Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf
Makruh menurut salaf tidaklah hanya makruh semata atau disebut makruh tanzih (yg tidak berdosa bila dilakukan), tetapi jg ada makruh tahrim, yaitu makruh yg menunjukkan pengharaman (berdosa bila dilakukan). Jadi makruh ada dua: 1. makruh tanzih dan 2. makruh tahrim. والله تعالى أعلم بالصواب Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: tri heriyanto mtriheriya...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 6 Sep 2013 19:53:09 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf Sungguh sangat menarik sesuatu yang telah disampaikan para 'Ulama Salaf tentang makruh. Minta tolong kalau ada penjelasan yg lebih detail lagi tentang makruh, termasuk pertanyaan dari akhi Bagus (Kenapa para ulama salah tidak menggunakan kata haram) mohon penjelasannya. From: Bagus AbdurRahman Waber bagus...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 5, 2013 3:31 PM Subject: Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Sedikit meminta bantuan.Jika memang yang dimaksudkan makruh adalah haram sebagaimana yang diucapkan oleh para ulama salaf.Kenapa para ulama salah tidak menggunakan kata haram ?Note : Saya pribadi termasuk orang yang mengharamkan rokok. Pertanyaan di atas di ajukan untuk memenuhi keingin-tahuan saya terhadap ilmu yang belum saya miliki terkait artikel di atas.Atas bantuannya, saya ucapkan jazakumullahu khairan katsiran.Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 2013/9/5 abuadamalfad...@yahoo.com Apa sih sebenarnya makna makruh menurut ulama?seperti rokok yg dikatakan makruh,simak arti makruh sebenarnya #Makruh menurut ulama salaf# Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, Salaf terdahulu menggunakan kata makruh sesuai dengan makna yang tertera dalam firman Allah dan sabda rasulNya. Akan tetapi kalangan ulama terakhir membuat istilah makruh untuk sesuatu yang bukan haram, lalu membawa perkataan para salaf kepada istilah baru tersebut, sehingga terjadi kesalahan. Imam Ahmad pernah berfatwa ttg hukum menikahi adik kakak, beliau berkata, Makruh. Maksud beliau adalah haram. Imam Abu Hanifah berkata, Makruh minum di bejana emas dan perak bagi laki-laki dan wanita. Maksud beliau adalah haram. Imam Malik sering kali menjawab, Aku memakruhkannya. Maksudnya adalah haram. Demikian pula imam Asy Syafii. Kemudian para pengikutnya di belakangan hari banyak yang tidak memahami makna makruh yang diucapkan oleh imam mereka, dan membawanya kepada istilah yang muncul di belakangan hari. Hingga terjadilah kesalahan besar terhadap syari'at dan ulama. (I'laamul muwaqqi'in hal 37-39 tahqiq Raid bin Sabri). By Ustad Badrusalam Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id/ Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links -- ☺ Star only shine brightest in the darkest night ☻
Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf
Sungguh sangat menarik sesuatu yang telah disampaikan para 'Ulama Salaf tentang makruh. Minta tolong kalau ada penjelasan yg lebih detail lagi tentang makruh, termasuk pertanyaan dari akhi Bagus (Kenapa para ulama salah tidak menggunakan kata haram) mohon penjelasannya. From: Bagus AbdurRahman Waber bagus...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 5, 2013 3:31 PM Subject: Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Sedikit meminta bantuan.Jika memang yang dimaksudkan makruh adalah haram sebagaimana yang diucapkan oleh para ulama salaf.Kenapa para ulama salah tidak menggunakan kata haram ?Note : Saya pribadi termasuk orang yang mengharamkan rokok. Pertanyaan di atas di ajukan untuk memenuhi keingin-tahuan saya terhadap ilmu yang belum saya miliki terkait artikel di atas.Atas bantuannya, saya ucapkan jazakumullahu khairan katsiran.Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 2013/9/5 abuadamalfad...@yahoo.com Apa sih sebenarnya makna makruh menurut ulama?seperti rokok yg dikatakan makruh,simak arti makruh sebenarnya #Makruh menurut ulama salaf# Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, Salaf terdahulu menggunakan kata makruh sesuai dengan makna yang tertera dalam firman Allah dan sabda rasulNya. Akan tetapi kalangan ulama terakhir membuat istilah makruh untuk sesuatu yang bukan haram, lalu membawa perkataan para salaf kepada istilah baru tersebut, sehingga terjadi kesalahan. Imam Ahmad pernah berfatwa ttg hukum menikahi adik kakak, beliau berkata, Makruh. Maksud beliau adalah haram. Imam Abu Hanifah berkata, Makruh minum di bejana emas dan perak bagi laki-laki dan wanita. Maksud beliau adalah haram. Imam Malik sering kali menjawab, Aku memakruhkannya. Maksudnya adalah haram. Demikian pula imam Asy Syafii. Kemudian para pengikutnya di belakangan hari banyak yang tidak memahami makna makruh yang diucapkan oleh imam mereka, dan membawanya kepada istilah yang muncul di belakangan hari. Hingga terjadilah kesalahan besar terhadap syari'at dan ulama. (I'laamul muwaqqi'in hal 37-39 tahqiq Raid bin Sabri). By Ustad Badrusalam Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id/ Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links -- ☺ Star only shine brightest in the darkest night ☻
Re: [assunnah] Makruh menurut Ulama Salaf
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sedikit meminta bantuan. Jika memang yang dimaksudkan makruh adalah haram sebagaimana yang diucapkan oleh para ulama salaf. Kenapa para ulama salah tidak menggunakan kata haram ? Note : Saya pribadi termasuk orang yang mengharamkan rokok. Pertanyaan di atas di ajukan untuk memenuhi keingin-tahuan saya terhadap ilmu yang belum saya miliki terkait artikel di atas. Atas bantuannya, saya ucapkan jazakumullahu khairan katsiran. Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 2013/9/5 abuadamalfad...@yahoo.com Apa sih sebenarnya makna makruh menurut ulama?seperti rokok yg dikatakan makruh,simak arti makruh sebenarnya #Makruh menurut ulama salaf# Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, Salaf terdahulu menggunakan kata makruh sesuai dengan makna yang tertera dalam firman Allah dan sabda rasulNya. Akan tetapi kalangan ulama terakhir membuat istilah makruh untuk sesuatu yang bukan haram, lalu membawa perkataan para salaf kepada istilah baru tersebut, sehingga terjadi kesalahan. Imam Ahmad pernah berfatwa ttg hukum menikahi adik kakak, beliau berkata, Makruh. Maksud beliau adalah haram. Imam Abu Hanifah berkata, Makruh minum di bejana emas dan perak bagi laki-laki dan wanita. Maksud beliau adalah haram. Imam Malik sering kali menjawab, Aku memakruhkannya. Maksudnya adalah haram. Demikian pula imam Asy Syafii. Kemudian para pengikutnya di belakangan hari banyak yang tidak memahami makna makruh yang diucapkan oleh imam mereka, dan membawanya kepada istilah yang muncul di belakangan hari. Hingga terjadilah kesalahan besar terhadap syari'at dan ulama. (I'laamul muwaqqi'in hal 37-39 tahqiq Raid bin Sabri). By Ustad Badrusalam Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links -- ☺ Star only shine brightest in the darkest night ☻