RE: [assunnah]Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

2012-01-04 Terurut Topik Abu Harits

 From: syarif.musth...@gmail.com
 Date: Wed, 4 Jan 2012 05:08:33 
 Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia
 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya
 menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent
 dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik
 saya ingin menggugurkan kandungannya.
 Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan
 batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu.
 Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini.
 Terima kasih
 Wassalam
 Sent from my mobile device
 
 
Aborsi merupakan kejahatan terhadap manusia dalam bentuknya yang utuh. 
Karenanya, jika dalam melakukan aborsi, janin keluar dalam keadaan hidup dan 
kemudian mati, maka dikenakan diyat (denda yang sudah ditentukan ukurannya). 
Jika keluar dalam keadaan mati, maka dendanya lebih ringan.

Hukum ini juga berlaku untuk aborsi sebelum masa peniupan ruh. Setidaknya ini 
adalah pendapat hampir seluruh ulama. Karena penciptaan manusia pada dasarnya 
dimulai sejak sperma membuahi sel telur (ovum) sebagaimana yang diisyaratkan 
oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ اِثْنَتَانِ وَأَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً، بَعَثَ اللهُ 
إِلَيْهَا مَلَكًا فَصَوَّرَهَا، وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا، وَجِلْدَهَا، 
وَلَحْمَهَا، وَعِظَمَهَا

Ketika nuthfah sudah berusia empat puluh dua hari, maka Allah mengutus 
Malaikat untuk membentuknya, menciptakan telinga, mata, kulit, daging dan 
tulangnya… [13] 
 
13. Beberapa permasalahan tentang janin.
http://almanhaj.or.id/content/2885/slash/0
 
Pertama: Bagaimana hukum aborsi (menggugurkan kandungan) sesudah berusia 120 
hari (sesudah ditiupkannya ruh) atau sebelumnya? 
Para ulama sepakat, bahwa menggugurkan kandungan yang telah berusia 120 hari 
adalah perbuatan haram, termasuk pembunuhan, dan berdosa besar. Jadi, para 
ulama sepakat bahwa aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin adalah haram. 
Bahkan mereka menganggap, aborsi merupakan tindak pidana yang tidak boleh 
dilakukan seorang muslim. Aborsi merupakan kejahatan terhadap manusia dalam 
bentuknya yang utuh. Karenanya, jika dalam melakukan aborsi, janin keluar dalam 
keadaan hidup dan kemudian mati, maka dikenakan diyat (denda yang sudah 
ditentukan ukurannya). Jika keluar dalam keadaan mati, maka dendanya lebih 
ringan.

Hukum ini juga berlaku untuk aborsi sebelum masa peniupan ruh. Setidaknya ini 
adalah pendapat hampir seluruh ulama. Karena penciptaan manusia pada dasarnya 
dimulai sejak sperma membuahi sel telur (ovum) sebagaimana yang diisyaratkan 
oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ اِثْنَتَانِ وَأَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً، بَعَثَ اللهُ 
إِلَيْهَا مَلَكًا فَصَوَّرَهَا، وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا، وَجِلْدَهَا، 
وَلَحْمَهَا، وَعِظَمَهَا

Ketika nuthfah sudah berusia empat puluh dua hari, maka Allah mengutus 
Malaikat untuk membentuknya, menciptakan telinga, mata, kulit, daging dan 
tulangnya… [13] 

Ada ulama yang berpendapat bolehnya menggugurkan kandungan sebelum berusia 120 
hari. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian mengatakan haram. Namun pendapat 
yang rajih (benar) adalah haram. Ada ulama yang mengqiyaskannya dengan azl 
[14], yang walaupun dibolehkan, tetapi disebut oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam :

ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ.

Itu adalah pembunuhan yang tersembunyi. [15]

Pada hakikatnya ‘azl tidak sama dengan aborsi atau mengubur bayi hidup-hidup. 
Karena aborsi merupakan kejahatan terhadap sesuatu yang sudah ada. 

Kehidupan itu sendiri mempunyai beberapa tahapan. Tahapan pertama, bertemunya 
sel sperma dengan ovum dalam rahim. Oleh karena itu, merusak sel sperma dengan 
ovum merupakan kejahatan. Jika telah berubah menjadi segumpal darah, maka 
tingkat kejahatannya bertambah berat. Apabila sudah menjadi segumpal daging dan 
telah ditiupkan ruh, maka kejahatan itu semakin bertambah berat. Kemudian 
kejahatan yang paling berat, yaitu ketika janin tersebut telah lahir menjadi 
bayi yang bernyawa. Syaikh al ‘Utsaimin menjelaskan haramnya aborsi 
(menggugurkan kandungan), meskipun janin belum ditiupkan ruh.

Kedua: Bagaimana hukum menggugurkan kandungan karena adanya kemudharatan, 
setelah berusia 120 hari atau sebelumnya? 

Para ulama sepakat, menggugurkan kandungan yang telah berusia 120 hari adalah 
perbuatan haram, termasuk pembunuhan, dan berdosa besar walaupun kondisi ibu 
atau kondisi janin dinyatakan sakit. Namun apabila usia kandungan belum berusia 
120 hari dan kondisi ibu atau kondisi janin dinyatakan sakit oleh dokter, maka 
para ulama membolehkannya karena keadaannya darurat. 

Ketiga: Bagaimana jika seorang ibu keguguran, apakah ia tergolong nifas ataukah 
tidak? 

Apabila usia kandungan lebih dari 120 hari lalu si ibu keguguran, maka berlaku 
hukum nifas baginya, yaitu tidak boleh shalat, puasa, bercampur dengan 
suaminya, dan lainnya. Apabila usia kandungan kurang dari 120 hari (sebelum 

Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

2012-01-04 Terurut Topik Ibnu Sapana
Bismillah.
Dalam Surah Al Isra' ayat 31 Allah berfirman:
Dan jgnlah engkau membunuh anak2mu krn takut kemiskinan. Kamilah yg akan 
memberi rezki kpd mrk dan juga kpdmu. Sesungguhnya membunuh mrk adl dosa yg 
besar.

Akhi,
Kita tidak pernah tahu rezki yg kita dpt setiap hari itu adl murni rezki kita 
ataukah sebenarnya porsi terbesar di dlmnya adl rezki anak atau org yg dititip 
lewat kita.
Kita jg tdk tahu bisa jd anak yg akan lahir ini adl anak yg bermanfaat buat org 
tuanya kelak. Kita jg tdk tahu bs jd rezki kita bertambah ketika anggota baru 
hadir di rmh kita.

Krn itu bertawakkallah pd Allah Subhanahu wa Ta'ala masalah rezki dan tetaplah 
berusaha. InsyaAllah akan selalu ada jalan keluar.

Wallahu a'lam.



IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Abu Syarif Musthafa syarif.musth...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 4 Jan 2012 05:08:33 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia
5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya
menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent
dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik
saya ingin menggugurkan kandungannya.
Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan
batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu.
Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini.
Terima kasih
Wassalam

-- 
Sent from my mobile device




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

2012-01-04 Terurut Topik ola isti
Assalamuálaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, 
 
Betul dan ana pribadi setuju terhadap saran dari akhi Riza, 
 
Ana pun pernah menjadi seorang single parent (dalam kondisi kedua ortu juga 
sudah meninggal dunia) terhadap 2 anak (saat itu usia 1,7 tahun dan satu lagi 
masih usia 6 bulan). Alhamdulillahi Rabbil 'al Aamiin ana yakin bahwa Allah 
adalah Ar-Rahman dan Ar-Rahiim, Alhamdulillah pertolongan dan kekuatan lahir 
dan bathin datangnya setiap harinya hanya dari Allah tanpa ana sedikitpun 
mengganggu/merepotkan kakak2 kandung ana, karena mereka pun memiliki kesibukan 
masing2 terhadap keluarga mereka. Hanya seorang ukhti muslimah saja yang 
membantu ana (yang anak2 ana sering memanggilnya dengan panggilan Bibi) di saat 
ana harus kerja.. ! 
 
Akhi Abu Syarif Musthafa, mohon sampaikan salam ukhuwah dari ana (lewat mailist 
ini), bahwa usahakan untuk menghilangkan jauh2 dari hati dan fikiran adik akhi 
untuk niatan menggugurkan kandungan beliau yah.. yakinlah akan pertolongan 
Allah Azza wa Jalla.
 
Semoga Allah melindungi dan memberikan kemudahan yang terbaik bagi akhi Abu 
Syarif Musthafa dan kel. adek akhi Abu Syarif Musthafa. Barakallahu fiik. 
 
Wassalamuálaykum warahmatullahi wabarakaatuhu 



From: terrar...@yahoo.com terrar...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, January 4, 2012 6:47 AM
Subject: Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?


  
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Akhi, afwan..anak itu adalah titipan dari Allah..dan tidak semua org bisa 
seberuntung adik akhi mendapatkan anak. Banyak cara dicoba oleh pasutri untuk 
mendapatkan anak, tp tetap Allah yg memberikan rezeki itu kepada yg Dia 
kehendaki. Dan tidak semua mendapatkannya. Tidak sedikit pasutri mengambil anak 
asuh dgn tujuan mendapatkan anak..

Masya Allah, ana sedih baca niat mau menggugurkan kandungan.. Jujur ana saat 
ini lg mendambakan kehadiran buah hati dan membaca ini membuat ana jadi sedih 
bercampur marah karena sdh bermaksud menyia-nyiakan titipan dan rezeki Allah..

Afwan,, ana pribadi sangat tidak setuju dgn maksud adik akhi untuk menggugurkan 
kandungannya. Toh, sang janin bukan terlahir dari hubungan haram..dan hanya 
dengan maksud takut tidak mampu jd single parent lantas berniat 
menggugurkannya. Ini menurut ana alasan yg tidak masuk akal. Allah yg akan 
menjamin kehidupan setiap hambaNya selama hamba itu mau berusaha..

Sayangi dan peliharalah janin itu, karena Allah telah memilih adik akhi utk 
dikaruniai Allah seorang anak.. Dan Allah tidak pernah salah dalam menilai 
kemampuan hambaNya. Kalaupun itu cobaan..maka Allah pasti telah mempersiapkan 
ganjaran pahala yg luar biasa bagi adik akhi..

Wallahu'alam..

Riza

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Abu Syarif Musthafa syarif.musth...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 4 Jan 2012 05:08:33 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia
5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya
menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent
dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik
saya ingin menggugurkan kandungannya.
Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan
batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu.
Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini.
Terima kasih
Wassalam

-- 
Sent from my mobile device



Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

2012-01-04 Terurut Topik syarif oemar said
ASSALAMUA'LAIKUM WAROMATULLAHI WABAROKATUH

kepada abu syarif
demi ALLAH ,rahmat yg diberikan kepada adik antum bisa 
mengandung.(hamil)...banyak pasangan yang sampai sekarang belum diberi 
keturunan
termasuk saya hampir 5 tahun pernikahan belum diberi amanah untuk mempunyai 
anak...jika boleh saya yang akan memelihara anak adik antum untuk menjadi anak 
asuh saya..semoga antum sekeluarga diberi jalan keluar yang terbaik...amin..

syarif oemar


 From: Hani Handayani hani_...@yahoo.co.uk
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, January 4, 2012 11:18 AM
Subject: Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?
 

  
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, saya tidak menjawab yg antum tanyakan. Hanya saja kalaulah boleh 
saya memberi masukan Bertahanlah karena Allah. Jika Allah memudahkan, maka 
tidak ada yg menjadi sulit. Mohonlah kemudahan kepada Allah

Masa iddah wanita yg dicerai suami dalam keadaan hamil berakhir ketika 
melahirkan. Dalam masa iddah, seorang istri masih harus tinggal di rumah 
suaminya. Masih ada waktu... Barangkali -dengan izin Allah- hubungan 
suami/istri tsb membaik. Apalagi jika sang bayi lahir Mungkin bayi tsb 
dapat meluluhkan ayah dan ibunya 

Maaf kalau kurang berkenan

Untuk hukum aborsi, barangkali bisa dibaca tulisan Ustadz Ahmad Sabiq tentang 
di : http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/

Wallahu a'lam.
 

Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya 
[HR.Muslim]
-




 From: Abu Syarif Musthafa syarif.musth...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, 4 January 2012, 1:08
Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?
 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia
5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya
menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent
dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik
saya ingin menggugurkan kandungannya.
Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan
batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu.
Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini.
Terima kasih
Wassalam

-- 
Sent from my mobile device




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links






 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

2012-01-03 Terurut Topik Abu Syarif Musthafa
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia
5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya
menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent
dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik
saya ingin menggugurkan kandungannya.
Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan
batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu.
Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini.
Terima kasih
Wassalam

-- 
Sent from my mobile device




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

2012-01-03 Terurut Topik Hani Handayani
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, saya tidak menjawab yg antum tanyakan. Hanya saja kalaulah boleh 
saya memberi masukan Bertahanlah karena Allah. Jika Allah memudahkan, maka 
tidak ada yg menjadi sulit. Mohonlah kemudahan kepada Allah

Masa iddah wanita yg dicerai suami dalam keadaan hamil berakhir ketika 
melahirkan. Dalam masa iddah, seorang istri masih harus tinggal di rumah 
suaminya. Masih ada waktu... Barangkali -dengan izin Allah- hubungan 
suami/istri tsb membaik. Apalagi jika sang bayi lahir Mungkin bayi tsb 
dapat meluluhkan ayah dan ibunya 

Maaf kalau kurang berkenan

Untuk hukum aborsi, barangkali bisa dibaca tulisan Ustadz Ahmad Sabiq tentang 
di : http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/

Wallahu a'lam.
 

Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya 
[HR.Muslim]
-




 From: Abu Syarif Musthafa syarif.musth...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 4 January 2012, 1:08
Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia
5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya
menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent
dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik
saya ingin menggugurkan kandungannya.
Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan
batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu.
Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini.
Terima kasih
Wassalam

--
Sent from my mobile device




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

2012-01-03 Terurut Topik terrariza
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Akhi, afwan..anak itu adalah titipan dari Allah..dan tidak semua org bisa 
seberuntung adik akhi mendapatkan anak. Banyak cara dicoba oleh pasutri untuk 
mendapatkan anak, tp tetap Allah yg memberikan rezeki itu kepada yg Dia 
kehendaki. Dan tidak semua mendapatkannya. Tidak sedikit pasutri mengambil anak 
asuh dgn tujuan mendapatkan anak..

Masya Allah, ana sedih baca niat mau menggugurkan kandungan.. Jujur ana saat 
ini lg mendambakan kehadiran buah hati dan membaca ini membuat ana jadi sedih 
bercampur marah karena sdh bermaksud menyia-nyiakan titipan dan rezeki Allah..

Afwan,, ana pribadi sangat tidak setuju dgn maksud adik akhi untuk menggugurkan 
kandungannya. Toh, sang janin bukan terlahir dari hubungan haram..dan hanya 
dengan maksud takut tidak mampu jd single parent lantas berniat 
menggugurkannya. Ini menurut ana alasan yg tidak masuk akal. Allah yg akan 
menjamin kehidupan setiap hambaNya selama hamba itu mau berusaha..

Sayangi dan peliharalah janin itu, karena Allah telah memilih adik akhi utk 
dikaruniai Allah seorang anak.. Dan Allah tidak pernah salah dalam menilai 
kemampuan hambaNya. Kalaupun itu cobaan..maka Allah pasti telah mempersiapkan 
ganjaran pahala yg luar biasa bagi adik akhi..

Wallahu'alam..

Riza

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Abu Syarif Musthafa syarif.musth...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 4 Jan 2012 05:08:33 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia
5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya
menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent
dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik
saya ingin menggugurkan kandungannya.
Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan
batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu.
Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini.
Terima kasih
Wassalam

-- 
Sent from my mobile device




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/