[assunnah] sumpah dengan ucapan Demi Allah

2013-02-25 Terurut Topik abi zaid
Assalamu'alaykum,

Mohon ilmunya dari ikhwati fillah sekalian mengenai hukum mempercayai orang 
yang dengan mudah bersumpah dengan ucapan Demi Allah. Dalam perkara sepele 
dia sering bersumpah dengan ucapan Demi Allah. Nah ketika ada perkara yang 
besar yg menimpa dia, misal dia berzina, selingkuh, berdusta atau mencuri lalau 
dia mengucapkan Demi Allah tidak melakukan itu semua. Apakah tetap wajib bagi 
kita untuk mempercayainya bahwa dia tidak melakukannya?

Wassalamu'alaykum

Re: [assunnah] Tanya : Urutan Sedekah

2013-02-11 Terurut Topik abi zaid
Bismillah

Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Yang ana tahu sih prioritas infaq sebagaimana yang terdapat dalam Al Baqoroh 
ayat 215:

“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa 
saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan  kepada ibu-bapak, kaum 
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan”. Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah 
Mengetahuinya.”

Wallahu a'lam



  - Original Message -
  From: Marchel Beding
  Sent: Monday, February 11, 2013 3:06 PM
  Subject: [assunnah] Tanya : Urutan Sedekah



  Assaamualaikum warohmatullohiwabarokatuh,
  Rekan-rekan yang di Rahmati Alloh, adakah yang mengetahui urutan Sedekah yang 
sesuai syariat seperti apa ?
  Apakah Yatim-Piatu, Faqir miskin, Tetangga, Janda, Saudara jauh, Orang Tua, 
atau Istri san anak yang sedang kelaparan atau kah hutang yang harus di lunasi 
ataukah yang mana yang mesti di Nomor satukan ??? Klau melihat semuanya ingin 
rasanya Hati ini membantu semua yang saya sebutkan di atas (ataukah masih ada 
orang / golongan yang bisa kita berikan sedekah) ??
  Saya masih binggung dengan masalah Urutan Sedekah ini.
  Mohon penjelasan / Materi / Share Ustad semuanya yang ada di milist ini.

  Semoga Alloh memberikan yang terbaik untuk kita semua.
  Terimakasih.
  Wassalam,


  

Re: [assunnah] Tanya : Hutang piutang dlm Rumah Tangga

2013-01-21 Terurut Topik abi zaid
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh


Setahu ana hutang tersebut menjadi asset negatif dari harta bersama 
(suami-istri) yang akan dibagi dua akibat dari perceraian tersebut.

Permasalahannya asset yang dibiayai oleh hutang ini atas nama siapa dulu? Kalau 
atas nama suami, dan istri tidak menuntut pembagian harta bersama tsb, maka 
suamilah yang harus melanjutkan hutang tersebut karena asset tsb milik suami 
seutuhnya. Demikian pula sebaliknya.

Namun jika salah satu menuntut bagian dari harta tersebut. maka solusinya bisa 
ada dua:

1. Asset tersebut dinilai pada saat perceraian, kemudian dikurangi nilai hutang 
yang masih harus dibayar (asset negatif). Nilai bersihnya dibagi dua untuk 
suami dan istri (Menurut UU Perkawinan Thn 74 dan KHI) jadi hak suami dan istri 
tsb masing-masing 50%
Misal: Nilai rumah Rp. 1.000.000, hutang cicilan 5 tahun kedepan Rp. 500.000, 
maka nilai bersih Rp. 500.000. Dibagi dua menjadi Rp. 250.000 masing-masing.
Namun hutang tetap wajib ditanggung pemilik asset tsb sampai 5 tahun kedepan. 
Nilai Rp. 250.000 tsb ditujukan hanya untuk mengeluarkan haknya masing-masing 
suami/istri saja.


2. Asset tersebut dijual dan hasil penjualannya dikurangi total hutang yang 
harus dibayar. Lalu nilai bersih asset tsb dibagi dua antara suami dan istri.
Namun untuk yang kedua ini tidak ada lagi hutang yang harus ditanggung oleh 
pemilik asset tsb karena asset sudah dijual.


Pembagian 50:50 tidaklah mutlak atau kaku dan bukan berarti tidak bisa 
dinegosiasi antara suami dan istri tsb. Bisa saja atas kerelaan istrinya suami 
mendapat 70% sedangkan istri 30%.


Demikian penjelasan dari ana yang ana ketahui, mohon koreksi dari ikhwatifillah 
yang lebih memahami kasus seperti ini jika terdapat kekeliruan.


Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

  - Original Message - 
  From: Irzal Idris 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, January 20, 2013 5:15 PM
  Subject: [assunnah] Tanya : Hutang piutang dlm Rumah Tangga



  Assalamulaikum,

  Sepertinya masih sesuai topik (Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA)
  Ana mendapat amanah dari teman untuk menanyakan soal hutang piutang 
  dirumah tangga. Dia sedang dalam proses perceraian. Masalah hutang 
  sewaktu dia masih menjadi suami, yang dibuat untuk kepentingan bersama 
  sblm pisah. Misal utk beli/renovasi rumah. Apakah menjadi sepenuhnya 
  hutang suami ato gmn?

  Jazakalloh,

  Wassalam


  

Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

2013-01-21 Terurut Topik abi zaid
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Jika meninjau secara hukum syariat maka dibolehkan sebagaimana di dalam hadist 
berikut ini:

Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, 
sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis 
hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” 
(HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr 
bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya 
ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk 
jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. 
Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Di dlm hadits tsb tidak ada pengecualian, misal harus meminta izin istri 
terlebih dahulu. Bahkan sekalipun terdapat anak di sana. Rasulullah tidak 
mengecualikan dengan adanya anak. Karena ortu jelas lebih berhak atas harta 
dari anaknya yg merupakan hasil jerih payah dari keduanya.

Namun tidak mengapa jika kita ingin menceritakannya kepada istri kita untuk 
menghindari persangkaan yang tidak-tidak dari istri kita.
Biasanya di negeri kita lebih mendahulukan kebiasaan yang sudah turun-temurun, 
ketika ortu kita butuh uang maka kita meminta persetujuan istri kita sebagai 
menkeu-nya rumah tangga kita. Kebiasaan ini sebenarnya tidak benar dan memicu 
ketakutan suami terhadap istri secara berlebihan dan menggiring sikap lalai 
kepada kedua ortu suami akibat tidak leluasanya suami mengendalikan keuangan 
rumah tangganya / perasaan tidak enak terhadap istrinya.

Demikian penjelasan yang ana tahu namun jika terdapat kekeliruan mohon 
dikoreksi ikhwatifillah sekalian. Wallahu a'lam

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh


  - Original Message -
  From: Marchel Beding
  Sent: Monday, January 21, 2013 10:45 AM
  Subject: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya



  Assalamualaikum,
  Mohon pencerahannya,
  Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian 
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya 
saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
  (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam 
pertengkaran rumah tangga)
  Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs 
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
  Terimakasih.

  Wassalam,


  

Re: [assunnah] Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA

2013-01-13 Terurut Topik abi zaid
Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Afwan, sedikit berbagi...

Jika suami saja yang bekerja dalam hal ini, maka suami wajib menafkahi semua 
kebutuhan keluaraga (istri dan anak) sesuai dengan kesanggupannya. Bagi suami 
tidak ada kewajiban menyerahkan semua penghasilannya untuk dikelola oleh istri, 
yang wajib adalah menafkahi sebagian dari penghasilannya. Akan tetapi boleh 
bagi suami untuk menceritakan berapa besar penghasilan dia, agar istri menjadi 
tahu berapa banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh suami itu sendiri selain 
nafkah wajib setiap bulannya kepada istri dan anak-anaknya.

Kebutuhan lain suami tentu tidak bisa pula diabaikan seperti: menafkahi 
ibunya/bapaknya (kewajiban seorang anak laki-laki), menyiapkan biaya pendidikan 
anak-anak, biaya kesehatan, biaya perbaikan rumah/kendaraan, biaya sosialisasi 
lingkungan, tabungan dan biaya lain-lain yang yang tak terduga yang tentunya 
tidak mungkin diambil dari penghasilan istri. Karena suami adalah pemimpin 
rumah tangga yang harus mengendalikan dan mengelola keuangannya dengan baik dan 
benar.

Mohon maaf jika ada kekurangan dan mohon koreksi ikawatifillah sekalian..

Wallahu A'lam

Wassalam


  - Original Message -
  From: ummumig...@gmail.com
  To: assunnah@yahoogroups.com
  Sent: Sunday, January 13, 2013 7:10 AM
  Subject: [assunnah] Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA



  اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon info atau mohon 
penjelasan ttg keuangan suami istri dlm rmh tangga yg sesuai syar'i tu yg spt 
apa.kepada ikhwan akhwat dan para ustad yg ada dmilis ini yg mengetahui dan 
faham ttg hal ini mohon berbagi ilmu ke ana.sebelum dan sesudahx جَزَاك اللهُ 
خَيْرًا
  و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
  Sent from my BlackBerry®
  powered by Sinyal Kuat INDOSAT

  

[assunnah] Hukum Harta gono gini dalam pandanagn Islam?

2012-11-13 Terurut Topik abi zaid
Assalamu'alaykum

Mohon penjelasannya apa hukum harta gono-gini dalam pandangan syariat Islam? 
sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam di negeri kita sdh ada aturannya.

Jazakallahu

abi zaid

[assunnah] Sholat Jum'at di Musholla Pabrik

2012-08-08 Terurut Topik abi zaid
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh

Mohon penjelasan dari ikhwan/ustadz yang memahami bagaimana hukum sholat jum'at 
di musholla pabrik. Sekedar info di musholla tsb telah ditegakkan sholat fardhu 
berjama'ah kecuali subuh, dengan dikumandangkan adzan sblm sholat fardhu walau 
tanpa pengeras suara.

Sebelumnya shalat jum'at diadakan di musholla pabrik lain yang jaraknya sekitar 
100-200 meter dari pabrik kami.

Bagaimana hukumnya? apakah harus tetap sholat jum'at di pabrik lain atau bisa 
diadakan di pabrik sendiri (tempat kami bekerja)

Mohon penjelasannya. Jazakumullah khoiron katsiron


Wassalamu'alykum warohmatullah wabarokatuh
abi zaid


Re: [assunnah] Harta Warisan .

2012-06-20 Terurut Topik abi zaid
Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.
Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris


- Original Message -
From: firman_her...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM
Subject: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.

Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum.

Iman-ps.minggu
Sent from my BlackBerryA^� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/