[assunnah] Re: Tanya : Doa sujud

2008-02-21 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
Wa'alaykumsalam

dalam Kitab Sifat Sholat Nabi nya syaikh al-Albani menjelaskan
mengenai Do'a-do'a sujud. Dalam sujudnya Rasulullah Shalallahu Alaihi
Wassalam membaca beberapa zikir dan doa yang berbeda-beda,
diantaranya sebagai berikut :
1. "Subhana rabbiyal a'la" ("Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi"), tiga
kali atau lebih.
Pernah dalam sholat malam Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
mengucapkan berulang-ulang sehingga lama sujudnya hampir sama dengan
berdirinya. Padahal dalam berdirinya beliau Shalallahu alaihi wassalam
membaca 3 surah yang panjang (al-Baqarah, an-Nisaa dan Ali Imran),
diselingi dengan bacaan doa dan
istighfar sebagaimana yang dijelaskan dalam sholat lail (malam, tahajjud)
2. "Subhaana rabbiyal a'la wabihamdih." ("Mahasuci Tuhanku Yang
Mahatinggi dan segala puji bagiNya").
3. "Subbuuhun qudduusun rabbul malaaikati warruuhu." ("Mahasuci dan
Mahakudus, Tuhan malaikat dan ruh).
4. "Subhaanaka allahumma rabbanaa wabihamdika allahummaghfirlii."
("Mahasuci Engkau, wahai Tuhan, Tuhan kami dan dengan memujiMu wahai
Tuhan, ampunilah aku"). (HR Bukhari dan Muslim). Bacaan ini banyak
Beliau Shalallahu alaihi wassalam baca pada saat ruku dan sujudnya
sebagaimana yang diperintahkan al-Qur'an.
5. Dan lain-lain.


Abu Muslim Ahmadi ar Ramadhaniy

--- In assunnah@yahoogroups.com, agung nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum.
> Bagaimana doa doa yang bisa dibaca ketika sujud.
> Jazakumullah atas jawabannya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: >>Kajian salaf di Gresik<

2008-02-21 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
--- In assunnah@yahoogroups.com, "Mach Maudy" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum

Wa'alaykumsalam
> Ana ingin tau jadwal pengajian sunnah di masjid2 kota Gresik dan
> sekitarnya? Ada yg mau membantu? 

Mungkin ini akan sedikit membantu antum, coba antum klik
http://jadwalkajian.wordpress.com/ untuk menjari jadwal kajian dan
untuk Gresik antum klik http://jadwalkajian.wordpress.com/category/gresik/
> Sukron..

Abu Muslim Ahmadi ar Ramadhaniy

KAJIAN RUTIN GRESIK

A. GRESIK KOTA
1. Setiap Senin (Pekan 1,3,4) ba’da Isya’
di Masjid at-Taqwa Jl. Sawit Perum Pongangan Indah, Gresik
Pekan 1 dan 4 membahas kitab-kitab aqidah (saat ini membahas kitab al
Wajiz fil Aqidah). Pekan ke 3 membahas kitab Shahih Muslim.
Bersama Ustadz Aunur Rofiq Ghufron (Mudir Ma’had al-Furqon)

2. Setiap Selasa Pekan ke-4 (jadwal pekan bisa berubah, hubungi CP)
ba’da maghrib
di Masjid Taqwa Kemasan, Jl.Nyai Ageng Arem-Arem(dekat pasar gresik
kota)
membahas Kitab Bahjatun Nadzirin (syarah Riyadhus Sholihin)
bersama Ustadz Mubarok BaMuallim (Pengajar Ma’had Ali al-Irsyad)

3. Setiap Jum’at Pekan 1 dan 3 ba’da Isya’
Tempat berganti-ganti dari rumah ke rumah, hubungi CP untuk lebih
jelasnya
Membahas kitab Limadza Ikhtartu Manhaj as-Salaf (Mengapa Harus Memilih
Manhaj Salaf), Syaikh Salim al-Hilali
Bersama Ustadz Aunur Rofiq Ghufron (Mudir Ma’had al-Furqon)

B. GRESIK SIDAYU
Kajian di sekitar Sidayu silakan hubungi Ma’had al-Furqon Telp.
031-3949156
Membahas kitab Fathul Madjid, Shahih Bukhori, Ahkamul Janaiz, dll
Bersama pengajar-pengajar Ma’had al-Furqon (Ust.Ma’ruf, Ust. Ahmad
Sabiq, Ust.Abdurrohman Buton, dll)

CP ; Bpk Agus (Abu Umar) 08883092455/021-71192492



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Ziaroh Ba'da Walimah

2008-01-08 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
Ziaroh Ba'da Walimah


Imam Al Albani Rahimahullah  berkata:
"Disunahkan bagi pengatin setelah menikah, di pagi harinya untuk
mengunjungi kerabatnya yang telah mendatangi di rumahnya, (disunahkan
bagi pengantin ) mengucapkan salam kepada mereka, dan mendoakan
mereka, dan membalas apa yang meraka lakukan, sebagaimana hadist Anas
bin Malik radhiallahu Anhu, beliau berkata:

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam mengadakan walimah nikah ketika
menikahi Zainab beliau Shalallahu Alaihi Wassalam memberi kaum
muslimin makan roti dan daging sampai kenyang, kemudian beliau
Shalallahu Alaihi Wassalam  keluar mengunjungi istri-istrinya, beliau
Shalallahu Alaihi Wassalam mengucapkan salam kepada mereka, dan mereka
pun mengucapkan salam kepadanya, beliau mendoakan mereka, mereka pun
mendo'akannya, itu dilakukan (Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam)
pagi hari setelah pernikahannya. (HR. Imam nasa'i 66/2, dishohihkan
oleh Al Albani dalam Adab az Zifaf hlm. 66)



Diambil dari majalah Al Furqon edisi 5, thn. ke 7



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Aqad Nikah Di Masjid

2008-01-08 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
Aqad Nikah Di Masjid


Aqad  Nikah di masjid  sangat marak diadakan,  tapi apakah  perbuatan
ini termasuk yang disunnahkan?

Tidak ada keterangan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan
para sahabat beliau serta para salafussalih mengadakan aqad nikah di
masjid, andaikata itu disyariatkan pasti mereka akan
berbondong-bondong melakukannya.

Memang ada hadist yang berbunyi,

"Umumkanlah pernikahan ini, dan jadikanlah (aqad nikah) itu di
masjid-masjid, serta pukullah padanya dul (rebana)."

Maka hadist diatas adalah Dhoif / lemah karena dalam sanadnya ada
perowi yang lemah yaitu 'isa bin Maimun al anshori, bahkan Abu hatim
mengatakan dia perowi yang Matrukul Hadist (Hadistnya ditinggalkan/
Tidak dipakai)

Hadist ini juga didhoifkan Al Albani Rahimahullahu dalam silsilah Al
Hadist Adh Dhoifah 980, dengan alasan diatas, lalu beliau mengatakan :
"Adapun Tirmidzi Rahimahullahu yang menghasankan hadist ini, maka hal
itu jika dilihat dari potongan pertama hadist (tentang perintah
mengumumkan pernikahan). sesungguhnya potongan pertama dari hadist ini
memang ada penguatnya dari jalan Abdullah bin Zubair Radiallahu Anhu,
oleh karena itu Imam Tirmidzi menuliskan hadist ini dalam Sunannya
pada bab "Mengumumkan Pernikahan," adapun potongan hadist setelahnya
maka aku (al Albani) tidak menjumpai penguatnya, oleh karena itu
hadist ini hukumnya Mungkar."

Akan tetapi, bukan berarti Aqad nikah di masjid dilarang, karena asasl
hukum aqad nikah itu sah dilakukan dimana saja termasuk dimasjid, maka
aqad nikah di masjid tidak dilarang dan kita tidak mengatakan sunnah
atau afdol, karena tidak ada dalilnya yang sah dari Al Qur'an dan Sunnah.



Diambil dari majalah Al Furqon edisi 5 th, ke 7 1428 H



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: OOT : >>Hukum musik dalam Islam<

2008-01-08 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Usamah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
>
>   Saya pernah denger ada yang mengatakan bahwa musik adalah haram
>   dalam Islam, tetapi, saya belum tahu dasar dari hukum tersebut.
>   Karena itu, saya minta informasi mengenai hukum musik dalam Islam
>   beserta dasar-dasar Qur'an atau hadits-nya...
>   Jazakalloh khoir...
>
>   Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
>
>   Abu Usamah,
> 
 
Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

"Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa
zina, sutra, arak dan musik hukumnya halal, (padahal itu semua
hukumnya haram)." (hadits shahih diriwayatkan Al-Bukhari dan Abu Daud).

Mendengarkan musik, nyanyian dan lagu hukumnya haram sebagaimana fatwa
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang bisa antum baca di link 
http://www.almanhaj.or.id/content/1429/slash/0




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: >>Tanya: Tentang hukum Asuransi?<

2007-12-03 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
--- In assunnah@yahoogroups.com, abdul aziz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum
> akhi-ukhti
> mohon penjelasan mengenai hukum asuransi..
> jazakumullah
> Wassalamulaikum
> abdul aziz

Wa'alaykumussalam,

Antum bisa baca penjelasan fatwa-fatwa dari beberapa ulama dari
artikel2 yang ana ambil dari al manhaj.  
http://www.almanhaj.or.id/?keyword=asuransi

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan 
syaitan".[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah 
Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan 
tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, 
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 
2]

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya". 
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan 
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang 
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang 
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain 
dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali 
terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan 
antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu 
sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang 
dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. 
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, 
kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min 
At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashr

Re: [assunnah]>>Mohon bantuannya...Anak!?<

2007-11-21 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
Demikian pula yang disampaikan oleh Syakkh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin 
ketika ditanya tentang hukum bayi tabung (dalam kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah 
Fi Al-Masa'il l-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram) yang mana telah 
menfatwakan dilarangnya bayi tabung, karena mempunyai konsekwensi membuka 
aurat, menyentuh vagina dan mempermainkan rahim. Sekalipun sperma berasal dari 
suami perempuan itu sendiri. Hendaknya kita tetap berpendapat bahwa setiap 
orang menerima dan ridha terhadap ketentuan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena:

"Dia menjadikan siapa yang Dia kehendaki menjadi mandul" [Asy-Syura : 50]

Allohu Ta'ala A'lam

Abu Muslim Ahmadi


--- In assunnah@yahoogroups.com, "Susiana" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hukum Bayi Tabung
>
> Tanya:
> Bagaimana menurut pandangan syariah tentang bayi tabung?
>
> Jawab:
> Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
> Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang
demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yang
notabene mereka adalah kaum kuffar (orang kafir). Bayi tabung adalah
proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan
pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi
pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim
sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima' (hubungan suami
istri).
> Pertanyaan ini telah ditanyakan kepada salah seorang imam abad ini,
yaitu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rahimahullahu. Maka beliau menjawab:
>
> "Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita)
tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan
melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri
sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga
tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
> Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang
mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan
cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter
melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.
> Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap
peradaban orang-orang Barat (kaum kuffar) dalam perkara yang mereka
minati atau (sebaliknya) mereka hindari.
>
> Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan
dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara
alami (yang dianjurkan syariat), berarti dia tidak ridha dengan takdir
dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala atasnya.
>
> Jikalau saja Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan
dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan
harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing
mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam
mendapatkan anak." (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah hal. 288)
>
> AlloHu Ta'ala A'lam
>
>
> - Original Message -
> From: Prihtiantoro, Dedhy UWB53
> Sent: Monday, November 12, 2007 9:59 AM
>
> Urun rembugkalau bayi tabung dengan asal sperma dari orang lain
> tentu hukumnya jelas haram dan nasab menjadi kacau balau. Namun
> kebanyakan proses bayi tabung di Indonesia (yang saya tahu) adalah dari
> sperma suami yang sah. Kenapa mereka melakukan bayi tabung? Karena bisa
> jadi jumlah sperma sang suami tidak mencukupi jumlah ideal, dan juga
> kondisinya banyak yang kurang sempurna, makanya dalam bayi tabung
> dipilihlah sperma yang kualitasnya paling bagus dan dilakukan pembuahan
> diluar rahim dengan telur istrinya yang sah. Saya fikir proses bayi
> tabung seperti ini hukumnya jelas halal karena asal sperma dari suami
> yang sah. Karena memang dalam fatwa ulama yang menyatakan keharamannya
> adalah jika asal sperma dari orang lain yang bukan suaminya.
>
> Wallahu a'lam
> Abu Zaid
> Di Oman
>
>
> -Original Message-
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: RE: [assunnah]>>Mohon bantuannya...Anak!?<<
> Mungkin, saya sedikit menambahkan. Dari pengajian yang pernah saya ikuti
> bahwa bayi tabung hukumnya haram karena nasab untuk anak yang terlahir
> nantinya tidak jelas dan juga haram hukumnya memasukkan mani (sperma)
> yang bukan dari suaminya ke dalam rahimnya.Walahua'lam.
>
> -Abu Ilyassa-
>
>
> afri < afri_rianda@  Akhi,
> Silahkan baca ALquran di surat Nuh ayat 10-12, disana Allah menjelaskan
> bahwa:Mohon ampunlah kepada Allah,sesungguhnya Dia adalah maha pengampun
> ,niscaya dia akan mengirimkan hujan kepada mu dengan hebat dan
> membanyakan
> harta dan anak anak mu
>
> Sekalian baca buku Dasyatnya beristigffar
> Jazakallahu khairan
>
> Dalil Syar'i Bahwa Istighfar Dan Taubat Termasuk Kunci Rizki
> http://www.almanhaj.or.id/content/933/slash/0
>
> Imam Al-Hasan Al-Bashri juga menganjurkan istighfar (memohon ampun)
> kepada setiap orang yang mengadukan kepadanya tentang kegersangan,
> kefakiran, sedikitnya keturunan dan kekering

[assunnah] Re: Bagaimana Hubungan Kemahroman Antara Menantu dengan Mertua Jika Suaminya Men

2007-11-17 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Yang kita tahu bahwa mahram itu terbagi menjadi tiga kelompok, yakni
mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram
mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan). 

Dan hubungan kemahroman antara menantu dengan mertua termasuk kedalam
kelompok ke tiga (kekeluargaan kerena pernikahan)

...Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:

   1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
   2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan
An-Nisa: 23.
   3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
   4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan
istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan
seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.

Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun
belum melakukan jima' (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka
dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima',
dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut
pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh
Asy-Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullahu.
 Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau
ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram
meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan
mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.
 Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh
seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara
perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.
 Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik
karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh
safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak
boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari
hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh
menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai
istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah
subhanahu wa ta'ala (yang artinya): "Dan (haram atasmu) mengumpulkan
dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama)." (An-Nisa: 23)
 Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu `anhu muttafaqun `alihi bahwa
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang
wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam
bish-shawab.

--- In assunnah@yahoogroups.com, taufan aji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
> 
> Ada pertanyaan yang ingin ana ajukan, mohon bantuan ikhwan2 semua :
> - Apabila suami meninggal dunia maka bagaimanakah hubungan antara
istri dengan mertua, apakah masih termasuk dalam hubungan mahrom atau
tidak? Sedangkan yang ana tahu bahwa hubungan kemahroman antara
menantu dan mertua adalah karena perkawinan, maka apabila perkawinan
tersebut putus (baik karena cerai atau meninggal dunia) maka putus
pula hubungan mahrom antara menantu dengan mertua...apakah benar
pendapat ana ini?
> - Sama seperti pertanyaan di atas, apakah berbeda hukumnya antara
suami istri yang sudah berjima' dengan yang belum jima' dan salah
satunya meninggal dunia?
> Mohon ditanggapi dan tolong dilengkapi dengan dalil-dalil yang jelas.
> Jazakumulloh Khoir
> 
> Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
> Abu Anas


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re:>> "jazakallahu atau jazakillah" ???<

2007-11-09 Terurut Topik muslim ahmadiy arramaddhaniy
--- In assunnah@yahoogroups.com, Renanggi KD <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuhu
> saya ingin tanya kepada ikhwah fillah mengenai penggunaan doa:
> "jazakallohu khoiron" atau "jazakillah khoiron" ?
> Kata salah seorang teman mengatakan bahwa "jazakallohu khoiron" itu
untuk ihwan, yang benar "jazakillah khoiron" kalo untuk akhowat.
Benarkah demikian?
> karena setau yang pernah saya baca dalam kumpulan doa karya Said bin
ali bin wahaf al qahtani, jika mendapat kebaikan dari seseorang membaca:
> "jazakallohu khoiron". Berarti itu tidak dikhususkan untuk ihwan
atau akhowat saja. Atau dalam kaidah bahasa arab memang seperti itu?
afwan saya masih awam bahasa arab. Mohon penjelasannya.
> jazakumullohu khoiron.
> Wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu


Semoga Allah mengganjarmu dengan kebaikan

Wa'alaykumussalam Warohmatullahi wabarokatuh

Terkadang kita mendengar ungkapan "Jazakallahu khayran" yang mungkin
masih agak aneh di Indonesia. Apakah artinya? Apakah ini ungkapan
eksklusif di kalangan tertentu atau bagaimana?

"Jazakallahu khayran" adalah dari Bahasa Arab جزاك 
الله خيرا yang
artinya "semoga Allah mengganjarmu dengan kebaikan"; di sini untuk
orang kedua laki-laki tunggal. Sedangkan untuk orang kedua perempuan
tunggal menjadi "Jazakillahu khayran", orang kedua jamak (>=3)
"Jazakumullahu khayran") dan seterusnya. Untuk amannya bisa digunakan
bentuk untuk orang kedua jamak sebagaimana yang kita gunakan dalam
memberi salam "Assalaamu 'alaykum" juga dalam bentuk untuk orang kedua
jamak. Ungkapan ini dapat dijawab dengan ungkapan "Wa iyyak" (bagimu
juga).

Penggunaan ucapan ini bukanlah eksklusif untuk kalangan tertentu atau
sekadar gaya-gayaan Bahasa Arab namun memang ada landasannya dalam Islam.

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda:

"من صنع إليه 
معروف فقال 
لفاعله جزاك 
الله خيرا فقد 
أبلغ في 
الثناء"

"Barangsiapa memperoleh kebaikan dari seseorang dan mengucapkan
Jazakallahu khayran kepadanya maka ia telah mencukupkan pujian
(baginya)." (HR. at-Tirmidzi; dia berkata: hadits ini hasan jayyid
gharib, dishahihkan al-Albani)

Dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari, Usaid bin Hudhair radhiyallahu
'anhu mengucapkan Jazakillahu khayran kepada 'Aisyah radhiyallahu
'anha karena Allah Ta'ala menurunkan ayat tayammum yang memberikan
kemudahan ketika 'Aisyah kehilangan kalungnya sehingga rombongan
tertahan hingga waktu shalat datang padahal mereka tidak memiliki air
untuk bersuci.

Dengan demikian sepatutnya sebagai muslim kita menggunakan ungkapan
ini sebagai ungkapan terima kasih karena berbeda dengan ungkapan
"terima kasih" ungkapan ini juga berperan sebagai doa bagi saudara
kita sesama muslim. Jadi seperti kita menggunakan "Assalaamu 'alaykum"
ketimbang "Selamat pagi" atau semacamnya.

Perhatian: sebagian orang hanya mengatakan "Jazakallah"; ungkapan ini
tidak lengkap karena tidak jelas apa ganjaran Alah yang dimintanya.
Juga ada yang menggunakan "Jazakallahu khayr". Kalau tidak salah,
secara bahasa ini kurang tepat; yang lebih tepat adalah "Jazakallahu
khayran" atau "Jazakallahu khayra".

Allahu Ta'ala a'lam.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/