[assunnah] Re: Konfirmasi Perkataan Ibnu Taymiyah
Baca disini : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/05/ibnu-taimiyyah-dan-maulid-nabi.html
Re: [assunnah] Tanya : Masalah itikaf
Silahkan lihat di http://ikhwanmuslim.com/fikih/fikih-ringkas-itikaf-1 Pada 19 Februari 2011 16:52, bdjahri bdja...@yahoo.com menulis: assalamualaikum afwan ana mau tanya apakah ada dalil yang memperbolehkan kita untuk beritikap di mesjid selain sepuluh hari di bulan ramadan jazakamullahu khairan. -- Muhammad Nur Ichwan Muslim -- Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia +6285228287047 ikhwanmuslim.com
[assunnah] OOT : Lowongan Kerja SDIT AL-HANIF Cilegon
Dalam rangka menghadapi Tahun Pelajaran 2011/2012, Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Hanif Cilegon membutuhkan tenaga pengajar untuk menempati posisisebagai: *1. Guru Tahfizh dan Diniyah* - S1 Diniyah - Bermanhaj salaf - Mampu berbahasa Arab, minimal pasif. - Mampu bekerjasama dalam tim dan mengedepankan profesionalisme daripada kepentingan pribadi. - Mencintai dunia anak dan pendidikan - Diutamakan telah berpengalaman mengajar minimal 1 tahun. - Diutamakan mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office. *2. Guru Mata Pelajaran Matematika dan IPA* - Lulusan S1, diutamakan lulusan kependidikan atau Sarjana Umum namun memiliki Akta Mengajar. - Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office. - Diutamakan telah berpengalaman mengajar minimal 1 tahun. - Diutamakan memiliki pengalaman organisasi. - Mencintai dunia anak dan pendidikan. Tulis lamaran lengkap dengan melampirkan: - Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae) - Fotocopy ijazah terakhir - Fotocopy transkrip nilai - Fotocopy KTP - Jika memungkinkan, dokumen di atas dsertai tazkiyah (rekomendasi) dari Ustadz Salaf di daerah yang bersangkutan Lamaran dapat ditujukan ke: *Ketua Bidang Pendidikan Yayasan Al-Hanif Kompleks Pendidikan Iman An Nawawi Perum Bumi Cibeber Kencana, Blok Cibadur, Cibeber, Cilegon, Banten 42425* *atau email di:* *alhanif_cile...@yahoo.com atau* *ichwanalatsa...@gmail.com * -- Muhammad Nur Ichwan Muslim -- Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia +6285228287047 ikhwanmuslim.com bangich...@gmail.com
[assunnah] Tanya upload di salafishare
Assalamu'alaikum, ayyuhal ikhwah. Ada yang tahu cara mengupload file menggunakan salafishare sehingga bisa didownload? Jazakumullahu khairan atas perhatiannya -- Muhammad Nur Ichwan Muslim -- Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia +6285228287047 ikhwanmuslim.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Bonus untuk dokter
bergerak di bidang supplier biasanya jg mengalokasikan dana utk komisi bg bag pengadaan perusahaan kliennya. dalam kode etik kedokteran sebenarnya sdh diatur mengenai bonus tsb. Diantaranya, pembatasan nilainya, bonus hrs berupa sponsor acara ilmiah kedokteran,bkn uang atau barang yg tdk berhubungan dg dunia dokter. Kemudian bonus jg tdk boleh dikaitkan langsung dg pemakaian obat. Artinya tdk boleh memberi bonus 1jt dokternya harus meresepkan 100 ampul antibiotik sebulan. Itu namanya dokter bekerja utk pabrik obat. Aturan tsb dibuat untuk menjaga independensi dokter dlm mengambil keputusan medis. Sejatinya faktor medis dan kemanusiaan lah yg harus dikedepankan. Prakteknya, aturan tsb banyak dilanggar. Kompetisi antar perusahaan farmasi, tingginya target penjualan bertemu dg attitude dokter yg makin kapitalis dan materialis, jadilah praktek semacam itu, sama2 untung. Perusahaan farmasi asing dr eropa atau amerika biasanya memang ketat aturannya karena memang di negara asalnya tdk praktek spt itu. Dalam sponsor acara ilmiah misalnya, harus melampirkan bukti registrasi asli, bangkai tiket dan bill hotel asli. Tapi di Indonesia,kl perusahaan farmasi yg ketat spt itu biasanya penjualannya seret. Dokter akan memilih meresepkan obat yg bonusnya besar dan mudah cair. Dan ada saja cara perusahaan farmasi mengakali aturan,mulai dg memalsu invoice tiket atau memanipulasi istilah shg tdk terkesan sebagai bonus/komisi. Yang paling dirugikan adalah pasien, karena merekalah yg hrs membayar resep2 itu. Ditambah lg pd umumnya posisi pasien sgt awam thd obat2an shg percaya sj sm dokter. Kadang dokter meresepkan lbh banyak agar sgr dpt bonusnya atau krn sdh dikontrak salah satu merk. Padahal dokter sdh mengutip fee pemeriksaan dr pasien. Seharusnya pasien berhak mendpt advise medis yg jujur dr dokter,tp karena bonus,pasien jd pasar empuk utk kepentingan pribadi. Belum lg,kadang dokter mendapat bonus dr apotek karena banyak pasien dokter tsb yg nebus obat di apotek itu. Dokter dianggap berjasa meningkatkan omzet apotek. Dengan gambaran di atas kiranya akan lbh mudah dlm menarik kesimpulan hukumnya. Mudah2an para ustadz sekalian dimudahkan oleh Allah Ta'ala. probo On 12/15/10, wpugu...@yahoo.co.id wpuguh_w%40yahoo.co.id wpugu...@yahoo.co.id wpuguh_w%40yahoo.co.id wrote: Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian bonus dlm bentuk uang, bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg mengharamkan kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai gantinya perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains, dan pemberian gimmick.. Salam Puguh Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: muhammad nur ichwan muslim bangich...@gmail.combangichwan%40gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45 To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang tersebut? Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana? Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah. pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban, maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan. Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang demikian tdk masalah insya allah. Ali saman Powered by Telkomsel BlackBerry® -- Muhammad Nur Ichwan Muslim -- Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia +6285228287047 ikhwanmuslim.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang tersebut? Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana? Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah. pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban, maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan. Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang demikian tdk masalah insya allah. Ali saman Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Pertanyaannya apakah penyuapan itu identik dengan uang saja? Apakajh kalo sdh berganti wujud dengan fasilits selain uang statusnya tidak lagi menjadi penyuapan (risywah) dan tidak termasuk ghulul? Mungkin akh Puguh bisa menjelaskan dan ahsan jika ada dalil dalam hal ini. Barakallahu fikum. Pada 15 Desember 2010 15.12, wpugu...@yahoo.co.id menulis: Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian bonus dlm bentuk uang, bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg mengharamkan kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai gantinya perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains, dan pemberian gimmick.. Salam Puguh Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: muhammad nur ichwan muslim bangich...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang tersebut? Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana? Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah. pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban, maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan. Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang demikian tdk masalah insya allah. Ali saman Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links -- Muhammad Nur Ichwan Muslim -- Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia +6285228287047 ikhwanmuslim.com
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Kepada Saudara Probo, anda bisa membaca artikel akh Abduh Tuasikal di link berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tips-dan-hadiah-khianat.html Barakallahu fikum
Re: [assunnah] Re: Bonus untuk dokter
penyuapan..sebagai gantinya perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains, dan pemberian gimmick.. Salam Puguh Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: muhammad nur ichwan muslim bangich...@gmail.combangichwan%40gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45 To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang tersebut? Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana? Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah. pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban, maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan. Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang demikian tdk masalah insya allah. Ali saman Powered by Telkomsel BlackBerry® -- Muhammad Nur Ichwan Muslim -- Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia +6285228287047 ikhwanmuslim.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya sekolah di tangerang kota
Bismillah. afwan apakah ada tk dan sd bermanhaj salaf di daerah tangerang kota dan sekitarnya? jazakumullahu khairan. -- Muhammad Nur Ichwan Muslim -- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Salon kecantikan khusus Muslimah
السؤال السلام عليكم ورحمه الله وبركاته السؤال هل يجوز فتح صالون نساء للتجميل ؟ وجزاكم الله خيرا . *Pertanyaan:* Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Apakah boleh membuka salon kecantikan wanita. Jazakumullahu khairan. الفتوى الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وسلم وبعد: فإن على المرأة أن تتجمل لزوجها، وهذا مطلب شرعي لدوام الألفة بينهما والمحبة. وهذا التجميل قد لا يتأتى لبعض النساء إلا بوجود امرأة تقوم بهذا العمل. إن لم تكن الزوجة ممن يحسن القيام به، وعلى هذا ففتح صالونات لتجميل النساء لا حرج فيه إن اقتصر العمل فيه على تجميل من تتجمل لزوجها، ولا تبرز زينتها للأجانب، ولا تفتن الناس بذلك، وخلا من عمل محرم، كنمص الحواجب ووصل الشعر والاطلاع على العورات *Fatwa* Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada rasulullah, keluarganya, dan para sahabat beliau. Sesungguhnya telah menjadi kewajiban wanita untuk mempercantik diri bagi sang suami. Hal ini merupakan tuntutan syari’at untuk melanggengkan kemesraan dan kecintaan pasutri. Namun, terkadang sebagian wanita tidak mampu melakukannya seorang diri kecuali terdapat wanita lain yang dapat membantunya. *Berdasarkan hal ini, maka membuka berbagai salon kecantikan tidak menjadi masalah, apabila sebatas membantu konsumen yang memang khusus mempercantik diri bagi suaminya, tidak menampakkan perhiasan dirinya kepada non mahram, dan tidak membuat orang-orang terfitnah. Selain itu, salon tersebut tidak mempraktekkan hal yang diharamkan seperti mencabut alis, menyambung rambut, dan membuka aurat.* وأما إن كانت هذه الصالونات ترتادها البرة والفاجرة والمتحجبة والمتبرجة أو اشتملت على محرم فلا يجوز فتحها ولا العمل فيها، لما في ذلك من التعاون على معصية الله وقد قال جل وعلا: (وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان) [المائدة: 2]. Jika konsumen berbagai salon kecantikan ini adalah wanita yang shalihah dan tidak, wanita yang konsisten berhijab dan wanita pesolek, serta mencakup berbagai perkara haram, maka tidak boleh membuka dan bekerja disana, karena hal tersebut termasuk ke dalam praktek tolong-menolong untuk bermaksiat kepada Allah, padahal Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Dan tolong-menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al Maidah: 2).” فإن كنت تعلمين من نفسك عدم التهاون في هذا الأمر والتساهل في تسهيل معصية الله لمن تعصي الله تعالى بتبرجها. فلا حرج فيه إن شاء الله. وإن كنت لا تستطيعين التحكم بمن تأتي إلى هذا المحل فإن عليك أن تبتعدي عن هذا المجال وتبحثي عن مجال آخر مباح. والله أعلم. Apabila saudari mengetahui bahwa anda tidak meremehkan berbagai hal tersebut di atas dan bertoleran terhadap wanita yang bermaksiat kepada Allah dengan tabbaruj (bersolek) yang dilakukannya, maka tidak masalah membuka saln kecantikan, insya Allah. *Namun, apabila saudari tidak mampu menyeleksi konsumen yang datang ke tempat tersebut, maka anda wajib untuk menjauhi mata pencaharian itu dan mencari yang sumber lain yang diperbolehkan*. Wallahu a’lam. *Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah; Asy Syamilah* * * *Kesimpulan* Dari fatwa di atas, membuka salon kecantikan diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut: 1. Konsumen salon tersebut diperuntukkan bagi wanita yang komitmen terhadap agama, dalam artian dia memakai jilbab yang syar’i dan dirinya mempercantik diri untuk suaminya, bukan untuk dipamerkan kepada khalayak ramai sehingga orang lain terfitnah dengan kecantikannya. 2. Salon tersebut tidak melakukan praktek-praktek salon yang haram seperti mencabut alis, menyambung rambut (menyanggul) karena keduanya tercakup ke dalam larangan merubah ciptaan Allah tanpa adanya kebutuhan yang dibenarkan syari’at. 3. Tidak boleh membuka aurat konsumen. Aurat yang dimaksudkan disini adalah aurat wanita yang haram dilihat oleh wanita muslimah lainnya. Para ahli fikih menyatakan bahwa aurat muslimah bagi muslimah lainnya adalah bagian tubuh yang terletak di antara pusar dan lutut, sehingga boleh bagi wanita memandang anggota tubuh wanita lain selain bagian tubuh yang disebutkan tadi dengan syarat tanpa syahwat dan tidak terfitnah.[1]http://ikhwanmuslim.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/paste/pasteword.htm?ver=327-1235#_ftn1 4. Pemilik salon harus mampu menyeleksi konsumennya, artinya dia mampu menolak untuk melayani wanita yang secara zhahir *mutabarrijah* (bersolek di depan non mahram) apabila wanita tersebut datang ke salonnya. Jika seluruh ketentuan di atas dapat dilaksanakan oleh mereka yang hendak membuka salon kecantikan, maka silahkan membuka salon tersebut. Namun, jika tidak, maka ada baiknya anda mencari lahan penghasilan yang lain. *Wallahu a’lam. * -- [1]http://ikhwanmuslim.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/paste/pasteword.htm?ver=327-1235#_ftnref1Badai’ush Shanai’ 6/2961; Tabyinul Haqa-iq 6/18; Asy Syarhush Shaghir 1/288; Mawahibul Jalil 1/498. Dikutip dari Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah 31/48.
[assunnah] Re: Tanya : Salon kecantikan khusus Muslimah
From:Tiara Ummu Urwah Alkatiri unreal_...@yahoo.com Date:Thu Oct 14, 2010 3:30 pm Afwan kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya. Saya sudah coba googling juga belum dapat jawaban yang memuaskan. Bagaimana hukum membuka salon perawatan kecantikan khusus muslimah? Yang lokasinya benar-benar steril dari laki-laki dan semua pekerjanya muslimah berjilbab. Salon tersebut juga tidak melayani perawatan yang melanggar syari'at. Seperti rebonding, sambung rambut, cabut alis, dan lain sebagainya. Bahkan target utama pasar-nya adalah para akhowat dan ummahat (yang semuanya insya Allah tidak ber-tabarruj). Mohon penjelasannya, sangat sangat diharapkan di sertai fatwa ulama, atau setidaknya penjelasan dari asatidz. Jazakumullaahu khayran -- anda bisa membacanya disini http://akhawat.islamway.com/forum/index.php?showtopic=66421 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] mohon bantuan kami sedang mencari kitab arab !
Antum hubungi aja pustaka alwadi.searching di google aja. On 10/9/10, Abu Hanzhalah hasa...@lge.com wrote: ?? ? ??? Ihwah Fillaah... Mohon Bantuanny bahwasanya kami Jama'ah Kajian Mesjid Baitul makmur Telaga Sakinah sedang mencari kitab berbahasa arab yang sedang kami kaji , yaitu : 1. Fathul Madjid ( syarah Kitabu Tauhid ) Karya Syaik Abdurrohman Alu Syaikh 2. Tuhfatu Tsaniyah ( Syarah al Jurumiyyah ) 3. Syarah Baiquniyyah ( kitab tentang Mustolahul Hadist 4. Amtsilatu Atasrifiyah ( ini kitab tambahan ana saja ) Boleh via JAPRI saja bagi antumj yang bisa menyediakan kitab2 tersebut tolong disertakan * Penerbit mana ? * Harganya brp ( klo bisa semurah mungkin , krn insyaAlloh kami akan beli banyak ) ? Itu saja semoga Kita Selalu diberikan Semangat untuk menuntuk Ilmu dan mengamalkannya ! ?? ??? _??? ? ??_ 02171470464 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tolong add ke bbm assunnah
Tlng add bb istri ana pinx 2446/e91.syukron On 9/22/10, abu sahla abusah...@yahoo.co.id wrote: mohon info kajian rutin ustadz 'abdul hakim bin Amir Abdat di Jakarta Abu Sahla Ambary Ibnu Ahmad al Bantani Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hadith di suruh berpuasa 6 hari di bulan syawal..
Bisa dilihat di : http://ikhwanmuslim.com/fikih/kapan-puasa-syawwal-dilakukan#more-564 2010/9/22 Maznah Husin maznah_hu...@yahoo.com Assalamualaikum.. Benarkah terdapat hadith yang menyuruh kita berpuasa 6 hari di bulan syawal? Sekian Terima Kasih. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Tanya kontrakan/kos suami istri
assalamu'alaikum afwan, saya minta bantuan kepada ikhwah di forum. ada info mengenai kontrakan/kos u/ suami istri di dekat STAN Bintaro. teman saya akan mengikuti kursus di STAN tgl 19 juni nanti selama sebulan.mohon bantuan ikhwan akhwat di forum ini. jazakumullahu khairan. muhammad nur ichwan muslim