[assunnah] Re: Konfirmasi Perkataan Ibnu Taymiyah

2012-02-15 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Baca disini :
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/05/ibnu-taimiyyah-dan-maulid-nabi.html


Re: [assunnah] Tanya : Masalah itikaf

2011-02-19 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Silahkan lihat di http://ikhwanmuslim.com/fikih/fikih-ringkas-itikaf-1

Pada 19 Februari 2011 16:52, bdjahri bdja...@yahoo.com menulis:



 assalamualaikum
 afwan ana mau tanya apakah ada dalil yang memperbolehkan kita untuk
 beritikap di mesjid selain sepuluh hari di bulan ramadan
 jazakamullahu khairan.

  




-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
--
Directorate General of Intellectual Property Rights
Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia
 +6285228287047
ikhwanmuslim.com


[assunnah] OOT : Lowongan Kerja SDIT AL-HANIF Cilegon

2011-02-17 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Dalam rangka menghadapi Tahun Pelajaran 2011/2012, Sekolah Dasar Islam
Terpadu Al Hanif Cilegon membutuhkan tenaga pengajar untuk menempati
posisisebagai:

*1. Guru Tahfizh dan Diniyah*

   - S1 Diniyah
   - Bermanhaj salaf
   - Mampu berbahasa Arab, minimal pasif.
   - Mampu bekerjasama dalam tim dan mengedepankan profesionalisme daripada
   kepentingan pribadi.
   - Mencintai dunia anak dan pendidikan
   - Diutamakan telah berpengalaman mengajar minimal 1 tahun.
   - Diutamakan mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office.


*2. Guru Mata Pelajaran Matematika dan IPA*

   - Lulusan S1, diutamakan lulusan kependidikan atau Sarjana Umum namun
   memiliki Akta Mengajar.
   - Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office.
   - Diutamakan telah berpengalaman mengajar minimal 1 tahun.
   - Diutamakan memiliki pengalaman organisasi.
   - Mencintai dunia anak dan pendidikan.


Tulis lamaran lengkap dengan melampirkan:

   - Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)
   - Fotocopy ijazah terakhir
   - Fotocopy transkrip nilai
   - Fotocopy KTP
   - Jika memungkinkan, dokumen di atas dsertai tazkiyah (rekomendasi) dari
   Ustadz Salaf di daerah yang bersangkutan

Lamaran dapat ditujukan ke:

*Ketua Bidang Pendidikan Yayasan Al-Hanif
Kompleks Pendidikan Iman An Nawawi
Perum Bumi Cibeber Kencana, Blok Cibadur, Cibeber, Cilegon, Banten 42425*

*atau email di:*

*alhanif_cile...@yahoo.com atau*

*ichwanalatsa...@gmail.com *


-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
--
Directorate General of Intellectual Property Rights
Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia
 +6285228287047
ikhwanmuslim.com
bangich...@gmail.com


[assunnah] Tanya upload di salafishare

2011-02-07 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Assalamu'alaikum, ayyuhal ikhwah.
Ada yang tahu cara mengupload file menggunakan salafishare sehingga bisa
didownload?
Jazakumullahu khairan atas perhatiannya

-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
--
Directorate General of Intellectual Property Rights
Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia
 +6285228287047
ikhwanmuslim.com





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Bonus untuk dokter

2010-12-16 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
 bergerak di bidang supplier biasanya jg mengalokasikan
 dana utk komisi bg bag pengadaan perusahaan kliennya.

 dalam kode etik kedokteran sebenarnya sdh diatur mengenai bonus tsb.
 Diantaranya, pembatasan nilainya, bonus hrs berupa sponsor acara
 ilmiah kedokteran,bkn uang atau barang yg tdk berhubungan dg dunia
 dokter. Kemudian bonus jg tdk boleh dikaitkan langsung dg pemakaian
 obat. Artinya tdk boleh memberi bonus 1jt dokternya harus meresepkan
 100 ampul antibiotik sebulan. Itu namanya dokter bekerja utk pabrik
 obat. Aturan tsb dibuat untuk menjaga independensi dokter dlm
 mengambil keputusan medis. Sejatinya faktor medis dan kemanusiaan lah
 yg harus dikedepankan.

 Prakteknya, aturan tsb banyak dilanggar. Kompetisi antar perusahaan
 farmasi, tingginya target penjualan bertemu dg attitude dokter yg
 makin kapitalis dan materialis, jadilah praktek semacam itu, sama2
 untung.

 Perusahaan farmasi asing dr eropa atau amerika biasanya memang ketat
 aturannya karena memang di negara asalnya tdk praktek spt itu. Dalam
 sponsor acara ilmiah misalnya, harus melampirkan bukti registrasi
 asli, bangkai tiket dan bill hotel asli.

 Tapi di Indonesia,kl perusahaan farmasi yg ketat spt itu biasanya
 penjualannya seret. Dokter akan memilih meresepkan obat yg bonusnya
 besar dan mudah cair. Dan ada saja cara perusahaan farmasi mengakali
 aturan,mulai dg memalsu invoice tiket atau memanipulasi istilah shg
 tdk terkesan sebagai bonus/komisi.

 Yang paling dirugikan adalah pasien, karena merekalah yg hrs membayar
 resep2 itu. Ditambah lg pd umumnya posisi pasien sgt awam thd obat2an
 shg percaya sj sm dokter. Kadang dokter meresepkan lbh banyak agar sgr
 dpt bonusnya atau krn sdh dikontrak salah satu merk. Padahal dokter
 sdh mengutip fee pemeriksaan dr pasien. Seharusnya pasien berhak
 mendpt advise medis yg jujur dr dokter,tp karena bonus,pasien jd pasar
 empuk utk kepentingan pribadi. Belum lg,kadang dokter mendapat bonus
 dr apotek karena banyak pasien dokter tsb yg nebus obat di apotek itu.
 Dokter dianggap berjasa meningkatkan omzet apotek.

 Dengan gambaran di atas kiranya akan lbh mudah dlm menarik kesimpulan
 hukumnya. Mudah2an para ustadz sekalian dimudahkan oleh Allah Ta'ala.

 probo


 On 12/15/10, wpugu...@yahoo.co.id wpuguh_w%40yahoo.co.id 
 wpugu...@yahoo.co.id wpuguh_w%40yahoo.co.id wrote:
  Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan
  pemberian
  bonus dlm bentuk uang, bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg
  mengharamkan kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai
 gantinya
  perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update
 sains,
  dan pemberian gimmick..
 
  Salam
  Puguh
  Sent from my BlackBerry®
  powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 
  -Original Message-
  From: muhammad nur ichwan muslim
  bangich...@gmail.combangichwan%40gmail.com
 
  Sender: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
  Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45
  To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
  Reply-To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
  Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
 
  Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima
 uang
  tersebut?
  Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan
  dr
  perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana?
  Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada
 pembagian
  dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen
 pelayanan
  kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor
 konsultan
  tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah.
  pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan
 itu
  membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu
 atau
  bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan
  praktek
  seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah
 jika
  uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi
  kewajiban,
  maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.
 
 
  Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk
 memasarkan
  obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang
  demikian tdk masalah insya allah. Ali saman
  Powered by Telkomsel BlackBerry®

 
 







-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
--
Directorate General of Intellectual Property Rights
Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia

+6285228287047
ikhwanmuslim.com




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join

Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang
tersebut?
Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr
perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana?
Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian
dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan
kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan
tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah.
pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu
membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau
bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek
seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika
uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban,
maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.


Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan
 obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang
 demikian tdk masalah insya allah. Ali saman
 Powered by Telkomsel BlackBerry®



Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Pertanyaannya apakah penyuapan itu identik dengan uang saja? Apakajh kalo
sdh berganti wujud dengan fasilits selain uang statusnya tidak lagi menjadi
penyuapan (risywah) dan tidak termasuk ghulul? Mungkin akh Puguh bisa
menjelaskan dan ahsan jika ada dalil dalam hal ini.
Barakallahu fikum.

Pada 15 Desember 2010 15.12, wpugu...@yahoo.co.id menulis:

 Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian
 bonus dlm bentuk uang, bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg
 mengharamkan kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai gantinya
 perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains,
 dan pemberian gimmick..

 Salam
 Puguh
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: muhammad nur ichwan muslim bangich...@gmail.com
 Sender: assunnah@yahoogroups.com
 Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
 Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

 Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima
 uang
 tersebut?
 Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr
 perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana?
 Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian
 dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan
 kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan
 tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah.
 pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu
 membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu
 atau
 bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek
 seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika
 uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban,
 maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.


 Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan
  obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang
  demikian tdk masalah insya allah. Ali saman
  Powered by Telkomsel BlackBerry®
 



 

 Website anda http://www.almanhaj.or.id
 Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
 Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
 Yahoo! Groups Links






-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
--
Directorate General of Intellectual Property Rights
Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia

+6285228287047
ikhwanmuslim.com


Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Kepada Saudara Probo, anda bisa membaca artikel akh Abduh Tuasikal di link
berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tips-dan-hadiah-khianat.html
Barakallahu fikum


Re: [assunnah] Re: Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
 penyuapan..sebagai
 gantinya
  perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update
  sains,
  dan pemberian gimmick..
 
  Salam
  Puguh
  Sent from my BlackBerry®
  powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 
  -Original Message-
  From: muhammad nur ichwan muslim
  bangich...@gmail.combangichwan%40gmail.com
 
  Sender: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
  Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45
  To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
  Reply-To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
  Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
 
  Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima
 uang
  tersebut?
  Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr
  perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana?
  Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada
 pembagian
  dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen
 pelayanan
  kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor
 konsultan
  tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah.
  pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan
 itu
  membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu
 atau
  bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek
  seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah
  jika
  uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban,
  maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.
 
 
  Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk
 memasarkan
  obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang
  demikian tdk masalah insya allah. Ali saman
  Powered by Telkomsel BlackBerry®

 
 






-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
--
Directorate General of Intellectual Property Rights
Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia

+6285228287047
ikhwanmuslim.com




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanya sekolah di tangerang kota

2010-11-08 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Bismillah.
afwan apakah ada tk dan sd bermanhaj salaf di daerah tangerang kota dan
sekitarnya?
jazakumullahu khairan.
-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
--





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Salon kecantikan khusus Muslimah

2010-10-18 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
السؤال

السلام عليكم ورحمه الله وبركاته السؤال هل يجوز فتح صالون نساء للتجميل ؟
وجزاكم الله خيرا .



*Pertanyaan:*

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Apakah boleh membuka salon
kecantikan wanita. Jazakumullahu khairan.

 الفتوى

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وسلم وبعد:

فإن على المرأة أن تتجمل لزوجها، وهذا مطلب شرعي لدوام الألفة بينهما والمحبة.
وهذا التجميل قد لا يتأتى لبعض النساء إلا بوجود امرأة تقوم بهذا العمل. إن لم
تكن الزوجة ممن يحسن القيام به، وعلى هذا ففتح صالونات لتجميل النساء لا حرج
فيه إن اقتصر العمل فيه على تجميل من تتجمل لزوجها، ولا تبرز زينتها للأجانب،
ولا تفتن الناس بذلك، وخلا من عمل محرم، كنمص الحواجب ووصل الشعر والاطلاع على
العورات



*Fatwa*

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada
rasulullah, keluarganya, dan para sahabat beliau.

Sesungguhnya telah menjadi kewajiban wanita untuk mempercantik diri bagi
sang suami. Hal ini merupakan tuntutan syari’at untuk melanggengkan
kemesraan dan kecintaan pasutri. Namun, terkadang sebagian wanita tidak
mampu melakukannya seorang diri kecuali terdapat wanita lain yang dapat
membantunya. *Berdasarkan hal ini, maka membuka berbagai salon kecantikan
tidak menjadi masalah, apabila sebatas membantu konsumen yang memang khusus
mempercantik diri bagi suaminya, tidak menampakkan perhiasan dirinya kepada
non mahram, dan tidak membuat orang-orang terfitnah. Selain itu, salon
tersebut tidak mempraktekkan hal yang diharamkan seperti mencabut alis,
menyambung rambut, dan membuka aurat.*



وأما إن كانت هذه الصالونات ترتادها البرة والفاجرة والمتحجبة والمتبرجة أو
اشتملت على محرم فلا يجوز فتحها ولا العمل فيها، لما في ذلك من التعاون على
معصية الله وقد قال جل وعلا: (وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم
والعدوان) [المائدة: 2].

Jika konsumen berbagai salon kecantikan ini adalah wanita yang shalihah dan
tidak, wanita yang konsisten berhijab dan wanita pesolek, serta mencakup
berbagai perkara haram, maka tidak boleh membuka dan bekerja disana, karena
hal tersebut termasuk ke dalam praktek tolong-menolong untuk bermaksiat
kepada Allah, padahal Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Dan
tolong-menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kalian
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al Maidah: 2).”

فإن كنت تعلمين من نفسك عدم التهاون في هذا الأمر والتساهل في تسهيل معصية الله
لمن تعصي الله تعالى بتبرجها. فلا حرج فيه إن شاء الله. وإن كنت لا تستطيعين
التحكم بمن تأتي إلى هذا المحل فإن عليك أن تبتعدي عن هذا المجال وتبحثي عن
مجال آخر مباح. والله أعلم.

Apabila saudari mengetahui bahwa anda tidak meremehkan berbagai hal tersebut
di atas dan bertoleran terhadap wanita yang bermaksiat kepada Allah dengan
tabbaruj (bersolek) yang dilakukannya, maka tidak masalah membuka saln
kecantikan, insya Allah. *Namun, apabila saudari tidak mampu menyeleksi
konsumen yang datang ke tempat tersebut, maka anda wajib untuk menjauhi mata
pencaharian itu dan mencari yang sumber lain yang diperbolehkan*. Wallahu
a’lam.

*Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah; Asy Syamilah*

* *

*Kesimpulan*

Dari fatwa di atas, membuka salon kecantikan diperbolehkan dengan
memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

   1. Konsumen salon tersebut diperuntukkan bagi wanita yang komitmen
   terhadap agama, dalam artian dia memakai jilbab yang syar’i dan dirinya
   mempercantik diri untuk suaminya, bukan untuk dipamerkan kepada khalayak
   ramai sehingga orang lain terfitnah dengan kecantikannya.
   2. Salon tersebut tidak melakukan praktek-praktek salon yang haram
   seperti mencabut alis, menyambung rambut (menyanggul) karena keduanya
   tercakup ke dalam larangan merubah ciptaan Allah tanpa adanya kebutuhan yang
   dibenarkan syari’at.
   3. Tidak boleh membuka aurat konsumen. Aurat yang dimaksudkan disini
   adalah aurat wanita yang haram dilihat oleh wanita muslimah lainnya. Para
   ahli fikih menyatakan bahwa aurat muslimah bagi muslimah lainnya adalah
   bagian tubuh yang terletak di antara pusar dan lutut, sehingga boleh bagi
   wanita memandang anggota tubuh wanita lain selain bagian tubuh yang
   disebutkan tadi dengan syarat tanpa syahwat dan tidak
terfitnah.[1]http://ikhwanmuslim.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/paste/pasteword.htm?ver=327-1235#_ftn1
   4. Pemilik salon harus mampu menyeleksi konsumennya, artinya dia mampu
   menolak untuk melayani wanita yang secara zhahir *mutabarrijah* (bersolek
   di depan non mahram) apabila wanita tersebut datang ke salonnya.



Jika seluruh ketentuan di atas dapat dilaksanakan oleh mereka yang hendak
membuka salon kecantikan, maka silahkan membuka salon tersebut. Namun, jika
tidak, maka ada baiknya anda mencari lahan penghasilan yang lain.

*Wallahu a’lam. *
--

[1]http://ikhwanmuslim.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/paste/pasteword.htm?ver=327-1235#_ftnref1Badai’ush
Shanai’ 6/2961; Tabyinul Haqa-iq 6/18; Asy Syarhush Shaghir 1/288;
Mawahibul Jalil 1/498. Dikutip dari Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah
31/48.


[assunnah] Re: Tanya : Salon kecantikan khusus Muslimah

2010-10-14 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
From:Tiara Ummu Urwah Alkatiri unreal_...@yahoo.com
Date:Thu Oct 14, 2010 3:30 pm
Afwan kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya. Saya sudah coba
googling juga belum dapat jawaban yang memuaskan.

Bagaimana hukum membuka salon perawatan kecantikan khusus muslimah? Yang
lokasinya benar-benar steril dari laki-laki dan semua pekerjanya muslimah
berjilbab. Salon tersebut juga tidak melayani perawatan yang melanggar syari'at.
Seperti rebonding, sambung rambut, cabut alis, dan lain sebagainya.
Bahkan target utama pasar-nya adalah para akhowat dan ummahat (yang semuanya
insya Allah tidak ber-tabarruj).

Mohon penjelasannya, sangat sangat diharapkan di sertai fatwa ulama, atau
setidaknya penjelasan dari asatidz.

Jazakumullaahu khayran
--

anda bisa membacanya disini
http://akhawat.islamway.com/forum/index.php?showtopic=66421





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] mohon bantuan kami sedang mencari kitab arab !

2010-10-09 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Antum hubungi aja pustaka alwadi.searching di google aja.

On 10/9/10, Abu Hanzhalah hasa...@lge.com wrote:
 ?? ? ???
 Ihwah Fillaah...
 Mohon Bantuanny bahwasanya kami
 Jama'ah Kajian Mesjid Baitul makmur Telaga Sakinah sedang mencari kitab
 berbahasa arab yang sedang kami kaji , yaitu :
 1. Fathul Madjid ( syarah Kitabu Tauhid ) Karya Syaik Abdurrohman Alu Syaikh
 2. Tuhfatu Tsaniyah ( Syarah al Jurumiyyah )
 3. Syarah Baiquniyyah ( kitab tentang Mustolahul Hadist
 4. Amtsilatu Atasrifiyah ( ini kitab tambahan ana saja )

 Boleh via JAPRI  saja bagi antumj yang bisa menyediakan kitab2 tersebut
 tolong disertakan
 * Penerbit mana ?
 * Harganya brp ( klo bisa semurah mungkin , krn insyaAlloh kami akan
 beli banyak ) ?

 Itu saja semoga Kita Selalu diberikan Semangat untuk menuntuk Ilmu dan
 mengamalkannya !
   

 ?? ??? 
 _??? ? ??_
 02171470464





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tolong add ke bbm assunnah

2010-09-27 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Tlng add bb istri ana pinx 2446/e91.syukron

On 9/22/10, abu sahla abusah...@yahoo.co.id wrote:
 mohon info kajian rutin ustadz 'abdul hakim bin Amir Abdat di Jakarta

 Abu Sahla Ambary Ibnu Ahmad al Bantani






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Hadith di suruh berpuasa 6 hari di bulan syawal..

2010-09-23 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Bisa dilihat di :
http://ikhwanmuslim.com/fikih/kapan-puasa-syawwal-dilakukan#more-564

2010/9/22 Maznah Husin maznah_hu...@yahoo.com

 Assalamualaikum..
 Benarkah terdapat hadith yang menyuruh kita berpuasa 6 hari di bulan
 syawal?
 Sekian Terima Kasih.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Tanya kontrakan/kos suami istri

2010-06-10 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
assalamu'alaikum
afwan, saya minta bantuan kepada ikhwah di forum. ada info mengenai
kontrakan/kos u/ suami istri di dekat STAN Bintaro. teman saya akan
mengikuti kursus di STAN tgl 19 juni nanti selama sebulan.mohon bantuan
ikhwan akhwat di forum ini.
jazakumullahu khairan.
muhammad nur ichwan muslim