Re: [assunnah] Benarkah Shalat (janazah) Ghaib merupakan perbedaan pendapat dikalangan Ulama?

2006-01-26 Terurut Topik Hari
Assalamuallaikum Warahmatullah Wabarakatuhu...

Ikhwan Achmad,

Ana coba berbagi ilmu yang insya Allah bermanfaat...

Menshalati jenazah serang muslim adalah Fardhu Kifayah, karena nabi 
shalallahu 'allaihi wassalam telah memerintahkannya.

Orang yang meninggal disuatu negri yang tidak ada orang yang 
menshalatinya.Maka orang ini dapat dishalati oleh sekelompok kaum 
muslimin dengan cara shalat ghaib.

Nabi shalallahu 'allaihi wassalam pernah melaksanakan shalat ghaib 
terhadap raja Najasyi.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu,

" Sesungguhnya Rasullullah shalallahu 'allaihi wassalam mengabarkan 
kepada manusia sebuah berita kematian (dan pada saat itu Beliau 
shalallahu 'allaihi wassalam sedang berada di Madinah) An-Najasyi 
(Ashhamah) (pemimpin Habasyah) pada hari kematiaannya.

Rasulullah shalallahu 'allaihi wassalam bersabda :

" Sesungguhnya saudara kalin telah meninggal"

Dalam riwayat lain disebutkan,

" Pada hari ini telah meninggal seorang hamba Allah yang shalih.
(diluar negrimu, maka berdirilah dan shalatilah dia).Mereka 
bertanya,'siapakah dia ya Rasulullah'? Beliau shalallahu 'allaihi 
wassalam bersabda, 'An-Najasyi'. Dan Beliau shalallahu 'allaihi 
wassalam bersabda, 'Mohonlah ampunan untuk saudara kamu'."

Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Nabi shalallahu 'allaihi 
wassalam membawa mereka keluar mushalla (dalam riwayat lain, "keluar ke 
Baqi"),(kemudian Beliau shalallahu 'allaihi wassalam maju dan mereka 
membuat shaf dibelakangnya) (sebanyak dua shaf),(Abu Hurairah 
berkata,"Kami membuat shaf dibelakangnya seperti shaf shalat jenazah, 
dan kami shalat sebagaimana kami menshalati jenazah), (kami tidak 
mengetahui caranya selain cara menshalati jenazah yang ada dihadapan 
kami),(dia berkata,"Nabi shalallahu 'allaihi wassalam mengimami kami dan 
menshalatinya), dan bertakbir (atasnya) empat kali takbir,(dan dikatakan 
kepadanya,"Wahai Rasulullah, engkau menshalati hamba Habasyah 
(An-Najasyi)?".Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menunrunkan ayat, " Dan 
sesungguhnya di antara ahli kitab ada yang beriman kepada Allah."

Ibnu Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadud Ma'ad (1/205-206), "Bukan 
termasuk petunjuk Beliau shalallahu 'allaihi wassalam atau sunnahnnya 
untuk melakukan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal ditempat 
lain.Sejumlah besar kaum muslimin meninggal di negri lain namun Beliau 
shalallahu 'allaihi wassalam tidak menshalati mereka.Sekiranya mereka 
melakukan niscaya hal ini akan dinukil dari mereka secara mutawattir.

Berbeda dengan kondisi sekarang ini, apa yang dilakukan oleh kebanyakan 
kaum muslimin dewasa ini, yakni melakukan shalat ghaib untuk setiap 
jenazah yang tidak sempat dia ikut menshalatinya sebelum dimakamkan.
Terutama apabila orang yang meninggal itu memiliki nama dan popularitas, 
meskipun hanya dari sisi politik semata dan tidak dikenal memiliki 
integritas dan loyalitas terhadap Islam.

Apa yang telah kami katakan ini dapat diyakini bahwa sikap ini adalah 
bid'ah yang tidak dapat diragukan lagi bagi seorang yang mengetahui 
sunnah Rasulullah shalallahu 'allaihi wassalam dan madzhab salaf.

Walllahu Musta'an
Wasalamuallaikum Warahmatullah..

Dinukil dari : " Ringkasan Hukum Jenazah "
Karya: Syaikh Muhammad Nasirudin Al-Albani
Judul asli   : Talkish Ahkam Al Janaiz "
Penerbit : Pustaka Azam



Ahmad Sibil wrote:
> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
>
>   Seluruh saudaraku salafiyyin, semoga Allah selalu membimbingku dan 
> antum semua, amin.
>
>   Afwan...
>   Masalah Shalat Ghaib?
>
>   Ana telah membaca terjemahan Kitab Syeikh 'Allamah Albani 
> rahimahullah, "Al-Ahkaam Al-Janaa'iz wa Bid'ihaa".  Setelah beliau 
> mengupas dan merinci dari beberapa hadits serta pendapat para ulama 
> besar (salah satunya Ibnu Taymiyyah rahimahullah), akhirnya dengan 
> jelas beliau berpendapat bahwa adalah merupakan salah satu kesalahan 
> (atau Bid'ah) yang sering terjadi dikalangan sebagian besar muslim.  
> 
>   Yang berarti bahwa seharus tidak perlu (atau Bid'ah untuk) 
> dilakukan bila seorang yang meninggal dunia itu (meninggal) didaerah 
> banyak orang-2 Islam berada, yang tentunya dia akan dishalati dan 
> dikuburkan secara Islami.
>
>   Sungguh ana masih sangat amat Dlo'if akan Ilmu ini.. 
>   tolonglah..., kiranya ada antum yang bisa menjelaskan..
>
>   Setelah ana membaca Bab Janazah (The Book of Funeral) dari Kitab 
> Bulughul Marom Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah, dalam terjemahan 
> Inggris dengan Brief Note from The Book of "Subulus-Salam", written 
> by: Muhammad bin Ismail As-Sanani.  Darussalam Publisher, Riyadh, 
> Saudi Arabia.
>
>   Beliau, Ibnu Islma'il As-Sanani, mengomentari hadits pada kitab 
> itu dengan No.449 (berita meninggalnya Raja Najasyi) yang 
> Muttafaq 'Alayh, bahwa "This Informs us that offering someone's 
> Janazah prayer in the absence of his dead body (Ghaib) is 
> permissible (disyari'atkan)".  Berarti bukanlah Bid'ah.
>
>   Kemudian ana juga membaca salah satu ar

[assunnah] Benarkah Shalat (janazah) Ghaib merupakan perbedaan pendapat dikalangan Ulama?

2006-01-25 Terurut Topik Ahmad Sibil
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
   
  Seluruh saudaraku salafiyyin, semoga Allah selalu membimbingku dan 
antum semua, amin.
   
  Afwan...
  Masalah Shalat Ghaib?
   
  Ana telah membaca terjemahan Kitab Syeikh 'Allamah Albani 
rahimahullah, "Al-Ahkaam Al-Janaa'iz wa Bid'ihaa".  Setelah beliau 
mengupas dan merinci dari beberapa hadits serta pendapat para ulama 
besar (salah satunya Ibnu Taymiyyah rahimahullah), akhirnya dengan 
jelas beliau berpendapat bahwa adalah merupakan salah satu kesalahan 
(atau Bid'ah) yang sering terjadi dikalangan sebagian besar muslim.  

  Yang berarti bahwa seharus tidak perlu (atau Bid'ah untuk) 
dilakukan bila seorang yang meninggal dunia itu (meninggal) didaerah 
banyak orang-2 Islam berada, yang tentunya dia akan dishalati dan 
dikuburkan secara Islami.
   
  Sungguh ana masih sangat amat Dlo'if akan Ilmu ini.. 
  tolonglah..., kiranya ada antum yang bisa menjelaskan..
   
  Setelah ana membaca Bab Janazah (The Book of Funeral) dari Kitab 
Bulughul Marom Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah, dalam terjemahan 
Inggris dengan Brief Note from The Book of "Subulus-Salam", written 
by: Muhammad bin Ismail As-Sanani.  Darussalam Publisher, Riyadh, 
Saudi Arabia.
   
  Beliau, Ibnu Islma'il As-Sanani, mengomentari hadits pada kitab 
itu dengan No.449 (berita meninggalnya Raja Najasyi) yang 
Muttafaq 'Alayh, bahwa "This Informs us that offering someone's 
Janazah prayer in the absence of his dead body (Ghaib) is 
permissible (disyari'atkan)".  Berarti bukanlah Bid'ah.
   
  Kemudian ana juga membaca salah satu artikel pertanyaan yang 
ditujukan kepada Syeikh Yahya An-Najmi perihal Muhibah di Aceh, 
Beliau berpendapat bahwa "Adapun shalat (Janazah) Ghaib juga di 
Syari'atkan".  Beliau mendasarkan pendapatnya pada Hadits yang 
sama "Berita meninggalnya Raja Najasyi" (Muttafaq 'Alayh).  
   
  Selanjutnya beliau (Syeikh Yahya An-Najmi) mengatakan, "Baik 
janazah ghaib sudah dishalati sebelumnya maupun belum dishalati 
menurut pendapat yang paling benar.  Memang ada pendapat lain yang 
mengatakan bahwa shalat ghaib tidak disyari'atkan kecuali bila 
janazah belum dishalati di tempat matinya, ini pendapat lemah 
menurutku, karena tidak ada pengkhususan dari Rasulullah 
salallaahu'alayhi wasallam"
   
  Wallaahu musta'an..?
  Ikhwan fillah... itulah yang membuat ana berani mengungkapkan 
pertanyaan, apakah hal ini juga merupakan perbedaan pendapat di 
kalangan Ulama Ahli Sunnah?
   
  Kalau memang benar adanya, maka mana yang lebih rajih kita pegang 
(dari kedua pendapat itu)?
   
  Jazakallah khairan,
  Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ahmad ibnu alkherid


-
Bring words and photos together (easily) with
 PhotoMail  - it's free and works with Yahoo! Mail.





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/