[assunnah] Tanya: Suami Istri ingin Umrah.

2007-09-18 Terurut Topik r.bayu
Assalamau'alaikum.

Ada titipan pertanyaan:
Sepasang suami istri punya uang tabungan bersama. Mereka hendak menggunakan 
tabungan tersebut untuk beribadah kepada Allah, tapi harus berdua.
Maka dipilihlah umrah, karena kalau haji, mereka tidak bisa melakukan berdua.
Untuk diketahui, jika salah satunya ibadah haji tanpa yang lainnya, yang 
lainnya akan marah, karena uang ini adalah milik mereka berdua.
Yang jadi pertanyaan:
1. Apakah boleh mereka melakukan hal di atas (maksudnya umrah saja dengan tidak 
mendahulukan salah satu dari mereka untuk haji).
2. Ada seorang ustadz di kalangan sepasang suami istri itu memberikan fatwa:
Kalo umrah dulu terus gak langsung haji, nanti malah berdosa.
Benarkah fatwa ini?

Mohon pencerahannya.
Jazakumullah khairan.

Wassalamau'alaikum.

Abu Aslam.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-05 Terurut Topik r.bayu
Assalamu'alaikum warahmatullah

Sedikit pengalaman saya, saat istri saya menanyakan tentang kredit rumah lewat 
salah satu bank syariah, maka istri saya ditawari dengan 
pinjaman 10 tahun (afwan saya lupa persisnya), dengan cicilan tetap, jadinya 
harga totalnya A.

Tetapi ternyata saat ditanya kalau 5 tahun, cicilan tetap, tapi harganya lebih 
murah dari A.

Demikian seterusnya, kalau mau lebih cepat, maka harga totalnya lebih murah. 
Memang sih cicilannya tetap, tapi ada beberapa harga (total).

Sama aja kan ya?

Jadi tanya dulu kalo ditawari 15 tahun, kita tes aja berapa harga kalo 10 tahun?

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum warahmatullah

Abu Aslam

- Original Message - 
From: heru purnomo 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, September 05, 2007 8:46 PM
Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah
assalamualaikum
saya juga sudah pernah menanyakan kepada bank syariah mengenai pembelian rumah.
dari mereka melakukan akad jual beli dalam artian pihak bank akan membeli rumah 
yang kita pilih.
kemudian pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada kita. 
pengakuan dari pihak bank adalah cicilan selama waktu yang telah di tentukan 
misalnya (15 tahun) tetap tidak berubah. setelah 15 tahun dan sudah lunas kita 
baru mendapatkan sertifikat atas nama kita. dan selama kita mencicil rumah 
tersebut sudah bisa kita tempati.

Hendra Gunawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di 
balik,

  harga rumah : 125 Juta
  DP : 25 Juta
  Sisa harga rumah : 100 Juta

  Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan 
membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak 
yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system 
jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum 
islam?

  Terima kasih

  Abu Hanif

  _

  From:   Of Saipah Gathers
  Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
  To: assunnah@yahoogroups.com
  Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah

  Assalamu'alaykum,

  Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank 
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem 
ribawi dari belakang berkedok syariah.

  Simulasi Perhitungan Angsuran

  Harga Rumah : Rp 125 juta

  Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta

  Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta

  Marjin berlaku : 9 % pa (flat)

  Jangka Waktu : 15 tahun

  Pokok pembiayaan + marjin
  = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)

  = Rp 235.000.000

  Angsuran perbulan
  = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn)

  = Rp 195.000.000 / 120

  = Rp 1.305.555,-

  Salam

  umm Ismael

  -

  Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
  Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
  menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus
  melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau
  secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya
  ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling
  mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya
  ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah
  hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi
  kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua
  pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak
  mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
  (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika
  kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan,
  sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi
  hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh
  orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar
  kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
  usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal
  uang yg disetorkan.

  Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan
  memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang
  darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu
  diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang
  sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram
  hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana
  salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
  http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
  
  Barakallahufik.
  Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti