[assunnah] OOT: Tanya pengobatan dengan kopi radix dan hukum menggunakannya?

2010-08-13 Terurut Topik angie puspita
Assalamu'alaikum,

langsung saja mungkin ikhwafillah wa akhwatufillah bisa membantu? maaf bila 
kurang berkenan,
ada dua pertanyaan dalam satu kasus.
seorang ikhwah syaraf di pinggangnya terjepit antara 2 tulang, beberapa waktu 
lalu sudah di foto MRI, dan keputusannya harus di operasi dan karena dia gak 
mau di operasi, temannya menyarankan mengkonsumsi herbal dan di bekam, ditawari 
lah kopi radix itu. nah  mengenai kopi radix dan kapsul radix yang buatan 
malaysia (HPA) apakah bisa menyembuhkan atau mengurangi sakitnya?? ada yang 
tahu mengenai khasiat produk ini apakah dilebih2kan?? dan apakah termasuk 
MLM,??. mungkin para dokter dan orang yang ahli di bidangnya bisa menjelaskan?? 
apa ada alternatif lain selain operasi dan minum kopi radix??? dan para pakar 
agama dan hukum fiqh bisa menjelaskan mengenai hukum mengkonsumsi produk MLM 
tapi kita tidak masuk ke dalam jaringan MLM tersebut??

jazakumullah khairan katsira

angi


Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & Boleh jadi kamu 
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu 
tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : MLM

2010-08-03 Terurut Topik angie puspita
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

salam kenal ukh *senyum*, mmm tentang hukum MLM sebenarnya udah lumayan sering 
dibahas disini ukh, ana bantu copas ya. mudah2n bermanfaat

PENJELASAN MAJMA AL FIQH AL ISLAMI SEPUTAR HUKUM SYAR'I TENTANG IKUT SERTA 
DALAM PT BIZNAS DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MULTI LEVEL MARKETING SEMISAL LAINNYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2220/slash/0

HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
http://www.almanhaj.or.id/content/1489/slash/0

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang 
secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system 
pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan 
demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan 
jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan 
semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang 
dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan 
perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan 
harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena 
dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena 
beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan 
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang 
banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar 
sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang 
dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang 
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level 
Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui 
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang 
akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan 
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada 
level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai 
point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi 
keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. 
Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum 
syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim 
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh 
karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional 
baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan 
pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan 
nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti 
terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis 
semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. 
Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan 
keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : �Pada 
hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, 
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, 
maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk 
memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis 
ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk 
spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]

FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh 
para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum 
bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang 
menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan 
cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap 
tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah 
mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan 
uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasi

[assunnah] Hukum uang hasil main poker di facebook

2010-07-22 Terurut Topik angie puspita
sepertinya pertanyaan ini belum dijawab, adakah ustadz atau ikhwan sekalian 
yang tau, ana jg ingin tau jawabannya, hukum uang hasil penjualan chip poker 
itu gimana? karena ada beberapa teman ana yang main poker n ada pula 
ygmemperjualbelikan cipnya  sampai sekarang. jazakummullah
- Original Message - 
From: Dasmiral Syarif 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Thursday, June 17, 2010 9:02 PM
Subject: [assunnah] Hukum uang hasil main poker di facebook  
assalamu'alaikum..
langsung saja,,,saya dulu pernah main game poker online di FB dan pernah 
mendapatkan uang dari penjualan chip. uang itu saya belikan ke barang2 seperti 
hp, laptop, baju, sandal, dll. Hp dan laptop tsb akhirnya saya jual karena saya 
merasa barang itu adalah barang dari perbuatan yang haram dan uangnya saya 
serahkan ke BAZ. sekarang saya sudah berhenti dan ingin membersihkan diri dari 
sisa2 peninggalan poker tersebut.
apakah tindakan saya menjual hp dan laptop itu sudah benar?
bagaimana dengan BAZ nya?
apa yang harus saya lakukan terhadap barang2 yang lainnya?
apakah saya bisa mengganti/menebus/membeli kembali barang2 hasil jual chip 
tersebut?misalnya nilai baju yg saya beli dulu Rp.100.000,- apakah saya bisa 
membayar kembali dengan harga yang sama terhadap baju tersebut agar baju 
tersebut menjadi tidak haram lagi?
Saya tinggal di Padang, Sumbar. apakah di Padang ada pengajian salaf?
Saya sangat mengharapkan bantuan atas masalah saya ini, terima kasih banyak 
sebelumnya
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya : dalil khutbah nikah

2010-06-28 Terurut Topik angie puspita
Assalamu'alaikum

maaf semuanya kalau terganggu dengan email ana,
lagi lagi ana sering bertanya disini.maklum ilmu ana masih
sangat minim sekali, jadi msh byk belajar n bertanya.

Sesuai subjectnya ana mau tanya dalil yang shahih tentang pelaksanaan khutbah 
nikah itu yg benar sebelum atau sesudah akad, ana pernah baca salah satu buku n 
pelaksanaannya adalah sebelum akad tetapi yg di ulas d buku tersebut hanya 
sedikit sekali (ana masih belum puas dengan ulasan di buku itu).
dan  kenapa byk masyarakat melaksanakan khutbah nikah sesudah akad?? apa 
dalilnya jg ada?

mohon bantuannya, jazakummullah


[assunnah] Tanya tentang emas

2010-06-22 Terurut Topik angie puspita
Assalamu'alaikum

'afwan bila ana sering mengajukan pertanyaan,
teman ana bertanya bagaimana hukumnya menyimpan emas sebagai tabungan dan 
kemudian sewaktu-waktu dijual lg n harganya sudah berubah jd tinggi. apakah 
diperbolehkan mengambil keuntungannya?  samakah hukumnya dengan jual beli 
barang2 biasa (selain emas)?? atau sama seperti jual beli VALAS (valuta asing) 
yg harganya fluktuatif??
mohon bantuannya beserta dalil yg shahih. jazakummullah


Re: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'

2010-06-18 Terurut Topik angie puspita
oh beberapa waktu lalu udah pernah dibahas mengenai dzihar di milist ini 
(assunnah), itu balik lagi ke adat (daerah dan kebiasaan masyarakat) masing2, 
bukan untuk maksud dzihar tapi karena kebiasaan di sini (indonesia) biasa 
memanggil dengan sebutan2 tersebut (abi, umii, ect.), kadang menyebut dengan 
kanda (kakak) atau dinda (adik) tapi bukan berarti istri atau suami itu kakak 
adik kan?? (cmmiw)

ana copykan jawaban dari teman2 milist


From: "Joy Rizki PD" 
To: 
Sent: Tuesday, March 30, 2010 8:55 AM
Subject: Re: [assunnah]>> Memanggilan dengan Abi dan Umi<<

2010/3/25 Wawan Sri 
> Assalamu'alaikum,
> Mohon penjelasannya tentang ;
> 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya.

Ada pembahasan skilas masalah ini
namun saya sendiri masih sulit menyimpulkannya, yaitu:

===
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Mempertimbangkan adat dan tradisi
yang berlaku di suatu masyarakat ketika berfatwa adalah sikap yang
benar-benar cemerlang. Barang siapa berfatwa hanya berdasarkan apa
yang tertera dalam suatu kitab, tanpa mempertimbangkan perbedaan
tradisi, adat istiadat, waktu, dan keadaan yang ada pada masing-masing
masyarakat, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Kejahatannya terhadap
ajaran agama lebih besar dibanding kejahatan seorang dokter yang
berusaha mengobati masyarakat di berbagai negeri dengan segala
perbedaan tradisi, masa dan tabiat mereka; hanya berdasarkan
keterangan salah satu buku kedokteran saja. Dokter atau mufti bodoh
ini merupakan hal yang paling berbahaya bagi keutuhan raga dan jiwa
masyarakat."[10]

Sebagai contoh nyata, bahwa dalam buku-buku fiqih dan tafsîr telah
dinyatakan, jika seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan
“wahai ibuku” atau yang serupa, maka ia telah terkena hukum dhihâr.
Sehingga ia tidak dibenarkan untuk menggauli istrinya sampai ia
membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan
berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum ini
dengan tegas dijelaskan dalam surat al-Mujâdilah ayat 2-4.

Jika kita menerapkan keterangan Ulama' di atas pada masyarakat kita,
maka 90 % pasangan suami istri di negeri ini terkena kewajiban itu.
Kebanyakan kaum suami di negeri kita memanggil istrinya dengan sebutan
: ibu, mama, adik, atau lainnya.

Guna menjembatani penerapan hukum yang ada dalam kitab-kitab fiqih
terhadap fakta yang ada di masyarakat, para Ulama’ menggariskan suatu
kaidah yang berbuyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ العَادَاتِ

“Tidak dipungkiri terjadinya perubahan hukum syar’i, selaras dengan
perubahan adat.”

atau :

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

"Tradisi itu memiliki kekuatan hukum."

Berdasarkan penjelasan di atas, para Ulama' menyatakan bahwa bila
suatu tradisi tidak menyelisihi syari'at, maka boleh diamalkan, bahkan
pada beberapa kesempatan wajib untuk diamalkan. Akan tetapi bila adat
dan tradisi suatu masyarakat menyelisihi ajaran syari'at, maka haram
untuk dilakukan. Sehingga hukum syari'at tetap baku dan tidak dapat
berubah karena perubahan adat dan tradisi. Inilah makna kaidah
fiqhiyyah (kaidah dalam ilmu fiqih) di atas[11]. Hal ini berdasarkan
firman Allah kAzza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan
mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka
sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata." [al-Ahzâb/33:36].

Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu berkata: "Seluruh ulama' fiqih telah
sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah-rubah selaras dengan
perubahan zaman dan perilaku manusia ialah hukum-hukum yang merupakan
hasil ijtihad Ulama'. Yaitu hukum-hukum yang merupakan upaya Ulama'
dalam merealisasikan maslahat, qiyas, atau adat. Dengan demikian,
hukum-hukum yang berdasarkan dalil-dalil al-Qur'ân dan Sunnah, tetap
dan tidak dapat berubah, serta tidak tercakup oleh kaidah ini.
Berdasarkan itulah, sebagian ulama' fiqih berpendapat bahwa teks
kaidah ini yang lebih tepat ialah:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ ْلإِجْتِهَادِيَةِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

"Tidak dapat dipungkiri terjadinya perubahan hukum-hukum ijtihadiyyah
berdasarkan perubahan zaman", guna menepis kerancuan semacam ini. Dan
(saya berpendapat) membubuhkan tambahan semacam ini pada kaidah
tersebut bagus dan tepat adanya."[12]
===

diambil dari artikel:
Bagaimana Ulama Berijtihad
http://www.almanhaj.or.id/content/2690/slash/0

From: "Abu Harits" 
To: "assunnah assunnah" 
Sent: Thursday, April 01, 2010 6:35 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Memanggilan dengan Abi dan Umi<<

NABI MEMAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA: “WAHAI SAUDARIKU”.
http://www.almanhaj.or.id/content/1814/slash/0

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ab

[assunnah] Tanya : >>Tentang minum air susu istri<

2010-06-07 Terurut Topik angie puspita
From: abu h hanifah 
Sent: Mon, June 7, 2010 4:20:28 AM
Assalamu'alaikum.
Para Ustadz di forum ini, ada seorang teman saya bertanya perihal ini.

Jika ketika kita sedang melakukan hubungan suami istri dan tidak sengaja suami
meminum air susu istri apa hukumnya, apa yang harus dilakukan secara Islam?

Abu Hanifah

wa'alaikummussalam,

berikut ana salinkan dari jurnal akhwat edisi 2 versi ebook akhwat.or.id semoga 
bisa membantu, 'afwan bila kurang berkenan

Hukum Menyusu Kepada Istri

"Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu 
kepada istrinya?

Heru - Samarinda

Jawab: Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi ?, "Boleh, 
karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya 
sam-pai dia meninggal(1), dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku 
padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istri-nya) ini tidak terjadi pada 
masa al-haulain (berumur dua tahun)."(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)

(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak 
mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, 
wallahu a'lam.

HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI
http://www.almanhaj.or.id/content/1015/slash/0
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri 
sendiri kemudian memuntahkannya ?"

Jawaban.
Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' adalah 
lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua tahun. Adapun 
penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak termasuk dalam 
pengertian ini.

[Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 172]

HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA 
SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak mempunyai 
mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya, kemudian ia 
memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada seorang laki-laki. 
Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?".

Jawaban.
Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena 
susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur di 
bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan

[Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175]

HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA.

Oleh
Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada dua orang wanita, yang 
pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempuanyi anak perempuan, 
mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka 
yang boleh dinikahi oleh yang lain ?".

Jawaban.
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun 
lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak 
suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan 
suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan 
itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari 
istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang 
menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula 
Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya adalah kakek dia dan Ibu wanita 
yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang 
sesusu" [An-Nisa' : 23]

Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang 
diharamkan oleh sebab nasab"

"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".

Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah 
Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an 
dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian 
dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali 
susuan)". [Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan lafazh 
sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Musim]

[Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz I hal,206]


[assunnah] Re:OOT: Mohon info kajian di harmoni dan sekitarnya.

2010-06-06 Terurut Topik angie puspita
afwan nambah pertanyaan, itu yang di Masjid Jami' Al Mubarok,
belakang POSKOTA khusus untuk ikhwan kan ya?, kalau untuk akhwat kajian di 
sekitar harmoni ada yang tahu??

Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu & oleh jadi kamu 
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu.
Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui
(QS. Al-baqoroh (2) - 216)
__

Disclaimer :
The information contained in or attached to this electronic transmission is 
confidential and may be legally privileged otherwise protected by law from 
disclosure belong to PT. Krama Yudha Ratu Motor (KRM), therefore the authorized 
recipients shall protect this confidential information with subject to 
provisions of KRM's policy. It is intended for the named recipient(s) only. If 
you are not the named recipient, you are hereby notified that any distribution, 
copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic 
transmission or the information contained in it is strictly prohibited.

__
Please consider ENVIRONTMENT before PRINTING this email .


[assunnah] Re:Mohon Penjelasan

2010-05-27 Terurut Topik angie puspita
Posted by: "Erwin Ardianto" e2r...@gmail.com   e2_rwi_n
Tue May 25, 2010 5:39 pm (PDT)


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


2. berkaitan dengan wudhu, ana sekarang ini tinggal di tempat kost. dari
pemilik kost tidak menyediakan tempat khusus untuk berwudu sehingga kran air
yang bisa digunakan untuk wudhu jadi satu dengan kamar mandi dan WC.
bagaimana untuk bacaaan basmalah yang dibaca ketika hendak berwudhu di
tempat tersebut apakah cukup dibaca dalam hati atau bagaimana? karena di
dalam WC kan tidak diperkenankan untuk membaca kalimat Allah. mohon
penjelasannya

jazakumullah khairan katsir.

===
ini ada jawaban untuk soal nomor 2,mdh2n bisa membantu, mungkin ikhwah yg lain 
bisa menambahkan atau melengkapi jawaban atas perntanyaan akh erwin.

"Tidak mengapa berwudhu di dalam kamar kecil apabila memang diperlukan, dan 
mengucap tasmiyyah di awal wudhu seraya mengucapkan" Bismillah" karena 
tasmiyyah wajib menurut sebagian ulama, dan dikuatkan menurut sebagian besar 
ulama, maka hendaknya dia mengucapkan tasmiyyah ini, dan hilang kemakruhannya 
karena kemakruhan bisa hilang ketika dibutuhkan tasmiyyah, dan seseorang 
diperintah untuk tasmiyyah di awal wudhu, maka hendaknya dia bertasmiyyah dan 
menyempurnakan wudhunya" (Majmu Fataawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz 10/28)

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya, bolehkah kita berwudhu di kamar 
mandi? (Indrawan Saputra)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah 
khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma 
ba'du:

Boleh berwudhu di dalam kamar mandi, apabila aman dari percikan najis.
Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
إذا وضع حائل بين الماء الذي ينزل من الصنبور وبين محل النجاسة بحيث إن الماء إذا 
نزل على الأرض تكون هذه الأرض طاهرة فلا مانع من الوضوء والاستنجاء
"Apabila ada batas antara kran air dan antara tempat najisnya sehingga air 
turun ke tempat yang suci maka tidak mengapa berwudhu dan istinja' (di dalam 
kamar mandi tersebut)" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 5/86)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
يجوز الوضوء في الحمام ولا حرج فيه ولكن ينبغي للإنسان أن يتحفظ من إصابة النجاسة 
له فإذا تحفظ من ذلك فليتوضأ في أي مكان كان
"Boleh berwudhu di kamar mandi dan tidak masalah, akan tetapi hendaknya menjaga 
diri dari ditimpa najis, apabila bisa terjaga dirinya dari najis maka silakan 
dia berwudhu dimana saja" 
(http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1637.shtml)
Beliau rahimahullahu juga berkata:

يجوز للإنسان أن يتوضأ في المكان الذي تخلى فيه من بوله أو غائطه لكن بشرط أن يأمن 
من التلوث بالنجاسة بأن يكون المكان الذي يتوضأ فيه جانباً من الحمام بعيداً عن 
مكان التخلي أو ينظف المكان الذي ينزل فيه الماء من الأعضاء في الوضوء حتى يكون 
طاهراً نظيفاً
"Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat dia buang air kecil dan buang air 
besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari 
tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota 
badan sehingga menjadi bersih dan suci" 
(http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1096.shtml)


Hukum membaca dzikir di kamar mandi

Membaca dzikir di kamar mandi makruh, karena berbicara di dalam kamar mandi 
hukumnya makruh dan membaca dzikir termasuk berbicara. Demikian pula kita 
diperintahkan untuk mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah dan diantara bentuk 
pengagungan adalah berdzikir di tempat yang suci bukan di tempat yang kotor dan 
membuang hajat.
Allah ta'aalaa berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ 
(32) [الحج/32]
"Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, 
maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati. (QS. 22:32)"
Berkata Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
يكره أن يذكر الله وهو جالس على الخلاء
"Dibenci seseorang dzikrullah sedangkan dia dalam keadaan duduk di dalam 
jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 
1227, dengan sanad yang hasan)
Abu Wa'il rahimahullahu juga berkata:
اثنان لا يذكر الله العبد فيهما إذا أتى الرجل أهله يبدأ فيسمي الله وإذا كان في 
الخلاء
"Dua keadaan dimana seorang hamba tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, 
(pertama) ketika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah dia 
mulai dengan menyebut nama Allah, (kedua) apabila dia berada di jamban" 
(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1229 ,dengan 
sanad yang shahih)
Abu Ishaq As-Sabii'iy rahimahullah juga berkata:
ما أحب أن أذكر الله إلا في مكان طيب
"Aku tidak senang berdzikir kepada Allah kecuali di tempat yang baik" 
(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1236, dengan 
sanad yang shahih)
Namun kemakruhan ini bisa gugur apabila ada hajat atau keperluan, seperti 
mengucap tahmid ketika bersin, mengucap tasmiyyah sebelum wudhu. Berikut ini 
adalah sebagian ucapan salaf yang menunjukkan bolehnya berdzikir di ja