RE: [assunnah]I'tikaf di mushola darurat

2011-08-19 Terurut Topik Abu Harits
From: harissyah...@yahoo.co.id
Date: Thu, 18 Aug 2011 22:20:06 +0800
Assalamu'alaikum
Ana mo tanya, saat ini ada di negeri kafir ( korea ) dan di sini ana bersama 
teman2 membuat mushola darurat mengingat tidak ada masjid di kota tempat ana 
tinggal maka apakah i'tikaf di mushola seperti dibolehkan secara syariat ? 
meski saat ini mushola darurat digunakan juga untuk jum'atan...
mohon masukannya...
jazakallahu sebelumnya
haris

 
Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antara ulama Salaf, bahwa di antara 
syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara 
mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), 
bila dilihat zhahir firman Allah.

Artinya: ...Sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid[Al-Baqarah: 187]
 
Selengkapnya  ada di http://almanhaj.or.id/content/1638/slash/0
Untuk lebih jelasnya silakan klik :
http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/2
http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/1
http://almanhaj.or.id/category/view/78/page/3





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] I'tikaf di mushola darurat

2011-08-18 Terurut Topik haris syahdu
Assalamu'alaikum

Ana mo tanya, saat ini ada di negeri kafir ( korea ) dan di sini ana bersama 
teman2 membuat mushola darurat mengingat tidak ada masjid di kota tempat ana 
tinggal maka apakah i'tikaf di mushola seperti dibolehkan secara syariat ? 
meski saat ini mushola darurat digunakan juga untuk jum'atan...
mohon masukannya...

jazakallahu sebelumnya


haris