Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fitri Dengan Uang 2/2

2005-10-06 Terurut Topik Abah Agus
Assalamu'alaikum wr. wb.

Mohon pencerahannya, Ana ditunjuk menjadi panitia zakat di masjid tempat ana 
tinggal. Seperti tahun2 yg lalu penerimaan zakat hampir 99% berupa uang, dan 
biasanya kami bagikan kepada yg berhak berupa uang. Apakah cara kami tersebut 
sudah benar, atau kami harus membeli beras baru dibagikan beras tsb. mohon 
pencerahannya.

Wassalam,
Abah Agus


 Alhamdulillah,
 Sesungguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha
 untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i 
 dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah 
 Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya 
 zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar 
 zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada 
 orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, 
 ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang 
 sebagai ganti dari makanan.

 Lengkapnya masalah tersebut saya copykan dari situs 
 http://www.almanhaj.or.id
 semoga bermanfaat


 BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya:
 Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena 
 orang yang memperbolehkan hal tersebut.

 Jawaban
 Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun
 Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa
 tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan 
 Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fitri Dengan Uang 2/2

2005-10-05 Terurut Topik Abu Abdillah
From: Yusnan Maulana [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon Oct 3, 2005 4:08 pm
Subject: tanya zakat fitrah
assalamu'alaiku wr. wb.
maaf mau tanya apakah zakat fitrah (beras) bisa diganti dengan uang?
mohon pencerahannya, terima kasih...
wassalamu'alaikum wr. wb.


Alhamdulillah,
Sesungguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah 
ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya 
zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 
supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada 
akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan 
sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan 
uang sebagai ganti dari makanan.

Lengkapnya masalah tersebut saya copykan dari situs http://www.almanhaj.or.id
semoga bermanfaat


BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya: Hukum mengeluarkan 
zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan 
Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah 
tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa 
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). 
[An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang 
tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. 
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar Dan 
Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 
'anhu, dia berkata.

Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur 
kering dalam satu riwayat satu sha' keju.

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan 
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar 
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau 
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal 
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu 
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah 
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui 
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal 
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam 
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal 
itu sudah dinukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
periwayatannya. Allah berfirman.

Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah. 
[Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di 
antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka 
dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan 
Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di 
dalamnya; mereka kekal di