[assunnah] [Hadits Dhoif] Puasalah, Pasti Kamu Akan Sehat.
Assalamualaikum, Berikut ini adalah keterangan dari hadist diatas, yang ana ambil dari kitab Hadits-Hadits Dhoid dan Maudhu' buah karya al ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat -hafidahullah- hal. 83, mudah-mudahan berguna bagi kita semua.Amiin. [*Awal Kutipan*] *Puasalah Pasti Kamu Akan Sehat.* *DHO'IF*. Berkata Al Imam Al Iraaqy di Takhrijul Ihya' 93:87. Dikeluarkan oleh Thabrany di Al Ausath dan Abu Nu'aim di Tibbun Nabawi dengan* sanad yang dhoif/lemah*. Saya berkata: *Matannya pun batil*. *Pertama*: Hakekat *shaum* ialah untuk mencapai taqwa bukan kesehatan * badaniyah*. Akan tetapi untuk membersihkan penyakit-penyakit hati yang tidak sedikit membawa kerusakan. Maka barangsiapa yang *shaum* dengan niat untuk mencari kesehatan, sesungguhnya dia telah menyimpang dari tujuan shaum yang hakiki sebagaimana Allah telah tetapkan,*Agar supaya kamu bertaqwa*. *Kedua*: Kalau *shaum* itu dapat menyehatkan atau menyembuhkan penyakit secara mutlak, kenapa Allah *Subhanahu Wa Ta'ala *memberikan rukhsah/keringanan kepada yang sakit untuk berbuka? *Ketiga*: *Siyaq*/susunan lafadznya jelas sekali bukan sebagai sabda Nabi *Shallallahu alaihi wasallam* yang dapat diketahui oleh orang yang ahlinya dalam ilmu yang mulia ini. Akan tetapi susunan para thabib (dokter) yang melihat bahwa sebagian penyakit dapat disembuhkan dengan sebab *shaum*. *Wallahu a'lam* [*Akhir kutipan*] *Wallahu a'lam* Syamsul
Re: [assunnah] Hadits dhoif
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Silahkan dibaca tulisan panjang ini oleh al ustadz Abdul Hakim hafidzahullah. Wallahu a'lam Syamsul HUKUM MERIWAYATKAN DAN MENGAMALKAN HADIST-HADIST DHA'IF UNTUK FADHAA-ILUL A'MAL (KEUTAMAAN AMAL) TARGHIB DAN TARHIB DAN LAIN-LAIN Oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Dalam membahas masalah ini saya bagi menjadi dua bagian : PERTAMA Menjelaskan beberapa kesalahan dan kejahilan dalam memehami perkataan sebagian ulama tentang mengamalkan hadist dhaif untuk fadhaa-ilul a'mal : 1. Kebanyakan dari mereka menyangka bahwa masalah mengamalkan hadist-hadist dhaif untuk fadhaa-ilul a'mal atau targhib dan tarhib tidak ada khilaf lagi - tentang bolehnya- diantara para ulama. Inilah persangkaan yang jahil. Padahal , kenyataannya justru sebaliknya. Yakni telah terjadi khilaf diantara mereka para ulama sebagaimana diterangkan secara luas di dalam kitab-kitab musthalah . dan menurut mazhab Imam Malik , Syafi'I , Ahmad bin Hambal , Yahya bin Ma'in, Abdurahman bin Mahdi , Bukhari , Muslim , Ibnu Abdil Baar , Ibnu Hazm dan para imam ahli hadist lainnya , mereka semua TIDAK MEMBOLEHKAN beramal dengan hadist dhaif SECARA MUTLAK meskipun untuk fadhailul a'mal dan lain-lain. Tidak syak lagi inilah mazhab yang haq. Karena tidak ada hujjah kecuali hadist-hadist yang telah tsabit dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam . Cukuplah saya turunkan perkataan Imam Syafi'I : idza shohhal hadistu fahuwa mazhabiy apabila telah sah suatu hadist . maka itulah mazhabku. 2. Mereka memahami bahwa mengamalkan hadist dha'if itu untuk menetapkan (itsbat) tentang suatu amal. Baik mewajibkan , menyunatkan (mustahab) , mengharamkan atau memakruhkannya meskipun tidak datang nash dari Al kitab dan As Sunnah . Seperti mereka telah menetapkan dengan hadist-hadist dha'if beberapa macam shalat sunat dan ibadah lainnya yang sama sekali tidak ada dalil shahih dari As Sunnah secara tafsil (terperinci) yang menerangkan tentang sunatnya. Kalaupun demikian pemahaman mereka dalam mengamalkan hadist-hadist dha'if untuk fadhaailul a'mal. Allahumma ! Memang demikianlah yng selama ini mereka amalkan. Maka, jelaslah bahwa mereka telah menyalahi ijma ulama sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Karena barang siapa yang menetapkan (istbat) tentang sesuatu amal yang tidak ada nashnya dari al Kitab dan As Sunnah baik secara jumlah (garis besarnya) dan tafsil atau secara tafsil (rinci) saja, maka sesungguhnya ia telah membuat syariat yang tidak diizinkan oleh Allah Jalla wa 'Alaa. Kepada mereka ini , Imam Syafi'I , telah memperingatkan dengan perkataannya yang masyhur :man istahsana faqod syaro'a - barang siapa yang menganggap baik (istihsan) - yakni tentang suatu amal yang tidak ada nash dan Sunnah - maka sesungguhnya ia telah membuat syariat baru Semoga Allah merahmati Imam Syafi'I yang terkenal dikalangan salaf sebagai naashirus sunnah (pembela sunnah). Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud oleh sebagian ulama boleh beramal dengan hadist-hadist dho'if untuk fadhail a'amal atau targhib dan tarhib , ialah apabila yelah datang nash yang shahih secara tafsil (rinci) yang menetapkan tentang suatu amal - baik wajib, sunat,haram atau makruh- kemudian datang hadist-hadist dho'if (yang ringan dho'ifnya) yang menerangkan tentang keutamaannya (fadha'il a'mal) atau targhib dan tarhib dengan syarat hadist-hadist tsb tidak sangat dho'if atau maudhu' (palsu), maka inilah yang dimaksud. 3. Salah faham dengan perkataan Imam Ahmad bin Hambal dan ulama salaf lainnya yang semakna perkataannya dengan beliau yang menyatakan : Apabila kami meriwayatkan dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tentang halal, haram , sunan (sunat-sunat) dan ahkam, KAMI KERASKAN (yakni kami periksa dengan ketat) sanad-sanadnya. Dan apabila kami meriwayatkan dari nabi shalallahu alaihi wa sallam tentang FADHA ILUL A'MAL dan tidak menyangkut hukum dan tidak marfu' (tidak disandarkan kepada beliau shalallahuu alaihi wa sallam ) KAMI PERMUDAH di dalam (memeriksa) sanad-sanadntya. (shahih riwayat Imam Al Khatib al Bhagdhadi dikitabnya al kifaayah fi ilmir riwaayah hal 134) Perkataan Imam Ahmad diatas diriwayatkan juga oleh Imam-imam yang lain (banyak sekali) tetapi tanpa tambahan : dan yang tidak marfu . Maksudnya : Riwayat-riwayat mauquf (yakni perkataan dan perbuatan shahabat) atau riwayat-rwayat dari tabi'in dan atha'ut taabi'in. Kebanyakan dari mereka dalam memahami perkataan Imam Ahmad diatas, bahwa BELIAU MEMBOLEHKAN mengamalkan hadist-hadist dha'if untuk fadha ilul a'mal !! Jelas sekali , pemahaman diatas keliru bila ditinjau dari beberapa sudut ilmiah, diantaranyaa ialah : bahwa yang dimaksud oleh Imam Ahmad bin Hambal dengan tasahul (bermudah-mudah) dalam fadha ilul a'mal ialah hadist-hadist yang DERAJATNYA HASAN (bukan hadist-hadist dha'if meskipun ringan kelemahannya). Karena , hadist pada zaman beliau dan sebelumnya tidak terbagi kecuali menjadi 2 bagian : SHAHIH dan DHA'IF. SEDANGKAN HADIST DHA'IF
Re: [assunnah] Hadits dhoif
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh Memang ungkapan ini telah masyur di masyarakat yaitu Hadits Dho'if bisa untuk Fadhaa-ilul A'maal dan kebanyakan yang berpendapat seperti ini berkiblat kepada pendapat Imam Nawawi yang menyatakan bahwa bolehnya hal itu sudah disepakati oleh ahli ilmu. Padahal banyak ulama yang tidak setuju dengan pernyataan Imam Nawawi tersebut seperti Abu Bakar Ibnul Araby, Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Ibnu Hazm, Syaikh Albani dan lain-lain. Adapun ulama yang membolehkan hal itu selain Imam Nawawi diantaranya adalah Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani. Tapi perlu diingat bahwa para ulama membolehkan mengamalkan hadits dho'if untuk fadhaa-ilul a'maal bukan berarti boleh mengamalkan begitu saja tanpa memperhatikan syarat-syaratnya. Adapun syarat-syarat yang diajukan para ulama antara lain adalah sebagai berikut : [1]. Hadits itu tidak sangat lemah. Maksudnya, tidak boleh ada rawi pendusta, atau dituduh berdusta atau hal-hal yang sangat berat kekeliruannya. [2]. Tidak boleh hadits dha'if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah nash yang sudah shahih. [3]. Tidak boleh hadits itu dimasyhurkan, yang akan ber-akibat orang menyandarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apa-apa yang tidak beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan. Sayangnya pada jaman kita ini mereka [yang membolehkan mengamalkan hadits dho'if untuk fadhaa-ilul a'maal] mengamalkan begitu saja tanpa memperhatikan syarat-syaratnya. Wassalaamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh ibn syibawaih - Original Message - From: maghfira73 To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, August 04, 2008 5:32 PM Subject: [assunnah] Hadits dhoif Assalamu'alaikum warahmatulloh wabarakatuh, telah sampai keterangan bahwa hadits dhoif tidak bisa dijadikan landasan aqidah dan hukum tapi bisa untuk fadilah amal. Maksudnya apa? Barokallohu fiikum Ummu Faheem_,_._,___ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hadits dhoif
Assalamu'alaikum warahmatulloh wabarakatuh, telah sampai keterangan bahwa hadits dhoif tidak bisa dijadikan landasan aqidah dan hukum tapi bisa untuk fadilah amal. Maksudnya apa? Barokallohu fiikum Ummu Faheem Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hadits Dhoif tentang mengusap muka sesudah selesai berdo'a
Kelemahan Hadits-HaditsTentang Mengusap Muka Dengan Kedua TanganSesudah Selesai Berdo'a Abdul Hakim bin Amir Abdat PENDAHULUAN Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja. Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudara. HADIST PERTAMA "Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 3866). Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO'IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di bawah ini : Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya). Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo'if. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah). Kata Imam Nasa'i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya). Kata Imam Ibnu Ma'in : Dia itu Dlo'if. Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya. [Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292). Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah". (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485). HADITS KEDUA Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) : "Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492). Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi : IBNU LAHI'AH, seorang rawi yang lemah. HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul). [Baca : Mizanul 'Itidal jilid I hal. 569]. HADITS KETIGA Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata : "Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Tirmidzi). Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY. Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni. Imam Al-Hakim dan Nasa'i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu. [Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid III hal. 18-19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :"Adapun tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo'a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo'a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya) dengan keduanya".[Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 hal. 519]. Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berkata : Bahwa perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, ini memang sudah betul dan tepat. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat. Di bawah ini saya akan sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya : Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari Muslim). Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari Muslim). Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi berdo'a di waktu perang Khaibar