:06 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Bank Syariah<<

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ana juga butuh keterangan tentang bank yang ada saat ini.. jujur saja ana
juga sudah ada KPR di bank konvensional.-..sekarang masih tinggal 8 tahun
lagi. tadinya ana mau memindahkan ke "bank Syariah", tapi setelah
mendapatkan informasi dari bank tersebut ternyata margin yang harus ana
bayarkan malah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, bukankah ini
kurang lebih sama dengan praktek riba? apa yang seharusnya ana lakukan?
untuk melunasinya saat ini terus terang ana belum punyak uang yang cukup.
tolong bagi ikhwan fillah yang punya keterangan tentang ini 

jazakumullahu khairan
Edwar Oktaviano

Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED] 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di
Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja,
pembayaran-2x)-, ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya
syariah?

3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan?

4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman
(misal rumah) + administrasi/-charge bulanan untuk tabungan sekalipun,
karena nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena
sudah ditetapkan nilainya).

Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah
-mungkin lebih baik.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L

--- In [EMAIL PROTECTED] 
Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamu'alaykum,
> Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran
Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.
>
> Simulasi Perhitungan Angsuran
>
> Harga Rumah
> :
> Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) :
> Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%)
> :
> Rp 100 juta Marjin berlaku :
> 9 % pa (flat) Jangka Waktu :
> 15 tahun
>
>
> Pokok pembiayaan + marjin =
> Rp 100 juta +
> (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
> Rp 235.000.000 Angsuran perbulan =
> Rp 235.000.000 /
> (12 bulan x 15 thn) =
> Rp 195.000.000 / 120 =
> Rp 1.305.555,-
>
> Salam
> umm Ismael
> 
>
>
> Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
> Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'-ala haramkan. Maka kita
harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana
tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai
z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene
adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep
bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat.
Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang
pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg
terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka
lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal pe

[assunnah] Tanya Kajian Ustadz Abdul Hakim Abdat

2005-06-08 Terurut Topik Timotius Suwarno
assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh

Saya ingin tanya mengenai pengkajian dengan 
Pak Ust.Abdul Hakim Abdat di Masjid Almubarok Belakang
Poskota Jl. Gajah Mada Jakarta apakah dilakukan setiap
hari sabtu jam 08;00 ?
Karena saya berkeinginan untuk bisa mengikuti.

wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh
Warno.



__ 
Discover Yahoo! 
Use Yahoo! to plan a weekend, have fun online and more. Check it out! 
http://discover.yahoo.com/





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/