RE: [assunnah] Istihalah

2012-03-12 Terurut Topik Abu Harits

From: iskanda...@gmail.com
Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah 
yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.

Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang 
dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated 
carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar 
negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat 
activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar 
negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak 
disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).

Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan 
wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan 
penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?

Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga 
perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah 
LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang 
asalnya dari tulang babi/bangkai.

Jazakumullahu khairan,

 
Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah (perubahan 
suatu wujud menjadi wujud lain) :
 
Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud 
babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi 
haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini.

Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke 
dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam 
tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam 
hukumnya adalah halal.[2]

Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk najis 
abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai 
ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan dalam mazhab” 
[3]

Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari 
perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis 
sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis.

Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis tidak 
berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud 
lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam, kemudian berubah 
menjadi garam” [4]

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang 
terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara 
perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, adapun 
selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga menjadi 
abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah 
wujud menjadi garam” [5]

Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat 
di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.

Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin 
yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik 
dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal dari gelatin.

Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung 
pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya juga 
akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan gelatin yang 
diperoleh dari babi.

Pendapat Pertama.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan hasil 
seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, dan di dukung 
oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim Al-Qarafy. [6]

Penganut pendapat ini beralasan bahwa gelatin adalah zat baru yang tidak ada 
persamaan fisik dan sifat kimianya dengan kolagen yang berasal dari babi, 
sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan dalam kaidah fiqh bahwa zat 
baru hukumnya berbeda dengan hukum zat asalnya, bilamana hukum kolagen adalah 
haram maka hukum gelatin adalah halal.

Bukti bahwa gelatin berbeda dengan kolagen adalah : Gelatin berwarna bening, 
mudah larut di air dan mudah membeku, tidak demikian halnya dengan kolagen. 
Kemudian, gelatin yang diperoleh dari babi sama sekali tidak dapat dibedakan 
dengan gelatin dari hewan lainnya, berbeda dengan kolagen, yang sangat mudah 
dibedakan antara kolagen babi dan lainnya. [7]

Tanggapan.
Argumen pendapat ini tidak kuat, karena ternyata gelatin yang berasal dari babi 
sangat mudah untuk diketahui melalui tes kimia sederhana, ini menunjukan bahwa 
proses perubahan wujud tidak terjadi dengan sempurna. [8]

Pendapat Kedua.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ini merupakan 
keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya:

1. 

Re: [assunnah] Istihalah

2012-03-12 Terurut Topik iskandar

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah.  Terus terang 
ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di 
Kuwait pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan 
gelatin dari kulit/tulang babi.  Itulah sebabnya ana mengajukan 
pertanyaan tentang karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang 
babi.


Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud 
dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan 
pembuatnya, atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi.


Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air 
yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional 
diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen 
apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan 
apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon 
aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal).


Barokallhu fiik,



On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote:


From: iskanda...@gmail.com
Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah
yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.

Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang
dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated
carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar
negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat
activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar
negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak
disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).

Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan
wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan
penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?

Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga
perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah
LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang
asalnya dari tulang babi/bangkai.

Jazakumullahu khairan,


Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah 
(perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) :


Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : 
wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal 
atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab 
dalam hal ini.


Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi 
jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi 
garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah 
berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.[2]


Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak 
termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal 
dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini 
yang difatwakan dalam mazhab” [3]


Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang 
berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat 
babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat 
lain hukumnya tetap najis.


Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang 
najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis 
berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam 
tambak garam, kemudian berubah menjadi garam” [4]


Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat 
yang terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci 
dengan cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan 
sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang 
dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke 
dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam” [5]


Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi 
dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.


Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan 
gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut 
berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang 
merupakan asal dari gelatin.


Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang 
mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat 
lain hukumnya juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat 
tentang kehalalan gelatin yang diperoleh dari babi.


Pendapat Pertama.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan 
hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, 
dan di dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim 

Re: [assunnah] Istihalah

2012-03-12 Terurut Topik Victor Johnson
Sebagai perbandingan atas hukum istihalah, silahkan merujuk ke website
rumaysho berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3366-zat-najis-berubah-menjadi-suci.html
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3579-hukum-vaksinasi-dari-enzim-babi.html

Kesimpulannya, hukum Istihalah tidak mutlak Haram atau Syubhat, namun hal
ini perlu perincian.
Kalo demikian, bagaimana dengan hukum minyak bumi, yang berasal dari
bangkai binatang (baca: 'fosil') ??

2012/3/12 iskandar iskanda...@gmail.com

 **


 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah.  Terus terang
 ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait
 pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan gelatin
 dari kulit/tulang babi.  Itulah sebabnya ana mengajukan pertanyaan tentang
 karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang babi.

 Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud
 dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan pembuatnya,
 atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi.

 Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air
 yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional
 diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen
 apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan
 apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon
 aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal).

 Barokallhu fiik,




 On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote:



  From: iskanda...@gmail.com
 Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700
 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

 Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah
 yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.

 Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang
 dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated
 carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar
 negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat
 activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar
 negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak
 disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).

 Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan
 wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?

 Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan
 penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?

 Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga
 perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah
 LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang
 asalnya dari tulang babi/bangkai.

 Jazakumullahu khairan,
 

 Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah
 (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) :

 Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti :
 wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau
 menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini.

 Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi
 jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam,
 maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi
 garam dan garam hukumnya adalah halal.[2]

 Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk
 najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai
 keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan
 dalam mazhab” [3]

 Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal
 dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah
 najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya
 tetap najis.

 Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis
 tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah
 menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak
 garam, kemudian berubah menjadi garam” [4]

 Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang
 terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara
 perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya,
 adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga
 menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam
 sehingga berubah wujud menjadi garam” [5]

 Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat
 di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.

 Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan
 gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda
 bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi 

[assunnah] Istihalah

2012-03-08 Terurut Topik iskandar
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah 
yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.

Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang 
dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated 
carbon).  Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar 
negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat 
activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar 
negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak 
disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).

Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan 
wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan 
penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?

Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga 
perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah 
LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang 
asalnya dari tulang babi/bangkai.

Jazakumullahu khairan,

-- 
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan KH AJA RT 09/07 No.152 Meruya Selatan,
Kembangan, Jakarta Barat 11650
iskanda...@gmail.com - 0811914065





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/