Re: [assunnah] 1 Dzulhijjah 1434 = 6 Oktober 2013 di Indonesia

2013-10-07 Terurut Topik nea_lie
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh 

Berati puasa dimulai tgl 6 okt s.d 15 okt yaa ustad?

Syukron..


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/



[assunnah] Sumpah demi kebaikan?

2013-09-17 Terurut Topik nea_lie

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Dgn segala kerendahan hati, saya ingin btanya :). Bolehkah seseorang menyumpahi 
muslimin lainnya untuk suatu kebaikan? Contohnya "Jangan keluar naek motor dgn 
anak-anak krn bahaya terluka. Jika dilanggar maka kalian akan jungkir balik."
Mhn masukannya..

Trimakasih


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik nea_lie
Afwan Akhi Ibnu, ... "Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 
3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu 
kali talak."...

Maksudnya begini, Si suami pada perselisihan masa lampau telah mengucap kata 
talak yg ke 1 dan ke 2. Lalu pd perselisihan kali ini mengucap pula talak yg ke 
3. 



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: ibnu shodiqin 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 12 Aug 2013 18:28:07 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh.

Sedikit masukan,untuk:
1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana 
juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah 
satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika 
memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak.

2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang 
talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan 
hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang 
lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ).

3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa 
apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah 
lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut 
menjadi menurut atau sebaliknya ) ?

Wallohu alam bishowab


From: "nea_...@yahoo.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?


Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id



[assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-12 Terurut Topik nea_lie
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Zakat perhiasan emas

2013-07-24 Terurut Topik nea_lie
Baarokallahu fiekum,

Maaf sebelumnya kalo pertanyaannya dasar sekali dan terlihat bodoh, tapi saya 
benar2 tidak tahu. Yg ingin saya tanyakan adalah, apakah perhiasan emas seperti 
kalung, anting, gelang dll yg kadang digunakan bergantian (terkadang dipakai, 
terkadang dilepas)  apakah termasuk harus yg dikeluarkan zakat?

Dan berapa batas untuk mengeluarkan zakat? Min 85gram yah? *cmiiw

Mohon bantuan infonya. Trimakasih

--Acha--


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/