[assunnah] OOT: Tanya pengobatan dengan kopi radix dan hukum menggunakannya?
Assalamu'alaikum, langsung saja mungkin ikhwafillah wa akhwatufillah bisa membantu? maaf bila kurang berkenan, ada dua pertanyaan dalam satu kasus. seorang ikhwah syaraf di pinggangnya terjepit antara 2 tulang, beberapa waktu lalu sudah di foto MRI, dan keputusannya harus di operasi dan karena dia gak mau di operasi, temannya menyarankan mengkonsumsi herbal dan di bekam, ditawari lah kopi radix itu. nah mengenai kopi radix dan kapsul radix yang buatan malaysia (HPA) apakah bisa menyembuhkan atau mengurangi sakitnya?? ada yang tahu mengenai khasiat produk ini apakah dilebih2kan?? dan apakah termasuk MLM,??. mungkin para dokter dan orang yang ahli di bidangnya bisa menjelaskan?? apa ada alternatif lain selain operasi dan minum kopi radix??? dan para pakar agama dan hukum fiqh bisa menjelaskan mengenai hukum mengkonsumsi produk MLM tapi kita tidak masuk ke dalam jaringan MLM tersebut?? jazakumullah khairan katsira angi Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : MLM
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh salam kenal ukh *senyum*, mmm tentang hukum MLM sebenarnya udah lumayan sering dibahas disini ukh, ana bantu copas ya. mudah2n bermanfaat PENJELASAN MAJMA AL FIQH AL ISLAMI SEPUTAR HUKUM SYAR'I TENTANG IKUT SERTA DALAM PT BIZNAS DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MULTI LEVEL MARKETING SEMISAL LAINNYA http://www.almanhaj.or.id/content/2220/slash/0 HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM] Oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali http://www.almanhaj.or.id/content/1489/slash/0 Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu : [1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang. [2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM]. [3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet. [4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka. [5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu : [1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota [2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i. [3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i. Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala. Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : �Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219] Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian. [Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com] FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM] Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani : Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasi
[assunnah] Hukum uang hasil main poker di facebook
sepertinya pertanyaan ini belum dijawab, adakah ustadz atau ikhwan sekalian yang tau, ana jg ingin tau jawabannya, hukum uang hasil penjualan chip poker itu gimana? karena ada beberapa teman ana yang main poker n ada pula ygmemperjualbelikan cipnya sampai sekarang. jazakummullah - Original Message - From: Dasmiral Syarif To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, June 17, 2010 9:02 PM Subject: [assunnah] Hukum uang hasil main poker di facebook assalamu'alaikum.. langsung saja,,,saya dulu pernah main game poker online di FB dan pernah mendapatkan uang dari penjualan chip. uang itu saya belikan ke barang2 seperti hp, laptop, baju, sandal, dll. Hp dan laptop tsb akhirnya saya jual karena saya merasa barang itu adalah barang dari perbuatan yang haram dan uangnya saya serahkan ke BAZ. sekarang saya sudah berhenti dan ingin membersihkan diri dari sisa2 peninggalan poker tersebut. apakah tindakan saya menjual hp dan laptop itu sudah benar? bagaimana dengan BAZ nya? apa yang harus saya lakukan terhadap barang2 yang lainnya? apakah saya bisa mengganti/menebus/membeli kembali barang2 hasil jual chip tersebut?misalnya nilai baju yg saya beli dulu Rp.100.000,- apakah saya bisa membayar kembali dengan harga yang sama terhadap baju tersebut agar baju tersebut menjadi tidak haram lagi? Saya tinggal di Padang, Sumbar. apakah di Padang ada pengajian salaf? Saya sangat mengharapkan bantuan atas masalah saya ini, terima kasih banyak sebelumnya Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya : dalil khutbah nikah
Assalamu'alaikum maaf semuanya kalau terganggu dengan email ana, lagi lagi ana sering bertanya disini.maklum ilmu ana masih sangat minim sekali, jadi msh byk belajar n bertanya. Sesuai subjectnya ana mau tanya dalil yang shahih tentang pelaksanaan khutbah nikah itu yg benar sebelum atau sesudah akad, ana pernah baca salah satu buku n pelaksanaannya adalah sebelum akad tetapi yg di ulas d buku tersebut hanya sedikit sekali (ana masih belum puas dengan ulasan di buku itu). dan kenapa byk masyarakat melaksanakan khutbah nikah sesudah akad?? apa dalilnya jg ada? mohon bantuannya, jazakummullah
[assunnah] Tanya tentang emas
Assalamu'alaikum 'afwan bila ana sering mengajukan pertanyaan, teman ana bertanya bagaimana hukumnya menyimpan emas sebagai tabungan dan kemudian sewaktu-waktu dijual lg n harganya sudah berubah jd tinggi. apakah diperbolehkan mengambil keuntungannya? samakah hukumnya dengan jual beli barang2 biasa (selain emas)?? atau sama seperti jual beli VALAS (valuta asing) yg harganya fluktuatif?? mohon bantuannya beserta dalil yg shahih. jazakummullah
Re: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'
oh beberapa waktu lalu udah pernah dibahas mengenai dzihar di milist ini (assunnah), itu balik lagi ke adat (daerah dan kebiasaan masyarakat) masing2, bukan untuk maksud dzihar tapi karena kebiasaan di sini (indonesia) biasa memanggil dengan sebutan2 tersebut (abi, umii, ect.), kadang menyebut dengan kanda (kakak) atau dinda (adik) tapi bukan berarti istri atau suami itu kakak adik kan?? (cmmiw) ana copykan jawaban dari teman2 milist From: "Joy Rizki PD" To: Sent: Tuesday, March 30, 2010 8:55 AM Subject: Re: [assunnah]>> Memanggilan dengan Abi dan Umi<< 2010/3/25 Wawan Sri > Assalamu'alaikum, > Mohon penjelasannya tentang ; > 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya. Ada pembahasan skilas masalah ini namun saya sendiri masih sulit menyimpulkannya, yaitu: === Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Mempertimbangkan adat dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat ketika berfatwa adalah sikap yang benar-benar cemerlang. Barang siapa berfatwa hanya berdasarkan apa yang tertera dalam suatu kitab, tanpa mempertimbangkan perbedaan tradisi, adat istiadat, waktu, dan keadaan yang ada pada masing-masing masyarakat, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Kejahatannya terhadap ajaran agama lebih besar dibanding kejahatan seorang dokter yang berusaha mengobati masyarakat di berbagai negeri dengan segala perbedaan tradisi, masa dan tabiat mereka; hanya berdasarkan keterangan salah satu buku kedokteran saja. Dokter atau mufti bodoh ini merupakan hal yang paling berbahaya bagi keutuhan raga dan jiwa masyarakat."[10] Sebagai contoh nyata, bahwa dalam buku-buku fiqih dan tafsîr telah dinyatakan, jika seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan “wahai ibuku” atau yang serupa, maka ia telah terkena hukum dhihâr. Sehingga ia tidak dibenarkan untuk menggauli istrinya sampai ia membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum ini dengan tegas dijelaskan dalam surat al-Mujâdilah ayat 2-4. Jika kita menerapkan keterangan Ulama' di atas pada masyarakat kita, maka 90 % pasangan suami istri di negeri ini terkena kewajiban itu. Kebanyakan kaum suami di negeri kita memanggil istrinya dengan sebutan : ibu, mama, adik, atau lainnya. Guna menjembatani penerapan hukum yang ada dalam kitab-kitab fiqih terhadap fakta yang ada di masyarakat, para Ulama’ menggariskan suatu kaidah yang berbuyi: لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ العَادَاتِ “Tidak dipungkiri terjadinya perubahan hukum syar’i, selaras dengan perubahan adat.” atau : العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ "Tradisi itu memiliki kekuatan hukum." Berdasarkan penjelasan di atas, para Ulama' menyatakan bahwa bila suatu tradisi tidak menyelisihi syari'at, maka boleh diamalkan, bahkan pada beberapa kesempatan wajib untuk diamalkan. Akan tetapi bila adat dan tradisi suatu masyarakat menyelisihi ajaran syari'at, maka haram untuk dilakukan. Sehingga hukum syari'at tetap baku dan tidak dapat berubah karena perubahan adat dan tradisi. Inilah makna kaidah fiqhiyyah (kaidah dalam ilmu fiqih) di atas[11]. Hal ini berdasarkan firman Allah kAzza wa Jalla : وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata." [al-Ahzâb/33:36]. Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu berkata: "Seluruh ulama' fiqih telah sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah-rubah selaras dengan perubahan zaman dan perilaku manusia ialah hukum-hukum yang merupakan hasil ijtihad Ulama'. Yaitu hukum-hukum yang merupakan upaya Ulama' dalam merealisasikan maslahat, qiyas, atau adat. Dengan demikian, hukum-hukum yang berdasarkan dalil-dalil al-Qur'ân dan Sunnah, tetap dan tidak dapat berubah, serta tidak tercakup oleh kaidah ini. Berdasarkan itulah, sebagian ulama' fiqih berpendapat bahwa teks kaidah ini yang lebih tepat ialah: لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ ْلإِجْتِهَادِيَةِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ "Tidak dapat dipungkiri terjadinya perubahan hukum-hukum ijtihadiyyah berdasarkan perubahan zaman", guna menepis kerancuan semacam ini. Dan (saya berpendapat) membubuhkan tambahan semacam ini pada kaidah tersebut bagus dan tepat adanya."[12] === diambil dari artikel: Bagaimana Ulama Berijtihad http://www.almanhaj.or.id/content/2690/slash/0 From: "Abu Harits" To: "assunnah assunnah" Sent: Thursday, April 01, 2010 6:35 AM Subject: RE: [assunnah]>>Memanggilan dengan Abi dan Umi<< NABI MEMAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA: “WAHAI SAUDARIKU”. http://www.almanhaj.or.id/content/1814/slash/0 Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ab
[assunnah] Tanya : >>Tentang minum air susu istri<
From: abu h hanifah Sent: Mon, June 7, 2010 4:20:28 AM Assalamu'alaikum. Para Ustadz di forum ini, ada seorang teman saya bertanya perihal ini. Jika ketika kita sedang melakukan hubungan suami istri dan tidak sengaja suami meminum air susu istri apa hukumnya, apa yang harus dilakukan secara Islam? Abu Hanifah wa'alaikummussalam, berikut ana salinkan dari jurnal akhwat edisi 2 versi ebook akhwat.or.id semoga bisa membantu, 'afwan bila kurang berkenan Hukum Menyusu Kepada Istri "Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya? Heru - Samarinda Jawab: Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi ?, "Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sam-pai dia meninggal(1), dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istri-nya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun)."(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5) (1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a'lam. HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI http://www.almanhaj.or.id/content/1015/slash/0 Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri sendiri kemudian memuntahkannya ?" Jawaban. Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak termasuk dalam pengertian ini. [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 172] HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA. Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak mempunyai mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya, kemudian ia memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada seorang laki-laki. Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?". Jawaban. Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur di bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175] HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA. Oleh Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempuanyi anak perempuan, mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?". Jawaban. Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya adalah kakek dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23] Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab" "Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun". Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)". [Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Musim] [Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz I hal,206]
[assunnah] Re:OOT: Mohon info kajian di harmoni dan sekitarnya.
afwan nambah pertanyaan, itu yang di Masjid Jami' Al Mubarok, belakang POSKOTA khusus untuk ikhwan kan ya?, kalau untuk akhwat kajian di sekitar harmoni ada yang tahu?? Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & oleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui (QS. Al-baqoroh (2) - 216) __ Disclaimer : The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged otherwise protected by law from disclosure belong to PT. Krama Yudha Ratu Motor (KRM), therefore the authorized recipients shall protect this confidential information with subject to provisions of KRM's policy. It is intended for the named recipient(s) only. If you are not the named recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. __ Please consider ENVIRONTMENT before PRINTING this email .
[assunnah] Re:Mohon Penjelasan
Posted by: "Erwin Ardianto" e2r...@gmail.com e2_rwi_n Tue May 25, 2010 5:39 pm (PDT) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 2. berkaitan dengan wudhu, ana sekarang ini tinggal di tempat kost. dari pemilik kost tidak menyediakan tempat khusus untuk berwudu sehingga kran air yang bisa digunakan untuk wudhu jadi satu dengan kamar mandi dan WC. bagaimana untuk bacaaan basmalah yang dibaca ketika hendak berwudhu di tempat tersebut apakah cukup dibaca dalam hati atau bagaimana? karena di dalam WC kan tidak diperkenankan untuk membaca kalimat Allah. mohon penjelasannya jazakumullah khairan katsir. === ini ada jawaban untuk soal nomor 2,mdh2n bisa membantu, mungkin ikhwah yg lain bisa menambahkan atau melengkapi jawaban atas perntanyaan akh erwin. "Tidak mengapa berwudhu di dalam kamar kecil apabila memang diperlukan, dan mengucap tasmiyyah di awal wudhu seraya mengucapkan" Bismillah" karena tasmiyyah wajib menurut sebagian ulama, dan dikuatkan menurut sebagian besar ulama, maka hendaknya dia mengucapkan tasmiyyah ini, dan hilang kemakruhannya karena kemakruhan bisa hilang ketika dibutuhkan tasmiyyah, dan seseorang diperintah untuk tasmiyyah di awal wudhu, maka hendaknya dia bertasmiyyah dan menyempurnakan wudhunya" (Majmu Fataawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz 10/28) Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya, bolehkah kita berwudhu di kamar mandi? (Indrawan Saputra) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du: Boleh berwudhu di dalam kamar mandi, apabila aman dari percikan najis. Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: إذا وضع حائل بين الماء الذي ينزل من الصنبور وبين محل النجاسة بحيث إن الماء إذا نزل على الأرض تكون هذه الأرض طاهرة فلا مانع من الوضوء والاستنجاء "Apabila ada batas antara kran air dan antara tempat najisnya sehingga air turun ke tempat yang suci maka tidak mengapa berwudhu dan istinja' (di dalam kamar mandi tersebut)" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 5/86) Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu: يجوز الوضوء في الحمام ولا حرج فيه ولكن ينبغي للإنسان أن يتحفظ من إصابة النجاسة له فإذا تحفظ من ذلك فليتوضأ في أي مكان كان "Boleh berwudhu di kamar mandi dan tidak masalah, akan tetapi hendaknya menjaga diri dari ditimpa najis, apabila bisa terjaga dirinya dari najis maka silakan dia berwudhu dimana saja" (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1637.shtml) Beliau rahimahullahu juga berkata: يجوز للإنسان أن يتوضأ في المكان الذي تخلى فيه من بوله أو غائطه لكن بشرط أن يأمن من التلوث بالنجاسة بأن يكون المكان الذي يتوضأ فيه جانباً من الحمام بعيداً عن مكان التخلي أو ينظف المكان الذي ينزل فيه الماء من الأعضاء في الوضوء حتى يكون طاهراً نظيفاً "Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci" (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1096.shtml) Hukum membaca dzikir di kamar mandi Membaca dzikir di kamar mandi makruh, karena berbicara di dalam kamar mandi hukumnya makruh dan membaca dzikir termasuk berbicara. Demikian pula kita diperintahkan untuk mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah dan diantara bentuk pengagungan adalah berdzikir di tempat yang suci bukan di tempat yang kotor dan membuang hajat. Allah ta'aalaa berfirman: ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (32) [الحج/32] "Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati. (QS. 22:32)" Berkata Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: يكره أن يذكر الله وهو جالس على الخلاء "Dibenci seseorang dzikrullah sedangkan dia dalam keadaan duduk di dalam jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1227, dengan sanad yang hasan) Abu Wa'il rahimahullahu juga berkata: اثنان لا يذكر الله العبد فيهما إذا أتى الرجل أهله يبدأ فيسمي الله وإذا كان في الخلاء "Dua keadaan dimana seorang hamba tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, (pertama) ketika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah dia mulai dengan menyebut nama Allah, (kedua) apabila dia berada di jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1229 ,dengan sanad yang shahih) Abu Ishaq As-Sabii'iy rahimahullah juga berkata: ما أحب أن أذكر الله إلا في مكان طيب "Aku tidak senang berdzikir kepada Allah kecuali di tempat yang baik" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1236, dengan sanad yang shahih) Namun kemakruhan ini bisa gugur apabila ada hajat atau keperluan, seperti mengucap tahmid ketika bersin, mengucap tasmiyyah sebelum wudhu. Berikut ini adalah sebagian ucapan salaf yang menunjukkan bolehnya berdzikir di ja