Assalamu’alaikum


Tulisan ini ana kutib dari majalah assunnah, tapi ana lupa edisi berapa.



۩       Menggunakan alat tasbih untuk zikir

Menggunakan alat tasbih adalah bid’ah. Menurut sunnah sebagaimana yang selalu 
Rasulullah saw. lakukan adalah berzikir dengan menggunakan tangan kanannya.

Banyak Atsar sahabat dan tabi’in yang menunjukkan, bahwa mereka mengingkari 
orang yang menggunakan bijian atau kerikil untuk menghitung dzikirnya. Diantara 
atsar tersebut adalah :

۝   Atsar Aisyah, yaitu ketika melihat seorang wanita dari Kulaib yang 
menghitung dzikirnya dengan bijian. Aisyah berkata,”Mana jarimu?” (Diriwayatkan 
oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no.7657, dalam sanadnya terdapat 
jahalah (orang yang tidak diketahui))

۝   Atsar Abdullah bin Mas’ud, dari Ibrahim berkata : ”Abdullah bin Mas’ud 
membenci hitungan (dengan tasbih) dan berkata,”Apakah mereka menyebut-nyebut 
kebaikannya di hadapan Allah?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab 
Al Mushnaf, no.7667 dengan sanad yang shahih)

۝   Atsar dari Ash Shalat bin Bahram, berkata : Ibnu Mas’ud melihat seorang 
wanita yang bertasbih dengan menggunakan subhah, kemudian beliau memotong 
tasbihnya dan membuangnya. Beliau juga melewati seorang laki-laki yang 
bertasbih menggunakan kerikil, kemudian memukulnya dengan kakinya dan 
berkata,”Kamu telah mendahului (Rasulullah) dengan melakukan bid’ah yang 
dzalim, dan kamu lebih tahu dari para sahabatnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu 
Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.12 dengan sanad 
yang shahih. Juga ada inqitha’, karena Ash Shalat tidak pernah mendengar dari 
Ibnu Mas’ud)

۝   Atsar dari Sayyar Abi Al Hakam, bahwasanya Abdullah bin Mas’ud menceritakan 
tentang orang-orang Kufah yang bertasbih dengan kerikil di dalam masjid. 
Kemudian beliau mendatanginya dan menaruh kerikil di kantung mereka, dan mereka 
dikeluarkan dari masjid. Beliau berkata,”Kamu telah melakukan bid’ah yang 
dzalim dan telah melebihi ilmunya para sahabat Nabi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu 
Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.11 dengan sanad 
yang shahih. Juga ada inqitha’, karena sayyar tidak pernah mendengar dari Ibnu 
Mas’ud)

۝   Atsar dari Amru bin Yahya; dia menceritakan pengingkaran Abdullah bin 
Mas’ud terhadap halaqah di masjid Kufah yang orang-orangnya bertasbih, 
bertahmid dan bertahlil dengan kerikil. (Riwayat selengkapnya, lihat sunan Ad 
Darimi, Kitabul Muqaddimah, hadits no.206. Juga disebutkan dalam Tarikh Wasith, 
Aslam bin Sahl Ar Razzaz Al Wasithi. Syaikh Al Albani menshahihkan sanad hadits 
ini dalam As Silsilah Ash Shahihah, hadits no.2005)

Adapun yang membawa masuk alat tersebut ke dunia Islam dan yang pertama kali 
memperkenalkannya ialah kelompok-kelompok thariqat atau tasawuf; disebutkan 
oleh Sidi Gazalba sebagai hasil kombinasi pemikiran antara Islam dengan Yahudi, 
Kristen, Manawi, Majusi, Hindu dan Budha serta mistik Pytagoras.

KESIMPULAN

Rasulullah saw dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam 
menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti. Seandainya 
menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah saw dan para sahabat 
merupakan yang pertama sekali melakukannya.

Oleh sebab itu, orang yang paham dan berakal tidak akan menyelisihi sunnah 
Rasulullah saw menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan 
hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung 
lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti 
yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Alangkah indahnya pesan Imam Asy Syafi’i,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah 
saw baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.’ Abdullah bin 
Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya 
baik.”



Allahu a’lam

  _____

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Haryo 
Prabowo
Sent: 12 Februari 2007 11:44
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Ibadah



Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam 
menganjurkan memang tidak ada, karena memang tidak ada anjuran.

Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam 
melarang tidak ada, karena memang para sahabat tidak pernah melakukan hal yang 
demikian (karena mereka mengikuti sunnah nabi). Kalau para sahabat tidak pernah 
melakukannya bagaimana mungkin ada larangan dari nabi?

Tapi tolong diingat tentang kisah Ibnu Mas'ud yang mengkritik orang2 yang 
melakukan dzikir berjama'ah. Ibnu Mas'ud melarang karena para sahabat tidak 
memahami dzikir yang dicontohkan adalah dengan berjama'ah, melainkan 
sendiri-sendiri.

Dan ini bisa dianggap sebagai dalil, karena pemahaman sahabat nabi adalah 
hujjah. Kita harus memahami Islam sesuai dengan yang difahami oleh para sahabat 
Nabi. Apalagi atsar ini sah, dan Ibnu Mas'ud adalah ulama dari kalangan sahabat.

Kalau ada tambahan atau ralat, silakan. Allahu A'lam.

On 2/12/07, Sudarman <[EMAIL PROTECTED] <mailto:sudarman%40marthatilaar.net> 
ar.net> wrote:
>
> Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan
> menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya
> meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya.
>
> Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut.



Kirim email ke