From: bang...@yahoo.co.id
Date: Thu, 18 Oct 2012 09:35:59 +0700
Assalamu'alaikum.
Hal hal apa sajakah yang dibolehkannya seorang makmum boleh berpisah dengan
imam atau mengulang sholat wajib dikarenakan ada ketakutan bahwa sholat di
belakang imam sebelumnya tidak sah dan wajib mengulangi sholat tersebut. (yang
kami ketahui cuma 2 yaitu imamnya diketahui musyrik dan tidak tuma'minah
artinya rukun sholat ditinggalkan)
Karena sering kami perhatikan di mesjid-mesjid ketika imam selesai mengucapkan
salam ada 1 atau 2 orang yang langsung berdiri berjamaah kembali yang
sepertinya mengulang sholat fardhu sebelumnya.
Mohon pencerahannya.
Jazakallah khairan.
1. KEWAJIBAN MENGIKUTI IMAM
Imam dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana
dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ
الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ
فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا
لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا
جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
Dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda: Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah
menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan
'sami’allahu liman hamidah', maka katakanlah,'Rabbana walakal hamdu'. Apabila
ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan
duduk semuanya. [Muttafaqun ‘alaihi].
Dengan diwajibkannya mengikuti imam ini, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tertinggal sebagian shalatnya
(masbuq) untuk memulai dan mengikuti imam dalam semua keadaan. Sebagaimana
disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ
الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,Apabila salah seorang dari kalian
mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia
berbuat seperti imam berbuat. [HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam
Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484]
Abu Isa at Tirmidzi berkata,Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang
dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap
mendapat satu raka'at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku’ bersama
imam.
Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para
ma'mum :
Pertama : Mutaba’ah (Mengikuti Imam).
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah
imam memulainya, namun tidak bersamaan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا
تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى
يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى
يَسْجُدَ
Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka
bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. Apabila ia
ruku’, maka ruku’lah, dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. Apabila ia
mengatakan sami’allahu liman hamidah, maka katakanlah Rabbana walakal
hamdu. Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia
sujud. [HR Abu Dawud, no. 511]
Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana
disampaikan Bara` bin ‘Azib :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا
بَعْدَهُ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan
sami’allahu liman hamidah, tidak ada seorangpun dari kami yang mengangkat
punggungnya, sampai Nabi n sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya.[HR
Bukhari, no. 649]
Kedua : Musabaqah (Mendahului Imam).
Pengertiannya, seseorang mendahului imam dalam perbuatan shalat, seperti
bertakbir sebelum imam bertakbir, atau ruku’ sebelum imam ruku’. Mendahului
imam, menurut kesepakatan para ulama nya, hukumnya haram. Dalam hadits-hadits
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam, di
antaranya:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ
وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ
Dari Anas , ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengimami kami shalat. Ketika telah