[assunnah] Re: Larangan Nama Bayi

2008-08-23 Terurut Topik js_nugraha
wa'alaikum salam

mungkin akan ada beberapa teman lain yang sama2 mengusulkan nama Hasan dan 
Husein mengikut nama cucu dari Rasulullah

Js Nugraha


--- In assunnah@yahoogroups.com, robby wahyu [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamualaikum.
 Insya Allah kami segera dikaruniai anak kembar. Menurut dokter
kembar laki2. Ada usulan untuk nama2nya? Ana dan istri masih bingung
mencari nama yang baik.

 Jazakumullahu khairan



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT:Adakah Ikhwaah di Eropa?

2006-01-08 Terurut Topik js_nugraha
Assalamu'alaikum warahmatullah

Ana ingin menanyakan, adakah ikhwaah di milist assunnah yang saat ini 
berdomisili di Eropa, khususnya Jerman.

Sila hubungi Ana via Japri

Jazakumullahu khairan.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah
JS Nugraha
L/1399H







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Kain Di Atas Mata Kaki

2005-09-21 Terurut Topik js_nugraha
Wa'alaikum salam wa rahmatullah

Berikut Ana kutipkan dari http://www.almanhaj.or.id artikel yang 
mengupas ttg jawaban yg seperti antum tanyakan, semoga bermanfaat :


HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]

Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah
Bagian Kelima dari Tujuh Tulisan [5/7]

TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bila seseorang 
melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan 
angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal 
itu juga berlaku pada lengan pakaian?

Jawaban: 
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda 
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam :

Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya 
di neraka. [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam 
hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim:

Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan. [Hadits 
Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang 
tsabit dari beliau :

Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari 
kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan 
mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit 
pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah 
palsu. [HR Muslim dalam shahihnya]

Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu 
berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman 
itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud 
demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan 
keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru 
wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta 
perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan.

Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. 
Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :

Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan 
melihatnya di hari kiamat. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash 
Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa 
sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:

Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena 
sombong. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil 
dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang 
benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak 
mengapa.

Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan. Dan 
Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq. 

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah 
Ad Da'wah hal 220]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis 
Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata 
Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 20- 22 Terbitan 
Maktabah Adz-Dzahabi


--- In assunnah@yahoogroups.com, symbose [EMAIL PROTECTED] wrote:
 asalamualaikum wr wb
 
 gmana hukumnya kalau kita tidak bermaksut sombong celana kita di 
bawah 
 mata kaki,dosa kah ?karena ustad saya pernah bilang kalau hal tsbt 
 tidak bermaksut sombong tidak apa apa.
 
 kalau boleh tau kajian salaf di jojga tiap hari apa ya
 saya pinging tau
 
 wasalamualaikum wr wb





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : bgmn artikel ttg ibadah yang menyehatkan?

2005-08-17 Terurut Topik js_nugraha
Assalamu'alaikum wa rahmatullah

Ana minta penjelasan tentang :
artikel/tulisan yang menerangkan bahwa dengan menjalankan ibadah tertentu 
bermanfaat bagi kesehatan,
misal:
sholat tahajud menyehatkan tubuh, dengan berbagai penjelasan ttg hubungan 
bangun malam dengan kondisi metabolisme tubuh

Jazakumullahu khairan

JS Nugraha
L-1399H/1979M




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Tentang Perceraian.

2005-07-19 Terurut Topik js_nugraha
1. Hadits tersebut tercantum dalam kitab Hadits-hadits Dla'f dan 
maudlu' tulisan Ust Abdul Hakim, dan dikenal sebagai hadits dla'if, 
dan dalam riwayat lain dengan konteks yang sama dinyatakan mursal.
(penjelasan detailnya sila tengok dalam kitab beliau)

2. mengenai cerai tanpa alasan, berikut ada artikel menarik

Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab 
(alasan)

Tanya : 
Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa 
pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa 
hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? 

Jawab : 

Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena 
suamilah yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib 
menguraikan ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan 
mengurusi istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , 
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena 
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian 
yang lain (wanita). (An-Nisa: 34). 

Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka segala keputusan ada di 
tangannya. Ini adalah berdasarkan pandangan yang benar; dan karena 
suami itu lebih sempurna akalnya daripada istri dan lebih jauh 
pandangannya ke depan. Maka dari itu anda tidak akan menjumpai 
seorang suami melakukan talak kecuali setelah ia berkesimpulan harus 
dilakukan. Kalau seandainya talak itu ada di tangan istri, niscaya 
istri kurang (mempertimbangkan) karena kekurangan pikirannya dan 
karena pandangannya yang begitu pendek serta lebih dipengaruhi 
emosi. Bisa jadi ia (istri) kagum kepada seorang lelaki, lalu 
melakukan penceraian terhadap suaminya, karena terpesona dengan 
lelaki yang lebih tampan dari suaminya. 

Ada hikmah-hikmah lain lagi, namun pada saat ini terlepas dari 
ingatan saya. Namun tiga hikmah yang telah saya sebutkan tadi adalah 
yang paling pokok. 

Sedangkan pertanyaan kedua, yaitu hukum mentalak (mencerai) istri 
tanpa sebab atau alasan yang jelas, maka para ulama mengatakan: 
Sesungguhnya hukum yang lima itu berlaku kepada talak. Maksudnya, 
adakalanya talak itu wajib, adakalanya haram, adakalanya sunnah, 
adakalanya makruh dan adakalanya boleh-boleh saja. Namun pada 
prinsipnya talak itu tidak disukai (tidak dianjurkan), karena talak 
adalah penguraian terhadap ikatan pernikahan yang pernikahan itu 
sendiri sangat dianjurkan dan diserukan oleh Syari'at Islam; juga 
karena bisa mengakibatkan banyak madharat (hal-hal negatif). Seperti 
kalau istri sudah mempunyai beberapa orang anak dari suami, maka 
dengan talak akan terjadi perpecahan keluarga dan berbagai problem 
yang lahir darinya. Akan tetapi bila terpaksa harus talak, karena 
tidak dapat hidup berbahagia di antara mereka berdua, maka talak 
menjadi mubah (boleh). Jadi, talak merupakan salah satu nikmat dari 
Allah Subhannahu wa Ta'ala. Maksudnya, dalam kondisi boleh seperti 
itu (ia merupakan nikmat). Sebab, kalau suami-istri masih tetap 
tinggal bersama dalam kehidupan yang menyengsarakan, niscaya dunia 
bagi mereka terasa sangat sempit. Maka merupakan nikmat dari Allah 
Subhannahu wa Ta'ala talak itu diperbolehkan dalam kondisi terpaksa. 

Sedangkan tentang istri minta dicerai adalah haram hukumnya, kecuali 
kalau ada alasan yang tepat, seperti karena suami kurang agamanya, 
atau kurang berakhlak atau istri sudah tidak mampu lagi hidup 
bersamanya. Maka dalam keadaan seperti itu istri boleh meminta 
talak, sebagaimana dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais bin Syammas 
y dimana ia datang kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan 
berkata, Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agamanya, 
akan tetapi aku tidak suka kakafiran di dalam Islam. Yang ia 
maksudkan adalah bahwasanya ia (istri) takut kalau mengingkari hak-
hak suaminya dengan Islam. Maka dari itu ia minta supaya diceraikan. 
Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, Apakah engkau 
mau mengembalikan kebunnya kepadanya? Kebun itu dahulu diberikan 
suami kepadanya sebagai maharnya. Ia menjawab, Ya. Lalu Rasulullah 
Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada suaminya, Tsabit 
Radhiallaahu anhu, Terimalah kebun itu dan ceraikan ia dengan talak 
satu. 
Dan hadits lain juga,

ÃóíøõãóÇ ÇãúÑóÃóÉò ÓóÃóáóÊú ÒóæúÌóåóÇ ØóáÇóÞðÇ Ýöí ÛóíúÑö ãóÇ ÈóÃúÓò 
ÝóÍóÑóÇãñ ÚóáóíúåóÇ ÑóÇÆöÍóÉõ ÇáúÌóäøóÉö.


Kapan saja seorang istri meminta talak kepada suaminya tanpa alasan 
yang jelas, maka haram baginya bau surga. 

Hadits ini menunjukkan bahwa permintaan cerai seorang istri kepada 
suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang mengharuskannya minta cerai 
adalah termasuk dosa besar, karena disertai ancaman. 
( Bagian dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda 
tangani. ) 

--- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
  
 Ikhwan fillah.
 Ana mau menanyakan status hadist yang menyatakan Perceraian itu 
halal
 tapi di benci Allah, karna ada seorang ikhwan menyatakan bahwa 
hadist
 tersebut dhoif dan dia 

[assunnah] Re: Tanya Tentang Perceraian.

2005-07-17 Terurut Topik js_nugraha
Bismillah

1. tentang kedudukan hadits, dapat dilihat penjelasannya pada 
buku hadits-hadits Dla'if dan Maudlu' buah karya Ust Abdul Hakim, 
penerbit Darul Qalam, hal 88-89.
yg kesimpulannya, hadits tersebut adalah DLA'IF, diriwayatkan oleh Abu 
Dawud (no.2178)...

2. mengenai pertanyaan ke 2, berikut ada artikel yg insyaAllah bisa 
menjawab

Pertanyaan:
Islam tidak menetapkan talak kecuali sebagai alternatif terakhir untuk 
mengatasi problema suami isteri. Islam telah menetapkan langkah-langkah 
pendahuluan sebelum memilih talak. Kami mohon perkenan Syaikh untuk 
membahas tentang cara-cara pemecahan yang digariskan Islam untuk 
mengatasi perselisihan antara suami isteri sebelum memilih talak 
(bercerai).
-
 
 
Jawaban:

Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami isteri dan menempuh 
cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat 
buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang 
dan pukulan yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, 
sebagaimana disebutkan dalam firman Allah -subhanahu wata'ala-, 

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka 
dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah 
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah 
Mahatinggi lagi Mahabesar. (An-Nisa': 34).

Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami 
dan isteri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat 
terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari 
solusi perdamaian bagi kedua suami isteri tersebut, sebagaimana 
disebutkan dalam firman Allah -subhanahu wata'ala-,

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka 
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari 
keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan 
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. 
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa': 35).

Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung 
terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah 
mensyariatkan bagi suami untuk mentalak (isterinya), jika penyebabnya 
berasal darinya, dan mensyariatkan bagi isteri untuk menebus dirinya 
dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal 
darinya, berdasarkan firman Allah -subhanahu wata'ala-,

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi 
dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak 
halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan 
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat 
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami 
isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa 
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus 
dirinya. (Al-Baqarah: 229).

Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik daripada terus 
menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya 
maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itu, Allah -subhanahu wata'ala- berfirman,

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada 
masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha-luas 
(karuniaNya) lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa': 130).

Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi 
wasallam-, bahwa ketika isteri Tsabit bin Qais al-Anshari menyatakan 
tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak 
mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang 
dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit 
untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian 
sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya 
Allahlah pemberi petunjuk. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas 
Nabi kita Muhammad, semua keluarga dan para sahabatnya.

Sumber:
Majalah Ad-Da'wah, edisi 1318, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
(www.fatwa-ulama.com)

dan satu artikel lagi

Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab 
(alas an)

Tanya : 

Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa 
pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa 
hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? 

Jawab : 

Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena suamilah 
yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib menguraikan 
ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan mengurusi 
istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , 
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah 
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain 
(wanita). (An-Nisa: 34). 

Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka 

[assunnah] Re: Mengenal Ajaran Sesat Di Malaysia

2005-07-15 Terurut Topik js_nugraha
Assalamu'alaikum wa rahmatullah

Sepertinya ini masalah history dari penamaan dan pengelompokan 
ahlussunnah wal jama'ah (seperti dikutip dari kajian Ust 
Yazid, Prinsip2 aqidah ahlussunnah, daurah Ilmiyyah Islam I, Masjid 
Nurul Iman Padang, 7-8 Muharram 1425H)

singkatnya..
pada abad ke 3 H, kelompok2 yg diluar ahlussunnah (seperti yg 
disebutkan dibawah) dimasukkan kepada ahlussunnah untuk melawan 
aqidah syi'ah, namun pada akhirnya dijelaskan lagi oleh para 'ulama 
dan dipisahkan lagi kepada bentuk semula.

Jadi Pak Profesor mungkin belum meng-update keterangan para 'ulama 
itu.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah
JS Nugraha, L, 1399H/1979M


--- In assunnah@yahoogroups.com, Zaki Yamani [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
 
 artikel ini sangat baik utk penjelasan kepada masyarakat umum, 
 runutan bahasa cukup jelas dan mudah di cerna oleh ummat Islam yg 
 masih awam (meski dlm basaha malaysia namun jika ditranslate ke 
 Indonesia akan menjadi baik). Hanya saja ada seidkit kalimat yg 
 mengganggu, yaitu :
 
 Menurut Prof. Dr. Abdulfatah Haron bin Ibrahim, bahawa Nur 
 Muhamad tidak lebih daripada lagenda. Ia tidak ada dalam 
 ajaran akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah (Asyariah, Maturidiah 
 dan Salafiah, tetapi terdapat dalam Ajaran Tasawuf 
 Wahdatul Wujud). Dalam kitab al-Dur al-Nafis disebutkan 
 sebuah hadis yang bermaksud: Mula pertama Allah jadikan 
 ialah Nur Nabimu, hai Jabir, maka Allah jadikan Nur itu 
 segala sesuatu dan engkau adalah daripada sesuati itu 
 (halaman 22). Hadis ini adalah hadis mauduk ( rekaan dan 
 palsu) seperti disebut dalam Kitab al-Mawahib dalam Kasyaf 
 al-Khifa Wa Mazil al-Albas, hal. 266).
 
 Dimana di dalam tanda kurung untuk mengartikan akidah Ahli Sunnah 
 Wal Jamaah disamakan dengan akidah Asyariah dan Maturidiah, dan 
 diartikan pula sebagai Salafiah, jadi seakan2 Ahli Sunnah Wal 
Jamaah 
 adalah sama dengan Asyariah, Maturidiah, dan Salafiah.
 
 Nah barangkali bagi peserta milis assunnah akan menjadi rancu.
 Barangkali ada yg lebih faham yg bisa menjelaskan lebih mudah 
 perbedaan diantara faham tsb secara singkat dan jelas.
 
 Afwan jika ada yg salah.
 
 Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
 
 Abu Abdirrahman
 
 








Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: MTA Solo, adakah ikhwah yang memiliki pengalaman dng jama'ah ini???

2004-10-27 Terurut Topik js_nugraha



Assalamu'alaikum wa rahmatullah

Afwan ana cuma bisa kasih tau lokasi yang mungkin bisa memberi 
informasi lebih lanjut. tepatnya SMP-SMU MTA, disitu tempat 
sekolahnya anak2 yang ikut kajian MTA dan tak jauh dari situ terdapat 
asramanya.
insyaAllah di daerah Semanggi. Jalan Raya Solo-Bekonang. di sebelah 
kiri jalan,+- 1 Km dari perempatan Baturono.
Semoga antum tau detail daerah Solo.

wassalamu'alaikum wa rahmatullah
Al-wonogiry



--- In [EMAIL PROTECTED], abbas adi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Assalamu'alaikum
  
 Ana mau buat penelitian tentang manhaj dakwah MTA ( Majelis Tafsir 
Al Quran) 
 yang berpusat di solo ( jumlah jama'ahnya lumayan besar )
  
 Adakah ikhwan yang punya pengalaman dengan jama'ah pengajian yang 
tersebut 
 diatas ???
  
 karena saya kok menemukan sedikit ganjalan dengan jama'ah pengajian 
ini, masa' 
 saya dengar langsung dari ustadznya waktu kajian ( pengajian ahad 
pagi MTA, 11 
 September 2004)  mengatakan hukum musik = boleh, ( tidak berpahala, 
tidak 
 berdosa ), tetapi disisi lain mereka bersemangat menggempur Syirik, 
Kenduri , 
 TBC ( Takhayul, Bid'ah, Khurafat ) yang mendarah daging di 
masyarakat jawa 
 pada khususnya.
  
 Hal inilah yang memancing saya mau mengadakan pkk / penelitian 
kecil-kecilan
  
 Wassalamu'alaikum








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/