Re: [assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS)

2007-05-22 Terurut Topik Joy Rizki PD
ab

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Hazim


> 3. Demikian wallahu a'lam
> =
>
>
> Edison Kadtabal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Waalaykumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
>
> Afwan akhi, kalo yang dimaksudkan zakat mal bagi PNS, maka jika harta atau 
> uang simpanan sudah mencapai Nisab dan Haul wajib dikeluarkan dan diserahkan 
> kepada yang berhak menerimanya, jadi tidak mengeluarkannya setiap bulan!!
>
> Semoga postingan ini manfaat
>
> CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA
> http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=491&bagian=0
> Oleh
> Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
>
> Pertanyaan.
> Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
> menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang 
> uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya 
> itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak 
> dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya 
> membayarkan zakat uang tabungannya .?
>
> Pertanyaan ke 2.
> Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
> kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang 
> dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk 
> nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia 
> menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah 
> caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang 
> diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !
>
> Jawaban.
> Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga 
> sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara 
> tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama.
>
> Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
> nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak 
> terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji 
> bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, 
> apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak 
> menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar 
> wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil 
> usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai 
> sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta 
> yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.
>
> Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
> lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
> lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah 
> mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. 
> Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat 
> derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin 
> dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.
>
> Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan 
> untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
> nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
> menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.
>
> ÃArtinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu" 
> [Ibrahim : 7]
>
> Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.
>
> [Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da’imah, hal 75-77]
>
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min 
> Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
> 266-267 Darul Haq]
>
>
> ==
> From: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Saturday, May 12, 2007 7:25 PM
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: [assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS)
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
> Mohon maaf sebelumnya
> saya mau bertanya kepada para penghuni milis ini
> adakah dalilnya tentang zakat mal bagi PNS (orang yang penghasilannya dibayar 
> pemerintah)?
> Kalau ada sudilah kiranya dijelaskan dalil tersebut
> agar saya (insya Allah) diberikan kejelasan atas masalah ini
> jazaakumullahukhair-an katsiran
> wassalam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS)

2007-05-14 Terurut Topik siwakz alsofwa
Wa alaikumus salam warahmatullah:
1. Benar, zakat adalah rumusnya jika harta anda setelah dikurangi seluruh 
biaya-biaya kebutuhan hidup dan hutang-hutang, masih mencapai nishab. Nah, jika 
demikian anda wajib ZAKAT.
2. Jika seorang muslim pengeluarannya konstan setiap bulan. Konstan bisa 
diketahui jika ia sudah membuat planning untuk tahun-tahun ke depan atau memang 
tidak punya pengeluaran tak terduga, ataupun sudah diprediksi dengan anggaran 
non-budgeter. Jika demikian, ia bisa menentukan apakah akhir tahun di bayarkan 
zakatnya ataukah per bulan. Jika dibayarkan per bulan boleh. ini adalah teknis 
yang dilakukan oleh Ibn Abbas (LIHAT BULUGHUL MARAM, KITAB ZAKAT). Teknis 
terakhir ini, dengan catatan apabila dikumpulkan 12 bulan tercapai nishab, 
walaupun dihitungnya per bulan. Misal. Sisa (tabungan) konstan per bulan adalah 
2 juta. Ia konstan menabung 2 juta sebagai sisa kebutuhan hidup dan bayar 
hutang. Nah, jika 12 bulan maka 24 juta, ini melebihi nishab. Maka, ia bisa 
membayar zakat per bulan, sebab ia tahu itu mencapai nishab bahkan lebih.
3. Demikian wallahu a'lam
=


Edison Kadtabal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Waalaykumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Afwan akhi, kalo yg dimaksudkan zakat mal bagi PNS, maka jika harta atau uang 
simpanan sudah mencapai Nisab dan Haul wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada 
yg berhak menerimanya, jadi tidak mengeluarkannya setiap bulan!!

Semoga postingan ini manfaat

CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=491&bagian=0
Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang 
uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya 
itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat 
menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan 
zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan 
dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah 
sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia 
menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya 
mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, 
tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering 
disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, 
supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait 
sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, 
harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia 
sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan 
zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib 
dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia 
hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama 
kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah 
ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai 
nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu 
pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih 
mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan 
yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk 
berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

ÃArtinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu" 
[Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.

[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da’imah, hal 75-77]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
266-267 Darul Haq]


==
From: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, May 12, 2007 7:25 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS)
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Mohon maaf sebelumnya
saya mau bertanya kepada 

RE: [assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS)

2007-05-12 Terurut Topik Edison Kadtabal
Waalaykumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Afwan akhi, kalo yg dimaksudkan zakat mal bagi PNS, maka jika harta atau uang 
simpanan sudah mencapai Nisab dan Haul wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada 
yg berhak menerimanya, jadi tidak mengeluarkannya setiap bulan!!

Semoga postingan ini manfaat

CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=491&bagian=0
Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang 
uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya 
itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat 
menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan 
zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan 
dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah 
sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia 
menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya 
mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, 
tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering 
disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, 
supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait 
sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, 
harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia 
sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan 
zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib 
dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia 
hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama 
kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah 
ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai 
nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu 
pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih 
mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan 
yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk 
berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

�Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu" 
[Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.

[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da’imah, hal 75-77]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
266-267 Darul Haq]

==
From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Saturday, May 12, 2007 7:25 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS)
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Mohon maaf sebelumnya
saya mau bertanya kepada para penghuni milis ini
adakah dalilnya tentang zakat mal bagi PNS (orang yang penghasilannya dibayar 
pemerintah)?
Kalau ada sudilah kiranya dijelaskan dalil tersebut
agar saya (insya Allah) diberikan kejelasan atas masalah ini
jazaakumullahukhair-an katsiran
wassalam

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS)

2007-05-12 Terurut Topik guta tansa alam, M
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Mohon maaf sebelumnya
saya mau bertanya kepada para penghuni milis ini
adakah dalilnya tentang zakat mal bagi PNS (orang yang penghasilannya dibayar 
pemerintah)?
Kalau ada sudilah kiranya dijelaskan dalil tersebut
agar saya (insya Allah) diberikan kejelasan atas masalah ini

jazaakumullahukhairan katsiran
wassalam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/