Assalamuallaikum Warahmatullah Wabarakatuhu...
Ikhwan Achmad,
Ana coba berbagi ilmu yang insya Allah bermanfaat...
Menshalati jenazah serang muslim adalah Fardhu Kifayah, karena nabi
shalallahu 'allaihi wassalam telah memerintahkannya.
Orang yang meninggal disuatu negri yang tidak ada orang yang
menshalatinya.Maka orang ini dapat dishalati oleh sekelompok kaum
muslimin dengan cara shalat ghaib.
Nabi shalallahu 'allaihi wassalam pernah melaksanakan shalat ghaib
terhadap raja Najasyi.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
" Sesungguhnya Rasullullah shalallahu 'allaihi wassalam mengabarkan
kepada manusia sebuah berita kematian (dan pada saat itu Beliau
shalallahu 'allaihi wassalam sedang berada di Madinah) An-Najasyi
(Ashhamah) (pemimpin Habasyah) pada hari kematiaannya.
Rasulullah shalallahu 'allaihi wassalam bersabda :
" Sesungguhnya saudara kalin telah meninggal"
Dalam riwayat lain disebutkan,
" Pada hari ini telah meninggal seorang hamba Allah yang shalih.
(diluar negrimu, maka berdirilah dan shalatilah dia).Mereka
bertanya,'siapakah dia ya Rasulullah'? Beliau shalallahu 'allaihi
wassalam bersabda, 'An-Najasyi'. Dan Beliau shalallahu 'allaihi
wassalam bersabda, 'Mohonlah ampunan untuk saudara kamu'."
Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Nabi shalallahu 'allaihi
wassalam membawa mereka keluar mushalla (dalam riwayat lain, "keluar ke
Baqi"),(kemudian Beliau shalallahu 'allaihi wassalam maju dan mereka
membuat shaf dibelakangnya) (sebanyak dua shaf),(Abu Hurairah
berkata,"Kami membuat shaf dibelakangnya seperti shaf shalat jenazah,
dan kami shalat sebagaimana kami menshalati jenazah), (kami tidak
mengetahui caranya selain cara menshalati jenazah yang ada dihadapan
kami),(dia berkata,"Nabi shalallahu 'allaihi wassalam mengimami kami dan
menshalatinya), dan bertakbir (atasnya) empat kali takbir,(dan dikatakan
kepadanya,"Wahai Rasulullah, engkau menshalati hamba Habasyah
(An-Najasyi)?".Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menunrunkan ayat, " Dan
sesungguhnya di antara ahli kitab ada yang beriman kepada Allah."
Ibnu Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadud Ma'ad (1/205-206), "Bukan
termasuk petunjuk Beliau shalallahu 'allaihi wassalam atau sunnahnnya
untuk melakukan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal ditempat
lain.Sejumlah besar kaum muslimin meninggal di negri lain namun Beliau
shalallahu 'allaihi wassalam tidak menshalati mereka.Sekiranya mereka
melakukan niscaya hal ini akan dinukil dari mereka secara mutawattir.
Berbeda dengan kondisi sekarang ini, apa yang dilakukan oleh kebanyakan
kaum muslimin dewasa ini, yakni melakukan shalat ghaib untuk setiap
jenazah yang tidak sempat dia ikut menshalatinya sebelum dimakamkan.
Terutama apabila orang yang meninggal itu memiliki nama dan popularitas,
meskipun hanya dari sisi politik semata dan tidak dikenal memiliki
integritas dan loyalitas terhadap Islam.
Apa yang telah kami katakan ini dapat diyakini bahwa sikap ini adalah
bid'ah yang tidak dapat diragukan lagi bagi seorang yang mengetahui
sunnah Rasulullah shalallahu 'allaihi wassalam dan madzhab salaf.
Walllahu Musta'an
Wasalamuallaikum Warahmatullah..
Dinukil dari : " Ringkasan Hukum Jenazah "
Karya: Syaikh Muhammad Nasirudin Al-Albani
Judul asli : Talkish Ahkam Al Janaiz "
Penerbit : Pustaka Azam
Ahmad Sibil wrote:
> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
>
> Seluruh saudaraku salafiyyin, semoga Allah selalu membimbingku dan
> antum semua, amin.
>
> Afwan...
> Masalah Shalat Ghaib?
>
> Ana telah membaca terjemahan Kitab Syeikh 'Allamah Albani
> rahimahullah, "Al-Ahkaam Al-Janaa'iz wa Bid'ihaa". Setelah beliau
> mengupas dan merinci dari beberapa hadits serta pendapat para ulama
> besar (salah satunya Ibnu Taymiyyah rahimahullah), akhirnya dengan
> jelas beliau berpendapat bahwa adalah merupakan salah satu kesalahan
> (atau Bid'ah) yang sering terjadi dikalangan sebagian besar muslim.
>
> Yang berarti bahwa seharus tidak perlu (atau Bid'ah untuk)
> dilakukan bila seorang yang meninggal dunia itu (meninggal) didaerah
> banyak orang-2 Islam berada, yang tentunya dia akan dishalati dan
> dikuburkan secara Islami.
>
> Sungguh ana masih sangat amat Dlo'if akan Ilmu ini..
> tolonglah..., kiranya ada antum yang bisa menjelaskan..
>
> Setelah ana membaca Bab Janazah (The Book of Funeral) dari Kitab
> Bulughul Marom Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah, dalam terjemahan
> Inggris dengan Brief Note from The Book of "Subulus-Salam", written
> by: Muhammad bin Ismail As-Sanani. Darussalam Publisher, Riyadh,
> Saudi Arabia.
>
> Beliau, Ibnu Islma'il As-Sanani, mengomentari hadits pada kitab
> itu dengan No.449 (berita meninggalnya Raja Najasyi) yang
> Muttafaq 'Alayh, bahwa "This Informs us that offering someone's
> Janazah prayer in the absence of his dead body (Ghaib) is
> permissible (disyari'atkan)". Berarti bukanlah Bid'ah.
>
> Kemudian ana juga membaca salah satu ar