Re: [assunnah] Apakah termasuk RIBA?

2007-10-01 Terurut Topik Joy Rizki PD
Arif Budi Utomo wrote:
 Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

 Ada Pedagang dimana didalam menjalankan usahanya ia menawarkan barang 
 tersebut berupa Price List ke Custemernya.
 Setelah Custemer setuju ia memberikan barang tersebut dengan membelikan 
 barang tersebut ke Deler dan biasanya barang tersebut langsung diantar ke 
 Custemer.
 Barang tersebut bisa berupa Electronik, Motor dan lain lain.
 Si Custemer membayar barang tersebut setelah barang di antar dan sistim 
 pembayaran nya bisa Cash bisa Kredit (Disini harga Cash dan Kredit sama 
 kalaupun beda selisihnya sedikit karena sistim pembagian yang tidak 
 memungkinkan) misal harga Rp 100.000 di bayar 3 X maka jatuh cicilanya  Rp Rp 
 33.333 di bulatkan jadi Rp 34.000.

Saran dari ana
lebih baik pembagiannya tidak 'kaku' seperti ini
yang akhirnya menghasilkan kelebihan 2000 rupiah
yang mungkin bisa jadi riba, walaupun kecil
(kalau 1.000.000 dicicil 3 kali = 333.333 dibulatkan 340.000
ribanya bisa 20.000)

Ahsannya, antum bagi dengan pembagian lebih 'fleksibel'
tapi bisa menghindari riba yaitu misal
Rp. 100.000 dibagi 3x cicilan =
Cicilan 1 = 34.000
Cicilan 2 = 34.000
Cicilan 3 = 32.000
Total = 100.000

atau yang semisalnya,
namun akhirnya tetep 100.000
dan bisa terhindar dari riba
sehingga berkah Allah Ta'ala Insya Allah turun atas transaksi yang demikian

Wallahul musta'an

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Joy Abu Hazim


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Apakah termasuk RIBA?

2007-09-29 Terurut Topik Arif Budi Utomo
Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh

Ada Pedagang dimana didalam menjalankan usahanya ia menawarkan barang tersebut 
berupa Price List ke Custemernya.
Setelah Custemer setuju ia memberikan barang tersebut dengan membelikan barang 
tersebut ke Deler dan biasanya barang tersebut langsung diantar ke Custemer.
Barang tersebut bisa berupa Electronik, Motor dan lain lain.
Si Custemer membayar barang tersebut setelah barang di antar dan sistim 
pembayaran nya bisa Cash bisa Kredit (Disini harga Cash dan Kredit sama 
kalaupun beda selisihnya sedikit karena sistim pembagian yang tidak 
memungkinkan) misal harga Rp 100.000 di bayar 3 X maka jatuh cicilanya  Rp Rp 
33.333 di bulatkan jadi Rp 34.000.
Kalau terjadi pembatalan oleh Custemer maka Transaksi tersebut tidak jadi alias 
batal dan tidak ada konsekwensi apapun diantara kedua belah pihak, bahkan jika 
terjadi pembatalan dalam waktu yang dekat misal satu minggu setelah barang di 
antar maka barangpun akan di tarik kembali dan jika memang belum dipakai sama 
custemer maka hal itupun tidak mengapa (tidak ada konsekwensi diantara kedua 
belah pihak mungkin dalam situasi tertentu custemer diminta penggantian ongkos 
jalan. ini kalau jarak pengiriman yang ditempuh terlalu jauh). begitu juga 
kalau ternyata barang yang di jual cacat selama batas kurang lebih satu minggu 
maka barang tersebut ditukar dengan yang baru, tapi kalau lebih dari itu 
biasanya akan diberikan oleh Custemer Service si pembuat barang tersebut.
Yang ingin saya tanyakan...
Apakah hal tersebut termasuk Riba sedang si pedagang menjual sesuatu yang belum 
ia miliki?
Demikian pertanyaan dari saya ..
Jazakallohu khoiron katsiro atas jawaban antum sekalian...

Wasalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Apakah termasuk riba ??

2007-05-07 Terurut Topik siwakz alsofwa
wa alaikumus salam...
1. usaha inves anda ini riba. Maka, haram.
2. Dimana Haramnya? Haramnya ada di pemberian 1 juta per bulan itu. 12 juta 
setahun. Angka ini dari mana?? Di sinilah haramnya.
3. Yang bener adalah inves tersebut harus transparan dan akuntabel dan ini 
adalah prinsip ISLAM. Dengan TA inilah akan diketahui berapa laba setiap bulan 
hingga 1 tahun. Nah, Setelah ketahuan itu maka silakan anda tentukan bagi-hasil 
berapa persen dari keuntungan. Sekali lagi berapa persen dari keuntungan bukan 
dari modal. Jika pun menentukan berapa persen dari modal maka riba.
wallahu a'lam
siwakz alsofwa


Abdul Aziz [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum...

Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal 20 
juta (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian 
akan memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama 
setahun). Jadi, di akhir tahun uang yang akan diterima pemilik modal adalah 
sebesar 32 juta (20 juta + 12 juta). bagaimana hukum transaksi tersebut ?? 
apakah termasuk riba??

Jazakumullohu Khoiron katsiron...



-
Ahhh...imagining that irresistible new car smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Apakah termasuk riba ??

2007-05-03 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 5/2/07, Abdul Aziz [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum...


ًWa'alaykumus salaam warahmatullah,

  Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal 
 20 juta
 (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian akan
 memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama setahun). 
 Jadi, di
 akhir tahun uang yang akan diterima pemilik modal adalah sebesar 32 juta (20 
 juta + 12
 juta). bagaimana hukum transaksi tersebut ?? apakah termasuk riba??


Perlu diperjelas; bagaimana bisa si penerima modal menjamin bahwa akan
ada keuntungan sebesar 1 juta per bulan selama setahun? Dalam
investasi lazimnya pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan
proporsi.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Apakah termasuk riba ??

2007-05-02 Terurut Topik Abdul Aziz
Assalamu'alaikum...

Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal 20 
juta (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian 
akan memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama 
setahun). Jadi, di akhir tahun uang yang akan diterima pemilik modal adalah 
sebesar 32 juta (20 juta + 12 juta). bagaimana hukum transaksi tersebut ?? 
apakah termasuk riba??

Jazakumullohu Khoiron katsiron...


--
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/