From: Yusnan Maulana [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon Oct 3, 2005 4:08 pm
Subject: tanya zakat fitrah
assalamu'alaiku wr. wb.
maaf mau tanya apakah zakat fitrah (beras) bisa diganti dengan uang?
mohon pencerahannya, terima kasih...
wassalamu'alaikum wr. wb.
Alhamdulillah,
Sesungguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah
ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya
zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan
supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada
akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan
sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan
uang sebagai ganti dari makanan.
Lengkapnya masalah tersebut saya copykan dari situs http://www.almanhaj.or.id
semoga bermanfaat
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya: Hukum mengeluarkan
zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut.
Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan
Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah
tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
[An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang
tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar Dan
Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu
'anhu, dia berkata.
Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur
kering dalam satu riwayat satu sha' keju.
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal
itu sudah dinukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil
periwayatannya. Allah berfirman.
Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah.
[Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di
antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan
Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di
dalamnya; mereka kekal di