Ada syubhat yang beredar bahwa poligami yang didasarkan apda An Nisa
2-3 sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi,
apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami
pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban
perang.
Apakah bisa kita mengamalkan keumuman dalil dan kekhususan sebab
dalam ayat tadi sehingga sekalipun tidak apda konteks perlindungan
terhadap yatim piatu dan janda korban perang, poligami itu sah-sah
saja.
Sebenarnya saya mendapatkan banyak hadits ttg poligami tapi
bagaimanakah menangkal syubhat ini dari segi pengambilan dalil dari
ayat Al Quran. Saya kurang paham tentang istidlal. Syukron
Wassalam
itu bisa dialkuakn hanya utk menolong fakir
--- In assunnah@yahoogroups.com, FAUZAN [EMAIL PROTECTED] wrote:
On Wed, 06 Dec 2006 09:24:10 +0700, Hermi Putriati [EMAIL PROTECTED]
wrote:
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ikhwah fillah, mohon penjelasan dan pencerahannya tentang
riwayat,
perawi dan derajat hadits tentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wasallam pernah melarang Ali bin Abi Thalib untuk memadu putrinya
Fatimah Radhiyallahu 'anha.
Ana sangat membutuhkannya untuk menghindari Syubhat.
Jazaakumullahu khairan.
Barakallahu Fiikum,
Hermi Putriati (Ummu Hudzaifah--1400H/1980M)
Walaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
berikut ana tuliskan cuplikan dari buku Istriku Menikahkanku
terbitan
Darul Falah karya As-Sayyid bin Abdul Aziz As-Sa'dani
Tidak diragukan lagi bahwasanya musuh musuh Islam dari Yahudi,
Nasrani,
Orientalis, dan sekuleris menebarkan pemikiran dan racun mereka
melawan
islam, kaum muslimin, serta pengajaran2 agama mereka yang suci.
muslih
Islam berusaha dengan segala daya untuk menanamkan pemikiran
pemikiran ini
melalui segala cara dan media, diantaranya pemahaman yang keliru
seputar
masalah taaddud zaujat 'poligami'. mereka menyerukan agar tidak
menikah
setelah menikah dengan istri yang pertama, supaya laki laki
mencukupi
dengan 1 istri dan menambah kekasih kekasih gelap, sebagaimana
yang kita
lihat dengan jelas di berbagai media massa.
agar mereka bisa sampai pada tujuan mereka, mereka mendatangkan -
sangat
disayangkan- orang orang yang mengenakan pakaian ahli ilmu agar
orang
orang itu membuatkan untuk mereka undang undang yang membawa kepada
pelarangan taaddud secara tidak langsung. sekelompok dari orang
orang
tersebut membuat bid'ah baru, yaitu seorang laki2 apabila menikah
dengan
istri yang kedua harus memberitahu istri yang pertama, dan harus
ada
persetujuan dari istri yang pertama atas pernikahan itu.
ini menjadi undang undang yang sekarang diterapkan di sebagian
besar
negri2. mereka memanfaatkan hadits yang dicantumkan dalam shohih
bukhori
dan shohih muslim bahwasanya Ali bin Abu Tholib hendak menikahi
putri Abu
Jahal,mereka mengatakan, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam
mengingkari Ali bin Abu Tholib Radhiallahu anhu untuk memadu
putrinya.
kita katakan kepada mereka, kenapa kalian sembunyikan perkataan
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang sama
dengan jalan
lain ,'adapun sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan
tidak
menghalalkan yang haram'. maknanya bahwa, Rasulullah
Shalallahu 'alaihi
wasallam berkata,saya tidak mengharamkan atas umat sesuatu yang
halal dan
aku juga tidak menghalalkan yang haram karena Allah Ta'ala telah
berfirman,'...maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita, dua
orang,
atau tiga, atau empat...' ini adalah sesuatu yang telah dibolehkan
Allah
dan saya tidak akan mengharamkan apa yang telah dibolehkan Allah.
ini menunjukkan bahwasanya masalah ini khusus untuk putri Nabi
Shalallahu
'alaihi wasallam, bukannya umum untuk seluruh kaum muslimin. inilah
pendapat yang dipilih oleh sekelompok ulama ahli tahkik, dimana
mereka
mengatakan, sesungguhnya ini khusus untuk putri Rasulullah
Shalallahu
'alaihi wasallam dan bahwasanya ia tidak akan berkumpul dengan
putri musuh
Allah. sebagamana yang telah dikatakan oleh Ibnul Munayyir
Al-Iskandari,ini termasuk dalam wanita wanita yang diharamkan.
oleh
karena itu, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam
berkata, sesungguhnya
aku khawatir mereka akan memfitnah putriku. kalo Ali bin Abu
Thalib
menikah dengan selain putri Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam,
niscaya nabi tidak akan mengingkarinya, maka hadits ini sangat
jelas.
bagaimana mereka bisa mengingkari perkataan yang terarah dan jelas
ini,
yang menyatukan diantara hadits hadits dan ayat ayat yang
menjelaskan
tentang bolehnya menikah lebih dari 1 istri? dan untuk maslahat
siapa
taaddud yang telah dibolehkan Allah dilarang? perlu diketahui bahwa
taaddud adalah termasuk maslahat wanita karena himahnya yang amat
banyak,
diantaranya:
lebih banyaknya jumlah wanita daripada pria. jadi, disana --
sebagaimana
yang telah saya katakan-- ada yang mengenakan pakaian ahli ilmu,
lalu
mengajak dan fanatik terhadap pendapat