Assalamu'alaikum warahmatullah
Sedikit pengalaman saya, saat istri saya menanyakan tentang kredit rumah lewat
salah satu bank syariah, maka istri saya ditawari dengan
pinjaman 10 tahun (afwan saya lupa persisnya), dengan cicilan tetap, jadinya
harga totalnya A.
Tetapi ternyata saat ditanya kalau 5 tahun, cicilan tetap, tapi harganya lebih
murah dari A.
Demikian seterusnya, kalau mau lebih cepat, maka harga totalnya lebih murah.
Memang sih cicilannya tetap, tapi ada beberapa harga (total).
Sama aja kan ya?
Jadi tanya dulu kalo ditawari 15 tahun, kita tes aja berapa harga kalo 10 tahun?
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum warahmatullah
Abu Aslam
- Original Message -
From: heru purnomo
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 05, 2007 8:46 PM
Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah
assalamualaikum
saya juga sudah pernah menanyakan kepada bank syariah mengenai pembelian rumah.
dari mereka melakukan akad jual beli dalam artian pihak bank akan membeli rumah
yang kita pilih.
kemudian pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada kita.
pengakuan dari pihak bank adalah cicilan selama waktu yang telah di tentukan
misalnya (15 tahun) tetap tidak berubah. setelah 15 tahun dan sudah lunas kita
baru mendapatkan sertifikat atas nama kita. dan selama kita mencicil rumah
tersebut sudah bisa kita tempati.
Hendra Gunawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di
balik,
harga rumah : 125 Juta
DP : 25 Juta
Sisa harga rumah : 100 Juta
Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan
membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak
yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system
jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum
islam?
Terima kasih
Abu Hanif
_
From: Of Saipah Gathers
Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah
Assalamu'alaykum,
Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem
ribawi dari belakang berkedok syariah.
Simulasi Perhitungan Angsuran
Harga Rumah : Rp 125 juta
Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta
Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta
Marjin berlaku : 9 % pa (flat)
Jangka Waktu : 15 tahun
Pokok pembiayaan + marjin
= Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)
= Rp 235.000.000
Angsuran perbulan
= Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn)
= Rp 195.000.000 / 120
= Rp 1.305.555,-
Salam
umm Ismael
-
Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:
Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus
melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau
secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya
ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling
mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya
ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah
hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi
kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua
pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak
mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika
kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan,
sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi
hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh
orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar
kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal
uang yg disetorkan.
Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram
hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana
salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti