From: Ibnu Ismail
Date: Sun, 10 Oct 2010 17:38:07
Subject: [assunnah] Mengusap khuf setiap hari
Assalamu alaikum,
adakah yang tahu tentang mengusap khuf setiap hari dengan
hanya membukanya pada waktu subuh misalnya, apakah boleh ?
-
Bismillah,
Dari ringkasan fiqh Durorul Bahiyah asyyaukani dijelaskan bahwa mengusap khuf
paling lamanya 24 jam setelah usapan pertama.
Maksudnya apabila usapan pertama dilakukan pada waktu wudhu sholat dzhuhur,
maka sampai 24 jam setelah itu masih boleh mengusap khuf.
Afwan dengan keterbatasan ana menjelaskan detail. Silakan antum merujuk ke
kitab yg ana maksud, atau kitab fiqh lain di bab wudhu.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Pertanyaan
http://www.almanhaj.or.id/content/2094/slash/0
Kapan permualaan terhitungnya jangka waktu mengusap khuf? Sebutkan dalilnya
dengan jelas!
Jawaban
Permulaan terhitungnya jangka waktu mengusap khuf atau yang sejenisnya bisa
dijelaskan sebagai berikut. Misalnya kita memakai khuf dalam keadaan suci lalu
batal (berhadats kecil). Saat awal berhadats itulah permulaan perhitungan
jangka waktunya, karena Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda.
�Artinya : Orang yang musafir mengusap dalam (waktu) tiga hari tiga malam dan
yang mukim satu hari satu malam� [Hadits Riwayat Ahmad no. 20849]
Dan sabda beliau Shallallahu �alaihi wa sallam, �Orang yang musafir mengusap�,
maknanya adalah dibolehkan mengusap ketika berhadats kecil. Dan karena memakai
khuf adalah termasuk ibadah yang telah ditentukan waktunya, maka diambil
kesimpulan bahwa permulaan waktunya dihitung mulai dari dibolehkannya mengusap,
yaitu setelah adanya hadats, ini merupakan pendapat Umar Radhiyallahu �anhu.
Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Al-Mundziri berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu �alaihi wa sallam. Jadi, adanya keringanan mengusap khuf dan yang
sejenisnya dalam waktu sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga
malam bagi orang yang musafir itu jangka waktunya dihitung sejak pertama kali
mengusap (bukan sejak saat memakai khuf).
Pertanyaan
Bagaimana hukum memakai kaos kaki kemudian memakai sepatu yang menutupi mata
kaki (berkait dengan dibolehkannya mengusap)?
Jawaban
Kalau sepatu itu dipakai sebelum batal (maskudnya : dalam keadaan suci) maka
yang berlaku adalah hukum yang berkait dengan mengusap kaos kaki. Apabila kita
memakai khuf dan memakai sepatu sebelum berhadats, mana yang diusap ? Yang
diusap adalah boleh sepatunya, boleh juga kaos kakinya. Akan tetapi apabila
ketika memakai sepatu dalam keadaan berhadats, maka yang diusap bukan sepatunya
melainkan kaos kakinya.
Pertanyaan.
Apabila mengusap khuf dalam kondisi safar, kemudian pulang (menjadi orang yang
mukim) atau sebaliknya, atau ragu kapan memulainya, bagaimana ketentuan
hukumnya?
Jawaban
Dalam keadaan seperti itu ketentuan hukumnya sebagaimana orang yang mukim
(sehari semalam), karena itu yang diyakini. Adapun selebihnya (lebih dari
sehari semalam) syaratnya tidak terpenuhi dan hukum asalnya tidak ada. Kalau
seseorang dalam keadaan berhadats kemudian musafir sebelum mengusap khufbya,
maka usaplah sebagaimana orang yang musafir.
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/