Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf

2013-09-07 Terurut Topik zuher elshiraz
Makruh menurut salaf tidaklah hanya makruh semata atau disebut makruh tanzih 
(yg tidak berdosa bila dilakukan), tetapi jg ada makruh tahrim, yaitu makruh yg 
menunjukkan pengharaman (berdosa bila dilakukan). Jadi makruh ada dua: 1. 
makruh tanzih dan 2. makruh tahrim. والله تعالى أعلم بالصواب
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: tri heriyanto mtriheriya...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 6 Sep 2013 19:53:09 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf

Sungguh sangat menarik sesuatu yang telah disampaikan para 'Ulama Salaf tentang 
makruh.
Minta tolong kalau ada penjelasan yg lebih detail lagi tentang makruh, 
termasuk pertanyaan dari akhi Bagus (Kenapa para ulama salah tidak menggunakan 
kata haram) mohon penjelasannya.

 



From: Bagus AbdurRahman Waber bagus...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 5, 2013 3:31 PM
Subject: Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf

 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Sedikit meminta bantuan.Jika memang 
yang dimaksudkan makruh adalah haram sebagaimana yang diucapkan oleh para 
ulama salaf.Kenapa para ulama salah tidak menggunakan kata haram ?Note : Saya 
pribadi termasuk orang yang mengharamkan rokok. Pertanyaan di atas di ajukan 
untuk memenuhi keingin-tahuan saya terhadap ilmu yang belum saya miliki terkait 
artikel di atas.Atas bantuannya, saya ucapkan jazakumullahu khairan 
katsiran.Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
2013/9/5 abuadamalfad...@yahoo.com
Apa sih sebenarnya makna makruh menurut ulama?seperti rokok yg dikatakan 
makruh,simak arti makruh sebenarnya

#Makruh menurut ulama salaf#

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, Salaf terdahulu menggunakan kata makruh 
sesuai dengan makna yang tertera dalam firman Allah dan sabda rasulNya. Akan 
tetapi kalangan ulama terakhir membuat istilah makruh untuk sesuatu yang bukan 
haram, lalu membawa perkataan para salaf kepada istilah baru tersebut, 
sehingga terjadi kesalahan.

Imam Ahmad pernah berfatwa ttg hukum menikahi adik kakak, beliau berkata, 
Makruh. Maksud beliau adalah haram.
Imam Abu Hanifah berkata, Makruh minum di bejana emas dan perak bagi 
laki-laki dan wanita. Maksud beliau adalah haram.
Imam Malik sering kali menjawab, Aku memakruhkannya. Maksudnya adalah haram.
Demikian pula imam Asy Syafii.

Kemudian para pengikutnya di belakangan hari banyak yang tidak memahami makna 
makruh yang diucapkan oleh imam mereka, dan membawanya kepada istilah yang 
muncul di belakangan hari.
Hingga terjadilah kesalahan besar terhadap syari'at dan ulama.

(I'laamul muwaqqi'in hal 37-39 tahqiq Raid bin Sabri).
By Ustad Badrusalam
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id/
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links




-- ☺ Star only shine brightest in the darkest night ☻



Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf

2013-09-06 Terurut Topik tri heriyanto
Sungguh sangat menarik sesuatu yang telah disampaikan para 'Ulama Salaf tentang 
makruh.
Minta tolong kalau ada penjelasan yg lebih detail lagi tentang makruh, 
termasuk pertanyaan dari akhi Bagus (Kenapa para ulama salah tidak menggunakan 
kata haram) mohon penjelasannya.

 



From: Bagus AbdurRahman Waber bagus...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 5, 2013 3:31 PM
Subject: Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf

 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Sedikit meminta bantuan.Jika memang 
yang dimaksudkan makruh adalah haram sebagaimana yang diucapkan oleh para 
ulama salaf.Kenapa para ulama salah tidak menggunakan kata haram ?Note : Saya 
pribadi termasuk orang yang mengharamkan rokok. Pertanyaan di atas di ajukan 
untuk memenuhi keingin-tahuan saya terhadap ilmu yang belum saya miliki terkait 
artikel di atas.Atas bantuannya, saya ucapkan jazakumullahu khairan 
katsiran.Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
2013/9/5 abuadamalfad...@yahoo.com
Apa sih sebenarnya makna makruh menurut ulama?seperti rokok yg dikatakan 
makruh,simak arti makruh sebenarnya

#Makruh menurut ulama salaf#

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, Salaf terdahulu menggunakan kata makruh 
sesuai dengan makna yang tertera dalam firman Allah dan sabda rasulNya. Akan 
tetapi kalangan ulama terakhir membuat istilah makruh untuk sesuatu yang bukan 
haram, lalu membawa perkataan para salaf kepada istilah baru tersebut, 
sehingga terjadi kesalahan.

Imam Ahmad pernah berfatwa ttg hukum menikahi adik kakak, beliau berkata, 
Makruh. Maksud beliau adalah haram.
Imam Abu Hanifah berkata, Makruh minum di bejana emas dan perak bagi 
laki-laki dan wanita. Maksud beliau adalah haram.
Imam Malik sering kali menjawab, Aku memakruhkannya. Maksudnya adalah haram.
Demikian pula imam Asy Syafii.

Kemudian para pengikutnya di belakangan hari banyak yang tidak memahami makna 
makruh yang diucapkan oleh imam mereka, dan membawanya kepada istilah yang 
muncul di belakangan hari.
Hingga terjadilah kesalahan besar terhadap syari'at dan ulama.

(I'laamul muwaqqi'in hal 37-39 tahqiq Raid bin Sabri).
By Ustad Badrusalam
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id/
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links




-- ☺ Star only shine brightest in the darkest night ☻


Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf

2013-09-05 Terurut Topik Bagus AbdurRahman Waber
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sedikit meminta bantuan.
Jika memang yang dimaksudkan makruh adalah haram sebagaimana yang
diucapkan oleh para ulama salaf.
Kenapa para ulama salah tidak menggunakan kata haram ?

Note : Saya pribadi termasuk orang yang mengharamkan rokok. Pertanyaan di
atas di ajukan untuk memenuhi keingin-tahuan saya terhadap ilmu yang belum
saya miliki terkait artikel di atas.
Atas bantuannya, saya ucapkan jazakumullahu khairan katsiran.

Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


2013/9/5 abuadamalfad...@yahoo.com

 Apa sih sebenarnya makna makruh menurut ulama?seperti rokok yg dikatakan
 makruh,simak arti makruh sebenarnya

 #Makruh menurut ulama salaf#

 Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, Salaf terdahulu menggunakan kata makruh
 sesuai dengan makna yang tertera dalam firman Allah dan sabda rasulNya.
 Akan tetapi kalangan ulama terakhir membuat istilah makruh untuk sesuatu
 yang bukan haram, lalu membawa perkataan para salaf kepada istilah baru
 tersebut, sehingga terjadi kesalahan.

 Imam Ahmad pernah berfatwa ttg hukum menikahi adik kakak, beliau berkata,
 Makruh. Maksud beliau adalah haram.
 Imam Abu Hanifah berkata, Makruh minum di bejana emas dan perak bagi
 laki-laki dan wanita. Maksud beliau adalah haram.
 Imam Malik sering kali menjawab, Aku memakruhkannya. Maksudnya adalah
 haram.
 Demikian pula imam Asy Syafii.

 Kemudian para pengikutnya di belakangan hari banyak yang tidak memahami
 makna makruh yang diucapkan oleh imam mereka, dan membawanya kepada istilah
 yang muncul di belakangan hari.
 Hingga terjadilah kesalahan besar terhadap syari'at dan ulama.

 (I'laamul muwaqqi'in hal 37-39 tahqiq Raid bin Sabri).
 By Ustad Badrusalam
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 

 Website anda http://www.almanhaj.or.id
 Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
 Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
 Yahoo! Groups Links






--
☺ Star only shine brightest in the darkest night ☻