Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Memang kondisi secara umum, bank syariah margin lebih mahal...karena
konsepnya fixed margin .....% sampai dengan jatuh tempo.

Sedangkan untuk bank konvensional lebih murah, karena setiap 6 bulan bunga 
disesuaikan dengan bunga SBI/Deposito market.

Inilah bedanya konsep syariah....karena jual beli rumah berarti sampai dengan 
jatuh tempo cicilan tetap/fixed.

Sedangkan di konvensional konsep pinjam uang, sehingga suku bunga naik/turun 
floating sesuai market.

Memang bank syariah ini, jauh dari ideal...mungkin kadarnya syariah baru 10 %, 
20 % , 30 % dst, tergantung pemilik dan pengelola masing-masing bank syariah.

Cuma masalah....apakah kita tetap bermuamalah dengan bank syariah atau bank 
konvensional, atau kita tinggalkan kedua2nya karena untuk menghilangkan 
keraguan,

Padahal sejujurnya masih banyak ikhwan yang membutuhkan perantara bank untuk 
membeli rumah, motor atau mobil atau kebutuhan yang lainnya.

Jadi solusinya, kalau kita tidak bermuamalah dengan bank syariah, dengan cara 
apa?

Mohon maaf, saya sampaikan dari kacamata, ana yang Insya Allah istiqamah di 
Manhaj Salaf.

Saat ini ana kerja di bank syariah, insya Allah per 01 Okt'07 ambil
pension.....karena pingin hijra cari kerja lain.

Afwan, kalau yang salah kata atau penyampaian.

Jazakallah khairan.
Suwarno
  

From: edwar oktaviano [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, September 06, 2007 9:06 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Bank Syariah<<

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ana juga butuh keterangan tentang bank yang ada saat ini.. jujur saja ana
juga sudah ada KPR di bank konvensional.-..sekarang masih tinggal 8 tahun
lagi. tadinya ana mau memindahkan ke "bank Syariah", tapi setelah
mendapatkan informasi dari bank tersebut ternyata margin yang harus ana
bayarkan malah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, bukankah ini
kurang lebih sama dengan praktek riba? apa yang seharusnya ana lakukan?
untuk melunasinya saat ini terus terang ana belum punyak uang yang cukup.
tolong bagi ikhwan fillah yang punya keterangan tentang ini 

jazakumullahu khairan
Edwar Oktaviano

Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED] 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di
Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja,
pembayaran-2x)-, ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya
syariah?

3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan?

4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman
(misal rumah) + administrasi/-charge bulanan untuk tabungan sekalipun,
karena nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena
sudah ditetapkan nilainya).

Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah
-mungkin lebih baik.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L

--- In [EMAIL PROTECTED] 
Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamu'alaykum,
> Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran
Bank Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.
>
> Simulasi Perhitungan Angsuran
>
> Harga Rumah
> :
> Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) :
> Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%)
> :
> Rp 100 juta Marjin berlaku :
> 9 % pa (flat) Jangka Waktu :
> 15 tahun
>
>
> Pokok pembiayaan + marjin =
> Rp 100 juta +
> (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
> Rp 235.000.000 Angsuran perbulan =
> Rp 235.000.000 /
> (12 bulan x 15 thn) =
> Rp 195.000.000 / 120 =
> Rp 1.305.555,-
>
> Salam
> umm Ismael
> ----------------------------------------------------------------
>
>
> Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
> Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'-ala haramkan. Maka kita
harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana
tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai
z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene
adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep
bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat.
Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang
pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg
terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka
lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi
jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup
membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
> terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan
rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut
ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi
usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari
nominal uang yg disetorkan.
>
> Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan
uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang)
karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk
kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang
darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka
menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah
hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh
Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah 
(sumber:http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
> Barakallahufik.
> Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke