Re: [assunnah] Tanya: Aqiqoh

2010-12-07 Terurut Topik hharyad
Wa'allaikusalam,

Maap saya copas aja ya mas dr milis assunah 
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/36016

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
> Berdasarkan dari Samurah bin Jundab, dia berkata: "Rasulullah
> bersabda: "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari
> ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur
> rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552,
> Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81,
> dan lain-lainnya] . Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu
> aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya.
> Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah
> sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar
> rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :
>
> "Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya'
> (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa
> waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang
> melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah
> tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah
> lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau
> berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah
> sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."
>
> Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat
> ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
> Maudud" hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah
> hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya
> "al-Muhalla" 7/527.
>
> Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari
> kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka
> boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari
> ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256)
> dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :
>
> "Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau
> hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang
> rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh
> al-Hafidz Ibnu Hajar dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula
> tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: drgunadi 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 8 Dec 2010 00:52:42 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: Aqiqoh

Assalamu'alaikum wr wb,

Tanya ttg aqiqoh: apakah aqiqoh harus dlm 7 hari pertama?
Mohon jawabannya klo bisa segera krn insya Allah 7 harinya akan jatuh
jumat ini ;)
Klo bisa jangan dijawab supaya sy baca buku Ust. X krn mungkin buku
tsb sy harus cari dan beli dulu (keburu lewat 7 hari). :)
Makasih sebelumnya.


Salam,
Gunadi





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Website almanhaj.or.id tidak aktif ?

2010-12-06 Terurut Topik hharyad
Wa'allaikumsalam

Sama saya juga mendapat pesan yg sama. Jadi bukan krn browser tp sepertinya 
memang akun web yg bermasalah. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Suhaeri" 
Date: Mon, 6 Dec 2010 13:34:01 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, hari ini saya mau masuk ke website http://www.almanhaj.or.id/
ternyata ada message seperti di bawah ini (tidak seperti biasanya) :

Akun Nonaktif
Maaf, situs ini statusnya nonaktif karena salah satu sebab berikut:

* Pelanggaran/keamanan 
* Billing/administrasi 
* Atas permintaan pemilik situs 
* Sebab lainnya 

Harap agar pemilik situs menghubungi bagian billing/support segera.
Terima kasih.

Ada apa ya ? apakah ada konfigurasi/parameter di browser saya yang harus di-set 
?


Jazakallahu khairan atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum.
Abu Haura




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT : Menyembuhkan cantengan

2010-12-04 Terurut Topik hharyad
Walaikumussalam

Saudara saya yg dokter bilang cantengan itu sakit krn ada infeksi pada bagian 
kulit yg kena kuku. Obatnya salep antibiotik. Saya biasa pake salep garamicyn. 
Dua tiga kali oles sembuh. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: abu_sufyan1...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 4 Dec 2010 07:23:29 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] OOT : Menyembuhkan cantengan

Walaikumussalam
Mohon maaf kalau tidak berhasil nantinya tapi yang jelas ana pernah ngobati 
penyakit  cantengan dengan obat herbal namanya propolis ana teteskan dikaki 
yang sakit ternyata atas izin Allah sakit itu sembuh tapi yang saya hawatir 
tidak semua obat itu cocok dengan orang lain tapi kalau antum mau coba silahkan 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: "ummu aisyah enung" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 02 Dec 2010 22:32:17 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] OOT : Menyembuhkan cantengan

Assalamuaykum.
Maaf, sesuai subjek, bagaimana ya menyembuhkan cantengan di kaki? Obat apa yg 
bagus  (baik herbal maupun kimia) ?
Jazakumullohu khoiron

sent from my nokia phone





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Zakat Harta (rumah, tanah, saham)

2010-08-11 Terurut Topik hharyad
.•*˚ĀS$ДLã♏UˆάLάiKu♏ Ŵr b˚*• 

Sehubungan dengan pertanyaan zakat profesi saya telah menerima beberapa masukan 
yang sangat bermanfaat.‬‪Saya masih mempunyai beberapa pertanyaan lagi terkait 
dengan zakat. Mudah2an berkenan untuk membantu memberi pencerahan.‬‪ ‬‪

Pertanyaan saya :‬‪

 ‬‪•  Untuk harta selain emas/perak seperti mobil, rumah, tanah 
dan saham/surat2 berharga apakah wajib zakat.  Apakah aset2 yang pada zaman 
modern ini sudah menjadi media untuk menabung (menggantikan fungsi emas/perak) 
harus kena zakat ?.  

• Jika harta2 tersebut kena zakat, apakah benar yang dipakai sendiri tidak 
wajib zakat. Misalnya jika punya 3 rumah dan dua dibiarkan kosong maka yang 
kena zakat hanya yang 2 kosong tersebut. 

 • Jika rumah tersebut dipinjamkan pada orangtua/adik/sodara, benarkah menjadi 
tidak wajib zakat  ‬‪

Terima kasih atas perhatiannya dan bantuannya.‬‪ ‬‪

Jazakumullah, Khoiron katsiro.‬

.•*˚ŴãS$ДLã♏UˆάLάiKu♏ Ŵr b˚*• 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Dalil seputar zakat profesi

2010-08-08 Terurut Topik hharyad
Bagaimana kedudukan zakat profesi ? Apakah zakat ini ada tuntunan sunahnya ?

Jazakumullah, Khoiron katsiro. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/