Afwan Akhi Ibnu, ... "Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak."...
Maksudnya begini, Si suami pada perselisihan masa lampau telah mengucap kata talak yg ke 1 dan ke 2. Lalu pd perselisihan kali ini mengucap pula talak yg ke 3. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: ibnu shodiqin <ibnu_shodi...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 12 Aug 2013 18:28:07 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh. Sedikit masukan,untuk: 1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak. 2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ). 3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut menjadi menurut atau sebaliknya ) ? Wallohu alam bishowab ________________________________ From: "nea_...@yahoo.com" <nea_...@yahoo.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM Subject: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk? Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut: 1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah. 2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan? 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id