Assalamu’alaikum
Tulisan ini ana kutib dari majalah assunnah, tapi ana lupa edisi berapa. ۩ Menggunakan alat tasbih untuk zikir Menggunakan alat tasbih adalah bid’ah. Menurut sunnah sebagaimana yang selalu Rasulullah saw. lakukan adalah berzikir dengan menggunakan tangan kanannya. Banyak Atsar sahabat dan tabi’in yang menunjukkan, bahwa mereka mengingkari orang yang menggunakan bijian atau kerikil untuk menghitung dzikirnya. Diantara atsar tersebut adalah : Atsar Aisyah, yaitu ketika melihat seorang wanita dari Kulaib yang menghitung dzikirnya dengan bijian. Aisyah berkata,”Mana jarimu?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no.7657, dalam sanadnya terdapat jahalah (orang yang tidak diketahui)) Atsar Abdullah bin Mas’ud, dari Ibrahim berkata : ”Abdullah bin Mas’ud membenci hitungan (dengan tasbih) dan berkata,”Apakah mereka menyebut-nyebut kebaikannya di hadapan Allah?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no.7667 dengan sanad yang shahih) Atsar dari Ash Shalat bin Bahram, berkata : Ibnu Mas’ud melihat seorang wanita yang bertasbih dengan menggunakan subhah, kemudian beliau memotong tasbihnya dan membuangnya. Beliau juga melewati seorang laki-laki yang bertasbih menggunakan kerikil, kemudian memukulnya dengan kakinya dan berkata,”Kamu telah mendahului (Rasulullah) dengan melakukan bid’ah yang dzalim, dan kamu lebih tahu dari para sahabatnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.12 dengan sanad yang shahih. Juga ada inqitha’, karena Ash Shalat tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas’ud) Atsar dari Sayyar Abi Al Hakam, bahwasanya Abdullah bin Mas’ud menceritakan tentang orang-orang Kufah yang bertasbih dengan kerikil di dalam masjid. Kemudian beliau mendatanginya dan menaruh kerikil di kantung mereka, dan mereka dikeluarkan dari masjid. Beliau berkata,”Kamu telah melakukan bid’ah yang dzalim dan telah melebihi ilmunya para sahabat Nabi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ’Anha, hlm.11 dengan sanad yang shahih. Juga ada inqitha’, karena sayyar tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas’ud) Atsar dari Amru bin Yahya; dia menceritakan pengingkaran Abdullah bin Mas’ud terhadap halaqah di masjid Kufah yang orang-orangnya bertasbih, bertahmid dan bertahlil dengan kerikil. (Riwayat selengkapnya, lihat sunan Ad Darimi, Kitabul Muqaddimah, hadits no.206. Juga disebutkan dalam Tarikh Wasith, Aslam bin Sahl Ar Razzaz Al Wasithi. Syaikh Al Albani menshahihkan sanad hadits ini dalam As Silsilah Ash Shahihah, hadits no.2005) Adapun yang membawa masuk alat tersebut ke dunia Islam dan yang pertama kali memperkenalkannya ialah kelompok-kelompok thariqat atau tasawuf; disebutkan oleh Sidi Gazalba sebagai hasil kombinasi pemikiran antara Islam dengan Yahudi, Kristen, Manawi, Majusi, Hindu dan Budha serta mistik Pytagoras. KESIMPULAN Rasulullah saw dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti. Seandainya menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah saw dan para sahabat merupakan yang pertama sekali melakukannya. Oleh sebab itu, orang yang paham dan berakal tidak akan menyelisihi sunnah Rasulullah saw menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Alangkah indahnya pesan Imam Asy Syafi’i,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah saw baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.’ Abdullah bin Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.” Allahu a’lam _____ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Haryo Prabowo Sent: 12 Februari 2007 11:44 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Ibadah Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam menganjurkan memang tidak ada, karena memang tidak ada anjuran. Kalau dalil (hadits) yang mengatakan bahwa Nabi Shallalahuu 'Alaihi wa Sallam melarang tidak ada, karena memang para sahabat tidak pernah melakukan hal yang demikian (karena mereka mengikuti sunnah nabi). Kalau para sahabat tidak pernah melakukannya bagaimana mungkin ada larangan dari nabi? Tapi tolong diingat tentang kisah Ibnu Mas'ud yang mengkritik orang2 yang melakukan dzikir berjama'ah. Ibnu Mas'ud melarang karena para sahabat tidak memahami dzikir yang dicontohkan adalah dengan berjama'ah, melainkan sendiri-sendiri. Dan ini bisa dianggap sebagai dalil, karena pemahaman sahabat nabi adalah hujjah. Kita harus memahami Islam sesuai dengan yang difahami oleh para sahabat Nabi. Apalagi atsar ini sah, dan Ibnu Mas'ud adalah ulama dari kalangan sahabat. Kalau ada tambahan atau ralat, silakan. Allahu A'lam. On 2/12/07, Sudarman <[EMAIL PROTECTED] <mailto:sudarman%40marthatilaar.net> ar.net> wrote: > > Saya pernah mendengar seorang ustadz berkata bahwa berdzikir jamaah dan > menggunakan tasbih itu boleh dilakukan karena tdk ada dalil yang melarangnya > meskipun tdk ada juga dalil yang menganjurkannya. > > Adakah yang tahu hadist yang menerangkan hal tersebut.