Re: [assunnah] Apakah termasuk RIBA?
Arif Budi Utomo wrote: > Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh > Ada Pedagang dimana didalam menjalankan usahanya ia menawarkan barang > tersebut berupa Price List ke Custemernya. > Setelah Custemer setuju ia memberikan barang tersebut dengan membelikan > barang tersebut ke Deler dan biasanya barang tersebut langsung diantar ke > Custemer. > Barang tersebut bisa berupa Electronik, Motor dan lain lain. > Si Custemer membayar barang tersebut setelah barang di antar dan sistim > pembayaran nya bisa Cash bisa Kredit (Disini harga Cash dan Kredit sama > kalaupun beda selisihnya sedikit karena sistim pembagian yang tidak > memungkinkan) misal harga Rp 100.000 di bayar 3 X maka jatuh cicilanya Rp Rp > 33.333 di bulatkan jadi Rp 34.000. Saran dari ana lebih baik pembagiannya tidak 'kaku' seperti ini yang akhirnya menghasilkan kelebihan 2000 rupiah yang mungkin bisa jadi riba, walaupun kecil (kalau 1.000.000 dicicil 3 kali = 333.333 dibulatkan 340.000 ribanya bisa 20.000) Ahsannya, antum bagi dengan pembagian lebih 'fleksibel' tapi bisa menghindari riba yaitu misal Rp. 100.000 dibagi 3x cicilan = Cicilan 1 = 34.000 Cicilan 2 = 34.000 Cicilan 3 = 32.000 Total = 100.000 atau yang semisalnya, namun akhirnya tetep 100.000 dan bisa terhindar dari riba sehingga berkah Allah Ta'ala Insya Allah turun atas transaksi yang demikian Wallahul musta'an Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Joy Abu Hazim Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Apakah termasuk RIBA?
Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh Ada Pedagang dimana didalam menjalankan usahanya ia menawarkan barang tersebut berupa Price List ke Custemernya. Setelah Custemer setuju ia memberikan barang tersebut dengan membelikan barang tersebut ke Deler dan biasanya barang tersebut langsung diantar ke Custemer. Barang tersebut bisa berupa Electronik, Motor dan lain lain. Si Custemer membayar barang tersebut setelah barang di antar dan sistim pembayaran nya bisa Cash bisa Kredit (Disini harga Cash dan Kredit sama kalaupun beda selisihnya sedikit karena sistim pembagian yang tidak memungkinkan) misal harga Rp 100.000 di bayar 3 X maka jatuh cicilanya Rp Rp 33.333 di bulatkan jadi Rp 34.000. Kalau terjadi pembatalan oleh Custemer maka Transaksi tersebut tidak jadi alias batal dan tidak ada konsekwensi apapun diantara kedua belah pihak, bahkan jika terjadi pembatalan dalam waktu yang dekat misal satu minggu setelah barang di antar maka barangpun akan di tarik kembali dan jika memang belum dipakai sama custemer maka hal itupun tidak mengapa (tidak ada konsekwensi diantara kedua belah pihak mungkin dalam situasi tertentu custemer diminta penggantian ongkos jalan. ini kalau jarak pengiriman yang ditempuh terlalu jauh). begitu juga kalau ternyata barang yang di jual cacat selama batas kurang lebih satu minggu maka barang tersebut ditukar dengan yang baru, tapi kalau lebih dari itu biasanya akan diberikan oleh Custemer Service si pembuat barang tersebut. Yang ingin saya tanyakan... Apakah hal tersebut termasuk Riba sedang si pedagang menjual sesuatu yang belum ia miliki? Demikian pertanyaan dari saya .. Jazakallohu khoiron katsiro atas jawaban antum sekalian... Wasalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Apakah termasuk riba ??
wa alaikumus salam... 1. usaha inves anda ini riba. Maka, haram. 2. Dimana Haramnya? Haramnya ada di pemberian 1 juta per bulan itu. 12 juta setahun. Angka ini dari mana?? Di sinilah haramnya. 3. Yang bener adalah inves tersebut harus transparan dan akuntabel dan ini adalah prinsip ISLAM. Dengan TA inilah akan diketahui berapa laba setiap bulan hingga 1 tahun. Nah, Setelah ketahuan itu maka silakan anda tentukan bagi-hasil berapa persen dari keuntungan. Sekali lagi berapa persen dari keuntungan bukan dari modal. Jika pun menentukan berapa persen dari modal maka riba. wallahu a'lam siwakz alsofwa Abdul Aziz <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum... Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal 20 juta (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian akan memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama setahun). Jadi, di akhir tahun uang yang akan diterima pemilik modal adalah sebesar 32 juta (20 juta + 12 juta). bagaimana hukum transaksi tersebut ?? apakah termasuk riba?? Jazakumullohu Khoiron katsiron... - Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Apakah termasuk riba ??
On 5/2/07, Abdul Aziz <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum... > ًWa'alaykumus salaam warahmatullah, > Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal > 20 juta > (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian akan > memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama setahun). > Jadi, di > akhir tahun uang yang akan diterima pemilik modal adalah sebesar 32 juta (20 > juta + 12 > juta). bagaimana hukum transaksi tersebut ?? apakah termasuk riba?? > Perlu diperjelas; bagaimana bisa si penerima modal menjamin bahwa akan ada keuntungan sebesar 1 juta per bulan selama setahun? Dalam investasi lazimnya pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan proporsi. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Apakah termasuk riba ??
Assalamu'alaikum... Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal 20 juta (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian akan memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama setahun). Jadi, di akhir tahun uang yang akan diterima pemilik modal adalah sebesar 32 juta (20 juta + 12 juta). bagaimana hukum transaksi tersebut ?? apakah termasuk riba?? Jazakumullohu Khoiron katsiron... -- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/