Re: [assunnah] Nikahnya anak lahir di luar nikah

2008-12-05 Terurut Topik adicahya
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

Jawabannya saya nukilkan dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang 
Dinanti, Abdul Hakim bin Amir Abdat yaitu bahwa :
Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli 
(penghulu). [Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu Syarah 
Muhadzdzab Juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100]

Wallahua'lam

best regards
adi cahyadi
-
LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat telah mendahului kita 
mengamalkannya


- Original Message -
From: restadihandy
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, December 04, 2008 1:47 PM
Subject: [assunnah] Nikahnya anak lahir di luar nikah

Ada seorang akhwat bertanya kepada ana sehubungan fulanah berniat menikah 
dengan ikhwan pilihannya, qadarullah akhwat ini dilahirkan diluar nikah (kedua 
orang tua sekarang adalah orang tua kandung), pertanyaannya adalah: Bagaimana 
hukum perwalian nikah bagi fulanah, apakah boleh oleh bapaknya atau harus 
dengan wali-hakim?

Ana coba mencari referensi dari teman sesama ikhwan, namun ana mendapatkan 
kebingungan dikarenakan ada 2 fersi. Pertama, hak menikahkan tetap kandung 
bapaknya, karena yang bersalah orangtuanya dan anak tidak bersalah maka tidak 
perlu menanggung dosa dan kesalahan orangtuanya. Kedua, menikahya harus dengan 
wali-hakim.

Nah ana berharap ada kejelasan yang sejelas2nya disertai dasar syari'at yang 
kuat, tegas dan shahih, secepatnya sebelum berlangsung pernikahan tersebut.

Ini demi keselamatan umat dan bertambahnya ilmu bagi ana, afwan.
Jazakallahu khairo



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Nikahnya anak lahir di luar nikah

2008-12-04 Terurut Topik restadihandy
Ada seorang akhwat bertanya kepada ana sehubungan fulanah berniat menikah 
dengan ikhwan pilihannya, qadarullah akhwat ini dilahirkan diluar nikah (kedua 
orang tua sekarang adalah orang tua kandung), pertanyaannya adalah: Bagaimana 
hukum perwalian nikah bagi fulanah, apakah boleh oleh bapaknya atau harus 
dengan wali-hakim?

Ana coba mencari referensi dari teman sesama ikhwan, namun ana mendapatkan 
kebingungan dikarenakan ada 2 fersi. Pertama, hak menikahkan tetap kandung 
bapaknya, karena yang bersalah orangtuanya dan anak tidak bersalah maka tidak 
perlu menanggung dosa dan kesalahan orangtuanya. Kedua, menikahya harus dengan 
wali-hakim.

Nah ana berharap ada kejelasan yang sejelas2nya disertai dasar syari'at yang 
kuat, tegas dan shahih, secepatnya sebelum berlangsung pernikahan tersebut.

Ini demi keselamatan umat dan bertambahnya ilmu bagi ana, afwan.
Jazakallahu khairo



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/