[assunnah] Re: Larangan Nama Bayi
wa'alaikum salam mungkin akan ada beberapa teman lain yang sama2 mengusulkan nama Hasan dan Husein mengikut nama cucu dari Rasulullah Js Nugraha --- In assunnah@yahoogroups.com, robby wahyu [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum. Insya Allah kami segera dikaruniai anak kembar. Menurut dokter kembar laki2. Ada usulan untuk nama2nya? Ana dan istri masih bingung mencari nama yang baik. Jazakumullahu khairan Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT:Adakah Ikhwaah di Eropa?
Assalamu'alaikum warahmatullah Ana ingin menanyakan, adakah ikhwaah di milist assunnah yang saat ini berdomisili di Eropa, khususnya Jerman. Sila hubungi Ana via Japri Jazakumullahu khairan. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah JS Nugraha L/1399H Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Kain Di Atas Mata Kaki
Wa'alaikum salam wa rahmatullah Berikut Ana kutipkan dari http://www.almanhaj.or.id artikel yang mengupas ttg jawaban yg seperti antum tanyakan, semoga bermanfaat : HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI] Oleh Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah Bagian Kelima dari Tujuh Tulisan [5/7] TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bila seseorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian? Jawaban: Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka. [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya] Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan. [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih] Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu. [HR Muslim dalam shahihnya] Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya: Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa. Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq. [Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 220] [Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 20- 22 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi --- In assunnah@yahoogroups.com, symbose [EMAIL PROTECTED] wrote: asalamualaikum wr wb gmana hukumnya kalau kita tidak bermaksut sombong celana kita di bawah mata kaki,dosa kah ?karena ustad saya pernah bilang kalau hal tsbt tidak bermaksut sombong tidak apa apa. kalau boleh tau kajian salaf di jojga tiap hari apa ya saya pinging tau wasalamualaikum wr wb Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : bgmn artikel ttg ibadah yang menyehatkan?
Assalamu'alaikum wa rahmatullah Ana minta penjelasan tentang : artikel/tulisan yang menerangkan bahwa dengan menjalankan ibadah tertentu bermanfaat bagi kesehatan, misal: sholat tahajud menyehatkan tubuh, dengan berbagai penjelasan ttg hubungan bangun malam dengan kondisi metabolisme tubuh Jazakumullahu khairan JS Nugraha L-1399H/1979M Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Tentang Perceraian.
1. Hadits tersebut tercantum dalam kitab Hadits-hadits Dla'f dan maudlu' tulisan Ust Abdul Hakim, dan dikenal sebagai hadits dla'if, dan dalam riwayat lain dengan konteks yang sama dinyatakan mursal. (penjelasan detailnya sila tengok dalam kitab beliau) 2. mengenai cerai tanpa alasan, berikut ada artikel menarik Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab (alasan) Tanya : Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? Jawab : Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena suamilah yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib menguraikan ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan mengurusi istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). (An-Nisa: 34). Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka segala keputusan ada di tangannya. Ini adalah berdasarkan pandangan yang benar; dan karena suami itu lebih sempurna akalnya daripada istri dan lebih jauh pandangannya ke depan. Maka dari itu anda tidak akan menjumpai seorang suami melakukan talak kecuali setelah ia berkesimpulan harus dilakukan. Kalau seandainya talak itu ada di tangan istri, niscaya istri kurang (mempertimbangkan) karena kekurangan pikirannya dan karena pandangannya yang begitu pendek serta lebih dipengaruhi emosi. Bisa jadi ia (istri) kagum kepada seorang lelaki, lalu melakukan penceraian terhadap suaminya, karena terpesona dengan lelaki yang lebih tampan dari suaminya. Ada hikmah-hikmah lain lagi, namun pada saat ini terlepas dari ingatan saya. Namun tiga hikmah yang telah saya sebutkan tadi adalah yang paling pokok. Sedangkan pertanyaan kedua, yaitu hukum mentalak (mencerai) istri tanpa sebab atau alasan yang jelas, maka para ulama mengatakan: Sesungguhnya hukum yang lima itu berlaku kepada talak. Maksudnya, adakalanya talak itu wajib, adakalanya haram, adakalanya sunnah, adakalanya makruh dan adakalanya boleh-boleh saja. Namun pada prinsipnya talak itu tidak disukai (tidak dianjurkan), karena talak adalah penguraian terhadap ikatan pernikahan yang pernikahan itu sendiri sangat dianjurkan dan diserukan oleh Syari'at Islam; juga karena bisa mengakibatkan banyak madharat (hal-hal negatif). Seperti kalau istri sudah mempunyai beberapa orang anak dari suami, maka dengan talak akan terjadi perpecahan keluarga dan berbagai problem yang lahir darinya. Akan tetapi bila terpaksa harus talak, karena tidak dapat hidup berbahagia di antara mereka berdua, maka talak menjadi mubah (boleh). Jadi, talak merupakan salah satu nikmat dari Allah Subhannahu wa Ta'ala. Maksudnya, dalam kondisi boleh seperti itu (ia merupakan nikmat). Sebab, kalau suami-istri masih tetap tinggal bersama dalam kehidupan yang menyengsarakan, niscaya dunia bagi mereka terasa sangat sempit. Maka merupakan nikmat dari Allah Subhannahu wa Ta'ala talak itu diperbolehkan dalam kondisi terpaksa. Sedangkan tentang istri minta dicerai adalah haram hukumnya, kecuali kalau ada alasan yang tepat, seperti karena suami kurang agamanya, atau kurang berakhlak atau istri sudah tidak mampu lagi hidup bersamanya. Maka dalam keadaan seperti itu istri boleh meminta talak, sebagaimana dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais bin Syammas y dimana ia datang kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan berkata, Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agamanya, akan tetapi aku tidak suka kakafiran di dalam Islam. Yang ia maksudkan adalah bahwasanya ia (istri) takut kalau mengingkari hak- hak suaminya dengan Islam. Maka dari itu ia minta supaya diceraikan. Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya kepadanya? Kebun itu dahulu diberikan suami kepadanya sebagai maharnya. Ia menjawab, Ya. Lalu Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada suaminya, Tsabit Radhiallaahu anhu, Terimalah kebun itu dan ceraikan ia dengan talak satu. Dan hadits lain juga, ÃóíøõãóÇ ÇãúÑóÃóÉò ÓóÃóáóÊú ÒóæúÌóåóÇ ØóáÇóÞðÇ Ýöí ÛóíúÑö ãóÇ ÈóÃúÓò ÝóÍóÑóÇãñ ÚóáóíúåóÇ ÑóÇÆöÍóÉõ ÇáúÌóäøóÉö. Kapan saja seorang istri meminta talak kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya bau surga. Hadits ini menunjukkan bahwa permintaan cerai seorang istri kepada suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang mengharuskannya minta cerai adalah termasuk dosa besar, karena disertai ancaman. ( Bagian dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. ) --- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Ikhwan fillah. Ana mau menanyakan status hadist yang menyatakan Perceraian itu halal tapi di benci Allah, karna ada seorang ikhwan menyatakan bahwa hadist tersebut dhoif dan dia
[assunnah] Re: Tanya Tentang Perceraian.
Bismillah 1. tentang kedudukan hadits, dapat dilihat penjelasannya pada buku hadits-hadits Dla'if dan Maudlu' buah karya Ust Abdul Hakim, penerbit Darul Qalam, hal 88-89. yg kesimpulannya, hadits tersebut adalah DLA'IF, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.2178)... 2. mengenai pertanyaan ke 2, berikut ada artikel yg insyaAllah bisa menjawab Pertanyaan: Islam tidak menetapkan talak kecuali sebagai alternatif terakhir untuk mengatasi problema suami isteri. Islam telah menetapkan langkah-langkah pendahuluan sebelum memilih talak. Kami mohon perkenan Syaikh untuk membahas tentang cara-cara pemecahan yang digariskan Islam untuk mengatasi perselisihan antara suami isteri sebelum memilih talak (bercerai). - Jawaban: Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami isteri dan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang dan pukulan yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah -subhanahu wata'ala-, Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (An-Nisa': 34). Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami dan isteri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari solusi perdamaian bagi kedua suami isteri tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah -subhanahu wata'ala-, Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa': 35). Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah mensyariatkan bagi suami untuk mentalak (isterinya), jika penyebabnya berasal darinya, dan mensyariatkan bagi isteri untuk menebus dirinya dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal darinya, berdasarkan firman Allah -subhanahu wata'ala-, Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya. (Al-Baqarah: 229). Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik daripada terus menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, Allah -subhanahu wata'ala- berfirman, Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha-luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa': 130). Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, bahwa ketika isteri Tsabit bin Qais al-Anshari menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya Allahlah pemberi petunjuk. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas Nabi kita Muhammad, semua keluarga dan para sahabatnya. Sumber: Majalah Ad-Da'wah, edisi 1318, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq. (www.fatwa-ulama.com) dan satu artikel lagi Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab (alas an) Tanya : Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? Jawab : Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena suamilah yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib menguraikan ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan mengurusi istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). (An-Nisa: 34). Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka
[assunnah] Re: Mengenal Ajaran Sesat Di Malaysia
Assalamu'alaikum wa rahmatullah Sepertinya ini masalah history dari penamaan dan pengelompokan ahlussunnah wal jama'ah (seperti dikutip dari kajian Ust Yazid, Prinsip2 aqidah ahlussunnah, daurah Ilmiyyah Islam I, Masjid Nurul Iman Padang, 7-8 Muharram 1425H) singkatnya.. pada abad ke 3 H, kelompok2 yg diluar ahlussunnah (seperti yg disebutkan dibawah) dimasukkan kepada ahlussunnah untuk melawan aqidah syi'ah, namun pada akhirnya dijelaskan lagi oleh para 'ulama dan dipisahkan lagi kepada bentuk semula. Jadi Pak Profesor mungkin belum meng-update keterangan para 'ulama itu. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah JS Nugraha, L, 1399H/1979M --- In assunnah@yahoogroups.com, Zaki Yamani [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh artikel ini sangat baik utk penjelasan kepada masyarakat umum, runutan bahasa cukup jelas dan mudah di cerna oleh ummat Islam yg masih awam (meski dlm basaha malaysia namun jika ditranslate ke Indonesia akan menjadi baik). Hanya saja ada seidkit kalimat yg mengganggu, yaitu : Menurut Prof. Dr. Abdulfatah Haron bin Ibrahim, bahawa Nur Muhamad tidak lebih daripada lagenda. Ia tidak ada dalam ajaran akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah (Asyariah, Maturidiah dan Salafiah, tetapi terdapat dalam Ajaran Tasawuf Wahdatul Wujud). Dalam kitab al-Dur al-Nafis disebutkan sebuah hadis yang bermaksud: Mula pertama Allah jadikan ialah Nur Nabimu, hai Jabir, maka Allah jadikan Nur itu segala sesuatu dan engkau adalah daripada sesuati itu (halaman 22). Hadis ini adalah hadis mauduk ( rekaan dan palsu) seperti disebut dalam Kitab al-Mawahib dalam Kasyaf al-Khifa Wa Mazil al-Albas, hal. 266). Dimana di dalam tanda kurung untuk mengartikan akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah disamakan dengan akidah Asyariah dan Maturidiah, dan diartikan pula sebagai Salafiah, jadi seakan2 Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah sama dengan Asyariah, Maturidiah, dan Salafiah. Nah barangkali bagi peserta milis assunnah akan menjadi rancu. Barangkali ada yg lebih faham yg bisa menjelaskan lebih mudah perbedaan diantara faham tsb secara singkat dan jelas. Afwan jika ada yg salah. Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh Abu Abdirrahman Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: MTA Solo, adakah ikhwah yang memiliki pengalaman dng jama'ah ini???
Assalamu'alaikum wa rahmatullah Afwan ana cuma bisa kasih tau lokasi yang mungkin bisa memberi informasi lebih lanjut. tepatnya SMP-SMU MTA, disitu tempat sekolahnya anak2 yang ikut kajian MTA dan tak jauh dari situ terdapat asramanya. insyaAllah di daerah Semanggi. Jalan Raya Solo-Bekonang. di sebelah kiri jalan,+- 1 Km dari perempatan Baturono. Semoga antum tau detail daerah Solo. wassalamu'alaikum wa rahmatullah Al-wonogiry --- In [EMAIL PROTECTED], abbas adi [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Ana mau buat penelitian tentang manhaj dakwah MTA ( Majelis Tafsir Al Quran) yang berpusat di solo ( jumlah jama'ahnya lumayan besar ) Adakah ikhwan yang punya pengalaman dengan jama'ah pengajian yang tersebut diatas ??? karena saya kok menemukan sedikit ganjalan dengan jama'ah pengajian ini, masa' saya dengar langsung dari ustadznya waktu kajian ( pengajian ahad pagi MTA, 11 September 2004) mengatakan hukum musik = boleh, ( tidak berpahala, tidak berdosa ), tetapi disisi lain mereka bersemangat menggempur Syirik, Kenduri , TBC ( Takhayul, Bid'ah, Khurafat ) yang mendarah daging di masyarakat jawa pada khususnya. Hal inilah yang memancing saya mau mengadakan pkk / penelitian kecil-kecilan Wassalamu'alaikum Yahoo! Groups Sponsor ~-- Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/