Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Memang kondisi secara umum, bank syariah margin lebih mahal...karena konsepnya fixed margin .....% sampai dengan jatuh tempo.
Sedangkan untuk bank konvensional lebih murah, karena setiap 6 bulan bunga disesuaikan dengan bunga SBI/Deposito market. Inilah bedanya konsep syariah....karena jual beli rumah berarti sampai dengan jatuh tempo cicilan tetap/fixed. Sedangkan di konvensional konsep pinjam uang, sehingga suku bunga naik/turun floating sesuai market. Memang bank syariah ini, jauh dari ideal...mungkin kadarnya syariah baru 10 %, 20 % , 30 % dst, tergantung pemilik dan pengelola masing-masing bank syariah. Cuma masalah....apakah kita tetap bermuamalah dengan bank syariah atau bank konvensional, atau kita tinggalkan kedua2nya karena untuk menghilangkan keraguan, Padahal sejujurnya masih banyak ikhwan yang membutuhkan perantara bank untuk membeli rumah, motor atau mobil atau kebutuhan yang lainnya. Jadi solusinya, kalau kita tidak bermuamalah dengan bank syariah, dengan cara apa? Mohon maaf, saya sampaikan dari kacamata, ana yang Insya Allah istiqamah di Manhaj Salaf. Saat ini ana kerja di bank syariah, insya Allah per 01 Okt'07 ambil pension.....karena pingin hijra cari kerja lain. Afwan, kalau yang salah kata atau penyampaian. Jazakallah khairan. Suwarno From: edwar oktaviano [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 06, 2007 9:06 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]>>Bank Syariah<< Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ana juga butuh keterangan tentang bank yang ada saat ini.. jujur saja ana juga sudah ada KPR di bank konvensional.-..sekarang masih tinggal 8 tahun lagi. tadinya ana mau memindahkan ke "bank Syariah", tapi setelah mendapatkan informasi dari bank tersebut ternyata margin yang harus ana bayarkan malah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, bukankah ini kurang lebih sama dengan praktek riba? apa yang seharusnya ana lakukan? untuk melunasinya saat ini terus terang ana belum punyak uang yang cukup. tolong bagi ikhwan fillah yang punya keterangan tentang ini jazakumullahu khairan Edwar Oktaviano Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED] Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut: 1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia? 2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x)-, ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah? 3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan? 4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman (misal rumah) + administrasi/-charge bulanan untuk tabungan sekalipun, karena nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena sudah ditetapkan nilainya). Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah -mungkin lebih baik. Jazakallah khoiron. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ervin L --- In [EMAIL PROTECTED] Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaykum, > Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. > > Simulasi Perhitungan Angsuran > > Harga Rumah > : > Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : > Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) > : > Rp 100 juta Marjin berlaku : > 9 % pa (flat) Jangka Waktu : > 15 tahun > > > Pokok pembiayaan + marjin = > Rp 100 juta + > (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = > Rp 235.000.000 Angsuran perbulan = > Rp 235.000.000 / > (12 bulan x 15 thn) = > Rp 195.000.000 / 120 = > Rp 1.305.555,- > > Salam > umm Ismael > ---------------------------------------------------------------- > > > Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wa'alaykumussalaam warahmatullah, > Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'-ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu > terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. > > Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0 > Barakallahufik. > Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/