Setiap berpergian keluar kota, maka sudah masuk hukum safar artinya bisa
mengqosor shalat. wallahu'alam
SHALAT TATHAWWU / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR.
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0
Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh
shalat nafilah/ tathawwu bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah
yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) maupun yang lainnya.
Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi
wasallam shalat delapan raka'at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu
Makkah dan beliau dalam keadaan safar.[16]
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari'atkan adalah meninggalkan (tidak
mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) saja ketika safar,
dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwasanya beliau
melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat
fardhu, maka beliaupun berkata: Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib
setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya
tidak mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah shallallahu
alaihi wa'ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas
dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan
beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku
menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua
raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau
tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa
ta'ala telah berfirman : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu
suri tauladan yang baik bagimu”.[Al-Ahzaab: 21][17]
Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu' lainnya seperti shalat malam,
witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab –sunnah wudhu dan tahiyyatul
masjid- dan tathwwu muthlak adalah tidak mengapa dilakukan dan bahkan tetap di
syari'atkan berdasarkan hadis-hadis sahih dalam hal ini.[18]
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
From: "Hairul Amri"
Date: Thu, 19 Jul 2012 01:02:46
Subject: [assunnah] Mudik apakah termasuk safar
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Mohon pencerahannya, apakah mudik kerumah orangtua termasuk safar yang
diperbolehkan mengqasasar sholat.
Saya berasal dari sumatra, namun sudah lebih dari 15 tahun merantau ke
kalimantan, sudah beristri dan punya anak di kalimantan. Pulang kesumatra 4
tahun sekali. Yang saya mau tanyakan apakah selama pulang dan tinggal beberapa
hari ( 1 minggu) kerumah orang tua temasuk musafir yang diperbolehkan mengqasar
sholat, lalu bagaimana dengan sholat tarawihnya.
Mohon pencerahannya
Terimakasih.
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/