RE: [assunnah] Amalan terbaik benar untuk orang meninggal

2007-02-20 Terurut Topik mahyudin
From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: 19 Februari 2007 8:35
To: assunnah@yahoogroups.com
Assalamu 'alaikum
Waalaikassalam warahmatullah
Saya ingin tanya apa amalan UTAMA  BENAR untuk ibu saya yang telah
meninggal?

RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=529bagian=0

[Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan
secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui
dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya Ahkamul
Janaaiz wa Bid'ihaa karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rahimahullah]

XIV TAKZIYAH

[1] Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya
mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit.

[2] Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan
mereka, membuat mereka redla dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Seperti : Sesungguhnya milik Allah apa
yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan
di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan
sepenuhnya kepada Allah]. Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang
baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak
menyalahi syari'at.

[3] Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat
dilakukan.

[4] Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara
turun-temurun oleh banyak orang : 
[a] Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah,
kuburan atau masjid. 
[b] Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang
bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu
yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari'at).

[5] Yang ada di dalam sunnah : Para kerabat mayyit dan tetangganya
membuatkan makanan untuk keluarga mayyit supaya mereka kenyang.

[6] Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut
kepadanya.

XV YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT

[1] Do'a orang muslim untuknya.

[2] Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit.

[3] Utang mayyit dibayar oleh seseorang,walinya atau selain walinya.[Lihat
bagian III, F]

[4] Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat
pahala seperti pahala anaknya tanpa mengurangi pahala si anak sedikitpun.

[5] Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah.

XVI ZIARAH KUBUR

[1] Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta
mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang
murka Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdo'a (meminta) kepada mayyit,
meminta pertolongan dengan perantaraan mayyit (bukan langsung kepada Allah),
berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit (takziyah), serta memastikan bahwa
dia masuk surga. [Seperti :  Syahid fulan  ini merupakan yang
dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab  Shahih
nya, Bab Tidak boleh berkata : Si Fulan Syahid, lihat Fathul Baariy 6/89]

[2] Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah,
dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki),
meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis
kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.

[3] Tapi tidak boleh bagi wanita banyak berziarah kubur, karena hal ini bisa
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.

[4] Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar
mengambil pelajaran.

[5] Tujuan berziarah ke kubur ada dua : 
[a] Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang
orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua
kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang. 
[b] Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan cara
memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan ampunan, ini
berlaku hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat
Al-Fatihah atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah
membaca doa-doa yang sah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti
bacaan : As-salaamu 'ala ahli ad-diaari minalmu'miniina wal muslimiina,
wayarhamu al-llahu al-muqaddiminna minnaa walmuta'akhirinna wa-innaa insyaa
al-llahu bikum la-ahiquna Artinya  Keselamatan atas kalian para penghuni
di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga
Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan orang-orang
datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya
Allah

[6] Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat
berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap
ke 

RE: [assunnah] Ibadah

2007-02-12 Terurut Topik mahyudin
Assalamu’alaikum



Tulisan ini ana kutib dari majalah assunnah, tapi ana lupa edisi berapa.



۩   Menggunakan alat tasbih untuk zikir

Menggunakan alat tasbih adalah bid’ah. Menurut sunnah sebagaimana yang selalu 
Rasulullah saw. lakukan adalah berzikir dengan menggunakan tangan kanannya.

Banyak Atsar sahabat dan tabi’in yang menunjukkan, bahwa mereka mengingkari 
orang yang menggunakan bijian atau kerikil untuk menghitung dzikirnya. Diantara 
atsar tersebut adalah :

۝   Atsar Aisyah, yaitu ketika melihat seorang wanita dari Kulaib yang 
menghitung dzikirnya dengan bijian. Aisyah berkata,”Mana jarimu?” (Diriwayatkan 
oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no.7657, dalam sanadnya terdapat 
jahalah (orang yang tidak diketahui))

۝   Atsar Abdullah bin Mas’ud, dari Ibrahim berkata : ”Abdullah bin Mas’ud 
membenci hitungan (dengan tasbih) dan berkata,”Apakah mereka menyebut-nyebut 
kebaikannya di hadapan Allah?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab 
Al Mushnaf, no.7667 dengan sanad yang shahih)

۝   Atsar dari Ash Shalat bin Bahram, berkata : Ibnu Mas’ud melihat seorang 
wanita yang bertasbih dengan menggunakan subhah, kemudian beliau memotong 
tasbihnya dan membuangnya. Beliau juga melewati seorang laki-laki yang 
bertasbih menggunakan kerikil, kemudian memukulnya dengan kakinya dan 
berkata,”Kamu telah mendahului (Rasulullah) dengan melakukan bid’ah yang 
dzalim, dan kamu lebih tahu dari para sahabatnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu 
Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.12 dengan sanad 
yang shahih. Juga ada inqitha’, karena Ash Shalat tidak pernah mendengar dari 
Ibnu Mas’ud)

۝   Atsar dari Sayyar Abi Al Hakam, bahwasanya Abdullah bin Mas’ud menceritakan 
tentang orang-orang Kufah yang bertasbih dengan kerikil di dalam masjid. 
Kemudian beliau mendatanginya dan menaruh kerikil di kantung mereka, dan mereka 
dikeluarkan dari masjid. Beliau berkata,”Kamu telah melakukan bid’ah yang 
dzalim dan telah melebihi ilmunya para sahabat Nabi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu 
Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.11 dengan sanad 
yang shahih. Juga ada inqitha’, karena sayyar tidak pernah mendengar dari Ibnu 
Mas’ud)

۝   Atsar dari Amru bin Yahya; dia menceritakan pengingkaran Abdullah bin 
Mas’ud terhadap halaqah di masjid Kufah yang orang-orangnya bertasbih, 
bertahmid dan bertahlil dengan kerikil. (Riwayat selengkapnya, lihat sunan Ad 
Darimi, Kitabul Muqaddimah, hadits no.206. Juga disebutkan dalam Tarikh Wasith, 
Aslam bin Sahl Ar Razzaz Al Wasithi. Syaikh Al Albani menshahihkan sanad hadits 
ini dalam As Silsilah Ash Shahihah, hadits no.2005)

Adapun yang membawa masuk alat tersebut ke dunia Islam dan yang pertama kali 
memperkenalkannya ialah kelompok-kelompok thariqat atau tasawuf; disebutkan 
oleh Sidi Gazalba sebagai hasil kombinasi pemikiran antara Islam dengan Yahudi, 
Kristen, Manawi, Majusi, Hindu dan Budha serta mistik Pytagoras.

KESIMPULAN

Rasulullah saw dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam 
menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti. Seandainya 
menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah saw dan para sahabat 
merupakan yang pertama sekali melakukannya.

Oleh sebab itu, orang yang paham dan berakal tidak akan menyelisihi sunnah 
Rasulullah saw menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan 
hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung 
lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti 
yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Alangkah indahnya pesan Imam Asy Syafi’i,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah 
saw baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.’ Abdullah bin 
Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya 
baik.”



Allahu a’lam

  _

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Haryo 
Prabowo
Sent: 12 Februari 2007 11:44
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Ibadah



Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam 
menganjurkan memang tidak ada, karena memang tidak ada anjuran.

Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam 
melarang tidak ada, karena memang para sahabat tidak pernah melakukan hal yang 
demikian (karena mereka mengikuti sunnah nabi). Kalau para sahabat tidak pernah 
melakukannya bagaimana mungkin ada larangan dari nabi?

Tapi tolong diingat tentang kisah Ibnu Mas'ud yang mengkritik orang2 yang 
melakukan dzikir berjama'ah. Ibnu Mas'ud melarang karena para sahabat tidak 
memahami dzikir yang dicontohkan adalah dengan berjama'ah, melainkan 
sendiri-sendiri.

Dan ini bisa dianggap sebagai dalil, karena pemahaman sahabat nabi adalah 
hujjah. Kita harus memahami Islam sesuai dengan yang difahami oleh para sahabat 
Nabi. Apalagi atsar ini sah, dan Ibnu Mas'ud adalah ulama dari kalangan sahabat.

Kalau ada tambahan 

[assunnah] [tanya] hukum puasa sunnah pada hari jum'at, sabtu, minggu

2007-01-08 Terurut Topik mahyudin
Assalamu'alaikum
Ana pernah dengar bahwa adanya larangan puasa hari jumat jika satu hari
sebelum atau setelahnya tidak puasa, juga larangan puasa hari sabtu dan
minggu.

Yang ingin ana tanyakan ketika ada anjuran puasa sunnah yang jatuh pada
hari2 larangan diatas, apakah kita tetap boleh puasa atau sebaiknya kita tidak 
puasa? Mohon dalil-dalilnya 

 

Wassalamu'alaikum




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya Sholat

2007-01-02 Terurut Topik mahyudin
Wa'alaikumussallam warohmatullohi wabarokatuh

Menurut yang ana pelajari dari kajian salaf  ditambah dari referensi vcd
sifat sholat nabi (terbitan Al Markaz Production, distributor tunggal Meccah
Agency) yang merujuk ke salah satunya As-Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albany. Mengatakan sholat dua raka'at tersebut termasuk sholat2 wajib
yang dua raka'at seperti sholat subuh, jum'at, sholat ied.

Untuk lebih jelasnya lebih baik antum beli vcdnya aja, lebih lengkap dalil
dan contoh gerakannya.

Wassalamu'alaikum



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of MEDAN SKD
Sent: 27 Desember 2006 7:37
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya Sholat

Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Terimakasih atas jawabannya. Jadi kalo begitu bagaimana dengan
sholat subuh, apakah pada rakaat kedua duduk iftirasy juga? Atau
hanya untuk sholat sunat saja?

Wassalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Rijal


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya Sholat

2006-12-26 Terurut Topik mahyudin
Wa'alaikumussallam warahmatullahi wabarakaatuh

1. Untuk pertanyaan ini merupakan ikhtilaf (perbedaan
pendapat), akhi bisa lihat tafsir Ibnu Katsir surat Al Fatihah.
2. HR Nasa'I ;  Beliau (Rasulullah) duduk iftirasy pada shalat dua
raka'at. Duduk iftirasy atau duduk tasyahud awal.

Wassalamu'alaikum


From: assunnah@yahoogroups.com
Sent: 26 Desember 2006 8:32
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya Sholat

Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Saya mau nanya:

1. Bagaimana dengan makmum pada sholat berjamaah yang dijaharkan apakah
tetap membaca fatihah?
2. Bagaimana posisi duduk rakaat kedua ketika sholat sunnah 2 rakaat, apakah
posisi duduk tasyahud awal atau posisi duduk tasyahud akhir?

Syukron
Wassalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya Solat dan Najis

2006-12-21 Terurut Topik mahyudin
Assallamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

1. setau ana Rasulullah biasa melakukan 'ajn ketika hendak bangkit dari sujud 
setelah duduk istirahat 'ajn  adalah bertumpu pada kedua tangan dengan 
mengepalkan jari jemari ke tanah (An-Nihayah) sesuai dengan hadits yang 
diriwayatkan oleh Abu Ishak Al Harbi begitu pula dengan Al Imam Al Baihaqi 
dengan sanad yang shalih Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan 
'ajn dalam shalatnya

2. untuk yang soal ini ana belum dapet referensinya jadi belum bisa ana jawab

Wasallamu'alaikum


Asslamu'alaikum
ikhwah fillah, ana mo' tanya dua hal yaitu :
1. pada saat setiap bangkit dari sujud untuk berdiri pada setiap raka'at,
bagaimana seharusnya posisi kedua tangan, apakah terbuka atau mengepal ? dan
ketika ketika masbuk pastinya kita harus menambah kekurangn raka'at,
bagaimana seharusnya posisi duduk kita pada raka'at terakhir bersama imam,
apakah inftirasy atau duduk tawarruk seharusnya ? tolong referensinya juga
ya. (hadist atau yang lain)
2. tentang najis, jika kita solat pada selembar permadani (yang lebih luas
daripada sajadah solat tentunya) kalau ada najis disitu (baik
ditepi/tengah/lainnya) apakah kita sah solat diatas permadani tersebut? (kan
slah satu syarat sah solat harus suci tempat )
syukron...atas jawabannya
wasslamu'alaikum


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Kedudukan shaf

2006-12-21 Terurut Topik mahyudin
Assallamu'alaikum.

 

Dikutib dari buku Sifat Sholat Nabi saw., Syarah Bab Sifat Sholat, Kitab
Zadul Mustaqni' fi Ikhtishoril Muqni. Karya Al-Allamah Syarofuddin
Al-Hajjawi.

Karangan Muhammad bin Sholih bin Utsaimin.

Hal.65-66

 

Tanya : Dengan demikian, kalau seorang imam dan seorang makmum berdiri untuk
sholat, di mana posisi imam?

 

Jawab : Sejajar dengan makmumnya. Tidak boleh maju ke depannya. Tidak
seperti pendapat sebagian kalangan ulama yang menyatakan bahwa imam itu
harus lebih ke depan sedikit daripada makmum, sehingga dapat dibedakan
antara imam dengan makmum. Jawabannya, bahwa itu berlawanan dengan tekstual
dalil. Ibnu Abbas menceritakan, Bahwa Nabi pernah memegang kepala Ibnu
Abbas dari arah belakang, lalu meletakkannya di sisi kanan beliau. Tidak ada
riwayat bahwa beliau menariknya lebih ke belakang dari posisi beliau.
Kemudian, saat berdua, imam dan makmum terhitung satu shof. Bila mereka
berdua dianggap satu shof, maka yang disyariatkan adalah membuat shof
lurus.

Dan untuk wanita berada dibelakang keduanya, seperti hadits Anas bin Malik ;
..sedangkan Ummu Sulaim berada dibelakang mereka. (HR Bukhari dan
Muslim)

 

Makmum disunnahkan untuk berdiri tepat di samping kanan imam, dan tidak ke
belakang sedikit, karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan hal itu.
Imam Bukhari telah membuat judul bab dalam kitab shahih-nya yaitu Bab
berdiri sama sejajar di Samping imam jika jamaah dua orang.

 

Wassallamu'alaikum

 

Assalammu'alaikum...

Ana mohon penjelasan kedudukan shaf dalam sembahyang bagi makmum dua orang,
seorang lelaki dan seorang perempuan. Apakah lelaki berdiri sejajar dengan
imam disebelah kanan dan wanita terkebelakang disebelah kiri? Atau apakah
makmum lelaki berdiri dibelakang setentang dengan imam, sementara makmum
wanita berdiri dibelakang makmum lelaki juga bersetentang dengan imam?

Mohan penjelasan dari rakan-rakan yang arif.

Jazakallah hukhairan kathira.