[assunnah] sumpah dengan ucapan Demi Allah
Assalamu'alaykum, Mohon ilmunya dari ikhwati fillah sekalian mengenai hukum mempercayai orang yang dengan mudah bersumpah dengan ucapan Demi Allah. Dalam perkara sepele dia sering bersumpah dengan ucapan Demi Allah. Nah ketika ada perkara yang besar yg menimpa dia, misal dia berzina, selingkuh, berdusta atau mencuri lalau dia mengucapkan Demi Allah tidak melakukan itu semua. Apakah tetap wajib bagi kita untuk mempercayainya bahwa dia tidak melakukannya? Wassalamu'alaykum
Re: [assunnah] Tanya : Urutan Sedekah
Bismillah Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh Yang ana tahu sih prioritas infaq sebagaimana yang terdapat dalam Al Baqoroh ayat 215: “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Mengetahuinya.” Wallahu a'lam - Original Message - From: Marchel Beding Sent: Monday, February 11, 2013 3:06 PM Subject: [assunnah] Tanya : Urutan Sedekah Assaamualaikum warohmatullohiwabarokatuh, Rekan-rekan yang di Rahmati Alloh, adakah yang mengetahui urutan Sedekah yang sesuai syariat seperti apa ? Apakah Yatim-Piatu, Faqir miskin, Tetangga, Janda, Saudara jauh, Orang Tua, atau Istri san anak yang sedang kelaparan atau kah hutang yang harus di lunasi ataukah yang mana yang mesti di Nomor satukan ??? Klau melihat semuanya ingin rasanya Hati ini membantu semua yang saya sebutkan di atas (ataukah masih ada orang / golongan yang bisa kita berikan sedekah) ?? Saya masih binggung dengan masalah Urutan Sedekah ini. Mohon penjelasan / Materi / Share Ustad semuanya yang ada di milist ini. Semoga Alloh memberikan yang terbaik untuk kita semua. Terimakasih. Wassalam,
Re: [assunnah] Tanya : Hutang piutang dlm Rumah Tangga
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh Setahu ana hutang tersebut menjadi asset negatif dari harta bersama (suami-istri) yang akan dibagi dua akibat dari perceraian tersebut. Permasalahannya asset yang dibiayai oleh hutang ini atas nama siapa dulu? Kalau atas nama suami, dan istri tidak menuntut pembagian harta bersama tsb, maka suamilah yang harus melanjutkan hutang tersebut karena asset tsb milik suami seutuhnya. Demikian pula sebaliknya. Namun jika salah satu menuntut bagian dari harta tersebut. maka solusinya bisa ada dua: 1. Asset tersebut dinilai pada saat perceraian, kemudian dikurangi nilai hutang yang masih harus dibayar (asset negatif). Nilai bersihnya dibagi dua untuk suami dan istri (Menurut UU Perkawinan Thn 74 dan KHI) jadi hak suami dan istri tsb masing-masing 50% Misal: Nilai rumah Rp. 1.000.000, hutang cicilan 5 tahun kedepan Rp. 500.000, maka nilai bersih Rp. 500.000. Dibagi dua menjadi Rp. 250.000 masing-masing. Namun hutang tetap wajib ditanggung pemilik asset tsb sampai 5 tahun kedepan. Nilai Rp. 250.000 tsb ditujukan hanya untuk mengeluarkan haknya masing-masing suami/istri saja. 2. Asset tersebut dijual dan hasil penjualannya dikurangi total hutang yang harus dibayar. Lalu nilai bersih asset tsb dibagi dua antara suami dan istri. Namun untuk yang kedua ini tidak ada lagi hutang yang harus ditanggung oleh pemilik asset tsb karena asset sudah dijual. Pembagian 50:50 tidaklah mutlak atau kaku dan bukan berarti tidak bisa dinegosiasi antara suami dan istri tsb. Bisa saja atas kerelaan istrinya suami mendapat 70% sedangkan istri 30%. Demikian penjelasan dari ana yang ana ketahui, mohon koreksi dari ikhwatifillah yang lebih memahami kasus seperti ini jika terdapat kekeliruan. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh - Original Message - From: Irzal Idris To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, January 20, 2013 5:15 PM Subject: [assunnah] Tanya : Hutang piutang dlm Rumah Tangga Assalamulaikum, Sepertinya masih sesuai topik (Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA) Ana mendapat amanah dari teman untuk menanyakan soal hutang piutang dirumah tangga. Dia sedang dalam proses perceraian. Masalah hutang sewaktu dia masih menjadi suami, yang dibuat untuk kepentingan bersama sblm pisah. Misal utk beli/renovasi rumah. Apakah menjadi sepenuhnya hutang suami ato gmn? Jazakalloh, Wassalam
Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh Jika meninjau secara hukum syariat maka dibolehkan sebagaimana di dalam hadist berikut ini: Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani) Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani). Di dlm hadits tsb tidak ada pengecualian, misal harus meminta izin istri terlebih dahulu. Bahkan sekalipun terdapat anak di sana. Rasulullah tidak mengecualikan dengan adanya anak. Karena ortu jelas lebih berhak atas harta dari anaknya yg merupakan hasil jerih payah dari keduanya. Namun tidak mengapa jika kita ingin menceritakannya kepada istri kita untuk menghindari persangkaan yang tidak-tidak dari istri kita. Biasanya di negeri kita lebih mendahulukan kebiasaan yang sudah turun-temurun, ketika ortu kita butuh uang maka kita meminta persetujuan istri kita sebagai menkeu-nya rumah tangga kita. Kebiasaan ini sebenarnya tidak benar dan memicu ketakutan suami terhadap istri secara berlebihan dan menggiring sikap lalai kepada kedua ortu suami akibat tidak leluasanya suami mengendalikan keuangan rumah tangganya / perasaan tidak enak terhadap istrinya. Demikian penjelasan yang ana tahu namun jika terdapat kekeliruan mohon dikoreksi ikhwatifillah sekalian. Wallahu a'lam Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh - Original Message - From: Marchel Beding Sent: Monday, January 21, 2013 10:45 AM Subject: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya Assalamualaikum, Mohon pencerahannya, Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ? (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam pertengkaran rumah tangga) Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya. Terimakasih. Wassalam,
Re: [assunnah] Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA
Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuh Afwan, sedikit berbagi... Jika suami saja yang bekerja dalam hal ini, maka suami wajib menafkahi semua kebutuhan keluaraga (istri dan anak) sesuai dengan kesanggupannya. Bagi suami tidak ada kewajiban menyerahkan semua penghasilannya untuk dikelola oleh istri, yang wajib adalah menafkahi sebagian dari penghasilannya. Akan tetapi boleh bagi suami untuk menceritakan berapa besar penghasilan dia, agar istri menjadi tahu berapa banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh suami itu sendiri selain nafkah wajib setiap bulannya kepada istri dan anak-anaknya. Kebutuhan lain suami tentu tidak bisa pula diabaikan seperti: menafkahi ibunya/bapaknya (kewajiban seorang anak laki-laki), menyiapkan biaya pendidikan anak-anak, biaya kesehatan, biaya perbaikan rumah/kendaraan, biaya sosialisasi lingkungan, tabungan dan biaya lain-lain yang yang tak terduga yang tentunya tidak mungkin diambil dari penghasilan istri. Karena suami adalah pemimpin rumah tangga yang harus mengendalikan dan mengelola keuangannya dengan baik dan benar. Mohon maaf jika ada kekurangan dan mohon koreksi ikawatifillah sekalian.. Wallahu A'lam Wassalam - Original Message - From: ummumig...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, January 13, 2013 7:10 AM Subject: [assunnah] Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon info atau mohon penjelasan ttg keuangan suami istri dlm rmh tangga yg sesuai syar'i tu yg spt apa.kepada ikhwan akhwat dan para ustad yg ada dmilis ini yg mengetahui dan faham ttg hal ini mohon berbagi ilmu ke ana.sebelum dan sesudahx جَزَاك اللهُ خَيْرًا و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
[assunnah] Hukum Harta gono gini dalam pandanagn Islam?
Assalamu'alaykum Mohon penjelasannya apa hukum harta gono-gini dalam pandangan syariat Islam? sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam di negeri kita sdh ada aturannya. Jazakallahu abi zaid
[assunnah] Sholat Jum'at di Musholla Pabrik
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh Mohon penjelasan dari ikhwan/ustadz yang memahami bagaimana hukum sholat jum'at di musholla pabrik. Sekedar info di musholla tsb telah ditegakkan sholat fardhu berjama'ah kecuali subuh, dengan dikumandangkan adzan sblm sholat fardhu walau tanpa pengeras suara. Sebelumnya shalat jum'at diadakan di musholla pabrik lain yang jaraknya sekitar 100-200 meter dari pabrik kami. Bagaimana hukumnya? apakah harus tetap sholat jum'at di pabrik lain atau bisa diadakan di pabrik sendiri (tempat kami bekerja) Mohon penjelasannya. Jazakumullah khoiron katsiron Wassalamu'alykum warohmatullah wabarokatuh abi zaid
Re: [assunnah] Harta Warisan .
Bismillah, Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat kekeliruan. Dasar Hukum QS An-Nisa: 12 Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan. Perhitungan: Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000 Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per individu) Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu) Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab Haris - Original Message - From: firman_her...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM Subject: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ? شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum. Iman-ps.minggu Sent from my BlackBerryA^� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/