RE: [assunnah] Trs: hukum AQIQAH

2009-01-18 Terurut Topik Yakub B Hasibuan
Alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh...

Coba baca disini : 
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/12/aqiqah-dalam-syariat-islam-perlu-anda.html

Mudah2an membantu



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of 
dery wahyudi
Sent: Monday, January 05, 2009 6:08 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Trs: hukum AQIQAH

Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon penjelasan tentang hukum AQIQAH?

Saya seorang karyawan yang sudah menikah, dan waktu masih kecil saya belum 
pernah di-AQIQAH, bila saya meng-AQIQAH-i diri sendiri, apakah diperbolehkan?

Bagaimana bila saya juga melakukan hal yang sama terhadap istri atau saudara 
kandung saya, karena orang tua yang tidak mampu melakukannya?

Bila Orang tua tidak sanggup Aqiqah terhadap anaknya apa konsekwensinya di 
kacamata Islam?

Terimakasih atas Perhatian dan kerjasamanya.
Semoga Allah memberi pencerahan dan pentunjuknya atas semua yang ter-khilaf dan 
terlupakan, serta menerima taubat kita.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

DERRY



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Barang Hilang<

2007-12-28 Terurut Topik Yakub B Hasibuan
From:  Pramono Sidik
Sent: Saturday, December 22, 2007 9:49 AM
Assalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Bolehkah kita memanfaatkan barang hilang, sementara untuk mengetahui
siapa pemiliknya sangat sukar. Sedangkan kalau diumumkan dikuatirkan
banyak yang mengakui sebagai pemilik ? Mohon penjelasan dari rekan-rekan
dengan dalil.
Jazakaulloh Khoiron
Wassalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh


LUQATHAH Dikutip dari Buku Ensiklopedi Islam, Minhajul Muslim Syaikh ABu
Bakar Jabir Al Jazairi LUQATHAH Luqathah ialah sesuatu yang tercecer di
tempat yang tidak dimiliki siapapun, contohnya seorang Muslim menemukan
beberapa uang dirham di salah satu jalan, atau menemukan pakaian di
jalanan. Ia khawatir barang-barang tersebut mengalami kerusakan, oleh
karena itu, ia memungutnya. 

HUKUM LUQATHAH Memungut luqathah diperbolehkan karena Rosulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Umumkan tempatnya beserta apa
yang ada di dalamnya, dan talinya, kemudian umumkan selama setahun. Jika
pemiliknya datang, berikan kepadanya. Dan jika pemiliknya tidak datang,
maka terserah kepadamu." [Diriwayatkan AL Bukhori] 

Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang kambing
yang hilang, kemudian beliau bersabda: "Ambilllah, karena menjadi
milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala." [Muttafaq 'Alaih] 

Dari Miqdam bin Ma'di Karib Al-Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ketahuilah,
sesungguhnya aku telah mendapatkan wahyu kitab (Al-Qur'an) dan
semisalnya (Hadits). Ketahuillah, hampir saja akan ada seseorang duduk
seraya bersandar di atas ranjang hiasnya dalam keadaan kenyang, sedang
dia mengatakan : "Berpeganglah kalian dengan Al-Qur'an. Apa yang kalian
jumpai di dalamnya berupa perkara haram, maka haramkanlah", Ketahuilah
tidaklah dihalalkan untuk kalian keledai jinak dan setiap binatang buas
yang mempunyai kuku tajam. Demikian pula luqathah (barang temuan)
melainkan apabila pemiliknya telah merelakannya. Dan barang siapa
singgah bertamu kepada suatu kaum, hendaklah mereka menjamunya. Jika
tidak, boleh baginya (tamu) mengambil haknya". [HADITS SHAHIH.
Diriwayatkan Abu Dawud 4604, Ahmad 4/130-131, Ibnu Abdil Barr dalam
At-Tamhid 1/149-150, Al-Kahthib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal
Mutafaqqih 1/79 dan Al-Kifayah hal.8, Ibnu Nashr Al-Marwazi dalam
As-Sunnah hal. 116, Al-Ajurri dalam Asy-Syari'ah hal. 51, Baihaqi dalam
Dalail Nubuwwah 6/549 dari jalan Hariz bin Utsman Ar-Rahabi dari
Abdullah bin Abu Auf Al-Jursyi dari Miqdam bin Ma'di Karib Radhiyallahu
'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam]

Hanya saja memungut luqathah itu hukumnya sunnah bagi orang yakin akan
kejujuran dirinya dan makruh bagi orang yang tidak yakin akan kejujuran
dirinya, karena menyebabkan kerusakan pada harta kaum muslimin itu tidak
diperbolehkan. Di antaranya hukum-hukum luqathah adalah sebagai berikut:

1. Jika luqathah berbentuk sesuatu yang tidak ada harganya dalam
arti tidak begitu diminati manusia, misalnya sebutir kurma, atau sebutir
biji gandum, atau kain usang atau cambuk, atau cemeti, maka orang Muslim
diperbolehkan memungutnya dan memanfaatkannya sejak saat itu juga. Ia
tak wajib mengumumkannya kepada khalayak ramai dan tidak juga harus
menjaganya, karena Jabir Rodhiyallahu 'Anhu berkata, "Rosulullah
shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada kita tentang
tongkat, cemeti, tali dan sejenisnya. Itu semua boleh dipungut dan
memanfaatkannya." [Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud. Sanad hadits ini
cacat, namun jumhur ulama mengamalkannya] 

2. Jika luqathah berbentuk sesuatu yang berharga dan diminati
kebanyakan orang, maka multaqith (pemungut) harus mengumumkannya selama
setahun penuh. Dalam jangka waktu setahun tersebut, ia umumkan di
pintu-pintu masjid, atau di tempat-tempat umum atau di koran atau di
radio. Jika pemiliknya datang kepadanya kemudian menyebutkan tempatnya
beserta isinya, atau jumlahnya, atau ciri -cirinya, ia harus
memberikannya kepada orang tersebut. Jika pemiliknya tidak datang
kepadanya setelah setahun, ia boleh memanfaatkannya, atau bersedekah
dengannya, namun dengan niat menggantinya jika pada suatu hari
pemiliknya datang untuk memintanya. 

3. Luqathah di Makkah tidak boleh diambil kecuali jika
dikhawatirkan mengalami kerusakan. Jadi barangsiapa memungut luqathah di
Makkah, ia wajib mengumumkannya selama ia berada di Makkah. Jika ia
hendak keluar dari Makkah, ia harus menyerahkannya kepada penguasa
setempat dan tidak boleh memilikinya, karena Rosulullah bersabda:
"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) adalah tanah haram. Tumbuh
-tumbuhannya tidak boleh dipotong, rumputnya tidak boleh dipotong, hewan
buruannya tidak boleh diusir dan luqathahnya tidak boleh dipungut
kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya." [HR Bukhari] 

4. Luqathah hewan jika berbentuk kambing di padang pasir boleh
dipungut dan pemanfaatnya sejak saat pemungutan, karena Rosulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah, karena menjadi
milikmu, atau mil

[assunnah] Kajian Salaf di Depok

2007-12-04 Terurut Topik Yakub B Hasibuan
Assalamu 'alaykum...

Apakah ada kawan2 yang tahu jadwal kajian salaf di daerah Depok ?

Mohon informasinya...

Wassalamu 'alaykum




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Re: mencukur jenggot

2007-10-24 Terurut Topik Yakub B Hasibuan
Ada sedikit khilaf dari Syaikh Al Albani...

Dimana beliau mengatakan boleh/sunnah memotong jenggot jika melebihi sekepalan 
tangan, sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar yang memotong jenggotnya setelah 
selesai berihram dan dimana tidak ada seorangpun sahabat yang menyelisihi Ibnu 
Umar.

Selanjutnya Syaikh Al Albani mengatakan kurang lebih seperti ini [afwan, ana 
juga sempet baca di almanhaj, tapi lupa catat linknya] : "Kami tidak mengetahui 
sampai sejauh mana Rasulullah shalallahu alaihi wasalam memelihara/membiarkan 
jenggotnya. Tapi ada atsar dari sahabat... [seperti riwayat Ibnu Umar di atas]"

Bahkan kalau tidak salah, Syaikh mengatakan bid'ah jika membiarkan jenggot 
tidak terurus.

Mohon koreksi jika ada yang salah

Wasalam

Abu Al Maira



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of synatrya
Sent: Wednesday, October 24, 2007 3:51 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: mencukur jenggot

wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokaatuhu,

silakan antum baca di :
Hukum Memelihara Jenggot, oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/984/slash/0

Sunnah Fitrah : Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis, oleh Syaikh Abdul 
Aziz Muhammad As-Salman
http://www.almanhaj.or.id/content/1036/slash/0

barokaalloohu fiikum,

'Abdurroohim


--- In assunnah@yahoogroups.com  ,
"a_semali" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Mohon penjelasan tentang hukum mencukur jenggot
>
> Jazzakallah khoiran katshiron
>
> Armiadi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya tentang sholat

2007-09-11 Terurut Topik Yakub B Hasibuan
Assalamu 'alaykum warahmatullah wabarakatuh...

Untuk akh Arfi, silahkan antum kunjungi forum ini:
http://salafyitb.wordpress.com/2007/03/06/wajibkah-membaca-al-fatihah-dalam-sholat-jahriyah

Semoga bermanfaat

Abu Al Maira



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of arvi zainuddin
Sent: Tuesday, September 11, 2007 2:16 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya tentang sholat

Asalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Saya ada beberapa pertanyaan yang masih membuat saya ragu,

1. Ketika kita sholat berjamaah yang bacaannya dikeraskan seperti subuh,
magrib dan isya saat imam membaca Al Fatihah dan surah lainnya, kita
sebagai makmum membaca Al Fatihah atau diam saja mendengarkan bacaan
imam?

2. Apa hukum tepuk tangan dan bersiul - siul?

Arfi Zainuddin


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanyat Kaset Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas?

2007-07-16 Terurut Topik Yakub B Hasibuan
[Catatan Admin]
Via JAPRI maksudnya Jalur Pribadi, dimana email yang di-reply langsung 
dikirimkan kepada yang bersangkutan (pengirim email), bukan dikirimkan ke milis 
Assunnah. Mohon untuk subject ini, apabila ada anggota milis Assunnah yang 
ingin bertanya lebih lanjut, dapat mengirimkannya via JAPRI kepada ukh 
Lisverna, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian informasi tambahan yang 
dapat kami sampaikan.
Wallahu'alam
---


Via japri gimana maksudnya...?

Ana juga mau pesen tuh... prosedurnya gimana?




From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Lisverna [Pri-Ti]
Sent: Monday, July 16, 2007 3:47 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanyat Kaset Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas?

Wa'alaikum salam
Kebetulan di tempat kajian saya "Masjid Unwanul HIdayah-Rawamangun"
ada kaset kajian Ust. Yazid yang sedang di sale Rp.10.000,- untuk 2
kaset dengan judul Sholat dan Tauhid
uangnya untuk kas masjid.
kalau mau, kirim aja alamatnya via japri...
wassalam


- Original Message -
From: Ummu 'Umar
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, July 16, 2007 2:52 PM
Subject: [assunnah] Tanyat Kaset Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas?

Assalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh

Ikhwah sekalian, ana mau minta tolong adakah ikhwah yang mempunyai stok
kaset ceramah Ustadz Abdul Hakim atau Ustadz Yazid bin Abdul Qadir
Jawas?

Ana sudah browsing ke beberapa situs yang menjual media2 dakwah tapi
sudah susah didapatkan yang bermedia kaset. Kebanyakan sudah dalam
format mp3 dan vcd, sementara keluaga saya cenderung lebih sering
mendengarkan kaset daripada mp3 dan vcd. Mohon informasinya, ana
bersedia membeli dan mengirimkan biaya ongkos kirim. Jazaakumullah
khoiran katsiiran

Wassalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh

Ummu 'Umar


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Kajian Salaf di daerah Cibubur - Kranggan

2007-06-06 Terurut Topik Yakub B Hasibuan
Assalamu alaikum Warahmatullah Wabarakatuh...

Ana mau Tanya ke rekan-rekan sekalian. Dimana tempat pengkajian salaf dan 
kursus bahasa Arab (yang tidak mahal) di daerah Kranggan - Cibubur, Jakarta 
Timur.

Syukron atas bantuannya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/